PERPRES NOMOR 78 TAHUN 2024

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-06
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perurndang-undangan.

2. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tenrara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjarrgan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegau'ai di Lingku.ngan Badan Narkotika Nasionai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaL 3 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal4 A Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan . Pasal 5

(1) Kepala Badan Narkotika Nasional yang mengepala.i dan memimpin Badan Narkotika Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkrrngan Badan Narkotika Nasional.

(2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan . Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Radan Narkotika Nasiona.l yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

d. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika |.lasional yang menjalani cuti di luar tangggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. Pasal 8 A REPUBLTK INDONESIA Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional ditetapkan cleh Kepala Badan Narkotika Nasional setelah:

a. mendapat persetujuan dari rrrenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di brdang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan pembahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 9

(1) Dalam hal Pegau,ai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar seiisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dcngan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagai.mana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. Pasal 10 Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional ),ang menerima tunjangan kinerja waiib mempertahankarr dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 1L

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjarrgan
kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegau'ai di
Lingku.ngan Badan Narkotika Nasionai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 3

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
A Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
(1) Kepala Badan Narkotika Nasional yang mengepala.i dan memimpin Badan Narkotika Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkrrngan Badan Narkotika Nasional.

(2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Narkotika Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Radan Narkotika Nasiona.l yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika |.lasional yang
menjalani cuti di luar tangggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
A REPUBLTK INDONESIA Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional ditetapkan cleh Kepala Badan Narkotika Nasional setelah:

a. mendapat persetujuan dari rrrenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di brdang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan pembahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
(1) Dalam hal Pegau,ai di Lingkungan Badan Narkotika
Nasional diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar seiisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dcngan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagai.mana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional ),ang
menerima tunjangan kinerja waiib mempertahankarr dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasalLl
A

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Narkotika Nasional dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur
dengan Peraturan Badan Narkotika Nasional.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 385) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 14

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Pada saat Peraturan , Peraturan 159 Tahun 2O15 tentangT\.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 15

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUELIK INDONESIA