Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh gizi nasional.
2. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
4. Kepaia Badan Gizi Nasional, yang selanjutnya disebut
Kepaia adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Kedudukan
(1) Dengan Peraturan .
(2) Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala. A BagianKedua Bagian Kedua Tugas
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Tugas
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN NASIONAL. ETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh gizi nasional.
2. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
4. Kepaia Badan Gizi Nasional, yang selanjutnya disebut
Kepaia adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasal 2
(1) Dengan Peraturan .
(2) Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala. A BagianKedua Bagian Kedua Tugas Pasal 3 Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuh an gizi nasional. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Fungsi
A REPUBLTK INDONESIA Pasal 5
(1) Sasaran pemenuhan giziyangmenjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan kepada:
a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
b. anak usia di bawah lima tahun;
c. ibu hamil; dan
d. ibu men5rusui.
(2) Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua; dan
3. Anggota.
b. Pelaksana, yang terdiri atas:
1. Kepala;
2. Wakil Kepala;
3. Sekretariat Utama;
4. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
5. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
6. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
7. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan
8. Inspektorat Utama. A BagianKedua REPUBLIK TNDONESIA Bagian Kedua Dewan Pengarah
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan
kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi
nasional.
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
(1) Dewan Pengarah terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur:
a. tokoh kenegaraan;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
e. akademisi.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengarah
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif
kepada Dewan Pengarah dibentuk Sekretariat Dewan
Pengarah yang merupakan bagian dari unit organisasi
Sekretariat Utama.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara fungsional bertanggung jawab
kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris
Utama.
A
BagianKetiga
Bagian Ketiga
Kepala
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Kepala
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi
Nasional.
(2) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan
arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala.
Bagian Keempat
Wakil Kepala
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin Badan Gizi
Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan
oleh Kepala.
Bagian Kelima
Sekretariat Utama
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Badan Gizi Nasional.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Sekretariat Utama
A
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Badan Gizi Nasional;
b. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Gizi Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Gizi
Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan
penyusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa
pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
(1) Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola
pemenuh an gizi nasional.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi, sinkronisasi, dan perumusan kebijakan
teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi
nasional;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi
nasional;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem dan
Tata Kelola; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
(1) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran mempunyai
tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang penyediaan dan penyaluran
pemenuh an gizi nasional.
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi
A
a. koordinasi dan perulmusan kebijakan teknis di bidang
penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi nasional;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyediaan dan penyaluran pemenuhan gizi
nasional;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penyediaan
dan Penyaluran; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
(1) Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebij akan
teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi
nasional.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional; 1884 A
c. pelaksanaan. . REPUBLIK TNDONESIA _10_
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama pemenuhan gizi nasional;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
(1) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemantauan dan pengawasan
pemenuh an gizi nasional.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan
menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di bidang
pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi
nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi
nasional;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi
nasional;
A
d. pelaksanaan
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemantauan
dan Pengawasan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesepuluh
Unsur Pengawas
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Unsur Pengawas
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Unsur Pengawas
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Badan Gizi Nasional.
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Unsur Pengawas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Badan Gizi Nasional;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan
Gizi Nasional terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan intern di
lingkungan Badan Gizi Nasional;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
A
Bagian Kesebelas . .
_12_
Bagian Kesebelas
Unsur Pendukung
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Unsur Pendukung
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Gizi
Nasional sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Keduabelas
Unit Pelaksana Teknis
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Unit Pelaksana Teknis
(1) Badan Gizi Nasional dapat membentuk Unit Pelaksana
Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas penunjang di lingkungan Badan Gizi
Nasional.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Bagian Ketigabelas
Besaran Organisasi
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro
A
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (21tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian
sesuai kebutuhan.
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 4 (empat) Direktorat.
(21 Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas kelompokjabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Besaran Organisasi
A
Pasal 34
(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Utama dan paling banyak 4 (empat) Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional.
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Besaran Organisasi
(1) Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Pusat.
(2) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan
1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional
PASAL 36
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan Badan
Gizi Nasional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BABIV
A
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 37
BAB IV: TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
PASAL 38
BAB IV: TATA KERJA
(1) Badan Gizi Nasional harus menJrusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Badan
Gizi Nasional.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
Gizi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala.
PASAL 39
BAB IV: TATA KERJA
(1) Kepala melaporkan kinerja kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Ketua Dewan Pengarah minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 40
BAB IV: TATA KERJA
Badan Gizi Nasional harus men5rusun analisis jabatan,
peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Gizi
Nasional.
PASAL 41
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Badan Gizi Nasional dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Badan Gizi Nasional maupun dalam hubungan
antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
instansi lain terkait.
PASAL 42
BAB IV: TATA KERJA
A REPUBLIK INDONESTA _ 16_ Pasal 42 Semua unsur di lingkungan Badan Gizi Nasional menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 43
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 44
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 45
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Utama, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. A
(3) Kepala REPUBLTK INDONESIA -t7-
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang mertrpakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
PASAL 46
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang-tndangan.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat, Sekretaris Inspektorat Utama, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang di lingkungan Badan Gizi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 47
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(2) Dewan Pengarah, Kepala, danf atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh ksud pada ayat (1) berakhir.
PASAL 48
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau
non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme pengisiannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 49
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan
Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan
_18_
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 50
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala
dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai
formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan
Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia
pensiun dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
PASAL 51
BAB VI: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Dewan Pengarah diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.
(3) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. A BABVII _19_ BAB VII PENDANAAN
PASAL 52
BAB VII: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 53
BAB VII: PENDANAAN
Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
BAB VIII
RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PASAL 54
BAB VIII: RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
Badan Gizi Nasional diatur dengan Peraturan Badan Gizi
Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 55
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan 66 Tahun 2O2l tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 162), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
PASAL 56
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dapat beralih menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional. (21 Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional, dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Gizi Nasional.
(3) Pengalihan pegawai Aparatur Sipil Negara, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan n kementerian yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian / lembaga terkait.
PASAL 57
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (1) tetap diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan
lembaga pemerintah asal, sampai ditetapkannya besaran
hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Badan Gizi Nasional.
PASAL 58
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 162)', tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 59
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
A -2t- Pasal 59 Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun pertama, pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Badan Gizi Nasional dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 60
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 66 Tahun 2O2l tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 162l., yang berkaitan dengan ketentuan mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 61
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , ketentuan yang mengatur mengenai tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi dalam Peraturan 66 Tahun 2O2L tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 162l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 62
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar REPUBLTK INDONESIA