PERPRES NOMOR 81 TAHUN 2024

PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-15
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Penganekaragama.n Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.

2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebu.nan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagr konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

3. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan Iokal.

4. Pangan Beragam , Bergizi Seimbang, dan Aman yang selanjutnya disebut Pangan B2SA adalah gabungan aneka pangan sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang memenuhi standar keamanan pangan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.

5. Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan.

6. Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH adalah irrdikator kualitas keragaman Pangan yang menggambarkan sumbangan energi dalam susunail kelompok aneka Pangan utama pada tingkat ketersediaan danf atau konsumsi Pangan.

7. Pelaku REI'UBLIK INDONESIA

7. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

8. Pelaku Usaha Pangan Lokal adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan [,okal, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, p€rgolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

9. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

11. Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut

Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ugas pemerintahan di bidang Pangan.

12. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

13. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, pergurulan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan yang terkait dengan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi
sumber daya lokal memperhatikan kearifan lokal.
BABII

iErl*ilt f{Il
INDONESIA
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

PASAL 3

BAB II: TUJUAN DAN SASARAN
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL. BABI A FEPUBLII( INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Penganekaragama.n Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.

2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebu.nan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagr konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

3. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan Iokal.

4. Pangan Beragam , Bergizi Seimbang, dan Aman yang selanjutnya disebut Pangan B2SA adalah gabungan aneka pangan sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang memenuhi standar keamanan pangan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.

5. Rencana Aksi Nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal yang selanjutnya disingkat RAN-P3BPSDL adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan Penganekaragaman Pangan.

6. Pola Pangan Harapan yang selanjutnya disingkat PPH adalah irrdikator kualitas keragaman Pangan yang menggambarkan sumbangan energi dalam susunail kelompok aneka Pangan utama pada tingkat ketersediaan danf atau konsumsi Pangan.

7. Pelaku REI'UBLIK INDONESIA

7. Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

8. Pelaku Usaha Pangan Lokal adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan [,okal, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, p€rgolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

9. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

11. Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut

Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ugas pemerintahan di bidang Pangan.

12. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

13. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, pergurulan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan yang terkait dengan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal. Pasal 2 Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal memperhatikan kearifan lokal. BABII iErl*ilt f{Il INDONESIA BAB II TUJUAN DAN SASARAN Pasal 3 Percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal bertujuan untuk:

a. meningkatkan ketersediaan aneka ragam Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk pemenuhan konsumsi Pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam, bergizi seimbang, dan aman, merata, tedangkau, serta sesuai dengan preferensi masyarakat;

b. meningkatkan keterjangkauan masyarakat atas aneka Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan terjangkau;

c. meningkatkan pemanfaatan Pangan untuk memenuhi konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal; dan

d. mempercepat pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, khususnya UMKM dan industri kecil menengah dengan meningkatkan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha. Pasal 4 Sasaran penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal untuk:

a. tersedianya Pangan yang beraneka ragam untuk pemenuhan konsumsi Pangan B2SA dalam jumlah yang cukup;

b. tercapainya akses masyarakat atas aneka Pangan berbasis potensi sumber daya lokal yang merata dan terjangkau;

c. tercapainya pemanfaatan Pangan sesuai dengan pola konsumsi Pangan B2SA; dan A d.tercapainya

d. tercapainya pengembangan usaha Pangan berbasis potensi sumber daya lokal, peningkatan peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupate n f kota, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui fasilitasi dan peningkatan akses terhadap standar Pangan, teknologi, pendanaan, pasar, dan insentif berusaha. BAB III STRATEGI NASIONAL

PASAL 5

BAB III: STRATEGI NASIONAL
(1) Sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan berdasarkan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal. (21 Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal terdiri atas:

a. penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan Pangan Lokal;

b. pengarulsutamaan produksi dan konsumsi Pangan Lokal;

c. optimalisasi pemanfaatan lahan, termasuk lahan pekarangan;

d. penguatan dan pengembangan industri Pangan Lokal khususnya UMKM dan/atau industri kecil menengah;

e. peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk Pangan olahan berbasis potensi sumber daya lokal secara efisien; f. peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi Pangan B2SA;

g. pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha Pangan Lokal; dan

h. penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudi daya ikan, dan nelayan. A

(3) Strategi BLIK INDONESIA

(3) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 6

BAB III: STRATEGI NASIONAL
(1) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal menjadi
pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
dan Pelaku Usaha Pangan dalam menyelenggarakan
Penganekaragaman Pangan.
(21 Kementerian/lembaga melaksanakan strategi nasional
percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis
potensi sumber daya lokal sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing.
(3) Pemerintah Daerah'provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupatenfkota, melaksanakan strategi nasional
percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis
potensi sumber daya lokal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaku Usaha Pangan melaksanakan percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal sesuai dengan bidang usahanya.

PASAL 7

BAB III: STRATEGI NASIONAL
(1) Strategi nasional percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal
diselenggarakan untuk memenuhi target pola konsumsi
Pangan B2SA untuk hidup sehat, aktif, dan produktif.
(21 Dalam rangka pencapaian target sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengukuran
skor PPH.
(3) Target skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2O2O-2O24 untuk tahun 2024
sebesar 95,2 (sembilan puluh lima koma dua).
(4) Target

(41 Target skor PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dijabarkan dalam indikator capaian, tahun dan target
capaian, kementerian / lembaga penanggung jawab, dan
kementerian/ lembaga pendukung.
(5) Target nasional skor PPH dalam kurun waktu tahun
2O25-2O3O mengacu pada Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional 2025-2029.
BAB IV
RENCANA AKSI

PASAL 8

BAB IV: RENCANA AKSI
(1) Dalam penyelenggaraan strategi nasional percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dan untuk memenuhi target PPH secara nasional ditetapkan RAN-P3BPSDL. (21 RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tahun 2O24-2O3O.

(3) RAN-P3BPSDL mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

(4) Selain mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), RAN-P3BPSDL disusun dengan memperhatikan:

a. ketersediaan Pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan B2SA berbasis potensi sumber daya lokal di seluruh wilayah sepanjang tahun;

b. kebutuhan konsumsi Pangan B2SA untuk mencapai sasaran skor PPH dengan memperhatikan potensi sumber daya lokal;

c. daya dukung sumber daya alam, sumber daya ekonomi, sumber daya manusia, teknologi, dan kelestarian lingkungan;

d. rencana pembangunan dan rencana tata ruang wilayah di tingkat nasional maupun daerah; dan

e. peran kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan. A

(5) RAN-P3BPSDL PRES!DEN BLIK TNDONESIA

(5) RAN-P3BPSDL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(6) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, RAN-P3BPSDL dilakukan perubahan dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

PASAL 9

BAB IV: RENCANA AKSI
(1) Dalam
rangka
mendukung percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis sumber daya
lokal, gubernur dan bupati/wali kota men5rusun dan
menetapkan rencana aksi daerah.
(21 Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus selaras dengan RAN-P3BPSDL, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
kabupatenlkota.
(3) Selain mengacu pada RAN-P3BPSDL, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi, dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21:
a. pen5rusunan rencana aksi daerah provinsi harus
memperhatikan kebutuhan dan usulan dari
kabupaten/kota; dan
b. penyusunan rencana aksi daerah kabupaten/kota
harus memperhatikan kebutuhan dan usulan dari
Desa.
BAB V
PENYELENGGARAAN

PASAL 10

BAB V: PENYELENGGARAAN
(1) Strategi nasional Percepatan Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, serta pemangku kepentingan dalam rangka menyelenggarakan percepatan Penganekaragaman Pangan nasional berbasis potensi sumber daya lokal.

(2) Dalam A PRES!trgN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam rangka menyelenggarakan percepatan Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan program dan kegiatan percepatan Penganekaragaman Pangan nasional berbasis potensi sumber daya lokal.

(3) Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten I kota melakukan:

a. penguatan perencanaan dan penganggaran;

b. peningkatan kualitas pelaksanaan;

c. peningkatan kualitas untuk pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan; dan

d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

PASAL 11

BAB V: PENYELENGGARAAN
(1) Pelaksanaan dan pengorganisasian strategi nasional
maupun rencana aksi percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal pada
tingkat nasional dikoordinasikan dan dilakukan oleh
Badan.
(21 Pelaksanaan dan pengorganisasian strategi nasional
maupun rencana aksi percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal pada
tingkat daerah dikoordinasikan dan dilakukan oleh
gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGAWASAN,
PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 12

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGAWASAN, | Bagian Kesatu - Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk:
mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan
percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi
sumber daya lokal;
b.memberikan

a.

FRESIDEN
BLIK INDONESIA
b. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan
percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi
sumber daya lokal;
c. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran
serta peningkatan akuntabilitas percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal;
d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan,
indikator capaian, dan target RAN-P3BPSDL; dan
e. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk
pencapaian keberhasilan pelaksanaan percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal.

PASAL 13

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGAWASAN, | Bagian Kesatu - Pemantauan dan Evaluasi
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh
ke menterian / lembaga penanggung j awab ke giatan serta
kementerian / lembaga pendukung.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan.

PASAL 14

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGAWASAN, | Bagian Kesatu - Pemantauan dan Evaluasi
(1) Pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dan
bupati/wali kota.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dengan
tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kedua
Pengawasan dan Pengendalian

PASAL 15

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGAWASAN, | Bagian Kedua - Pengawasan dan Pengendalian
Pengawasan dan pengendalian bertujuan untuk:

a. mengetahui ketercapaian pelaksanaan percepatan Penganekaragamurn Pangan berbasis potensi sumber daya lokal; b.menjamin A REPUBLIK TNDONESIA

b. menjamin pelaksanaan rencana aksi percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sesuai dengan perencanaan; dan

c. mengidentifikasi potensi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.

PASAL 16

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGAWASAN, | Bagian Kedua - Pengawasan dan Pengendalian
(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh
kementerian / lembaga penanggung jawab kegiatan serta
kementerian / lembaga pendukung.
(21 Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala
Badan.

PASAL 17

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGAWASAN, | Bagian Kedua - Pengawasan dan Pengendalian
(1) Pengawasan dan pengendalian di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dan
bupatilwali kota.
(21 Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala
Badan dengan tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagian Ketiga
Pelaporan

PASAL 18

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGAWASAN, | Bagian Ketiga - Pelaporan
(1) Pelaporan capaian serta hasil pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dilakukan oleh kementerian / lembaga penanggung jawab kegiatan serta kementerian/lembaga pendukung dan disampaikan kepada Kepala Badan. l2l Pelaporan capaian serta hasil pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dilakukan secara berjenjang oleh bupati/wali kota kepada gubernur dan gubernur kepada Kepala Badan. A

(3) Laporan PRESItrEN REFUEUT INDONESIA -t2-

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagai tembusan.

(4) Kepala Badan melaporkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21kepada Presiden.

PASAL 19

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGAWASAN, | Bagian Ketiga - Pelaporan
(1) Pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan
pelaporan
penyelenggaraan percepatan
Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber
daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilakukan 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,
evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan
diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
BAB VTI
PENDANAAN

PASAL 20

BAB VI: PEMANTAUAN, EVALUASI, PENGAWASAN, | Bagian Ketiga - Pelaporan
Pendanaan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman
Pangan berbasis potensi sumber daya lokal bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 21

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan gkan. A Agar REFUBUI( INDONES]A