Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 yang terdiri
dari:
a. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/
Komisi Independen Pemilihan Aceh;
c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
KabupatenlKotalKomisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota; dan
d. Pegawai Aparatur Sipil llegara di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
diberikan insentif setelah penyelenggaraan pemilihan
umum tahun 2024.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umtrm
setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
PASAL 2
A REPUBLIK TNDONESIA Pasal 2 Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) bagr: a.. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
1. Ketua sebesar Rp77.625.000,00 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan
2. Anggota sebesar Rp67.500.O00,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan rincian:
1. Ketua sebesar Rp32.a0O.OOO,00 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); dan
2. Anggota sebesar Rp27.OOO.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah);
c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi Independen Pemilihan Kabupate n I Kota dengan rincian:
1. Ketua sebesar Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah); dan
2. Anggota sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah); dan
d. Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:
1. pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar Rp58.17O.OOO,OO (lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah); 2.pejabat pimpinan tinggi madyaleselon I.b sebesar Rp41.39O.OOO,OO (empat puluh satu juta tiga ratr-rs sembilan puluh ribu rupiah);
3. pejabat pimpinan tinggi pratamafeselon II.a dan pejabat fungsional utama sebesar Rp29.442.O0O,OO (dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah); A
4. pejabat . .
4. pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon ILb sebesar Rp23.340.000,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
5. pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp17. 124.000,00 (tujuh belas juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
6. pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp10.366.O00,0O (sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); dan
7. pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp6.638.000,00 (enam juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
PASAL 3
Insentif diberikan 1 (satu) kali dan dibayarkan setelah
penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
PASAL 4
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan
dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi lndependen
Pemilihan KabupatenfKota, dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana pemilihan umum;
c. diberhentikan tidak dengan hormat; dan/atau
A
d.melakukan
PRESIOEN
REPUBLTK INDONESIA
d. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi
Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi Independen
Pemilihan Kabupaten I Kota dalam mengambil keputusan
dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 5
Dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua
dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi Independen
Pemilihan KabupatenfKota, dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024
meninggal dunia, insentif diberikan kepada janda/duda atau
ahli warisnya.
PASAL 6
Pajak penghasilan atas pemberian insentif dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
PASAL 7
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran insentif
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan
umum tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
Peraturan dangkan. A Agar PRESIOEN REPUBLIK TNOONESIA