PERPRES NOMOR 89 TAHUN 2024

RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL DANAU TOBA TAHUN 2024 - 2044

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-22
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:89
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.

2. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.

3. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat

DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.

4. DPN Danau Toba adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Danau Toba dan sekitarnya.

5. Rencana Induk DPN Danau Toba yang selanjutnya disebut RIDPN Danau Toba adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Danau Toba tahun 2024-2044.

6. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Danau Toba.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.

PASAL 2

A

Pasal 2
(1) RIDPN Danau Toba merupakan pedoman bagi
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada
DPN Danau Toba dalam menyelenggarakan perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi,
dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu
di DPN Danau Toba.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
b. Pemerintah Kabupaten Toba;
c. PemerintahKabupaten Simalungun;
d. Pemerintah Kabupaten Samosir;
e. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
f.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan;
g. Pemerintah Kabupaten Karo;
h. Pemerintah Kabupaten Dairi; dan
i.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

PASAL 3

(1) RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:

a. visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;

b. sasaran dan arah pengembangan;

c. pelaksanaan pengembangan; dan

d. rencana aksi. (21 RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
perwilayahan pembangunan DPN Danau Toba;
pembangunan daya tarik wisata;
pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan
fasilitas Pariwisata;
pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan ;
pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
pengelolaan DPN Danau Toba.
a.
b.
c.
d.
e.
f.
o
b'
A

PASAL 5

IIRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5

(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024-2044 meliputi:

a. tahap pertama tahun 2024;

b. tahap kedua tahun 2025-2029;

c. tahap ketiga tahun 2O3O-2O34;

d. tahap keempat tahun 2035-2039; dan

e. tahap kelima tahun 2O4O-2O44. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh gka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.

PASAL 6

(1) RIDPN Danau Toba dijabarkan dalam bentuk:
a. rencana kerja kementerian/lembaga; dan
b. rencana kerja pemerintah daerah pada
DPN Danau Toba.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Danau Toba harus
melaksanakan RIDPN Danau Toba sesuai dengan
rencana kerja pemerintah daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada
DPN Danau Toba harus memelihara dan menjaga
fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai
dengan RIDPN Danau Toba.

PASAL 7

(1) Pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4
hurrrf g
dilakukan oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Pengelolaan DPN Danau Toba oleh kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara efektif, profesional,
akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan
kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung
kawasan wisata.
A
(3) Pengelolaan

(3) Pengelolaan DPN Danau Toba sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat dan
pemerintah daerah;
b. tata kelola lingkungan dan penanggulangan bencana;
dan
c. tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan
ayat (3), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 8

(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN
Danau Toba dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan
lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 9

(1) Bupati/wali kota pada DPN Danau Toba melaporkan
pelaksanaan RIDPN Danau Toba
kepada
Gubernur Sumatera Utara berdasarkan hasil pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Danau Toba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Gubernur Sumatera Utara dan menteri/pimpinan
lembaga terkait
melaporkan pelaksanaan
RIDPN Danau Toba kepada Menteri berdasarkan
hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
A
(3) Menteri .

(3)
(4)
(s)

Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Danau Toba
kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan
berdasarkan hasil laporan Gubernur Sumatera Utara dan
menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
Pelaporan pelaksanaan RIDPN Danau Toba dilakukan
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 10

(1) RIDPN Danau Toba ditinjau setiap 5 (lima) tahun pada
akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(21 Peninjauan kembali RIDPN Danau Toba tahap pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
dilaksanakan pada akhir tahap pertama.
(3) Peninjauan kembali RIDPN Danau Toba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan
kembali RIDPN Danau Toba sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian bidang Kepariwisataan.

PASAL 11

(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Danau Toba
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan
belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan
daerah.

PASAL 12

Peraturan dangkan. A Agar