PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG GAJI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Lampiran Peraturan 15 Tahun 2Ol4 tentang Gaji Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 34) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL II

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar ELIK INDONESIA