Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat P3NK adalah alternatif Pendanaan untuk Penyediaan Infrastruktur berbasis kewilayahan dan/atau dalam radius/koridor zonasi yang memungkinkan Penyediaan Infrastruktur untuk didanai dari proporsi Peningkatan Nilai atas dampak inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang diperoleh dari Penerima Manfaat serta hasil pengembangan kawasan.
2. Peningkatan Nilai adalah dampak meningkatnya nilai lahan dan/atau bertumbuhnya produktivits.s ekonomi di dalam Wilayah Tangkapan yang disebabkan diterapkannya P3NK, baik dampak secara langsung maupun tidak langsung.
3. Dana Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat Dana P3NK adalah proporsi Peningkatan Nilai yang diperoleh atau ditangkap dari Penerima Manfaat sebagai dampak dari inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yar:g diperoleh dalam bentuk uang.
4. Koridor Ekonomi adalah sekumpulan pusat pelayanan kegiatan dalam suatu wilayah geografis yang saling terhubung dalam satu jaringan Infrastruktur terintegrasi yang dimaksudkan untuk mendorong perkembangan kegiatan perekonomian, menarik investasi, dan/atau menciptakan simpul-simpul kegiatan ekonomi baru.
5. 7,ona Ekonomi adalah pusat pelayanan kegiatan dalam suatu wilayah geografis yang diarahkan untuk menjadi simpul kegiatan ekonomi. 6.Studi A LIK INDONESIA
6. Studi Kelayakan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat Studi Kelayakan
P3NK adalah dokumen hasil studi atau uji tuntas yang menghasilkan kesimpulan mengenai hubungan integrasi antara inisiatif penciptaan nilai, Peningkatan Nilai, penangkapan nilai, Pendanaan, dan kelembagaan sehubungan dengan P3NK yang akan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan P3NK di suatu Koridor Ekonomi I 7-ona Ekonomi.
7. Wilayah Tangkapan adalah wilayah dengan delineasi tertentu yang ditetapkan dalam Studi Kelayakan P3NK dan/atau wilayah yang dibatasi dengan batas fisik/ administratif tertentu dalam bentuk radius/zonasi yang dianggap sebagai suatu kawasan yang terkena dampak Peningkatan Nilai baik secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat diterapkannya P3NK.
8. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
9. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan/atau pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Infrastruktur.
10. Pendanaan Penyediaan Infrastmktur yang selanjutnya disebut Pendanaan adalah mekanisme untuk membayar keseluruhan atau sebagian biaya Penyediaan Infrastruktur selama jangka waktu pengoperasian Infrastruktur tersebut, termasuk untuk menutup setiap biaya sehubungan dengan Pembiayaan dan/atau biaya pengoperasian dan pemeliharaan lnfrastruktur.
11. Pembiayaan Penyediaan Infrastmktur yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah suatu mekanisme untuk membayar seluruh atau sebagian biaya dan pengeluaran di muka dan/atau pembayaran periodik pada tahun atau masa berikutnya sehubungan suatu investasi dalam Penyediaan lnfrastruktur yang umumnya diperlukan sebelum dapat diaksesnya mekanisme Pendanaan dengan skema P3NK. 12.Pengelola LIK INDONESIA
12. Pengelola Kawasan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengelola kawasan yang delineasinya mengikuti, bersinggungan, dan/atau beririsan dengan Wilayah Tangkapan, termasuk pengelola kawasan berorientasi transit, pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pengelola kawasan ekonomi khusus, pengelola kawasan industri, pengelola kawasan pusat kegiatan bisnis atau perdagangan, dan pengelola kawasan perumahan dan pemukiman.
13. Penerima Manfaat adalah setiap pihak yang mendapatkan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari adanya Peningkatan Nilai. L4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. L6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi, atau bupati bagi daerah otonom kabupaten, atau wali kota bagi daerah otonom kota.
17. Pengelola P3NK adalah pihak yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk mengelola Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan.
18. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pqiak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
19. Koefisien Lantai Bangunan adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai keterangan rencana kota.
20. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban ABPN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
21. Barang A
21. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
24. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
25. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
26. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek tain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
27. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
28. Wajib Pajak adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah.
29. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Rrsat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. 3O. Perangkat A PRESIDEH REPUBL|K INDONESIA
30. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
31. Perjanjian Dukungan Pendanaan adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pengelola P3NK dan pihak-pihak yang melaksanakan Penyediaan Infrastruktur sehubungan dengan dukungan Pendanaan yang bersumber dari Dana P3NK yang diberikan terhadap Penyediaan Infrastruktur.
32. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
33. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetaPkan.
34. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keselumhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggararl, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban dan pengawasan keuangan daerah.
35. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/ kota.
36. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
37. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang diPisahkan' 3g. Badan . REPUtsLlK INDONESIA - t-
38. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
39. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN/ BMD.
40. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN/BMD. 4L. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Deuelopment yang selanjutnya disingkat TOD adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, serta pengura.ngan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembanga.n kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
42. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adatah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Rrsat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
43. Pengalihan Hak Membangun adalah suatu perangkat pengendalian pemanfaatan lahan yang mendorong pengalihan secara sukarela atas Hak Membangun yang Dapat Dialihkan.
44. Hak Membangun yang Dapat Dialihkan adalah hak membangun luas lantai yang belum dimanfaatkan dan dapat dialihkan melalui mekanisme Pengalihan Hak Membangun dari suatu tempat atau kawasan yang ingin dipertahankan atau dilindungi yang disebut dengan area pengirim, menuju tempat atau kawasan yang diharapkan untuk berkembang yang disebut dengan area penerima, yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah atau RDTR.
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusa.n kementerian di bidang perekonomian selalinr koordinator pengembangan kebijakan P3NK. A BAB {2t (U (3) REPUAL|K TNDONESIA BAB II TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP | Bagian Kesatu - Umum
Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan,
khususnya dalam Penyediaan lnfrastruktur, Pemerintah
Daerah dapat menyelenggarakan P3NK.
Dalam penyelenggaraan P3NK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memperoleh
dukungan dari Pemerintah Pusat.
P3NK dapat diterapkan bersamaan dengan skema
pembiayaan danf atau pendanaan lainnya sesuai dengan
ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tujuan
PASAL 3
BAB II: TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP | Bagian Kedua - Tujuan
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: Menetapkan r=lillF{E'I{il LIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: PERATURAN TRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat P3NK adalah alternatif Pendanaan untuk Penyediaan Infrastruktur berbasis kewilayahan dan/atau dalam radius/koridor zonasi yang memungkinkan Penyediaan Infrastruktur untuk didanai dari proporsi Peningkatan Nilai atas dampak inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang diperoleh dari Penerima Manfaat serta hasil pengembangan kawasan.
2. Peningkatan Nilai adalah dampak meningkatnya nilai lahan dan/atau bertumbuhnya produktivits.s ekonomi di dalam Wilayah Tangkapan yang disebabkan diterapkannya P3NK, baik dampak secara langsung maupun tidak langsung.
3. Dana Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat Dana P3NK adalah proporsi Peningkatan Nilai yang diperoleh atau ditangkap dari Penerima Manfaat sebagai dampak dari inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yar:g diperoleh dalam bentuk uang.
4. Koridor Ekonomi adalah sekumpulan pusat pelayanan kegiatan dalam suatu wilayah geografis yang saling terhubung dalam satu jaringan Infrastruktur terintegrasi yang dimaksudkan untuk mendorong perkembangan kegiatan perekonomian, menarik investasi, dan/atau menciptakan simpul-simpul kegiatan ekonomi baru.
5. 7,ona Ekonomi adalah pusat pelayanan kegiatan dalam suatu wilayah geografis yang diarahkan untuk menjadi simpul kegiatan ekonomi. 6.Studi A LIK INDONESIA
6. Studi Kelayakan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat Studi Kelayakan
P3NK adalah dokumen hasil studi atau uji tuntas yang menghasilkan kesimpulan mengenai hubungan integrasi antara inisiatif penciptaan nilai, Peningkatan Nilai, penangkapan nilai, Pendanaan, dan kelembagaan sehubungan dengan P3NK yang akan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan P3NK di suatu Koridor Ekonomi I 7-ona Ekonomi.
7. Wilayah Tangkapan adalah wilayah dengan delineasi tertentu yang ditetapkan dalam Studi Kelayakan P3NK dan/atau wilayah yang dibatasi dengan batas fisik/ administratif tertentu dalam bentuk radius/zonasi yang dianggap sebagai suatu kawasan yang terkena dampak Peningkatan Nilai baik secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat diterapkannya P3NK.
8. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan perangkat lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
9. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan/atau pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Infrastruktur.
10. Pendanaan Penyediaan Infrastmktur yang selanjutnya disebut Pendanaan adalah mekanisme untuk membayar keseluruhan atau sebagian biaya Penyediaan Infrastruktur selama jangka waktu pengoperasian Infrastruktur tersebut, termasuk untuk menutup setiap biaya sehubungan dengan Pembiayaan dan/atau biaya pengoperasian dan pemeliharaan lnfrastruktur.
11. Pembiayaan Penyediaan Infrastmktur yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah suatu mekanisme untuk membayar seluruh atau sebagian biaya dan pengeluaran di muka dan/atau pembayaran periodik pada tahun atau masa berikutnya sehubungan suatu investasi dalam Penyediaan lnfrastruktur yang umumnya diperlukan sebelum dapat diaksesnya mekanisme Pendanaan dengan skema P3NK. 12.Pengelola LIK INDONESIA
12. Pengelola Kawasan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengelola kawasan yang delineasinya mengikuti, bersinggungan, dan/atau beririsan dengan Wilayah Tangkapan, termasuk pengelola kawasan berorientasi transit, pengelola kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pengelola kawasan ekonomi khusus, pengelola kawasan industri, pengelola kawasan pusat kegiatan bisnis atau perdagangan, dan pengelola kawasan perumahan dan pemukiman.
13. Penerima Manfaat adalah setiap pihak yang mendapatkan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari adanya Peningkatan Nilai. L4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. L6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi, atau bupati bagi daerah otonom kabupaten, atau wali kota bagi daerah otonom kota.
17. Pengelola P3NK adalah pihak yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk mengelola Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan.
18. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pqiak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
19. Koefisien Lantai Bangunan adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai keterangan rencana kota.
20. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban ABPN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
21. Barang A
21. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
24. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
25. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
26. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek tain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
27. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
28. Wajib Pajak adalah wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah.
29. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Rrsat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. 3O. Perangkat A PRESIDEH REPUBL|K INDONESIA
30. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
31. Perjanjian Dukungan Pendanaan adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pengelola P3NK dan pihak-pihak yang melaksanakan Penyediaan Infrastruktur sehubungan dengan dukungan Pendanaan yang bersumber dari Dana P3NK yang diberikan terhadap Penyediaan Infrastruktur.
32. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
33. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetaPkan.
34. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keselumhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggararl, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban dan pengawasan keuangan daerah.
35. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/ kota.
36. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
37. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang diPisahkan' 3g. Badan . REPUtsLlK INDONESIA - t-
38. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
39. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN/ BMD.
40. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN/BMD. 4L. Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Deuelopment yang selanjutnya disingkat TOD adalah konsep pengembangan kawasan di dalam dan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi antarjaringan angkutan umum massal, dan antara jaringan angkutan umum massal dengan jaringan moda transportasi tidak bermotor, serta pengura.ngan penggunaan kendaraan bermotor yang disertai pengembanga.n kawasan campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
42. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adatah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Rrsat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
43. Pengalihan Hak Membangun adalah suatu perangkat pengendalian pemanfaatan lahan yang mendorong pengalihan secara sukarela atas Hak Membangun yang Dapat Dialihkan.
44. Hak Membangun yang Dapat Dialihkan adalah hak membangun luas lantai yang belum dimanfaatkan dan dapat dialihkan melalui mekanisme Pengalihan Hak Membangun dari suatu tempat atau kawasan yang ingin dipertahankan atau dilindungi yang disebut dengan area pengirim, menuju tempat atau kawasan yang diharapkan untuk berkembang yang disebut dengan area penerima, yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah atau RDTR.
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusa.n kementerian di bidang perekonomian selalinr koordinator pengembangan kebijakan P3NK. A BAB {2t (U (3) REPUAL|K TNDONESIA BAB II TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan, khususnya dalam Penyediaan lnfrastruktur, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan P3NK. Dalam penyelenggaraan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat. P3NK dapat diterapkan bersamaan dengan skema pembiayaan danf atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 P3NK bertujuan menciptakan siklus nilai manfaat sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur, yang terdiri dari penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai. Bagian Ketiga Sasaran Pasal 4 Sasaran dari P3NK mencakup: terwujudnya penyelenggaraan pembangunan secara berkelanjutan dengan berdasar pada dokumen rencana tata ruang yang mampu menumbuhkan simpul-simpul ekonomi bartr di sepanjang suatu Koridor Ekonomi l7'ona Ekonomi yang terintegrasi dengan Penyediaan Infrastruktur; b.meningkatnya A a.
b. meningkatnya kuantitas, kualitas, dan efisiensi layanan Infrastruktur sehingga berdampak pada terciptanya Peningkatan Nilai;
c. terciptanya sumber-sumber pendanaan baru untuk mendanai suatu Penyediaan Infrastruktur secara berkesinambungan;
d. terciptanya iklim investasi yang menarik, kondusif, dan menjamin kepastian hukum, dengan memperhatikan tingkat kewajaran dalam pengembalian investasi;
e. terdorongnya partisipasi masyarakat dalam pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui penerapan prinsip Pe nerima M anfaat membayar, den gan mempertimban gkan kemampuan membayar kelompok Penerima Manfaat tertentu; dan f. terdorongnya kesadaran dan inisiatif dari Pemerintah Daerah dengan adanya potensi untuk Penyediaan Infrastruktur melalui P3NK untuk menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur secara mandiri. Bagian Keempat Prinsip
PASAL 5
BAB II: TUJUAN, SASARAN, DAN PRINSIP | Bagian Keempat - Prinsip
P3NK dilakukan dengan prinsip sebagai berikut:
a. keberlanjutan, yakni optimalisasi pendayagunaan lahan harus dilakukan dengan berlandaskan pada suatu perencanaan berbasis kewilayahan yang komprehensif dan terpadu agar dapat menciptakan kesinambungan dalam penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai sehingga dapat tercapainya Peningkatan Nilai;
b. kemitraan, yakni penyelenggaraan P3NK melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik dari sisi pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha;
c. kemanfaatan, yakni penyelenggaraan P3NK memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat;
d. kepastian hukum, yakni adanya perlindungan bagi pihak- pihak yang terlibat dalam setiap pengambilan keputusan maupun kegiatan investasi sehubungan dengan penyelenggaraan P3NK; e.keadilan A REPUBUK INDONESIA
e. keadilan, yakni penyelenggaraan P3NK melindungr hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan; dan
f. tata kelola yang baik, yakni penyelenggaraan P3NK dilakukan dengan memperhatikan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang mencakup prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. BAB III PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan P3NK di Masing-Masing Wilayah Administrasi Pemerintahan
PASAL 6
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PEROLEHAN | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan P3NK di Masing-Masing Wilayah
(1) Penyelenggaraan P3NK dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Daerah kabupatenlkota untuk setiap P3NK di dalam wilayah administrasi kabupaten/kota terkait; dan
b. Pemerintah Daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehubungan dengan P3NK di dalam wilayah administrasi Daerah Khusus lbukota Jakarta. l2l Dalam rangka pelaksanaan P3NK, Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk:
a. menyetujui Studi Kelayakan P3NK;
b. menetapkan Pengelola P3NK;
c. menetapkan sumber Dana P3NK dan delineasi Wilayah Tangkapan;
d. menetapkan dana operasional dan sumber dana operasional Pengelola P3NK;
e. mengatur kelembagaan dan tata kelola P3NK;
f. menetapkan atau menyetujui distribusi pemberian dukungan pendanaan Penyediaan Infrastruktur yang dananya bersumber dari Dana P3NK; g.menyetujui A REPUEUK INDONESIA
g. menyetu.iui pemberian insentif dan disinsentif dalam kaitannya dengan pelaksanaan P3NK;
h. mendapatkan laporan berkala sehubungan dengan perkembangan pelaksanaan P3NK dari Pengelola P3NK;
i. memfasilitasi setiap konsultasi publik sehubungan dengan penyusunan Studi Kelayakan P3NK;
j. memfasilitasi koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait guna mendukung pelaksanaan P3NK; dan
k. memfasilitasi penyelesaian permasalahan strategis sehubungan dengan pelaksanaan P3NK, Bagian Kedua Kerja Sama Penyelenggaraan P3NK Lintas Wilayah Administrasi Pemerintahan
PASAL 7
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PEROLEHAN | Bagian Kedua - Kerja Sama Penyelenggaraan P3NK
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sarna antar Pemerintah Daerah dalam rangka P3NK sehubungan dengan pengemb€rngan suatu Koridor Ekonomi lZona Ekonomi yang bersifat lintas wilayah administrasi pemerintahan. l2l Pelaksanaan kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh para Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama daerah.
(3) Dalam rangka pelaksanaan P3NK lintas wilayah administrasi pemerintahan, kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dimiliki oleh masing- masing Kepala Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama daerah.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak dapat melakukan kerja sama daerah sehubungan dengan P3NK yang bersifat lintas wilayah administrasi, maka PSNK dapat diambil alih oleh: A a.Pemerintah REPUEUK INDONESIA - t2-
a. Pemerintah Daerah provinsi, sehubungan dengan PSNK lintas wilayah administrasi dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menye len ggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kerja sama daerah; atau
b. Pemerintah Pusat melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, sehubungan dengan P3NK lintas provinsi.
(5) Koridor Ekonomi lZona Ekonomi lintas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dilakukan P3NK mengacu pada kawasan strategis nasional dan/atau kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Dukungan Penyelenggaraan P3NK dari Pemerintah Pusat
PASAL 8
BAB III: PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PEROLEHAN | Bagian Ketiga - Dukungan Penyelenggaraan P3NK dari Pemerintah Pusat
(1) Kementerian/lembaga dapat memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan P3NK. (21 Dukungan dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup:
a. perumusan kebijakan yang menrpakan kewenangan menteri/kepala lembaga bersangkutan yang diperlukan untuk mendukung pelaksa.naan P3NK;
b. pendampingan teknis dalam perumusan kebijakan atau peraturan perundang-undangan tingkat daerah, pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK, dan/atau persiapan proyek atau inisiatif pengembangan kawasan atau Penyediaan Infrastruktur;
c. dukungan Pembiayaan untuk perencanaan atau penyiapan Studi Kelayakan P3NK dan kegiatan persiapan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d.penyelenggaraan A REPUBLIK TNDONESIA _ 13_
d. penyelenggaraan Penyediaan Infrastruktur yang merupakan kewenangEm Pemerintah Rrsat di dalam atau di sekitar Wilayah Tangkapan; dan/atau
e. dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. BAB IV PERENCANAAN
PASAL 9
BAB IV: PERENCANAAN
(1) Di setiap Koridor Ekonomi lhna
Ekonomi yang
pengembangannya akan didukung dengan P3NK hanrs
dilengkapi dengan Studi Kelayakan P3NK.
(21 Studi Kelayakan P3NK berfungsi sebagai:
a. dasar pembuatan kebijakan terkait penyelenggaraan
P3NK di
Koridor Ekonomi lZona Ekonomi
bersangkutan;
b. dasar perencanaa.n strategis menentukan Wilayah
Tangkapan;
c. acuan dalam mengukur Peningkatan Nilai yang dapat
ditangkapi dan
d. acuan untuk mengidentifikasi Pendanaan sehubungan
dengan Penyediaan Infrastruktur.
(3) Koridor Ekonomi lZona Ekonomi yang pengembangannya
akan didukung dengan P3NK diprioritaskan pada area
atau kawasan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. kawasan yang belum atau kurang berkembang yang
berdasarkan rencana tata ruang diarahkan untuk
dilakukan pengembangan ;
b. kawasan yang didominasi oleh pemukiman tidak layak
huni atau kawasan kumuh dengan tingkat kepadatan
tinggr;
c. kawasan yang tidak dilayani oleh Infrastruktur dasar,
Infrastruktur ekonomi, Infrastruktur sosial, dan
Infrastruktur perkotaan yang memadai; dan/atau
d. kawasan dengan harga pasar properti rendah.
(4) Penentuan
- L4-
(4) Penentuan area atau kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan dokumen
perencanaan wilayah yang berlaku di
Koridor
Ekonomi /7-ona Ekonomi tersebut.
PASAL 10
BAB IV: PERENCANAAN
(1) Studi Kelayakan P3NK dapat mencakup penyelenggaraan
P3NK pada:
a. Koridor Ekonomi; atau
b. 7.ona Ekonomi.
(21 Penyusunan Studi Kelayakan P3NK juga harus dilakukan
untuk rencana perluasan Wilayah Tangkapan dan/atau
pengembangan lanjutan atas penyelenggaraan P3NK yang
telah berjalan.
(3) Studi Kelayakan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21harus disetujui oleh Kepala Daerah.
PASAL 11
BAB IV: PERENCANAAN
(1) Kepala Daerah menugaskan Perangkat Daerah atau
BUMD untuk menyiapkan Studi Kelayakan P3NK.
(21 Kepala Daerah dapat menugaskan Pengelola P3NK untuk
menyiapkan Studi Kelayakan P3NK dalam hal terdapat
rencana perluasan Wilayah Tangkapan dan/atau
pengemba.ngan lanjutan atas penyelenggaraan P3NK yang
telah berjalan.
(3) Studi Kelayakan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat pula disusun oleh:
a. Pengelola Kawasan sehubungan dengan Koridor
Ekonomi lZona Ekonomi yang melingkupi kawasan
yang dikelola oleh Pengelola Kawasan; atau
b. pernrakarsa Penyediaan Infrastruktur sehubungan
dengan Penyediaan Infrastruktur yang akan
menerapkan P3NK,
dengan mendapat pendampingan dari Perangkat Daerah
atau BUMD berdasarkan penugasan dari Kepala Daerah.
(4) Studi
REPUBUT INDONESIA
- 15_
(4) Studi Kelayakan P3NK atas rencana perluasa.n Wilayah
Tangkapan dan/atau pengembangan lanjutan atas
penyelenggaraan P3NK yang telah berjalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat pula disusun oleh:
a. Pengelola Kawasan sehubungan dengan Koridor
Ekonomi lTana Ekonomi yang melingkupi kawasan
yang dikelola oleh Pengelola Kawasan; atau
b. pemrakarsa Penyediaan Infrastruktur sehubungan
dengan Penyediaan Infrastruktur yang akan
menerapkan P3NK,
dengan mendapat pendampingan dari Pengelola P3NK
berdasarkan penugas€rn dari Kepala Daerah.
(5) Penyusunan Studi Kelayakan P3NK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dijadikan:
a. studi tersendiri; atau
b. bagian dari studi kelayakan pengelolaan kawasan
atau Penyediaan Infrastruktur bersangkutan.
(6) Pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK dilakukan dengan
memperhatikan pertimbangan aspek hukum, aspek
teknis, aspek perencanaan dan tata ruang, aspek ekonomi,
aspek sosial, aspek komersial, dan pendapat publik.
(71 Pertimbangan pendapat publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilakukan dengan cara mengadakan
konsultasi publik terhadap masyarakat dan pelaku usaha
di dalam dan di sekitar wilayah yang akan ditetapkan
sebagai Wilayah Tangkapan, termasuk masyarakat
termarjinalkan dan / atau masyarakat rentan.
PASAL 12
BAB IV: PERENCANAAN
(U Sebelum pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasa.n:
a. berkoordinasi dengan Kepala Daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha yang akan dilibatkan dalam proses konsultasi publik; dan
b. mengundang masyarakat dan pelaku usaha yang akan dilibatkan dalam konsultasi publik.
(2) Pelaku REPUELTK INDONESIA - 16_ (21 Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup pelaku usaha yang bergerak di bidang properti yang berada di sekitar Wilayah Tangkapan.
(3) Dalam undangan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan menyampaikan informasi mengenai:
a. tujuan konsultasi publik;
b. waktu dan tempat pelaksanaan konsultasi publik;
c. bentuk, cara, dan metode konsultasi publik yang akan dilakukan;
d. tempat dimana masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi tambahan; dan
e. lingkup saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mencakup:
a. lokakarya;
b. seminar;
c. foans group dfsazssfon'
d. temu warga;
e. fonrm dengar pendapat;
f. dialog interaktif; dan/atau
g. bentuk, cara, dan metode lain yang dapat digunakan untuk berkomunikasi secara dua arah.
(5) Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan dapat memilih salah satu atau kombinasi dari berbagai bentuk, cara, dan metode konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (41 yang secara efektif dan efisien dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat dan pelaku usaha.
(6) Dalam pelaksanaan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan menyampaikan informasi paling sedikit mengenai:
a. tujuan, sasaran, dan prinsip P3NK;
b. pelaksana penyelenggaraan P3NK;
c. identifikasi kebutuhan Penyediaan Infrastruktur; d.identifikasi A - L7-
d. identifikasi delineasinya; Wilayah Tangkapan dan batas-batas
e. prolil pemrakarsa Penyediaan Infrastruktur dan Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan; dan
f. identilikasi Penerima Manfaat di Wilayah Tangkapan. (71 Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), masyarakat dan pelaku usaha berhak menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap Studi Kelayakan P3NK.
(8) Saran, pendapat, dan tanggapan terhadap Studi Kelayakan P3NK yang disampaikan oleh masyarakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat l7l, didokumentasikan dan diolah oleh Perangkat Daerah atau BUMD penerima penugasan.
(9) Saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat dan pelaku usaha yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) digunakan oleh Perangkat Daerah atau BUMD yang menerima penugasan sebagai masukan dalam penyusunan Studi Kelayakan P3NK. (1O) Dalam hal pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK dilakukan oleh Pengelola P3NK sebagai pihak yang menerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), maka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan oleh Pengelola P3NK.
(11) Dalam hal penyusunan Studi Kelayakan P3NK dilakukan oleh Pengelola Kawasan atau pemrakarsa Penyediaan Infrastnrktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dan ayat (4), maka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilaksanakan oleh Pengelola Kawasan atau pemrakarsa Penyediaan Infrastruktur.
PASAL 13
BAB IV: PERENCANAAN
(U Studi Kelayakan P3NK paling sedikit memuat:
a. latar belakang demografi, profil ekonomi, lokasi, sumber daya manusia, dan keunggulan yang dimiliki Koridor Ekonomi /?.ona Ekonomi;
b. kondisi A REPUEUK INDONESTA
b. kondisi terkini ekonomi dan ketenagakerjaan di dalam Koridor Ekonomi lZona Ekonomi;
c. rencana dan studi pengembangan ekonomi di dalam Koridor Ekonomi lZ.ona Ekonomi, termasuk rencana dan/atau target Peningkatan Nilai;
d. kebutuhan Penyediaan Infrastruktur di dalam Koridor Ekonomi / Z,ona Ekonomi;
e. prinsip-prinsip dasar model bisnis (busfness ccse modell Penyediaan Infrastruktur;
f. pelaksanaan dan tata kelola penyelenggaraan P3NK;
g. aspek kelembagaan;
h. identifikasi Wilayah Tangkapan dan batas-batas delineasi; dan
i. identifikasi potensi nilai yang dapat ditangkap oleh Pemerintah Daerah. (21 Kebutuhan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf d harus dapat mengidentilikasi Penyediaan Infrastmktur secara komprehensif yang menjadi prioritas pembangunan di dalam Koridor Ekonomi lZona Ekonomi serta perkiraan kebutuhan investasi.
(3) Prinsip-prinsip dasar model bisnis (business ca,se modetl sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf e harus mengidentifikasi aspek strategis, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek komersial, dan aspek finansial.
(4) Pelaksanaan dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus mengidentifikasi tahapan pelaksanaan, skema Pembiayaan untuk Penyediaan Infrastmktur, dan sumber Pendanaan yang berasal dari Dana P3NK, rencana target waktu, dan kewenangan Pengelola P3NK untuk melaksanakan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi.
(5) Identifikasi Wilayah Tangkapan dan batas-batas delineasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk Wilayah Tangkapan yang telah ditetapkan sebagai kawasan TOD, maka delineasi Wilayah Tangkapan mengikuti delineasi kawasan TOD; atau b.untuk A REPUBLTK TNDONESIA
b. untuk Wilayah Tangkapan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan berdasarkan kebijakan Kepala Daerah dengan memperhatikan sebaran dampak dari suatu inisiatif penciptaan nilai. BAB V PENCIPTAAN NII,AI KAWASAN
PASAL 14
BAB V: PENCIPTAAN NII,AI KAWASAN
(U Penciptaan nilai kawasan dilakukan dengan inisiatif
penciptaan nilai, baik yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang
berdampak pada Peningkatan Nilai.
(21 Inisiatif penciptaan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. penerapan kebijakan pemerintah tertentu; dan/atau
b. Penyediaan Infrastruktur.
PASAL 15
BAB V: PENCIPTAAN NII,AI KAWASAN
Penerapan kebijakan pemerintah tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perubahan rencana tata ruang; dan/atau
b. konsolidasi tanah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB V: PENCIPTAAN NII,AI KAWASAN
( U Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dengan skema sebagai berikut:
a. Pembiayaan yang bersumber dari APBN, termasuk Pembiayaan berupa penerusan pinjaman/hibah luar negeri;
b. Pembiayaan yang bersumber dari APBD, termasuk pembiayaan utang daerah yang terdiri dari pinjaman daerah, obligasi daerah, dan/atau sukuk daerah; c.Pembiayaan A K INDONESIA
c. Pembiayaan yang dilakukan oleh badan layanan umum dan/atau BUMN/BUMD yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur;
d. Pembiayaan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan/atau kerja sama hak pengelolaan terbatas;
e. Pembiayaan melalui Pengelola Kawasan, dalam hal pembangunan berbasis kewilayahan dikelola oleh Pengelola Kawasan tersebut;
f. Pembiayaan yang bersumber dari Dana P3NK; dan/atau
g. skema Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan Pembiayaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(3) Pelaksanaan Pembiayaan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
(4) Pelaksanaan Pembiayaan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(5) Selain dilaksanakan dengan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyediaan Infrastruktur dapat pula dilaksanakan melalui belanja APBN dan/atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Infrastruktur dasar, Infrastruktur ekonomi, Infrastruktur sosial, dan Infrastruktur perkotaan, termasuk sarana, prasarana, utilitas, dan fasilitas publik.
(7) Dalam REPUBUK INDONESIA - 2t- (71 Dalam rangka pengembalian Pembiayaan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyediaan I nfrastruktur yang memenuhi kriteria tertentu dapat didukung Pendanaannya melalui Dana P3NK.
(8) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (71 meliputi:
a. memiliki kesesuaian dengan prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional/ daerah;
b. memiliki kesesuaian dengan rencana tata mang;
c. memiliki integrasi antar sektor Infrastruktur;
d. memberikan manfaat sosial dan/atau ekonomi bagi masyarakat; dan/atau
e. merupakan area dan kawasan yang diprioritaskan sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). BAB VI PENANGKAPAN NILAI KAWASAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 17
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penangkapan nilai kawasan dilakukan dengan
memetakan dan mengukur Peningkatan Nilai yang telah
atau akan dihasilkan sebagai dampak dari penciptaan
nilai yang dinikmati oleh Penerima Manfaat dan
menangkap Peningkatan Nilai tersebut.
l2l Penangkapan nilai kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan dalam rangka pendanaan nilai.
(3) Penangkapan nilai kawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk:
a. Dana P3NK; dan/atau
b. hasil pengembangan kawasan.
PASAL 18
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penangkapan nilai kawasan berupa Dana P3NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui:
a. peningkatan pendapatan daerah; b.pembayaran A REPUBUK INDONESTA _ 22_
b. pembayaran sukarela dengan insentif fiskal dan non fiskal;
c. kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan dalam bentuk tunai; dan/atau
d. Pengalihan Hak Membangun. (21 Penangkapan nilai kawasan berupa hasil pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) hurlf b dapat dilakukan melalui:
a. pemanfaatan BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan dalam bentuk fisik atau non tunai;
b. kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan dalam bentuk fisik atau non tunai; dan/atau
c. integrasi horizontal Penyediaan lnfrastnrktur dan usaha properti. Bagian Kedua Peningkatan Pendapatan Daerah
PASAL 19
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Kedua - Peningkatan Pendapatan Daerah
(1) Peningkatan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dapat mencakup:
a. peningkatan pendapatan daerah yang menyangkut tanah; dan/atau
b. peningkatan pendapatan daerah yang tidak menyangkut tanah. (21 Pemerintah Daerah menerapkan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harrs tetap memperhatikan prinsip keadilan, kemampuan membaytr, dan kemanfaatan yang diperoleh Penerima Manfaat.
(4) Perolehan peningkatan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik selumhnya maupun sebagian, dapat menjadi sumber Dana P3NK. A
(5) Pengalokasian REPUBLIK INDONESTA
(5) Pengalokasian perolehan peningkatan pendapatan daerah sebagai sumber Dana P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PASAL 20
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Kedua - Peningkatan Pendapatan Daerah
(1) Peningkatan pendapatan daerah yang menyangkut tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dapat mencakup peningkatan pendapatan dari Pajak Daerah berupa:
a. PBB-P2; dan/atau
b. BPHTB. (21 Peningkatan pendapatan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada tambahan perolehan pendapatan sebagai dampak dari Peningkatan Nilai terhadap NJOP atas tanah di dalam Wilayah Tangkapan yang dihasilkan baik secara langsung atau tidak langsung dari penerapan kebdakan pemerintah tertentu dan/atau Penyediaan Infrastmktur dan mengalokasikan tambahan perolehan penerimaan tersebut untuk Pendanaan sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur.
(3) Tambahan perolehan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dihihrng berdasarkan selisih lebih dari jumlah total pendapatan berdasarkan NJOP yang telah meningkat dikurangi jumlah pendapatan berdasarkan NJOP yang ditentukan sebagai lini dasar pendapatan Pajak Daerah.
(4) Lini dasar pendapatan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merujuk pada ditetapkannya lini dasar pendapatan daerah di tahun anggaran sebelum diumumkannya dan/atau dimulainya inisiatif penciptaan nilai kawasan.
(5) Dalam rangka menetapkan lini dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan pemutakhiran penetapan NJOP sebelum adanya inisiatif penciptaan nilai kawasan, agar Peningkatan Nilai yang dihasilkan merefleksikan dampak dari inisiatif penciptaan nilai tersebut. . Pasal REPUBUK INDONESIA
PASAL 21
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Kedua - Peningkatan Pendapatan Daerah
(1) Peningkatan pendapatan daerah yang tidak menyangkut
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf b dapat mencakup peningkatan pendapatan daerah
berupa:
a. Pajak Daerah selain PBB-P2 dan BPHTB'
b. Retribusi Daerah; dartlatau
c. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
(21 Untuk menghitung tambahan pendapatan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihasilkan oleh
Peningkatan Nilai, Kepala Daerah menetapkan cara dan
metode penentuan lini dasar.
Bagian Ketiga
Pembayaran Sukarela dengan Insentif Fiskal dan Insentif Non Fiskal
PASAL 22
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Ketiga - Pembayaran Sukarela dengan Insentif Fiskal dan Insentif Non Fiskal
(1) Pembayaran sukarela dengan insentif fiskal dan insentif
non fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf b dapat dilakukan dalam bentuk pembayaran oleh
Penerima Manfaat kepada Pengelola P3NK berdasarkan
suatu kerja sama antara Pengelola PANK dengan rWajib
Pajak selaku Penerima Manfaat dalam rangka Pendanaan
sehubungan dengan pengembangan kawasan dan/atau
Penyediaan Infrastruktur yang memberikan manfaat dan
nilai tambah kawasan.
(21 Kerja sarna dalam rangka Pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja
s€una Pendanaan antara Pengelola PBNK dengan Wajib
Pajak selaku Penerima Manfaat.
(3) Pengelola P3NK harus mencatat setiap dana yang diterima
dari pembayaran sukarela sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(41 Pengelola P3NK hart.s melaporkan setiap dana yang
bersumber dari penerimaan pembayaran sukarela
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah
Daerah sesuai dengan bentuk dan cara yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah.
Pasal
A
PASAL 23
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Ketiga - Pembayaran Sukarela dengan Insentif Fiskal dan Insentif Non Fiskal
(1) Wajib Pajak selaku Penerima Manfaat yang telah
berkontribusi dalam bentuk pembayaran sukarela kepada
Pengelola P3NK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (U dapat diberikan insentif fiskal sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Daerah.
(21 Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk pembebasan atau pengurangan kewajiban
pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB sehubungan
dengan properti yang merupakan bagian dari proyek
pembangunan yang memenuhi syarat.
(3) Proyek pembangunan yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. terletak di dalam Wilayah Tangkapan yang
ditetapkan;
b. proyek memenuhi persyaratan yang diatur dalam
RDTR dan/atau RTBL; dan/atau
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah.
(41 Wajib Pajak selaku Penerima Manfaat yang telah
mendapatkan properti sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 karena perbuatan hukum tertentu, baik secara
keseluruhan maupun sebagr?o, dapat menikmati insentif
fiskal yang telah diberikan sehubungan dengan properti
tersebut.
(5) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat
diperpanjang.
(6) Mekanisme pemberian insentif fiskal yang berlaku di
masing-masing Wilayah Tangkapan diatur dalam RTBL
yang melingkupi Wilayah Tangkapan tersebut.
PASAL 24
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Ketiga - Pembayaran Sukarela dengan Insentif Fiskal dan Insentif Non Fiskal
Selain insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif non-fiskal kepada Wajib Pajak selaku Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Bagian REPUBLIK TNDONESIA Bagian Keempat Kompensasi Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan
PASAL 25
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Keempat - Kompensasi Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan
(1) Kompensasi pelampauan Koefisien Lantai Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c
dan Pasal 18 ayat (21 hurrf b merupakan mekanisme
pertukaran bersyarat berupa pelampauan Koefisien Lantai
Bangunan kepada masyarakat atau pemilik selaku
Penerima Manfaat di dalam lokasi tertentu dalam Wilayah
Tangkapan, baik yang dikendalikan pengembangannya
atau yang diarahkan untuk dikembangkan dalam rangka
pengembangan kawasan yang berhubungan dengan
kepentingan publik.
(21 Lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. pusat kegiatan primer;
b. pusat kegiatan sekunder;
c. kawasan strategis kepentingan ekonomi;
d. kawasan berorientasi transit;
e. kawasan yang memiliki fungsi sebagai fasilitas parkir
pemindahan antar moda Qtark and ridel;
f. lokasi pertemuan angkutan umum massal; dan/atau
g. lokasi lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan
lokasi yang masuk ke dalam zona insentif atau zona bonus
dengan delineasi ?rrrua sebagaimana ditetapkan dalam
RDTR dan/atau RTBL.
PASAL 26
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Keempat - Kompensasi Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan
(1) Masyarakat selaku Penerima Manfaat yang menerima pelampauan Koefisien Lantai Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib memberikan kompensasi. (21 Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk lisik atau non tunai.
(3) Kompensasi
(3) Kompensasi dalam bentuk tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. penggantian biaya penyediaan fasilitas publik yang telah terlebih dahulu dikeluarkan oleh Pengelola P3NK atau Pengelola Kawasan; dan/atau
b. penitipan dana kompensasi kepada Pengelola P3NK untuk kemudian digunakan untuk Pendanaan penyediaan fasilitas publik.
(4) Pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara penuh di muka atau dilakukan secara bertahap atau angsuran sesuai dengan kesepakatan antara Pengelola P3NK dengan penerima pelampauan Koefisien Lantai Bangunan, sebagai sumber Dana P3NK.
(5) Penentuan besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengelola PSNK dengan memperhatikan potensi Peningkatan Nilai yang akan dinikmati oleh masyarakat selaku Penerima Manfaat yang menerima pelampauan Koefisien Lantai Bangunan.
(6) Dalam hal lokasi properti yang mendapatkan penambahan pelampauan Koefisien Lantai Bangunan terletak di dalam kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan, maka besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Pengelola Kawasan. (71 Kompensasi dalam bentuk fisik atau non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penyediaan fasilitas publik.
(8) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 merupakan tambahan terhadap kewajiban pengembang umum untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Dalam hal lokasi properti yang mendapatkan penambahan pelampauan Koefisien Lantai Bangunan terletak di dalam kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan, dalam melakukan kesepakatan mengenai bentuk dan tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pengelola P3NK menerima rekomendasi dari Pengelola Kawasan. Pasal A REPUBLII( INDONESIA - 28_
PASAL 27
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Keempat - Kompensasi Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan
(1) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (7) harus diserahterimakan kepemilikannya kepada
Pemerintah Daerah dan dicatat menjadi BMD.
(21 Serah terima fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah tersedianya fasilitas publik
untuk diserahterimakan dan telah dilakukannya
pemeriksaan fisik oleh Pemerintah Daerah atau pihak
yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kewajiban pemeliharaan atas fasilitas publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal fasilitas publik yang telah diserahterimakan
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l berada di dalam
kawasan yang dikelola oleh Pengelola Kawasan yang
berbentuk BUMN/BUMD, maka fasilitas publik tersebut
dapat ditetapkan sebagai BMD yang bersifat khusus.
(5) Pengelola Kawasan yang berbentuk BUMN/BUMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditunjuk
langsung sebagai mitra kerja sama pemanfaatan atas BMD
bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan di bidang pengelolaan BMD.
PASAL 28
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Keempat - Kompensasi Pelampauan Koefisien Lantai Bangunan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
pelampauan Koefisien lantai Bangunan, bentuk kompensasi,
perhitungan nilai kompensasi, dan tata cara pelaksanaan
kompensasi diatur dalam peraturan Kepala Daerah.
Bagian Kelima
Pengalihan Hak Membangun
PASAL 29
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Kelima - Pengalihan Hak Membangun
(1) Pengalihan Hak Membangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan instrumen untuk mendorong pengalihan secara sukarela Hak Membangun yang Dapat Dialihkan dari suatu tempat yang ingin dipertahankan atau dilindungi menuju tempat atau kawasan yang diharapkan untuk berkembang.
(2) Pengalihan A PRESIDE}.I REPUBLIK INDONESIA l2l Pengalihan Hak Membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Pengalihan Hak Membangun berupa luas lantai dari satu bidang tanah ke bidang tanah lain dengan zona yang sama;
b. Pengalihan Hak Membangun dari bidang tanah yang peruntukannya dilindungi seperti ruang terbuka publik, ruang terbuka hijau, dan/atau bangunan cagar budaya ke bidang tanah dengan pemanfaatan ruang perumahan, komersial, dan lainnya yang umumnya mempunyai nilai ekonomi yang lebih prospektif; dan/atau
c. Pengalihan Hak Membangun berupa luas lantai dari satu bidang tanah ke bidang tanah lain pada mnayang berbeda dengan konversi luas lantai berdasarkan nilai ekonomi zotta asal dan tujuan hak membangun.
(3) Pelaksanaan Pengalihan Hak Membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan dengan memperhatikan RTBL atau panduan perenc€rnaan kawasan.
PASAL 30
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Kelima - Pengalihan Hak Membangun
(1) Hak Membangun yang Dapat Dialihkan di atas tanah
dengan hak pengelolaan yang peruntukannya dilindungi
seperti ruang terbuka publik, ruang terbuka hijau,
bangunan cagar budaya, sarana dan prasarana umum,
serta fasilitas publik lainnya dapat dialihkan melalui akta
otentik.
{21 Pihak yang berrrenang untuk mengalihkan Hak
Membangun yang Dapat Dialihkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (U merupakan pemegang hak
pengelolaan.
(3) Pengalihan Hak Membangun sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 di atas tanah dengan hak pengelolaan yang
merupakan BMN/BMD harus disetujui oleh:
a. Pengguna Barang atas BMN terhadap Hak Membangun
yang Dapat Dialihkan di atas tanah yang merupakan
BMN; dan
b. Kepala Daerah terhadap Hak Membangun yang Dapat
Dialihkan di atas tanah yang merupakan BMD.
(4) Dalam
A
(41 Dalam hal Hak Membangun yang Dapat Dialihkan
dilakukan di atas tanah dengan hak pengelolaan yang
bukan merupakan BMN/BMD, maka Pengalihan Hak
Membangun di atas tanah tersebut dilakukan sesuai
kesepakatan dengan pemegang hak pengelolaan
bersangkutan.
PASAL 31
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Kelima - Pengalihan Hak Membangun
(1) Setiap kompensasi atas Pengalihan Hak Membangun di
atas tanah dengan hak pengelolaan yang merupakan
BMN/BMD harus dibayarkan oleh penerima pengalihan ke
Rekening Kas Umum Negara/Rekening Kas Umum
Daerah.
(21 Setiap kompensasi atas Pengalihan Hak Membangun di
atas tanah dengan hak pengelolaan yang bukan
merupakan BMN/BMD harus dibayarkan langsung oleh
penerima pengalihan ke rekening milik pemegang hak
pengelolaan.
(3) Setiap transaksi Pengalihan Hak Membangun di atas
tanah dengan hak pengelolaan yang merupakan
BMN/BMD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penerimaan negara atau
penerimaan daerah.
(41 Penerimaan atas Pengalihan Hak Membangun di atas
tanah dengan hak pengelolaan yang merupakan BMD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau setiap
penerimaan negara atau penerimaan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), baik seluruhnya maupun
sebagian, dapat menjadi sumber Dana P3NK.
(5) Pemanfaatan kompensasi atas Pengalihan Hak
Membangun di atas tanah dengan hak pengelolaan yang
berasal dari BMN sebagai sumber Dana P3NK
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Pengalokasian penerimaan sebagai sumber Dana P3NK
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan keuangan negara dan Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Pasal
A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PASAL 32
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Kelima - Pengalihan Hak Membangun
(1) Hak Membangun yang Dapat Dialihkan di atas tanah
dengan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3O atau hak atas tanah lainnya yang telah dialihkan
harus didaftarkan dan dicatatkan pada kantor
pertanahan.
(21 Hak Membangun yang Dapat Dialihkan yang telah
dialihkan bersifat permanen dan melekat pada hak
pengelolaan atau hak atas tanah yang bersangkutan dan
setiap hak-hak baru pengganti dari hak pengelolaan atau
hak atas tanah tersebut.
PASAL 33
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Kelima - Pengalihan Hak Membangun
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria teknis, pendaftaran,
dan pencatatan Pengalihan Hak Membangun diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Bagian Keenam
Pemanfaatan BMN/BMD Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
Paragraf 1
Umum
PASAL 34
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Keenam - Pemanfaatan BMN/BMD Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
(U Pemanfaatan BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a
dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan
BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan yang berada di
dalam Wilayah Tangkapan kepada Penerima Manfaat.
{21 Pemanfaatan BMN/BMD hasil penciptaan nilai kawasan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN / BMD.
Paragraf
A
Paragraf 2
Pemanfaatan BMN Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
PASAL 35
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Keenam - Pemanfaatan BMN/BMD Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
(1) Pemanfaatan BMN hasil penciptaan nilai kawasan di
dalam Wilayah Tangkapan dilaksanakan oleh:
a. Pengelola Barang; atau
b. Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola
Barang,
dengan melakukan kerja sama dengan Pengelola P3NK.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mencakup:
a. penyusunan rencana pemanfaatan BMN yang
dituangkan dalam bentuk dokumen rencana kerja;
b. pengidentifikasian kewajiban dan kontribusi yang
harus dipenuhi mitra kerja sama pemanfaatan BMN
selaku Penerima Manfaat;
c. pendampingan pelaksanaan pemilihan mitra kerja
sama pemanfaatan BMN secara sebagian atau
keselumhan tahapan, termasuk pelelangan jika
diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. pendampingan negosiasi ketentuan dalam perjanjian
kerja s€una pemanfaatan BMN; dan/atau
e. pengawasan pelaksanaan perjanjian kerja sarna
pemanfaatan BMN, termasuk pelaksanaan kewajiban
mitra kerja sama pemanfaatan BMN.
(3) Pengelola P3NK dapat diberikan kompensasi atas
perannya dalam kerja sama dengan mitra kerja sama
pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dengan formula dan/atau besaran yang ditetapkan oleh
Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dibebankan kepada mitra kerja sama terpilih.
Pasal
_ 33_
PASAL 36
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Keenam - Pemanfaatan BMN/BMD Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
(1) Tanah, gedung, bangunan, sarana, dan fasilitas yang
disediakan oleh mitra kerja sama pemanfaatan BMN
merupakan hasil kerja sama pemanfaatan BMN.
(21 Hasil kerja sa.ma pemanfaatan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi BMN sejak diserahkan
kepada Pemerintah Pusat sesuai dengan perjanjian atau
pada saat berakhirnya perjanjian.
(3) Hasil kerja sama pemanfaatan BMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan kepada
Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan
kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan BMN.
(4) Setiap hasil sewa, kontribusi, kontribusi tetap, pembagian
keuntungan, pembagian kelebihan keuntungan
{clawbackl, dan/atau kompensasi fiskal lainnya
sehubungan dengan pemErnfaatan BMN, selain BMN hasil
kerja sama pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), rnerupakan PNBP yang harus dibayarkan
oleh mitra kerja sama ke Rekening Kas Umum Negara.
Paragraf 3
Pemanfaatan BMD Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
PASAL 37
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Keenam - Pemanfaatan BMN/BMD Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
(1) Pemanfaatan BMD hasil penciptaan nilai kawasan di dalam Wilayah Tangkapan dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/wali kota dengan melakukan kerja sama dengan Pengelola P3NK. l2l Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup:
a. penyusunan rencana pemanfaatan BMD yang dituangkan dalam bentuk dokumen rencana kerja;
b. pengidentifikasian kewajiban yang harus dipenuhi mitra kerja sama pemanfaatan BMD selaku Penerima Manfaat; A c.pendampingan REPUBUK INDONESIA
c. pendampingan pelaksanaan pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan BMD secara sebagian atau keseluruhan tahapan, termasuk pelelangan jika diharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perrrndang-undangan;
d. pendampingan negosiasi ketentuan dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan BMD; dan/atau
e. pengawas€rn pelaksanaan perjanjian kerja sama pemanfaatan BMD, termasuk pelaksanaan kewajiban mitra keda sama pemanfaatan BMD.
(3) Pengelola P3NK dapat diberikan kompensasi atas perannya dalam kerja sarna dengan mitra kerja sama pemanfaatan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dengan formula dan/atau besaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. penggantian dari mitra keda sama terpilih.
PASAL 38
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Keenam - Pemanfaatan BMN/BMD Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
(U Tanah, gedung, bangunan, sarana, dan fasilitas yang
disediakan oleh mitra kerja sama pemanfaatan BMD
merupakan hasil kerja sama pemanfaatan BMD.
(21 Hasil kerja sama pemanfaatan BMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi BMD sejak diserahkan
kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan perjanjian atau
pada saat berakhirnya perjanjian.
(3) Setiap hasil sewa, kontribusi, kontribusi tetap, pembagian
keuntungan, atau pembagian kelebihan keuntungan
(clawbackl sehubungan dengan pem€Lnfaatan BMD, selain
BMD hasil kerja sama pemanfaatan BMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), merupakan pendapatan daerah
yang harus dibayarkan oleh mitra kerja sarna ke Rekening
Kas Urnum Daerah.
A
Paragraf
Paragraf 4
Kerja Sama Pemanfaatan BMN/BMD
PASAL 39
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Keenam - Pemanfaatan BMN/BMD Hasil Penciptaan Nilai Kawasan
(1) Mitra kerja sama pemanfaatan BMN/BMD selaku
Penerima Manfaat dilarang menjaminkan, menggadaikan,
atau memindahtangankan :
a. BMN/BMD yang menjadi obyek kerja sama;
b. hasil bangunan yang digunakan langsung untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah
Rrsat/ Pemerintah Daerah; dan/ atau
c. hasil kerja sama yang merupakan hak Pemerintah
Pusat/ Pemerintah Daerah.
l2l Dalam hal BMN/BMD berupa tanah dan/atau bangunan
yang dibangun dimaksudkan untuk difungsikan sebagai
rumah susun, maka terhadap bangunan tersebut dapat
diterbitkan bukti kepemilikan atas satuan unit rumah
susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kecuali jika ditetapkan lain dalam perjanjian
kerja sama pemanfaatan BMNIBMD.
Bagian Ketujuh
I ntegrasi H orizontal Penyediaan I nfrastruktur
dan Usaha Properti
PASAL 40
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Ketujuh - I ntegrasi H orizontal Penyediaan I nfrastruktur
(U Integrasi horizontal Penyediaan Infrastruktur dan usaha
properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf c dapat dilakukan dengan mengintegrasikan usaha
properti ke dalam usaha Penyediaan Infrastruktur dengan
tujuan agar keuntungan yang dihasilkan dari usaha
properti dapat menuhrp seluruh atau sebagian biaya
sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur.
(21 Usaha properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan:
a. diselenggarakan sendiri oleh Pengelola Kawasan atau
badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan
Infrastruktur secara langsung;
A
b. diselenggarakan.
INDONESIA
36-
b. diselenggarakan oleh anak perusahaan dari Pengelola
Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan
Penyediaan Infrastruktur secara langsung; dan/atau
c. diselenggarakan oleh usaha patungan atau kerja sama
operasi antara Pengelola Kawasan atau badan usaha
yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur
dengan mitra kerja sama yang ditunjuk sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,
selaku Penerima Manfaat.
(3) Integrasi horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai [nfrastruktur atau perjanjian kerja
sama yang mendasari penyelenggaraan Penyediaan
Infrastruktur.
PASAL 41
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Ketujuh - I ntegrasi H orizontal Penyediaan I nfrastruktur
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan usaha
properti oleh badan usaha yang menyelenggarakan
Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2), maka Pengelola Kawasan atau badan
usaha yang menyelenggarakan Penyediaan lnfrastruktur
dapat mendayagunakan tanah termasuk ruang atas tanah
dan ruang bawah tanah di sekitar lokasi Penyediaan
Infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pendayagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan cara:
a. pengadaan tanah dengan menggunakan anggaran dari
Pengelola Kawasan atau badan usaha yang
menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur;
b. penyertaan modal negara/daerah kepada
BUMN/BUMD yang bertindak sebagai Pengelola
Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan
Penyediaan Infrastmktur;
c. pemanfaatan BMN/BMD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
BMN/BMD;
d. kerja sama pemanfaatan tanah dengan Bank Tanah;
dan/atau
e. kerja sama melalui skema konsolidasi tanah.
(3) Pendayagunaan
A
PRESIDEil
REPUELIK INDONESIA
(3) Pendayagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 42
BAB VI: PENANGKAPAN NILAI KAWASAN | Bagian Ketujuh - I ntegrasi H orizontal Penyediaan I nfrastruktur
(1) Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastnrktur berhak atas setiap hasil dari usaha properti bersangkutan, setelah dikurangi kewajiban-kewajiban kepada pihak lain sehubungan dengan pendayagunaan tanah atau ruang terkait. (21 Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur berdasarkan permohonan dari Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur setelah mendapatkan rekomendasi dari Pengelola P3NK.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l disampaikan melalui Pengelola P3NK yang paling sedikit memuat:
a. usulan bentuk insentif;
b. usulan besaran insentif; dan
c. usulan jangka waktu pemberian insentif. (41 Berdasarkan hasil penelaahan mengenai permohonan insentif, Pengelola P3NK menyampaikan rekomendasi pemberian insentif kepada Pemerintah Daerah.
(5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa:
a. pembebasan atau keringanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. pembebasan atau keringanan kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Daerah sehubungan dengan pemanfaatan BMD; atau
c. insentif bentuk lainnya baik berupa insentif fiskal maupun insentif non-fiskal.
(6) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengelola REPUBLIK TNDONESIA (71 Pengelola Kawasan atau badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur harus melaporkan penyelenggaraan integrasi horizontal penyediaan Infrastruktur dan usaha properti secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Pengelola P3NK. BAB VII PENDANAAN NILAI KAWASAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 43
BAB VII: PENDANAAN NILAI KAWASAN | Bagian Kesatu - Umum
Pendanaan nilai kawasan dilakukan dengan penyaluran
kembali Dana P3NK dan hasil pengembangan kawasan yang
diperoleh dari Penerima Manflaat.
Bagian Kedua
Pengelolaan Dana PSNK
PASAL 44
BAB VII: PENDANAAN NILAI KAWASAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Dana PSNK
Dana P3NK dimaksudkan untuk menyediakan Pendanaan
untuk pengembangan kawasan, Penyediaan Infrastruktur,
dan/atau peningkatan sarana dan prasarana dan pelayanan
publik.
PASAL 45
BAB VII: PENDANAAN NILAI KAWASAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Dana PSNK
Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebdakan alokasi secara
mengikat atas pendapatan daerah tertentu yang menjadi
sumber Dana P3NK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PASAL 46
BAB VII: PENDANAAN NILAI KAWASAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Dana PSNK
(U Sumber Dana P3NK berasal dari sumber Dana P3NK hasil penangkapan nilai yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Selain A REPUBUK INDONESIA {21 Selain bersumber dari hasil penangkapan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana P3NK juga dapat bersumber dari:
a. pinjaman dan/atau hibah; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat {21 huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pinjaman dan hibah daerah. (41 Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat berupa dukungan dan/atau sumbangan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha.
(5) Dana P3NK tidak dapat dipergunakan untuk hal lain selain penggunaan yang telah disetujui oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dari Menteri.
(6) Penggunaan Dana P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:
a. dukungan pembayaran kembali setiap Pembiayaan yang telah diadakan oleh Pemerintah Daerah sehubungan dengan Penyediaan Infrastruktur, termasuk untuk membayar pokok, bunga, dan/atau imbalan atas pinjEunan daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah;
b. dukungan Pendanaan kepada badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastmktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dukungan Pendanaan kepada penanggung jawab proyek kerja sama dan/atau badan usaha pelaksana, dalam hal Penyediaan Infrastruktur dilakukan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
d. dukungan Pendanaan kepada Pengelola Kawasan, dalam hal Penyediaan Infrastruktur diselenggarakan oleh Pengelola Kawasan;
e. dukungan Pendanaan kepada penerima penyelenggara Penyediaan Infrastruktur, dalam hal Penyediaan Infrastruktur diselenggarakan dengan skema penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
f. pembayaran bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penggunaan REPUELIK INDONESIA _ 40_ (71 Penggunaan Dana P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diprioritaskan berdasarkan inisiasi penyediaan Infrastruktur yang menciptakan nilai kawasan dengan mempertimbangkan kelayakan Penyediaan Infrastruktur tersebut.
(8) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan dalam bentuk:
a. subsidi atau bantuan;
b. hibah;
c. pinjaman; atau
d. ekuitas.
(9) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dimanfaatkan untuk:
a. pengurangan biaya modal proyek;
b. dukungan sebagian konstruksi;
c. pengurangan tarif;
d. pembayaran ketersediaan; dan/atau
e. pembayaran bentuk lain.
(10) Penyediaan Infrastruktur yang dapat didanai oleh Dana P3NK mencakup Penyediaan Infrastmktur di dalam maupun di luar Wilayah Tangkapan, baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan manfaat bagi masyarakat danlatau kegiatan perekonomian di Wilayah Tangkapan.
(11) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sebagian dari Dana P3NK dapat juga digunakan untuk biaya manajemen dan operasional Pengelola P3NK sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(12) Dalam hal Dana P3NK belum cukup untuk biaya manajemen dan operasional Pengelola P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (11), maka biaya tersebut dapat dibebankan kepada APBD.
PASAL 47
BAB VII: PENDANAAN NILAI KAWASAN | Bagian Kedua - Pengelolaan Dana PSNK
(U Dalam hal kebutuhan Pendanaan untuk Penyediaan Infrastruktur yang direncanakan dalam Studi Kelayakan P3NK telah dipenuhi, maka Dana PSNK dapat digunakan untuk kebutuhan lain yang disetujui oleh Kepala Daerah. A
(2) Kebutuhan REPUBLIK INDONESIA - 4t- (21 Kebutuhan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembangan kawasan dan/atau Penyediaan Infrastruktur di tempat lain ymrg tidak berkaitan dengan Wilayah Tangkapan dimana sumber Dana P3NK ditangkap. Bagian Ketiga Pengelolaan Hasil Pengembangan Kawasan
PASAL 48
BAB VII: PENDANAAN NILAI KAWASAN | Bagian Ketiga - Pengelolaan Hasil Pengembangan Kawasan
(1) Hasil
pengembangan kawasan yang
telah
diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 36
ayat (3), dan Pasal33 ayat (2) dapat ditetapkan oleh Kepala
Daerah untuk dikelola oleh Pengelola PSNK atau pihak lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Hasil pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) dikelola berdasarkan ketentuan
dalam perjanjian kerjasama yang mendasari
penyelenggaraan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3) dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pengelola P3NK
PASAL 49
BAB VII: PENDANAAN NILAI KAWASAN | Bagian Keempat - Pengelola P3NK
(1) Pengelola P3NK rnengelola Dana P3NK dan hasil
pengembangan kawasan.
(21 Pengelola P3NK dapat dilaksanakan oleh:
a. satuan kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan
fungsi penunjang bidang keuangan daerah;
b. unit pelaksana teknis daerah pada satuan kerja
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi
penunjang bidang keuangan daerah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum;
atau
c. BUMD.
(3) Dalam
A
(4)
(s)
(71
_ 42_
(3) Dalam hal Pengelola P3NK berupa BUMD sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 hurlf c, maka BUMD harus
secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai
pelaksanaan pengelolaan P3NK dengan pembukuan dalam
rangka pencapaian sasaran BUMD.
(6)
Pengelola P3NK ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Dalam hal P3NK dikelola secara lintas wilayah
administrasi pemerintahan, masing-masing Kepala
Daerah menetapkan Pengelola P3NK sesuai dengan
kewenangannya.
Pengelola P3NK berwenang untuk:
a. mengusulkan besaran distribusi Dana P3NK;
b. melakukan Studi Kelayakan P3NK atau pendampingan
penyiapan Studi Kelayakan P3NK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4);
c. melakukan konsultasi publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (7);
d. melakukan penandatanganan Perjanjian Dukungan
Pendanaan;
e. menyalurkan Dana P3NK;
f. mengelola hasil pengembangan kawasan;
g. melakukan bimbingan teknis Penyediaan Infrastruktur
dalam kaitannya dengan pelaksanaan P3NK;
h. men5rusun laporan berkala sehubungan dengan
perkembangan pelaksanaan P3NK; dan
i. melakukan kerjasama dengan badan hukum, yakni
manajer investasi dan/atau bank kustodian untuk
melakukan investasi melalui instrumen pasar modal.
Pengelolaan Dana P3NK dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
PASAL 50
BAB VII: PENDANAAN NILAI KAWASAN | Bagian Keempat - Pengelola P3NK
(1) Pengelola P3NK dapat melakukan Perjanjian Dukungan
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(6) huruf d dengan:
a. Pengelola Kawasan;
b.badan
A
b. badan usaha yang menyelenggarakan Penyediaan
Infrastruktur;
c. kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah
lain yang menyelenggarakan Penyediaan Infrastruktur
dan membutuhkan dukungan Pendanaan dari sumber
Dana P3NK; dan/atau
d. badan hukum dan/atau badan yang dibentuk untuk
maksud demikian (special Wrpose uehiclel.
(21 Dalam hal Pengelola P3NK berbentuk satuan kerja
Perangkat Daerah, penandatanganan Perjanjian
Dukungan Pendanaan dilakukan oleh Kepala Daerah atau
pihak yang mendapatkan pelimpahan kewenangan.
(3) Perjanjian Dukungan Pendanaan memuat ketentuan
mengenai pemberian dukungan Pendanaan yang
bersumber dari Dana P3NK berdasarkan besaran
dukungan atau proporsi distribusi yang disetujui oleh
Kepala Daerah.
(4) Kewenangan persetujuan besaran dukungan atau
proporsi distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilimpahkan kepada pimpinan Pengelola P3NK
secara mandat.
(5) Perjanjian Dukungan Pendanaan dapat memuat
kewajiban Pengelola P3NK dalam memberikan dukungan
Pendanaan berdasarkan perjanjian tersebut terbatas pada
dana yang diperolehnya secara aktual dari Dana P3NK di
Wilayah Tangkapan terkait.
(6) Perjanjian Dukungan Pendanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan di bidang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
PASAL 51
BAB VII: PENDANAAN NILAI KAWASAN | Bagian Keempat - Pengelola P3NK
(1) Dukungan Pendanaan yang bersumber dari Dana P3NK dapat diberikan untuk Penyediaan Infrastruktur, baik secara sendiri maupun bersamaan dengan mekanisme pengembalian investasi dan/atau dukungan lainnya. (21 Mekanisme pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembayaran layanan Infrastruktur oleh pengguna dalam bentuk tarif; b.pembayaran A REPUBUK INDONESIA
b. pembayar€rn ketersediaan layanan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah; dan/ atau
c. bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. dukungan kelayakan Penyediaan Infrastnrktur dari Pemerintah Pusat; dan/ atau
b. dukungan atau insentif lainnya.
(4) Mekanisme pengembalian investasi atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VIII MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
PASAL 52
BAB VIII: MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Menteri melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga,
dan/atau Kepala Daerah dalam pelaksanaan kebijakan P3NK.
PASAL 53
BAB VIII: MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pengelola P3NK melaporkan pelaksanaan P3NK kepada Kepala Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (21 Kepala Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan P3NK dan melaporkan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan P3NK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 54
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap kewajiban perpajakan yang timbul karena pelaksanaan kegiatan penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan ntuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Pasal A l-irl-*IFI{Il K INDONESIA
PASAL 55
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal P3NK diambil alih oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41, penyelenggaraan P3NK oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Rrsat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ng-undangan.
PASAL 56
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan
penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan nilai
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 57
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
a. Penyediaan Infrastruktur yang sedang dilakukan penyusunan studi kelayakan pembangunan Infrastruktur tersebut dan akan diterapkan P3NK, maka penJrulsunan Studi Kelayakan P3NK dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
b. Penyediaan Infrastmktur yang telah dilakukan penyusunan studi kelayakan dan sedang dilakukan pembangunan Infrastruktur, yang kemudian teridentifikasi terdapat potensi penerapan P3NK serta akan diterapkan P3NK, maka penyusunan Studi Kelayakan P3NK dibuat untuk mengukur Peningkatan Nilai yang dapat ditangkap sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
c. Penyediaan Infrastruktur yang telah terbangun dan teridentifikasi terdapat potensi penerapan P3NK serta akan diterapkan P3NK, maka dilakukan pen5rusunan Studi Kelayakan P3NK untuk mengukur Peningkatan Nilai yang dapat ditangkap sesuai dengan Peraturan Presiden ini. BAB xI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 58
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar,.. A REPUBLTK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik