Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETEN'I'UAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
2. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat
LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian v."s diberi kewenangan perumusan dan penetapan tceuiiat<ai teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara. 3.Aparatur A
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) LAN berada di bawah dan bertanggung iawab kepada .
(2) LAN dipimpin oleh Kepala. Pasal 3 LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pernbelaj aran ASN ;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASt{;
e. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
g. pemberian bimbingan teknis dan su.pervisi di'bidang pengembangan kapasitas dg.n pembelajaran ASN;
h. koordinasi, asesmen, dan F-,enyusunan strategi tata kelola fasilitas da.n inlr;,r.struktur pembelaj aran ASN ; i.koordinasi
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
k. pengelolaan barang milik negaraf kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab LAN; dan
1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
d. Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara; dan
f. Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN. Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 7
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. A Pasal8 Pasal 8 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan anggaran LAN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, ker-umahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negarafkekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksa.naan fungsi lain yang dib ikan oleh Kepala. Pasal 10
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan Sekretariat Utama dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian'sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Bagian A REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara Pasal 1 1
(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi. Pasal 12 Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebij akan Administrasi Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara. Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara ;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
d. pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 14
(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebdakan Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam A
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara Pasal 15
(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi. Pasal 16 Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN. Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Translbrmasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi :
a. pen)rusunan kebijakan teknis di bidztng transformasi pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
d. pelaksanaan transformasi pembelajaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran ASN;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi perrrbelajaran ASN;
f. pemberian A
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi pembelajaran ASN;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi pembelajaran ASN; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Pasal 18
(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pad4 ayat (2), di lingkungan Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 1 (satu) Subdirektorat. (a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keenam Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Ka s Aparatur Sipil Negara Pasal 19
(1) Deputi Bidang Penyelengga Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
PASAL 2C
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Ka
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
PASAL 4
BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, LAN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
pengembangan kapasitas dan pernbelaj aran ASN ;
b. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. penyelenggaraan kebijakan teknis di
bidang
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASt{;
e. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang
peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
g. pemberian bimbingan teknis dan su.pervisi di'bidang
pengembangan kapasitas dg.n pembelajaran ASN;
h. koordinasi, asesmen, dan F-,enyusunan strategi tata
kelola fasilitas da.n inlr;,r.struktur pembelaj aran ASN ;
i.koordinasi
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan LAN;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
k. pengelolaan barang milik negaraf kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab LAN; dan
1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
LAN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara;
d. Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara;
e. Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara; dan
f. Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam
melaksanakan tugas dan fungsi LAN.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
A
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan LAN.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran LAN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
ker-umahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang
milik
negarafkekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksa.naan fungsi lain yang dib
ikan oleh Kepala.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan Sekretariat Utama dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian'sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Bagian A REPUBLTK INDONESIA Bagian Keempat Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara
PASAL 11
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Peningkatan
(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Peningkatan
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebij akan Administrasi
Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan
kualitas kebijakan administrasi negara.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Peningkatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan
kualitas kebijakan administrasi negara;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan
kualitas kebijakan administrasi negara ;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
d. pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang
tugas LAN;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi
negara; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 14
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Peningkatan
(1) Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebdakan
Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam
A
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., di lingkungan
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan
Administrasi Negara dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran
Aparatur Sipil Negara
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran
(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara dipimpin oleh Deputi.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi
pembelajaran ASN.
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Deputi Bidang Translbrmasi Pembelajaran
Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi :
a. pen)rusunan kebijakan teknis di bidztng transformasi
pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi
pembelajaran ASN;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
transformasi pembelajaran ASN;
d. pelaksanaan transformasi pembelajaran yang
berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran
ASN;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang transformasi perrrbelajaran ASN;
f. pemberian
A
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
transformasi pembelajaran ASN;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang transformasi pembelajaran ASN; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran
(1) Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pad4 ayat (2), di lingkungan
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil
Negara dapat dibentuk paling banyak 1 (satu)
Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Ka
s
Aparatur Sipil Negara
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Ka
(1) Deputi Bidang Penyelengga
Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.
Pasal 2C
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangall Ka.pasitas
Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Ka
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara men5'elenggarakan fungsi:
A
a.penyusunan
PR.ESIDEN
]IEPUBLIK INDONESIA
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan
pengembangan kapasitas ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan
pengembangan kapasitas ASN;
c. penyelenggaraan peningkatan kapasitas kepemirnpinan
ASN;
d. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepaia.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Ka
(1) Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', di lingkungan
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan
Kapasitas Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan
Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan
(1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
A
(2) Deputi
(2) Deputi Bidang Penjaminan
Kapasitas dan Pembelajaran
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan
Mutu Pengembangan
Aparatur Sipil Negara
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas
dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan
kebij akan teknis pengembangan kapasitas dan pembelaj aran
ASN.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara
menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan
mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan
mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c. pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan
pembelajaran ASN;
d. pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan
pembelajaran ASN;
e. pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan pen5rusunan
strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur
pembelajaran ASN;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan
pembelajaran ASN; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 26
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan
(1) Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
(3) Dalam
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2|,, di lingkungan
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan
Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan
Unsur Pengawas
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pengawas
(1) Di lingkungan LAN, dibentuk lnspektorat sebagai unsur
pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekreta-ris
Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh lnspektur.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pengawas
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan LAN.
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pengawas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Cimaksud dalam
Pasal 28, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan LAN;
e. pelaksanaan administrasi lnspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pengawas
A
Pasal 30
Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Kesembilan
Unsur Pendukung
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pendukung
(1) Di lingkungan LAN, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan
fungsi LAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui
Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala Pusat.
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pendukung
(1) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam
melaksanakan fungsi ketatausahaan dapat dibentuk
1 (satu) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Unit Pelaksana Teknis
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang, di lingkungan LAN dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
A
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Unit Pelaksana Teknis
-t2-
Pasal 34
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan LAN
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 36
BAB IV: TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas
menerapkan sistem akuntabilitas
pemerintah.
PASAL 37
BAB IV: TATA KERJA
dan fungsi harus
kinerja instansi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, LAN dikoordinasikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
PASAL 38
BAB IV: TATA KERJA
(1) LAN dalam men5rusun rencana kerja di bidang
pengembangan kapasitas dan pembelqjaran ASN
dikoordinasikan oleh
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi rujukan bagi LAN dalam menetapkan rencana
keda.
PASAL 39
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN, Kepala
berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
PASAL 40
BAB IV: TATA KERJA
A REPUELTK INDONESIA Pasal 40 Kepala menyampaikan laporan kepada n fungsi LAN secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui Menteri.
PASAL 41
BAB IV: TATA KERJA
(1) LAN harus men5rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan LAN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis
di lingkungan LAN diatur dengan Peraturan LAN.
PASAL 42
BAB IV: TATA KERJA
LAN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan LAN.
PASAL 43
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan LAN dalam melaksanakan tugas
dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan LAN maupun
dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain
terkait.
PASAL 44
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan LAN harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 45
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan, dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
PASAL 46
BAB IV: TATA KERJA
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 47
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merLlpakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan
Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Penga'aras.
PASAL 48
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh entuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 49
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perunciang-undangan.
(3) Pejabat Administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (a) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENDANAAN
PASAL 50
BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan yang diper'lukan untuk pela
tugas dan
fungsi LAN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
A
BAI] VII . .
BAB VII
RINCIAN TUGAS, FUNGSI, SUSI.TNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA
PASAL 51
BAB VII: RINCIAN TUGAS, FUNGSI, SUSI.TNAN ORGANISASI,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja LAN diatur dengan Peraturan LAN
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 52
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan dan pejabat ya emangku jabatari di lingkungan LAN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 79 Tahun 2Ol8 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran }legara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 162l tetap melaksanakan fugas dan fungsinya sampai. dengan diangkatnyb. pejSbat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 53
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presicien ini rnulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan y'ang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 162) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 54
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiclen ini mulai berlaku, Peraturan 79 Tahun 2Ol8 tentang Lembaga Aclministrasi Negara (Lembaran Nega..ra Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 1621, dicabut,dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 55
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK INOONESIA