PERPRES NOMOR 100 TAHUN 2025

PENGESAHAN ASEAN MUTUAL RECOGNITION ARRANGEMENT ON FLIGHT CREW LICENSING (PENGATURAN SALING PENGAKUAN ASEAN MENGENAI PENERBITAN LISENSI PENERBANG)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-10-06
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:100
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan ASEAIV Mutual Reagnition Arrangement on Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura. (21 Salinan naskah asli ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Flight Creu Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan brgian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2O00 tentang Perjanjian Internasional (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN COGNI/rION ARRANGDMENT ON FLIGHT CREW LICENSING (PENGATURAN SALING PENGAKUAN ASEAN MENGENAI PENERBITAN LISENSI PENERBANG). Pasal 1

(1) Mengesahkan ASEAIV Mutual Reagnition Arrangement on Flight Crew Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura. (21 Salinan naskah asli ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Flight Creu Liensing (Pengaturan Saling Pengakuan ASEAN mengenai Penerbitan Lisensi Penerbang) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan brgian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan dangkan. SK No229634A Agar J REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik