PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2024

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE NINTH PACKAGE OF COMMITMENS ON AIR TRANSPORT SERVICES UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KESEMBILAN KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-09
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

A Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Seruices under t?E ASEAN Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. (21 Salinan naskah asli Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Seraices under the ASEAN Framework Agreement on Sentices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO\21; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, ); Keputusan 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Sentices (); MEMUTUSKAN: PERATURAN EMENT THE NINTH PACKAGE OF COMMITMENTS ON AIR TRAIVSPORT SERWCES UNDER THE ASEA/V FRAMEWORK AGREEMENT ON SERIZTCES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KESEMBILAN KOMITMEN JASA ANGKUTAN UDARA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA). 2 3 4 Menetapkan Pasal 1 A Pasal 1

(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Seruices under t?E ASEAN Framework Agreement on Seruices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. (21 Salinan naskah asli Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Seraices under the ASEAN Framework Agreement on Sentices (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan dangkan. Agar A REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik