PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2024

HARI-HARI LIBUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-01-29
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN -HARI LTBUR. Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:

1. 1 Januari Tahun Bart Masehi;

2. 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah;

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;

4. Idul Fitri (dua hari);

5. Idul Adha; 6.Maulid A KEDUA KETIGA KEEMPAT

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;

7. Kelahiran Yesus Kristus;

8. Wafat Yesus Kristus;

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

10. Kenaikan Yesus Kristus;

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);

12. Haf,i Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;

15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei. : Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur. : Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. : Pada saat Keputusan :

1. Keputusan 251 Tahun 1967 tentang Hari- Hari Libur;

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;

3. Keputusan 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan

4. Keputusan 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. A KELIMA REPUBLIK INDONESTA KELIMA : Keputusan tapkan.