Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
, Menimbang : a. bahwa kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetisi;
c. bahwa untuk percepatan revegetasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, tan huruf -c, perlu menetapkan Peraturan pengelolaan Fasilitas persemaian pada Kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat : Pasal 4 ayat (l) -Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A REPUBLII( INDONESIA
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
2. Persemaian (Nurseryl adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses blji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam.
3. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
4. Kegiatan Pascatambang yang selanjutnya disebut
Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
5. Dokumen Lingkungan Hidup adalah dokumen yang berupa analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan.
6. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. A
8. Tenaga 8 REPI,JBLII( INDONESIA
Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten adalah tenaga pertambangan yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, atau sertifikasi kompetensi di bidang eksplorasi/geologi, survei/pemetaan, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, dan/atau Reklamasi dan Pascatambang yang diakui Pemerintah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
PASAL 2
Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas
Persemaian (Nurseryl pada kegiatan Usaha Pertambangan
mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang:
a. izin usaha pertambangan;
b. izin usaha pertambangan khusus;
c. izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan
operasi kontrak / perj anj ian ;
d. kontrak karya; dan
e. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara,
yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.
PASAL 3
Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas
Persemaian (Nurseryl pada kegiatan Usaha Pertambangan
mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
PASAL 4
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan melakukan inventarisasi mandiri. (21 Inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kriteria sebagai berikut:
a. status pemenuhan kewajiban persyaratan administratif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang:
1. mineral 9
1. mineral dan batubara termasuk kewajiban Reklamasi dan Pascatambang;
2. lingkungan hidup dan kehutanan termasuk persetujuan lingkungan dan persetujuan penggunaan kawasan hutan; dan
3. agraria dan tata ruang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. kondisi fasilitas Persemaian (Nurseryl bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas Persemaian (Nurseryl meliputi:
1. sarana dan prasarana;
2. kompetensi pengelola fasilitas;
3. kapasitas tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan; dan
4. pemeliharaan dan perawatan tumbuhan muda atau benih; dan
c. rencana pembangunan fasilitas Persemaian (Nurseryl bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas Persemaian (.lVursery) meliputi:
1. penentuan lokasi;
2. sarana dan prasarana yang akan dibangun;
3. kompetensi pengelola fasilitas; dan
4. kapasitas tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan.
(3) Inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus selesai dilaksanakan dan disampaikan oleh badan usaha kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan , untuk mendapatkan persetuj uan.
PASAL 5
(1) Setelah mendapatkan persetujuan atas inventarisasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), badan usaha dapat melakukan tahapan pelaksanaan. (21 Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Bagi REPUBLI'( INDONESIA
(3) Bagi badan usaha yang telah memiliki fasilitas Persemaian (Nurseryl tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan:
a. pengelolaan fasilitas Persemaian (Nurseryl yang meliputi:
1. realisasi penyediaan tumbuhan muda atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban Reklamasi atau Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri;
2. penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sebagai pengelola fasilitas Persemaian (iVurse ryl ; dan
3. pemeliharaanf perawatan sarana dan prasarana; dan
b. pelaporan hasil kegiatan pengelolaan fasilitas Persemaian (,lVurseryl kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas Persemaian (Nursery) tahapan pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan:
a. pelaksanaan pembangunan fasilitas Persemaian (Nurseryl dan penyediaan sarana dan prasarana fasilitas Persemai an (Nur seryl ;
b. pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) yang paling sedikit meliputi:
1. realisasi hasil penyediaan tumbuhan muda, bibit, atau benih yang dihasilkan dengan kapasitas dan kewajiban Reklamasi atau Pascatambang yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
2. penyediaan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sebagai pengelola fasilitas Persemai an (Nurseryl ; dan
3. pemeliharaanf perawatan sarana dan prasarana; dan
c. pelaporan hasil kegiatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(5) Pelaksanaan pembangunan fasilitas Persemaian (Nursery) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan fasilitas pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan A REPUELIK INOONESIA
(6) Laporan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurr.rf b dan ayat (4) huruf c dituangkan dalam kewajiban pelaporan berkala atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya.
PASAL 6
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
memberikan hasil penyediaan tumbuhan muda atau benih
dari kegiatan percepatan pembangunan dan pengelolaan
fasilitas Persemaian (/Vursery) kepada badan usaha pemegang
izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara
yang Dokumen Lingkungan Hidupnya tidak berupa Amdal.
PASAL 7
Ketentuan mengenai standar mutu dan pengelolaan tanaman
muda atau benih yang dihasilkan dari fasilitas Persemaian
(Nursery) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan di bidang pertanian dan/atau
kehutanan.
PASAL 8
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
melakukan pemantauan dan evaluasi yang disampaikan oleh
badan usaha terhadap:
a. pencapaian target hasil pelaksanaan pembangunan
pengelolaan fasilitas Persem aian (Nursery);
b. pencapaian kualitas pelaksanaan pengelolaan fasilitas
Persemaian (/Vurse ryl ; dan
c. kelengkapan sarana dan prasarana pada fasilitas
Persemaian (Nurseryl.
PASAL 9
Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas
Persemaian (iVursery) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 8 dilaksanakan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2025.
A
PASAL 10
PRES!DEN
REPUBLTT( INDONESIA
Pasal 10
Seluruh biaya yang diperlukan oleh badan usaha untuk
melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6
dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.
PASAL 11
Terhadap badan usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nurseryl pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik