PERPRES NOMOR 102 TAHUN 2025

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022 TENTANG BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-10-07
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:102
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 2l Ta}:txt 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua () diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas: I

a. Ketua

b. Anggota : Wakil Presiden; : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan

4. I (satu) orang perwalilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

(2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif.

(3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Papua. SK No249020A

(4) Keanggotaan FR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA 2

(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Fresiden. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab III disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Komite Eksekutif Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A

(1) Komite eksekutif terdiri atas:

a. Dewan Penasihat;

b. Ketua; dan

c. Anggota.

(2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Sekretaris Badan Pengarah Papua Ketentuan'Pasal 10 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi 3 4 5 Pasal 10 6 REPUBUK INDONESIA 5- Pasal 1O

(1) Sekretaris Badan Pengarah Papua berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua. (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua. Ketentuan Pasal 1l diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 11 Sekretaris Badan Pengarah Papua mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua; fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok kerja dan kesekretariatan Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; koordinasi pen5rusunan laporan Badan Pengarah Papua; 7 b c d SK No249022A

e. fasilitasi REFUEUK INDONESIA e Ketentuan Pasal 13 diubah sebagai berikut: f. fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua. 8 sehinsga berbunyi Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 dan Pasal 12, Sekretaris Badan Pengarah Papua dibantu oleh kelompok ahli paling banyak 7 (tqjuh) orang.

9. Judul Bagian Keempat dihapus. 1O. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Papua dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. (21 Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian yang urusan pemerintahan di A bidang keuangan negara.

(3) Sekretariat REFUBUK INDONESIA 7-

(3) Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Frovinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua melalui Sekretaris Badan Pengarah Papua.

11. Ketentuan Pasal 15 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 15 Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua mempunyai tugas memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.

12. Ketentuan Pasal L6 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengarah Papua; fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; b c d SK No2490244

e. koordinasi REPUBUK INDONESIA 8 koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua di Provinsi Papua; koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok kerja di Provinsi Papua; peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua; pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi; pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau penJrusunzrn laporan pelaksanaan kegiatan Badan Pengarah Papua.

13. Ketentuan Pasal 17 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 17 Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggr pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Sekretaris Badan Pengarah Papua mengoordinasikan penyiapan bahan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua. e f E h 1 J SK No249025A

(2) Dalam REPUBUK INDONESTA -9 (21 Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Badan Pengarah Papua dapat:

a. menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua;

b. berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua;

c. meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; dan/ atau

d. memadukan dan mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan kebljakan dan laporan dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua.

(3) Hasit penyiapan bahan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengarah Papua disampaikan kepada ketua dan anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian arahan dan kebijakan.

15. Ketentuan Pasal 25 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 25

(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. SK No249026A

(2) Sekretaris REPUEUK INDONESIA (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua dan Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

16. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A

(1) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud ' dalam Pasal 9A diberikan honorarium dan fasilitas lainnya. 12) Honorarium dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

PASAL II

Bagian Ketiga - Sekretaris Badan Pengarah Papua
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 135, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2L tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua (, ); Negara A

3. Undang-Undang Menetapkan REPUBUK INDONESIA -2

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, );

4. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O2l tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2O2l lenlang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 163);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 1O7 Tahun 2O2l tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tallun 2O2l Nomor 239, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);

6. Peraturan 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Oll; MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022 TENTANG BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA. SK No249052A Pasall ,J REFUBUK INDONESIA 3 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 2l Ta}:txt 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua () diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas: I

a. Ketua

b. Anggota : Wakil Presiden; : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan

4. I (satu) orang perwalilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

(2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif.

(3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Papua. SK No249020A

(4) Keanggotaan FR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA 2

(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Fresiden. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab III disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Komite Eksekutif Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9A

Bagian Kedua A - Komite Eksekutif
(1) Komite eksekutif terdiri atas:

a. Dewan Penasihat;

b. Ketua; dan

c. Anggota.

(2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Sekretaris Badan Pengarah Papua Ketentuan'Pasal 10 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi 3 4 5

PASAL 10

Bagian Ketiga - Sekretaris Badan Pengarah Papua
6 REPUBUK INDONESIA 5- Pasal 1O

(1) Sekretaris Badan Pengarah Papua berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua. (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua. Ketentuan Pasal 1l diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi

PASAL 11

Bagian Ketiga - Sekretaris Badan Pengarah Papua
Sekretaris Badan Pengarah Papua mempunyai tugas
membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas
Badan Pengarah Papua serta mengoordinasikan
pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pengarah
Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 12

Bagian Ketiga - Sekretaris Badan Pengarah Papua
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua; fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok kerja dan kesekretariatan Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; koordinasi pen5rusunan laporan Badan Pengarah Papua; 7 b c d SK No249022A

e. fasilitasi REFUEUK INDONESIA e Ketentuan Pasal 13 diubah sebagai berikut: f. fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua. 8 sehinsga berbunyi

PASAL 13

Bagian Ketiga - Sekretaris Badan Pengarah Papua
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l1 dan Pasal 12, Sekretaris
Badan Pengarah Papua dibantu oleh kelompok ahli
paling banyak 7 (tqjuh) orang.
9. Judul Bagian Keempat dihapus.
1O. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 14

Bagian Ketiga - Sekretaris Badan Pengarah Papua
(1) Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Papua dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. (21 Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian yang urusan pemerintahan di A bidang keuangan negara.

(3) Sekretariat REFUBUK INDONESIA 7-

(3) Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Frovinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua melalui Sekretaris Badan Pengarah Papua.

11. Ketentuan Pasal 15 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi

PASAL 15

Bagian Ketiga - Sekretaris Badan Pengarah Papua
Sekretariat Badan Pengarah Papua yang
berkedudukan di Provinsi Papua mempunyai tugas
memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan
administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah
Papua.
12. Ketentuan Pasal L6
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi

PASAL 16

Bagian Ketiga - Sekretaris Badan Pengarah Papua
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengarah Papua; fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; b c d SK No2490244

e. koordinasi REPUBUK INDONESIA 8 koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua di Provinsi Papua; koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok kerja di Provinsi Papua; peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua; pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi; pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau penJrusunzrn laporan pelaksanaan kegiatan Badan Pengarah Papua.

13. Ketentuan Pasal 17 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi

PASAL 17

Bagian Ketiga - Sekretaris Badan Pengarah Papua
Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggr pratama yang
melaksanakan fungsi perbendaharaan di Provinsi
Papua pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah
Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 23

Bagian Ketiga - Sekretaris Badan Pengarah Papua
(1) Sekretaris Badan Pengarah Papua mengoordinasikan penyiapan bahan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua. e f E h 1 J SK No249025A

(2) Dalam REPUBUK INDONESTA -9 (21 Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Badan Pengarah Papua dapat:

a. menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua;

b. berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua;

c. meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; dan/ atau

d. memadukan dan mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan kebljakan dan laporan dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua.

(3) Hasit penyiapan bahan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengarah Papua disampaikan kepada ketua dan anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian arahan dan kebijakan.

15. Ketentuan Pasal 25 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi

PASAL 25

Bagian Ketiga - Sekretaris Badan Pengarah Papua
(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. SK No249026A

(2) Sekretaris REPUEUK INDONESIA (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua dan Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

16. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 25A

Bagian Ketiga - Sekretaris Badan Pengarah Papua
Naskah pasal.

PASAL l

,J REFUBUK INDONESIA 3 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 2l Ta}:txt 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua () diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas: I

a. Ketua

b. Anggota : Wakil Presiden; : 1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan

4. I (satu) orang perwalilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

(2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif.

(3) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Papua. SK No249020A

(4) Keanggotaan FR,ESIDEN REPUBUK INDONESIA 2

(4) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Fresiden. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab III disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Komite Eksekutif Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A

(1) Komite eksekutif terdiri atas:

a. Dewan Penasihat;

b. Ketua; dan

c. Anggota.

(2) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Sekretaris Badan Pengarah Papua Ketentuan'Pasal 10 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi 3 4 5 Pasal 10 6 REPUBUK INDONESIA 5- Pasal 1O

(1) Sekretaris Badan Pengarah Papua berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua. (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua. Ketentuan Pasal 1l diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 11 Sekretaris Badan Pengarah Papua mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi: a. fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua; fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok kerja dan kesekretariatan Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; koordinasi pen5rusunan laporan Badan Pengarah Papua; 7 b c d SK No249022A

e. fasilitasi REFUEUK INDONESIA e Ketentuan Pasal 13 diubah sebagai berikut: f. fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua. 8 sehinsga berbunyi Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 dan Pasal 12, Sekretaris Badan Pengarah Papua dibantu oleh kelompok ahli paling banyak 7 (tqjuh) orang.

9. Judul Bagian Keempat dihapus. 1O. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Papua dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua. (21 Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian yang urusan pemerintahan di A bidang keuangan negara.

(3) Sekretariat REFUBUK INDONESIA 7-

(3) Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Frovinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua melalui Sekretaris Badan Pengarah Papua.

11. Ketentuan Pasal 15 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 15 Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua mempunyai tugas memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.

12. Ketentuan Pasal L6 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengarah Papua; fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua; b c d SK No2490244

e. koordinasi REPUBUK INDONESIA 8 koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua di Provinsi Papua; koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok kerja di Provinsi Papua; peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua; pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi; pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau penJrusunzrn laporan pelaksanaan kegiatan Badan Pengarah Papua.

13. Ketentuan Pasal 17 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 17 Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggr pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Sekretaris Badan Pengarah Papua mengoordinasikan penyiapan bahan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua. e f E h 1 J SK No249025A

(2) Dalam REPUBUK INDONESTA -9 (21 Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Badan Pengarah Papua dapat:

a. menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua;

b. berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua;

c. meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; dan/ atau

d. memadukan dan mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan kebljakan dan laporan dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua.

(3) Hasit penyiapan bahan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengarah Papua disampaikan kepada ketua dan anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian arahan dan kebijakan.

15. Ketentuan Pasal 25 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi Pasal 25

(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. SK No249026A

(2) Sekretaris REPUEUK INDONESIA (21 Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua dan Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

16. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A

(1) Komite eksekutif sebagaimana dimaksud ' dalam Pasal 9A diberikan honorarium dan fasilitas lainnya. 12) Honorarium dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal II Peraturan . mulai berlaku pada tanggal SK No2490274 Agar REPUEUK INDONESIA - 1l -