Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
2. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
3. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat
DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
4. DPN Raja Ampat adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Raja Ampat dan sekitarnya.
5. Rencana Induk DPN Raja Ampat yang selanjutnya disebut
RIDPN Raja Ampat adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Raja Ampat tahun 2024 - 2044.
6. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat. A 7.Menteri 7
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
PASAL 2
(1) RIDPN Raja Ampat merupakan pedoman bagi
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN
Raja Ampat dalam menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Raja
Ampat.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya; dan
b. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OOg tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I l, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2g tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (L,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, ); . cl'. b. c. : Peraturan A Menetapkan REPUBLTK INDONESIA
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2OlL tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2O1O - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 125, ; MEMUTUSKAN: PERATURAN A NASIONAL RAJA TAHUN 2024 - 2044. INDUK AMPAT Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
2. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
3. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat
DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
4. DPN Raja Ampat adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Raja Ampat dan sekitarnya.
5. Rencana Induk DPN Raja Ampat yang selanjutnya disebut
RIDPN Raja Ampat adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Raja Ampat tahun 2024 - 2044.
6. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat. A 7.Menteri 7
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan. Pasal 2
(1) RIDPN Raja Ampat merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Raja Ampat. (21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya; dan
b. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Pasal 3
(1) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
b. sasaran dan arah pengembangan;
c. pelaksanaan pengembangan; dan
d. rencana aksi.
(2) RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwilayahan pembangunan DPN Raja Ampat;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunanaksesibilitasPariwisata;
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan; f. pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
g. pengelolaan DPN Raja Ampat.
PASAL 5
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024 - 2044 meliputi: a.tahap A REPUBLIK TNDONESIA
a. tahap pertama tahun 2024;
b. tahap kedua tahun 2025 - 2029;
c. tahap ketiga tahun 2030 - 2034;
d. tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
e. tahap kelima tahun 2O4O - 2044. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh gka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.
PASAL 6
(1) RIDPN Raja Ampat dijabarkan dalam bentuk:
a. rencana kerja kementerian/lembaga; dan
b. rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Raja
Ampat.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat harus
melaksanakan RIDPN Raja Ampat sesuai dengan rencana
kerja pemerintah daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN
Raja Ampat harus memelihara dan menjaga fungsi sarana
prasarana fisik yang dibangun sesuai dengan RIDPN Raja
Ampat.
PASAL 7
(1) Pengelolaan DPN Raja Ampat dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pengelolaan DPN Raja Ampat oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan konservasi serta daya dukung dan daya tampung kawasan wisata.
(3) Pengelolaan DPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
b. tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana; dan c.tata A REPUBLIK TNDONESIA
c. tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 8
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat
dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga,
gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
PASAL 9
(1) Bupati Raja Ampat melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat kepada Gubernur Papua Barat Daya berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Gubernur Papua Barat Daya dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Papua Barat Daya dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Pelaporan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. A
(5) Ketentuan BLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelaksanaan RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
(1) RIDPN Raja Ampat ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada
akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(21 Peninjauan kembali RIDPN Raja Ampat tahap pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dilaksanakan pada akhir tahap pertama.
(3) Peninjauan kembali RIDPN Raja Ampat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan
kembali RIDPN Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
PASAL 11
(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Raja Ampat
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan
daerah.
PASAL 12
Peraturan dangkan. A Agar K INDONESIE