Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
l. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A
2. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Prinsip Meritokrasi adalah prinsip pengelolaan sumber. daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
7. Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan Prinsip Meritokrasi. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada .
(2) BKN dipimpin oleh Kepala.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
A
Pasal 3
BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebij akan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan
Sistem Merit.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis Manajemen ASN;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
c. penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN;
e. pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
f. pelaksanaan kebijakan teknis digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta pengelolaan data dan informasi ASN;
g. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kebijakan teknis Manajemen ASN;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi kebijakan teknis Manajemen ASN;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKN;
k. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKN; dan
1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKN. BABIII PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
BKN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen
Aparatur Sipil Negara;
f. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara; dan
g. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin BKN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi BKN.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKN.
(2) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
A
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Pasal 8
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi:
a. membantu Kepala dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan BKN; dan
b. membantu Kepala dalam melaksanakan tugas lain.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan BKN.
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKN;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran BKN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, pengelolaan data dan informasi, dan
dokumentasi di lingkungan BKN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
A
f. penyelenggaraan .
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik
negaralkekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi Bagian tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan
Manajemen Aparatur Sipil Negara
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan
(1) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan
Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen
ASN.
A
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimakstrd dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis Manajemen ASN;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
kebijakan teknis Manajemen ASN;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kebijakan teknis Manajemen ASN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembinaan
Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan
(1) Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen
Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi
dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan
Manajemen Aparatur Sipil Negara
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. A
(2) Deputi REPUBLTK INDONESIA
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan
Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen
Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan
teknis Manajemen ASN.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang
penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan layanan Manajemen ASN;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan layanan Manajemen ASN ;
d. pelaksanaan administrasi Deputi
Bidang
Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil
Negara; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen
Aparatur Sipil Negara terdiri atas Sekretariat Deputi
dan paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
Bagian
A
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen
Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN dan pelaksanaan
pengawasan penerapan Sistem Merit.
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan kebdakan teknis di bidang pengawasan
dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
Manajemen ASN;
b. pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN;
c. pengendalian terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil
pengawasan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Manajemen ASN;
d. pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan
kebijakan teknis Manajemen ASN dan pengawasan
penerapan Sistem Merit;
A
f. pelaksanaan. .
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN dan
pengawasan penerapan Sistem Merit;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengawasan
dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
(1) Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas
Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat)
Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem lnformasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan kebijakan teknis digitalisasi
Manajemen ASN terintegrasi secara nasional serta
pengelolaan data dan informasi ASN.
A
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan
fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan
sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta
penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi
Pegawai ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan
sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta
penyimpanan dan pemutakhiran data dan informasi
Pegawai ASN;
c. pengelolaan sistem informasi ASN berbasis digital yang
terintegrasi dan terkolaborasi didukung oleh digitalisasi
arsip kepegawaian ASN yang komprehensif secara
nasional;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi
Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran
data dan informasi Pegawai ASN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi
Manajemen ASN serta penyimpanan dan pemutakhiran
data dan informasi Pegawai ASN;
f. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sistem
Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil
Negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
(1) Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi
Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas
Sekretariat Deputi dan paling banyak 4 (empat)
Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi dan Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok.Jabatan
Fungsional.
Bagian
A
_t2_
Bagian Kesembilan
Unsur Pengawas
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pengawas
(1) Di lingkungan BKN, dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pengawas
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan BKN.
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pengawas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3O, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan BKN;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pengawas
Inspektorat terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
A
Bagian
_13_
Bagian Kesepuluh
Unsur Pendukung
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian _13_ - Bagian Kesepuluh
(1) Di lingkungan BKN, dapat dibentuk 5 (lima) Pusat
sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Pusat.
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian _13_ - Bagian Kesepuluh
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi
dan beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan dapat terdiri atas
1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi
administrasi.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Pusat yang tidak berada dalam 1 (satu)
lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi yang
menangani administrasi dapat diwadahi dalam bentuk
Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi Bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Kesebelas
Unit Pelaksana Teknis
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Unit Pelaksana Teknis
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BKN,
dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
A
(2) Unit
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
PASAL 36
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Unit Pelaksana Teknis
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Kepala setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
PASAL 37
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BKN
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 38
BAB IV: TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
PASAL 39
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, BKN dikoordinasikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
PASAL 40
BAB IV: TATA KERJA
(1) BKN dalam . men5rusun rencana kerja di bidang
Manajemen ASN dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi rujukan bagi BKN dalam menetapkan rencana
kerja.
PASAL 41
BAB IV: TATA KERJA
A
EEtrEIEtrN
LIK INDONESIA
Pasal 4 I
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di
Manajemen ASN, Kepala berkoordinasi
menteri/ kepala lembaga terkait.
bidang
dengan
PASAL 42
BAB IV: TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada n fungsi BKN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
PASAL 43
BAB IV: TATA KERJA
(1) BKN harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan BKN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis di
lingkungan BKN diatur dengan Peraturan BKN.
PASAL 44
BAB IV: TATA KERJA
BKN harus menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban keda, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BKN.
PASAL 45
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan BKN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKN
maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan
lembaga lain terkait.
PASAL 46
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan BKN harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 47
BAB IV: TATA KERJA
REPUBLIK INOONESIA Pasal 47
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 48
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 49
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala Pusat,
dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan
Administrator.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
PASAL 50
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh entuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 51
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
A -t7- Pasal 51
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 52
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN
di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam
rangka melaksanakan administrasi dan manajemen
kepegawaian yang kewenangannya masih melekat pada
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
PENDANAAN
PASAL 53
BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi BKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BAB VII
RINCIAN TUGAS, FUNGSI,
SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
PASAL 54
BAB VII: RINCIAN TUGAS, FUNGSI,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BKN diatur dengan Peraturan
BKN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
A
BAB VIII
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 55
BAB VIII: BAB VIII
Seluruh jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 58 Tahun 2OL3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 128) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 56
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 58 Tahun 2Ol3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 128) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 57
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 58 Tahun 2Ol3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 128),, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 58
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar _19_