PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2024

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-01-23
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BUK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan

Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang bersifat teknis terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam satu kesatuan proses pembelajaran.

2. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

3. Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

4. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaar:- perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

PASAL 2

Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan melalui pelatihan
bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan
tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis
masyarakat.

PASAL 3

(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait
dengan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana
Kekerasan Seksual.
A
(2) Peningkatan

(2) Peningkatan pemahaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk membentuk sikap, perilaku, dan
keterampilan aparat penegak hukum, tenaga layanan
pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia
layanan berbasis masyarakat dalam Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi
lebih baik.

PASAL 4

(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib
menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bagi aparat penegak hukum, tenaga
layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga
penyedia layanan berbasis masyarakat.
(21 Pelatihan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh:
a. kementerian; dan
b. perangkat daerah.
(3) Selain penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),, pelatihan dapat diselenggarakan oleh
instansi pusat.
(41 Instansi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi lembaga negara, lembaga pemerintah
nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga
pemerintah lainnya.

PASAL 5

Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal4 dikoordinasikan oleh Menteri dan bekerja sama dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia.

PASAL 6

Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 menyediakan sarana dan prasararla pelatihan.

PASAL 7

(1) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:

a. aparat penegak hukum;

b. tenaga layanan pemerintah; dan

c. tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.

(2) Aparat REPUBLIK TNDONESIA (21 Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. penyidik;

b. penuntut umum; dan

c. hakim.

(3) Tenaga layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. petugas pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

b. petugas pelayanan terpadu dalam Penanganan, pelindungan, dan pemulihan di pusat;

c. petugas pada unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak;

d. tenaga kesehatan;

e. pekerja sosial;

f. penyuluh sosial;

g. psikolog dan psikiater yang bekerja di unit layanan pemerintah;

h. pembimbing kemasyarakatan;

i. tenaga kesejahteraan sosial; dan

j. tenaga layanan pemerintah lainnya. (41 Tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. advokat'

b. parategJl;

c. tenaga kesehatan;

d. psikolog dan psikiater;

e. pekerja sosial;

f. tenaga kesejahteraan sosial; dan

g. tenaga layanan lainnya, yang bekerja pada lembaga masyarakat berbadan hukum yang memberikan pelayanan kepada korban, keluarga korban, dan/atau saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

PASAL 8

(1) Pen5rusunan kurikulum, metode, dan
modul
pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilaksanakan oleh Menteri dengan mengikutsertakan
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,
lembaga penegak hukum, lembaga peradilan, dan
kementerian / lembaga terkait.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum, metode, dan
modul pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
A

PASAL 9

FEPUEL|K INDONESIA Pasal 9

(1) Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari:

a. pejabat r,egara;

b. aparatur sipil negara;

c. dosen;

d. pakar; dan/atau

e. praktisi. (21 Tenaga pengajar pada pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:

a. memiliki pengetahuan di bidang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

b. memiliki keterampilan mengajar.

PASAL 10

Setiap peserta yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diberikan surat keterangan pelatihan.

PASAL 11

(1) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 melakukan pemantauan dan evaluasi pelatihan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
a. memastikan efektivitas pelatihan;
b. mengetahui capaian keberhasilan pelatihan; dan
c. memberikan umpan balik bagi kemajuan
pelatihan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kinerja pelaksana;
b. peserta;
c. tenaga pengajar;
d. kurikulum dan metode; dan
e. sarana dan prasarana.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemantauan
dan evaluasi pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 12

Peraturan dangkan. Agar REI,UBLIK INDONESIA