Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
2. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
3. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat
DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
4. DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Borobudur-Yograkarta- Prambanan.
5. Rencana Induk DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan yang selanjutnya disebut RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan tahun 2024 - 2044.
6. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
PASAL 2
A
Pasal 2
(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan merupakan
pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah pada DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan
dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan,
pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian
Kepariwisataan secara terpadu di DPN Borobudur-
Yo grakarta- Prambanan.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
b. Pemerintah Daerah Istimewa Yogzakarta]'
c. Pemerintah Kabupaten Klaten;
d. Pemerintah Kabupaten Magelang;
e. Pemerintah Kabupaten Sleman;
f.
Pemerintah Kabupaten Bantul; dan
g. Pemerintah Kota Yograkarta.
PASAL 3
(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
b. sasaran dan arah pengembangan;
c. pelaksanaan pengembangan; dan
d. rencana aksi. (21 RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwilayahan pembangunan DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan;
b. pembangunan daya tarik wisata;
c. pembangunanaksesibilitas Pariwisata;
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan
fasilitas Pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakatmelalui Kepariwisataan;
f.
pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
g. pengelolaan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan.
PASAL 5
A Pasal 5
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024 - 2044 meliputi:
a. tahap pertama tahun 2024;
b. tahap kedua tahun 2025 - 2029;
c. tahap ketiga tahun 2O3O - 2034;
d. tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
e. tahap kelima tahun 2O4O - 2044. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh gka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.
PASAL 6
(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan dijabarkan
dalam bentuk:
a. rencana keda kementerian/lembaga; dan
b. rencana keda pemerintah daerah pada DPN
Borobudur-Yo grakarta- Prambanan.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan harus melaksanakan RIDPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan sesuai dengan rencana kerja
pemerintah daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN
Borobudur-Yograkarta- Prambanan harus memelihara dan
menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun
sesuai dengan RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan.
PASAL 7
(1) Pengelolaan DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dilakukan
oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan
pengelola di Kompleks Candi Borobudur sesuai dengan
kewenangannya.
A
(2) Pengelolaan
(21 Pengelolaan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola
di Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara efektil profesional,
akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan
kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung
kawasan wisata.
(3) Pengelolaan DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola
di Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan kelembagaan dan regulasi;
b. pelestarian dan pengelolaan objek pemajuan
kebudayaan dan cagar budaya;
c. pengembangan daya dukung ekosistem objek
pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
d. pelestarian aset alam, rencana pengelolaan
lingkungan, dan penanggulangan bencana; dan
e. tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2)', dan ayat (3), kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, dan
pengelola di
Kompleks Candi Borobudur dapat melibatkan
Pemangku Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 8
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIPDN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan dilakukan oleh Menteri,
menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan.
A
(3) Evaluasi
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21,
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 9
(1) Bupati/wali kota pada DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan kepada Gubernur Jawa Tengah
dan Gubernur Daerah lstimewa Yograkarta berdasarkan
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
RIDPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(21 Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa
Yograkarta, dan menteri/pimpinan lembaga terkait
melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan kepada Menteri berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan kepada menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil
laporan Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah
Istimewa Yograkarta, dan menteri/pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
A
PASAL 10
Pasal 10
(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan ditinjau setiap
5 (lima) tahun pada akhir tahap berdasarkan hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Peninjauan kembali RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) hurlf a dilaksanakan pada akhir
tahap pertama.
(3) Peninjauan kembali RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian bidang Kepariwisataan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan
kembali RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang
Kepariwisataan.
PASAL 11
(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan
daerah.
PASAL 12
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK INDONESIA