PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2025

PENGADAAN DAN PENGELOLAAN JAGUNG DALAM NEGERI SERTA PENYALURAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-06-16
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
1: Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah.

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
11. Melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri tahun 2025 dengan ketentuan: a. target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri sebanyak 1.000.000 (satu juta) ton: b. Harga Pembelian Pemerintah jagung pipilan kering dengan kadar air antara 18Y6 (delapan belas persen) sampai dengan 20ยป (dua puluh persen) sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per kilogram, yang telah masuk usia panen di tingkat petani, c. Perum BULOG melakukan pengolahan jagung pipilan kering sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi jagung pipilan kering sesuai standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah, d. pembelian jagung pipilan kering di Gudang Perum BULOG dengan Harga Pembelian Pemerintah sesuai standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah. 2. Pengadaan jagung dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
11. Melaksanakan pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah, meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antarwilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok dalam rangka memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan turun mutu serta memastikan ketersediaan Cadangan Jagung Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.

2. Pengelolaan... FI Sh s8 2. Pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
11. Melaksanakan penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu, untuk antara lain namun tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan jagung pakan untuk peternak mandiri, dan kebutuhan pasokan jagung bahan baku pakan ternak bagi pabrik pakan ternak. 2. Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan.

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
1 Khusus kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk: a. mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, b. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelesaian kendala dan hambatan dalam program pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi efektivitas pelaksanaan program pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, dan d. melaporkan hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden. 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memastikan kebijakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah selaras dengan strategi ketahanan pangan nasional dan kebijakan ekonomi makro, termasuk stabilisasi pasokan dan harga pangan serta kesejahteraan petani.

3. Menteri... A Rsud 8- Ea 3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk memastikan kebijakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah selaras dengan rencana kerja pemerintah. 4. Menteri Perhubungan untuk memberikan dukungan atas penyediaan sarana transportasi dan infrastruktur pendukung transportasi dalam memastikan kelancaran distribusi jagung. 5. Menteri Pekerjaan Umum untuk meningkatkan akses jalan dan jembatan dalam rangka distribusi pangan sesuai kewenangannya. 6. Menteri Pertahanan untuk memberikan pendampingan kepada seluruh unsur organisasi yang terlibat dalam kegiatan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah dalam rangka terciptanya ketahanan nasional. 7. Menteri Dalam Negeri untuk: a. mengoordinasikan pemenuhan kebijakan yang mendukung Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk melakukan percepatan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah di wilayahnya, dan b. melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, terutama pemanfaatan gudang di daerahnya masing-masing. 8. Menteri Pertanian untuk: a. memberikan pendampingan kepada petani, kelompok tani, atau gabungan kelompok tani untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas jagung secara optimal dalam mendukung target pengadaaan jagung dalam negeri oleh Perum BULOG, b. memberikan informasi data harga jagung pipilan kering di bawah dan sama dengan Harga Pembelian Pemerintah kepada Perum BULOG dalam rangka pengadaan jagung,

c. menyediakan ... Fax Ez c. menyediakan data, termasuk data kebutuhan peternak/kelompok/asosiasi peternak penerima program penyaluran stabilisasi pasokan dan harga jagung untuk sasaran tertentu, d. memfasilitasi sarana pasca panen dan peningkatan kapasitas pengeringan jagung kepada kelompok tani/gabungan kelompok tani/organisasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk dapat menghasilkan jagung dalam negeri yang berkualitas, dan e. mendorong kemitraan antara kelompok tani/ gabungan kelompok tani, dan usaha pengeringan jagung untuk bermitra dengan Perum BULOG dalam rangka pemenuhan Cadangan Jagung Pemerintah. 9. Menteri Perdagangan untuk memberikan dukungan pemanfaatan sarana perdagangan berupa sistem resi gudang melalui identifikasi kesiapannya yang dapat digunakan oleh Perum BULOG dalam rangka mendukung pengadaan jagung dalam negeri. 10. Menteri Koperasi untuk: a. memberikan data koperasi sebagai sasaran program pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, b. mendorong penguatan koperasi sektor riil melalui fasilitasi pembiayaan, pendampingan, pelatihan teknis, dan dukungan kelembagaan koperasi, c. mendorong kemitraan dan jaringan usaha antara koperasi dengan Perum BULOG dalam rangka pemenuhan Cadangan Jagung Pemerintah, dan d. mendorong fasilitasi kerja sama antara koperasi dengan pihak lain dalam rangka penyediaan gudang. 11. Menteri Keuangan untuk: a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah,

b. memberikan ... ag 2 34 ED 32 b. memberikan fasilitasi dan dukungan pendanaan melalui skema Investasi Pemerintah atau skema lainnya kepada Perum BULOG dalam rangka pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah, dan c. memberikan dukungan penggunaan sistem informasi lelang dalam rangka pelepasan Cadangan Jagung Pemerintah yang mengalami turun mutu. 12. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Perum BULOG dalam pencapaian pelaksanaan kebijakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, dan b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk mendukung Perum BULOG dalam pelaksanaan kebijakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah. 13. Menteri Perindustrian untuk: a. meningkatkan keterlibatan industri pakan ternak dan industri berbasis jagung dalam pemanfaatan Cadangan Jagung Pemerintah, b. menyediakan data industri dan data kebutuhan jagung untuk industri pakan ternak dan industri pengolahan jagung, c. meningkatkan hilirisasi dan diversifikasi produk berbasis jagung, d. meningkatkan investasi sektor pengolahan jagung berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, dan e. meningkatkan keterlibatan industri dalam negeri pada percepatan penerapan teknologi peningkatan kinerja industri pengolahan jagung, termasuk penerapan teknologi pasca panen jagung. 14. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk: a. memberikan dukungan kegiatan inventarisasi dan pemanfaatan gudang dan/atau calon pemasok (petani/kelompok tani/gabungan kelompok tani/ pengusaha pengeringan),

b. memberikan... A ta 2& , 33 b. memberikan dukungan pendampingan serta pengawalan penyerapan jagung pipilan kering dan pengadaan jagung dalam negeri, c. memberikan dukungan kegiatan sosialisasi terkait kualitas jagung pipilan kering serta Harga Pembelian Pemerintah, dan d. memberikan dukungan pelaksanaan koordinasi dengan dinas yang menangani pertanian dan/atau pangan terkait data perkiraan panen dan data harga pangan. 15. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk: a. memberikan dukungan pendampingan serta pengawalan penyerapan jagung pipilan kering dan pengadaan jagung dalam negeri, b. memberikan dukungan kegiatan sosialisasi terkait kualitas jagung pipilan kering serta Harga Pembelian Pemerintah, dan c. memberikan dukungan pelaksanaan koordinasi dengan dinas yang menangani pertanian dan/atau pangan terkait data perkiraan panen dan data harga pangan. 16. Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah oleh Perum BULOG. 17. Kepala Badan Pangan Nasional untuk: a. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah serta pemberian kompensasi termasuk margin penugasan, b. memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah, yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Cc. menyusun ... A ar na 59 & c. menyusun dan menetapkan struktur biaya harga pembelian jagung oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, d. menetapkan Harga Pembelian Pemerintah dan standar mutu untuk Cadangan Jagung Pemerintah setelah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan, e. menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan jagung dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah, f. menerima laporan dari Perum BULOG atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, g. melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun dan menetapkan mekanisme pemberian kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah oleh Perum BULOG, h. memberikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas penugasan pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah berdasarkan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah Badan Pangan Nasional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Is mendukung kelancaran penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah. 18. Kepala Badan Pusat Statistik untuk: a. menyediakan data produksi jagung sesuai dengan Kerangka Sampel Area kepada Perum BULOG secara bulanan sampai dengan tingkat provinsi, dan b. menyediakan data harga jagung di tingkat provinsi kepada Perum BULOG secara bulanan.

19. Kepala... ag 32 29 19. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk: a. melaksanakan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah oleh Perum BULOG, termasuk pendampingan dalam rangka penetapan Harga Pembelian Pemerintah, dan b. melakukan reviu terhadap harga pembelian jagung Pemerintah dan kebutuhan anggaran dalam rangka penugasan Perum BULOG sebelum diajukan kepada Kementerian Keuangan. 20. Para Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk: a. memberikan penugasan kepada Organisasi Perangkat Daerah di daerah masing-masing dalam mendukung pengadaan dan pengelolaan jagung, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, dan b. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah pada wilayah masing-masing dalam mendukung pengadaan dan pengelolaan jagung, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah. 21. Perum BULOG untuk: a. melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
1 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya melaksanakan sosialisasi dan edukasi di tingkat produsen dan pelaku usaha jagung guna mendukung kelancaran kegiatan pengadaan jagung dalam negeri hingga penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
11. Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pendanaan dan pembiayaan yang telah dikeluarkan Perum BULOG pada Tahun Anggaran 2025 untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dalam rangka pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, serta kegiatan dalam rangka pelaksanaan penugasan merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

DIKTUM KEDELAPAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik. Instruksi ... A an a g3 -Ji - Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA DeDg pisa Maan A Ega dan r D SNN istrasi Hukum, SAP 1 & LAN S โ€, Jin SIK ERNYA Silvanna Djaman A