Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Tunjangan
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif diberikan Tunjangan Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif setiap bulan.
A
PASAL 3
PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Besaran T\rnjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi
Kreatif bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi
Kreatif dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik