PERPRES NOMOR 76 TAHUN 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-22
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi () diubah sebagai berikut:

1. Di antara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 5a dan angka 5b, dan di antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 6a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Satuan T\rgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh han secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha dalam negeri dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

3. Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan bagi peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.

4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.

5. Izin A

5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut

IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. 5a. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 5b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan

Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

6. Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. 6a. Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam

WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

7. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk rurang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

9. Sistem Perizinart Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik lOnline Single Submissf on) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. A 10.Pembina REPUBL|K INDONESIA

10. Pembina Sektor adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.

11. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.

12. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha danlatau kegiatan pada bidang tertentu.

13. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

14. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut

BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebe sar-besarnya kesej ahteraan masyarakat de sa.

15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

16. Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan. A

2. Di antara lIIT*firill LIK INDONESIA

2. Di antara Pasal5 dan Pasal6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 58, dan Pasal 5C, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. (21 Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.

(3) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku. Pasal 58

(1) Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas. (21 Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Satuan T\rgas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

(3) Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS.

(4) Atas A iilil,trILFN INDONESIA 6-

(4) Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5C

(1) IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) dan/atau kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan danl atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (21 Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Atas pengalokasian Lahan sesuai IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (41, izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e, dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) dilarang memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan.

(2) Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.

(3) Penggunaan A PRES'DSN REPUELII( INDONESIA

(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan investasi hams dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pelaku Usaha dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

(4) Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5E} ayat (4), Pasal 6 ayat (71, Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (7), harus memenuhi kewajiban kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (21 Pembina Sektor menjamin kesinambungan usaha melalui pengendalian pelaksanaan perizinan, pengalihan/pemindahan perizinan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembina Sektor menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Satuan Tugas atas pengalokasian dan pemanfaatan Lahan di bidang pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.

(4) Satuan Tugas melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2I tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambanga.n Mineral dan Batubara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 208, lr sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (, ; 3.Peraturan A BLIK INDONESIA Menetapkan

3. Peraturan 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi (); MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi () diubah sebagai berikut:

1. Di antara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 5a dan angka 5b, dan di antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 6a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Satuan T\rgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh han secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha dalam negeri dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

3. Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan bagi peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.

4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya.

5. Izin A

5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut

IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. 5a. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 5b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan

Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

6. Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. 6a. Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam

WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

7. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk rurang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

9. Sistem Perizinart Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik lOnline Single Submissf on) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. A 10.Pembina REPUBL|K INDONESIA

10. Pembina Sektor adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.

11. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.

12. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha danlatau kegiatan pada bidang tertentu.

13. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

14. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut

BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebe sar-besarnya kesej ahteraan masyarakat de sa.

15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

16. Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan. A

2. Di antara lIIT*firill LIK INDONESIA

2. Di antara Pasal5 dan Pasal6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 58, dan Pasal 5C, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. (21 Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.

(3) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku. Pasal 58

(1) Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas. (21 Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Satuan T\rgas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

(3) Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS.

(4) Atas A iilil,trILFN INDONESIA 6-

(4) Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5C

(1) IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) dan/atau kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan danl atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (21 Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Atas pengalokasian Lahan sesuai IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (41, izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e, dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) dilarang memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan.

(2) Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.

(3) Penggunaan A PRES'DSN REPUELII( INDONESIA

(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan investasi hams dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pelaku Usaha dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

(4) Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 5

Naskah pasal.

PASAL 5A

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,
WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat
dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan
Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan.
(21 Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harr.s memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan
memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi
serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan
kesejahteraan masyarakat/ umat.
(3) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Pasal 58
(1) Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang
penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada
menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di
bidang investasi/koordinasi
penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas.
(21 Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ketua Satuan T\rgas melakukan penetapan,
penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan
Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan.
(3) Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Badan Usaha milik Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan mengajukan
permohonan IUPK melalui Sistem OSS.
(4) Atas
A

iilil,trILFN
INDONESIA
6-
(4) Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan
IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 5C

(1) IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4)
dan/atau kepemilikan saham
Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak
dapat dipindahtangankan danl atau dialihkan tanpa
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
(21 Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi
pengendali.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B
sebelumnya dan I atau afiliasinya.
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Atas pengalokasian Lahan sesuai IUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan IUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (41, izin
konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di
bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (7), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e,
dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5A ayat (1) dilarang memindahtangankan
Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan.
(2) Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk
kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi
Kemasyarakatan.
(3) Penggunaan
A

PRES'DSN
REPUELII( INDONESIA
(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan
investasi
hams
dilaksanakan secara
berkesinambungan oleh Pelaku Usaha dan Badan
Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan.
(4) Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 wajib dilaporkan kepada
Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5) dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5A ayat (1) yang telah mendapatkan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (5), Pasal 5E} ayat (4), Pasal 6 ayat (71,

PASAL 7

Naskah pasal.

PASAL 8

Naskah pasal.

PASAL 12

(1) Atas pengalokasian Lahan sesuai IUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan IUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (41, izin
konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di
bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (7), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e,
dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5A ayat (1) dilarang memindahtangankan
Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan.
(2) Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk
kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi
Kemasyarakatan.
(3) Penggunaan
A

PRES'DSN
REPUELII( INDONESIA
(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan
investasi
hams
dilaksanakan secara
berkesinambungan oleh Pelaku Usaha dan Badan
Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan
keagamaan.
(4) Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 wajib dilaporkan kepada
Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 13

Naskah pasal.

PASAL 58

(1) Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas. (21 Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Satuan T\rgas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

(3) Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS.

(4) Atas A iilil,trILFN INDONESIA 6-

(4) Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5C

(1) IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) dan/atau kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan danl atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (21 Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12

(1) Atas pengalokasian Lahan sesuai IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (41, izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e, dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) dilarang memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan.

(2) Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.

(3) Penggunaan A PRES'DSN REPUELII( INDONESIA

(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan investasi hams dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pelaku Usaha dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

(4) Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5E} ayat (4), Pasal 6 ayat (71, Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (7), harus memenuhi kewajiban kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (21 Pembina Sektor menjamin kesinambungan usaha melalui pengendalian pelaksanaan perizinan, pengalihan/pemindahan perizinan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pembina Sektor menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Satuan Tugas atas pengalokasian dan pemanfaatan Lahan di bidang pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.

(4) Satuan Tugas melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Pasal II Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar, . . A REPUBLII( INDONESIA