Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggara€rn layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
6. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. A 7.Pelindungan
7. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan.
8. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
11. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, YanB berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. BAB II PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
PASAL 2
BAB II: PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Pemerintah hrsat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu
dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di
tingkat pusat.
(21 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat
dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
PASAL 3
BAB II: PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (, ) Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN ERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT. 1. 2. A BABI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggara€rn layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
6. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. A 7.Pelindungan
7. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan.
8. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
11. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, YanB berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. BAB II PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT Pasal 2
(1) Pemerintah hrsat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di tingkat pusat. (21 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan oleh Menteri. A
(2) Penyelenggaraan
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
h. Kepolisian Negara Republik Indonesia; i. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; j. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
k. institusi lainnya.
(3) Institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k meliputi:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. organisasi penyandangdisabilitas;
c. lembaga adat; dan
d. organisasi keagamaan, sesuai dengan kebutuhan. Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui Penanganan kasus bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kasus bagi pemenuhan hak Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. A
(3) Selain
(3) Selain Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga melaksanakan Penanganan kasus berdasarkan rtrjukan akhir yang disampaikan oleh UPTD PPA provinsi.
PASAL 5
BAB II: PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga
diberikan kepada Keluarga Korban dan/atau Saksi.
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat bagi
Keluarga Korban dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan Korban.
(3) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat bagi
Saksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 6
BAB II: PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal4, Menteri melakukan
identifikasi kasus.
(21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk:
a. mengetahui pemberian layanan terhadap Korban;
b. menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis
Korban; dan
c.
menentukan kebutuhan Korban.
PASAL 7
BAB II: PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Menteri melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan
hasil identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
(21 Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. pemeriksaan fisik;
b. pemeriksaan psikologis;
c.
observasi kondisi Korban; dan
d. pemeriksaan dokumen medis.
A
PASAL 8
BAB II: PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
Pasal 8
Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Menteri melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu.
PASAL 9
BAB II: PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
(1) Kementerian/lembaga menyelenggarakan layanan bagi
Korban berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penyelenggaraar, layanan oleh kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan
hak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB II: PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dapat
dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
BAB II: PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kasus, identifikasi
kasus, asesmen Korban, tata cara rapat koordinasi, dan
Penanganan kasus dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
TIM TERPADU
PASAL 12
BAB III: TIM TERPADU
(1) Dalam rangka pemenuhan hak Korban dalam Pemulihan
setelah proses peradilan diberikan penyediaan layanan
jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan
sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
penilaian tim terpadu.
(21 Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh Menteri.
(3) Tim
A
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan
dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan
anak;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
PASAL 13
BAB III: TIM TERPADU
(1) Penilaian pemenuhan hak Korban oleh tim terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan
melalui pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan
kebutuhan.
(21 Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait
dalam pemberian layanan jaminan sosial kepada Korban.
PASAL 14
BAB III: TIM TERPADU
Penilaian pemenuhan hak Korban dalam pemberian layanan
jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial
lainnya oleh tim terpadu dapat dilakukan melalui sistem
informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 15
BAB III: TIM TERPADU
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim terpadu diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 16
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 75
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan erpadu dalam Penanganan, pelindungan, dan pemulihan Tindak Pidana Kekerasan seksual oleh pemerintah pr.rsat; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (, ) Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN ERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT. 1. 2. A BABI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggara€rn layanan yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
4. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
5. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
6. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial. A 7.Pelindungan
7. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan.
8. Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
10. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
11. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, YanB berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. BAB II PELAYANAN TERPADU OLEH PEMERINTAH PUSAT Pasal 2
(1) Pemerintah hrsat menyelenggarakan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di tingkat pusat. (21 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan oleh Menteri. A
(2) Penyelenggaraan
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
h. Kepolisian Negara Republik Indonesia; i. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; j. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
k. institusi lainnya.
(3) Institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k meliputi:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. organisasi penyandangdisabilitas;
c. lembaga adat; dan
d. organisasi keagamaan, sesuai dengan kebutuhan. Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui Penanganan kasus bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kasus bagi pemenuhan hak Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. A
(3) Selain
(3) Selain Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga melaksanakan Penanganan kasus berdasarkan rtrjukan akhir yang disampaikan oleh UPTD PPA provinsi. Pasal 5
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga diberikan kepada Keluarga Korban dan/atau Saksi.
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat bagi Keluarga Korban dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.
(3) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat bagi Saksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal4, Menteri melakukan identifikasi kasus. (21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. mengetahui pemberian layanan terhadap Korban;
b. menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban; dan c. menentukan kebutuhan Korban. Pasal 7
(1) Menteri melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan hasil identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. pemeriksaan fisik;
b. pemeriksaan psikologis; c. observasi kondisi Korban; dan
d. pemeriksaan dokumen medis. A Pasal8 Pasal 8 Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan Pelayanan Terpadu. Pasal 9
(1) Kementerian/lembaga menyelenggarakan layanan bagi Korban berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penyelenggaraar, layanan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kasus, identifikasi kasus, asesmen Korban, tata cara rapat koordinasi, dan Penanganan kasus dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III TIM TERPADU Pasal 12
(1) Dalam rangka pemenuhan hak Korban dalam Pemulihan setelah proses peradilan diberikan penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu. (21 Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(3) Tim A
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 13
(1) Penilaian pemenuhan hak Korban oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (21 Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait dalam pemberian layanan jaminan sosial kepada Korban. Pasal 14 Penilaian pemenuhan hak Korban dalam pemberian layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya oleh tim terpadu dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja tim terpadu diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan dangkan. A Agar