PERPRES NOMOR 94 TAHUN 2024

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-28
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:94
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

3. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi

Nasional Hak Asasi Manusia adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
A REFUBLIK INDONESIA Pasal 4 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal3 dikenakarl sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan ;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang menjalani cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
persiapan masa pensiun.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. A

(2) Perubahan REFUBLTK INDONESIA

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi
maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
A

Pasal 1 1
Ketentuan teknis pemberian tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai
dengan Pasal 10 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia selaku pengguna anggaran dan
pejabat pembina kepegawaian.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 5l Tahun 2Ol9 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 136) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Pada saat Peraturan , Peraturan 51 Tahun 2Ol9 tentang Tlrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal4...
Peraturan dangkan. A Agar