PERPRES NOMOR 104 TAHUN 2025

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 143 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-10-07
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:104
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian () diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Menetapkan Pasal 8 SK No270507A REPUBUK INDONESIA tr{EEIEtrN Pasal 8

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan

a. Kementerian Ketenagakerjaan;

b. Kementerian Perindustrian;

c. Kementerian Perdagangan;

d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

e. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

f. Kementerian Pariwisata;

g. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang perekonomian.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c I SK No270512A

2. Undang-Undang 3 ETI-FIIEtrN REPUBLIK INDONESIA

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahun 2O24 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, ); Peraturan 140 Tahun 2024 ter:tang Organisasi Kementerian Negara (l..embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 25O) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 1O3 Tahun 2O25 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 165);

4. Peraturan 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal:un 2O24 Nomor 339); MEMUTUSKAN PERATURAN ESIDEN NOMOR I43 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN. Pasal I Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian () diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Menetapkan

PASAL 8

SK No270507A REPUBUK INDONESIA tr{EEIEtrN Pasal 8

(1) Kementerian Koordinator mengoordinasikan

a. Kementerian Ketenagakerjaan;

b. Kementerian Perindustrian;

c. Kementerian Perdagangan;

d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

e. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

f. Kementerian Pariwisata;

g. Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu. (21 Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h oleh Menteri Koordinator dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang perekonomian. Pasal II Peraturan o270508A Agar I'tj FR,ESIDEN REPUEIJK INDONESIA