PERPRES NOMOR 95 TAHUN 2024

BEBAS VISA KUNJUNGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-29
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2024:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

2. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut

Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar unf-uk pemberian izin tinggal. 3.Tempat A REFUBLIK INDONESIA

3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

5. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

PASAL 2

(1) Subjek bebas Visa kunjungan meliputi:

a. Orang Asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau

b. pemegangizin tinggal tertentu dari suatu negErra.

(2) Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud ' pada ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.

(3) Pemberian bebas Visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan:

a. asas timbal balik dan asas manfaat;

b. keamanan negara;

c. pariwisata;

d. ekonomi dan investasi; dan/atau

e. aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f 945; 1 A 2.Undang-Undang Menetapkan

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 52, l, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (, );

3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 68, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN . Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

2. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut

Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar unf-uk pemberian izin tinggal. 3.Tempat A REFUBLIK INDONESIA

3. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

5. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Pasal 2

(1) Subjek bebas Visa kunjungan meliputi:

a. Orang Asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau

b. pemegangizin tinggal tertentu dari suatu negErra.

(2) Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud ' pada ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia.

(3) Pemberian bebas Visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan:

a. asas timbal balik dan asas manfaat;

b. keamanan negara;

c. pariwisata;

d. ekonomi dan investasi; dan/atau

e. aspek lain yang ditentukan oleh Presiden. Pasal 3

(1) Subjek bebas Visa kunjungan masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. A (31lzin

(3) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Pasal 4 Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang diberikan bebas Visa kunjungan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap daftar negara,
pemerintah wilayah administratif khusus suatu
negErra, dan entitas tertentu atau pemegang izin
tinggal tertentu dari suatu negara berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat berupa penambahan darrl atau pengurang€rn
terhadap daftar negara, pemerintah wilayah
administratif khusus suatu negara, dan entitas
tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari
suatu negara.
(4) Penambahan dxrlatau pengur€rngan daftar negara,
pemerintah wilayah administratif khusus suatu
negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin
tinggal tertentu dari suatu negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri setelah dibahas dalam rapat lintas
kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri
yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik,
hukum, dan keamanan.

PASAL 6

A REPUBLTK INDONESIA Pasal 6

(1) Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara pemberian bebas Visa kunjungan. (21 Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

PASAL 7

Tata cara pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah
Indonesia, prosedur teknis permohonan dan pemberian,
dan pengawasan Orang Asing penerima bebas Visa
kunjungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Pada saat Peraturan , izin tinggal kunjungan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa izin tinggal kunjungan berakhir.

PASAL 9

Pada saat Peraturan , Peraturan 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 10

Peraturan dangkan. A Agar REPUELIK INOONESIA