Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan tlang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
5. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
6. Penataan Menetapkan A
6. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
8. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
9. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
11. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya.
12. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
13. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
14. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
15. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
16. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
17. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang dipenrntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
19. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
20. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
21. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
22. Ruang A REPUBLIK INOONESIA
22. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
23. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana penyediaan air minum.
24. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
25. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah bukan domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah bukan domestik.
26. Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat
IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.
27. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
28. Tempat Penampungan Serhentara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
29. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
30. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
31. Daerah PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
31. Daerah lrigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesahran lahan yang mendapat air dari satu atau lebih jaringan irigasi yang saling berkaitan.
32. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
33. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
34. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
35. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
36. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
37. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didulmng berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. 38.Wisata A
38. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.
39. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
40. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan RTR.
41. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
42. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
43. Koelisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
44. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
45. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
46. Garis A REPUBLIK INOONESIA
46. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
47. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan internasional / nasional.
48. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
49. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar Ruang jalan.
50. Prinsip kro Delta O adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
51. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
52. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
53. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A
54. Pemerintah 54 55 56. 57. 58. ]IEFUBL|K INDONESIA
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
Bupati adalah Bupati Banjar, Bupati Barito Kuala, dan Bupati Tanah Laut.
Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin dan Wali Kota Banjarbaru. BAB II CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
PASAL 2
BAB II: CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN,
(1) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(2) Seluruh cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 47 (empat puluh tujuh) kecamatan, yang terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan, meliputi:
1. KecamatanAluh-Aluh;
2. Kecamatan Aranio;
3. Kecamatan Astambul;
4. Kecamatan Beruntung Baru;
5. Kecamatan Gambut;
6. Kecamatan Karang Intan;
7. Kecamatan Kertak Hanyar; 8.Kecamatan A }IEPUBLIK INDONESIA
8. Kecamatan Martapura;
9. Kecamatan Martapura Barat;
10. Kecamatan Martapura Timur;
11. Kecamatan Mataraman;
12. Kecamatan Sungai Tabuk; dan
13. Kecamatan Tatah Makmur;
b. sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Alalak;
2. Kecamatan Anjir Muara;
3. Kecamatan Anjir Pasar;
4. Kecamatan Barambai;
5. Kecamatan Belawang;
6. Kecamatan Cerbon;
7. KecamatanJejangkit;
8. Kecamatan Mandastana;
9. KecamatanMarabahan; 1O. Kecamatan Mekarsari;
11. Kecamatan Rantau Badauh;
12. Kecamatan Tabunganen; dan
13. Kecamatan Tamban; c. seluruh wilayah Kota Banjarbam yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Banjarbaru Selatan;
2. Kecamatan Banjarbaru Utara;
3. Kecamatan Cempaka;
4. Kecamatan Landasan Ulin; dan
5. Kecamatan Liang Anggang;
d. seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Banjarmasin Barat;
2. Kecamatan Banjarmasin Selatan;
3. Kecamatan Banjarmasin Tengah;
4. Kecamatan Banjarmasin Timur; dan
5. Kecamatan Banjarmasin Utara; dan
e. seluruh A REPUBUK INDONESIA -t2-
e. selumh wilayah Kabupaten Tanah Laut yang mencakup 11 (sebelas) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Bajuin;
2. Kecamatan Bati Bati;
3. Kecamatan Batu Ampar;
4. Kecamatan Bumi Makmur;
5. Kecamatan Jorong;
6. Kecamatan Kintap;
7. Kecamatan Kurau;
8. Kecamatan Panyipatan;
9. KecamatanPelaihari;
10. Kecamatan Takisung; dan 1 1. Kecamatan Tambang Ulang.
(3) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Inti;
b. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
c. kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian; dan
d. kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan M etropolitan Banj arbakula, yang membentuk Kawasan Metropolitan. Pasal 3
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Kota Banjarmasin; dan
b. Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura. (21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut dan Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar;
b. Kawasan Perkotaan Alalak dan Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala; dan c.Kawasan A c. Kawasan Perkotaan Pelaihari, Kawasan Perkotaan Jorong, dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang meliputi:
a. Kecamatan Banjarmasin Barat;
b. Kecamatan Banjarmasin Selatan; c. Kecamatan Banjarmasin Tengah;
d. Kecamatan Banjarmasin Timur; dan
e. Kecamatan Banjarmasin Utara.
(4) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. selurtrh wilayah Kota Banjarbaru yang meliputi:
1. Kecamatan Banjarbaru Selatan;
2. Kecamatan Banjarbaru Utara;
3. Kecamatan Cempaka;
4. Kecamatan Landasan Ulin; dan
5. Kecamatan Liang Anggang; dan b. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi Kecamatan Martapura.
(5) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:
a. sebagian Kecamatan Gambut;
b. sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan c. sebagian Kecamatan Sungai Tabuk.
(6) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi seluruh Kecamatan Alalak dan sebagian Kecamatan Marabahan.
(7) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:
a. sebagian Kecamatan Pelaihari;
b. sebagian Kecamatan Jorong; dan c. sebagian Kecamatan Kintap.
(8) Kawasan A -t4-
(8) Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Aluh-Aluh;
2. seluruh Kecamatan Aranio;
3. seluruh Kecamatan Astambul;
4. seluruh Kecamatan Beruntung Baru;
5. seluruh Kecamatan Karang Intan;
6. seluruh Kecamatan Martapura Barat;
7. seluruh Kecamatan Martapura Timur;
8. seluruh Kecamatan Mataraman;
9. seluruh Kecamatan Tatah Makmur'
10. sebagian Kecamatan Gambut;
11. sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan
12. sebagian Kecamatan Sungai Tabuk;
b. sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Bajuin;
2. seluruh Kecamatan Bati-Bati;
3. seluruh Kecamatan Batu Ampar;
4. seluruh Kecamatan Bumi Makmur'
5. seluruh Kecamatan Kurau;
6. seluruh Kecamatan Panyipatan;
7. seluruh Kecamatan Takisung;
8. seluruh Kecamatan Tambang Ulang;
9. sebagian Kecamatan Pelaihari;
10. sebagian Kecamatan Jorong; dan
11. sebagian Kecamatan Kintap; c. sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Anjir Muara;
2. seluruh Kecamatan Anjir Pasar;
3. seluruh Kecamatan Barambai;
4. seluruh A
4. seluruh Kecamatan Belawang;
5. seluruh Kecamatan Cerbon;
6. seluruh Kecamatan Jejangkit;
7. seluruh Kecamatan Mandastana;
8. seluruh Kecamatan Mekarsari;
9. seluruh Kecamatan Rantau Badauh;
10. seluruh Kecamatan Tabunganen;
11. seluruh Kecamatan Tamban; dan
12. sebagian Kecamatan Marabahan.
(9) Kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d merupakan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi:
a. sebelah utara, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa di Kabupaten Barito Kuala pada koordinat ll4' 20' 52" Bujur Timur sampai 03" 27'41" Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat 114" 17' 42 Bujur Timur sampai 3o 39' 33" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 17' 42" Bujur Timur sampai 3' 39' 33" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 23' 3" Bujur Timur sampai 3" 4l' 44' Lintang Selatan; dan
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 23' 3' Bujur Timur sampai 3" 41' 44" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat tl4" 24' 46' Bujur Timur sampai 3o 42' 59" Lintang Selatan;
b. sebelah timur, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29' Lintang Selatan; 2.garis A c.
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan;
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115" 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20' Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20" Lintang Selatan ke arah timur laut 115' 19' 47' Bujur Timur sampai 4" 5' 52' Lintang Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 19' 47" Bujur Timur sampai 4o 5' 52" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44' Lintang Selatan; dan
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44" Lintang Selatan ke arah utara Kabupaten Tanah Laut pada koordinat 115' 22' 25' Bujur Timur sampai 3' 51' 43" Lintang Selatan; sebelah selatan, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17' 49" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 33' 24' Bujur Timur sampai 4o 2L' 27" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat Ll4" 33' 24' Bujur Timur sampai 4' 2l' 27" Lintang Selatan ke arah timur 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan; 3.garis d -t7-
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat Il4" 45' 26'Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 45' 26" Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4o 19' 56" Lintang Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4" 19' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" L7' 44" Lintang Selatan; dan
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" 17' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan; sebelah barat, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' 46" Bujur Timur sampai 3" 42' 59" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3o 45'31" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3' 45' 31" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 11" Bujur Timur sampai 3o 47' 40 Lintang Selatan;
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' | 1" Bujur Timur sampai 3" 47'40" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 20" Bujur Timur sampai 3o 50' 51" Lintang Selatan; 4.garis A
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 2O" Bujur Timur sampai 3' 50' 51" Lintang Selatan ke arah selatan padakoordinat ll4" 24'23" Bujur Timur sampai 3' 54' 4T" Lintarrg Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 23" Bujur Timur sampai 3' 54' 47" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 25'40" Bujur Timur sampai 3' 59' 27" Lintang Selatan;
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat lI4" 25' 40" Bujur Timur sampai 3" 59' 27" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 24'51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45" Lintang Selatan;
7. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45 Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat lI4" 25' 22' Bujur Timur sampai 4o 7' 19" Lintang selatan;
8. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 22" Bujur Timur sampai 4" 7' lgu Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat Il4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan; dan
9. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17'49" Lintang Selatan.
(10) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABIII A BAB III PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Peran Rencana Tata Ruang Pasal 4 RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi RTR wilayah nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Jawa; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. Bagian Kedua Fungsi Rencana Tata Ruang Pasal 5 RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
b. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; c. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula serta pemberian arahan rencana Pola Ruang di sebagian Perairan Pesisir dalam RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
d. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
e. perwujudan A perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan pengembangan antarwilayah kabupatenf kota, dan keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta dengan kawasan sekitarnya; pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Turjuan Penataan Ruang Pasal 6 Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional melalui perdagangan dan jasa, Pariwisata, industri, industri kelautan, pertanian, dan pengembangan pusat pelayanan yang terkoneksi antarkawasan berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Pasal 7 Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi :
a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat perdagangan jasa, pelayanan umum dan ekonomi berskala internasional, dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai kawasan pendukung perkotaan inti melalui kegiatan industri, pengolahan hasil pertanian, dan pengembangan permukiman perkotaan;
b. penetapan e f. ob' b c d e f. g. REPUBLIK INOONESIA -2t- penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan kelautan yang terintegrasi dalam rangka mendukung daya saing kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional; peningkatan konektivitas antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta dengan pusat pertumbuhan kelautan; pengembangan sistem jaringan prasarana untuk meningkatkan keterkaitan dan fungsi antarkawasan di dalam Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan wilayah di sekitarnya; penetapan dan pemantapan fungsi lindung baik di darat maupun Perairan Pesisir dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan; pengembangan, pemantapan, dan pengendalian fungsi budi daya dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan perencanaan dan pembangunan antar sektor, antarkawasan, dan penguatan peran Masyarakat. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 8 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pendidikan tinggi, pusat perekonomian skala regional, nasional, dan internasional sekaligus sebagai pintu gerbang skala regional, nasional, dan internasional melalui sektor perhubungan;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri agro; c.meningkatkan A
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong perkembangan potensi sektor industri;
d. mengembangkan fungsi permukiman perkotaan pada Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan permukiman di Kawasan Perkotaan Inti;
e. mempertahankan fungsi-fungsi pusat kegiatan utama dan kegiatan pendukung secara optimal; f. mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan konsep perkotaan;
g. mengembangkan dan meningkatkan fungsi pusat- pusat kegiatan bam yang mendukung pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
h. mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan dan distribusi penduduk melalui penyediaan kebutuhan lahan pengembangan pembangunan melalui manajemen lahan yang sesuai. Pasal 9 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b terdiri atas:
a. menetapkan dan mengembangkan sentra kegiatan perikanan sebagai pusat bahan baku, pengumpul, pengolah, dan distribusi produk perikanan;
b. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. meningkatkan peran Pelabuhan laut untuk optimalisasi distribusi produk perikanan;
d. mengembangkan dan mengefektifkan sentra industri dan jasa maritim;
e. mengembangkan industri pengolahan ikan dalam rangka hilirisasi usaha perikanan tangkap dan budi daya; dan f. menyediakan prasarana dan sarana pendukung kelautan dan perikanan, perdagangan dan jasa, serta industri dan pertanian. Pasal 10 Pasal 10 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan jaringan transportasi yang terintegrasi dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan;
b. mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi dengan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopment). c. mengembangkan sistem angkutan umum massal yang mengintegrasikan Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan;
d. mengembangkan sistem transportasi sungai yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan pusat pertumbuhan kelautan; f. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi laut yang terkoneksi dengan jaringan transportasi lainnya dalam mendorong konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir, dan mendukung kegiatan industri; dan
g. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi udara melalui pengembangan bandar udara. Pasal 1 1 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan prasarana regional pada perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya melalui sistem kerja sama antarkabupaten/kota; b.mengembangkan A b c mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan fasilitas umum berskala regional dan nasional dalam mendukung pelayanan perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya; mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro dan maritim untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir; mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri pengolahan untuk peningkatan investasi di Kawasan Industri; meningkatkan penyediaan sistem prasarana permukiman, terutama permukiman di sepanjang aliran sungai, dalam rangka peningkatan kualitas hidup Masyarakat dan lingkungan; mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengembangan energi alternatif; meningkatkan kualitas sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rtrsak air; mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi laut termasuk Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dan wilayah sekitarnya; dan meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana bawah laut. Pasal 12 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf e terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung untuk perlindungan sumber air;
b. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya; c.mengendalikan d e f. ob' h J A
c. mengendalikan kegiatan budi daya yang berbatasan dengan Kawasan Lindung;
d. mengembalikan fungsi lindung bagi Kawasan Lindung yang mengalami alih fungsi dan merehabilitasi kerusakan fungsi lindung;
e. mengembangkan kegiatan Pariwisata berbasis ramah lingkungan; f. melaksanakan mitigasi bencana alam dan perubahan iklim yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, abrasi, dan gelombang pasang;
g. menetapkan sempadan sungai untuk menjamin kelestarian sungai;
h. menetapkan dan mengatur kawasan sempadan pantai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan; i. mengalokasikan Ruang, menetapkan, dan mengatur pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut; j. meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemanfaatan Kawasan Lindung termasuk kawasan konservasi di laut; dan
k. mengoptimalkan Ruang perikanan secara seimbang dan berkelanjutan di kawasan konservasi. Pasal 13 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf f terdiri atas:
a. menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. menetapkan arahan penataan Kawasan Permukiman di sempadan sungai dalam rangka mewujudkan Kawasan Permukiman yang layak huni dan tetap memperhatikan kearifan lokal; d.mempertahankan A
d. mempertahankan kawasan penyangga lingkungan dan mengembangkan sentra produksi pangan untuk mendukung keberlangsungan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula;
e. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk dan jaringan irigasi untuk mendukung pertanian; f. mengoptimalkan alokasi Ruang darat, pesisir, dan laut untuk pengembangan usaha kegiatan dan hilirisasi perikanan;
g. mengembangkan konsep wanamina dan minapadi untuk optimalisasi produktivitas perikanan;
h. mengembangkan konsep agropolitan melalui penetapan keterkaitan fungsi kawasan penyedia lahan baku dan Kawasan Industri agro serta agrowisata; i. mengembangkan dan mengatur Ruang untuk kepelabuhanan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan terminal khusus; j. meningkatkan fungsi Kawasan Hutan produksi untuk menjaga fungsi daerah tangkapan air;
k. mengatur dan mengendalikan kegiatan budi daya dari hulu ke hilir yang berpotensi menimbulkan dampak ke lingkungan; dan
1. memantapkan fungsi wilayah pertahanan dan keamanan negara. Pasal 14 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T hurrrf g terdiri atas:
a. melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam penyelarasan perencanaa.n, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
b. meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antarsektor, serta antara Pemerintah hrsat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota;
c. meningkatkan penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang perkotaan; dan
d. melindungi dan menjamin akses Ruang untuk masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi. BABV A BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 15
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, pusat pertumbuhan kelautan, dan kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pangan. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 16 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c. pusat pertumbuhan kelautan. A Paragraf 1 Paragraf 1 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti Pasal 17
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 hrsat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, meliputi:
a. Kota Banjarmasin, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regio.nal;
7. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
8. pusat pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional;
9. pusat kegiatan industri;
10. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, dan industri pengolahan ikan; 1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
12. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan b.Kota A b Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, danf atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
7. pusat pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
9. pusat kegiatan industri;
10. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya; 1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; L2. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf 2 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Pasal 18
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Kawasan A a NEPUBLIK INOONESIA Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
4. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
5. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3.pusat b A c. d REFUBLIK INDONESIA
3. pusat pelayanan olahraga skala regional;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Alalak di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
5. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
6. pusat kegiatan industri;
7. pusat pertumbuhan kelautan berupa industri kelautan;
8. pusat kegiatan pertanian; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
7. pusat e A f.
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negErra; Kawasan Perkotaan Jorong di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, dan industri pengolahan ikan; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan;
9. pusat kegiatan perikanan; dan
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf3 ob A Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 19
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan dan perikanan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap; dan c. sentra kegiatan perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. industri kelautan; dan
b. industri pengolahan ikan. Pasal 20
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembangunan, pengembangan, dan operasional Pelabuhan Perikanan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional. (21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah, berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan R.EPUBLIK INDONESIA
d. peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan ;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global. (41 Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Pelabuhan Perikanan Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
c. Pelabuhan Perikanan Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan pada tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dan peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
(6) Sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b berada di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
a. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Tabanio, Pagatan Besar, dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah [,aut; c.Swarangan A PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA c. Swarangan dan Asam-Asam di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (71 Sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
1. Kuala Lupak di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Tanjung Harapan di Kecamatan Bumi Makmur pada Kabupaten Tanah Laut;
4. Sungai Rasau di Kecamatan Kurau pada Kabupaten Tanah Laut;
5. Takisung, Pagatan Besar dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut;
6. Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
7. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
b. Kecamatan Martapura pada Kabupaten Banjar dengan didukung sentra bahan baku:
1. Martapura di Kecamatan Martapura Barat pada Kabupaten Banjar;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Sungai Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
4. Anjirmuara di Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala;
5. Barambai di Kecamatan Barambai pada Kabupaten Barito Kuala;
6. Rantau Badauh di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala;
7. Mandastana di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;
8. Jorong A
8. Jorong di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut;
9. Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut; dan
10. Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar.
(8) Industri kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
a. industri maritim di Kabupaten Barito Kuala; dan
b. industri maritim di Kota Banjarmasin.
(9) Industri pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b berada di:
a. Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;
b. Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut; dan c. Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut yang terintegrasi dengan pendaratan ikan untuk mendukung Kawasan Industri. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Paragraf 1 Umum Pasal 2 1 Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi; c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan. Paragraf2 Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 22
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistemjaringan perkeretaapian; c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara. (41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberartgan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b meliputi jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem A (S) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan nasional; dan
b. ruang udara untuk penerbangan. Pasal 23 Jaringan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer;
c. jaringan Jalan Bebas Hambatan; dan
d. rencana pengembangan jaringan jalan. dalam Pasal24 Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. jalan Anjir Pasar (Bts. Prov. Kalteng)-Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-BTs. Kota Banjarmasin;
b. jalan H. Hasan Basry (Banjarmasin);
c. jalan S. Parman (Banjarmasin);
d. jalan Bts. Kota Banjarmasin-Sp. Liang Anggang;
e. jalan Pangeran Samudra (Banjarmasin); f. jalan H. Anang Adenansi (Banjarmasin);
g. jalan Pangeran Antasari (Banjarmasin);
h. jalan Ahmad Yani-Bts. Kota (Banjarmasin); i. jalan L,ambung Mangkurat (Banjarmasin); j. jalan Hasanuddin (Banjarmasin);
k. jalan Pelabuhan Trisakti-Liang Anggang;
1. jalan Sutoyo (Banjarmasin);
m. jalan Suprapto (Banjarmasin);
n. jalan Merdeka (Banjarmasin);
o. jalan Sp. Liang Anggang-Martapura; P.jalan REPUBUK INDONESIA
p. jalan Martapura-Ds. Tungkap (Bts. Kab. Tapin);
q. jalan Ahmad Yani (Martapura); r. jalan Sp. Handil Bakti (Sp. Serapat)-Km L7 (By Pass Banjarmasin);
s. jalan Yos Sudarso (Banjarmasin); t. jalan Duyung Raya (Banjarmasin);
u. jalan Sp. Liang Anggang-Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut);
v. jalan Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut)-Bati Bati;
w. jalan Bati Bati-Bts. Kota Pelaihari;
x. jalan Muslimin (Pelaihari);
y. jalan Gunung Khayangan (Pelaihari);
z. jalan Bts. Kota Pelaihari-Kp. Asam Asam; aa. jalan Kemakmuran (Pelaihari); bb. jalan Sarang Halang (Pelaihari); cc. jalan Kp. Asam Asam-Kintap; dan dd. jalan Kintap-Ds. Sungai Cuka (Bts. Kab. Tanah Bumbu). Pasal 25 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
a. jalan Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-Marabahan/Ds. B. Anyar; dan
b. jalan Marabahan-Jbt. Rumpiang-Marabahan Kota. Pasal 26 Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. jalanKualaKapuas-Banjarmasin;
b. jalanMarabahan-Banjarmasin;
c. jalan Banjarmasin-LiangAnggang;
d. jalan Liang Anggang-Martapura;
e. jalan Liang Anggang-Pelaihari; dan f. jalan Pelaihari-Pagatan. Pasal 27 A
PASAL 2T
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN,
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Kota Banjarmasin; dan
b. Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura. (21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut dan Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar;
b. Kawasan Perkotaan Alalak dan Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala; dan c.Kawasan A c. Kawasan Perkotaan Pelaihari, Kawasan Perkotaan Jorong, dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang meliputi:
a. Kecamatan Banjarmasin Barat;
b. Kecamatan Banjarmasin Selatan; c. Kecamatan Banjarmasin Tengah;
d. Kecamatan Banjarmasin Timur; dan
e. Kecamatan Banjarmasin Utara.
(4) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. selurtrh wilayah Kota Banjarbaru yang meliputi:
1. Kecamatan Banjarbaru Selatan;
2. Kecamatan Banjarbaru Utara;
3. Kecamatan Cempaka;
4. Kecamatan Landasan Ulin; dan
5. Kecamatan Liang Anggang; dan b. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi Kecamatan Martapura.
(5) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:
a. sebagian Kecamatan Gambut;
b. sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan c. sebagian Kecamatan Sungai Tabuk.
(6) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi seluruh Kecamatan Alalak dan sebagian Kecamatan Marabahan.
(7) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:
a. sebagian Kecamatan Pelaihari;
b. sebagian Kecamatan Jorong; dan c. sebagian Kecamatan Kintap.
(8) Kawasan A -t4-
(8) Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Aluh-Aluh;
2. seluruh Kecamatan Aranio;
3. seluruh Kecamatan Astambul;
4. seluruh Kecamatan Beruntung Baru;
5. seluruh Kecamatan Karang Intan;
6. seluruh Kecamatan Martapura Barat;
7. seluruh Kecamatan Martapura Timur;
8. seluruh Kecamatan Mataraman;
9. seluruh Kecamatan Tatah Makmur'
10. sebagian Kecamatan Gambut;
11. sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan
12. sebagian Kecamatan Sungai Tabuk;
b. sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Bajuin;
2. seluruh Kecamatan Bati-Bati;
3. seluruh Kecamatan Batu Ampar;
4. seluruh Kecamatan Bumi Makmur'
5. seluruh Kecamatan Kurau;
6. seluruh Kecamatan Panyipatan;
7. seluruh Kecamatan Takisung;
8. seluruh Kecamatan Tambang Ulang;
9. sebagian Kecamatan Pelaihari;
10. sebagian Kecamatan Jorong; dan
11. sebagian Kecamatan Kintap; c. sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Anjir Muara;
2. seluruh Kecamatan Anjir Pasar;
3. seluruh Kecamatan Barambai;
4. seluruh A
4. seluruh Kecamatan Belawang;
5. seluruh Kecamatan Cerbon;
6. seluruh Kecamatan Jejangkit;
7. seluruh Kecamatan Mandastana;
8. seluruh Kecamatan Mekarsari;
9. seluruh Kecamatan Rantau Badauh;
10. seluruh Kecamatan Tabunganen;
11. seluruh Kecamatan Tamban; dan
12. sebagian Kecamatan Marabahan.
(9) Kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d merupakan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi:
a. sebelah utara, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa di Kabupaten Barito Kuala pada koordinat ll4' 20' 52" Bujur Timur sampai 03" 27'41" Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat 114" 17' 42 Bujur Timur sampai 3o 39' 33" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 17' 42" Bujur Timur sampai 3' 39' 33" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 23' 3" Bujur Timur sampai 3" 4l' 44' Lintang Selatan; dan
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 23' 3' Bujur Timur sampai 3" 41' 44" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat tl4" 24' 46' Bujur Timur sampai 3o 42' 59" Lintang Selatan;
b. sebelah timur, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29' Lintang Selatan; 2.garis A c.
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan;
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115" 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20' Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20" Lintang Selatan ke arah timur laut 115' 19' 47' Bujur Timur sampai 4" 5' 52' Lintang Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 19' 47" Bujur Timur sampai 4o 5' 52" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44' Lintang Selatan; dan
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44" Lintang Selatan ke arah utara Kabupaten Tanah Laut pada koordinat 115' 22' 25' Bujur Timur sampai 3' 51' 43" Lintang Selatan; sebelah selatan, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17' 49" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 33' 24' Bujur Timur sampai 4o 2L' 27" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat Ll4" 33' 24' Bujur Timur sampai 4' 2l' 27" Lintang Selatan ke arah timur 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan; 3.garis d -t7-
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat Il4" 45' 26'Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 45' 26" Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4o 19' 56" Lintang Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4" 19' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" L7' 44" Lintang Selatan; dan
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" 17' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan; sebelah barat, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' 46" Bujur Timur sampai 3" 42' 59" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3o 45'31" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3' 45' 31" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 11" Bujur Timur sampai 3o 47' 40 Lintang Selatan;
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' | 1" Bujur Timur sampai 3" 47'40" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 20" Bujur Timur sampai 3o 50' 51" Lintang Selatan; 4.garis A
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 2O" Bujur Timur sampai 3' 50' 51" Lintang Selatan ke arah selatan padakoordinat ll4" 24'23" Bujur Timur sampai 3' 54' 4T" Lintarrg Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 23" Bujur Timur sampai 3' 54' 47" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 25'40" Bujur Timur sampai 3' 59' 27" Lintang Selatan;
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat lI4" 25' 40" Bujur Timur sampai 3" 59' 27" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 24'51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45" Lintang Selatan;
7. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45 Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat lI4" 25' 22' Bujur Timur sampai 4o 7' 19" Lintang selatan;
8. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 22" Bujur Timur sampai 4" 7' lgu Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat Il4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan; dan
9. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17'49" Lintang Selatan.
(10) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABIII A BAB III PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Peran Rencana Tata Ruang
PASAL 4
BAB III: PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kesatu - Peran Rencana Tata Ruang
RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula
berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi RTR wilayah nasional, rencana zonasi
kawasan antarwilayah Selat Makassar, dan rencana
zonasi kawasan antarwilayah Laut Jawa; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula.
Bagian Kedua
Fungsi Rencana Tata Ruang
PASAL 5
BAB III: PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Fungsi Rencana Tata Ruang
RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula
berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
b. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi
kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional
di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
c.
Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula
serta pemberian arahan rencana Pola Ruang di
sebagian Perairan Pesisir dalam RTR Wilayah Provinsi
Kalimantan Selatan;
d. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan daya
dukung dan daya tampung lingkungan;
e. perwujudan
A
perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan pengembangan antarwilayah
kabupatenf kota, dan keserasian antarsektor di
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta
dengan kawasan sekitarnya;
pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan
Ruang di Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula; dan
pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula.
BAB IV
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU,
BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Bagian Kesatu
Turjuan Penataan Ruang
PASAL 6
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Kesatu - Turjuan Penataan Ruang
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula bertujuan untuk mewujudkan Kawasan
Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala
internasional melalui perdagangan dan jasa, Pariwisata,
industri, industri kelautan, pertanian, dan pengembangan
pusat pelayanan yang terkoneksi antarkawasan
berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
PASAL 7
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Kedua - Kebijakan Penataan Ruang
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi :
a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat perdagangan jasa, pelayanan umum dan ekonomi berskala internasional, dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai kawasan pendukung perkotaan inti melalui kegiatan industri, pengolahan hasil pertanian, dan pengembangan permukiman perkotaan;
b. penetapan e f. ob' b c d e f. g. REPUBLIK INOONESIA -2t- penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan kelautan yang terintegrasi dalam rangka mendukung daya saing kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional; peningkatan konektivitas antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta dengan pusat pertumbuhan kelautan; pengembangan sistem jaringan prasarana untuk meningkatkan keterkaitan dan fungsi antarkawasan di dalam Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan wilayah di sekitarnya; penetapan dan pemantapan fungsi lindung baik di darat maupun Perairan Pesisir dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan; pengembangan, pemantapan, dan pengendalian fungsi budi daya dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan perencanaan dan pembangunan antar sektor, antarkawasan, dan penguatan peran Masyarakat. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang
PASAL 8
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pendidikan tinggi, pusat perekonomian skala regional, nasional, dan internasional sekaligus sebagai pintu gerbang skala regional, nasional, dan internasional melalui sektor perhubungan;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri agro; c.meningkatkan A
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong perkembangan potensi sektor industri;
d. mengembangkan fungsi permukiman perkotaan pada Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan permukiman di Kawasan Perkotaan Inti;
e. mempertahankan fungsi-fungsi pusat kegiatan utama dan kegiatan pendukung secara optimal; f. mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan konsep perkotaan;
g. mengembangkan dan meningkatkan fungsi pusat- pusat kegiatan bam yang mendukung pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
h. mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan dan distribusi penduduk melalui penyediaan kebutuhan lahan pengembangan pembangunan melalui manajemen lahan yang sesuai. Pasal 9 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b terdiri atas:
a. menetapkan dan mengembangkan sentra kegiatan perikanan sebagai pusat bahan baku, pengumpul, pengolah, dan distribusi produk perikanan;
b. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. meningkatkan peran Pelabuhan laut untuk optimalisasi distribusi produk perikanan;
d. mengembangkan dan mengefektifkan sentra industri dan jasa maritim;
e. mengembangkan industri pengolahan ikan dalam rangka hilirisasi usaha perikanan tangkap dan budi daya; dan f. menyediakan prasarana dan sarana pendukung kelautan dan perikanan, perdagangan dan jasa, serta industri dan pertanian. Pasal 10 Pasal 10 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan jaringan transportasi yang terintegrasi dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan;
b. mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi dengan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopment). c. mengembangkan sistem angkutan umum massal yang mengintegrasikan Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan;
d. mengembangkan sistem transportasi sungai yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan pusat pertumbuhan kelautan; f. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi laut yang terkoneksi dengan jaringan transportasi lainnya dalam mendorong konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir, dan mendukung kegiatan industri; dan
g. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi udara melalui pengembangan bandar udara. Pasal 1 1 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan prasarana regional pada perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya melalui sistem kerja sama antarkabupaten/kota; b.mengembangkan A b c mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan fasilitas umum berskala regional dan nasional dalam mendukung pelayanan perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya; mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro dan maritim untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir; mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri pengolahan untuk peningkatan investasi di Kawasan Industri; meningkatkan penyediaan sistem prasarana permukiman, terutama permukiman di sepanjang aliran sungai, dalam rangka peningkatan kualitas hidup Masyarakat dan lingkungan; mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengembangan energi alternatif; meningkatkan kualitas sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rtrsak air; mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi laut termasuk Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dan wilayah sekitarnya; dan meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana bawah laut. Pasal 12 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf e terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung untuk perlindungan sumber air;
b. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya; c.mengendalikan d e f. ob' h J A
c. mengendalikan kegiatan budi daya yang berbatasan dengan Kawasan Lindung;
d. mengembalikan fungsi lindung bagi Kawasan Lindung yang mengalami alih fungsi dan merehabilitasi kerusakan fungsi lindung;
e. mengembangkan kegiatan Pariwisata berbasis ramah lingkungan; f. melaksanakan mitigasi bencana alam dan perubahan iklim yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, abrasi, dan gelombang pasang;
g. menetapkan sempadan sungai untuk menjamin kelestarian sungai;
h. menetapkan dan mengatur kawasan sempadan pantai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan; i. mengalokasikan Ruang, menetapkan, dan mengatur pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut; j. meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemanfaatan Kawasan Lindung termasuk kawasan konservasi di laut; dan
k. mengoptimalkan Ruang perikanan secara seimbang dan berkelanjutan di kawasan konservasi. Pasal 13 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf f terdiri atas:
a. menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. menetapkan arahan penataan Kawasan Permukiman di sempadan sungai dalam rangka mewujudkan Kawasan Permukiman yang layak huni dan tetap memperhatikan kearifan lokal; d.mempertahankan A
d. mempertahankan kawasan penyangga lingkungan dan mengembangkan sentra produksi pangan untuk mendukung keberlangsungan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula;
e. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk dan jaringan irigasi untuk mendukung pertanian; f. mengoptimalkan alokasi Ruang darat, pesisir, dan laut untuk pengembangan usaha kegiatan dan hilirisasi perikanan;
g. mengembangkan konsep wanamina dan minapadi untuk optimalisasi produktivitas perikanan;
h. mengembangkan konsep agropolitan melalui penetapan keterkaitan fungsi kawasan penyedia lahan baku dan Kawasan Industri agro serta agrowisata; i. mengembangkan dan mengatur Ruang untuk kepelabuhanan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan terminal khusus; j. meningkatkan fungsi Kawasan Hutan produksi untuk menjaga fungsi daerah tangkapan air;
k. mengatur dan mengendalikan kegiatan budi daya dari hulu ke hilir yang berpotensi menimbulkan dampak ke lingkungan; dan
1. memantapkan fungsi wilayah pertahanan dan keamanan negara. Pasal 14 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T hurrrf g terdiri atas:
a. melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam penyelarasan perencanaa.n, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
b. meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antarsektor, serta antara Pemerintah hrsat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota;
c. meningkatkan penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang perkotaan; dan
d. melindungi dan menjamin akses Ruang untuk masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi. BABV A BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 15
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, pusat pertumbuhan kelautan, dan kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pangan. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 16 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c. pusat pertumbuhan kelautan. A Paragraf 1 Paragraf 1 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti Pasal 17
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 hrsat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, meliputi:
a. Kota Banjarmasin, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regio.nal;
7. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
8. pusat pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional;
9. pusat kegiatan industri;
10. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, dan industri pengolahan ikan; 1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
12. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan b.Kota A b Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, danf atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
7. pusat pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
9. pusat kegiatan industri;
10. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya; 1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; L2. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf 2 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Pasal 18
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Kawasan A a NEPUBLIK INOONESIA Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
4. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
5. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3.pusat b A c. d REFUBLIK INDONESIA
3. pusat pelayanan olahraga skala regional;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Alalak di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
5. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
6. pusat kegiatan industri;
7. pusat pertumbuhan kelautan berupa industri kelautan;
8. pusat kegiatan pertanian; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
7. pusat e A f.
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negErra; Kawasan Perkotaan Jorong di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, dan industri pengolahan ikan; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan;
9. pusat kegiatan perikanan; dan
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf3 ob A Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 19
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan dan perikanan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap; dan c. sentra kegiatan perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. industri kelautan; dan
b. industri pengolahan ikan. Pasal 20
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembangunan, pengembangan, dan operasional Pelabuhan Perikanan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional. (21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah, berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan R.EPUBLIK INDONESIA
d. peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan ;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global. (41 Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Pelabuhan Perikanan Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
c. Pelabuhan Perikanan Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan pada tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dan peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
(6) Sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b berada di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
a. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Tabanio, Pagatan Besar, dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah [,aut; c.Swarangan A PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA c. Swarangan dan Asam-Asam di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (71 Sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
1. Kuala Lupak di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Tanjung Harapan di Kecamatan Bumi Makmur pada Kabupaten Tanah Laut;
4. Sungai Rasau di Kecamatan Kurau pada Kabupaten Tanah Laut;
5. Takisung, Pagatan Besar dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut;
6. Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
7. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
b. Kecamatan Martapura pada Kabupaten Banjar dengan didukung sentra bahan baku:
1. Martapura di Kecamatan Martapura Barat pada Kabupaten Banjar;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Sungai Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
4. Anjirmuara di Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala;
5. Barambai di Kecamatan Barambai pada Kabupaten Barito Kuala;
6. Rantau Badauh di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala;
7. Mandastana di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;
8. Jorong A
8. Jorong di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut;
9. Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut; dan
10. Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar.
(8) Industri kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
a. industri maritim di Kabupaten Barito Kuala; dan
b. industri maritim di Kota Banjarmasin.
(9) Industri pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b berada di:
a. Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;
b. Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut; dan c. Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut yang terintegrasi dengan pendaratan ikan untuk mendukung Kawasan Industri. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Paragraf 1 Umum Pasal 2 1 Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi; c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan. Paragraf2 Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 22
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistemjaringan perkeretaapian; c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara. (41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberartgan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b meliputi jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem A (S) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan nasional; dan
b. ruang udara untuk penerbangan. Pasal 23 Jaringan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer;
c. jaringan Jalan Bebas Hambatan; dan
d. rencana pengembangan jaringan jalan. dalam Pasal24 Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. jalan Anjir Pasar (Bts. Prov. Kalteng)-Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-BTs. Kota Banjarmasin;
b. jalan H. Hasan Basry (Banjarmasin);
c. jalan S. Parman (Banjarmasin);
d. jalan Bts. Kota Banjarmasin-Sp. Liang Anggang;
e. jalan Pangeran Samudra (Banjarmasin); f. jalan H. Anang Adenansi (Banjarmasin);
g. jalan Pangeran Antasari (Banjarmasin);
h. jalan Ahmad Yani-Bts. Kota (Banjarmasin); i. jalan L,ambung Mangkurat (Banjarmasin); j. jalan Hasanuddin (Banjarmasin);
k. jalan Pelabuhan Trisakti-Liang Anggang;
1. jalan Sutoyo (Banjarmasin);
m. jalan Suprapto (Banjarmasin);
n. jalan Merdeka (Banjarmasin);
o. jalan Sp. Liang Anggang-Martapura; P.jalan REPUBUK INDONESIA
p. jalan Martapura-Ds. Tungkap (Bts. Kab. Tapin);
q. jalan Ahmad Yani (Martapura); r. jalan Sp. Handil Bakti (Sp. Serapat)-Km L7 (By Pass Banjarmasin);
s. jalan Yos Sudarso (Banjarmasin); t. jalan Duyung Raya (Banjarmasin);
u. jalan Sp. Liang Anggang-Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut);
v. jalan Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut)-Bati Bati;
w. jalan Bati Bati-Bts. Kota Pelaihari;
x. jalan Muslimin (Pelaihari);
y. jalan Gunung Khayangan (Pelaihari);
z. jalan Bts. Kota Pelaihari-Kp. Asam Asam; aa. jalan Kemakmuran (Pelaihari); bb. jalan Sarang Halang (Pelaihari); cc. jalan Kp. Asam Asam-Kintap; dan dd. jalan Kintap-Ds. Sungai Cuka (Bts. Kab. Tanah Bumbu). Pasal 25 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
a. jalan Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-Marabahan/Ds. B. Anyar; dan
b. jalan Marabahan-Jbt. Rumpiang-Marabahan Kota. Pasal 26 Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. jalanKualaKapuas-Banjarmasin;
b. jalanMarabahan-Banjarmasin;
c. jalan Banjarmasin-LiangAnggang;
d. jalan Liang Anggang-Martapura;
e. jalan Liang Anggang-Pelaihari; dan f. jalan Pelaihari-Pagatan. Pasal 27 A Pasal2T Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi:
a. jalan akses menuju pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. jalan akses Bandara Syamsudin Noor. Pasal 28
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (51 huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 29
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 hurlf a ditetapkan dalam' rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koridor Banjarmasin Tengah-Terminal Gambut Barakat-Terminal Banj arbaru ;
b. koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Martapura;
c. koridor Terminal Handil Bakti-Banjarmasin Utara- Terminal Gambut Barakat;
d. koridor Banjarmasin Barat-Terminal Gambut Barakat; e.koridor A
e. koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Terminal Pelaihari; dan f. koridor Terminal Handil Bakti-Sei Gempa- Terminal Marabahan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dapat dikembangkan melalui konsep pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengemban gan berorientasi transit kota.
(5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
(6) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan pada simpul aktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang danlatau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan yaitu Terminal Gambut Barakat di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar; dan b.terminal A REPUBLIX INDONESIA
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal KM 6 Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin; dan
2. Terminal Handil Bakti di Kecamatan Alalak pada Kabupaten Barito Kuala.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. terminal barang di Pelabuhan Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. terminal barang di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 32
(1) Jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Wisata Bahari yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (21 Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan sungai; dan
b. Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau.
(3) Pelabuhan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Sungai Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh- Aluh, Pelabuhan Danau Aranio di Kecamatan Aranio, Pelabuhan Sungai Astambul di Kecamatan Astambul, Dermaga Sungai di Lok Baintan di Kecamatan Sungai Tabuk, Pelabuhan Sungai Martapura di Kecamatan Martapura, Pelabuhan Sungai Martapura Barat di Kecamatan Martapura Barat, Pelabuhan Sungai Mataraman di Kecamatan Mataraman, dan Pelabuhan Sei Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Pelabuhan Sungai A1alak di Kecamatan Alalak, Pelabuhan Sungai Belawang di Kecamatan Belawang, Pelabuhan Sungai Jejangkit di Kecamatan Jejangkit, Pelabuhan Sungai Mandastana di Kecamatan Mandastana, Pelabuhan Sungai Mekarsari di Kecamatan Mekarsari, Pelabuhan Sungai Marabahan di Kecamatan Marabahan, Pelabuhan Sungai Saka Kajang, Dermaga Penyeberangan di Saka Kajang, Pelabuhan Sungai Tamban, dan Dermaga Sungai di Jelapat di Kecamatan Tamban, serta Pelabuhan Sungai Tabunganen di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Pelabuhan Sungai Banjar Raya di Kecamatan Banjarmasin Barat, Pelabuhan Sungai Mantuil di Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Pelabuhan Sungai Pasar Baru di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan
d. Pelabuhan Sungai Kintap di Kecamatan Kintap, Pelabuhan Sungai Kurau di Kecamatan Kurau, dan Pelabuhan Sungai Tabanio/Takisung di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. (41 AIur Pelayaran angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. Alur Pelayaran Sungai Martapura melintasi Banj armasin- Martapura; dan b.Alur A
b. Alur Pelayaran Sungai Barito menghubungkan akses ke arah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Marabahan-Buntok- Muara Teweh- Purukcahu.
(5) Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 33
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, dan Provinsi Kalimantan Selatan. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula terdiri atas:
a. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Palangkaraya;
b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pelaihari-BatakanlTanah Grogot - Batulicin- Pelaihari; dan
c. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Balikpapan/Tanjung - Paringin - Barabai - Rantau- Martapura - Banjarmasin.
(5) Jaringan . REPUBUK INDONESIA
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terdiri atas:
a. jalur angkutan massal berbasis rel menuju Bandara Syamsudin Noor; dan
b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Martapura.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 34
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. stasiun kereta api antarkota; dan
b. stasiun kereta api perkotaan. (41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru; dan c.Stasiun
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Matararn€rn pada Kabupaten Banjar.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru;
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Tatah Makmur di Kecamatan Tatah Makmur, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan
d. stasiun kereta api bandara.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
(8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikembangkan pada simpul aktivitas meliputi:
a. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarbarrr di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru.
(9) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopment) sebagaimana dimaksud pada ayat (71 lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 A Pasal 35 Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) hurlf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, rencana induk Pelabuhan nasional, dan lokasi Pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan utama;
b. Pelabuhan pengumpul; dan c. Pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di Pelabuhan Banjarmasin dalam satu sistem dengan Terminal Umum Ship to Ship Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Pelabuhan Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(21dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi:
a. Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
b. terminal khusus; dan
c. terminal untuk kepentingan sendiri.
(7) Pangkalan REPUBLIK INDONESTA (71 Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berupa Terminal Khusus Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin.
(8) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hurtrf b berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut.
(9) Terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.
(10) Pelabuhan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) Pasal 37 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman untuk dilayari. Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alur Pelayaran laut yang terdiri atas:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Alur Pelayaran masuk pelabuhan. Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Tatanan kebandamdaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar (2t (3) (1) A (21 a. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA bandar udara umum yaitu Bandar Udara Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru yang merupakan bandar udara pengumpul; dan bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b (1) (2t (3) (41 (1) Pasal 39 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang udara yang digunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Energi Pasal 40 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Kalimantan meliputi: a.jaringan A (21
a. jaringan pipa minyak bumi;
b. jaringan pipa gas bumi; c. pembangkitan tenaga listrik; dan
d. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi fasilitas penyimpanan berupa Depo Bahan Bakar Minyak Kuin Cerucuk di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan depo bahan bakar minyak di seluruh kabupaten/kota. (41 Jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa pipa gas bumi yang masuk dalam sistem perpipaan gas bumi bawah tanah di Pulau Kalimantan.
(5) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2l.huruf c meliputi:
a. Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap meliputi:
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Asam- Asam (FTP 1) unit 1, unit 2, unit 3, unit 4 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah [,aut; dan
2. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Kalselteng2 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; c. Pembangkitan Listrik Tenaga Air Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar;
d. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas meliputi:
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; 2.Pembangkitan A REPUBUK INDONESIA
2. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Kalsel 1 di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala; dan
3. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas Kalsel di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala;
e. Pembangkitan Listrik Tenaga Bayu Tanah Laut di Kecamatan Batu Ampar pada Kabupaten Tanah Laut; f. Pembangkitan Listrik Tenaga Biogas Mantuil di Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; dan
g. Pembangkitan Listrik Tenaga Energi Baru dan Terbarukan meliputi Pembangkitan Listrik Tenaga Surya, Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro, dan/atau Pembangkitan Listrik Tenaga Minihidro dapat dikembangkan di pusat pelayanan danlatau Kawasan Permukiman pada Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (71 Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
a. saluran udara tegangan tinggi; dan
b. sebaran Gardu Induk (GI).
(8) Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (71huruf a meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik PLTA Riam Kanan - Trisakti;
b. jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka-Ulin (GIS)-Trisakti;
c. jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Selat (Kalteng);
d. jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Kayutangi;
e. jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/GU/MGU Kalsel-Seberang Barito; f. jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk KaYutangi;
g. jaringan A
g. jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam - Mantuil;
h. jaringan transmisi tenaga listrik Incomer (Cempaka - Mantuil)-Bandara; i. jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka- Rantau; j. jaringan transmisi tenaga listrik Batu Licin Asam- Asam;
k. jaringan transmisi tenaga listrik Kayutangi - Marabahan; l. jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka- Mantuil;
m. jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam Pelaihari;
n. jaringan transmisi tenaga listrik Pelaihari Cempaka;
o. jaringan transmisi tenaga listrik Mantuil-Trisakti;
p. jaringan transmisi tenaga listrik Trisakti- Seberang Barito; dan
q. jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk Mantuil.
(9) Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. GI Mantuil dan GI Sei Tabuk di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar;
b. GI Marabahan di Kecamatan Cerbon, GI Kayutangi di Kecamatan Alalak, dan GI Seberang Barito di Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
c. GI Bandara di Kecamatan Landasan Ulin dan GI Cempaka di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbaru;
d. GI Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan
e. GI Asam-Asam di Kecamatan Jorong, GI Pelaihari di Kecamatan Pelaihari, dan GI Bati-Bati di Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut.
(10) Sistem A BLIK INDONESIA
(10) Sistem jaringan energi lainnya dapat dikembangkan di seluruh kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 41
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi:
a. Sentral Telepon Otomat (STO); dan
b. kabel bawah laut. (41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. STO Martapura pada Kabupaten Banjar; b. STO Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala;
c. STO Lianganggang dan STO Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbarrr; d. STO Banjarmasin Centrum dan STO Banjarmasin pada Kota Banjarmasin; dan
e. STO Bati-Bati, STO Jorong, STO Kintap, STO Pelaihari, dan STO Takisung pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa kabel bawah laut untuk telekomunikasi meliputi :
a. Pangkalanbun-Takesung;
a. Pangkalanbun-Takesung;
b. Bawean-Takesung;
c. WaA Point Takesung -WaA Point Takesung Branching Unit;
d. Takesung-Makassar; e. Way Point Banyuurip-Wag Point Takesung; dan f. WaA Point Tanah Laut (Jorong)-Tanah Laut (Jorong), di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. jaringanteresterial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiuer Station (BTS) telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat menggunakan ruang udara.
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 42
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 humf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas:
a. konservasi sumber daya air;
b. pendayagunaan sumber daya air; dan c. pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem A (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurlf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan; dan
b. sumber air tanah. (41 Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri dari:
1. WS Barito-Kapuas yang meliputi DAS Barito, DAS Maluka, DAS Tabanio, dan DAS Kapuas; dan
2. WS Cengal-Batulicin yang meliputi DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggff, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok; dan
b. sumber air berupa air permukaan pada waduk meliputi:
1. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; dan
2. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan di Kabupaten Banjar.
(5) Sumber air tanah sebagaimana pada ayat (3) huruf b berupa CAT meliputi:
a. CATPalangkaraya-Banjarmasin; dan b. CAT Pagatan.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir;
b. sistem jaringan irigasi; dan c. sistem pengamanan pantai.
(7) Sistem REPUBLIK INDONESTA (71 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir dapat dikembangkan dengan memanfaatkan waduk yang ditetapkan di Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio dan Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar;
b. sistem pengendalian banjir selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui pengembangan sumur resapan, situ, danau, dan/atau embung di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
c. sistem pengendalian banjir pada sungai ditetapkan di:
1. DAS Maluka, DAS Tabanio, DAS Kapuas dan DAS Barito pada WS Barito-Kapuas; dan
2. DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggar, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok pada WS Cengal- Batulicin.
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi DI Riam Kanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai. (1O) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(11) Upaya REPUBLIK INDONESTA
(11) Upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dapat dikembangkan melalui pembangunan waduk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (71 huruf a yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan Pasal 43
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPAM;
b. sistem jaringan drainase; c. sistem pengelolaan air limbah;
d. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
e. sistempengelolaanpersampahan. Pasal 44
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:
a. SPAM Regional Banjarbakula di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
b. PDAM Intan Banjar di Kecamatan Banjarbaru utara pada Kota Banjarbaru dan unit produksi Pegunungan Meratus meliputi daerah pelayanan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru;
c. PDAM Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin meliputi Kota Banjarmasin, sebagian Kabupaten Banjar, dan sebagian Kota Banjarmasin;
d. PDAM Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut meliputi daerah pelayanan Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Kurau, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Bajuin, dan Kecamatan Bumi Makmur; dan e. SPAM IKK Asam-Asam di Kecamatan Jorong dan SPAM IKK Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (41 SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(5) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, danau/waduk, CAT, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum meliputi:
1. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar;
2. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar;
3. Sungai Barito;
4. Sungai Martapura;
5. Sungai A REPTIBLIK INDONESIA
5. Sungai Maluka;
6. Sungai Tabunio;
7. Sungai Riam Kanan; dan
8. Sungai Riam Kiwa;
b. unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:
1. IPA 1 STM di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
2. IPA Pinus di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
3. IPA Astambul di Kecamatan Astambul pada Kabupaten Banjar;
4. IPA Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;
5. IPA Mataraman di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar;
6. IPA Peramuan di Kecamatan Kertak Hanyar pada Kabupaten Banjar; dan
7. IPA KTM Cahaya Baru di Kecamatan Marabahan, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Barambai, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Alalak, dan Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
c. unit distribusi yang meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, serta alat pengukuran dan peralatan pemantauan ditetapkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. unit pelayanan yang meliputi sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi sumur dangkal, bak penampungan air hujan, dan terminal air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) SPAM A BLIK INDONESIA (71 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pembangunan SPAM selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air baku lainnya di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan untuk mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata. (21 Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada DAS di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan melalui pembuatan dan pengembangan kolam retensi air hujan dan sistem polder. Pasal 46
(1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem A
(2) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPALD; dan
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik. Pasal 47
(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat(2) huruf a terdiri atas: a. SPALD setempat (SPALD-S); dan b. SPALD terpusat (SPALD-T).
(2) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur tinja.
(3) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang tersebar di:
a. IPLT Kota Banjarbaru di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru;
b. IPLT Kabupaten Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut;
c. IPLT Kabupaten Barito Kuala di Kecamatan Rantaubadauh pada Kabupaten Barito Kuala; dan
d. IPLT Kabupaten Banjar di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar. (41 SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada lokasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) SPALD-T
(5) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merrrpakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke subsistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
(6) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan;
b. SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman; dan
c. SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu.
(7) SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
(8) SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
(9) SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memiliki cakupan pelayanan untuk kawasan komersial dan kawasan rumah susun.
(10) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa IPALD yang meliputi:
a. IPALD Terpusat Skala Permukiman Berbasis Institusi Kemuning di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbarrr;
b. IPALD yang tersebar di Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntungbaru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karangintan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar;
c. IPALD A REPUBLIK INOONESIA
c. IPALD yang tersebar di Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; dan
d. IPALD yang tersebar di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin.
(11) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 48
(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b tersebar di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin. (21 Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah hasil kegiatan industri.
(4) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada Kawasan Peruntukan Industri.
(5) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49
(1) Sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah 83 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. (21 Sistem pengelolaan limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di:
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; dan b.Kecamatan A REPUBLIK INOONESIA Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin. Pasal 50
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. TPS; b. TPS-T; c. TPA; dan
d. TPA regional.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam RTR wilayah kabupaten/ kota.
(4) Lokasi TPS-T sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berada di:
a. TPS-T Bati di Kecamatan Bati-Bati, TPS-T Panyipatan di Kecamatan Panyipatan, TPS-T Jorong di Kecamatan Jorong, TPS-T Kintap di Kecamatan Kintap, TPS-T Maluka Baulin di Kecamatan Kurau, TPS-T Bumi Makmur di Kecamatan Bumi Makmur, TPS-T Pelaihari di Kecamatan Pelaihari, TPS-T Takisung di Kecamatan Takisung, TPS-T Tambang Ulang di Kecamatan Tambang Ulang, dan TPS-T Bajuin di Kecamatan Bajuin pada Kabupaten Tanah Laut; dan
b. TPS-T lain yang tersebar di seluruh Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(5) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di: a.TPA b A
a. TPA Cahaya Kencana di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;
b. TPA Cerbon di Kecamatan Cerbon dan TPA Mandastana/Tabing Rimbah di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;
c. TPA Basirih di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;
d. TPA Gunung Kupang di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru; dan
e. TPA Bakunci/Pelaihari di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) TPA regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa TPA regional Banjarbakula di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru. (71 Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 50 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan tingkat ketelitian skala 1:5O.O0O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA serta daftar koordinat Alur Pelayaran di laut dan jaringan kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A BAB VI BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 52
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegialan lainnya. Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 53 Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21huruf a terdiri atas: a. zorLa Ll yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. zot:'a L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat; c. zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
d. zona L5 A d e zorla L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya; dan zorLa C4 yang merupakan kawasan konservasi di laut yang merupakan pencadangan atau indikasi kawasan konsenrasi di laut. Pasal 54
(1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (21 Zona Ll sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa zorra Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung. Pasal 55
(1) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (21 meliputi:
a. Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen);
c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau d.Kawasan A
d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen).
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Beruntung Barr.l, Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Cempaka dan Kecamatan Liang Anggang pada Kota Banjarbaru; dan
c. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati Bati, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 56
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (21 Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. zonaL2 yang merupakan sempadan pantai; b. zotaaL2 yang merupakan sempadan sungai;
c. zonaL2 yang merupakan kawasan sekitar waduk; dan
d. zonaL2 yang merupakan RTH kota. Pasal 57
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
b. daratan . A REPUBUK INDONESIA
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. (21 Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, dan Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 58
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditetapkan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan
d. sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter.
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. paling sedikit berjarak 10O (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan b.paling A
b. paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 50O (lima ratus) kilometer persegi.
(4) ZonaL2 yangmertrpakan sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(5) ZonaL2 yangmerupakan sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsaii, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin; dan
d. Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 59
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan A -7t-
a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air waduk tertinggi; atau
b. daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk.
(2) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; dan
b. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar. Pasal 60
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. RTH publik; dan b. RTH privat.
(2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;
b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk'satu hamparan dan jalur; dan c. didominasi komunitas tumbuhan.
(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi. A Pasal 61 Pasal 61
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zon,a L3 yang merupakan suaka margasatwa; b. zotaa L3 yang merupakan cagar alam; c. zorLa L3 yang merupakan taman hutan raya; dan d. zorta L3 yang merupakan taman wisata alam. Pasal 62
(1) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; .dan/ atau
d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.
(2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Jorong dan Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 63
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a.memiliki A FEPUBLIK INDONESIA
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit- unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberada€rnnya memerlukan upaya konservasi. (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala. Pasal 64
(1) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) humf c ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b. memiliki luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
c. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah. (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan b.Kecamatan A
b. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(3) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berfungsi sebagai kawasan resapan air. Pasal 65
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan wisata alam.
(2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Alalak dan Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala; dan
b. Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 66
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya. (21 Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zorta L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
b. zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove Pasa, 67 A Pasal 67
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembang€rn ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs. (21 Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Makam Sultan Sulaiman di Kecamatan Karang lntan, Meriam di halaman Kodim 1006 Martapura, Makam Pangeran Abdurrahman, Makam Sultan Adam, Makam Sultan Tahlilullah, Makam Syeh Abdul Wahab Bugis/Datu Patimah, Meriam di halaman DPRD Kabupaten Banjar, dan Meriam di halaman gedung Mahligai Sultan Adam di Kecamatan Martapura, Makam Syeh Datu Abdul Hamid Abulung, Masjid Jami Syeh Datu Abdul Hamid Abulung, Rumah Tradisional Bubungan Tinggi, Rumah Adat Banjar Gajah Baliku, dan Makam Sultan Mustatmbillah di Kecamatan Martapura Barat, Makam Sultan Inayatullah di Kecamatan Martapura Timur, serta Masjid Al Muqodam, Eks. Gudang Karet Maclaine, dan Makam Keramat Kindu Mut Menteri Empat di Kecamatan Sungai' Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Monumen ALRI Divisi IV Hankam Kalimantan di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru; dan
c. Pasar Terapung Maratus, Kompleks Makam Sultan Suriansyah, Masjid Sultan Suriansyah, dan Makam Pangeran Antasari di Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin. Pasal 68 NEPUBLTK INDONESIA Pasal 68
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21 huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (21 Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, dan Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 69 Zona C4 yang merupakan kawasan konservasi di laut yang merupakan pencadang€rn atau indikasi kawasan konservasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal 70 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf b dikelompokkan ke dalam zona Budi Daya, terdiri atas:
a. zonaBl; b. zona 82; c. zonaB3;
d. zonaB4;
e. zonaB5i f. zona U3 yang merupakan'L z,orLa Pelabuhan Laut; g. zona Ul1 yang merupakatt zot:,a industri;
h. zona U18 ITEPUBL|K INDONESIA
h. zotta U18 yang merupakan zot:,a pertahanan dan keamanan negara; dan i. zor,a G yang merupakan arahan Pola Ruang Perairan Pesisir untuk RTR wilayah provinsi di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. Pasal 71
(1) Zona B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan tinggi, kepadatan tinggi, kecenderungan pengembangan perkotaan cukup tinggi, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi. (21 Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi;
b. kawasan pemntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
c. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e. kawasan pertrntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
g. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
h. kawasan peruntukan pelayanan transportasi sungai skala regional; i. kawasan pemntukan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional; j. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional; k. Kawasan Peruntukan Industri; I. kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan;
m. kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan; n.Kawasan A ]IEPUBLIK INDONESIA
n. Kawasan Peruntukan Industri kelautan;
o. Kawasan Peruntukan Industri pengolahan ikan;
p. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
q. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan/atau r. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Timur, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, dan Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal72
(1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b merupakarl zorra dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan sedang, kepadatan sedang, kecenderungan pengemba.ngan perkotaan sedang, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi. (21 Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan A
a. kawasan peruntukan permukiman kepadatan sedang;
b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/ atau kecamatan;
c. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala nasional dan regional;
d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e. kawasan pertrntukan pelayanan olahraga skala regional dan lokal; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala nasional dan regional;
g. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
h. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional; i. kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan; j. kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan;
k. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
1. kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan/atau
m. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Barl, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantaubadauh, Kecamatan Tabunganen, Kecamatan Tamban, dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; A
c. Kecamatan REPUBUK INOONESIA c. Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Batuampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambangulang pada Kabupaten Tanah [.a.ut. Pasal 73
(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah, kepadatan rendah, kecenderungan pengembangan perkotaan rendah, serta pelayanan sarana dan prasarana sedang. (21 Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan rendah; kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan; kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala lokal; kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional dan lokal; Kawasan Peruntukan Industri pengolahan ikan; kawasan peruntukan agro industri; kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan; kawasan peruntukan pertanian; kawasan peruntukan wisata alam dan wisata budaya melalui pemberdayaan masyarakat lokal; dan/atau kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara. b. c. d. e. f. o b. h. i. j. k. 1. A (31ZonaB3
(3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatahmakmur pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Alalak, Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati Bati, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 74
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian.
(2) Zona E}4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan perikanan; dan latau
b. kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi teknis maupun irigasi non teknis.
(3) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a.Kecamatan A
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala; c. Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 75
(1) Zona 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hurtrf e merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan rendah serta mempunyai kesesuaian lingkungan untuk hutan produksi. (21 Zona E}5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan hutan produksi tetap; dan/atau
b. kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi.
(3) Zona 85 A
(3) 7-ona 85 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Mekarsari dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bahr Ampar, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, dan Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 76
(1) Zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hurl.f f merrrpakart zona dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan Pelabuhan laut. (21 Zona U3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zor:,a U3.1 yang merupakan area pengembangan Pelabuhan; dan/atau
b. zona U3.2 yang merupakan area tertentu di perairan yang berfungsi untuk pengembangan terminal khusus.
(3) Zona U3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pelabuhan Banjarmasin dalam satu sistem dengan terminal umum ship to shrp Banjarmasin di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar; dan
b. Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(4) Zona U3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. Pasal TT Zona U 1 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g merupakan zorLa dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan sebagai area pendukung Kawasan lndustri di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. Pasal78 A REPUBUK INDONESIA Pasal 78
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf h merupakan zorla dengan karakteristik kawasan pemanfaatan umum yang dapat dikembangkan sebagai wilayah pertahanan dan keamanan negara. (21 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daerah latihan pendaratan militer di sebagian perairan Kabupaten Tanah Laut. Pasal 79
(1) Zona G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf i terdiri atas:
a. zona Gl merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan penangkapan ikan;
b. zona G2 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan Pariwisata, pembudidayaan ikan, dan pengelolaan ekosistem pesisir; dan
c. zona G3 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk area energi dan area dumping. (21 Zona Gl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Laut.
(3) Zona G2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi area wisata dan pembudidayaan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(4) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi area energi dan area dumping di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(5) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengembangan zorla G sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan alur migrasi biota laut dan area ranjau.
PASAL 8O
BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Naskah pasal.
PASAL 9
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
huruf b terdiri atas:
a. menetapkan dan mengembangkan sentra kegiatan
perikanan sebagai pusat bahan baku, pengumpul,
pengolah, dan distribusi produk perikanan;
b. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. meningkatkan peran Pelabuhan laut untuk
optimalisasi distribusi produk perikanan;
d. mengembangkan dan mengefektifkan sentra industri
dan jasa maritim;
e. mengembangkan industri pengolahan ikan dalam
rangka hilirisasi usaha perikanan tangkap dan budi
daya; dan
f.
menyediakan prasarana dan sarana pendukung
kelautan dan perikanan, perdagangan dan jasa, serta
industri dan pertanian.
PASAL 10
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Pasal 10
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan jaringan transportasi yang
terintegrasi dengan tetap memperhatikan pelestarian
lingkungan dan Kawasan Hutan;
b. mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi
dengan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
(Transit Oriented Deuelopment).
c.
mengembangkan sistem angkutan umum massal yang
mengintegrasikan Kawasan Perkotaan Inti dengan
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan tetap
memperhatikan pelestarian lingkungan;
d. mengembangkan sistem transportasi sungai yang
menghubungkan antar Kawasan Perkotaan Inti dan
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta
jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan
yang seimbang dan terpadu untuk menjamin
aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan
Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan
pusat pertumbuhan kelautan;
f.
mengembangkan dan meningkatkan pelayanan
transportasi laut yang terkoneksi dengan jaringan
transportasi lainnya dalam mendorong konektivitas
antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan
pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah
pesisir, dan mendukung kegiatan industri; dan
g. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan
transportasi udara melalui pengembangan bandar
udara.
PASAL 11
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan
sistem jaringan prasarana regional pada perkotaan inti
dan perkotaan sekitarnya melalui sistem kerja sama
antarkabupaten/kota;
b.mengembangkan
A
b
c
mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan
kualitas pelayanan fasilitas umum berskala regional
dan nasional dalam mendukung pelayanan perkotaan
inti dan perkotaan sekitarnya;
mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana
pendukung industri agro dan maritim untuk
menjamin aksesibilitas kegiatan produksi,
pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke
hilir;
mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana
pendukung industri pengolahan untuk peningkatan
investasi di Kawasan Industri;
meningkatkan penyediaan sistem prasarana
permukiman, terutama permukiman di sepanjang
aliran sungai, dalam rangka peningkatan kualitas
hidup Masyarakat dan lingkungan;
mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem
jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan pengembangan energi alternatif;
meningkatkan kualitas
sistem
jaringan
telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan
di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air
melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber
daya air serta pengendalian daya rtrsak air;
mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi
laut termasuk Alur Pelayaran untuk mendukung
konektivitas antara Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula dan wilayah sekitarnya; dan
meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana
bawah laut.
PASAL 12
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
huruf e terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung
untuk perlindungan sumber air;
b. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan
Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi
lindungnya;
c.mengendalikan
d
e
f.
ob'
h
J
A
c. mengendalikan kegiatan budi daya yang berbatasan
dengan Kawasan Lindung;
d. mengembalikan fungsi lindung bagi Kawasan Lindung
yang mengalami alih fungsi dan merehabilitasi
kerusakan fungsi lindung;
e. mengembangkan kegiatan Pariwisata berbasis ramah
lingkungan;
f.
melaksanakan mitigasi bencana alam dan perubahan
iklim yang dapat mencegah dan menanggulangi
bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor,
abrasi, dan gelombang pasang;
g. menetapkan sempadan sungai untuk menjamin
kelestarian sungai;
h. menetapkan dan mengatur kawasan sempadan pantai
untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
i.
mengalokasikan Ruang, menetapkan, dan mengatur
pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir
dan laut;
j.
meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan
pemanfaatan Kawasan Lindung termasuk kawasan
konservasi di laut; dan
k. mengoptimalkan Ruang perikanan secara seimbang
dan berkelanjutan di kawasan konservasi.
PASAL 13
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
huruf f terdiri atas:
a. menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan
budi daya sesuai kriteria teknis dengan
mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan
negara;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu,
serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan
daya tampung lingkungan;
c. menetapkan arahan penataan Kawasan Permukiman
di sempadan sungai dalam rangka mewujudkan
Kawasan Permukiman yang layak huni dan tetap
memperhatikan kearifan lokal;
d.mempertahankan
A
d. mempertahankan kawasan penyangga lingkungan dan
mengembangkan sentra produksi pangan untuk
mendukung keberlangsungan Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banj arbakula;
e. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk dan
jaringan irigasi untuk mendukung pertanian;
f.
mengoptimalkan alokasi Ruang darat, pesisir, dan laut
untuk pengembangan usaha kegiatan dan hilirisasi
perikanan;
g. mengembangkan konsep wanamina dan minapadi
untuk optimalisasi produktivitas perikanan;
h. mengembangkan konsep agropolitan melalui
penetapan keterkaitan fungsi kawasan penyedia lahan
baku dan Kawasan Industri agro serta agrowisata;
i.
mengembangkan dan mengatur Ruang untuk
kepelabuhanan, terminal untuk kepentingan sendiri,
dan terminal khusus;
j.
meningkatkan fungsi Kawasan Hutan produksi untuk
menjaga fungsi daerah tangkapan air;
k. mengatur dan mengendalikan kegiatan budi daya dari
hulu ke hilir yang berpotensi menimbulkan dampak ke
lingkungan; dan
1. memantapkan fungsi wilayah pertahanan dan
keamanan negara.
PASAL 14
BAB IV: TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG | Bagian Ketiga - Strategi Penataan Ruang
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T
hurrrf g terdiri atas:
a. melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan
kemitraan dalam penyelarasan perencanaa.n,
pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pembangunan
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
b. meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi
pembangunan antarsektor, serta antara Pemerintah
hrsat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/
kota;
c. meningkatkan penguatan peran Masyarakat dalam
proses perencanaan, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang perkotaan; dan
d. melindungi dan menjamin akses Ruang untuk
masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi.
BABV
A
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN
BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 15
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya, pusat pertumbuhan kelautan, dan
kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi
pangan.
(21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak
dan penunjang sosial ekonomi Masyarakat yang secara
hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
PASAL 16
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
dan
c. pusat pertumbuhan kelautan.
A
Paragraf 1
Paragraf 1
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
PASAL 17
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a
ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(21 hrsat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota
Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, meliputi:
a. Kota Banjarmasin, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau
kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa
skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala
internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang skala
nasional dan regio.nal;
7. pusat pelayanan transportasi sungai skala
regional;
8. pusat pelayanan transportasi laut skala
internasional dan nasional;
9. pusat kegiatan industri;
10. pusat pertumbuhan kelautan berupa
Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, dan
industri pengolahan ikan;
1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
12. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta
sosial dan budaya; dan
13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara; dan
b.Kota
A
b
Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura,
terdiri atas:
1. pusat pemerintahan provinsi, kota,
kabupaten, danf atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa
skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala
internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang skala
nasional dan regional;
7. pusat pelayanan transportasi udara skala
internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi sungai skala
regional;
9. pusat kegiatan industri;
10. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra
kegiatan perikanan budi daya;
1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
L2. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta
sosial dan budaya; dan
13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
Paragraf 2
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
PASAL 18
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Kawasan A a NEPUBLIK INOONESIA Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
4. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
5. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3.pusat b A c. d REFUBLIK INDONESIA
3. pusat pelayanan olahraga skala regional;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Alalak di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
5. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
6. pusat kegiatan industri;
7. pusat pertumbuhan kelautan berupa industri kelautan;
8. pusat kegiatan pertanian; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
7. pusat e A f.
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negErra; Kawasan Perkotaan Jorong di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, dan industri pengolahan ikan; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan;
9. pusat kegiatan perikanan; dan
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf3 ob A Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautan
PASAL 19
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan dan perikanan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap; dan
c.
sentra kegiatan perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. industri kelautan; dan
b. industri pengolahan ikan.
PASAL 20
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Kedua - Rencana Sistem Pusat Permukiman
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembangunan, pengembangan, dan operasional Pelabuhan Perikanan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional. (21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah, berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan R.EPUBLIK INDONESIA
d. peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan ;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global. (41 Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Pelabuhan Perikanan Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
c. Pelabuhan Perikanan Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan pada tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dan peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
(6) Sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b berada di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
a. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Tabanio, Pagatan Besar, dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah [,aut; c.Swarangan A PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA c. Swarangan dan Asam-Asam di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (71 Sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
1. Kuala Lupak di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Tanjung Harapan di Kecamatan Bumi Makmur pada Kabupaten Tanah Laut;
4. Sungai Rasau di Kecamatan Kurau pada Kabupaten Tanah Laut;
5. Takisung, Pagatan Besar dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut;
6. Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
7. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
b. Kecamatan Martapura pada Kabupaten Banjar dengan didukung sentra bahan baku:
1. Martapura di Kecamatan Martapura Barat pada Kabupaten Banjar;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Sungai Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
4. Anjirmuara di Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala;
5. Barambai di Kecamatan Barambai pada Kabupaten Barito Kuala;
6. Rantau Badauh di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala;
7. Mandastana di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;
8. Jorong A
8. Jorong di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut;
9. Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut; dan
10. Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar.
(8) Industri kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
a. industri maritim di Kabupaten Barito Kuala; dan
b. industri maritim di Kota Banjarmasin.
(9) Industri pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b berada di:
a. Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;
b. Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut; dan c. Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut yang terintegrasi dengan pendaratan ikan untuk mendukung Kawasan Industri. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Paragraf 1 Umum
PASAL 21
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c.
sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
Paragraf2
Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi
PASAL 22
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan
mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyediakan sarana transportasi massal
antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistemjaringan perkeretaapian;
c.
sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
(41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai,
danau, dan penyeberartgan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau,
dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf b meliputi jaringan transportasi
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
(71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem
A
(S) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan nasional; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
PASAL 23
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Jaringan jalan sebagaimana dimaksud
Pasal 22 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer;
c. jaringan Jalan Bebas Hambatan; dan
d. rencana pengembangan jaringan jalan.
dalam
PASAL 24
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. jalan Anjir Pasar (Bts. Prov. Kalteng)-Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-BTs. Kota Banjarmasin;
b. jalan H. Hasan Basry (Banjarmasin);
c. jalan S. Parman (Banjarmasin);
d. jalan Bts. Kota Banjarmasin-Sp. Liang Anggang;
e. jalan Pangeran Samudra (Banjarmasin); f. jalan H. Anang Adenansi (Banjarmasin);
g. jalan Pangeran Antasari (Banjarmasin);
h. jalan Ahmad Yani-Bts. Kota (Banjarmasin); i. jalan L,ambung Mangkurat (Banjarmasin); j. jalan Hasanuddin (Banjarmasin);
k. jalan Pelabuhan Trisakti-Liang Anggang;
1. jalan Sutoyo (Banjarmasin);
m. jalan Suprapto (Banjarmasin);
n. jalan Merdeka (Banjarmasin);
o. jalan Sp. Liang Anggang-Martapura; P.jalan REPUBUK INDONESIA
p. jalan Martapura-Ds. Tungkap (Bts. Kab. Tapin);
q. jalan Ahmad Yani (Martapura); r. jalan Sp. Handil Bakti (Sp. Serapat)-Km L7 (By Pass Banjarmasin);
s. jalan Yos Sudarso (Banjarmasin); t. jalan Duyung Raya (Banjarmasin);
u. jalan Sp. Liang Anggang-Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut);
v. jalan Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut)-Bati Bati;
w. jalan Bati Bati-Bts. Kota Pelaihari;
x. jalan Muslimin (Pelaihari);
y. jalan Gunung Khayangan (Pelaihari);
z. jalan Bts. Kota Pelaihari-Kp. Asam Asam; aa. jalan Kemakmuran (Pelaihari); bb. jalan Sarang Halang (Pelaihari); cc. jalan Kp. Asam Asam-Kintap; dan dd. jalan Kintap-Ds. Sungai Cuka (Bts. Kab. Tanah Bumbu).
PASAL 25
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
a. jalan Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-Marabahan/Ds. B. Anyar; dan
b. jalan Marabahan-Jbt. Rumpiang-Marabahan Kota. Pasal 26 Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. jalanKualaKapuas-Banjarmasin;
b. jalanMarabahan-Banjarmasin;
c. jalan Banjarmasin-LiangAnggang;
d. jalan Liang Anggang-Martapura;
e. jalan Liang Anggang-Pelaihari; dan f. jalan Pelaihari-Pagatan. Pasal 27 A Pasal2T Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi:
a. jalan akses menuju pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. jalan akses Bandara Syamsudin Noor. Pasal 28
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (51 huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 29
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 hurlf a ditetapkan dalam' rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koridor Banjarmasin Tengah-Terminal Gambut Barakat-Terminal Banj arbaru ;
b. koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Martapura;
c. koridor Terminal Handil Bakti-Banjarmasin Utara- Terminal Gambut Barakat;
d. koridor Banjarmasin Barat-Terminal Gambut Barakat; e.koridor A
e. koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Terminal Pelaihari; dan f. koridor Terminal Handil Bakti-Sei Gempa- Terminal Marabahan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dapat dikembangkan melalui konsep pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengemban gan berorientasi transit kota.
(5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
(6) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan pada simpul aktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang danlatau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan yaitu Terminal Gambut Barakat di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar; dan b.terminal A REPUBLIX INDONESIA
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal KM 6 Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin; dan
2. Terminal Handil Bakti di Kecamatan Alalak pada Kabupaten Barito Kuala.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. terminal barang di Pelabuhan Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. terminal barang di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 32
(1) Jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Wisata Bahari yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (21 Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan sungai; dan
b. Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau.
(3) Pelabuhan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Sungai Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh- Aluh, Pelabuhan Danau Aranio di Kecamatan Aranio, Pelabuhan Sungai Astambul di Kecamatan Astambul, Dermaga Sungai di Lok Baintan di Kecamatan Sungai Tabuk, Pelabuhan Sungai Martapura di Kecamatan Martapura, Pelabuhan Sungai Martapura Barat di Kecamatan Martapura Barat, Pelabuhan Sungai Mataraman di Kecamatan Mataraman, dan Pelabuhan Sei Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Pelabuhan Sungai A1alak di Kecamatan Alalak, Pelabuhan Sungai Belawang di Kecamatan Belawang, Pelabuhan Sungai Jejangkit di Kecamatan Jejangkit, Pelabuhan Sungai Mandastana di Kecamatan Mandastana, Pelabuhan Sungai Mekarsari di Kecamatan Mekarsari, Pelabuhan Sungai Marabahan di Kecamatan Marabahan, Pelabuhan Sungai Saka Kajang, Dermaga Penyeberangan di Saka Kajang, Pelabuhan Sungai Tamban, dan Dermaga Sungai di Jelapat di Kecamatan Tamban, serta Pelabuhan Sungai Tabunganen di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Pelabuhan Sungai Banjar Raya di Kecamatan Banjarmasin Barat, Pelabuhan Sungai Mantuil di Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Pelabuhan Sungai Pasar Baru di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan
d. Pelabuhan Sungai Kintap di Kecamatan Kintap, Pelabuhan Sungai Kurau di Kecamatan Kurau, dan Pelabuhan Sungai Tabanio/Takisung di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. (41 AIur Pelayaran angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. Alur Pelayaran Sungai Martapura melintasi Banj armasin- Martapura; dan b.Alur A
b. Alur Pelayaran Sungai Barito menghubungkan akses ke arah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Marabahan-Buntok- Muara Teweh- Purukcahu.
(5) Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 33
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, dan Provinsi Kalimantan Selatan. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula terdiri atas:
a. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Palangkaraya;
b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pelaihari-BatakanlTanah Grogot - Batulicin- Pelaihari; dan
c. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Balikpapan/Tanjung - Paringin - Barabai - Rantau- Martapura - Banjarmasin.
(5) Jaringan . REPUBUK INDONESIA
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terdiri atas:
a. jalur angkutan massal berbasis rel menuju Bandara Syamsudin Noor; dan
b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Martapura.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 34
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. stasiun kereta api antarkota; dan
b. stasiun kereta api perkotaan. (41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru; dan c.Stasiun
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Matararn€rn pada Kabupaten Banjar.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru;
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Tatah Makmur di Kecamatan Tatah Makmur, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan
d. stasiun kereta api bandara.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
(8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikembangkan pada simpul aktivitas meliputi:
a. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarbarrr di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru.
(9) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopment) sebagaimana dimaksud pada ayat (71 lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 A Pasal 35 Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) hurlf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, rencana induk Pelabuhan nasional, dan lokasi Pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan utama;
b. Pelabuhan pengumpul; dan c. Pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di Pelabuhan Banjarmasin dalam satu sistem dengan Terminal Umum Ship to Ship Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Pelabuhan Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(21dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi:
a. Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
b. terminal khusus; dan
c. terminal untuk kepentingan sendiri.
(7) Pangkalan REPUBLIK INDONESTA (71 Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berupa Terminal Khusus Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin.
(8) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hurtrf b berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut.
(9) Terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.
(10) Pelabuhan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) Pasal 37 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman untuk dilayari. Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alur Pelayaran laut yang terdiri atas:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Alur Pelayaran masuk pelabuhan. Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Tatanan kebandamdaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar (2t (3) (1) A (21 a. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA bandar udara umum yaitu Bandar Udara Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru yang merupakan bandar udara pengumpul; dan bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b (1) (2t (3) (41 (1) Pasal 39 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang udara yang digunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Energi Pasal 40 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Kalimantan meliputi: a.jaringan A (21
a. jaringan pipa minyak bumi;
b. jaringan pipa gas bumi; c. pembangkitan tenaga listrik; dan
d. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi fasilitas penyimpanan berupa Depo Bahan Bakar Minyak Kuin Cerucuk di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan depo bahan bakar minyak di seluruh kabupaten/kota. (41 Jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa pipa gas bumi yang masuk dalam sistem perpipaan gas bumi bawah tanah di Pulau Kalimantan.
(5) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2l.huruf c meliputi:
a. Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap meliputi:
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Asam- Asam (FTP 1) unit 1, unit 2, unit 3, unit 4 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah [,aut; dan
2. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Kalselteng2 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; c. Pembangkitan Listrik Tenaga Air Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar;
d. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas meliputi:
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; 2.Pembangkitan A REPUBUK INDONESIA
2. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Kalsel 1 di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala; dan
3. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas Kalsel di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala;
e. Pembangkitan Listrik Tenaga Bayu Tanah Laut di Kecamatan Batu Ampar pada Kabupaten Tanah Laut; f. Pembangkitan Listrik Tenaga Biogas Mantuil di Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; dan
g. Pembangkitan Listrik Tenaga Energi Baru dan Terbarukan meliputi Pembangkitan Listrik Tenaga Surya, Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro, dan/atau Pembangkitan Listrik Tenaga Minihidro dapat dikembangkan di pusat pelayanan danlatau Kawasan Permukiman pada Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (71 Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
a. saluran udara tegangan tinggi; dan
b. sebaran Gardu Induk (GI).
(8) Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (71huruf a meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik PLTA Riam Kanan - Trisakti;
b. jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka-Ulin (GIS)-Trisakti;
c. jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Selat (Kalteng);
d. jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Kayutangi;
e. jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/GU/MGU Kalsel-Seberang Barito; f. jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk KaYutangi;
g. jaringan A
g. jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam - Mantuil;
h. jaringan transmisi tenaga listrik Incomer (Cempaka - Mantuil)-Bandara; i. jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka- Rantau; j. jaringan transmisi tenaga listrik Batu Licin Asam- Asam;
k. jaringan transmisi tenaga listrik Kayutangi - Marabahan; l. jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka- Mantuil;
m. jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam Pelaihari;
n. jaringan transmisi tenaga listrik Pelaihari Cempaka;
o. jaringan transmisi tenaga listrik Mantuil-Trisakti;
p. jaringan transmisi tenaga listrik Trisakti- Seberang Barito; dan
q. jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk Mantuil.
(9) Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. GI Mantuil dan GI Sei Tabuk di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar;
b. GI Marabahan di Kecamatan Cerbon, GI Kayutangi di Kecamatan Alalak, dan GI Seberang Barito di Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
c. GI Bandara di Kecamatan Landasan Ulin dan GI Cempaka di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbaru;
d. GI Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan
e. GI Asam-Asam di Kecamatan Jorong, GI Pelaihari di Kecamatan Pelaihari, dan GI Bati-Bati di Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut.
(10) Sistem A BLIK INDONESIA
(10) Sistem jaringan energi lainnya dapat dikembangkan di seluruh kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 41
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi:
a. Sentral Telepon Otomat (STO); dan
b. kabel bawah laut. (41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. STO Martapura pada Kabupaten Banjar; b. STO Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala;
c. STO Lianganggang dan STO Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbarrr; d. STO Banjarmasin Centrum dan STO Banjarmasin pada Kota Banjarmasin; dan
e. STO Bati-Bati, STO Jorong, STO Kintap, STO Pelaihari, dan STO Takisung pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa kabel bawah laut untuk telekomunikasi meliputi :
a. Pangkalanbun-Takesung;
a. Pangkalanbun-Takesung;
b. Bawean-Takesung;
c. WaA Point Takesung -WaA Point Takesung Branching Unit;
d. Takesung-Makassar; e. Way Point Banyuurip-Wag Point Takesung; dan f. WaA Point Tanah Laut (Jorong)-Tanah Laut (Jorong), di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. jaringanteresterial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiuer Station (BTS) telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat menggunakan ruang udara.
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 42
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 humf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas:
a. konservasi sumber daya air;
b. pendayagunaan sumber daya air; dan c. pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem A (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurlf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan; dan
b. sumber air tanah. (41 Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri dari:
1. WS Barito-Kapuas yang meliputi DAS Barito, DAS Maluka, DAS Tabanio, dan DAS Kapuas; dan
2. WS Cengal-Batulicin yang meliputi DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggff, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok; dan
b. sumber air berupa air permukaan pada waduk meliputi:
1. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; dan
2. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan di Kabupaten Banjar.
(5) Sumber air tanah sebagaimana pada ayat (3) huruf b berupa CAT meliputi:
a. CATPalangkaraya-Banjarmasin; dan b. CAT Pagatan.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir;
b. sistem jaringan irigasi; dan c. sistem pengamanan pantai.
(7) Sistem REPUBLIK INDONESTA (71 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir dapat dikembangkan dengan memanfaatkan waduk yang ditetapkan di Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio dan Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar;
b. sistem pengendalian banjir selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui pengembangan sumur resapan, situ, danau, dan/atau embung di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
c. sistem pengendalian banjir pada sungai ditetapkan di:
1. DAS Maluka, DAS Tabanio, DAS Kapuas dan DAS Barito pada WS Barito-Kapuas; dan
2. DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggar, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok pada WS Cengal- Batulicin.
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi DI Riam Kanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai. (1O) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(11) Upaya REPUBLIK INDONESTA
(11) Upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dapat dikembangkan melalui pembangunan waduk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (71 huruf a yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan Pasal 43
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPAM;
b. sistem jaringan drainase; c. sistem pengelolaan air limbah;
d. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
e. sistempengelolaanpersampahan. Pasal 44
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:
a. SPAM Regional Banjarbakula di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
b. PDAM Intan Banjar di Kecamatan Banjarbaru utara pada Kota Banjarbaru dan unit produksi Pegunungan Meratus meliputi daerah pelayanan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru;
c. PDAM Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin meliputi Kota Banjarmasin, sebagian Kabupaten Banjar, dan sebagian Kota Banjarmasin;
d. PDAM Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut meliputi daerah pelayanan Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Kurau, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Bajuin, dan Kecamatan Bumi Makmur; dan e. SPAM IKK Asam-Asam di Kecamatan Jorong dan SPAM IKK Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (41 SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(5) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, danau/waduk, CAT, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum meliputi:
1. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar;
2. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar;
3. Sungai Barito;
4. Sungai Martapura;
5. Sungai A REPTIBLIK INDONESIA
5. Sungai Maluka;
6. Sungai Tabunio;
7. Sungai Riam Kanan; dan
8. Sungai Riam Kiwa;
b. unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:
1. IPA 1 STM di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
2. IPA Pinus di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
3. IPA Astambul di Kecamatan Astambul pada Kabupaten Banjar;
4. IPA Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;
5. IPA Mataraman di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar;
6. IPA Peramuan di Kecamatan Kertak Hanyar pada Kabupaten Banjar; dan
7. IPA KTM Cahaya Baru di Kecamatan Marabahan, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Barambai, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Alalak, dan Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
c. unit distribusi yang meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, serta alat pengukuran dan peralatan pemantauan ditetapkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. unit pelayanan yang meliputi sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi sumur dangkal, bak penampungan air hujan, dan terminal air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) SPAM A BLIK INDONESIA (71 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pembangunan SPAM selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air baku lainnya di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan untuk mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata. (21 Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada DAS di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan melalui pembuatan dan pengembangan kolam retensi air hujan dan sistem polder. Pasal 46
(1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem A
(2) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPALD; dan
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik. Pasal 47
(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat(2) huruf a terdiri atas: a. SPALD setempat (SPALD-S); dan b. SPALD terpusat (SPALD-T).
(2) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur tinja.
(3) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang tersebar di:
a. IPLT Kota Banjarbaru di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru;
b. IPLT Kabupaten Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut;
c. IPLT Kabupaten Barito Kuala di Kecamatan Rantaubadauh pada Kabupaten Barito Kuala; dan
d. IPLT Kabupaten Banjar di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar. (41 SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada lokasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) SPALD-T
(5) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merrrpakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke subsistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
(6) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan;
b. SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman; dan
c. SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu.
(7) SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
(8) SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
(9) SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memiliki cakupan pelayanan untuk kawasan komersial dan kawasan rumah susun.
(10) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa IPALD yang meliputi:
a. IPALD Terpusat Skala Permukiman Berbasis Institusi Kemuning di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbarrr;
b. IPALD yang tersebar di Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntungbaru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karangintan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar;
c. IPALD A REPUBLIK INOONESIA
c. IPALD yang tersebar di Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; dan
d. IPALD yang tersebar di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin.
(11) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 48
(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b tersebar di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin. (21 Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah hasil kegiatan industri.
(4) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada Kawasan Peruntukan Industri.
(5) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49
(1) Sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah 83 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. (21 Sistem pengelolaan limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di:
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; dan b.Kecamatan A REPUBLIK INOONESIA Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin. Pasal 50
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. TPS; b. TPS-T; c. TPA; dan
d. TPA regional.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam RTR wilayah kabupaten/ kota.
(4) Lokasi TPS-T sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berada di:
a. TPS-T Bati di Kecamatan Bati-Bati, TPS-T Panyipatan di Kecamatan Panyipatan, TPS-T Jorong di Kecamatan Jorong, TPS-T Kintap di Kecamatan Kintap, TPS-T Maluka Baulin di Kecamatan Kurau, TPS-T Bumi Makmur di Kecamatan Bumi Makmur, TPS-T Pelaihari di Kecamatan Pelaihari, TPS-T Takisung di Kecamatan Takisung, TPS-T Tambang Ulang di Kecamatan Tambang Ulang, dan TPS-T Bajuin di Kecamatan Bajuin pada Kabupaten Tanah Laut; dan
b. TPS-T lain yang tersebar di seluruh Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(5) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di: a.TPA b A
a. TPA Cahaya Kencana di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;
b. TPA Cerbon di Kecamatan Cerbon dan TPA Mandastana/Tabing Rimbah di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;
c. TPA Basirih di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;
d. TPA Gunung Kupang di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru; dan
e. TPA Bakunci/Pelaihari di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) TPA regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa TPA regional Banjarbakula di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru. (71 Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 50 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan tingkat ketelitian skala 1:5O.O0O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA serta daftar koordinat Alur Pelayaran di laut dan jaringan kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A BAB VI BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 52
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegialan lainnya. Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 53 Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21huruf a terdiri atas: a. zorLa Ll yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. zot:'a L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat; c. zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
d. zona L5 A d e zorla L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya; dan zorLa C4 yang merupakan kawasan konservasi di laut yang merupakan pencadangan atau indikasi kawasan konsenrasi di laut. Pasal 54
(1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (21 Zona Ll sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa zorra Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung. Pasal 55
(1) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (21 meliputi:
a. Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen);
c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau d.Kawasan A
d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen).
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Beruntung Barr.l, Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Cempaka dan Kecamatan Liang Anggang pada Kota Banjarbaru; dan
c. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati Bati, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 56
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (21 Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. zonaL2 yang merupakan sempadan pantai; b. zotaaL2 yang merupakan sempadan sungai;
c. zonaL2 yang merupakan kawasan sekitar waduk; dan
d. zonaL2 yang merupakan RTH kota. Pasal 57
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
b. daratan . A REPUBUK INDONESIA
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. (21 Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, dan Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 58
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditetapkan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan
d. sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter.
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. paling sedikit berjarak 10O (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan b.paling A
b. paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 50O (lima ratus) kilometer persegi.
(4) ZonaL2 yangmertrpakan sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(5) ZonaL2 yangmerupakan sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsaii, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin; dan
d. Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 59
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan A -7t-
a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air waduk tertinggi; atau
b. daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk.
(2) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; dan
b. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar. Pasal 60
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. RTH publik; dan b. RTH privat.
(2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;
b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk'satu hamparan dan jalur; dan c. didominasi komunitas tumbuhan.
(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi. A Pasal 61 Pasal 61
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zon,a L3 yang merupakan suaka margasatwa; b. zotaa L3 yang merupakan cagar alam; c. zorLa L3 yang merupakan taman hutan raya; dan d. zorta L3 yang merupakan taman wisata alam. Pasal 62
(1) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; .dan/ atau
d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.
(2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Jorong dan Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 63
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a.memiliki A FEPUBLIK INDONESIA
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit- unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberada€rnnya memerlukan upaya konservasi. (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala. Pasal 64
(1) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) humf c ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b. memiliki luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
c. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah. (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan b.Kecamatan A
b. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(3) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berfungsi sebagai kawasan resapan air. Pasal 65
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan wisata alam.
(2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Alalak dan Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala; dan
b. Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 66
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya. (21 Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zorta L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
b. zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove Pasa, 67 A Pasal 67
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembang€rn ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs. (21 Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Makam Sultan Sulaiman di Kecamatan Karang lntan, Meriam di halaman Kodim 1006 Martapura, Makam Pangeran Abdurrahman, Makam Sultan Adam, Makam Sultan Tahlilullah, Makam Syeh Abdul Wahab Bugis/Datu Patimah, Meriam di halaman DPRD Kabupaten Banjar, dan Meriam di halaman gedung Mahligai Sultan Adam di Kecamatan Martapura, Makam Syeh Datu Abdul Hamid Abulung, Masjid Jami Syeh Datu Abdul Hamid Abulung, Rumah Tradisional Bubungan Tinggi, Rumah Adat Banjar Gajah Baliku, dan Makam Sultan Mustatmbillah di Kecamatan Martapura Barat, Makam Sultan Inayatullah di Kecamatan Martapura Timur, serta Masjid Al Muqodam, Eks. Gudang Karet Maclaine, dan Makam Keramat Kindu Mut Menteri Empat di Kecamatan Sungai' Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Monumen ALRI Divisi IV Hankam Kalimantan di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru; dan
c. Pasar Terapung Maratus, Kompleks Makam Sultan Suriansyah, Masjid Sultan Suriansyah, dan Makam Pangeran Antasari di Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin. Pasal 68 NEPUBLTK INDONESIA Pasal 68
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21 huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (21 Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, dan Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 69 Zona C4 yang merupakan kawasan konservasi di laut yang merupakan pencadang€rn atau indikasi kawasan konservasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal 70 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf b dikelompokkan ke dalam zona Budi Daya, terdiri atas:
a. zonaBl; b. zona 82; c. zonaB3;
d. zonaB4;
e. zonaB5i f. zona U3 yang merupakan'L z,orLa Pelabuhan Laut; g. zona Ul1 yang merupakatt zot:,a industri;
h. zona U18 ITEPUBL|K INDONESIA
h. zotta U18 yang merupakan zot:,a pertahanan dan keamanan negara; dan i. zor,a G yang merupakan arahan Pola Ruang Perairan Pesisir untuk RTR wilayah provinsi di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. Pasal 71
(1) Zona B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan tinggi, kepadatan tinggi, kecenderungan pengembangan perkotaan cukup tinggi, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi. (21 Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi;
b. kawasan pemntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
c. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e. kawasan pertrntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
g. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
h. kawasan peruntukan pelayanan transportasi sungai skala regional; i. kawasan pemntukan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional; j. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional; k. Kawasan Peruntukan Industri; I. kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan;
m. kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan; n.Kawasan A ]IEPUBLIK INDONESIA
n. Kawasan Peruntukan Industri kelautan;
o. Kawasan Peruntukan Industri pengolahan ikan;
p. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
q. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan/atau r. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Timur, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, dan Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal72
(1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b merupakarl zorra dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan sedang, kepadatan sedang, kecenderungan pengemba.ngan perkotaan sedang, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi. (21 Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan A
a. kawasan peruntukan permukiman kepadatan sedang;
b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/ atau kecamatan;
c. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala nasional dan regional;
d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e. kawasan pertrntukan pelayanan olahraga skala regional dan lokal; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala nasional dan regional;
g. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
h. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional; i. kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan; j. kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan;
k. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
1. kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan/atau
m. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Barl, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantaubadauh, Kecamatan Tabunganen, Kecamatan Tamban, dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; A
c. Kecamatan REPUBUK INOONESIA c. Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Batuampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambangulang pada Kabupaten Tanah [.a.ut. Pasal 73
(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah, kepadatan rendah, kecenderungan pengembangan perkotaan rendah, serta pelayanan sarana dan prasarana sedang. (21 Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan rendah; kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan; kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala lokal; kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional dan lokal; Kawasan Peruntukan Industri pengolahan ikan; kawasan peruntukan agro industri; kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan; kawasan peruntukan pertanian; kawasan peruntukan wisata alam dan wisata budaya melalui pemberdayaan masyarakat lokal; dan/atau kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara. b. c. d. e. f. o b. h. i. j. k. 1. A (31ZonaB3
(3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatahmakmur pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Alalak, Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati Bati, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 74
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian.
(2) Zona E}4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan perikanan; dan latau
b. kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi teknis maupun irigasi non teknis.
(3) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a.Kecamatan A
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala; c. Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 75
(1) Zona 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hurtrf e merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan rendah serta mempunyai kesesuaian lingkungan untuk hutan produksi. (21 Zona E}5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan hutan produksi tetap; dan/atau
b. kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi.
(3) Zona 85 A
(3) 7-ona 85 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Mekarsari dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bahr Ampar, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, dan Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 76
(1) Zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hurl.f f merrrpakart zona dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan Pelabuhan laut. (21 Zona U3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zor:,a U3.1 yang merupakan area pengembangan Pelabuhan; dan/atau
b. zona U3.2 yang merupakan area tertentu di perairan yang berfungsi untuk pengembangan terminal khusus.
(3) Zona U3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pelabuhan Banjarmasin dalam satu sistem dengan terminal umum ship to shrp Banjarmasin di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar; dan
b. Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(4) Zona U3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. Pasal TT Zona U 1 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g merupakan zorLa dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan sebagai area pendukung Kawasan lndustri di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. Pasal78 A REPUBUK INDONESIA Pasal 78
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf h merupakan zorla dengan karakteristik kawasan pemanfaatan umum yang dapat dikembangkan sebagai wilayah pertahanan dan keamanan negara. (21 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daerah latihan pendaratan militer di sebagian perairan Kabupaten Tanah Laut. Pasal 79
(1) Zona G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf i terdiri atas:
a. zona Gl merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan penangkapan ikan;
b. zona G2 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan Pariwisata, pembudidayaan ikan, dan pengelolaan ekosistem pesisir; dan
c. zona G3 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk area energi dan area dumping. (21 Zona Gl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Laut.
(3) Zona G2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi area wisata dan pembudidayaan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(4) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi area energi dan area dumping di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(5) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengembangan zorla G sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan alur migrasi biota laut dan area ranjau. Pasal8o A REPUELTK INDONESIA Pasal 80
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 79 digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbalarla dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Rincian luas beserta daftar koordinat Pola Ruang untuk zoraa C4, zona U3, zona U11, zot:'a U18, dan daftar koordinat alur migrasi biota laut tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 81
(1) Arahan pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula merupakan acuan dalam mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. strategi kebijakan pengembangan kawasan; dan
c. indikasi program utama. Bagian A Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 82
(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir dan wilayah perairan diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(5) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berupa:
a. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan berusaha;
b. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut atau konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(6) Pelaksanaan
(6) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan Pasal 83
(1) Strategi kebijakan pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (21 huruf b merupakan rumusan skenario pelaksanaan program dalam mewujudkan tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula melalui sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah yang terintegrasi dalam tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang.
(2) Rumusan skenario sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perwujudan hubungan fungsional Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. Bagian Keempat Indikasi Program Utama Pasal 84
(1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c meliPuti:
a. indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang; dan
b. indikasi program utama perwujudan Pola Ruang. (21 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usulan program utama dan lokasi;
b. sumber pendanaan; c. pelaksana; dan
d. waktu pelaksanaan.
(3) Usulan program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana ITEPUBLIK INDONESIA
a. rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
b. rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas:
a. Pemerintah PusaU
b. pemerintah provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota; dan/atau
d. Masyarakat.
(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2024;
b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2O3O-2O3a;
d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode tahun 2O4O-2O43. (71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf1 A Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut Pasal 85 Indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pembangunan, peningkatan, dan latau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, dan/atau kecamatan, pusat perdagangan barang dan I atau jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional, pusat pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional, pusat pelayanan transportasi sungai skala regional, pusat pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional, pusat kegiatan industri, pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, industri pengolahan ikan, dan sentra kegiatan perikanan budi daya, pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat kegiatan pertemuan, pameran serta sosial dan budaya, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, serta penetapan rencana detil Tata Ruang kota;
b. pembangunan A
b. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan/atau jasa skala regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala regional, pusat pelayanan kesehatan skala regional, pusat sistem angkutan umum penumpang dan barang skala nasional dan regional, pusat pelayanan transportasi sungai skala regional, pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional, pusat kegiatan industri, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, sentra kegiatan perikanan budi daya, industri kelautan, dan industri pengelolaan ikan, pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, serta penetapan rencana detil Tata Ruang kota;
c. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, sentra kegiatan perikanan budi daya, industri kelautan, dan industri pengelolaan ikan;
d. pembangunan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara;
e. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak bumi, jaringan pipa gas bumi, pembangkitan tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; f. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak;
g. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, CAT, sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai; h.pembangunan A REPUBUK INDONESIA
h. pembangunEln, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan limbah 83, dan sistem pengelolaan persampahan; dan i. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banj arbaru, Banj ar, Barito Kuala, dan Tanah Laut Pasal 86
(1) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b pada Kawasan Lindung diprioritaskan untuk pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, Kawasan Lindung lainnya, dan kawasan konservasi di laut. (21 Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b pada Kawasan Budi Daya terdiri atas:
a. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
b. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi sampai dengan rendah;
c. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal; d.pengembangan A d e f. g. h 1. J k 1 m pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi sungai skala regional; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut termasuk pelabuhan skala internasional, nasional, dan regional; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan penrntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan wisata alam dan wisata budaya melalui pemberdayaan masyarakat lokal; pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan Peruntukan Industri; o.pengembangan A n
o. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan agro industri;
p. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan;
q. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan sentra kegiatan perikanan; r. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan Industri kelautan;
s. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi Kawasan Industri pengolahan ikan; t. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertanian;
u. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi teknis maupun irigasi nonteknis;
v. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan hutan produksi;
w. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perikanan;
x. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; dan
y. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. BABVIII A BAB VIII ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH I"AUT Bagian Kesatu Umum Pasal 87
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional;
b. arahan pemberian insentif dan disinsentif; c. arahan pengenaan sanksi; dan
d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional Pasal 88
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a digunakan sebagai:
a. pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/ kota dalam menyusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi; dan
b. arahan atau pemberian pertimbangan dalam pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang; dan
b. indikasi A REPUEUK INDONESIA Paragraf 1 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Struktur Ruang
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang.
(3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang dan Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan Ruang; c. prasarana dan sarana minimum; dan/atau
d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa ketentuan khusus. Pasal 89 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) hurrrf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana. Pasal 90 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pertumbuhan kelautan. Pasal 9 1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf a terdiri atas:
a. kegiatan A
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, dan/atau kecamatan;
2. kegiatan perdagangan barangdanlatau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
4. kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
7. kegiatan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;
8. kegiatan pelayanan transportasi sungai skala regional;
9. kegiatan pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional;
10. kegiatan industri;
11. kegiatan pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, industri pengolahan ikan, dan sentra kegiatan perikanan budi daya;
12. kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
13. kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
14. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri pada Kawasan Industri;
2. kegiatan pertambangan yang memperhatikan potensi lestari; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan; dan
2. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan Inti; d.ketentuan A
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan terkait keselamatan penerbangan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B);
e. ketentuan prasarana dan sarana minimum terdiri atas:
1. kebutuhan dasar meliputi listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
3. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara; dan f. ketentuan lain meliputi:
1. RTH kota di Kawasan Perkotaan Inti; dan
2. pengembangan Kawasan Perkotaan Inti diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi. Pasal 92 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. kegiatan perdagangan dan/atau jasa skala regional;
3. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
4. kegiatan pelayanan olahraga skala regional;
5. kegiatan pelayanan kesehatan skala regional;
6. kegiatan sistem angkutan umum penumpang dan barang skala nasional dan regional;
7. kegiatan pelayanan transportasi sungai skala regional;
8. kegiatan REPUBUK INDONESIA
8. kegiatan pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
9. kegiatan industri;
10. kegiatan pertanian; 1 1. kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
12. kegiatan pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, sentra kegiatan perikanan budi daya, industri kelautan, dan industri pengelolaan ikan;
13. kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
14. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;
2. kegiatan pertambangan yang memperhatikan potensi lestari; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimum terdiri atas:
1. kebutuhan dasar meliputi listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
3. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara; dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH kota; dan
2. pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi, sedang, dan rendah. Pasal93 A Pasal 93
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap;
c. sentra kegiatan perikanan budi daya;
d. industri kelautan; dan
e. industri pengolahan ikan.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan Perikanan sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan;
2. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
3. kegiatan pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;
4. kegiatan penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. kegiatan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
6. kegiatan pembangunan/pengembangan sistem teknologi informasi antar-Pelabuhan Perikanan;
7. kegiatan pembangunan fasilitas karantina ikan; dan
8. kegiatan mitigasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu kegiatan di area Pelabuhan Perikanan;
2. kegiatan pemantauan dan evaluasi;
3. kegiatan pembangunan bangunan pengamanan pantai;
4. kegiatan pemeliharaan lebar dan kedalaman alur; dan
5. kegiatan Reklamasi; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang Pelabuhan Perikanan;
2. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;
3. kegiatan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan perlintasan; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi Pelabuhan Perikanan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan pembangunan tempat pendaratan ikan;
3. kegiatan pemanfaatan Ruang laut di sentra kegiatan perikanan tangkap yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
4. kegiatan pemanfaatan Ruang laut di sentra kegiatan perikanan tangkap yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan yang memadai; dan
5. kegiatan mitigasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sentra kegiatan perikanan tangkap; dan
2. kegiatan industri perikanan dan industri penunjang sentra kegiatan perikanan tangkap; dan c.kegiatan A c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan di ?.ona inti kawasan konservasi;
2. kegiatan yang tidak mengantisipasi polutan;
3. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang sentra kegiatan perikanan tangkap; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sentra kegiatan perikanan tangkap.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan pemanfaatan Ruang laut di sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. kegiatan mendukung ketersediaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan yang memadai; dan
4. kegiatan mitigasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sentra kegiatan perikanan budi daya; dan
2. kegiatan industri perikanan dan penunjang kegiatan sentra perikanan budi daya; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang tidak mengantisipasi polutan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang sentra kegiatan perikanan budi daya; dan
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sentra kegiatan perikanan budi daya.
(5) Indikasi -LO2-
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan pemanfaatan Ruang laut yang mendukung pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
3. kegiatan pemanfaatan Ruang laut di sentra industri maritim yang mendukung pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan maritim;
4. kegiatan pengusahaan Sumber Daya Kelautan melalui pengelolaan dan pengembangan sentra industri maritim;
5. kegiatan pelaksanaan kegiatan industri kelautan yang tidak mengganggu fungsi penyediaan tenaga listrik, keberadaan kepelabuhanan, jasa kelautan, dan perdagangan barang dan/atau jasa;
6. kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dasar dan penunjang yang mendukung operasionalisasi kegiatan sentra industri maritim;
7. kegiatan pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
8. kegiatan penyediaan tempat untuk aktivitas ekonomi masyarakat lokal; dan
9. kegiatan mitigasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi industri kelautan; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan; 2.kegiatan A
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi fasilitas penunjang industri kelautan;
3. kegiatan yang mengganggu dan/atau merrrsak prasarana dan sarana industri kelautan; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi industri kelautan.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk industri pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan Ruang yang mendukung kegiatan produksi perikanan untuk penyediaan pasokan industri pengolahan ikan;
2. kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dasar dan penunjang yang mendukung operasionalisasi kegiatan industri pengolahan ikan;
3. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk kegiatan-kegiatan penunjang yang mendukung kegiatan industri pengolahan ikan;
4. kegiatan pengembangan dan peningkatan fasilitas penanganan hasil tangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;
5. kegiatan pengembangan, penyediaan, dan penerapan teknologi pengolahan ikan yang memperhatikan daya dukung lingkungan; dan
6. kegiatan pengembangan pusat promosi dan pemasaran hasil perikanan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas pendukung kegiatan industri pengolahan ikan; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi industri pengolahan ikan; dan c.kegiatan A -lo4- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang tidak mengantisipasi polutan;
2. kegiatan yang dapat mengganggu dan/atau merusak sarana prasarana dasar dan penunjang industri pengolahan ikan; dan
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi kegiatan industri pengolahan ikan. Pasal 94 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air; dan
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan. Pasal 95
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer, Jalan Bebas Hambatan, dan rencana pengembangan jaringan jalan;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal, kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal barang;
c. indikasi c A (21
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pelabuhan sungai dan Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api;
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi laut yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan pelabuhan nasional, pelabuhan lainnya, dan untuk Alur Pelayaran; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi udara yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara dan ruang udara untuk penerbangan. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang telah sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan utilitas kota termasuk kelen gkapan j alan ( stre et futtiture ) ;
2. kegiatan penanaman Pohon; dan
3. kegiatan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; c.kegiatan A c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan
2. kegiatan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional;
d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi ketentuan Ruang pengawasan jalan; dan
2. pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. pemanfaatan Ruang sisi Jalan Bebas Hambatan untuk Ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan;
2. penyediaan Ruang milik jalan diperuntukkan bagi Ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas serta kebutuhan Ruang untuk pengamanan jalan;
3. penyediaan Ruang manfaat jalan diperuntukkan bpgi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan utilitas dalam tanah;
4. penyediaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan marka jalan yang disesuaikan dengan fungsi jalan; dan
5. penyediaan prasarana dan sarana jalan yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan A -LO7-
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan angkutan massal sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tiie B;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan
e. ketentuan prasarana dan sarana minimum untuk terminal tipe A dan terminal tipe B meliputi:
1. fasilitas A REPUBUK INOONESIA
1. fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar danf atau taksi;
2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, musala, kios/kantin, Ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman; dan
3. lokasi dan jalur evakuasi bencana dalam terminal.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu iintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang terminal barang meliputi perlunya melengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan
e. ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas A REPUBUK INOONESIA
1. fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi; dan
2. fasilitas penunjang berupa kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, Ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan Ruang manfaat jalur kereta api, Ruang milik jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; .
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api serta keselamatan pengguna kereta api;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan Ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan e.ketentuan A REPUEUK INDONESIA
e. ketentuan lain meliputi:
1. pemanfaatan Ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pemanfaatan Ruang sisi jalur kereta api untuk Ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api; dan
3. pembangunan jalur dengan rekayasa teknik pada daerah rawan banjir dan yang berada di atas lahan gambut.
(8) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan stasiun kereta api;
2. kegiatan naik turun penumpang; dan
3. kegiatan bongkar muat barang;
b. kegiatan yang diperbolehkan derigan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api;
c. kegiatan yang tidak, diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api; dan
e. ketentuan lain untuk pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopment) meliputi:
1. penyediaan akses langsung dan jalur sepeda menuju simpul transit dan area komersial tidak terletak pada potongan sebidang jalan arteri;
2. penyediaan A
2. penyediaan layanan moda transit jarak dekat dan moda transit jarak jauh dengan lrcadway kurang dari 5 (lima) menit; dan
3. penyediaan lokasi parkir kendaraan maupun parkir sepeda dalam satu lokasi.
(9) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional Pelabuhan laut;
2. kegiatan penunjang operasional Pelabuhan laut;
3. kegiatan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan nasional;
4. kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;
5. kegiatan pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;
6. kegiatan penempatan dan/atau pemeliharaan sarana bantu navigasi- pelayaran; dan
7. kegiatan pengaturan navigasi sistem radio/ uessel tralfic system;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan;
2. kegiatan pembangunan TUKS dan terminal khusus;
3. kegiatan pendalaman dan pengerukan alur Pelabuhan;
4. kegiatan penggelaran danf atau pemas€rngan pipa dan / atau kabel bawah laut;
5. kegiatan penanganan limbah dan bahan bakar;
6. kegiatan A REPUBUK INDONESIA -tt2-
6. kegiatan pengembangan area dumping dan pencucian tangki kapal; dan
7. kegiatan pemasokan bahan bakar dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu DLKr Pelabuhan dan jalur transportasi laut serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan laut.
(10) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penyelenggaraan Alur Pelayaran;
2. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
3. kegiatan lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
4. kegiatan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. kegiatan pemanfaatan Alur Pelayaran dan perlintasan oleh Masyarakat; dan
6. kegiatan pelaksanaan hak lintas alur kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan Alur Pelayaran dan perlintasan untuk rute kapal penangkap ikan;
2. kegiatan penangkapan ikan, dengan ketentuan: a) alat penangkapan ikan yang bersifat aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) pada waktu kapal tidak melintas;
3. kegiatan A
3. kegiatan lalu lintas kapal dengan under keel clearane (UKC) kurang dari 10% (sepuluh persen) dari sarat kapal kecuali atas izin syahbandar;
4. kegiatan lalu lintas kapal di perairan wajib pandu kecuali dengan pemanduan dari petugas pandu;
5. kegiatan pemeliharaan lebar dan kedalaman Alur Pelayaran dan Perlintasan;
6. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran; dan
7. kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan penyelenggaraan kenavigasian dan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
2. kegiatan pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi;
3. kegiatan wisata bawah laut dan olahraga air;
4. kegiatan pembudidaYaan ikan;
5. kegiatan pertambangan;
6. kegiatan pembuangan sampah dan limbah;
7. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif; dan
8. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran; dan
d. ketentuan lain berupa kegiatan pada Alur Pelayaran harrrs memperhatikan alur migrasi biota laut.
(11) Indikasi A REPI.IBUK INDONESIA -tl4-
(11) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional kebandarudaraan;
2. kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan;
3. kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan;
4. kegiatan pengembangan bandar udara;
5. kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan; dan
6. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang dipe.rbolehkan dengan syarat meliputi ruang darat, perairan, dan/atau udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle| dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (l2l Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan bersama rurang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbatas di sekitar bandar udara yang tidak mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c.kegiatan A kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan; dan ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 96
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral serta kegiatan yang membahayakan instalasi dan fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan e.ketentuan c d A REPUBUK INDONESIA
e. ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi dengan memperhatikan pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagr instalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional transmisi tenaga listrik;
2. kegiatan penunjang transmisi tenaga listrik;
3. kegiatan pemasangan dan pemeliharaan kabel listrik bawah laut;
4. kegiatanpenelitian;
5. kegiatanpendidikan;
6. kegiatan penangkapan ikan yang bersifat tidak menetap; dan
7. kegiatan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
b. kegiatan. . A PNES|DEN REPUBLIK INDONESTA -tt7-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penghijauan;
2. kegiatan pemakaman;
3. kegiatan pertanian;
4. kegiatan perparkiran;
5. kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran;
6. kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik;
7. kegiatan pendirian dan/atau penempatan bangunan instalasi laut di sekitar kabel dan/atau pipa bawah laut;
8. kegiatan Wisata Bahari; dan
9. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa transmisi tenaga listrik; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik;
2. kegiatan pertambangan mineral;
3. kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan yang bergerak atau ditarik;
4. kegiatan labuh jangkar; dan
5. kegiatan lain yang membahayakan fungsi jaringan transmisi bawah laut; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional rLlang udara untuk jaringan energi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal97 Pasal 97
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 humf c meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan tetap yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional STO dan kabel bawah laut untuk telekomunikasi; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk STO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang sistem jaringan telekomunikasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem jaringan telekomunikasi; dan
d. ketentuan lain meliputi kegiatan pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang kabel bawah laut;
3. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif;
4. kegiatan A
4. kegiatan pelaksanaan konserryasi sumber daya ikan dan Sumber Daya Kelautan;
5. kegiatan pemasangan, penggelaran, dan pemeliharaan kabel bawah laut;
6. kegiatan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
7. kegiatan penetapan zor,a keamanan dan keselamatan di sekitar kabel bawah laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan Wisata Bahari;
2. kegiatan pembudidayaan ikan;
3. kegiatan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut di sekitar kabel bawah laut;
4. kegiatan yang aman bagi instalasi jaringan kabel bawah laut untuk telekomunikasi; dan
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kabel bawah laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pertambangan;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik;
3. kegiatan labuh jangkar;
4. kegiatan pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis dan pasif; dan
5. kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah laut; dan
d. ketentuan lain berupa kegiatan pada koridor kabel bawah laut untuk telekomunikasi harus memperhatikan alur migrasi biota laut.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang jaringan bergerak;
b. kegiatan -t20-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan bergerak dan tidak mengganggg fungsi jaringan bergerak;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan
d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi, dan menara bersama telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional ruang udara untuk jaringan telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Pasal 98 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf d meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pendayagunaan sumber air pada mata air, sungai, danau, embung, atau waduk guna mendukung Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian, dan perikanan; dan
2. kegiatan pengelolaan zorLa L1 pada CAT di Kawasan Perkotaan MetroPolitan Banjarbakula guna mendukung ketersediaan air di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
b. kegiatan (21 A -L2t-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi konsenrasi sumber air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi jaringan sumber air;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air permukaan dan sumber air tanah; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengErmanan pantai. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurtrf a meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbcilehkan meliputi kegiatan pengembangan sarana dan prasarana sistem pengendalian banjir, termasuk penangkap sedimen (sediment trap)pada badan sungai, serta reboisasi di sempadan sungai dan kawasan sekitar danau, embung, dan waduk;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan
d. penyediaan A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -L22-
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan jaringan irigasi.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurtrf c meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengembangan sistem pengamanan pantai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengamanan pantai;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimurn meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan yang dapat mengurangi dampak gelombang pasang. Pasal 99
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e terdiri atas: a.indikasi A REPUBLTK INDONESIA -r23-
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan air limbah;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan limbah 83; dan
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana SPAM; dan
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan
d. prasara.na dan sarana minimum meliputi:
1. unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantalran, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan
2. unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum.
(3) Indikasi A -t24-
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan
e. ketentuan lain meliputi pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan Ruang milik jalan.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:'
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah serta pembangunan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah;
2. kegiatan pembuangan 83;
3. kegiatan A REPUBUK INDONESIA -t25-
3. kegiatan pembuangan limbah E}3; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan; dan
e. ketentuan lain meliputi jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, serta pembangunan prasarana dan sarana pengelolaan limbah 83;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah 83;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah E}3; dan
d. prasarana dan sarana minimum berupa tempat penyimpanan dan pengumpulan sementara limbah 83.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
2. kegiatan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfilll;
3. kegiatan A R.EPUBLIK INDONESIA -t26-
3. kegiatan pemeliharaan TPA sampah;
4. kegiatan industri terkait pengolahan sampah dan
5. kegiatan penunjang operasional TPA sampah;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertanian nonpangan;
2. kegiatan penghijauan;
3. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan; dan
4. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengga.nggu fungsi kawasan TPA sampah;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan
e. ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Pola Ruang Pasal 100
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya.
(2) Indikasi A -t27- (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Ll;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L2;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L3;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zorLa L5; dan
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona C4.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Bl
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B2;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B,3;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona B4;
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 85; f. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zonaU3;
g. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zor:^a U11;
h. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zonaUlS; dan i. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona G. Pasal 101 REPUBUK INDONESIA -t28- Pasal 101
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zonaLl sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOO ayat (2) huruf a terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Hutan lindung. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas:
1. kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung meliputi budi daya tanaman obat, budi daya tanaman hias, budi daya jamur, budi daya lebah, budi daya hijauan makanan ternak, budi daya buah-buahan dan biji-bijian, budi daya tanaman atsiri, budi daya tanaman nira, wana mina (siluofishery| wana ternak (siluopasfiiral), tanam wana tani (agroforestry), wana tani ternak (agrosiluopasfiira), penangkaran satwa liar, dan rehabilitasi satwa dengan ketentuan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat, dan/atau tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam; dan
2. kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, berupa rotan, madu, getah, buah, biji, jamur, daun, bunga, sarang burung walet dan/atau hasil hutan bukan kayu lainnya dengan ketentuan hasil hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi, tidak merusak lingkungan, tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya dan memungut hasil hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat, atau volume yang diizinkan;
b. kegiatan A REPUBUK INDONESIA -r29-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung meliputi pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, pemulihan lingkungan, dan/atau penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dengan ketentuan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya, tidak mengubah bentang alam, tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan dan tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan menebang pohon pada areal perizinan berusaha pemanfaatan hutan;
2. kegiatan melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan melebihi daya dukung hutan;
3. kegiatan memindahtangankan perizinan bemsaha pemanfaatan hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi perizinan berusaha;
4. kegiatan membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam;
5. kegiatan menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
6. kegiatan meninggalkan areal kerja. Pasal 102 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (2) huruf b meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sekitar situ, danau, waduk, dan/atau embung; dan
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota. Pasal 103 REPUBLIK INOONESIA Pasal 103 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan rekreasi pantai;
2. kegiatan pengamanan pesisir;
3. kegiatan nelayan;
4. kegiatan Pelabuhan;
5. kegiatan landing pointpipa dan/atau bawah kabel laut;
6. kegiatan pengendalian kualitas perairan;
7. kegiatan konservasi lingkungan pesisir;
8. kegiatan pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada sempadan pantai;
9. kegiatan pengamanan sempadan pantai sebagai Ruang publik;
10. kegiatan pengamatan cuaca dan iklim;
11. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
12. kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
13. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana banjir dan bencana rob;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang dan jalur evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. perlindungan dan pembuatan struktur alami serta pembuatan struktur buatan untuk mencegah abrasi; dan
2. penyediaan jalur evakuasi bencana; dan e.ketentuan A e. REPUBUK INOONESIA ketentuan lain meliputi:
1. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: a) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; b) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; c) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan d) pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; dan
2. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: a) pembangunan sistem peringatan dini; b) pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; c) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; d) pembuatan tanggul pelindung; dan e) pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami. Pasal104 A R.EPUBLIK INDONESIA -t32- Pasal 1O4 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH;
2. kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan peralatan yang ramah lingkungan;
3. kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman di sempadan sungai yang sudah lama ada dengan mengikuti kaidah pelestarian lingkungan dan memperhatikan kearifan lokal;
4. kegiatan pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, dan pipa air minum;
5. kegiatan pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, dan bangunan penunjang sistem prasarana kota;
6. kegiatan pembangunan tanggul untuk antisipasi bencana;
7. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
8. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah;
2. kegiatan budi daya yang sesuai dengan baku mutu perairan dan sedimen untuk menjamin keamanan pangan bagi semua produk hasil perikanan budi daya yang tidak mengganggu kegiatan penangkapan ikan; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat meliputi: a) kegiatan A c REPUEUK INDONESIA a) kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman; b) kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai; c) kegiatan rekreasi air; d) kegiatan pembangunan jalan inspeksi; dan e) kegiatan pendirian bangunan pengawas ketinggian air sungai; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengubah bentang alam;
2. kegiatan yang mengurangi nilai dan/atau fungsi pada ?,ona perikanan tangkap;
3. kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
4. kegiatan pemanfaatan hasil tegakan;
5. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang dan jalur evakuasi bencana;
6. kegiatan pembuangan sampah; dan
7. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat; penyediaan prasarana dan. sarana minimum berupa jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai; dan ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sempadan sungai terdiri atas:
1. kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman hanya dapat dilakukan pada kawasan yang sudah ada pada sempadan sungai yang tidak bertanggul;
2. penataan fasad dan penyediaan prasarana pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
3. penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; dan
4. mitigasi d e A -t34- mitigasi bencana pada kawasan sempadan sungai yang rawan bencana banjir dilakukan dengan meminimalisasi pendirian bangunan dan sarana prasarana di kawasan sempadan sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 105 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan sekitar situ, danau, waduk, dan/atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air;
2. taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya;
3. RTH; dan
4. kegiatan sosial budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk sebagai kawasan perlindungan setempat meliputi kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air, dan bangunan pengolahan air baku; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
2. kegiatan pemanfaatan hasil tegakan; dan
3. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak kelestarian fungsi kawasan sekitar situ, danau, embung, atau waduk sebagai kawasan perlindungan setempat; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa jalan inspeksi dan akses publik. Pasal 106 4 A Pasal 106 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air, pemakaman, olahraga di Ruang terbuka, dan evakuasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan rekreasi;
2. kegiatan pembibitan tanaman;
3. kegiatan pendirian bangunan fasilitas umum; dan
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum dan kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan setempat;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. tempat sampah dan toilet umum; dan
2. sarana perawatan dan pemeliharaan RTH kota; dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH dapat.berupa rimba kota, taman kota, jalur hijau, dan objek Ruang pada bangunan yang berfungsi RTH atau bentuk RTH lainnya; dan
2. perhitungan pemenuhan RTH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 107 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zor:,a L3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf c meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk suaka margasatwa;
b. indikasi A b c d indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam; indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman hutan raya; dan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman wisata alam. Pasal 108 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
2. kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
3. kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon;
4. kegiatan pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin;
5. kegiatan wisata alam terbatas;
6. kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; dan
7. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan Pariwisata terbatas;
2. kegiatan perikanan budi daya yang ramah lingkungan;
3. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan a.ncaman bencana kebakaran hutan dan lahan; dan
4. kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan suaka margasatwa; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan; 2.kegiatan A -t37-
2. kegiatan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan; dan
3. kegiatan lain yang mengganggu kawasan fungsi suaka margasatwa;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa akses yang baik untuk keperluan rekreasi dan Pariwisata, sarana pengawasan untuk menjamin pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan plasma nutfah endemik; dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer perjam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: a) penanaman mangrove dan transplantasi tertrmbu karang; b) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; c) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang sumt; dan d) pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; dan
2. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: a) pembangunan sistem peringatan dini; b) pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; c) pembuatan c) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; d) pembuatan tanggul pelindung; dan e) pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami. Pasal 109 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahu€rn;
2. kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
3. kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon;
4. kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; dan
5. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan Pariwisata terbatas;
2. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman'bencana kebakaran hutan dan lahan; dan
3. kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar alam; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan;
2. kegiatan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan; dan
3. kegiatan lain yang mengganggu kawasan fungsi cagar alam; dan
d. penyediaan A d penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana pengawasan perlindungan populasi satwa liar dan habitatnya. Pasal 1 10 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi;
3. kegiatan koleksi kekayaan keanekaragaman hayati;
4. kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon;
5. kegiatan pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi;
6. kegiatan wisata alam;
7. kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budi daya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah;
8. kegiatan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat; dan
g. kegiatan pembinaan populasi melalui penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang semi alami;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2. kegiatan pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan ka5ru, budi daya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi;
3. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan a.ncaman bencana kebakaran hutan dan lahan; dan
4. kegiatan. A REPUBUK INDONESIA -r40-
4. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi, dan Pariwisata, serta pengembangan plasma nutfah endemik. Pasal 1 1 1 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon;
2. kegiatan pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, dan panas bumi;
3. kegiatan wisata alam;
4. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
5. kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
6. kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya;
7. kegiatan pembinaan populasi dalam rangka penetasan telur dan/atau pembesaran anakan yang diambil dari alam; dan
8. kegiatan pemanfaatan tradisional oleh Masyarakat setempat;
b. kegiatan. A -t4t-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi, dan Pariwisata, serta pengembangan plasma nutfah endemik; dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: a) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; b) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; . c) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan d) pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; dan
2. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: a) pembangunan -r42- a) pembangunan sistem peringatan dini; b) pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; c) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; d) pembuatan tanggul pelindung; dan e) pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami. Pasal 1 12 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zorLa L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan ekosistem mangrove. Pasal 113 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pelestarian, penyelamatan, dan pengamanan serta penelitian cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan Pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan;
2. kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah, serta wilayah dengan bentukan geologi tertentu; dan
3. kegiatan A -t43- d e.
3. kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat; penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana perlindungan benda, bangunan, struktur, dan situs peninggalan sejarah untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan ketentuan lain berupa mitigasi bencana pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui:
1. penghijauan;
2. reboisasi;
3. penyediaan sistem penanganan banjir baik strrrktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori;
4. penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai; dan
5. penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun. Pasal 114 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian;
2. kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan;
3. kegiatan pendidikan;
4. kegiatankonservasi;
5. kegiatan pengamanan abrasi pantai;
6. kegiatan Pariwisata alam;
7. kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon; dan
8. kegiatan pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut; c.kegiatan A REPUBUI( INDONESIA -t44- c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem hutan bakau;
2. kegiatan perusakan hutan bakau; dan
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pembibitan dan perawatan untuk perlindungan dan pelestarian hutan bakau; dan
e. ketentuan lain berupa mitigasi bencana meliputi:
1. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: a) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; b) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; c) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan d) pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; dan
2. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: a) pembangunan sistem peringatan dini; b) pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; c) pembuatan A BUK INDONESIA c) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; d) pembuatan tanggul pelindung; dan e) pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami. Pasal 1 15 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zortaC4 yang merupakan kawasan konservasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengelolaan kawasan konservasi;
2. kegiatan perlindungan ekosistem pesisir dan laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
3. kegiatan perlindungan habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut;
4. kegiatan pemantauan dan pengamanan migrasi biota yang dilindungi;
5. kegiatan perlindungan vegetasi pantai;
6. kegiatan rehabilitasi ekosistem pesisir;
7. kegiatan mitigasi bencana; dan
8. kegiatan pemanfaatan Ruang laut yang bersifat strategis nasional dan ditetapkan oleh Presiden;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pendidikan;
2. kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan Pariwisata pada zorLa yang diperbolehkan sesuai zonasi kawasan konservasi;
3. kegiatan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan/atau instalasi di laut pada zona yang diperbolehkan sesuai zonasi kawasan konservasi;
4. kegiatan pemanfaatan air laut selain energi dan kegiatan pendaratan pesawat pada zona yang diperbolehkan sesuai zonasi kawasan konservasi; dan
5. kegiatan . A REPUEU'( INDONESIA -t46-
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi di laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan Reklamasi;
2. kegiatan pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka;
3. kegiatan pembuangan (dumping);
4. kegiatan pembuangan air balas kapal; dan
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan konservasi di lau! dan
d. ketentuan lain untuk alur migrasi biota laut terdiri atas:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: a) kegiatan lalu lintas kapal dengan menurunkan kecepatan kapal pada saat melintasi alur migrasi biota laut; b) kegiatan Wisata Bahari untuk melihat biota laut dengan tidak mengganggu tingkah laku biota laut; dan c) kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penelitian dan pendidikan serta kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur migrasi biota laut; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: a) kegiatan usaha penambangan mineral dan batubara; b) kegiatan perikanan budi daya; c) kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang memiliki selektivitas rendah; d) kegiatan penangkapan ikan dengan alat bantu penangkapan ikan menetap; dan e) kegiatan mengalihfungsikan alur migrasi biota laut untuk kegiatan lain. Pasal 116 A REFUBUT INDONESIA -t47- Pasal 1 16 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan permukiman kepadatan tinggi;
2. kegiatan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
3. kegiatan perdagangan barangdanlatau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
4. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
5. kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
6. kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
7. kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
8. kegiatan pelayanan transportasi sungai skala regional;
9. kegiatan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;
10. kegiatan pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional; 1 1. kegiatan industri;
12. kegiatan Pelabuhan Perikanan;
13. kegiatan sentra kegiatan perikanan;
14. kegiatan industri kelautan;
15. kegiatan pengolahan ikan;
16. kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
17. kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
18. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan; dan
19. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan. . REPUBLIT( INDONESIA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri yang mengantisipasi polutan;
2. kegiatan pertambanganyang mempertimbangkan potensi lestari;
3. kegiatan pertanian dengan memperhatikan penyediaan kebutuhan air;
4. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan;
5. kegiatan konservasi mangrove di wilayah pesisir; dan
6. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta tidak mengganggu fungsi kawasan pada zona Bl; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;
2. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi zona B1;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen); dan
4. intensitas pemanfaatan Ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional; 2.prasarana A f. REPUBLII( INDONESIA -t49-
2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, Ruang dan jalur evakuasi bencana, dan sistem proteksi kebakaran;
3. penyediaan sumur resapan air hujan;
4. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan barang dan/atau jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta;
5. penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;
6. penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun non struktural; dan
7. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH kota;
2. ketentuan lain untuk kegiatan industri dan permukiman skala besar terdiri atas: a) kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) kegiatan industri selain yang berada di dalam Kawasan Industri dapat dikembangkan dengan sesuai dengan RTR wilayah atau rencana rinci Tata Ruang; c) kegiatan industri harus memenuhi kajian lingkungan; d) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; e) penerapan Prinsip kro Delta O terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; 0 konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya; g) fasilitas . A REPUBLII( INDONESIA 3 g) fasilitas dan infrastruktur limbah 83 secara mandiri dalam rangka dukungan pelayanan kesehatan; dan h) fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri, dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian; ketentuan lain untuk kegiatan pertambangan terdiri atas: a) diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi pascatambang setelah kegiatan penambangan dilakukan lebih dari 70% (tujuh puluh persen); dan b) pembangunan prasarana pendukung kegiatan pertambangan tidak boleh merusak pemntukan di sekitarnya; ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sempadan sungai terdiri atas: a) kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman hanya dapat dilakukan pada kawasan yang sudah ada pada sempadan sungai yang tidak bertanggul; b) penataan fasad dan penyediaan prasarana pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai; dan d) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; ketentuan lain untuk stasiun kereta api yang diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopment) terdiri atas: a) penyediaan Ruang untuk pengembangan moda transit; b) pengoptimalan 4 5 A REPUBUI( INDONESIA b) pengoptimalan jenis kegiatan campuran permukiman, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, perkantoran, kawasan peruntukan pertemuan; c) pameran, sosial budaya, dan fasilitas publik lainnya; d) kegiatan campuran diarahkan dalam bentuk bangunan tinggi (high tu"); e) penyediaan Ruang terbuka komunal; dan 0 penyediaan fasilitas park and ride; dan
6. mitigasi bencana pada zotta B1 meliputi: a) mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berrrpa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui pendirian berpondasi kuat, penghijauan dengan tanaman berakar dalam, pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan; b) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dilakukan melalui: 1) pembuatan waduk untuk pemadaman api; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran; 3) pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4l melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen; c) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui: 1) penghijauan; 2l reboisasi; 3) penyediaan A REPUBLII( TNDONESIA -t52- 3) penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4l penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai; dan 5) penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; d) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 10O (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: 1) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; 2) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 3) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan 4l pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; e) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: 1) pembangunan sistem peringatan dini; 2) pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; 3) pembuatan REPUBLII( INDONESIA 3) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4l pembuatan tanggul pelindung; dan 5) pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan 0 mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanarnan mangrove dan terumbu karang serta pembuatan tanggul pelindung. Pasal 117 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perumahan kepadatan sedang;
2. kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
3. kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa skala nasional dan regional;
4. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
5. kegiatan pelayanan olahraga skala regional dan lokal;
6. kegiatan pelayanan kesehatan skala nasional dan regional;
7. kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
8. kegiatan pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
9. kegiatan Pelabuhan Perikanan;
10. kegiatan sentra kegiatan perikanan; 1 1. kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; 12.kegiatan REPUBUI( INDONESIA
12. kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
13. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan; dan
14. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri yang mengantisipasi polutan;
2. kegiatan pertambangan yang mempertimbangkan potensi lestari;
3. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan;
4. kegiatan konservasi mangrove di wilayah pesisir; dan
5. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta tidak mengganggu fungsi kawasan pada zona 82; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatanpertambangan;
2. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;
3. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi zonaB2;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 600/o (enam puluh persen); dan
4. pemanfaatan Ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e.ketentuan A e REPUBUI( INDONESIA ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;
2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;
3. penyediaan sumur resapan air hujan;
4. penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;
5. penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural;
6. tempat parkir untuk pengembangan zorla dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan
7. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH kota;
2. ketentuan lain untuk kegiatan industri terdiri atas: a) kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) kegiatan industri selain yang berada di dalam Kawasan Industri dapat dikembangkan dengan sesuai dengan RTR wilayah atau rencana rinci Tata Ruang; dan c) kegiatan industri harus memenuhi kajian lingkungan;
3. ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sempadan sungai terdiri atas: a) penyediaan RTH kota; b) kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman hanya dapat dilakukan pada kawasan yang sudah ada pada sempadan sungai yang tidak bertanggul; c) penataan . . f. A REPUBUI( INDONESIA 4 c) penataan fasad dan penyediaan prasarana pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai; dan e) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; ketentuan lain untuk kegiatan pertambangan terdiri atas: a) diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi pascatambang setelah kegiatan penambangan dilakukan lebih dari 7Oo/o (tujuh puluh persen); dan b) pembangunan prasarana pendukung kegiatan pertambangan tidak boleh merusak peruntukan di sekitarnya; dan mitigasi bencana pada zorta 82 meliputi: a) mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui: 1) pendirian berpondasi kuat; 2l penghijauan dengan tanaman berakar dalam; dan 3) pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan; b) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dilakukan melalui: 1) pembuatan waduk untuk pemadaman aPi; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran; 3) pelarangan 5 REPUBLII( INDONESIA -t57- 3) pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4l melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen; c) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui: 1) penghijauan; 2l reboisasi; 3) penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4l penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai; dan 5) penerapan Prinsip kro Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; d) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: 1) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; 2l pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 3) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan 4) pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadaP ancaman bencana gelombang Pasang; e) mitigasi A REPUEUI( INDONESIA e) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: 1) pembangunan sistem peringatan dini; 2l pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti pen€u:Iaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tingg gelombang tsunami; 3) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4) pembuatan tanggul pelindung; dan 5) pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang serta pembuatan tanggul pelindung. Pasal 1 18 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan permukiman dengan kepadatan rendah;
2. kegiatan pemerintahan kecamatan;
3. kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa skala lokal;
4. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
5. kegiatan pelayanan kesehatan;
6. kegiatan. 0 A
6. kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional dan lokal;
7. kegiatan industri pengolahan ikan;
8. kegiatan agro industri;
9. kegiatan sentra perikanan;
10. kegiatan pertanian;
11. kegiatan wisata alam dan wisata budaya melalui pemberdayaan Masyarakat lokal;
12. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan;
13. kegiatan konservasi mangrove di wilayah pesisir; dan
14. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan hasil pertanian;
2. kegiatanperkebunan;
3. kegiatan pertambangan yang memperhatikan potensi lestari;
4. kegiatan perikanan;
5. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan; dan
6. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada zonaB31' c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan alih fungsi terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan;
2. kegiatan yang merusak irigasi, infrastruktur pertanian, dan mengurangi kesuburan tanah lahan pertanian;
3. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
4. kegiatan yang mengganggu fungsi zona El3;
d. ketentuan d ketentuan penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. penerap€rn ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen); dan
4. penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya; penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta Ruang dan jalur evakuasi bencana;
2. jalan akses yang baik dari dan ke semua kawasan yang dikembangkan terutama akses ke zona perdagangan dan jasa serta pelabuhan;
3. penyediaan sumur resapan air hujan;
4. tempat parkir untuk pengembangan zorLa dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan
5. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH;
2. ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sempadan sungai terdiri atas: a) kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman hanya dapat dilakukan pada kawasan yang sudah ada pada sempadan sungai yang tidak bertanggul; b) penataan e f. A REPUBUK TNDONESIA b) penataan fasad dan penyediaan prasarana pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai; dan d) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;
3. ketentuan lain untuk kegiatan pertambangan terdiri atas: a) diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi pascatambang setelah kegiatan penambangan dilakukan lebih dari 70% (tujuh puluh persen); dan b) pembangunan prasarana pendukung kegiatan pertambangan tidak boleh merusak peruntukan di sekitarnya; dan
4. mitigasi bencana pada zorLa 83 meliputi: a) mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui: 1) pendirian berpondasi kuat; 2) penghijauan dengan tanaman berakar dalam; dan 3) pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan; b) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dilakukan melalui: 1) pembuatan waduk untuk pemadaman api; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran; 3) pelarangan 3) pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4) melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen; c) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui: 1) penghijauan; 2l reboisasi; 3) penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4) penanganan sedimentasi di muara saluran/ sungai; dan 5) penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; d) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: 1) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; 2) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 3) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan 4l kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; e) mitigasi A e) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: 1) pembangunan sistem peringatan dini; 2l pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; 3) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4) pembuatan tanggul pelindung; dan 5) kegiatan pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan 0 mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang serta pembuatan tanggul pelindung. Pasal 1 19 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perikanan yang ramah lingkungan;
2. kegiatan pertanian dengan irigasi teknis maupun irigasi nonteknis; dan
3. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan;
b. kegiatan REPUBUK INDONESIA -t64-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan secara terbatas;
2. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan;
3. kegiatan permukiman kepadatan rendah dengan intensitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada zonaB4; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi alih fungsi lahan menjadi kawasan perrrntukan lain yang mengancam keberlanjutan lahan pertanian irigasi teknis dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zonaB4;
d. ketentuan penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. penetapan KDB kawasan mempertimbangkan KWT paling tinggi 30% (tiga puluh persen);
3. penerapan pembatasan pemanfaatan air tanah untuk keperluan domestik melalui penyediaan pelayanan jaringan air perpipaan;
4. penerapan Prinsip kro Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; dan
5. konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gerakan tanah dan aspek kebencanaan lainnya;
e. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. dam penahan dan kolam retensi;
2. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian;
3. prasarana f. REPUBLTK INDONESIA
3. prasarana dan sarana pelayanan umum yang mendukung kegiatan pertanian;
4. Ruang dan jalur evakuasi bencana;
5. pengolahan limbah cair dan sampah secara mandiri; dan
6. fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha; dan ketentuan lain meliputi:
1. ketentuan lain untuk kegiatan pertambangan meliputi: a) diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi pasca tambang setelah kegiatan penambangan dilakukan lebih dari 7Oo/o (tujuh puluh persen); dan b) pembangunan prasarana pendukung kegiatan pertambangan tidak boleh merusak peruntukan di sekitarnya;
2. ketentuan lain meliputi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
3. mitigasi bencana pada zotaa 84 meliputi: a) mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui: 1) pendirian berpondasi kuat; 2) penghijauan dengan tanaman berakar dalam; dan 3) pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan; b) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dilakukan melalui: 1) pembuatan waduk untuk pemadaman api; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran; 3) pelarangan A REPUELIK INDONESTA -L66- 3) pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4l melakukan penanarnan kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen; c) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui: 1) penghijauan; 2) reboisasi; 3) penyediaan sistem penanganan banjir baik strrrktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4l penanganan sedimentasi di muara saluran/ sungai; dan 5) penerapan Prinsip Z,ero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; d) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: 1) pena.naman mangrove dan transplantasi terumbu karang; 2) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 3) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan 4) kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; e) mitigasi A -t67- e) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui; 1) pembangunan sistem peringatan dini; 2l pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti ' pen€Lnaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; 3) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4l pembuatan tanggul pelindung; dan 5) kegiatan pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan 0 mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang, serta pembuatan tanggul pelindung. Pasal 120 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengelolaan hutan produksi;
2. kegiatan pendirian bangunan pendukung hutan produksi;
3. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
4. kegiatan wisata alam; dan
5. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan; b.kegiatan A
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada zonaBic;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah 83, dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B5;
d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta Ruang dan jalur evakuasi bencana;
e. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
2. penerapan rekayasa teknik dengan KWT diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. ketentuan lain meliputi:
1. pemanfaatan Kawasan Hutan produksi dilakukan melalui: a) kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan produksi meliputi: 1) kegiatan budi daya tanaman obat; 2l kegiatan budi daya tanaman hias; 3) kegiatan budi daya jamur; 4l kegiatan budi daya lebah; 5) kegiatan penangkaran satwa liar; 6) kegiatan budi daya sarang burung walet; 7l kegiatan rehabilitasi satwa; 8) kegiatan budi daya makanan ternak; 9) kegiatan budi daya buah-buahan dan biji-bijian; 10) kegiatan budi daya tanaman atsiri; 11) kegiatan budi daya tanaman nira; 12) kegiatan A REPUBLIK TNDONESIA 12) kegiatan budi daya serat; 13) kegiatan wana mina (siluofislrcry); l4l kegiatan wana ternak (siluopasfiral); 15) kegiatan tanam wana tani (agroforestry); 16) kegiatan wana tani ternak (agrosiluopasfitra); 17) kegiatan budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; dan/atau 18) kegiatan budi daya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan, dengan ketentuan tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi; b) kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi meliputi: 1) kegiatan pemanfaatan jasa aliran air; 2) kegiatan pemanfaatan air; 3) kegiatan wisata alam; 4l kegiatanperlindungankeanekaragaman hayati; 5) kegiatan pemulihan lingkungan; dan/atau 6) kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, dengan ketentuan tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak keseimbangan unsur lingkungan; c) kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi yang tumbuh alami meliputi: 1) kegiatan penebangan/pemanenan; 2l kegiatan pengayaan; 3) kegiatan pembibitan; 4l kegiatan penanaman; 5) kegiatan pemeliharaan; 6) kegiatan REPUBLTK INDONESIA 6) 7) -t70- kegiatan pengamanan; kegiatan pengolahan serta pemasaran dan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi yang tumbuh budi daya meliputi: (a) kegiatan penyiapan lahan; (b) kegiatan pembibitan; (c) kegiatan penanaman; (d) kegiatanpemeliharaan; (e) kegiatanpengamanan; (0 kegiatan pemanenan; (g) kegiatan pengolahan serta pemasaran dengan ketentuan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dilakukan melalui inventarisasi hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja; (h) kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dilakukan melalui inventarisasi hutan menyeluruh berkala yang dijadikan dasar penyusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH rencana kerja usaha pemanfaatan hutan dievaluasi oleh pemberi perizinan berusaha sesuai kebutuhan, tanaman yang dihasilkan dari perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman merupakan aset pemegang perizinan berusaha dan dapat dijadikan agunan sepanjan g perizinan berusaha yang dipegang masih berlaku dan/atau pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan tegakan; A d) kegiatan 2 3 - r7t - d) kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada Kawasan Hutan produksi meliputi rotan, sagu, nipah, aren, bambu, getah, kulit kayu, daun, buah atau blji, gaharu, komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergg), dan komoditas pengembangan tanaman pangan yang meliputi kegiatan pengayaan/ penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/ atau pemasaran; e) pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat dan memenuhi kebutuhan individu; dan 0 pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi meliputi rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit ka5ru, tanaman obat, umbi-umbian, atau hasil hutan bukan kayu lainnya; perubahan pemanfaatan Ruang akibat perubahan status Kawasan Hutan produksi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan mitigasi bencana pada zotta 85 meliputi: a) mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui: 1) pendirian berpondasi kua! 2) penghijauan dengan tanaman berakar dalam; dan 3) pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan; b) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan dilakukan melalui: L) pembuatan 1) pembuatan waduk untuk pemadaman api; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran; 3) pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4) melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen; c) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui: 1) penghijauan; 2) reboisasi; 3) penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4l penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai; dan 5) penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; d) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: 1) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; 2l pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 3) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan 4) kegiatan A -L73- 4l kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap anc€unan bencana gelombang pasang; e) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: 1) pembangunan sistem peringatan dini; 2l pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; 3) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4l pembuatan tanggul pelindung; dan 5) kegiatan pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan 0 mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang serta pembuatan tanggul pelindung. Pasal 121 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (3) huruf f terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan pelaksanaan bongkar muat kapal penumpang skala internasional dan nasional; 3.kegiatan REPUBLTK INDONESIA -r74-
3. kegiatan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. kegiatan penyediaan fasilitas sandar kapal;
5. kegiatan penyediaan perairan tempat labuh;
6. kegiatan penyediaan kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
7. kegiatan pengembangan pelabuhan jangka panjang;
8. kegiatan penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
9. kegiatan pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan darurat;
10. kegiatan pengalokasian Ruang perairan tempat labuh jangkar;
11. kegiatan pengalokasian Ruang perairan pandu;
12. kegiatan kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran;
13. kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
14. kegiatan mitigasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pemantauan dan evaluasi;
2. kegiatan pemelihara lebar dan kedalaman alur;
3. kegiatan Wisata Bahari;
4. kegiatan pembangunan bangunan pengamanan pantai; dan
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona Pelabuhan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah dan limbah; dan
2. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi zona Pelabuhan; dan
d. ketentuan lain untuk alur migrasi biota laut terdiri atas:
1. kegiatan A -L75- kegiatan yang diperbolehkan meliputi: a) kegiatan lalu lintas kapal dengan menurunkan kecepatan kapal pada saat melintasi alur migrasi biota laut; b) kegiatan Wisata Bahari untuk melihat biota laut dengan tidak mengganggu tingkah laku biota laut; dan c) kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: a) kegiatan penelitian dan pendidikan; b) kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur migrasi biota laut; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: a) kegiatan usaha penambangan mineral dan batubara; b) kegiatan perikanan budi daya; c) kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang memiliki selektivitas rendah; d) kegiatan penangkapan ikan dengan alat bantu penangkapan ikan menetap; dan e) kegiatan mengalihfungsikan alur migrasi biota laut untuk kegiatan lain. Pasal 122 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona ULI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf g terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan pengusahaan Sumber Daya Kelautan melalui pengelolaan dan pengembangan industri kelautan;
3. kegiatan 1 2 3 A -t76-
3. kegiatan pelaksanaan kegiatan industri yang tidak mengganggu fungsi penyediaan tenaga listrik, keberadaa.n muara sungai, kegiatan di Alur Pelayaran;
4. kegiatan pelaksanaan kegiatan industri yang tidak menyebabkan abrasi pantai; dan
5. kegiatan penyediaan tempat untuk aktivitas ekonomi Masyarakat lokal;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
2. kegiatan perdagangan barangdanlatau jasa;
3. kegiatan pemasangan, penggelaran, dan pemeliharaan pipa dan I atau kabel bawah laut;
4. kegiatan pembangunan bangunan pengamanan pantai;
5. kegiatan Reklamasi dengan ketentuan: a) mempertimbangkan karakteristik lingkungan, kerawanan terhadap bencana, dan memberikan Ruang penghidupan dan akses bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil; b) penyelenggaraan Reklamasi dilakukan dengan konfigurasi menempel pada Garis Pantai; c) penyelenggaraan Reklamasi secara bertahap yang tetap memperhatikan fungsinya dengan mempertimbangkan sirkulasi air, transpor sedimen, keberadaan tanggul laut, ekosistem pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai; d) penyelenggaraan Reklamasi dengan memperhatikan keberlanjutan kehidupan Masyarakat, persyaratan teknis pengambilan, dan penimbunan/pengerukan material Reklamasi, dan memperhatikan sistem tata air; dan/atau e) kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zor:a industri; dan c.kegiatan A c -t77- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;
2. kegiatan industri yang menggunakan air tanah secara berlebihan;
3. kegiatan industri yang mengganggu atau merusak fungsi lingkungan hidup, perumahan dan permukiman, Pariwisata, bangunan gedung, sumber daya air, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; dan
4. kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi zona industri. Pasal 123 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan pengembangan dan pendukung pertahanan dan keamanan negara;
3. kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan;
4. kegiatan militer;
5. kegiatan latihan militer;
6. kegiatan uji coba peralatan dan persenjataan militer;
7. kegiatan penempatan ranjau; dan
8. kegiatan pembersihan ranjau;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang sejalan, tidak mengganggu, dan tidak mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
2. kegiatan pemanfaatan wilayah perairan di luar fungsi keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; c.kegiatan A c REPUBLTK INDONESIA -t78- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan d ketentuan lain untuk alur migrasi biota laut terdiri atas: kegiatan yang diperbolehkan meliputi: a) kegiatan lalu lintas kapal dengan menurunkan kecepatan kapal pada saat melintasi alur migrasi biota laut; b) kegiatan Wisata Bahari untuk melihat biota laut dengan tidak mengganggu tingkah laku biota laut; dan c) kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penelitian dan pendidikan serta kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur migrasi biota laut; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: a) kegiatan usaha penambangan mineral dan batubara; b) kegiatan perikanan budi daya; c) kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang memiliki selektivitas rendah; d) kegiatan penangkapan ikan dengan alat bantu penangkapan ikan menetap; dan e) kegiatan mengalihfungsikan alur migrasi biota laut untuk kegiatan lain. Pasal 124 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zorla G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf i dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
PASAL l25
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Naskah pasal.
PASAL 26
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. jalanKualaKapuas-Banjarmasin;
b. jalanMarabahan-Banjarmasin;
c. jalan Banjarmasin-LiangAnggang;
d. jalan Liang Anggang-Martapura;
e. jalan Liang Anggang-Pelaihari; dan
f.
jalan Pelaihari-Pagatan.
PASAL 27
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
A
Pasal2T
Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi:
a. jalan akses menuju pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. jalan akses Bandara Syamsudin Noor.
PASAL 28
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (51 huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional dan
kesejahteraan
Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
PASAL 29
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21
hurlf a ditetapkan dalam' rangka mengembangkan
potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,
dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koridor Banjarmasin Tengah-Terminal Gambut
Barakat-Terminal Banj arbaru ;
b. koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang
Anggang-Martapura;
c. koridor Terminal Handil Bakti-Banjarmasin
Utara- Terminal Gambut Barakat;
d. koridor Banjarmasin Barat-Terminal Gambut
Barakat;
e.koridor
A
e. koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang
Anggang-Terminal Pelaihari; dan
f.
koridor Terminal Handil Bakti-Sei Gempa-
Terminal Marabahan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dapat
dikembangkan melalui konsep pengembangan
Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented
Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengemban gan
berorientasi transit kota.
(5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan
Kawasan Perkotaan Inti.
(6) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit
Oiented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dikembangkan pada simpul aktivitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 30
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang danlatau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan yaitu Terminal Gambut Barakat di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar; dan b.terminal A REPUBLIX INDONESIA
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal KM 6 Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin; dan
2. Terminal Handil Bakti di Kecamatan Alalak pada Kabupaten Barito Kuala.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. terminal barang di Pelabuhan Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. terminal barang di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 31
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 32
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Wisata Bahari yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (21 Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan sungai; dan
b. Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau.
(3) Pelabuhan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Sungai Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh- Aluh, Pelabuhan Danau Aranio di Kecamatan Aranio, Pelabuhan Sungai Astambul di Kecamatan Astambul, Dermaga Sungai di Lok Baintan di Kecamatan Sungai Tabuk, Pelabuhan Sungai Martapura di Kecamatan Martapura, Pelabuhan Sungai Martapura Barat di Kecamatan Martapura Barat, Pelabuhan Sungai Mataraman di Kecamatan Mataraman, dan Pelabuhan Sei Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Pelabuhan Sungai A1alak di Kecamatan Alalak, Pelabuhan Sungai Belawang di Kecamatan Belawang, Pelabuhan Sungai Jejangkit di Kecamatan Jejangkit, Pelabuhan Sungai Mandastana di Kecamatan Mandastana, Pelabuhan Sungai Mekarsari di Kecamatan Mekarsari, Pelabuhan Sungai Marabahan di Kecamatan Marabahan, Pelabuhan Sungai Saka Kajang, Dermaga Penyeberangan di Saka Kajang, Pelabuhan Sungai Tamban, dan Dermaga Sungai di Jelapat di Kecamatan Tamban, serta Pelabuhan Sungai Tabunganen di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Pelabuhan Sungai Banjar Raya di Kecamatan Banjarmasin Barat, Pelabuhan Sungai Mantuil di Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Pelabuhan Sungai Pasar Baru di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan
d. Pelabuhan Sungai Kintap di Kecamatan Kintap, Pelabuhan Sungai Kurau di Kecamatan Kurau, dan Pelabuhan Sungai Tabanio/Takisung di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. (41 AIur Pelayaran angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. Alur Pelayaran Sungai Martapura melintasi Banj armasin- Martapura; dan b.Alur A
b. Alur Pelayaran Sungai Barito menghubungkan akses ke arah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Marabahan-Buntok- Muara Teweh- Purukcahu.
(5) Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 33
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam
rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem
jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, dan
Provinsi Kalimantan Selatan.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula
dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banjarbakula terdiri atas:
a. jalur kereta api yang menghubungkan
Banjarmasin - Palangkaraya;
b. jalur kereta api yang menghubungkan
Banjarmasin-Pelaihari-BatakanlTanah
Grogot - Batulicin- Pelaihari; dan
c. jalur kereta api yang menghubungkan
Banjarmasin - Balikpapan/Tanjung - Paringin -
Barabai - Rantau- Martapura - Banjarmasin.
(5) Jaringan .
REPUBUK INDONESIA
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikembangkan
di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula
untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan
di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara
Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya terdiri atas:
a. jalur angkutan massal berbasis rel menuju
Bandara Syamsudin Noor; dan
b. jalur kereta api yang menghubungkan
Banjarmasin - Martapura.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b lebih lanjut diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 34
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna
transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan
dengan moda transportasi lain.
(21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan
stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat
permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. stasiun kereta api antarkota; dan
b. stasiun kereta api perkotaan.
(41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat
pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan
Ulin pada Kota Banjarbaru; dan
c.Stasiun
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura,
Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang,
Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di
Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan
di Kecamatan Matararn€rn pada Kabupaten Banjar.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat
pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan
Ulin pada Kota Banjarbaru;
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura,
Stasiun Tatah Makmur di Kecamatan Tatah
Makmur, Stasiun Gambut di Kecamatan
Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun
Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun
Bawahan Selan di Kecamatan Mataraman pada
Kabupaten Banjar; dan
d. stasiun kereta api bandara.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diarahkan untuk dikembangkan dengan
konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
(Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi
kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
(8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit
Oriented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dikembangkan pada simpul aktivitas meliputi:
a. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented
Deuelopmentl Banjarmasin di
Kecamatan
Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented
Deuelopmentl Banjarbarrr di
Kecamatan
Lianganggang pada Kota Banjarbaru.
(9) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit
Oiented Deuelopment) sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 35
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
A
Pasal 35
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 36
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) hurlf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, rencana induk Pelabuhan nasional, dan lokasi Pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan utama;
b. Pelabuhan pengumpul; dan c. Pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di Pelabuhan Banjarmasin dalam satu sistem dengan Terminal Umum Ship to Ship Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Pelabuhan Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(21dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi:
a. Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
b. terminal khusus; dan
c. terminal untuk kepentingan sendiri.
(7) Pangkalan REPUBLIK INDONESTA (71 Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berupa Terminal Khusus Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin.
(8) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hurtrf b berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut.
(9) Terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.
(10) Pelabuhan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1)
PASAL 37
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal22
ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan
perairan yang aman untuk dilayari.
Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Alur Pelayaran laut yang terdiri atas:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur
Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 38
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Tatanan kebandamdaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar (2t (3) (1) A (21 a. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA bandar udara umum yaitu Bandar Udara Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru yang merupakan bandar udara pengumpul; dan bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b (1) (2t (3) (41 (1)
PASAL 39
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang udara yang digunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Energi
PASAL 40
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Kalimantan meliputi: a.jaringan A (21
a. jaringan pipa minyak bumi;
b. jaringan pipa gas bumi; c. pembangkitan tenaga listrik; dan
d. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi fasilitas penyimpanan berupa Depo Bahan Bakar Minyak Kuin Cerucuk di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan depo bahan bakar minyak di seluruh kabupaten/kota. (41 Jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa pipa gas bumi yang masuk dalam sistem perpipaan gas bumi bawah tanah di Pulau Kalimantan.
(5) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2l.huruf c meliputi:
a. Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap meliputi:
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Asam- Asam (FTP 1) unit 1, unit 2, unit 3, unit 4 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah [,aut; dan
2. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Kalselteng2 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; c. Pembangkitan Listrik Tenaga Air Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar;
d. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas meliputi:
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; 2.Pembangkitan A REPUBUK INDONESIA
2. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Kalsel 1 di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala; dan
3. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas Kalsel di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala;
e. Pembangkitan Listrik Tenaga Bayu Tanah Laut di Kecamatan Batu Ampar pada Kabupaten Tanah Laut; f. Pembangkitan Listrik Tenaga Biogas Mantuil di Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; dan
g. Pembangkitan Listrik Tenaga Energi Baru dan Terbarukan meliputi Pembangkitan Listrik Tenaga Surya, Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro, dan/atau Pembangkitan Listrik Tenaga Minihidro dapat dikembangkan di pusat pelayanan danlatau Kawasan Permukiman pada Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (71 Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
a. saluran udara tegangan tinggi; dan
b. sebaran Gardu Induk (GI).
(8) Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (71huruf a meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik PLTA Riam Kanan - Trisakti;
b. jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka-Ulin (GIS)-Trisakti;
c. jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Selat (Kalteng);
d. jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Kayutangi;
e. jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/GU/MGU Kalsel-Seberang Barito; f. jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk KaYutangi;
g. jaringan A
g. jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam - Mantuil;
h. jaringan transmisi tenaga listrik Incomer (Cempaka - Mantuil)-Bandara; i. jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka- Rantau; j. jaringan transmisi tenaga listrik Batu Licin Asam- Asam;
k. jaringan transmisi tenaga listrik Kayutangi - Marabahan; l. jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka- Mantuil;
m. jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam Pelaihari;
n. jaringan transmisi tenaga listrik Pelaihari Cempaka;
o. jaringan transmisi tenaga listrik Mantuil-Trisakti;
p. jaringan transmisi tenaga listrik Trisakti- Seberang Barito; dan
q. jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk Mantuil.
(9) Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. GI Mantuil dan GI Sei Tabuk di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar;
b. GI Marabahan di Kecamatan Cerbon, GI Kayutangi di Kecamatan Alalak, dan GI Seberang Barito di Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
c. GI Bandara di Kecamatan Landasan Ulin dan GI Cempaka di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbaru;
d. GI Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan
e. GI Asam-Asam di Kecamatan Jorong, GI Pelaihari di Kecamatan Pelaihari, dan GI Bati-Bati di Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut.
(10) Sistem A BLIK INDONESIA
(10) Sistem jaringan energi lainnya dapat dikembangkan di seluruh kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Telekomunikasi
PASAL 41
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan
dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a meliputi:
a. Sentral Telepon Otomat (STO); dan
b. kabel bawah laut.
(41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
meliputi:
a.
STO Martapura pada Kabupaten Banjar;
b.
STO Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala;
c. STO Lianganggang dan STO Banjarbaru Utara
pada Kota Banjarbarrr;
d.
STO Banjarmasin Centrum dan STO Banjarmasin
pada Kota Banjarmasin; dan
e. STO Bati-Bati, STO Jorong, STO Kintap, STO
Pelaihari, dan STO Takisung pada Kabupaten
Tanah Laut.
(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berupa kabel bawah laut untuk
telekomunikasi meliputi :
a. Pangkalanbun-Takesung;
a. Pangkalanbun-Takesung;
b. Bawean-Takesung;
c. WaA Point Takesung -WaA Point Takesung
Branching Unit;
d. Takesung-Makassar;
e.
Way Point Banyuurip-Wag Point Takesung; dan
f.
WaA Point Tanah Laut (Jorong)-Tanah Laut
(Jorong),
di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b terdiri atas:
a. jaringanteresterial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiuer
Station (BTS) telekomunikasi yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dan dapat
dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dapat menggunakan ruang udara.
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
PASAL 42
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 humf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas:
a. konservasi sumber daya air;
b. pendayagunaan sumber daya air; dan c. pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem A (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurlf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan; dan
b. sumber air tanah. (41 Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri dari:
1. WS Barito-Kapuas yang meliputi DAS Barito, DAS Maluka, DAS Tabanio, dan DAS Kapuas; dan
2. WS Cengal-Batulicin yang meliputi DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggff, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok; dan
b. sumber air berupa air permukaan pada waduk meliputi:
1. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; dan
2. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan di Kabupaten Banjar.
(5) Sumber air tanah sebagaimana pada ayat (3) huruf b berupa CAT meliputi:
a. CATPalangkaraya-Banjarmasin; dan b. CAT Pagatan.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir;
b. sistem jaringan irigasi; dan c. sistem pengamanan pantai.
(7) Sistem REPUBLIK INDONESTA (71 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir dapat dikembangkan dengan memanfaatkan waduk yang ditetapkan di Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio dan Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar;
b. sistem pengendalian banjir selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui pengembangan sumur resapan, situ, danau, dan/atau embung di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
c. sistem pengendalian banjir pada sungai ditetapkan di:
1. DAS Maluka, DAS Tabanio, DAS Kapuas dan DAS Barito pada WS Barito-Kapuas; dan
2. DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggar, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok pada WS Cengal- Batulicin.
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi DI Riam Kanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai. (1O) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(11) Upaya REPUBLIK INDONESTA
(11) Upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dapat dikembangkan melalui pembangunan waduk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (71 huruf a yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
PASAL 43
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan
Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
SPAM;
b. sistem jaringan drainase;
c.
sistem pengelolaan air limbah;
d. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3); dan
e. sistempengelolaanpersampahan.
PASAL 44
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:
a. SPAM Regional Banjarbakula di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
b. PDAM Intan Banjar di Kecamatan Banjarbaru utara pada Kota Banjarbaru dan unit produksi Pegunungan Meratus meliputi daerah pelayanan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru;
c. PDAM Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin meliputi Kota Banjarmasin, sebagian Kabupaten Banjar, dan sebagian Kota Banjarmasin;
d. PDAM Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut meliputi daerah pelayanan Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Kurau, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Bajuin, dan Kecamatan Bumi Makmur; dan e. SPAM IKK Asam-Asam di Kecamatan Jorong dan SPAM IKK Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (41 SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(5) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, danau/waduk, CAT, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum meliputi:
1. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar;
2. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar;
3. Sungai Barito;
4. Sungai Martapura;
5. Sungai A REPTIBLIK INDONESIA
5. Sungai Maluka;
6. Sungai Tabunio;
7. Sungai Riam Kanan; dan
8. Sungai Riam Kiwa;
b. unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:
1. IPA 1 STM di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
2. IPA Pinus di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
3. IPA Astambul di Kecamatan Astambul pada Kabupaten Banjar;
4. IPA Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;
5. IPA Mataraman di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar;
6. IPA Peramuan di Kecamatan Kertak Hanyar pada Kabupaten Banjar; dan
7. IPA KTM Cahaya Baru di Kecamatan Marabahan, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Barambai, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Alalak, dan Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
c. unit distribusi yang meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, serta alat pengukuran dan peralatan pemantauan ditetapkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. unit pelayanan yang meliputi sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi sumur dangkal, bak penampungan air hujan, dan terminal air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) SPAM A BLIK INDONESIA (71 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pembangunan SPAM selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air baku lainnya di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 45
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase
primer ditetapkan untuk mengurangi genangan air dan
mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan
Permukiman, Kawasan Industri,
kawasan
perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan
pertanian, dan kawasan Pariwisata.
(21 Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan
utama pada DAS di Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(41 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat juga dilaksanakan melalui pembuatan
dan pengembangan kolam retensi air hujan dan sistem
polder.
PASAL 46
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam
rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan
pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem
A
(2) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
SPALD; dan
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik.
PASAL 47
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat(2) huruf a terdiri atas: a. SPALD setempat (SPALD-S); dan b. SPALD terpusat (SPALD-T).
(2) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur tinja.
(3) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang tersebar di:
a. IPLT Kota Banjarbaru di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru;
b. IPLT Kabupaten Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut;
c. IPLT Kabupaten Barito Kuala di Kecamatan Rantaubadauh pada Kabupaten Barito Kuala; dan
d. IPLT Kabupaten Banjar di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar. (41 SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada lokasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) SPALD-T
(5) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merrrpakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke subsistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
(6) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan;
b. SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman; dan
c. SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu.
(7) SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
(8) SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
(9) SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memiliki cakupan pelayanan untuk kawasan komersial dan kawasan rumah susun.
(10) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa IPALD yang meliputi:
a. IPALD Terpusat Skala Permukiman Berbasis Institusi Kemuning di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbarrr;
b. IPALD yang tersebar di Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntungbaru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karangintan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar;
c. IPALD A REPUBLIK INOONESIA
c. IPALD yang tersebar di Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; dan
d. IPALD yang tersebar di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin.
(11) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 48
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b
tersebar di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota
Banjarmasin.
(21 Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat berupa IPAL beserta
jaringan pengumpul air limbah hasil kegiatan industri.
(4) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada
Kawasan Peruntukan Industri.
(5) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 49
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah 83 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. (21 Sistem pengelolaan limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di:
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; dan b.Kecamatan A REPUBLIK INOONESIA Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin.
PASAL 50
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali,
dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
TPS;
b.
TPS-T;
c.
TPA; dan
d. TPA regional.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a
direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan
pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam RTR
wilayah kabupaten/ kota.
(4) Lokasi TPS-T sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b berada di:
a. TPS-T Bati di Kecamatan Bati-Bati, TPS-T
Panyipatan di Kecamatan Panyipatan, TPS-T
Jorong di Kecamatan Jorong, TPS-T Kintap di
Kecamatan Kintap, TPS-T Maluka Baulin di
Kecamatan Kurau, TPS-T Bumi Makmur di
Kecamatan Bumi Makmur, TPS-T Pelaihari di
Kecamatan Pelaihari, TPS-T Takisung di Kecamatan
Takisung, TPS-T Tambang Ulang di Kecamatan
Tambang Ulang, dan TPS-T Bajuin di Kecamatan
Bajuin pada Kabupaten Tanah Laut; dan
b. TPS-T lain yang tersebar di seluruh Kawasan
Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(5) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c berada di:
a.TPA
b
A
a. TPA Cahaya Kencana di Kecamatan Karang Intan
pada Kabupaten Banjar;
b. TPA Cerbon di Kecamatan Cerbon dan TPA
Mandastana/Tabing Rimbah di Kecamatan
Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;
c. TPA Basirih di Kecamatan Banjarmasin Selatan
pada Kota Banjarmasin;
d. TPA Gunung Kupang di Kecamatan Cempaka
pada Kota Banjarbaru; dan
e. TPA Bakunci/Pelaihari di Kecamatan Pelaihari
pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) TPA regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d berupa TPA regional Banjarbakula di
Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru.
(71 Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banjarbakula diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 51
BAB V: RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 50 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan tingkat ketelitian skala 1:5O.O0O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA serta daftar koordinat Alur Pelayaran di laut dan jaringan kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A BAB VI BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum
PASAL 52
BAB VI: BAB VI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula ditetapkan dengan tujuan
mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan
peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan
Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan
daya tampung lingkungan.
(21 Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai
upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegialan lainnya.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung
PASAL 53
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (21huruf a terdiri atas:
a.
zorLa Ll yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. zot:'a L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat;
c.
zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
d. zona L5
A
d
e
zorla L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya;
dan
zorLa C4 yang merupakan kawasan konservasi di laut
yang merupakan pencadangan atau indikasi kawasan
konsenrasi di laut.
PASAL 54
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan
air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang
bersangkutan.
(21 Zona Ll sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
zorra Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung.
PASAL 55
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (21
meliputi:
a. Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah
hasil perkalian bobotnya sama dengan 175
(seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan
lereng paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen);
c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian
paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas
permukaan laut; atau
d.Kawasan
A
d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas
lebih dari 15% (lima belas persen).
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Beruntung Barr.l,
Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Karang
Intan pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Cempaka dan Kecamatan Liang
Anggang pada Kota Banjarbaru; dan
c. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati Bati,
Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kurau,
Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari,
Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang
Ulang pada Kabupaten Tanah Laut.
PASAL 56
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai,
sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya
yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(21 Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. zonaL2 yang merupakan sempadan pantai;
b.
zotaaL2 yang merupakan sempadan sungai;
c. zonaL2 yang merupakan kawasan sekitar waduk;
dan
d. zonaL2 yang merupakan RTH kota.
PASAL 57
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
b. daratan . A REPUBUK INDONESIA
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. (21 Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, dan Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut.
PASAL 58
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2)
huruf b ditetapkan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan
Perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar Kawasan
Perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
dan
d. sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan.
(21 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
kriteria paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter
sampai dengan 20 (dua puluh) meter.
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
kriteria:
a. paling sedikit berjarak 10O (seratus) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih
besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan
b.paling
A
b. paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang
dari atau sama dengan 50O (lima ratus) kilometer
persegi.
(4) ZonaL2 yangmertrpakan sempadan sungai bertanggul
di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak
3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur
sungai.
(5) ZonaL2 yangmerupakan sempadan sungai bertanggul
di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak
5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang
alur sungai.
(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul,
Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Karang
Intan, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan
Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar,
Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang,
Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit,
Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan,
Kecamatan Mekarsaii, Kecamatan Rantau
Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan
Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota
Banjarmasin; dan
d. Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong,
Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan
Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan
Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut.
PASAL 59
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21
huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan
A
-7t-
a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter
sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik
pasang air waduk tertinggi; atau
b. daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya
proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik
waduk.
(2) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada
Kabupaten Banjar; dan
b. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada
Kabupaten Banjar.
PASAL 60
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. RTH publik; dan
b.
RTH privat.
(2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu
lima ratus) meter persegi;
b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau
kombinasi dari bentuk'satu hamparan dan jalur;
dan
c.
didominasi komunitas tumbuhan.
(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan
RTH publik paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dan
RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari
luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan
Metropolitan Banjarbakula, yang menyebar dan
seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis,
sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.
A
PASAL 61
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Pasal 61
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c
ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman
tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah
kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga
kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati
secara lestari.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
zon,a L3 yang merupakan suaka margasatwa;
b.
zotaa L3 yang merupakan cagar alam;
c.
zorLa L3 yang merupakan taman hutan raya; dan
d.
zorta L3 yang merupakan taman wisata alam.
PASAL 62
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak
satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau
hampir punah;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa
yang tinggi;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis
satwa migrasi tertentu; .dan/ atau
d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis
satwa.
(2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito
Kuala; dan
c. Kecamatan Jorong dan Kecamatan Panyipatan
pada Kabupaten Tanah Laut.
PASAL 63
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a.memiliki A FEPUBLIK INDONESIA
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit- unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberada€rnnya memerlukan upaya konservasi. (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala.
PASAL 64
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)
humf c ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b. memiliki luas wilayah yang memungkinkan untuk
pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau
satwa; dan
c. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli
maupun buatan, baik pada wilayah yang
ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang
ekosistemnya sudah berubah.
(21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, dan
Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar;
dan
b.Kecamatan
A
b. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Batu Ampar, dan
Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap pada
Kabupaten Tanah Laut.
(3) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berfungsi sebagai kawasan resapan air.
PASAL 65
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21
huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan,
satwa atau bentang alam, gejala alam, serta
formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin
kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk
dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam;
dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung
upaya pengembangan wisata alam.
(2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Alalak dan Kecamatan Anjir Muara
pada Kabupaten Barito Kuala; dan
b. Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah
Laut.
PASAL 66
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d
ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman
biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan
perlindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan
pembangunan pada umumnya.
(21 Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
zorta L5 yang merupakan kawasan cagar budaya
dan ilmu pengetahuan; dan
b. zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem
mangrove
Pasa, 67
A
PASAL 67
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria
sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang
dimanfaatkan untuk pengembang€rn ilmu pengetahuan
berupa benda, bangunan, struktur, dan situs.
(21 Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
a. Makam Sultan Sulaiman di Kecamatan Karang
lntan, Meriam di halaman Kodim 1006
Martapura, Makam Pangeran Abdurrahman,
Makam Sultan Adam, Makam Sultan Tahlilullah,
Makam Syeh Abdul Wahab Bugis/Datu Patimah,
Meriam di halaman DPRD Kabupaten Banjar, dan
Meriam di halaman gedung Mahligai Sultan Adam
di Kecamatan Martapura, Makam Syeh Datu
Abdul Hamid Abulung, Masjid Jami Syeh Datu
Abdul Hamid Abulung, Rumah Tradisional
Bubungan Tinggi, Rumah Adat Banjar Gajah
Baliku, dan Makam Sultan Mustatmbillah di
Kecamatan Martapura Barat, Makam Sultan
Inayatullah di Kecamatan Martapura Timur, serta
Masjid Al Muqodam, Eks. Gudang Karet Maclaine,
dan Makam Keramat Kindu Mut Menteri Empat
di Kecamatan Sungai' Tabuk pada Kabupaten
Banjar;
b. Monumen ALRI Divisi IV Hankam Kalimantan di
Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;
dan
c. Pasar Terapung Maratus, Kompleks Makam
Sultan Suriansyah, Masjid Sultan Suriansyah,
dan Makam Pangeran Antasari di Kecamatan
Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin.
PASAL 68
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
NEPUBLTK INDONESIA Pasal 68
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21 huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (21 Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, dan Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut.
PASAL 69
BAB VI: BAB VI | Bagian Kedua - Kawasan Lindung
Zona C4 yang merupakan kawasan konservasi di laut yang
merupakan pencadang€rn atau indikasi kawasan konservasi
di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e
ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito
Kuala dan Kabupaten Tanah Laut.
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya
PASAL 70
BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf b dikelompokkan ke dalam zona Budi Daya, terdiri atas:
a. zonaBl; b. zona 82; c. zonaB3;
d. zonaB4;
e. zonaB5i f. zona U3 yang merupakan'L z,orLa Pelabuhan Laut; g. zona Ul1 yang merupakatt zot:,a industri;
h. zona U18 ITEPUBL|K INDONESIA
h. zotta U18 yang merupakan zot:,a pertahanan dan keamanan negara; dan i. zor,a G yang merupakan arahan Pola Ruang Perairan Pesisir untuk RTR wilayah provinsi di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
PASAL 71
BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan tinggi, kepadatan tinggi, kecenderungan pengembangan perkotaan cukup tinggi, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi. (21 Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi;
b. kawasan pemntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
c. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e. kawasan pertrntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
g. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
h. kawasan peruntukan pelayanan transportasi sungai skala regional; i. kawasan pemntukan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional; j. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional; k. Kawasan Peruntukan Industri; I. kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan;
m. kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan; n.Kawasan A ]IEPUBLIK INDONESIA
n. Kawasan Peruntukan Industri kelautan;
o. Kawasan Peruntukan Industri pengolahan ikan;
p. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
q. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan/atau r. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Timur, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, dan Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut.
PASAL 72
BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b merupakarl zorra dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan sedang, kepadatan sedang, kecenderungan pengemba.ngan perkotaan sedang, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi. (21 Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan A
a. kawasan peruntukan permukiman kepadatan sedang;
b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/ atau kecamatan;
c. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala nasional dan regional;
d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e. kawasan pertrntukan pelayanan olahraga skala regional dan lokal; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala nasional dan regional;
g. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
h. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional; i. kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan; j. kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan;
k. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
1. kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan/atau
m. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Barl, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantaubadauh, Kecamatan Tabunganen, Kecamatan Tamban, dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; A
c. Kecamatan REPUBUK INOONESIA c. Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Batuampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambangulang pada Kabupaten Tanah [.a.ut.
PASAL 73
BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
huruf c merupakan zona dengan karakteristik sebagai
kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan
rendah, kepadatan rendah, kecenderungan
pengembangan perkotaan rendah, serta pelayanan
sarana dan prasarana sedang.
(21 Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
kawasan peruntukan permukiman dengan
kepadatan rendah;
kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan;
kawasan peruntukan perdagangan barang
dan/atau jasa skala lokal;
kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan
umum penumpang dan angkutan barang skala
regional dan lokal;
Kawasan Peruntukan Industri pengolahan ikan;
kawasan peruntukan agro industri;
kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan;
kawasan peruntukan pertanian;
kawasan peruntukan wisata alam dan wisata
budaya melalui pemberdayaan masyarakat lokal;
dan/atau
kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan
negara.
b.
c.
d.
e.
f.
o
b.
h.
i.
j.
k.
1.
A
(31ZonaB3
(3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul,
Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan,
Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Mataraman,
Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan
Tatahmakmur pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Alalak, Kecamatan Anjir Muara,
Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai,
Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon,
Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana,
Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsari,
Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan
Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada
Kabupaten Barito Kuala;
c. Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan
Cempaka pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan
Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati Bati,
Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bumi
Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap,
Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan,
Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan
Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten
Tanah Laut.
PASAL 74
BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
huruf d merupakan zona dengan karakteristik sebagai
kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk
budi daya pertanian.
(2) Zona E}4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. kawasan peruntukan perikanan; dan latau
b. kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi
teknis maupun irigasi non teknis.
(3) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian wilayah:
a.Kecamatan
A
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul,
Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Gambut,
Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak
Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan
Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur,
Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Sungai
Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar,
Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang,
Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit,
Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan,
Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantau
Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan
Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
c.
Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin,
dan Kecamatan Lianganggang pada Kota
Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan
Banjarmasin Timur, dan Kecamatan Banjarmasin
Utara pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati-Bati,
Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bumi
Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap,
Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan,
Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan
Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten
Tanah Laut.
PASAL 75
BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
hurtrf e merupakan zona dengan karakteristik sebagai
kawasan yang memiliki kualitas daya dukung
lingkungan sedang dan rendah serta mempunyai
kesesuaian lingkungan untuk hutan produksi.
(21 Zona E}5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. kawasan peruntukan hutan produksi tetap;
dan/atau
b. kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat
dikonversi.
(3) Zona 85
A
(3) 7-ona 85 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, dan
Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Mekarsari dan Kecamatan Tamban
pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bahr Ampar,
Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, dan
Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah
Laut.
PASAL 76
BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
hurl.f f merrrpakart zona dengan karakteristik sebagai
kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan
untuk mendukung kegiatan Pelabuhan laut.
(21 Zona U3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
zor:,a U3.1 yang merupakan area pengembangan
Pelabuhan; dan/atau
b. zona U3.2 yang merupakan area tertentu di
perairan yang berfungsi untuk pengembangan
terminal khusus.
(3) Zona U3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a. Pelabuhan Banjarmasin dalam satu sistem
dengan terminal umum ship to shrp Banjarmasin
di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito
Kuala dan Kabupaten Banjar; dan
b. Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di sebagian
perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(4) Zona U3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar
Kabupaten Tanah Laut.
Pasal TT
Zona U 1 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g
merupakan zorLa dengan karakteristik sebagai kawasan
pemanfaatan umum yang dikembangkan sebagai area
pendukung Kawasan lndustri di sebagian perairan sekitar
Kabupaten Tanah Laut.
PASAL 78
BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
A REPUBUK INDONESIA Pasal 78
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf h merupakan zorla dengan karakteristik kawasan pemanfaatan umum yang dapat dikembangkan sebagai wilayah pertahanan dan keamanan negara. (21 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daerah latihan pendaratan militer di sebagian perairan Kabupaten Tanah Laut.
PASAL 79
BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Zona G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf i terdiri atas:
a. zona Gl merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan penangkapan ikan;
b. zona G2 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan Pariwisata, pembudidayaan ikan, dan pengelolaan ekosistem pesisir; dan
c. zona G3 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk area energi dan area dumping. (21 Zona Gl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Laut.
(3) Zona G2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi area wisata dan pembudidayaan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(4) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi area energi dan area dumping di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(5) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengembangan zorla G sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan alur migrasi biota laut dan area ranjau. Pasal8o A REPUELTK INDONESIA
PASAL 80
BAB VI: BAB VI | Bagian Ketiga - Kawasan Budi Daya
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 79 digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbalarla dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Rincian luas beserta daftar koordinat Pola Ruang untuk zoraa C4, zona U3, zona U11, zot:'a U18, dan daftar koordinat alur migrasi biota laut tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum
PASAL 81
BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 82
ayat(l) dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Witayah Nasional sebagaimana telatr diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO8 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2olg tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut; Mengingat: REPUELIK INDONESTA Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 48, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 77, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa2l;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 89, a5); 6.Peraturan A REPUBLIK INDONESIA 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 31, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan tlang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
5. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
6. Penataan Menetapkan A
6. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
7. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
8. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
9. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri sendiri atau Kawasan Perkotaan inti dengan Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
11. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya.
12. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
13. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
14. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
15. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
16. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
17. Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang dipenrntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
19. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
20. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
21. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
22. Ruang A REPUBLIK INOONESIA
22. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
23. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana penyediaan air minum.
24. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
25. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah bukan domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah bukan domestik.
26. Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat
IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.
27. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
28. Tempat Penampungan Serhentara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
29. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
30. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
31. Daerah PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
31. Daerah lrigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesahran lahan yang mendapat air dari satu atau lebih jaringan irigasi yang saling berkaitan.
32. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
33. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
34. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
35. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
36. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
37. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didulmng berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. 38.Wisata A
38. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut.
39. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
40. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan RTR.
41. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
42. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
43. Koelisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
44. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
45. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
46. Garis A REPUBLIK INOONESIA
46. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
47. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan internasional / nasional.
48. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
49. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar Ruang jalan.
50. Prinsip kro Delta O adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
51. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
52. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
53. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. A
54. Pemerintah 54 55 56. 57. 58. ]IEFUBL|K INDONESIA
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
Bupati adalah Bupati Banjar, Bupati Barito Kuala, dan Bupati Tanah Laut.
Wali Kota adalah Wali Kota Banjarmasin dan Wali Kota Banjarbaru. BAB II CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Pasal 2
(1) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(2) Seluruh cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula' sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 47 (empat puluh tujuh) kecamatan, yang terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan, meliputi:
1. KecamatanAluh-Aluh;
2. Kecamatan Aranio;
3. Kecamatan Astambul;
4. Kecamatan Beruntung Baru;
5. Kecamatan Gambut;
6. Kecamatan Karang Intan;
7. Kecamatan Kertak Hanyar; 8.Kecamatan A }IEPUBLIK INDONESIA
8. Kecamatan Martapura;
9. Kecamatan Martapura Barat;
10. Kecamatan Martapura Timur;
11. Kecamatan Mataraman;
12. Kecamatan Sungai Tabuk; dan
13. Kecamatan Tatah Makmur;
b. sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang mencakup 13 (tiga belas) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Alalak;
2. Kecamatan Anjir Muara;
3. Kecamatan Anjir Pasar;
4. Kecamatan Barambai;
5. Kecamatan Belawang;
6. Kecamatan Cerbon;
7. KecamatanJejangkit;
8. Kecamatan Mandastana;
9. KecamatanMarabahan; 1O. Kecamatan Mekarsari;
11. Kecamatan Rantau Badauh;
12. Kecamatan Tabunganen; dan
13. Kecamatan Tamban; c. seluruh wilayah Kota Banjarbam yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Banjarbaru Selatan;
2. Kecamatan Banjarbaru Utara;
3. Kecamatan Cempaka;
4. Kecamatan Landasan Ulin; dan
5. Kecamatan Liang Anggang;
d. seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Banjarmasin Barat;
2. Kecamatan Banjarmasin Selatan;
3. Kecamatan Banjarmasin Tengah;
4. Kecamatan Banjarmasin Timur; dan
5. Kecamatan Banjarmasin Utara; dan
e. seluruh A REPUBUK INDONESIA -t2-
e. selumh wilayah Kabupaten Tanah Laut yang mencakup 11 (sebelas) wilayah kecamatan, meliputi:
1. Kecamatan Bajuin;
2. Kecamatan Bati Bati;
3. Kecamatan Batu Ampar;
4. Kecamatan Bumi Makmur;
5. Kecamatan Jorong;
6. Kecamatan Kintap;
7. Kecamatan Kurau;
8. Kecamatan Panyipatan;
9. KecamatanPelaihari;
10. Kecamatan Takisung; dan 1 1. Kecamatan Tambang Ulang.
(3) Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Inti;
b. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
c. kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian; dan
d. kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan M etropolitan Banj arbakula, yang membentuk Kawasan Metropolitan. Pasal 3
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Kota Banjarmasin; dan
b. Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura. (21 Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut dan Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar;
b. Kawasan Perkotaan Alalak dan Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala; dan c.Kawasan A c. Kawasan Perkotaan Pelaihari, Kawasan Perkotaan Jorong, dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas seluruh wilayah Kota Banjarmasin yang meliputi:
a. Kecamatan Banjarmasin Barat;
b. Kecamatan Banjarmasin Selatan; c. Kecamatan Banjarmasin Tengah;
d. Kecamatan Banjarmasin Timur; dan
e. Kecamatan Banjarmasin Utara.
(4) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. selurtrh wilayah Kota Banjarbaru yang meliputi:
1. Kecamatan Banjarbaru Selatan;
2. Kecamatan Banjarbaru Utara;
3. Kecamatan Cempaka;
4. Kecamatan Landasan Ulin; dan
5. Kecamatan Liang Anggang; dan b. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi Kecamatan Martapura.
(5) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:
a. sebagian Kecamatan Gambut;
b. sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan c. sebagian Kecamatan Sungai Tabuk.
(6) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi seluruh Kecamatan Alalak dan sebagian Kecamatan Marabahan.
(7) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:
a. sebagian Kecamatan Pelaihari;
b. sebagian Kecamatan Jorong; dan c. sebagian Kecamatan Kintap.
(8) Kawasan A -t4-
(8) Kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Banjar yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Aluh-Aluh;
2. seluruh Kecamatan Aranio;
3. seluruh Kecamatan Astambul;
4. seluruh Kecamatan Beruntung Baru;
5. seluruh Kecamatan Karang Intan;
6. seluruh Kecamatan Martapura Barat;
7. seluruh Kecamatan Martapura Timur;
8. seluruh Kecamatan Mataraman;
9. seluruh Kecamatan Tatah Makmur'
10. sebagian Kecamatan Gambut;
11. sebagian Kecamatan Kertak Hanyar; dan
12. sebagian Kecamatan Sungai Tabuk;
b. sebagian wilayah Kabupaten Tanah Laut yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Bajuin;
2. seluruh Kecamatan Bati-Bati;
3. seluruh Kecamatan Batu Ampar;
4. seluruh Kecamatan Bumi Makmur'
5. seluruh Kecamatan Kurau;
6. seluruh Kecamatan Panyipatan;
7. seluruh Kecamatan Takisung;
8. seluruh Kecamatan Tambang Ulang;
9. sebagian Kecamatan Pelaihari;
10. sebagian Kecamatan Jorong; dan
11. sebagian Kecamatan Kintap; c. sebagian wilayah Kabupaten Barito Kuala yang meliputi:
1. seluruh Kecamatan Anjir Muara;
2. seluruh Kecamatan Anjir Pasar;
3. seluruh Kecamatan Barambai;
4. seluruh A
4. seluruh Kecamatan Belawang;
5. seluruh Kecamatan Cerbon;
6. seluruh Kecamatan Jejangkit;
7. seluruh Kecamatan Mandastana;
8. seluruh Kecamatan Mekarsari;
9. seluruh Kecamatan Rantau Badauh;
10. seluruh Kecamatan Tabunganen;
11. seluruh Kecamatan Tamban; dan
12. sebagian Kecamatan Marabahan.
(9) Kawasan Perairan Pesisir Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d merupakan sebagian Perairan Pesisir Provinsi Kalimantan Selatan, meliputi:
a. sebelah utara, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa di Kabupaten Barito Kuala pada koordinat ll4' 20' 52" Bujur Timur sampai 03" 27'41" Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat 114" 17' 42 Bujur Timur sampai 3o 39' 33" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 17' 42" Bujur Timur sampai 3' 39' 33" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 23' 3" Bujur Timur sampai 3" 4l' 44' Lintang Selatan; dan
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 23' 3' Bujur Timur sampai 3" 41' 44" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat tl4" 24' 46' Bujur Timur sampai 3o 42' 59" Lintang Selatan;
b. sebelah timur, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29' Lintang Selatan; 2.garis A c.
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 4' 29' Bujur Timur sampai 4" 12' 29" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan;
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 9' 36" Bujur Timur sampai 4" 9' 59" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115" 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20' Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 13' 52" Bujur Timur sampai 4" 8' 20" Lintang Selatan ke arah timur laut 115' 19' 47' Bujur Timur sampai 4" 5' 52' Lintang Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 19' 47" Bujur Timur sampai 4o 5' 52" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44' Lintang Selatan; dan
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 115' 24' 44' Bujur Timur sampai 4" 3' 44" Lintang Selatan ke arah utara Kabupaten Tanah Laut pada koordinat 115' 22' 25' Bujur Timur sampai 3' 51' 43" Lintang Selatan; sebelah selatan, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17' 49" Lintang Selatan ke arah tenggara pada koordinat 114' 33' 24' Bujur Timur sampai 4o 2L' 27" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat Ll4" 33' 24' Bujur Timur sampai 4' 2l' 27" Lintang Selatan ke arah timur 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan; 3.garis d -t7-
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 39' 36" Bujur Timur sampai 4o 22' 44" Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat Il4" 45' 26'Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 45' 26" Bujur Timur sampai 4" 2l' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4o 19' 56" Lintang Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 50' 6" Bujur Timur sampai 4" 19' 56" Lintang Selatan ke arah timur laut pada koordinat 114" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" L7' 44" Lintang Selatan; dan
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 53' 55" Bujur Timur sampai 4" 17' 44" Lintang Selatan ke arah timur laut 114' 59' 56" Bujur Timur sampai 4" 14' 44" Lintang Selatan; sebelah barat, yaitu:
1. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' 46" Bujur Timur sampai 3" 42' 59" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3o 45'31" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114' 24' 30" Bujur Timur sampai 3' 45' 31" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 11" Bujur Timur sampai 3o 47' 40 Lintang Selatan;
3. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat 114" 24' | 1" Bujur Timur sampai 3" 47'40" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat 114' 24' 20" Bujur Timur sampai 3o 50' 51" Lintang Selatan; 4.garis A
4. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 2O" Bujur Timur sampai 3' 50' 51" Lintang Selatan ke arah selatan padakoordinat ll4" 24'23" Bujur Timur sampai 3' 54' 4T" Lintarrg Selatan;
5. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 23" Bujur Timur sampai 3' 54' 47" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 25'40" Bujur Timur sampai 3' 59' 27" Lintang Selatan;
6. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat lI4" 25' 40" Bujur Timur sampai 3" 59' 27" Lintarrg Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 24'51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45" Lintang Selatan;
7. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 24' 51" Bujur Timur sampai 4" 3' 45 Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat lI4" 25' 22' Bujur Timur sampai 4o 7' 19" Lintang selatan;
8. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 22" Bujur Timur sampai 4" 7' lgu Lintang selatan ke arah selatan pada koordinat Il4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan; dan
9. garis yang menghubungkan sebelah utara Laut Jawa pada koordinat ll4" 25' 35" Bujur Timur sampai 4" 12' 53" Lintang Selatan ke arah selatan pada koordinat ll4" 28' 18" Bujur Timur sampai 4" 17'49" Lintang Selatan.
(10) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABIII A BAB III PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Peran Rencana Tata Ruang Pasal 4 RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi RTR wilayah nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Makassar, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah Laut Jawa; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. Bagian Kedua Fungsi Rencana Tata Ruang Pasal 5 RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
b. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; c. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula serta pemberian arahan rencana Pola Ruang di sebagian Perairan Pesisir dalam RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan;
d. perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
e. perwujudan A perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan pengembangan antarwilayah kabupatenf kota, dan keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta dengan kawasan sekitarnya; pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Turjuan Penataan Ruang Pasal 6 Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional melalui perdagangan dan jasa, Pariwisata, industri, industri kelautan, pertanian, dan pengembangan pusat pelayanan yang terkoneksi antarkawasan berbasiskan pembangunan yang berkelanjutan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Pasal 7 Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi :
a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat perdagangan jasa, pelayanan umum dan ekonomi berskala internasional, dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai kawasan pendukung perkotaan inti melalui kegiatan industri, pengolahan hasil pertanian, dan pengembangan permukiman perkotaan;
b. penetapan e f. ob' b c d e f. g. REPUBLIK INOONESIA -2t- penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan kelautan yang terintegrasi dalam rangka mendukung daya saing kawasan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional; peningkatan konektivitas antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta dengan pusat pertumbuhan kelautan; pengembangan sistem jaringan prasarana untuk meningkatkan keterkaitan dan fungsi antarkawasan di dalam Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, serta antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan wilayah di sekitarnya; penetapan dan pemantapan fungsi lindung baik di darat maupun Perairan Pesisir dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan; pengembangan, pemantapan, dan pengendalian fungsi budi daya dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan perencanaan dan pembangunan antar sektor, antarkawasan, dan penguatan peran Masyarakat. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Pasal 8 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pendidikan tinggi, pusat perekonomian skala regional, nasional, dan internasional sekaligus sebagai pintu gerbang skala regional, nasional, dan internasional melalui sektor perhubungan;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri agro; c.meningkatkan A
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong perkembangan potensi sektor industri;
d. mengembangkan fungsi permukiman perkotaan pada Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan permukiman di Kawasan Perkotaan Inti;
e. mempertahankan fungsi-fungsi pusat kegiatan utama dan kegiatan pendukung secara optimal; f. mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan konsep perkotaan;
g. mengembangkan dan meningkatkan fungsi pusat- pusat kegiatan bam yang mendukung pengembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
h. mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan dan distribusi penduduk melalui penyediaan kebutuhan lahan pengembangan pembangunan melalui manajemen lahan yang sesuai. Pasal 9 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b terdiri atas:
a. menetapkan dan mengembangkan sentra kegiatan perikanan sebagai pusat bahan baku, pengumpul, pengolah, dan distribusi produk perikanan;
b. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. meningkatkan peran Pelabuhan laut untuk optimalisasi distribusi produk perikanan;
d. mengembangkan dan mengefektifkan sentra industri dan jasa maritim;
e. mengembangkan industri pengolahan ikan dalam rangka hilirisasi usaha perikanan tangkap dan budi daya; dan f. menyediakan prasarana dan sarana pendukung kelautan dan perikanan, perdagangan dan jasa, serta industri dan pertanian. Pasal 10 Pasal 10 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan jaringan transportasi yang terintegrasi dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan;
b. mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi dengan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopment). c. mengembangkan sistem angkutan umum massal yang mengintegrasikan Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan;
d. mengembangkan sistem transportasi sungai yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, dan pusat pertumbuhan kelautan; f. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi laut yang terkoneksi dengan jaringan transportasi lainnya dalam mendorong konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa, pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir, dan mendukung kegiatan industri; dan
g. mengembangkan dan meningkatkan pelayanan transportasi udara melalui pengembangan bandar udara. Pasal 1 1 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan prasarana regional pada perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya melalui sistem kerja sama antarkabupaten/kota; b.mengembangkan A b c mengembangkan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan fasilitas umum berskala regional dan nasional dalam mendukung pelayanan perkotaan inti dan perkotaan sekitarnya; mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro dan maritim untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir; mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri pengolahan untuk peningkatan investasi di Kawasan Industri; meningkatkan penyediaan sistem prasarana permukiman, terutama permukiman di sepanjang aliran sungai, dalam rangka peningkatan kualitas hidup Masyarakat dan lingkungan; mengembangkan dan meningkatkan kualitas sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pengembangan energi alternatif; meningkatkan kualitas sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rtrsak air; mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi laut termasuk Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antara Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dan wilayah sekitarnya; dan meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana bawah laut. Pasal 12 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf e terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung untuk perlindungan sumber air;
b. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya; c.mengendalikan d e f. ob' h J A
c. mengendalikan kegiatan budi daya yang berbatasan dengan Kawasan Lindung;
d. mengembalikan fungsi lindung bagi Kawasan Lindung yang mengalami alih fungsi dan merehabilitasi kerusakan fungsi lindung;
e. mengembangkan kegiatan Pariwisata berbasis ramah lingkungan; f. melaksanakan mitigasi bencana alam dan perubahan iklim yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, abrasi, dan gelombang pasang;
g. menetapkan sempadan sungai untuk menjamin kelestarian sungai;
h. menetapkan dan mengatur kawasan sempadan pantai untuk mendukung pembangunan berkelanjutan; i. mengalokasikan Ruang, menetapkan, dan mengatur pemanfaatan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan laut; j. meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan pemanfaatan Kawasan Lindung termasuk kawasan konservasi di laut; dan
k. mengoptimalkan Ruang perikanan secara seimbang dan berkelanjutan di kawasan konservasi. Pasal 13 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf f terdiri atas:
a. menetapkan lokasi dan arahan pemanfaatan kegiatan budi daya sesuai kriteria teknis dengan mempertimbangkan faktor fisik lingkungan, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara terpadu, serasi, dan selaras sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. menetapkan arahan penataan Kawasan Permukiman di sempadan sungai dalam rangka mewujudkan Kawasan Permukiman yang layak huni dan tetap memperhatikan kearifan lokal; d.mempertahankan A
d. mempertahankan kawasan penyangga lingkungan dan mengembangkan sentra produksi pangan untuk mendukung keberlangsungan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula;
e. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk dan jaringan irigasi untuk mendukung pertanian; f. mengoptimalkan alokasi Ruang darat, pesisir, dan laut untuk pengembangan usaha kegiatan dan hilirisasi perikanan;
g. mengembangkan konsep wanamina dan minapadi untuk optimalisasi produktivitas perikanan;
h. mengembangkan konsep agropolitan melalui penetapan keterkaitan fungsi kawasan penyedia lahan baku dan Kawasan Industri agro serta agrowisata; i. mengembangkan dan mengatur Ruang untuk kepelabuhanan, terminal untuk kepentingan sendiri, dan terminal khusus; j. meningkatkan fungsi Kawasan Hutan produksi untuk menjaga fungsi daerah tangkapan air;
k. mengatur dan mengendalikan kegiatan budi daya dari hulu ke hilir yang berpotensi menimbulkan dampak ke lingkungan; dan
1. memantapkan fungsi wilayah pertahanan dan keamanan negara. Pasal 14 Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T hurrrf g terdiri atas:
a. melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam penyelarasan perencanaa.n, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula;
b. meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antarsektor, serta antara Pemerintah hrsat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota;
c. meningkatkan penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang perkotaan; dan
d. melindungi dan menjamin akses Ruang untuk masyarakat lokal dalam pengusahaan kegiatan ekonomi. BABV A BAB V RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 15
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti, Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, pusat pertumbuhan kelautan, dan kawasan penyangga lingkungan dan sentra produksi pangan. (21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak dan penunjang sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Pasal 16 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c. pusat pertumbuhan kelautan. A Paragraf 1 Paragraf 1 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti Pasal 17
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya. (21 hrsat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, meliputi:
a. Kota Banjarmasin, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regio.nal;
7. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
8. pusat pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional;
9. pusat kegiatan industri;
10. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, dan industri pengolahan ikan; 1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
12. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan b.Kota A b Kota Banjarbaru-Kawasan Perkotaan Martapura, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, danf atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
7. pusat pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;
8. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
9. pusat kegiatan industri;
10. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya; 1 1. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; L2. pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
13. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf 2 Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya Pasal 18
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti. (21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.Kawasan A a NEPUBLIK INOONESIA Kawasan Perkotaan Kertak Hanyar-Gambut di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Sungai Tabuk di Kabupaten Banjar, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
4. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
5. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra kegiatan perikanan budi daya;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Marabahan di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional; 3.pusat b A c. d REFUBLIK INDONESIA
3. pusat pelayanan olahraga skala regional;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
6. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Alalak di Kabupaten Barito Kuala, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
5. pusat pelayanan transportasi sungai skala regional;
6. pusat kegiatan industri;
7. pusat pertumbuhan kelautan berupa industri kelautan;
8. pusat kegiatan pertanian; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; Kawasan Perkotaan Pelaihari di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan olahraga skala regional;
5. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
6. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional;
7. pusat e A f.
7. pusat kegiatan pertanian; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negErra; Kawasan Perkotaan Jorong di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, dan industri pengolahan ikan; dan
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan Kawasan Perkotaan Kintap di Kabupaten Tanah Laut, terdiri atas:
1. pusat pemerintahan kecamatan;
2. pusat perdagangan barang dan jasa skala regional;
3. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
6. pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
7. pusat kegiatan industri;
8. pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan;
9. pusat kegiatan perikanan; dan
10. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara. Paragraf3 ob A Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 19
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan dan perikanan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap; dan c. sentra kegiatan perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. industri kelautan; dan
b. industri pengolahan ikan. Pasal 20
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan tahapan pembangunan, pengembangan, dan operasional Pelabuhan Perikanan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional. (21 Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pelabuhan Perikanan yang unggul sebagai penggerak ekonomi wilayah, berdaya saing global, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan yang memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya.
(3) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan;
d. peningkatan R.EPUBLIK INDONESIA
d. peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan ;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan f. pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global. (41 Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d yaitu pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Pelabuhan Perikanan Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
c. Pelabuhan Perikanan Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Pelabuhan Perikanan Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan pada tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dan peningkatan penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan' sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan berdasarkan RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
(6) Sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b berada di Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
a. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Tabanio, Pagatan Besar, dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah [,aut; c.Swarangan A PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA c. Swarangan dan Asam-Asam di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
d. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (71 Sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c ditetapkan di:
a. Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut dengan didukung sentra bahan baku:
1. Kuala Lupak di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Tanjung Harapan di Kecamatan Bumi Makmur pada Kabupaten Tanah Laut;
4. Sungai Rasau di Kecamatan Kurau pada Kabupaten Tanah Laut;
5. Takisung, Pagatan Besar dan Kuala Tambangan di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut;
6. Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; dan
7. Muara Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
b. Kecamatan Martapura pada Kabupaten Banjar dengan didukung sentra bahan baku:
1. Martapura di Kecamatan Martapura Barat pada Kabupaten Banjar;
2. Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
3. Sungai Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
4. Anjirmuara di Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala;
5. Barambai di Kecamatan Barambai pada Kabupaten Barito Kuala;
6. Rantau Badauh di Kecamatan Rantau Badauh pada Kabupaten Barito Kuala;
7. Mandastana di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;
8. Jorong A
8. Jorong di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut;
9. Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut; dan
10. Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar.
(8) Industri kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
a. industri maritim di Kabupaten Barito Kuala; dan
b. industri maritim di Kota Banjarmasin.
(9) Industri pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b berada di:
a. Kecamatan Banjarmasin Barat dan Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;
b. Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut; dan c. Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut yang terintegrasi dengan pendaratan ikan untuk mendukung Kawasan Industri. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Paragraf 1 Umum Pasal 2 1 Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi; c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan. Paragraf2 Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi Pasal 22
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistemjaringan perkeretaapian; c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara. (41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberartgan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b meliputi jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. (71 Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem A (S) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan nasional; dan
b. ruang udara untuk penerbangan. Pasal 23 Jaringan jalan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer;
c. jaringan Jalan Bebas Hambatan; dan
d. rencana pengembangan jaringan jalan. dalam Pasal24 Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi:
a. jalan Anjir Pasar (Bts. Prov. Kalteng)-Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-BTs. Kota Banjarmasin;
b. jalan H. Hasan Basry (Banjarmasin);
c. jalan S. Parman (Banjarmasin);
d. jalan Bts. Kota Banjarmasin-Sp. Liang Anggang;
e. jalan Pangeran Samudra (Banjarmasin); f. jalan H. Anang Adenansi (Banjarmasin);
g. jalan Pangeran Antasari (Banjarmasin);
h. jalan Ahmad Yani-Bts. Kota (Banjarmasin); i. jalan L,ambung Mangkurat (Banjarmasin); j. jalan Hasanuddin (Banjarmasin);
k. jalan Pelabuhan Trisakti-Liang Anggang;
1. jalan Sutoyo (Banjarmasin);
m. jalan Suprapto (Banjarmasin);
n. jalan Merdeka (Banjarmasin);
o. jalan Sp. Liang Anggang-Martapura; P.jalan REPUBUK INDONESIA
p. jalan Martapura-Ds. Tungkap (Bts. Kab. Tapin);
q. jalan Ahmad Yani (Martapura); r. jalan Sp. Handil Bakti (Sp. Serapat)-Km L7 (By Pass Banjarmasin);
s. jalan Yos Sudarso (Banjarmasin); t. jalan Duyung Raya (Banjarmasin);
u. jalan Sp. Liang Anggang-Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut);
v. jalan Ds. Liang Anggang (Bts. Kab. Tanah Laut)-Bati Bati;
w. jalan Bati Bati-Bts. Kota Pelaihari;
x. jalan Muslimin (Pelaihari);
y. jalan Gunung Khayangan (Pelaihari);
z. jalan Bts. Kota Pelaihari-Kp. Asam Asam; aa. jalan Kemakmuran (Pelaihari); bb. jalan Sarang Halang (Pelaihari); cc. jalan Kp. Asam Asam-Kintap; dan dd. jalan Kintap-Ds. Sungai Cuka (Bts. Kab. Tanah Bumbu). Pasal 25 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
a. jalan Sp. Handil Bakti/Sp. Serapat-Marabahan/Ds. B. Anyar; dan
b. jalan Marabahan-Jbt. Rumpiang-Marabahan Kota. Pasal 26 Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c meliputi:
a. jalanKualaKapuas-Banjarmasin;
b. jalanMarabahan-Banjarmasin;
c. jalan Banjarmasin-LiangAnggang;
d. jalan Liang Anggang-Martapura;
e. jalan Liang Anggang-Pelaihari; dan f. jalan Pelaihari-Pagatan. Pasal 27 A Pasal2T Rencana pengembangan jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi:
a. jalan akses menuju pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. jalan akses Bandara Syamsudin Noor. Pasal 28
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (51 huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 29
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 hurlf a ditetapkan dalam' rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (21 Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. koridor Banjarmasin Tengah-Terminal Gambut Barakat-Terminal Banj arbaru ;
b. koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Martapura;
c. koridor Terminal Handil Bakti-Banjarmasin Utara- Terminal Gambut Barakat;
d. koridor Banjarmasin Barat-Terminal Gambut Barakat; e.koridor A
e. koridor Terminal Gambut Barakat-Terminal Liang Anggang-Terminal Pelaihari; dan f. koridor Terminal Handil Bakti-Sei Gempa- Terminal Marabahan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal dapat dikembangkan melalui konsep pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengemban gan berorientasi transit kota.
(5) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
(6) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikembangkan pada simpul aktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang danlatau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan yaitu Terminal Gambut Barakat di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar; dan b.terminal A REPUBLIX INDONESIA
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal KM 6 Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin; dan
2. Terminal Handil Bakti di Kecamatan Alalak pada Kabupaten Barito Kuala.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas:
a. terminal barang di Pelabuhan Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. terminal barang di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 31 Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 32
(1) Jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan Wisata Bahari yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir. (21 Jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan sungai; dan
b. Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau.
(3) Pelabuhan REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Sungai Aluh-Aluh di Kecamatan Aluh- Aluh, Pelabuhan Danau Aranio di Kecamatan Aranio, Pelabuhan Sungai Astambul di Kecamatan Astambul, Dermaga Sungai di Lok Baintan di Kecamatan Sungai Tabuk, Pelabuhan Sungai Martapura di Kecamatan Martapura, Pelabuhan Sungai Martapura Barat di Kecamatan Martapura Barat, Pelabuhan Sungai Mataraman di Kecamatan Mataraman, dan Pelabuhan Sei Tabuk di Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Pelabuhan Sungai A1alak di Kecamatan Alalak, Pelabuhan Sungai Belawang di Kecamatan Belawang, Pelabuhan Sungai Jejangkit di Kecamatan Jejangkit, Pelabuhan Sungai Mandastana di Kecamatan Mandastana, Pelabuhan Sungai Mekarsari di Kecamatan Mekarsari, Pelabuhan Sungai Marabahan di Kecamatan Marabahan, Pelabuhan Sungai Saka Kajang, Dermaga Penyeberangan di Saka Kajang, Pelabuhan Sungai Tamban, dan Dermaga Sungai di Jelapat di Kecamatan Tamban, serta Pelabuhan Sungai Tabunganen di Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Pelabuhan Sungai Banjar Raya di Kecamatan Banjarmasin Barat, Pelabuhan Sungai Mantuil di Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Pelabuhan Sungai Pasar Baru di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan
d. Pelabuhan Sungai Kintap di Kecamatan Kintap, Pelabuhan Sungai Kurau di Kecamatan Kurau, dan Pelabuhan Sungai Tabanio/Takisung di Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. (41 AIur Pelayaran angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. Alur Pelayaran Sungai Martapura melintasi Banj armasin- Martapura; dan b.Alur A
b. Alur Pelayaran Sungai Barito menghubungkan akses ke arah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Marabahan-Buntok- Muara Teweh- Purukcahu.
(5) Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 33
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Kalimantan, dan Provinsi Kalimantan Selatan. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (41 Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan kawasan di luar Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula terdiri atas:
a. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Palangkaraya;
b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin-Pelaihari-BatakanlTanah Grogot - Batulicin- Pelaihari; dan
c. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Balikpapan/Tanjung - Paringin - Barabai - Rantau- Martapura - Banjarmasin.
(5) Jaringan . REPUBUK INDONESIA
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula untuk mewujudkan konektivitas pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terdiri atas:
a. jalur angkutan massal berbasis rel menuju Bandara Syamsudin Noor; dan
b. jalur kereta api yang menghubungkan Banjarmasin - Martapura.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 34
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (21 Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. stasiun kereta api antarkota; dan
b. stasiun kereta api perkotaan. (41 Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru; dan c.Stasiun
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Matararn€rn pada Kabupaten Banjar.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Stasiun Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Stasiun Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru;
c. Stasiun Martapura di Kecamatan Martapura, Stasiun Tatah Makmur di Kecamatan Tatah Makmur, Stasiun Gambut di Kecamatan Lianganggang, Stasiun TOD PAL 17 dan Stasiun Balai Yasa di Kecamatan Gambut, dan Stasiun Bawahan Selan di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan
d. stasiun kereta api bandara.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl dengan tipologi kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
(8) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopmentl sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikembangkan pada simpul aktivitas meliputi:
a. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; dan
b. Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopmentl Banjarbarrr di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru.
(9) Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopment) sebagaimana dimaksud pada ayat (71 lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 A Pasal 35 Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 36
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) hurlf a merupakan suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, rencana induk Pelabuhan nasional, dan lokasi Pelabuhan, keterpaduan intra dan antarmoda, serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan utama;
b. Pelabuhan pengumpul; dan c. Pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di Pelabuhan Banjarmasin dalam satu sistem dengan Terminal Umum Ship to Ship Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Pelabuhan Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(21dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi:
a. Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;
b. terminal khusus; dan
c. terminal untuk kepentingan sendiri.
(7) Pangkalan REPUBLIK INDONESTA (71 Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berupa Terminal Khusus Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin.
(8) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hurtrf b berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut.
(9) Terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berada pada Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.
(10) Pelabuhan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (1) Pasal 37 Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 ayat (8) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman untuk dilayari. Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Alur Pelayaran laut yang terdiri atas:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Alur Pelayaran masuk pelabuhan. Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Tatanan kebandamdaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar (2t (3) (1) A (21 a. PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA bandar udara umum yaitu Bandar Udara Syamsudin Noor di Kecamatan Landasan Ulin pada Kota Banjarbaru yang merupakan bandar udara pengumpul; dan bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b (1) (2t (3) (41 (1) Pasal 39 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang udara yang digunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Energi Pasal 40 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Kalimantan meliputi: a.jaringan A (21
a. jaringan pipa minyak bumi;
b. jaringan pipa gas bumi; c. pembangkitan tenaga listrik; dan
d. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi fasilitas penyimpanan berupa Depo Bahan Bakar Minyak Kuin Cerucuk di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin dan depo bahan bakar minyak di seluruh kabupaten/kota. (41 Jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa pipa gas bumi yang masuk dalam sistem perpipaan gas bumi bawah tanah di Pulau Kalimantan.
(5) Jaringan pipa minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan jaringan pipa gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2l.huruf c meliputi:
a. Pembangkitan Listrik Tenaga Diesel Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin;
b. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap meliputi:
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Asam- Asam (FTP 1) unit 1, unit 2, unit 3, unit 4 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah [,aut; dan
2. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Kalselteng2 di Kecamatan Jorong pada Kabupaten Tanah Laut; c. Pembangkitan Listrik Tenaga Air Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar;
d. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas meliputi:
1. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Barat pada Kota Banjarmasin; 2.Pembangkitan A REPUBUK INDONESIA
2. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap Kalsel 1 di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala; dan
3. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Gas dan Uap/Mesin Gas Kalsel di Kecamatan Anjir Pasar pada Kabupaten Barito Kuala;
e. Pembangkitan Listrik Tenaga Bayu Tanah Laut di Kecamatan Batu Ampar pada Kabupaten Tanah Laut; f. Pembangkitan Listrik Tenaga Biogas Mantuil di Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; dan
g. Pembangkitan Listrik Tenaga Energi Baru dan Terbarukan meliputi Pembangkitan Listrik Tenaga Surya, Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro, dan/atau Pembangkitan Listrik Tenaga Minihidro dapat dikembangkan di pusat pelayanan danlatau Kawasan Permukiman pada Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (71 Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d terdiri atas:
a. saluran udara tegangan tinggi; dan
b. sebaran Gardu Induk (GI).
(8) Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (71huruf a meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik PLTA Riam Kanan - Trisakti;
b. jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka-Ulin (GIS)-Trisakti;
c. jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Selat (Kalteng);
d. jaringan transmisi tenaga listrik Seberang Barito - Kayutangi;
e. jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/GU/MGU Kalsel-Seberang Barito; f. jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk KaYutangi;
g. jaringan A
g. jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam - Mantuil;
h. jaringan transmisi tenaga listrik Incomer (Cempaka - Mantuil)-Bandara; i. jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka- Rantau; j. jaringan transmisi tenaga listrik Batu Licin Asam- Asam;
k. jaringan transmisi tenaga listrik Kayutangi - Marabahan; l. jaringan transmisi tenaga listrik Cempaka- Mantuil;
m. jaringan transmisi tenaga listrik Asam-Asam Pelaihari;
n. jaringan transmisi tenaga listrik Pelaihari Cempaka;
o. jaringan transmisi tenaga listrik Mantuil-Trisakti;
p. jaringan transmisi tenaga listrik Trisakti- Seberang Barito; dan
q. jaringan transmisi tenaga listrik Sei Tabuk Mantuil.
(9) Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. GI Mantuil dan GI Sei Tabuk di Kecamatan Gambut pada Kabupaten Banjar;
b. GI Marabahan di Kecamatan Cerbon, GI Kayutangi di Kecamatan Alalak, dan GI Seberang Barito di Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
c. GI Bandara di Kecamatan Landasan Ulin dan GI Cempaka di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbaru;
d. GI Trisakti di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin; dan
e. GI Asam-Asam di Kecamatan Jorong, GI Pelaihari di Kecamatan Pelaihari, dan GI Bati-Bati di Kecamatan Bati-Bati pada Kabupaten Tanah Laut.
(10) Sistem A BLIK INDONESIA
(10) Sistem jaringan energi lainnya dapat dikembangkan di seluruh kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang- undangan. Paragraf 4 Sistem Jaringan Telekomunikasi Pasal 41
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi:
a. Sentral Telepon Otomat (STO); dan
b. kabel bawah laut. (41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. STO Martapura pada Kabupaten Banjar; b. STO Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala;
c. STO Lianganggang dan STO Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbarrr; d. STO Banjarmasin Centrum dan STO Banjarmasin pada Kota Banjarmasin; dan
e. STO Bati-Bati, STO Jorong, STO Kintap, STO Pelaihari, dan STO Takisung pada Kabupaten Tanah Laut.
(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa kabel bawah laut untuk telekomunikasi meliputi :
a. Pangkalanbun-Takesung;
a. Pangkalanbun-Takesung;
b. Bawean-Takesung;
c. WaA Point Takesung -WaA Point Takesung Branching Unit;
d. Takesung-Makassar; e. Way Point Banyuurip-Wag Point Takesung; dan f. WaA Point Tanah Laut (Jorong)-Tanah Laut (Jorong), di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. jaringanteresterial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiuer Station (BTS) telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat menggunakan ruang udara.
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Sistem Jaringan Sumber Daya Air Pasal 42
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 humf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas:
a. konservasi sumber daya air;
b. pendayagunaan sumber daya air; dan c. pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem A (21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurlf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan; dan
b. sumber air tanah. (41 Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan pada sungai terdiri dari:
1. WS Barito-Kapuas yang meliputi DAS Barito, DAS Maluka, DAS Tabanio, dan DAS Kapuas; dan
2. WS Cengal-Batulicin yang meliputi DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggff, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok; dan
b. sumber air berupa air permukaan pada waduk meliputi:
1. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; dan
2. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan di Kabupaten Banjar.
(5) Sumber air tanah sebagaimana pada ayat (3) huruf b berupa CAT meliputi:
a. CATPalangkaraya-Banjarmasin; dan b. CAT Pagatan.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir;
b. sistem jaringan irigasi; dan c. sistem pengamanan pantai.
(7) Sistem REPUBLIK INDONESTA (71 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir dapat dikembangkan dengan memanfaatkan waduk yang ditetapkan di Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio dan Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar;
b. sistem pengendalian banjir selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui pengembangan sumur resapan, situ, danau, dan/atau embung di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
c. sistem pengendalian banjir pada sungai ditetapkan di:
1. DAS Maluka, DAS Tabanio, DAS Kapuas dan DAS Barito pada WS Barito-Kapuas; dan
2. DAS Satui, DAS Tengah, DAS Bekarangan, DAS Kintap, DAS Pandansari, DAS Rakin, DAS Pampang, DAS Asam-Asam, DAS Pabaungan, DAS Danau, DAS Sawangan, DAS Pandan, DAS Sebuhun, DAS Seponggar, DAS Senipah, DAS Cabe, DAS Dun, DAS Kusan, DAS Batakan, DAS Tambangan, DAS Anyar, dan DAS Talok pada WS Cengal- Batulicin.
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi DI Riam Kanan di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai. (1O) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(11) Upaya REPUBLIK INDONESTA
(11) Upaya penyediaan sumber air dan pengendali banjir di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dapat dikembangkan melalui pembangunan waduk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (71 huruf a yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan Pasal 43
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPAM;
b. sistem jaringan drainase; c. sistem pengelolaan air limbah;
d. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); dan
e. sistempengelolaanpersampahan. Pasal 44
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:
a. SPAM Regional Banjarbakula di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
b. PDAM Intan Banjar di Kecamatan Banjarbaru utara pada Kota Banjarbaru dan unit produksi Pegunungan Meratus meliputi daerah pelayanan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru;
c. PDAM Banjarmasin di Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin meliputi Kota Banjarmasin, sebagian Kabupaten Banjar, dan sebagian Kota Banjarmasin;
d. PDAM Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut meliputi daerah pelayanan Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Kurau, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Bajuin, dan Kecamatan Bumi Makmur; dan e. SPAM IKK Asam-Asam di Kecamatan Jorong dan SPAM IKK Kintap di Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut. (41 SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(5) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, danau/waduk, CAT, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum meliputi:
1. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar;
2. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar;
3. Sungai Barito;
4. Sungai Martapura;
5. Sungai A REPTIBLIK INDONESIA
5. Sungai Maluka;
6. Sungai Tabunio;
7. Sungai Riam Kanan; dan
8. Sungai Riam Kiwa;
b. unit produksi air minum yang melayani Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula meliputi:
1. IPA 1 STM di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
2. IPA Pinus di Kecamatan Banjarbaru Utara pada Kota Banjarbaru;
3. IPA Astambul di Kecamatan Astambul pada Kabupaten Banjar;
4. IPA Karang Intan di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;
5. IPA Mataraman di Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar;
6. IPA Peramuan di Kecamatan Kertak Hanyar pada Kabupaten Banjar; dan
7. IPA KTM Cahaya Baru di Kecamatan Marabahan, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Barambai, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Alalak, dan Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala;
c. unit distribusi yang meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, serta alat pengukuran dan peralatan pemantauan ditetapkan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. unit pelayanan yang meliputi sambungan langsung, hidran umum, dan/atau hidran kebakaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b meliputi sumur dangkal, bak penampungan air hujan, dan terminal air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) SPAM A BLIK INDONESIA (71 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pembangunan SPAM selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air baku lainnya di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan untuk mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata. (21 Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada DAS di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan melalui pembuatan dan pengembangan kolam retensi air hujan dan sistem polder. Pasal 46
(1) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem A
(2) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SPALD; dan
b. Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik. Pasal 47
(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat(2) huruf a terdiri atas: a. SPALD setempat (SPALD-S); dan b. SPALD terpusat (SPALD-T).
(2) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke subsistem pengolahan lumpur tinja.
(3) SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang tersebar di:
a. IPLT Kota Banjarbaru di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru;
b. IPLT Kabupaten Tanah Laut di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut;
c. IPLT Kabupaten Barito Kuala di Kecamatan Rantaubadauh pada Kabupaten Barito Kuala; dan
d. IPLT Kabupaten Banjar di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar. (41 SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada lokasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) SPALD-T
(5) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merrrpakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke subsistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
(6) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan;
b. SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman; dan
c. SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu.
(7) SPALD-T cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan minimal layanan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
(8) SPALD-T cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b memiliki cakupan pelayanan untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu)jiwa.
(9) SPALD-T cakupan pelayanan skala tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c memiliki cakupan pelayanan untuk kawasan komersial dan kawasan rumah susun.
(10) SPALD-T sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa IPALD yang meliputi:
a. IPALD Terpusat Skala Permukiman Berbasis Institusi Kemuning di Kecamatan Banjarbaru Selatan pada Kota Banjarbarrr;
b. IPALD yang tersebar di Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntungbaru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karangintan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar;
c. IPALD A REPUBLIK INOONESIA
c. IPALD yang tersebar di Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; dan
d. IPALD yang tersebar di Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin.
(11) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 48
(1) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b tersebar di Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Kota Banjarmasin. (21 Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah hasil kegiatan industri.
(4) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dikembangkan pada Kawasan Peruntukan Industri.
(5) Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49
(1) Sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah 83 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. (21 Sistem pengelolaan limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di:
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar; dan b.Kecamatan A REPUBLIK INOONESIA Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin. Pasal 50
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. TPS; b. TPS-T; c. TPA; dan
d. TPA regional.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam RTR wilayah kabupaten/ kota.
(4) Lokasi TPS-T sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berada di:
a. TPS-T Bati di Kecamatan Bati-Bati, TPS-T Panyipatan di Kecamatan Panyipatan, TPS-T Jorong di Kecamatan Jorong, TPS-T Kintap di Kecamatan Kintap, TPS-T Maluka Baulin di Kecamatan Kurau, TPS-T Bumi Makmur di Kecamatan Bumi Makmur, TPS-T Pelaihari di Kecamatan Pelaihari, TPS-T Takisung di Kecamatan Takisung, TPS-T Tambang Ulang di Kecamatan Tambang Ulang, dan TPS-T Bajuin di Kecamatan Bajuin pada Kabupaten Tanah Laut; dan
b. TPS-T lain yang tersebar di seluruh Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula.
(5) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di: a.TPA b A
a. TPA Cahaya Kencana di Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;
b. TPA Cerbon di Kecamatan Cerbon dan TPA Mandastana/Tabing Rimbah di Kecamatan Mandastana pada Kabupaten Barito Kuala;
c. TPA Basirih di Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin;
d. TPA Gunung Kupang di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru; dan
e. TPA Bakunci/Pelaihari di Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut.
(6) TPA regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa TPA regional Banjarbakula di Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru. (71 Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 50 digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dengan tingkat ketelitian skala 1:5O.O0O (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA serta daftar koordinat Alur Pelayaran di laut dan jaringan kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A BAB VI BAB VI RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 52
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegialan lainnya. Bagian Kedua Kawasan Lindung Pasal 53 Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21huruf a terdiri atas: a. zorLa Ll yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. zot:'a L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat; c. zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
d. zona L5 A d e zorla L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya; dan zorLa C4 yang merupakan kawasan konservasi di laut yang merupakan pencadangan atau indikasi kawasan konsenrasi di laut. Pasal 54
(1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (21 Zona Ll sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa zorra Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung. Pasal 55
(1) Zona Ll yang merupakan Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (21 meliputi:
a. Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 4Oo/o (empat puluh persen);
c. Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; atau d.Kawasan A
d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas lebih dari 15% (lima belas persen).
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Beruntung Barr.l, Kecamatan Gambut, dan Kecamatan Karang Intan pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Cempaka dan Kecamatan Liang Anggang pada Kota Banjarbaru; dan
c. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati Bati, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 56
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya. (21 Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. zonaL2 yang merupakan sempadan pantai; b. zotaaL2 yang merupakan sempadan sungai;
c. zonaL2 yang merupakan kawasan sekitar waduk; dan
d. zonaL2 yang merupakan RTH kota. Pasal 57
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
b. daratan . A REPUBUK INDONESIA
b. daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. (21 Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, dan Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 58
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditetapkan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan;
c. sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan; dan
d. sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan. (21 Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan kriteria paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter.
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. paling sedikit berjarak 10O (seratus) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan b.paling A
b. paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 50O (lima ratus) kilometer persegi.
(4) ZonaL2 yangmertrpakan sempadan sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(5) ZonaL2 yangmerupakan sempadan sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsaii, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Kota Banjarmasin; dan
d. Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 59
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan A -7t-
a. daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air waduk tertinggi; atau
b. daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk.
(2) Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Waduk Riam Kanan di Kecamatan Aranio pada Kabupaten Banjar; dan
b. Waduk Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan pada Kabupaten Banjar. Pasal 60
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. RTH publik; dan b. RTH privat.
(2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi;
b. berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk'satu hamparan dan jalur; dan c. didominasi komunitas tumbuhan.
(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan RTH publik paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi. A Pasal 61 Pasal 61
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zon,a L3 yang merupakan suaka margasatwa; b. zotaa L3 yang merupakan cagar alam; c. zorLa L3 yang merupakan taman hutan raya; dan d. zorta L3 yang merupakan taman wisata alam. Pasal 62
(1) Zona L3 yang merupakan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (21 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; .dan/ atau
d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.
(2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Jorong dan Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 63
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria: a.memiliki A FEPUBLIK INDONESIA
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit- unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberada€rnnya memerlukan upaya konservasi. (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala. Pasal 64
(1) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) humf c ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
b. memiliki luas wilayah yang memungkinkan untuk pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau satwa; dan
c. merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada wilayah yang ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang ekosistemnya sudah berubah. (21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar; dan b.Kecamatan A
b. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap pada Kabupaten Tanah Laut.
(3) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berfungsi sebagai kawasan resapan air. Pasal 65
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (21 huruf d ditetapkan dengan kriteria:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam; dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan wisata alam.
(2) Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Alalak dan Kecamatan Anjir Muara pada Kabupaten Barito Kuala; dan
b. Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 66
(1) Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya. (21 Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zorta L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
b. zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove Pasa, 67 A Pasal 67
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembang€rn ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs. (21 Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Makam Sultan Sulaiman di Kecamatan Karang lntan, Meriam di halaman Kodim 1006 Martapura, Makam Pangeran Abdurrahman, Makam Sultan Adam, Makam Sultan Tahlilullah, Makam Syeh Abdul Wahab Bugis/Datu Patimah, Meriam di halaman DPRD Kabupaten Banjar, dan Meriam di halaman gedung Mahligai Sultan Adam di Kecamatan Martapura, Makam Syeh Datu Abdul Hamid Abulung, Masjid Jami Syeh Datu Abdul Hamid Abulung, Rumah Tradisional Bubungan Tinggi, Rumah Adat Banjar Gajah Baliku, dan Makam Sultan Mustatmbillah di Kecamatan Martapura Barat, Makam Sultan Inayatullah di Kecamatan Martapura Timur, serta Masjid Al Muqodam, Eks. Gudang Karet Maclaine, dan Makam Keramat Kindu Mut Menteri Empat di Kecamatan Sungai' Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Monumen ALRI Divisi IV Hankam Kalimantan di Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru; dan
c. Pasar Terapung Maratus, Kompleks Makam Sultan Suriansyah, Masjid Sultan Suriansyah, dan Makam Pangeran Antasari di Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin. Pasal 68 NEPUBLTK INDONESIA Pasal 68
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21 huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat. (21 Zona L5 yang merupakan kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Tabunganen pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, dan Kecamatan Takisung pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 69 Zona C4 yang merupakan kawasan konservasi di laut yang merupakan pencadang€rn atau indikasi kawasan konservasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya Pasal 70 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf b dikelompokkan ke dalam zona Budi Daya, terdiri atas:
a. zonaBl; b. zona 82; c. zonaB3;
d. zonaB4;
e. zonaB5i f. zona U3 yang merupakan'L z,orLa Pelabuhan Laut; g. zona Ul1 yang merupakatt zot:,a industri;
h. zona U18 ITEPUBL|K INDONESIA
h. zotta U18 yang merupakan zot:,a pertahanan dan keamanan negara; dan i. zor,a G yang merupakan arahan Pola Ruang Perairan Pesisir untuk RTR wilayah provinsi di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. Pasal 71
(1) Zona B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan tinggi, kepadatan tinggi, kecenderungan pengembangan perkotaan cukup tinggi, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi. (21 Zona 81 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi;
b. kawasan pemntukan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
c. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e. kawasan pertrntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
g. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
h. kawasan peruntukan pelayanan transportasi sungai skala regional; i. kawasan pemntukan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional; j. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional; k. Kawasan Peruntukan Industri; I. kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan;
m. kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan; n.Kawasan A ]IEPUBLIK INDONESIA
n. Kawasan Peruntukan Industri kelautan;
o. Kawasan Peruntukan Industri pengolahan ikan;
p. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
q. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan/atau r. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Gambut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Timur, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Alalak dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, dan Kecamatan Pelaihari pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal72
(1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b merupakarl zorra dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan sedang, kepadatan sedang, kecenderungan pengemba.ngan perkotaan sedang, serta pelayanan sarana dan prasarana tinggi. (21 Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan A
a. kawasan peruntukan permukiman kepadatan sedang;
b. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/ atau kecamatan;
c. kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala nasional dan regional;
d. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
e. kawasan pertrntukan pelayanan olahraga skala regional dan lokal; f. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala nasional dan regional;
g. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
h. kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional; i. kawasan peruntukan Pelabuhan Perikanan; j. kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan;
k. kawasan peruntukan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
1. kawasan peruntukan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan/atau
m. kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Zona 82 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Barl, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatah Makmur pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantaubadauh, Kecamatan Tabunganen, Kecamatan Tamban, dan Kecamatan Marabahan pada Kabupaten Barito Kuala; A
c. Kecamatan REPUBUK INOONESIA c. Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Batuampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambangulang pada Kabupaten Tanah [.a.ut. Pasal 73
(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki daya dukung lingkungan rendah, kepadatan rendah, kecenderungan pengembangan perkotaan rendah, serta pelayanan sarana dan prasarana sedang. (21 Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman dengan kepadatan rendah; kawasan peruntukan pemerintahan kecamatan; kawasan peruntukan perdagangan barang dan/atau jasa skala lokal; kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional dan lokal; Kawasan Peruntukan Industri pengolahan ikan; kawasan peruntukan agro industri; kawasan peruntukan sentra kegiatan perikanan; kawasan peruntukan pertanian; kawasan peruntukan wisata alam dan wisata budaya melalui pemberdayaan masyarakat lokal; dan/atau kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara. b. c. d. e. f. o b. h. i. j. k. 1. A (31ZonaB3
(3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Astambul, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Sungai Tabuk, dan Kecamatan Tatahmakmur pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Alalak, Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala;
c. Kecamatan Banjarbaru Utara dan Kecamatan Cempaka pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati Bati, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 74
(1) Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian.
(2) Zona E}4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan perikanan; dan latau
b. kawasan peruntukan pertanian dengan irigasi teknis maupun irigasi non teknis.
(3) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a.Kecamatan A
a. Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Beruntung Baru, Kecamatan Gambut, Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Kertak Hanyar, Kecamatan Martapura, Kecamatan Martapura Barat, Kecamatan Martapura Timur, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Sungai Tabuk pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Anjir Muara, Kecamatan Anjir Pasar, Kecamatan Barambai, Kecamatan Belawang, Kecamatan Cerbon, Kecamatan Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kecamatan Marabahan, Kecamatan Mekarsari, Kecamatan Rantau Badauh, Kecamatan Tabunganen, dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala; c. Kecamatan Cempaka, Kecamatan Landasan Ulin, dan Kecamatan Lianganggang pada Kota Banjarbaru;
d. Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kota Banjarmasin; dan
e. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, Kecamatan Kurau, Kecamatan Panyipatan, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Takisung, dan Kecamatan Tambang Ulang pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 75
(1) Zona 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hurtrf e merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan rendah serta mempunyai kesesuaian lingkungan untuk hutan produksi. (21 Zona E}5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan hutan produksi tetap; dan/atau
b. kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi.
(3) Zona 85 A
(3) 7-ona 85 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Aranio, Kecamatan Karang Intan, dan Kecamatan Mataraman pada Kabupaten Banjar;
b. Kecamatan Mekarsari dan Kecamatan Tamban pada Kabupaten Barito Kuala; dan
c. Kecamatan Bajuin, Kecamatan Bahr Ampar, Kecamatan Jorong, Kecamatan Kintap, dan Kecamatan Panyipatan pada Kabupaten Tanah Laut. Pasal 76
(1) Zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 hurl.f f merrrpakart zona dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan untuk mendukung kegiatan Pelabuhan laut. (21 Zona U3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. zor:,a U3.1 yang merupakan area pengembangan Pelabuhan; dan/atau
b. zona U3.2 yang merupakan area tertentu di perairan yang berfungsi untuk pengembangan terminal khusus.
(3) Zona U3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pelabuhan Banjarmasin dalam satu sistem dengan terminal umum ship to shrp Banjarmasin di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar; dan
b. Pelabuhan Pelaihari/Swarangan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(4) Zona U3.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. Pasal TT Zona U 1 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf g merupakan zorLa dengan karakteristik sebagai kawasan pemanfaatan umum yang dikembangkan sebagai area pendukung Kawasan lndustri di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut. Pasal78 A REPUBUK INDONESIA Pasal 78
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf h merupakan zorla dengan karakteristik kawasan pemanfaatan umum yang dapat dikembangkan sebagai wilayah pertahanan dan keamanan negara. (21 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daerah latihan pendaratan militer di sebagian perairan Kabupaten Tanah Laut. Pasal 79
(1) Zona G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf i terdiri atas:
a. zona Gl merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan penangkapan ikan;
b. zona G2 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk kegiatan Pariwisata, pembudidayaan ikan, dan pengelolaan ekosistem pesisir; dan
c. zona G3 mempakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk area energi dan area dumping. (21 Zona Gl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi daerah penangkapan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Laut.
(3) Zona G2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi area wisata dan pembudidayaan ikan di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(4) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi area energi dan area dumping di sebagian perairan sekitar Kabupaten Tanah Laut.
(5) Zona G3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengembangan zorla G sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan alur migrasi biota laut dan area ranjau. Pasal8o A REPUELTK INDONESIA Pasal 80
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 79 digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbalarla dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Rincian luas beserta daftar koordinat Pola Ruang untuk zoraa C4, zona U3, zona U11, zot:'a U18, dan daftar koordinat alur migrasi biota laut tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 81
(1) Arahan pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula merupakan acuan dalam mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (21 Arahan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. strategi kebijakan pengembangan kawasan; dan
c. indikasi program utama. Bagian A Bagian Kedua Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 82
(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Perairan Pesisir dan wilayah perairan diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(5) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berupa:
a. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan berusaha;
b. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut atau konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(6) Pelaksanaan
(6) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan
PASAL 83
BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Ketiga - Strategi Kebijakan Pengembangan Kawasan
(1) Strategi kebijakan pengembangan kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (21
huruf b merupakan rumusan skenario pelaksanaan
program dalam mewujudkan tujuan Penataan Ruang
Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula
melalui sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dan
lintas wilayah yang terintegrasi dalam tujuan,
kebijakan, dan strategi Penataan Ruang.
(2) Rumusan skenario sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui perwujudan hubungan
fungsional Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya.
Bagian Keempat
Indikasi Program Utama
PASAL 84
BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Keempat - Indikasi Program Utama
(1) Indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c meliPuti:
a. indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang; dan
b. indikasi program utama perwujudan Pola Ruang. (21 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usulan program utama dan lokasi;
b. sumber pendanaan; c. pelaksana; dan
d. waktu pelaksanaan.
(3) Usulan program utama dan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana ITEPUBLIK INDONESIA
a. rencana Struktur Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula; dan
b. rencana Pola Ruang yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banj arbakula.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c terdiri atas:
a. Pemerintah PusaU
b. pemerintah provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota; dan/atau
d. Masyarakat.
(6) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi instansi pelaksana, baik pusat maupun daerah, dalam menetapkan prioritas pembangunan pada Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2024;
b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2O3O-2O3a;
d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode tahun 2O4O-2O43. (71 Indikasi program utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Paragraf1 A Paragraf 1 Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut
PASAL 85
BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Keempat - Indikasi Program Utama
Indikasi program utama perwujudan Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pembangunan, peningkatan, dan latau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, kota, kabupaten, dan/atau kecamatan, pusat perdagangan barang dan I atau jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional, pusat pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional, pusat pelayanan transportasi sungai skala regional, pusat pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional, pusat kegiatan industri, pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, industri pengolahan ikan, dan sentra kegiatan perikanan budi daya, pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat kegiatan pertemuan, pameran serta sosial dan budaya, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, serta penetapan rencana detil Tata Ruang kota;
b. pembangunan A
b. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan/atau jasa skala regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala regional, pusat pelayanan kesehatan skala regional, pusat sistem angkutan umum penumpang dan barang skala nasional dan regional, pusat pelayanan transportasi sungai skala regional, pusat pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional, pusat kegiatan industri, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, sentra kegiatan perikanan budi daya, industri kelautan, dan industri pengelolaan ikan, pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, serta penetapan rencana detil Tata Ruang kota;
c. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan fungsi pusat pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, sentra kegiatan perikanan budi daya, industri kelautan, dan industri pengelolaan ikan;
d. pembangunan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara;
e. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak bumi, jaringan pipa gas bumi, pembangkitan tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; f. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan tetap dan jaringan bergerak;
g. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, CAT, sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai; h.pembangunan A REPUBUK INDONESIA
h. pembangunEln, peningkatan, dan/atau pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan limbah 83, dan sistem pengelolaan persampahan; dan i. pembangunan, peningkatan, dan/atau pemantapan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. Paragraf 2 Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banj arbaru, Banj ar, Barito Kuala, dan Tanah Laut
PASAL 86
BAB VII: ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN | Bagian Keempat - Indikasi Program Utama
(1) Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1)
huruf b pada Kawasan Lindung diprioritaskan untuk
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi lindung pada kawasan yang
memberikan perlindungan terhadap kawasan
bawahannya, kawasan perlindungan setempat,
kawasan konservasi, Kawasan Lindung lainnya, dan
kawasan konservasi di laut.
(21 Indikasi program utama perwujudan Pola Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1)
huruf b pada Kawasan Budi Daya terdiri atas:
a. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pemerintahan provinsi, kabupaten, kota,
dan/atau kecamatan;
b. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
perumahan kepadatan tinggi sampai dengan
rendah;
c. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
perdagangan dan jasa skala internasional,
nasional, regional, dan lokal;
d.pengembangan
A
d
e
f.
g.
h
1.
J
k
1
m
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan pendidikan tinggi;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan kesehatan skala internasional,
nasional, dan regional;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan olahraga skala internasional, nasional,
dan regional;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan sistem angkutan umum penumpang
dan angkutan barang skala nasional dan regional;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan transportasi sungai skala regional;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan transportasi udara skala internasional
dan nasional;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pelayanan transportasi laut termasuk pelabuhan
skala internasional, nasional, dan regional;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan penrntukan
kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
Pariwisata dan ekonomi kreatif;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan wisata
alam dan wisata budaya melalui pemberdayaan
masyarakat lokal;
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan Peruntukan
Industri;
o.pengembangan
A
n
o. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan agro
industri;
p. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
Pelabuhan Perikanan;
q. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan sentra kegiatan
perikanan;
r.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan Industri kelautan;
s. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi Kawasan Industri pengolahan
ikan;
t.
pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pertanian;
u. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pertanian dengan irigasi teknis maupun irigasi
nonteknis;
v. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan hutan
produksi;
w. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
perikanan;
x. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi kawasan peruntukan
pertahanan dan keamanan negara; dan
y. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan
peningkatan fungsi lokasi dan jalur evakuasi
untuk kawasan rawan bencana.
BABVIII
A
BAB VIII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN
METROPOLITAN BANJARMASIN, BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA,
DAN TANAH I"AUT
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 87
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan
Perkotaan Metropolitan Banjarbakula digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian
pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula.
(21 Arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan
Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional;
b. arahan pemberian insentif dan disinsentif;
c.
arahan pengenaan sanksi; dan
d. penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
PASAL 88
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a digunakan
sebagai:
a. pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/
kota dalam menyusun ketentuan umum zonasi
dan peraturan zonasi; dan
b. arahan atau pemberian pertimbangan dalam
pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang laut.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Struktur Ruang; dan
b. indikasi
A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Paragraf 1
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Struktur Ruang
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola
Ruang.
(3) Muatan indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Struktur Ruang dan Pola Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. jenis kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang
diperbolehkan dengan syarat, dan kegiatan yang
tidak diperbolehkan;
b. intensitas pemanfaatan Ruang;
c.
prasarana dan sarana minimum; dan/atau
d. ketentuan lain yang dibutuhkan berupa
ketentuan khusus.
PASAL 89
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2)
hurrrf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pusat permukiman; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan prasarana.
PASAL 90
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pusat
permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Perkotaan Inti;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat
pertumbuhan kelautan.
PASAL 91
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
huruf a terdiri atas:
a. kegiatan
A
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemerintahan provinsi, kota, kabupaten,
dan/atau kecamatan;
2. kegiatan perdagangan barangdanlatau jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
3. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
4. kegiatan pelayanan olahraga skala internasional,
nasional, dan regional;
5. kegiatan pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, dan regional;
6. kegiatan pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang skala nasional
dan regional;
7. kegiatan pelayanan transportasi udara skala
internasional dan nasional;
8. kegiatan pelayanan transportasi sungai skala
regional;
9. kegiatan pelayanan transportasi laut skala
internasional dan nasional;
10. kegiatan industri;
11. kegiatan pertumbuhan kelautan berupa
Pelabuhan Perikanan, industri kelautan, industri
pengolahan ikan, dan sentra kegiatan perikanan
budi daya;
12. kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
13. kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan
budaya; dan
14. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri pada Kawasan Industri;
2. kegiatan pertambangan yang memperhatikan
potensi lestari; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan
tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan Inti;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi
polutan; dan
2. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan Kawasan Perkotaan Inti;
d.ketentuan
A
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi
pemanfaatan Ruang untuk bangunan gedung dengan
intensitas tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke
arah vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan terkait
keselamatan
penerbangan dan Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (KP2B);
e. ketentuan prasarana dan sarana minimum terdiri
atas:
1. kebutuhan dasar meliputi listrik, telekomunikasi,
air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas
berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan
penumpang dan angkutan barang; dan
3. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan
negara; dan
f.
ketentuan lain meliputi:
1. RTH kota di Kawasan Perkotaan Inti; dan
2. pengembangan Kawasan Perkotaan Inti
diarahkan sebagai kawasan yang memiliki
kualitas daya dukung lingkungan tinggi serta
kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi.
PASAL 92
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2. kegiatan perdagangan dan/atau jasa skala regional;
3. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
4. kegiatan pelayanan olahraga skala regional;
5. kegiatan pelayanan kesehatan skala regional;
6. kegiatan sistem angkutan umum penumpang dan barang skala nasional dan regional;
7. kegiatan pelayanan transportasi sungai skala regional;
8. kegiatan REPUBUK INDONESIA
8. kegiatan pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
9. kegiatan industri;
10. kegiatan pertanian; 1 1. kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
12. kegiatan pertumbuhan kelautan berupa Pelabuhan Perikanan, sentra kegiatan perikanan tangkap, sentra kegiatan perikanan budi daya, industri kelautan, dan industri pengelolaan ikan;
13. kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya; dan
14. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;
2. kegiatan pertambangan yang memperhatikan potensi lestari; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak sesuai dengan peruntukan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimum terdiri atas:
1. kebutuhan dasar meliputi listrik, telekomunikasi, air bersih, serta pengolahan sampah dan limbah;
2. prasarana dan sarana pendukung aksesibilitas berupa jaringan jalan, terminal, serta angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
3. prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara; dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH kota; dan
2. pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi, sedang, dan rendah.
PASAL 93
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
A
Pasal 93
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap;
c. sentra kegiatan perikanan budi daya;
d. industri kelautan; dan
e. industri pengolahan ikan.
(2) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Pelabuhan Perikanan sebagai dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional Pelabuhan Perikanan;
2. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
3. kegiatan pembangunan fasilitas pokok dan
fasilitas penunjang pelabuhan dan
revitalisasi dermaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepelabuhanan;
4. kegiatan penempatan dan/atau pemasangan
sarana bantu navigasi pelayaran;
5. kegiatan pemeliharaan sarana bantu
navigasi pelayaran;
6. kegiatan pembangunan/pengembangan
sistem teknologi informasi antar-Pelabuhan
Perikanan;
7. kegiatan pembangunan fasilitas karantina
ikan; dan
8. kegiatan mitigasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu
kegiatan di area Pelabuhan Perikanan;
2. kegiatan pemantauan dan evaluasi;
3. kegiatan pembangunan bangunan
pengamanan pantai;
4. kegiatan
4. kegiatan pemeliharaan lebar dan kedalaman
alur; dan
5. kegiatan Reklamasi; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi
fasilitas penunjang Pelabuhan Perikanan;
2. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi
polutan;
3. kegiatan pendirian, penempatan, dan/atau
pembongkaran bangunan atau instalasi di
laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan
perlintasan; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi
Pelabuhan Perikanan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan pembangunan tempat pendaratan
ikan;
3. kegiatan pemanfaatan Ruang laut di sentra
kegiatan perikanan tangkap yang
mendukung peningkatan produksi ikan
secara berkelanjutan;
4. kegiatan pemanfaatan Ruang laut di sentra
kegiatan perikanan tangkap yang mendukung
ketersediaan prasarana dan
sarana
penangkapan ikan yang memadai; dan
5. kegiatan mitigasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
sentra kegiatan perikanan tangkap; dan
2. kegiatan industri perikanan dan industri
penunjang sentra kegiatan perikanan
tangkap; dan
c.kegiatan
A
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penangkapan dan pembudidayaan
ikan di ?.ona inti kawasan konservasi;
2. kegiatan yang tidak mengantisipasi polutan;
3. kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi
fasilitas penunjang sentra kegiatan
perikanan tangkap; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sentra
kegiatan perikanan tangkap.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sentra
kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan pemanfaatan Ruang laut di sentra
kegiatan perikanan budi daya yang
mendukung peningkatan produksi ikan
secara berkelanjutan;
3. kegiatan mendukung ketersediaan
prasarana dan sarana pembudidayaan ikan
yang memadai; dan
4. kegiatan mitigasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
sentra kegiatan perikanan budi daya; dan
2. kegiatan industri perikanan dan penunjang
kegiatan sentra perikanan budi daya;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang tidak mengantisipasi polutan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi
fasilitas penunjang sentra kegiatan
perikanan budi daya; dan
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sentra
kegiatan perikanan budi daya.
(5) Indikasi
-LO2-
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk industri
kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan pemanfaatan Ruang laut yang
mendukung pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang,
peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal
yang tetap memperhatikan kelestarian
lingkungan;
3. kegiatan pemanfaatan Ruang laut di sentra
industri maritim yang mendukung
pengembangan sarana dan prasarana yang
mendukung kegiatan maritim;
4. kegiatan pengusahaan Sumber Daya
Kelautan melalui pengelolaan dan
pengembangan sentra industri maritim;
5. kegiatan pelaksanaan kegiatan industri
kelautan yang tidak mengganggu fungsi
penyediaan tenaga listrik, keberadaan
kepelabuhanan, jasa kelautan, dan
perdagangan barang dan/atau jasa;
6. kegiatan pembangunan dan penyediaan
sarana prasarana dasar dan penunjang yang
mendukung operasionalisasi kegiatan sentra
industri maritim;
7. kegiatan pemeliharaan lebar dan kedalaman
alur;
8. kegiatan penyediaan tempat untuk aktivitas
ekonomi masyarakat lokal; dan
9. kegiatan mitigasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
industri kelautan; dan
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi
polutan;
2.kegiatan
A
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak fungsi fasilitas pokok dan fungsi
fasilitas penunjang industri kelautan;
3. kegiatan yang mengganggu dan/atau
merrrsak prasarana dan sarana industri
kelautan; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi
industri kelautan.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk industri
pengolahan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan Ruang yang
mendukung kegiatan produksi perikanan
untuk penyediaan pasokan industri
pengolahan ikan;
2. kegiatan pembangunan dan penyediaan
sarana prasarana dasar dan penunjang yang
mendukung operasionalisasi kegiatan
industri pengolahan ikan;
3. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan-kegiatan penunjang yang
mendukung kegiatan industri pengolahan
ikan;
4. kegiatan pengembangan dan peningkatan
fasilitas penanganan hasil tangkapan ikan
dan/atau pembudidayaan ikan;
5. kegiatan pengembangan, penyediaan, dan
penerapan teknologi pengolahan ikan yang
memperhatikan daya dukung lingkungan;
dan
6. kegiatan pengembangan pusat promosi dan
pemasaran hasil perikanan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas
pendukung kegiatan industri pengolahan
ikan; dan
2. kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
industri pengolahan ikan; dan
c.kegiatan
A
-lo4-
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang tidak mengantisipasi polutan;
2. kegiatan yang dapat mengganggu dan/atau
merusak sarana prasarana dasar dan
penunjang industri pengolahan ikan; dan
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi
kegiatan industri pengolahan ikan.
PASAL 94
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
huruf b meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan energi;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan telekomunikasi;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan sumber daya air; dan
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan prasarana perkotaan.
PASAL 95
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional jaringan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer, Jalan Bebas Hambatan, dan rencana pengembangan jaringan jalan;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal, kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal barang;
c. indikasi c A (21
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pelabuhan sungai dan Alur Pelayaran angkutan sungai dan danau;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi perkeretaapian yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api dan untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api;
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi laut yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan pelabuhan nasional, pelabuhan lainnya, dan untuk Alur Pelayaran; dan f. indikasi arahan zonasi sistem nasional sistem jaringan transportasi udara yang terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara dan ruang udara untuk penerbangan. Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan di sepanjang sisi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan yang telah sesuai dengan ketentuan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pembangunan utilitas kota termasuk kelen gkapan j alan ( stre et futtiture ) ;
2. kegiatan penanaman Pohon; dan
3. kegiatan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; c.kegiatan A c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan
2. kegiatan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional;
d. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penetapan GSB di sisi jalan yang memenuhi ketentuan Ruang pengawasan jalan; dan
2. pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. pemanfaatan Ruang sisi Jalan Bebas Hambatan untuk Ruang terbuka harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan;
2. penyediaan Ruang milik jalan diperuntukkan bagi Ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas serta kebutuhan Ruang untuk pengamanan jalan;
3. penyediaan Ruang manfaat jalan diperuntukkan bpgi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, lereng, ambang pengaman, trotoar, badan jalan, saluran tepi jalan, dan jaringan utilitas dalam tanah;
4. penyediaan fasilitas pengaturan lalu lintas dan marka jalan yang disesuaikan dengan fungsi jalan; dan
5. penyediaan prasarana dan sarana jalan yang mampu mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan A -LO7-
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan angkutan massal sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan angkutan massal. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tiie B;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi terminal penumpang tipe A dan terminal penumpang tipe B dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan
e. ketentuan prasarana dan sarana minimum untuk terminal tipe A dan terminal tipe B meliputi:
1. fasilitas A REPUBUK INOONESIA
1. fasilitas utama meliputi jalur pemberangkatan kendaraan umum, jalur kedatangan kendaraan umum, tempat parkir kendaraan umum, bangunan kantor terminal, tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar, menara pengawas, loket penjualan karcis, rambu-rambu dan papan informasi, dan pelataran parkir kendaraan pengantar danf atau taksi;
2. fasilitas penunjang meliputi fasilitas penyandang cacat, kamar kecil/toilet, musala, kios/kantin, Ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, tempat penitipan barang, alat pemadaman kebakaran, dan taman; dan
3. lokasi dan jalur evakuasi bencana dalam terminal.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan terminal barang;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu iintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal barang;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang terminal barang meliputi perlunya melengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal; dan
e. ketentuan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas A REPUBUK INOONESIA
1. fasilitas utama berupa jalur pemberangkatan kendaraan angkutan barang, jalur kedatangan kendaraan angkutan barang, tempat parkir kendaraan angkutan barang, bangunan kantor terminal, menara pengawas, rambu-rambu, serta papan informasi; dan
2. fasilitas penunjang berupa kamar kecil/toilet, tempat ibadah, kios/kantin, Ruang pengobatan, Ruang informasi dan pengaduan, telepon umum, alat pemadaman kebakaran, dan taman.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan Ruang manfaat jalur kereta api, Ruang milik jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; .
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api serta keselamatan pengguna kereta api;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan Ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang pengawasan jalur kereta api dengan KDH paling rendah 30% (tiga puluh persen); dan e.ketentuan A REPUEUK INDONESIA
e. ketentuan lain meliputi:
1. pemanfaatan Ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pemanfaatan Ruang sisi jalur kereta api untuk Ruang terbuka harus memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api; dan
3. pembangunan jalur dengan rekayasa teknik pada daerah rawan banjir dan yang berada di atas lahan gambut.
(8) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan stasiun kereta api;
2. kegiatan naik turun penumpang; dan
3. kegiatan bongkar muat barang;
b. kegiatan yang diperbolehkan derigan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api;
c. kegiatan yang tidak, diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api serta fungsi stasiun kereta api;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api; dan
e. ketentuan lain untuk pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oiented Deuelopment) meliputi:
1. penyediaan akses langsung dan jalur sepeda menuju simpul transit dan area komersial tidak terletak pada potongan sebidang jalan arteri;
2. penyediaan A
2. penyediaan layanan moda transit jarak dekat dan moda transit jarak jauh dengan lrcadway kurang dari 5 (lima) menit; dan
3. penyediaan lokasi parkir kendaraan maupun parkir sepeda dalam satu lokasi.
(9) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional Pelabuhan laut;
2. kegiatan penunjang operasional Pelabuhan laut;
3. kegiatan pengembangan kawasan peruntukan Pelabuhan nasional;
4. kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas;
5. kegiatan pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan;
6. kegiatan penempatan dan/atau pemeliharaan sarana bantu navigasi- pelayaran; dan
7. kegiatan pengaturan navigasi sistem radio/ uessel tralfic system;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan;
2. kegiatan pembangunan TUKS dan terminal khusus;
3. kegiatan pendalaman dan pengerukan alur Pelabuhan;
4. kegiatan penggelaran danf atau pemas€rngan pipa dan / atau kabel bawah laut;
5. kegiatan penanganan limbah dan bahan bakar;
6. kegiatan A REPUBUK INDONESIA -tt2-
6. kegiatan pengembangan area dumping dan pencucian tangki kapal; dan
7. kegiatan pemasokan bahan bakar dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu DLKr Pelabuhan dan jalur transportasi laut serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan peruntukan Pelabuhan laut.
(10) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penyelenggaraan Alur Pelayaran;
2. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
3. kegiatan lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
4. kegiatan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. kegiatan pemanfaatan Alur Pelayaran dan perlintasan oleh Masyarakat; dan
6. kegiatan pelaksanaan hak lintas alur kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan Alur Pelayaran dan perlintasan untuk rute kapal penangkap ikan;
2. kegiatan penangkapan ikan, dengan ketentuan: a) alat penangkapan ikan yang bersifat aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b) pada waktu kapal tidak melintas;
3. kegiatan A
3. kegiatan lalu lintas kapal dengan under keel clearane (UKC) kurang dari 10% (sepuluh persen) dari sarat kapal kecuali atas izin syahbandar;
4. kegiatan lalu lintas kapal di perairan wajib pandu kecuali dengan pemanduan dari petugas pandu;
5. kegiatan pemeliharaan lebar dan kedalaman Alur Pelayaran dan Perlintasan;
6. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi Alur Pelayaran; dan
7. kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan penyelenggaraan kenavigasian dan keselamatan pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
2. kegiatan pembangunan bangunan dan instalasi di laut selain untuk fungsi navigasi;
3. kegiatan wisata bawah laut dan olahraga air;
4. kegiatan pembudidaYaan ikan;
5. kegiatan pertambangan;
6. kegiatan pembuangan sampah dan limbah;
7. kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif; dan
8. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran; dan
d. ketentuan lain berupa kegiatan pada Alur Pelayaran harrrs memperhatikan alur migrasi biota laut.
(11) Indikasi A REPI.IBUK INDONESIA -tl4-
(11) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional kebandarudaraan;
2. kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan;
3. kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan;
4. kegiatan pengembangan bandar udara;
5. kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan; dan
6. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang dipe.rbolehkan dengan syarat meliputi ruang darat, perairan, dan/atau udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle| dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (l2l Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pemanfaatan bersama rurang udara untuk penerbangan guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan budi daya terbatas di sekitar bandar udara yang tidak mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c.kegiatan A kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi ruang udara untuk penerbangan; dan ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan dilakukan dengan memperhatikan pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 96
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, kegiatan pemeliharaan, dan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral serta kegiatan yang membahayakan instalasi dan fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi, peralatan pencegah pencemaran lingkungan, marka, dan papan informasi keterangan teknis pipa yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan e.ketentuan c d A REPUBUK INDONESIA
e. ketentuan lain meliputi penyusunan peraturan zonasi dengan memperhatikan pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional dan kegiatan penunjang pembangkitan tenaga listrik;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagr instalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkitan tenaga listrik dan papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman. (41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan operasional transmisi tenaga listrik;
2. kegiatan penunjang transmisi tenaga listrik;
3. kegiatan pemasangan dan pemeliharaan kabel listrik bawah laut;
4. kegiatanpenelitian;
5. kegiatanpendidikan;
6. kegiatan penangkapan ikan yang bersifat tidak menetap; dan
7. kegiatan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
b. kegiatan. . A PNES|DEN REPUBLIK INDONESTA -tt7-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penghijauan;
2. kegiatan pemakaman;
3. kegiatan pertanian;
4. kegiatan perparkiran;
5. kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya kebakaran;
6. kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik;
7. kegiatan pendirian dan/atau penempatan bangunan instalasi laut di sekitar kabel dan/atau pipa bawah laut;
8. kegiatan Wisata Bahari; dan
9. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa transmisi tenaga listrik; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik;
2. kegiatan pertambangan mineral;
3. kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan yang bergerak atau ditarik;
4. kegiatan labuh jangkar; dan
5. kegiatan lain yang membahayakan fungsi jaringan transmisi bawah laut; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi papan informasi keterangan teknis jaringan transmisi tenaga listrik.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional rLlang udara untuk jaringan energi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 97
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Pasal 97
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 humf c meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan tetap yang terdiri atas indikasi arahan
zonasi sistem nasional STO dan kabel bawah laut
untuk telekomunikasi; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan bergerak.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk STO
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan kegiatan penunjang sistem
jaringan telekomunikasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang aman bagi sistem jaringan
telekomunikasi dan kegiatan lain yang tidak
mengganggu fungsi
sistem
jaringan
telekomunikasi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang membahayakan sistem jaringan
telekomunikasi dan mengganggu fungsi sistem
jaringan telekomunikasi; dan
d. ketentuan lain meliputi kegiatan pembangunan,
jarak antarmenara, tinggi menara, ketentuan
lokasi, dan menara bersama telekomunikasi
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kabel
bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan operasional dan kegiatan penunjang
kabel bawah laut;
3. kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan dan alat bantu
penangkapan ikan yang bersifat aktif;
4. kegiatan
A
4. kegiatan pelaksanaan konserryasi sumber
daya ikan dan Sumber Daya Kelautan;
5. kegiatan pemasangan, penggelaran, dan
pemeliharaan kabel bawah laut;
6. kegiatan penempatan sarana bantu navigasi
pelayaran; dan
7. kegiatan penetapan zor,a keamanan dan
keselamatan di sekitar kabel bawah laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi:
1. kegiatan Wisata Bahari;
2. kegiatan pembudidayaan ikan;
3. kegiatan pendirian dan/atau penempatan
bangunan dan instalasi di laut di sekitar
kabel bawah laut;
4. kegiatan yang aman bagi instalasi jaringan
kabel bawah laut untuk telekomunikasi; dan
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
kabel bawah laut;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pertambangan;
2. kegiatan penangkapan ikan dengan alat
penangkapan ikan bergerak atau ditarik;
3. kegiatan labuh jangkar;
4. kegiatan pemasangan alat
bantu
penangkapan ikan statis dan pasif; dan
5. kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi
alur pipa dan/atau kabel bawah laut; dan
d. ketentuan lain berupa kegiatan pada koridor
kabel bawah laut untuk telekomunikasi harus
memperhatikan alur migrasi biota laut.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
operasional dan kegiatan penunjang jaringan
bergerak;
b. kegiatan
-t20-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang aman bagi jaringan bergerak
dan tidak mengganggg fungsi jaringan bergerak;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang membahayakan jaringan satelit dan
mengganggu fungsi jaringan bergerak; dan
d. ketentuan lain meliputi pembangunan, jarak
antarmenara, tinggi menara, ketentuan lokasi,
dan menara bersama telekomunikasi diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional ruang udara
untuk jaringan telekomunikasi diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
PASAL 98
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 huruf d meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sumber air; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
prasarana sumber daya air.
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sumber
air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pendayagunaan sumber air pada
mata air, sungai, danau, embung, atau
waduk guna mendukung Pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian, dan
perikanan; dan
2. kegiatan pengelolaan zorLa L1 pada CAT di
Kawasan Perkotaan
MetroPolitan
Banjarbakula guna mendukung ketersediaan
air di Kawasan Perkotaan Metropolitan
Banjarbakula;
b. kegiatan
(21
A
-L2t-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
konsenrasi sumber air, pendayagunaan sumber
daya air, pengendalian daya rusak air, dan fungsi
jaringan sumber air;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air
permukaan dan sumber air tanah; dan
d. prasarana dan sarana minimum meliputi jalan
inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian
permukaan air.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem pengendalian banjir;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem jaringan irigasi; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem pengErmanan pantai.
(41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hurtrf a meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbcilehkan meliputi kegiatan
pengembangan sarana dan prasarana sistem
pengendalian banjir, termasuk penangkap
sedimen (sediment trap)pada badan sungai, serta
reboisasi di sempadan sungai dan kawasan
sekitar danau, embung, dan waduk;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem
pengendalian banjir;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur
evakuasi serta bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana; dan
d. penyediaan
A
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
-L22-
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum
meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan
yang dapat mengurangi dampak bencana banjir.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
jaringan irigasi; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan pengambilan air tanah dan kegiatan
yang mengganggu keberlanjutan fungsi jaringan
irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air
limbah dan sampah, serta mengakibatkan
kerusakan jaringan irigasi.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hurtrf c meliputi ketentuan:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pengembangan sistem pengamanan pantai;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem
pengamanan pantai;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi
kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur
evakuasi serta bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman bencana; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimurn
meliputi struktur alami dan/atau struktur buatan
yang dapat mengurangi dampak gelombang
pasang.
PASAL 99
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e terdiri atas: a.indikasi A REPUBLTK INDONESIA -r23-
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan air limbah;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan limbah 83; dan
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembangunan prasarana SPAM; dan
2. kegiatan pembangunan prasarana penunjang SPAM;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum; dan
d. prasara.na dan sarana minimum meliputi:
1. unit air baku meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantalran, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana penyediaan air minum; dan
2. unit produksi meliputi bangunan pengolahan dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, serta bangunan penampungan air minum.
(3) Indikasi A -t24-
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana sistem jaringan drainase dalam rangka mengurangi genangan air, mendukung pengendalian banjir, dan pembangunan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan limbah, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan drainase;
d. prasarana dan sarana minimum untuk sistem jaringan drainase meliputi jalan khusus untuk akses pemeliharaan, serta alat penjaring sampah; dan
e. ketentuan lain meliputi pemeliharaan dan pengembangan jaringan drainase dilakukan selaras dengan pemeliharaan dan pengembangan Ruang milik jalan.
(4) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:'
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan prasarana dan sarana jaringan air limbah dalam rangka mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mengolah air limbah serta pembangunan prasarana penunjangnya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah;
2. kegiatan pembuangan 83;
3. kegiatan A REPUBUK INDONESIA -t25-
3. kegiatan pembuangan limbah E}3; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan air limbah;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang- undangan; dan
e. ketentuan lain meliputi jarak aman sistem jaringan air limbah dengan kawasan peruntukan permukiman.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, serta pembangunan prasarana dan sarana pengelolaan limbah 83;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah 83;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah E}3; dan
d. prasarana dan sarana minimum berupa tempat penyimpanan dan pengumpulan sementara limbah 83.
(6) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan peruntukan TPA sampah terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
2. kegiatan pengurukan berlapis bersih (sanitary landfilll;
3. kegiatan A R.EPUBLIK INDONESIA -t26-
3. kegiatan pemeliharaan TPA sampah;
4. kegiatan industri terkait pengolahan sampah dan
5. kegiatan penunjang operasional TPA sampah;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pertanian nonpangan;
2. kegiatan penghijauan;
3. kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan persampahan; dan
4. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan TPA sampah;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengga.nggu fungsi kawasan TPA sampah;
d. prasarana dan sarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas perlindungan lingkungan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan
e. ketentuan lain meliputi jarak aman TPA dengan kawasan peruntukan permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Pola Ruang
PASAL 100
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Lindung; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Kawasan Budi Daya.
(2) Indikasi
A
-t27-
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zona Ll;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zona L2;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zona L3;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zorLa L5; dan
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zona C4.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan
Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zona Bl
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zona B2;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zona B,3;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zona B4;
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zona 85;
f.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zonaU3;
g. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zor:^a U11;
h. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zonaUlS; dan
i.
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
zona G.
PASAL 101
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
REPUBUK INDONESIA -t28- Pasal 101
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zonaLl sebagaimana dimaksud dalam Pasal lOO ayat (2) huruf a terdiri atas indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Hutan lindung. (21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Kawasan Hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan terdiri atas:
1. kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung meliputi budi daya tanaman obat, budi daya tanaman hias, budi daya jamur, budi daya lebah, budi daya hijauan makanan ternak, budi daya buah-buahan dan biji-bijian, budi daya tanaman atsiri, budi daya tanaman nira, wana mina (siluofishery| wana ternak (siluopasfiiral), tanam wana tani (agroforestry), wana tani ternak (agrosiluopasfiira), penangkaran satwa liar, dan rehabilitasi satwa dengan ketentuan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat, dan/atau tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam; dan
2. kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, berupa rotan, madu, getah, buah, biji, jamur, daun, bunga, sarang burung walet dan/atau hasil hutan bukan kayu lainnya dengan ketentuan hasil hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami dan/atau hasil rehabilitasi, tidak merusak lingkungan, tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya dan memungut hasil hutan bukan kayu sesuai jumlah, berat, atau volume yang diizinkan;
b. kegiatan A REPUBUK INDONESIA -r29-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung meliputi pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, pemulihan lingkungan, dan/atau penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dengan ketentuan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya, tidak mengubah bentang alam, tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan dan tidak dilakukan pada blok inti dan blok khusus; dan c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan menebang pohon pada areal perizinan berusaha pemanfaatan hutan;
2. kegiatan melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan melebihi daya dukung hutan;
3. kegiatan memindahtangankan perizinan bemsaha pemanfaatan hutan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemberi perizinan berusaha;
4. kegiatan membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam;
5. kegiatan menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
6. kegiatan meninggalkan areal kerja.
PASAL 102
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona L2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OO ayat (2) huruf b
meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sempadan pantai;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sempadan sungai;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
sekitar situ, danau, waduk, dan/atau embung; dan
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH
kota.
PASAL 103
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
REPUBLIK INOONESIA Pasal 103 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan rekreasi pantai;
2. kegiatan pengamanan pesisir;
3. kegiatan nelayan;
4. kegiatan Pelabuhan;
5. kegiatan landing pointpipa dan/atau bawah kabel laut;
6. kegiatan pengendalian kualitas perairan;
7. kegiatan konservasi lingkungan pesisir;
8. kegiatan pengembangan struktur alami dan struktur buatan pencegah abrasi pada sempadan pantai;
9. kegiatan pengamanan sempadan pantai sebagai Ruang publik;
10. kegiatan pengamatan cuaca dan iklim;
11. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
12. kegiatan penentuan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
13. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana banjir dan bencana rob;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang dan jalur evakuasi bencana dan kegiatan yang mengganggu fungsi sempadan pantai sebagai kawasan perlindungan setempat;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. perlindungan dan pembuatan struktur alami serta pembuatan struktur buatan untuk mencegah abrasi; dan
2. penyediaan jalur evakuasi bencana; dan e.ketentuan A e. REPUBUK INOONESIA ketentuan lain meliputi:
1. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: a) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; b) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; c) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan d) pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; dan
2. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: a) pembangunan sistem peringatan dini; b) pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; c) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; d) pembuatan tanggul pelindung; dan e) pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami.
PASAL 104
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
A R.EPUBLIK INDONESIA -t32- Pasal 1O4 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan sempadan sungai untuk RTH;
2. kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan peralatan yang ramah lingkungan;
3. kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman di sempadan sungai yang sudah lama ada dengan mengikuti kaidah pelestarian lingkungan dan memperhatikan kearifan lokal;
4. kegiatan pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, kabel telepon, dan pipa air minum;
5. kegiatan pembangunan prasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, dan bangunan penunjang sistem prasarana kota;
6. kegiatan pembangunan tanggul untuk antisipasi bencana;
7. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
8. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan budi daya pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah;
2. kegiatan budi daya yang sesuai dengan baku mutu perairan dan sedimen untuk menjamin keamanan pangan bagi semua produk hasil perikanan budi daya yang tidak mengganggu kegiatan penangkapan ikan; dan
3. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat meliputi: a) kegiatan A c REPUEUK INDONESIA a) kegiatan pemasangan reklame dan papan pengumuman; b) kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan transportasi sungai; c) kegiatan rekreasi air; d) kegiatan pembangunan jalan inspeksi; dan e) kegiatan pendirian bangunan pengawas ketinggian air sungai; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengubah bentang alam;
2. kegiatan yang mengurangi nilai dan/atau fungsi pada ?,ona perikanan tangkap;
3. kegiatan yang mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
4. kegiatan pemanfaatan hasil tegakan;
5. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang dan jalur evakuasi bencana;
6. kegiatan pembuangan sampah; dan
7. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan setempat; penyediaan prasarana dan. sarana minimum berupa jalan inspeksi dan bangunan pengawas ketinggian air sungai; dan ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sempadan sungai terdiri atas:
1. kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman hanya dapat dilakukan pada kawasan yang sudah ada pada sempadan sungai yang tidak bertanggul;
2. penataan fasad dan penyediaan prasarana pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
3. penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; dan
4. mitigasi d e A -t34- mitigasi bencana pada kawasan sempadan sungai yang rawan bencana banjir dilakukan dengan meminimalisasi pendirian bangunan dan sarana prasarana di kawasan sempadan sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 105
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
sekitar situ, danau, waduk, dan/atau embung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O2 huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengelolaan badan air dan/atau
pemanfaatan air;
2. taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya;
3. RTH; dan
4. kegiatan sosial budaya;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar situ,
danau, embung, atau waduk sebagai kawasan
perlindungan setempat meliputi kegiatan pendirian
bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan
penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi,
bangunan pengawas ketinggian air, dan bangunan
pengolahan air baku;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengubah bentang alam,
mengganggu kesuburan dan keawetan tanah,
fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
2. kegiatan pemanfaatan hasil tegakan; dan
3. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
kelestarian fungsi kawasan sekitar situ, danau,
embung, atau waduk sebagai kawasan
perlindungan setempat; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
jalan inspeksi dan akses publik.
PASAL 106
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
4
A
Pasal 106
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk RTH kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan
pemanfaatan Ruang untuk fungsi resapan air,
pemakaman, olahraga di Ruang terbuka, dan evakuasi
bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan rekreasi;
2. kegiatan pembibitan tanaman;
3. kegiatan pendirian bangunan fasilitas umum; dan
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a yang tidak mengganggu fungsi RTH kota
sebagai kawasan perlindungan setempat;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum dan
kegiatan sosial dan ekonomi lainnya yang mengganggu
fungsi RTH kota sebagai kawasan perlindungan
setempat;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. tempat sampah dan toilet umum; dan
2. sarana perawatan dan pemeliharaan RTH kota;
dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH dapat.berupa rimba kota, taman
kota, jalur hijau, dan objek Ruang pada bangunan
yang berfungsi RTH atau bentuk RTH lainnya; dan
2. perhitungan pemenuhan RTH dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 107
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zor:,a L3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf c
meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk suaka
margasatwa;
b. indikasi
A
b
c
d
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar
alam;
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman
hutan raya; dan
indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman
wisata alam.
PASAL 108
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk suaka
margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7
huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
2. kegiatan pendidikan dan
peningkatan
kesadartahuan konservasi alam;
3. kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan
karbon;
4. kegiatan pemanfaatan air serta energi air, panas,
dan angin;
5. kegiatan wisata alam terbatas;
6. kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah
untuk penunjang budi daya; dan
7. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan
kebakaran hutan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan Pariwisata terbatas;
2. kegiatan perikanan budi daya yang ramah
lingkungan;
3. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan a.ncaman bencana kebakaran hutan
dan lahan; dan
4. kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya
untuk menunjang kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu
fungsi kawasan suaka margasatwa;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan
satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan
satwa endemik kawasan;
2.kegiatan
A
-t37-
2. kegiatan perburuan terhadap satwa yang berada
di dalam kawasan; dan
3. kegiatan lain yang mengganggu kawasan fungsi
suaka margasatwa;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
akses yang baik untuk keperluan rekreasi dan
Pariwisata, sarana pengawasan untuk menjamin
pelestarian sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, sarana perawatan, serta fasilitas
penunjang kegiatan penelitian, pendidikan,
pengembangan ilmu pengetahuan, dan pengembangan
plasma nutfah endemik; dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai
yang rawan terhadap gelombang pasang dengan
kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan
100 (seratus) kilometer perjam yang timbul akibat
angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari
melalui:
a) penanaman mangrove dan transplantasi
tertrmbu karang;
b) pembuatan pemecah gelombang dan
pelindung pantai;
c) pembuatan tanggul pelindung atau sistem
polder yang dilengkapi dengan pintu dan
pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap
pasang sumt; dan
d) pendirian bangunan dalam rangka mitigasi
dan adaptasi terhadap ancaman bencana
gelombang pasang; dan
2. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai
yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan
oleh proses geologi bawah laut berupa gempa
bumi, letusan gunung api dan longsoran serta
jatuhnya meteor di laut melalui:
a) pembangunan sistem peringatan dini;
b) pembangunan proteksi alamiah terhadap
gelombang tsunami seperti penanaman
bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar
tertentu yang dapat mengurangi laju dan
tinggi gelombang tsunami;
c) pembuatan
c) pembuatan pemecah gelombang dan
pelindung pantai;
d) pembuatan tanggul pelindung; dan
e) pendirian bangunan dan jalur evakuasi
dalam rangka mitigasi dan adaptasi
terhadap ancaman bencana tsunami.
PASAL 109
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk cagar alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahu€rn;
2. kegiatan pendidikan dan
peningkatan
kesadartahuan konservasi alam;
3. kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan
karbon;
4. kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah
untuk penunjang budi daya; dan
5. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan
kebakaran hutan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan Pariwisata terbatas;
2. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan ancaman'bencana kebakaran hutan
dan lahan; dan
3. kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya
untuk menunjang kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu
fungsi kawasan cagar alam;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan
satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan
satwa endemik kawasan;
2. kegiatan perburuan terhadap satwa yang berada
di dalam kawasan; dan
3. kegiatan lain yang mengganggu kawasan fungsi
cagar alam; dan
d. penyediaan
A
d
penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
sarana pengawasan perlindungan populasi satwa liar
dan habitatnya.
PASAL 110
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman hutan
raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 huruf c
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
2. kegiatan pendidikan dan
peningkatan
kesadartahuan konservasi;
3. kegiatan koleksi kekayaan keanekaragaman
hayati;
4. kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan
karbon;
5. kegiatan pemanfaatan air, energi air, angin, panas
matahari, dan panas bumi;
6. kegiatan wisata alam;
7. kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
dalam rangka menunjang budi daya dalam
bentuk penyediaan plasma nutfah;
8. kegiatan pemanfaatan tradisional oleh
masyarakat setempat; dan
g. kegiatan pembinaan populasi melalui
penangkaran dalam rangka pengembangbiakan
satwa atau perbanyakan tumbuhan secara
buatan dalam lingkungan yang semi alami;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
2. kegiatan pemanfaatan tradisional dapat berupa
kegiatan pemungutan hasil hutan bukan ka5ru,
budi daya tradisional, serta perburuan tradisional
terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi;
3. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan
pemantauan a.ncaman bencana kebakaran hutan
dan lahan; dan
4. kegiatan.
A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-r40-
4. kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi
taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian
alam;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pendirian bangunan selain bangunan penunjang
kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
yang mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai
kawasan pelestarian alam; dan
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan
penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu
pengetahuan, rekreasi, dan Pariwisata, serta
pengembangan plasma nutfah endemik.
PASAL 111
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk taman wisata
alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 huruf d
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan
karbon;
2. kegiatan pemanfaatan air, energi air, angin, panas
matahari, dan panas bumi;
3. kegiatan wisata alam;
4. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
5. kegiatan pendidikan dan
peningkatan
kesadartahuan konservasi alam;
6. kegiatan pemanfaatan sumber plasma nutfah
untuk penunjang budi daya;
7. kegiatan pembinaan populasi dalam rangka
penetasan telur dan/atau pembesaran anakan
yang diambil dari alam; dan
8. kegiatan pemanfaatan tradisional oleh
Masyarakat setempat;
b. kegiatan.
A
-t4t-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi
taman wisata alam sebagai kawasan pelestarian alam;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pendirian bangunan selain bangunan penunjang
kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
yang mengganggu fungsi taman wisata alam sebagai
kawasan pelestarian alam;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi
sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan
penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu
pengetahuan, rekreasi, dan Pariwisata, serta
pengembangan plasma nutfah endemik; dan
e. ketentuan lain meliputi:
1. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai
yang rawan terhadap gelombang pasang dengan
kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan
100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat
angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari
melalui:
a) penanaman mangrove dan transplantasi
terumbu karang;
b) pembuatan pemecah gelombang dan
pelindung pantai; .
c) pembuatan tanggul pelindung atau sistem
polder yang dilengkapi dengan pintu dan
pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap
pasang surut; dan
d) pendirian bangunan dalam rangka mitigasi
dan adaptasi terhadap ancaman bencana
gelombang pasang; dan
2. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai
yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan
oleh proses geologi bawah laut berupa gempa
bumi, letusan gunung api dan longsoran serta
jatuhnya meteor di laut melalui:
a) pembangunan
-r42-
a) pembangunan sistem peringatan dini;
b) pembangunan proteksi alamiah terhadap
gelombang tsunami seperti penanaman
bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar
tertentu yang dapat mengurangi laju dan
tinggi gelombang tsunami;
c) pembuatan pemecah gelombang dan
pelindung pantai;
d) pembuatan tanggul pelindung; dan
e) pendirian bangunan dan jalur evakuasi
dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap
ancaman bencana tsunami.
PASAL 112
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zorLa L5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf d
terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
ekosistem mangrove.
PASAL 113
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan
cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pelestarian,
penyelamatan, dan pengamanan serta penelitian cagar
budaya dan ilmu pengetahuan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan Pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya
dan ilmu pengetahuan;
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai
dengan fungsi kawasan;
2. kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa
yang berupa benda, bangunan, struktur, dan
situs peninggalan sejarah, serta wilayah dengan
bentukan geologi tertentu; dan
3. kegiatan
A
-t43-
d
e.
3. kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian
budaya Masyarakat setempat;
penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa
sarana perlindungan benda, bangunan, struktur, dan
situs peninggalan sejarah untuk pengembangan ilmu
pengetahuan; dan
ketentuan lain berupa mitigasi bencana pada daerah
yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana
alam banjir melalui:
1. penghijauan;
2. reboisasi;
3. penyediaan sistem penanganan banjir baik
strrrktural maupun nonstruktural seperti
pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur
resapan, dan lubang biopori;
4. penanganan sedimentasi di
muara
saluran/sungai; dan
5. penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap
kegiatan budi daya terbangun.
PASAL 114
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian;
2. kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan;
3. kegiatan pendidikan;
4. kegiatankonservasi;
5. kegiatan pengamanan abrasi pantai;
6. kegiatan Pariwisata alam;
7. kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon; dan
8. kegiatan pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut; c.kegiatan A REPUBUI( INDONESIA -t44- c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem hutan bakau;
2. kegiatan perusakan hutan bakau; dan
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pembibitan dan perawatan untuk perlindungan dan pelestarian hutan bakau; dan
e. ketentuan lain berupa mitigasi bencana meliputi:
1. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: a) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; b) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; c) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan d) pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; dan
2. mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: a) pembangunan sistem peringatan dini; b) pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; c) pembuatan A BUK INDONESIA c) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; d) pembuatan tanggul pelindung; dan e) pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami.
PASAL 115
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zortaC4 yang merupakan kawasan konservasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengelolaan kawasan konservasi;
2. kegiatan perlindungan ekosistem pesisir dan laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
3. kegiatan perlindungan habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota laut;
4. kegiatan pemantauan dan pengamanan migrasi biota yang dilindungi;
5. kegiatan perlindungan vegetasi pantai;
6. kegiatan rehabilitasi ekosistem pesisir;
7. kegiatan mitigasi bencana; dan
8. kegiatan pemanfaatan Ruang laut yang bersifat strategis nasional dan ditetapkan oleh Presiden;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan penelitian dan pendidikan;
2. kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan Pariwisata pada zorLa yang diperbolehkan sesuai zonasi kawasan konservasi;
3. kegiatan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan/atau instalasi di laut pada zona yang diperbolehkan sesuai zonasi kawasan konservasi;
4. kegiatan pemanfaatan air laut selain energi dan kegiatan pendaratan pesawat pada zona yang diperbolehkan sesuai zonasi kawasan konservasi; dan
5. kegiatan . A REPUEU'( INDONESIA -t46-
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi di laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan Reklamasi;
2. kegiatan pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka;
3. kegiatan pembuangan (dumping);
4. kegiatan pembuangan air balas kapal; dan
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan konservasi di lau! dan
d. ketentuan lain untuk alur migrasi biota laut terdiri atas:
1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: a) kegiatan lalu lintas kapal dengan menurunkan kecepatan kapal pada saat melintasi alur migrasi biota laut; b) kegiatan Wisata Bahari untuk melihat biota laut dengan tidak mengganggu tingkah laku biota laut; dan c) kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
2. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penelitian dan pendidikan serta kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur migrasi biota laut; dan
3. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: a) kegiatan usaha penambangan mineral dan batubara; b) kegiatan perikanan budi daya; c) kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang memiliki selektivitas rendah; d) kegiatan penangkapan ikan dengan alat bantu penangkapan ikan menetap; dan e) kegiatan mengalihfungsikan alur migrasi biota laut untuk kegiatan lain.
PASAL 116
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
A REFUBUT INDONESIA -t47- Pasal 1 16 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona Bl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan permukiman kepadatan tinggi;
2. kegiatan pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
3. kegiatan perdagangan barangdanlatau jasa skala internasional, nasional, dan regional;
4. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
5. kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
6. kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
7. kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
8. kegiatan pelayanan transportasi sungai skala regional;
9. kegiatan pelayanan transportasi udara skala internasional dan nasional;
10. kegiatan pelayanan transportasi laut skala internasional dan nasional; 1 1. kegiatan industri;
12. kegiatan Pelabuhan Perikanan;
13. kegiatan sentra kegiatan perikanan;
14. kegiatan industri kelautan;
15. kegiatan pengolahan ikan;
16. kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
17. kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
18. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan; dan
19. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan. . REPUBLIT( INDONESIA
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri yang mengantisipasi polutan;
2. kegiatan pertambanganyang mempertimbangkan potensi lestari;
3. kegiatan pertanian dengan memperhatikan penyediaan kebutuhan air;
4. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan;
5. kegiatan konservasi mangrove di wilayah pesisir; dan
6. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta tidak mengganggu fungsi kawasan pada zona Bl; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;
2. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi zona B1;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketinggian bangunan dan GSB terhadap jalan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 70% (tujuh puluh persen); dan
4. intensitas pemanfaatan Ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf internasional; 2.prasarana A f. REPUBLII( INDONESIA -t49-
2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, Ruang dan jalur evakuasi bencana, dan sistem proteksi kebakaran;
3. penyediaan sumur resapan air hujan;
4. tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan barang dan/atau jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta;
5. penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;
6. penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun non struktural; dan
7. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH kota;
2. ketentuan lain untuk kegiatan industri dan permukiman skala besar terdiri atas: a) kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) kegiatan industri selain yang berada di dalam Kawasan Industri dapat dikembangkan dengan sesuai dengan RTR wilayah atau rencana rinci Tata Ruang; c) kegiatan industri harus memenuhi kajian lingkungan; d) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; e) penerapan Prinsip kro Delta O terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; 0 konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gempa bumi, gerakan tanah, dan aspek kebencanaan lainnya; g) fasilitas . A REPUBLII( INDONESIA 3 g) fasilitas dan infrastruktur limbah 83 secara mandiri dalam rangka dukungan pelayanan kesehatan; dan h) fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah secara mandiri, dengan penentuan lokasi yang mempertimbangkan aspek kegeologian; ketentuan lain untuk kegiatan pertambangan terdiri atas: a) diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi pascatambang setelah kegiatan penambangan dilakukan lebih dari 70% (tujuh puluh persen); dan b) pembangunan prasarana pendukung kegiatan pertambangan tidak boleh merusak pemntukan di sekitarnya; ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sempadan sungai terdiri atas: a) kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman hanya dapat dilakukan pada kawasan yang sudah ada pada sempadan sungai yang tidak bertanggul; b) penataan fasad dan penyediaan prasarana pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai; dan d) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; ketentuan lain untuk stasiun kereta api yang diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Deuelopment) terdiri atas: a) penyediaan Ruang untuk pengembangan moda transit; b) pengoptimalan 4 5 A REPUBUI( INDONESIA b) pengoptimalan jenis kegiatan campuran permukiman, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, perkantoran, kawasan peruntukan pertemuan; c) pameran, sosial budaya, dan fasilitas publik lainnya; d) kegiatan campuran diarahkan dalam bentuk bangunan tinggi (high tu"); e) penyediaan Ruang terbuka komunal; dan 0 penyediaan fasilitas park and ride; dan
6. mitigasi bencana pada zotta B1 meliputi: a) mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berrrpa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui pendirian berpondasi kuat, penghijauan dengan tanaman berakar dalam, pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan; b) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dilakukan melalui: 1) pembuatan waduk untuk pemadaman api; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran; 3) pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4l melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen; c) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui: 1) penghijauan; 2l reboisasi; 3) penyediaan A REPUBLII( TNDONESIA -t52- 3) penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4l penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai; dan 5) penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; d) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 10O (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: 1) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; 2) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 3) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan 4l pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; e) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: 1) pembangunan sistem peringatan dini; 2) pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; 3) pembuatan REPUBLII( INDONESIA 3) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4l pembuatan tanggul pelindung; dan 5) pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan 0 mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanarnan mangrove dan terumbu karang serta pembuatan tanggul pelindung.
PASAL 117
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perumahan kepadatan sedang;
2. kegiatan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan;
3. kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa skala nasional dan regional;
4. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
5. kegiatan pelayanan olahraga skala regional dan lokal;
6. kegiatan pelayanan kesehatan skala nasional dan regional;
7. kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala nasional dan regional;
8. kegiatan pelayanan transportasi laut skala nasional dan regional;
9. kegiatan Pelabuhan Perikanan;
10. kegiatan sentra kegiatan perikanan; 1 1. kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; 12.kegiatan REPUBUI( INDONESIA
12. kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
13. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan; dan
14. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri yang mengantisipasi polutan;
2. kegiatan pertambangan yang mempertimbangkan potensi lestari;
3. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan;
4. kegiatan konservasi mangrove di wilayah pesisir; dan
5. kegiatan pemanfaatan Ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta tidak mengganggu fungsi kawasan pada zona 82; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatanpertambangan;
2. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi polutan;
3. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
4. kegiatan lain yang mengganggu fungsi zonaB2;
d. ketentuan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 600/o (enam puluh persen); dan
4. pemanfaatan Ruang pada kawasan keselamatan operasi penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e.ketentuan A e REPUBUI( INDONESIA ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi;
2. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan kegiatan sektor informal;
3. penyediaan sumur resapan air hujan;
4. penyediaan sistem drainase yang antisipatif terhadap kemungkinan bahaya banjir;
5. penanggulangan banjir melalui penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural;
6. tempat parkir untuk pengembangan zorla dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan
7. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH kota;
2. ketentuan lain untuk kegiatan industri terdiri atas: a) kegiatan industri diarahkan pada Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) kegiatan industri selain yang berada di dalam Kawasan Industri dapat dikembangkan dengan sesuai dengan RTR wilayah atau rencana rinci Tata Ruang; dan c) kegiatan industri harus memenuhi kajian lingkungan;
3. ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sempadan sungai terdiri atas: a) penyediaan RTH kota; b) kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman hanya dapat dilakukan pada kawasan yang sudah ada pada sempadan sungai yang tidak bertanggul; c) penataan . . f. A REPUBUI( INDONESIA 4 c) penataan fasad dan penyediaan prasarana pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai; dan e) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan, dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air; ketentuan lain untuk kegiatan pertambangan terdiri atas: a) diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi pascatambang setelah kegiatan penambangan dilakukan lebih dari 7Oo/o (tujuh puluh persen); dan b) pembangunan prasarana pendukung kegiatan pertambangan tidak boleh merusak peruntukan di sekitarnya; dan mitigasi bencana pada zorta 82 meliputi: a) mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui: 1) pendirian berpondasi kuat; 2l penghijauan dengan tanaman berakar dalam; dan 3) pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan; b) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dilakukan melalui: 1) pembuatan waduk untuk pemadaman aPi; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran; 3) pelarangan 5 REPUBLII( INDONESIA -t57- 3) pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4l melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen; c) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui: 1) penghijauan; 2l reboisasi; 3) penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4l penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai; dan 5) penerapan Prinsip kro Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; d) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: 1) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; 2l pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 3) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan 4) pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadaP ancaman bencana gelombang Pasang; e) mitigasi A REPUEUI( INDONESIA e) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: 1) pembangunan sistem peringatan dini; 2l pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti pen€u:Iaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tingg gelombang tsunami; 3) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4) pembuatan tanggul pelindung; dan 5) pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang serta pembuatan tanggul pelindung.
PASAL 118
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan permukiman dengan kepadatan rendah;
2. kegiatan pemerintahan kecamatan;
3. kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa skala lokal;
4. kegiatan pelayanan pendidikan tinggi;
5. kegiatan pelayanan kesehatan;
6. kegiatan. 0 A
6. kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang skala regional dan lokal;
7. kegiatan industri pengolahan ikan;
8. kegiatan agro industri;
9. kegiatan sentra perikanan;
10. kegiatan pertanian;
11. kegiatan wisata alam dan wisata budaya melalui pemberdayaan Masyarakat lokal;
12. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan;
13. kegiatan konservasi mangrove di wilayah pesisir; dan
14. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan hasil pertanian;
2. kegiatanperkebunan;
3. kegiatan pertambangan yang memperhatikan potensi lestari;
4. kegiatan perikanan;
5. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan; dan
6. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada zonaB31' c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan alih fungsi terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan;
2. kegiatan yang merusak irigasi, infrastruktur pertanian, dan mengurangi kesuburan tanah lahan pertanian;
3. kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
4. kegiatan yang mengganggu fungsi zona El3;
d. ketentuan d ketentuan penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. penerap€rn ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana;
3. penerapan rekayasa teknik dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh persen); dan
4. penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun yang diajukan izinnya; penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta Ruang dan jalur evakuasi bencana;
2. jalan akses yang baik dari dan ke semua kawasan yang dikembangkan terutama akses ke zona perdagangan dan jasa serta pelabuhan;
3. penyediaan sumur resapan air hujan;
4. tempat parkir untuk pengembangan zorLa dengan fungsi perdagangan dan jasa, Pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran pemerintah dan swasta; dan
5. kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan ketentuan lain meliputi:
1. penyediaan RTH;
2. ketentuan lain untuk kegiatan permukiman di sempadan sungai terdiri atas: a) kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman hanya dapat dilakukan pada kawasan yang sudah ada pada sempadan sungai yang tidak bertanggul; b) penataan e f. A REPUBUK TNDONESIA b) penataan fasad dan penyediaan prasarana pendukung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dan limbah komunal untuk mengurangi pencemaran sungai; dan d) penyediaan air baku melalui sistem jaringan perpipaan dengan memanfaatkan potensi air permukaan dan tidak menggunakan air tanah sebagai sumber air;
3. ketentuan lain untuk kegiatan pertambangan terdiri atas: a) diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi pascatambang setelah kegiatan penambangan dilakukan lebih dari 70% (tujuh puluh persen); dan b) pembangunan prasarana pendukung kegiatan pertambangan tidak boleh merusak peruntukan di sekitarnya; dan
4. mitigasi bencana pada zorLa 83 meliputi: a) mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui: 1) pendirian berpondasi kuat; 2) penghijauan dengan tanaman berakar dalam; dan 3) pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan; b) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dilakukan melalui: 1) pembuatan waduk untuk pemadaman api; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran; 3) pelarangan 3) pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4) melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen; c) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui: 1) penghijauan; 2l reboisasi; 3) penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4) penanganan sedimentasi di muara saluran/ sungai; dan 5) penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; d) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: 1) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; 2) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 3) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan 4l kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; e) mitigasi A e) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: 1) pembangunan sistem peringatan dini; 2l pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; 3) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4) pembuatan tanggul pelindung; dan 5) kegiatan pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan 0 mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang serta pembuatan tanggul pelindung.
PASAL 119
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan perikanan yang ramah lingkungan;
2. kegiatan pertanian dengan irigasi teknis maupun irigasi nonteknis; dan
3. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan;
b. kegiatan REPUBUK INDONESIA -t64-
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan secara terbatas;
2. kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan;
3. kegiatan permukiman kepadatan rendah dengan intensitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan pertanian dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada zonaB4; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi alih fungsi lahan menjadi kawasan perrrntukan lain yang mengancam keberlanjutan lahan pertanian irigasi teknis dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zonaB4;
d. ketentuan penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan;
2. penetapan KDB kawasan mempertimbangkan KWT paling tinggi 30% (tiga puluh persen);
3. penerapan pembatasan pemanfaatan air tanah untuk keperluan domestik melalui penyediaan pelayanan jaringan air perpipaan;
4. penerapan Prinsip kro Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; dan
5. konstruksi bangunan mempertimbangkan dan memenuhi standar keselamatan bangunan gedung dari ancaman bencana gerakan tanah dan aspek kebencanaan lainnya;
e. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
1. dam penahan dan kolam retensi;
2. fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan pertanian;
3. prasarana f. REPUBLTK INDONESIA
3. prasarana dan sarana pelayanan umum yang mendukung kegiatan pertanian;
4. Ruang dan jalur evakuasi bencana;
5. pengolahan limbah cair dan sampah secara mandiri; dan
6. fasilitas parkir bagi setiap bangunan untuk kegiatan usaha; dan ketentuan lain meliputi:
1. ketentuan lain untuk kegiatan pertambangan meliputi: a) diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi pasca tambang setelah kegiatan penambangan dilakukan lebih dari 7Oo/o (tujuh puluh persen); dan b) pembangunan prasarana pendukung kegiatan pertambangan tidak boleh merusak peruntukan di sekitarnya;
2. ketentuan lain meliputi alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
3. mitigasi bencana pada zotaa 84 meliputi: a) mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui: 1) pendirian berpondasi kuat; 2) penghijauan dengan tanaman berakar dalam; dan 3) pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan; b) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut dilakukan melalui: 1) pembuatan waduk untuk pemadaman api; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran; 3) pelarangan A REPUELIK INDONESTA -L66- 3) pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4l melakukan penanarnan kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen; c) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui: 1) penghijauan; 2) reboisasi; 3) penyediaan sistem penanganan banjir baik strrrktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4l penanganan sedimentasi di muara saluran/ sungai; dan 5) penerapan Prinsip Z,ero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; d) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: 1) pena.naman mangrove dan transplantasi terumbu karang; 2) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 3) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan 4) kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana gelombang pasang; e) mitigasi A -t67- e) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui; 1) pembangunan sistem peringatan dini; 2l pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti ' pen€Lnaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; 3) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4l pembuatan tanggul pelindung; dan 5) kegiatan pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan 0 mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang, serta pembuatan tanggul pelindung.
PASAL 120
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona 85 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf e terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pengelolaan hutan produksi;
2. kegiatan pendirian bangunan pendukung hutan produksi;
3. kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
4. kegiatan wisata alam; dan
5. kegiatan yang tidak berpotensi menyebabkan kebakaran hutan; b.kegiatan A
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan pada zonaBic;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah 83, dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B5;
d. ketentuan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan hutan produksi serta Ruang dan jalur evakuasi bencana;
e. penerapan intensitas pemanfaatan Ruang meliputi:
1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan; dan
2. penerapan rekayasa teknik dengan KWT diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. ketentuan lain meliputi:
1. pemanfaatan Kawasan Hutan produksi dilakukan melalui: a) kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan produksi meliputi: 1) kegiatan budi daya tanaman obat; 2l kegiatan budi daya tanaman hias; 3) kegiatan budi daya jamur; 4l kegiatan budi daya lebah; 5) kegiatan penangkaran satwa liar; 6) kegiatan budi daya sarang burung walet; 7l kegiatan rehabilitasi satwa; 8) kegiatan budi daya makanan ternak; 9) kegiatan budi daya buah-buahan dan biji-bijian; 10) kegiatan budi daya tanaman atsiri; 11) kegiatan budi daya tanaman nira; 12) kegiatan A REPUBLIK TNDONESIA 12) kegiatan budi daya serat; 13) kegiatan wana mina (siluofislrcry); l4l kegiatan wana ternak (siluopasfiral); 15) kegiatan tanam wana tani (agroforestry); 16) kegiatan wana tani ternak (agrosiluopasfitra); 17) kegiatan budi daya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi; dan/atau 18) kegiatan budi daya tanaman pangan dalam rangka ketahanan pangan, dengan ketentuan tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi; b) kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi meliputi: 1) kegiatan pemanfaatan jasa aliran air; 2) kegiatan pemanfaatan air; 3) kegiatan wisata alam; 4l kegiatanperlindungankeanekaragaman hayati; 5) kegiatan pemulihan lingkungan; dan/atau 6) kegiatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, dengan ketentuan tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan kegiatan pemanfaatan lainnya, dengan tidak merusak keseimbangan unsur lingkungan; c) kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi yang tumbuh alami meliputi: 1) kegiatan penebangan/pemanenan; 2l kegiatan pengayaan; 3) kegiatan pembibitan; 4l kegiatan penanaman; 5) kegiatan pemeliharaan; 6) kegiatan REPUBLTK INDONESIA 6) 7) -t70- kegiatan pengamanan; kegiatan pengolahan serta pemasaran dan kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi yang tumbuh budi daya meliputi: (a) kegiatan penyiapan lahan; (b) kegiatan pembibitan; (c) kegiatan penanaman; (d) kegiatanpemeliharaan; (e) kegiatanpengamanan; (0 kegiatan pemanenan; (g) kegiatan pengolahan serta pemasaran dengan ketentuan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dilakukan melalui inventarisasi hutan menyeluruh berkala pada seluruh areal kerja; (h) kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dilakukan melalui inventarisasi hutan menyeluruh berkala yang dijadikan dasar penyusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH rencana kerja usaha pemanfaatan hutan dievaluasi oleh pemberi perizinan berusaha sesuai kebutuhan, tanaman yang dihasilkan dari perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman merupakan aset pemegang perizinan berusaha dan dapat dijadikan agunan sepanjan g perizinan berusaha yang dipegang masih berlaku dan/atau pemanfaatan hasil hutan kayu budi daya tanaman hasil rehabilitasi dilaksanakan melalui penjualan tegakan; A d) kegiatan 2 3 - r7t - d) kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada Kawasan Hutan produksi meliputi rotan, sagu, nipah, aren, bambu, getah, kulit kayu, daun, buah atau blji, gaharu, komoditas pengembangan bahan baku bahan bakar nabati (bioenergg), dan komoditas pengembangan tanaman pangan yang meliputi kegiatan pengayaan/ penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan/ atau pemasaran; e) pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok Masyarakat setempat dan memenuhi kebutuhan individu; dan 0 pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi meliputi rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit ka5ru, tanaman obat, umbi-umbian, atau hasil hutan bukan kayu lainnya; perubahan pemanfaatan Ruang akibat perubahan status Kawasan Hutan produksi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan mitigasi bencana pada zotta 85 meliputi: a) mitigasi pada daerah yang berada pada kawasan berbentuk lereng yang rawan terhadap perpindahan material pembentuk lereng berupa batuan, bahan rombakan, tanah, atau material campuran yang berpotensi mengalami gerakan tanah sedang hingga tinggi dilakukan melalui: 1) pendirian berpondasi kua! 2) penghijauan dengan tanaman berakar dalam; dan 3) pembangunan tanggul penahan untuk runtuhan batuan; b) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan dilakukan melalui: L) pembuatan 1) pembuatan waduk untuk pemadaman api; 2l pembuatan irigasi rawa untuk mencegah meluasnya kebakaran; 3) pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran; dan 4) melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman heterogen; c) mitigasi pada daerah yang berpotensi dan/atau pernah mengalami bencana alam banjir melalui: 1) penghijauan; 2) reboisasi; 3) penyediaan sistem penanganan banjir baik struktural maupun nonstruktural seperti pendirian bangunan tanggul, pintu air, sumur resapan, dan lubang biopori; 4l penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai; dan 5) penerapan Prinsip Zero Delta Q terhadap setiap kegiatan budi daya terbangun; d) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari melalui: 1) penanaman mangrove dan transplantasi terumbu karang; 2l pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 3) pembuatan tanggul pelindung atau sistem polder yang dilengkapi dengan pintu dan pompa sesuai dengan elevasi lahan terhadap pasang surut; dan 4) kegiatan A -L73- 4l kegiatan pendirian bangunan dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap anc€unan bencana gelombang pasang; e) mitigasi bencana pada kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap tsunami yang diakibatkan oleh proses geologi bawah laut berupa gempa bumi, letusan gunung api dan longsoran serta jatuhnya meteor di laut melalui: 1) pembangunan sistem peringatan dini; 2l pembangunan proteksi alamiah terhadap gelombang tsunami seperti penanaman bakau dan kelapa dengan rapat dan lebar tertentu yang dapat mengurangi laju dan tinggi gelombang tsunami; 3) pembuatan pemecah gelombang dan pelindung pantai; 4l pembuatan tanggul pelindung; dan 5) kegiatan pendirian bangunan dan jalur evakuasi dalam rangka mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman bencana tsunami; dan 0 mitigasi pada kawasan sekitar pantai yang pernah mengalami dan/atau memiliki potensi abrasi sedang hingga tinggi merupakan kawasan rawan bencana alam abrasi melalui kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman mangrove dan terumbu karang serta pembuatan tanggul pelindung.
PASAL 121
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0 ayat (3) huruf f terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan pelaksanaan bongkar muat kapal penumpang skala internasional dan nasional; 3.kegiatan REPUBLTK INDONESIA -r74-
3. kegiatan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. kegiatan penyediaan fasilitas sandar kapal;
5. kegiatan penyediaan perairan tempat labuh;
6. kegiatan penyediaan kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
7. kegiatan pengembangan pelabuhan jangka panjang;
8. kegiatan penyediaan fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
9. kegiatan pengalokasian Ruang perairan untuk keperluan darurat;
10. kegiatan pengalokasian Ruang perairan tempat labuh jangkar;
11. kegiatan pengalokasian Ruang perairan pandu;
12. kegiatan kepelabuhanan dan/atau kenavigasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran;
13. kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
14. kegiatan mitigasi bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pemantauan dan evaluasi;
2. kegiatan pemelihara lebar dan kedalaman alur;
3. kegiatan Wisata Bahari;
4. kegiatan pembangunan bangunan pengamanan pantai; dan
5. kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi zona Pelabuhan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan pembuangan sampah dan limbah; dan
2. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi zona Pelabuhan; dan
d. ketentuan lain untuk alur migrasi biota laut terdiri atas:
1. kegiatan A -L75- kegiatan yang diperbolehkan meliputi: a) kegiatan lalu lintas kapal dengan menurunkan kecepatan kapal pada saat melintasi alur migrasi biota laut; b) kegiatan Wisata Bahari untuk melihat biota laut dengan tidak mengganggu tingkah laku biota laut; dan c) kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: a) kegiatan penelitian dan pendidikan; b) kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur migrasi biota laut; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: a) kegiatan usaha penambangan mineral dan batubara; b) kegiatan perikanan budi daya; c) kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang memiliki selektivitas rendah; d) kegiatan penangkapan ikan dengan alat bantu penangkapan ikan menetap; dan e) kegiatan mengalihfungsikan alur migrasi biota laut untuk kegiatan lain.
PASAL 122
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona ULI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf g
terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan pengusahaan Sumber Daya Kelautan
melalui pengelolaan dan pengembangan industri
kelautan;
3. kegiatan
1
2
3
A
-t76-
3. kegiatan pelaksanaan kegiatan industri yang
tidak mengganggu fungsi penyediaan tenaga
listrik, keberadaa.n muara sungai, kegiatan di Alur
Pelayaran;
4. kegiatan pelaksanaan kegiatan industri yang
tidak menyebabkan abrasi pantai; dan
5. kegiatan penyediaan tempat untuk aktivitas
ekonomi Masyarakat lokal;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
2. kegiatan perdagangan barangdanlatau jasa;
3. kegiatan pemasangan, penggelaran, dan
pemeliharaan pipa dan I atau kabel bawah laut;
4. kegiatan pembangunan bangunan pengamanan
pantai;
5. kegiatan Reklamasi dengan ketentuan:
a) mempertimbangkan
karakteristik
lingkungan, kerawanan terhadap bencana,
dan memberikan Ruang penghidupan dan
akses bagi nelayan kecil dan pembudidaya
ikan kecil;
b) penyelenggaraan Reklamasi dilakukan
dengan konfigurasi menempel pada Garis
Pantai;
c) penyelenggaraan Reklamasi secara bertahap
yang tetap memperhatikan fungsinya dengan
mempertimbangkan sirkulasi air, transpor
sedimen, keberadaan tanggul laut, ekosistem
pesisir, dan pola evolusi Garis Pantai;
d) penyelenggaraan Reklamasi dengan
memperhatikan keberlanjutan kehidupan
Masyarakat, persyaratan
teknis
pengambilan, dan penimbunan/pengerukan
material Reklamasi, dan memperhatikan
sistem tata air; dan/atau
e) kegiatan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
zor:a industri; dan
c.kegiatan
A
c
-t77-
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan industri yang tidak mengantisipasi
polutan;
2. kegiatan industri yang menggunakan air tanah
secara berlebihan;
3. kegiatan industri yang mengganggu atau merusak
fungsi lingkungan hidup, perumahan dan
permukiman, Pariwisata, bangunan gedung,
sumber daya air, serta konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya; dan
4. kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi zona
industri.
PASAL 123
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan penelitian dan/atau pendidikan;
2. kegiatan pengembangan dan pendukung pertahanan dan keamanan negara;
3. kegiatan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan;
4. kegiatan militer;
5. kegiatan latihan militer;
6. kegiatan uji coba peralatan dan persenjataan militer;
7. kegiatan penempatan ranjau; dan
8. kegiatan pembersihan ranjau;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan pemanfaatan wilayah perairan yang sejalan, tidak mengganggu, dan tidak mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan negara; dan
2. kegiatan pemanfaatan wilayah perairan di luar fungsi keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; c.kegiatan A c REPUBLTK INDONESIA -t78- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan d ketentuan lain untuk alur migrasi biota laut terdiri atas: kegiatan yang diperbolehkan meliputi: a) kegiatan lalu lintas kapal dengan menurunkan kecepatan kapal pada saat melintasi alur migrasi biota laut; b) kegiatan Wisata Bahari untuk melihat biota laut dengan tidak mengganggu tingkah laku biota laut; dan c) kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penelitian dan pendidikan serta kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur migrasi biota laut; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: a) kegiatan usaha penambangan mineral dan batubara; b) kegiatan perikanan budi daya; c) kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang memiliki selektivitas rendah; d) kegiatan penangkapan ikan dengan alat bantu penangkapan ikan menetap; dan e) kegiatan mengalihfungsikan alur migrasi biota laut untuk kegiatan lain.
PASAL 124
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk zorla G
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) huruf i
dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam RTR Wilayah
Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasall25
1
2
3
A
-t79-
PASAL 125
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
(1) Dalam hal terdapat kebijakan yang bersifat strategis
nasional yang diatur dengan peraturan perundang-
undangan dan perlu penambahan kegiatan atau
pengembangan sistem pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana dalam Kawasan Lindung dan
Kawasan Budi Daya yang akan menyebabkan
perubahan peruntukan Ruang, maka perubahan RTR
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kebijakan yang bersifat strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. bersifat strategis untuk
peningkatan
pertumbuhan dan pemerataan pembangunan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pembangunan nasional;
b. bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda
pelaksanaannya;
c. pelaksanaannya tidak dapat dilaksanakan ke
lokasi lain;
d. mempertimbangkan daya dukung dan daya
tampung;
e. mendukung pencapaian tujuan RTR; dan
f.
melalui rekayasa dan/atau pemanfaatan
teknologi untuk tetap menjaga fungsi utama
kawasan di sekitarnya apabila kegiatan yang
bersifat strategis tersebut tidak mengubah
seluruh fungsi zona.
PASAL 126
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kedua - Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Indikasi arahan zonasi sistem nasional diatur lebih lanjut di dalam RTR wilayah provinsi, RTR wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana detail Tata Ruang. . Bagian PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Umum
PASAL 127
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
Arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b diselenggarakan
untuk:
a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan
Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai
dengan RTR;
b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan Ruang agar
sejalan dengan RTR; dan
c. meningkatkan kemitraan semua pemangku
kepentingan dalam rangka pemanfaatan Ruang yang
sejalan dengan RTR.
PASAL 128
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Insentif dan disinsentif dapat diberikan kepada pelaku
kegiatan pemanfaatan Ruang untuk mendukung
perwujudan RTR.
(21 Pemberian insentif dan disinsentif kepada pelaku
kegiatan pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. menindaklanjuti pengendalian implikasi
kewilayahan pada zotta kendali atau zona yang
didorong; atau
b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau
rencana strategis nasional.
Paragraf 2
Arahan Pemberian Insentif
PASAL 129
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Arahan pemberian insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 merrrpakan perangkat untuk
memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik,
dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan
pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada
zona yang perlu didorong pengembangannya.
(2) Insentif
A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. insentif fiskal; dan/atau
b. insentif nonfiskal.
(3) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a berupa:
a. pemberian keringanan pajak;
b. retribusi; dan/atau
c. penerimaan negara bukan pajak.
(4) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai ketentuan peratur€rn perundang-
undangan.
(5) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat(21
huruf b dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. subsidi;
c.
imbalan;
d. fasilitasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang;
e. penyediaan prasarana dan sarana;
f.
penghargaan; dan/atau
g. publikasi atau promosi.
PASAL 130
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Insentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah hrsat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa dapat berupa:
a. subsidi;
b. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; c. pemberian kompensasi;
d. penghargaan; dan I atau
e. publikasi atau promosi daerah.
(3) Pemberian B REPUBLIK TNDONESIA -t82-
(3) Pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dapat berupa:
a. pemberian kompensasi;
b. pemberian penyediaan prasarana dan sarana; c. penghargaan; dan latau
d. publikasi atau promosi daerah.
(4) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. pemberian keringanan pajak dan/atau retribusi;
b. subsidi; c. pemberian kompensasi;
d. imbalan; e. sewa Ruang; f. urun saham;
g. fasilitasi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
h. penyediaan prasarana dan sarana; i. penghargaan; dan latau j. publikasi atau promosi. Paragraf 3 Arahan Pemberian Disinsentif
PASAL 131
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Arahan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal I28 merupakan perangkat untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. (21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. disinsentif fiskal; dan/atau
b. disinsentif nonfiskal.
(3) Disinsentif A REPUBLIK INDONESTA
(3) Disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa:
a. pengenaan pajak; dan/atau
b. retribusi yang tinggi.
(4) Pemberian disinsentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Disinsentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b berupa:
a. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
b. pembatasan penyediaan prasar€rna dan sarana; dan/atau c. pemberian status tertentu.
PASAL 132
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
(1) Disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan
c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(2) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufa dapat berupa:
a. pembatasan penyediaan prasarana dan sarana di
daerah; dan/atau
b. pemberian status tertentu.
(3) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah Daerah lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat berupa pembatasan
penyediaan prasarana dan sarana.
(4) Pemberian disinsentif dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. pengenaan pajak dan/atau retribusi yang tinggi;
b. kewajiban memberi kompensasi atau imbalan;
dan/atau
c.
pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
PASAL 133
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Ketiga - Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
A
-t84-
Pasal 133
Bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Arahan Pengenaan Sanksi
PASAL 134
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Keempat - Arahan Pengenaan Sanksi
(1) Arahan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c diberikan dalam bentuk sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Penataan Ruang dan Kelautan. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap:
a. setiap orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan yang mengakibatkan per-ubahan fungsi Ruang;
b. setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan Ruang dalam RTR; dan
c. setiap orang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(3) Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ay at (21 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementarakegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; f. pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi Ruang; dan/atau i. denda administrasi. Bagian A TIEPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
PASAL 135
BAB VIII: ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN | Bagian Kelima - Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
(1) Penilaian pelaksanaan pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (21
huruf d terdiri atas:
a. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang; dan
b. penilaian perwujudan RTR.
(21 Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memastikan:
a. kepatuhan pelaksanaan ketentuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
b. pemenuhan prosedur perolehan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(3) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap seluruh dokumen
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
diterbitkan berupa:
a. konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang;
b. persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang; dan
c. rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
(41 Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(5) Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan
wilayah yurisdiksi dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
(6) Penilaian
A
(6)
(71
(8)
(e)
(10)
Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan penilaian
perwujudan rencana Struktur Ruang dan rencana Pola
Ruang.
Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan
rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 dilakukan dengan:
a. penilaian tingkat pemrujudan rencana Struktur
Ruang; dan
b. penilaian tingkat perwujudan rencana Pola
Ruang.
Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dan
rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 dilakukan terhadap:
a. kesesuaian program;
b. kesesuaian lokasi; dan
c. kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan
pemanfaatan Ruang.
Penilaian perwujudan RTR dilakukan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya.
BAB IX
PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN,
BANJARBARU, BANJAR, BARITO KUALA, DAN TANAH LAUT
PASAL 136
BAB IX: PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN METROPOLITAN BANJARMASIN,
(1) Dalam rangka mewujudkan RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula, dilakukan pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. A
(2) Pengelolaan REPUBLTK INDONESIA -t87-
(2) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbalmla oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. (41 Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memberikan arahan di sebagian Perairan Pesisir dalam pengendalian pemanfaatan Ruang laut dan penJrusunErn RTR Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan terkait Ruang laut.
(5) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara partisipatif dapat dibantu oleh Forum Penataan Ruang.
(6) Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas memberikan masukan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Penataan Ruang di Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB X PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
PASAL 137
BAB X: PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
(1) Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dilakukan pada tahap:
a. perencanaan Tata Ruang;
b. pemanfaatan Ruang; dan
c. pengendalianpemanfaatanRuang.
(2) Peran A REFUBLIK INDONESIA
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bentuk dan tata cara peran Masyarakat dalam Penataan Ruang. BAB XI JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI (1) (2) (3) (4t
PASAL 138
BAB XI: JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
Jangka waktu RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula yaitu selama 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. Peninjauan kembali RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Peninjauan kembali RTR Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarbakula dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
b. perrrbahan batas teritorial negara atau batas wilayah daerah; c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 139
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
a. peraturan daerah tentang rencana tata mang wilayah provinsi dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini;
b. izin A REPUBLIK INDONESIA
b. izin pemanfaatan Ruang atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan dengan masa berlakunya berakhir; dan
c. untuk kegiatan penataan kembali Kawasan Permukiman di sempadan sungai berlaku ketentuan:
1. apabila terdapat bangunan yang terlanjur berdiri di sempadan sungai, bangunan tidak boleh diubah dan secara bertahap harus dikendalikan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai kecuali untuk kawasan yang diatur oleh Pemerintah Daerah melalui RTR akan dilakukan rehabilitasi dan revitalisasi kawasan; dan
2. ketentuan pada angka 1 tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi bangunan prasarana sumber daya air, sarana strategis seperti sarana peribadatan, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, serta bangunan ketenagalistrikan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 140
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar SK No213632A REPUBLTK INDONESIA