Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
A
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Keamanan Laut.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Badan Keamanan Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan .
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pasal 6
T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Keamanan Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Keamanan Laut.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Keamanan Laut ditetapkan oleh Kepala Badan Keamanan Laut setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika A PTTESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Keamanan Laut dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Keamanan Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur
dengan Peraturan Badan Keamanan Laut.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 95 Tahun 2013 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 2l4l dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 95 Tahun 2OL3 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 214lt, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 14
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. Agar A