Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : 1 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara. Kepa1a BP BUMN yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BP BUMN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN. 2 BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasa-l 2
(1) Dengan Peraturan . (21 BP BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. SK No248556A
(3) BP BUMN dipimpin oleh Kepala. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 3 BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP BUMN menyelenggarakan fungsi: a perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; koordinasi dan pelaksanaan kebljakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan erundang-undangan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN; b c d e f. pelaksanaan dukungan yang bersifat kepada seluruh unsur organisasi di BPBUMN; substantif lingkungan h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BABIII REPUBUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepa1a: c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan; f. Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara;
g. Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan; dan
h. Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan. Bagian Kedua Kepala Pasal 6
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelalsanaan tugas dan fungsi BP BUMN. (21 Dalam memimpin BP BUMN, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala. SK No248569A Bagian Bagian Ketiga Wakil Kepala Pasal 7
(1) Walil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BP BUMN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala. Bagian Keempat Sekretariat Utama Pasa1 8
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 9 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: koordinasi kegiatan BP BUMN; koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP BUMN; a, b.
c. pembinaan SK No248570A REPUBUK INDONESIA c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP BUMN; pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; d e koordinasi dan perundang-undangan hukum; penJrusunan peraturan serta pelaksanaan advokasi f. c koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
PASAL l1
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Pembentukan dan Kedudukan
(1) Dengan Peraturan . (21 BP BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. SK No248556A
(3) BP BUMN dipimpin oleh Kepala. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian REPUBUK INDONESIA - Bagian Kedua
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142); I 2 SK No248549A MEMUTUSKAN REPUEUK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN A MILIK NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan : 1 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara. Kepa1a BP BUMN yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BP BUMN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN. 2 BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Pasa-l 2
(1) Dengan Peraturan . (21 BP BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. SK No248556A
(3) BP BUMN dipimpin oleh Kepala. Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 3 BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP BUMN menyelenggarakan fungsi: a perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; koordinasi dan pelaksanaan kebljakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai badan usaha milik negara; pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna badan usaha milik negara atas persetujuan erundang-undangan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN; b c d e f. pelaksanaan dukungan yang bersifat kepada seluruh unsur organisasi di BPBUMN; substantif lingkungan h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. A BABIII REPUBUK INDONESIA BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 5
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi BP BUMN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepa1a:
c.
Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Keberlanjutan;
f.
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik
Negara;
g. Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan;
dan
h. Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan.
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 6
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelalsanaan tugas dan fungsi BP BUMN. (21 Dalam memimpin BP BUMN, Kepala dapat dibantu oleh Wakil Kepala. SK No248569A Bagian Bagian Ketiga Wakil Kepala
PASAL 7
BAB III: ORGANISASI | Bagian . . . - Bagian Ketiga
(1) Walil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(21 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam melaksanakan tugas memimpin BP BUMN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil
Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
PASAL 8
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(21 Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
PASAL 9
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan BP BUMN.
PASAL 10
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: koordinasi kegiatan BP BUMN; koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BP BUMN; a, b.
c. pembinaan SK No248570A REPUBUK INDONESIA c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BP BUMN; pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; d e koordinasi dan perundang-undangan hukum; penJrusunan peraturan serta pelaksanaan advokasi f. c koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi Pasal l1
(1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 12
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta
koordinasi dan pelaksanaan kebijalan teknis di bidang
kebijakan dan strategi badan usaha milik negara.
PASAL 13
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi menyeienggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; SK No248571A
b. koordinasi PITES|DEN REPUBUK INDONESIA -7 koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara; pelaksanaan reviu dan analisis rencana kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan dan strategi badan usaha milik negara;
e. pelaksanaan administrasi Deputi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan
PASAL 14
B
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan
c
d
(1) Deputi Bidang Sumber Daya
Keberlanjutan berada di bawah
jawab kepada Kepala.
Manusia dan
dan bertanggung
(21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Keberlanjutan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 15
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang sumber daya manusia,
keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan
badan usaha milik negara.
PASAL 16
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Keberlanjutan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Keberlanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya
manusia, keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial
dan lingkungan badan usaha milik negara;
b. koordinasi
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-8
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang sumber daya manusia, keberlanjutan, serta
tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha
milik negara;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sumber daya manusia,
keberlanjutan, serta tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha milik negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketqluh
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara
PASAL 17
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqluh - Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara
(1) Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik
Negara berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik
Negara dipimpin oleh Deputi.
PASAL 18
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqluh - Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara
Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha
milik negara.
PASAL 19
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketqluh - Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Nilai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumus€rn kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara; b c A
c. pemantauan REFUBUK INDONESIA -9
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan nilai badan usaha milik negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
PASAL 20
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
(1) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 21
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan teknis serta koordinasi dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi
pembangunan badan usaha milik negara.
PASAL 22
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L, Deputi Bidang Fasilitasi dan Sinergi Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan sinergi pembangunan badan usaha milik negara; pelaksanaan administrasi Deputi; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. d e. SK No2485744 Bagian REFUBUK INDONESIA Bagian Kesembilan Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
PASAL 23
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
(1) Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 24
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta
koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik
negara.
PASAL 25
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang hukum,
kepatuhan, dan tata kelola badan usaha milik negara;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis
di bidang hukum, kepatuhan, dan tata kelola badan
usaha milik negara;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang hukum, kepatuhan, dan tata
kelola badan usaha milik r:egara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagran KesePuluh
Unsur Pengawas
PASAL 26
E
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada BP BUMN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. SK No248575A
(2) Inspektorat REPUBUK INDONESIA a. b. (21 Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 27
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan BP BUMN.
PASAL 28
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
pen)rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
Iingkungan BP BUMN;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
BP BUMN;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesebelas
Unsur Pendukung
PASAL 29
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Unsur Pendukung
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BP BUMN sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. c d e f.
(3) Pusat SK No2485764 REPUBLTK INDONESIA -L2-
(3) Pusat dipimpin Kepala Pusat.
PASAL 30
BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Unsur Pendukung
(l)
(2t
Pusat dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat.
Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Keduabelas
Besaran Organisasi
PASAL 31
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Sagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin dan unsur pembantu pemimpin. SK No248577A
(8) Pembentukan n REPUBLTK INDONESIA
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkal pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 32
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) direktorat.
(21 Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 2 (dua) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagan.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanalan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) subdirektorat.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 33
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
SK No248578A EEPUEUK INDONESIA -t4- Pasal 33
(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (21 Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh jabatan fungsional atau jabatan pelaksana atau dapat dibantu oleh 1 (satu) bagian.
PASAL 34
BAB III: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Besaran Organisasi
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 1 (satu) bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling
banyak 2 (dua) bidang.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(6) Pembentukan bagian dan bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
PASAL 35
BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BP BUMN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No248579A BAB IV REFUBUK INDONESIA BAB IV KELOMPOK AHLI
PASAL 36
BAB IV: KELOMPOK AHLI
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi BP BUMN, Kepala dapat membentuk kelompok
ahli.
(21 Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 7 (tqiuh) orang.
PASAL 37
BAB IV: KELOMPOK AHLI
(1) Kelompok ahli mempunyai tugas melakukan kajian
dan memberikan saran serta pertimbangan kepada
Kepala dalam rangka pen5rusunan kebijakan, strategi,
dan program nasional di bidang badan usaha milik
negara.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelompok ahli secara fungsional
bertanggung jawab kepada Kepala dan secara
administrasif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Kelompok ahli
diberikan
honorarium
setinggi-tingginya setara dengan hak keuangan dan
fasilitas jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.b.
(4) Honorarium sslagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dengan
mempertimbangkan kompetensi, keahlian, dan
pengalaman profesional.
PASAL 38
BAB IV: KELOMPOK AHLI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pembidangan kelompok ahli diatur oleh Kepala. SK No248557A BABV FIIESIDEN REFUBUK INDONESIA _ 16_ BAB V TATA KER.]A
PASAL 39
BAB V: TATA KER.]A
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
PASAL 40
BAB V: TATA KER.]A
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan BP BUMN didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN.
(21 Proses bisnis antarunit
BP BUMN sebagaimana
ditetapkan oleh Kepala.
organisasi
dimaksud di lingkungan
pada ayat (1)
PASAL 41
BAB V: TATA KER.]A
Kepala menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 42
BAB V: TATA KER.]A
BP BUMN menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BP BUMN.
PASAL 43
BAB V: TATA KER.]A
(1) Setiap unsur di lingkungan BP BUMN dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BP BUMN, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. SK No248581A
(2) Prinsip IA -t7- (21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
PASAL 44
BAB V: TATA KER.]A
Semua unsur di lingkungan BP BUMN menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangal.
PASAL 45
BAB V: TATA KER.]A
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 46
BAB V: TATA KER.]A
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PASAL 47
BAB V: TATA KER.]A
(1) Dalam rangka penugasan khusus, Kepala melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis. (21 Koordinasi Kepala dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama. BABVI SK No248582A NEPUEUK INDONESIA 18- BAB VI JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN
PASAL 48
BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN
(1)
Sekretaris
pimpinan
eselon I.a.
Utama dan Deputi
tinggi madya atau
merupakan jabatan
jabatan struktural
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala
Pusat, dan lnspektur merupakan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
PASAL 49
BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN
(1) Kepala dan Wakil Kepaia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (21 Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional ahli madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 50
BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN
(1) Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. (21 Kepala dan/atau Wakil Kepala dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh ksud pada ayat (1) berakhir. A
PASAL 51
BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN
FTTESIDEN
NEFUEIJK INDONESIA
Pasal 51
(1) Kepala dan Wakil Kepala dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
(21 Deputi dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau
non-Pegawai Negeri Sipil yang mekanisme
pengisiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 52
BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala
dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan
organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan sebagai Kepala dan Wakil Kepala
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 53
BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTTAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir
masa jabatannya sebagai Kepala dan Wakil Kepala
dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai
formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala
dan Wakil Kepala diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai
batas usia pensiun dan diberikan hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI{YA
PASAL 54
BAB VII: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINI{YA
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. SK No248584A (2)wakil REPUEIJK INDONESIA (21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. BAB VIII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
PASAL 55
BAB VIII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh BP BUMN dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
PASAL 56
BAB VIII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BP BUMN
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nelara; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 57
BAB VIII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
(21 Kepala selaku pengguna anggar€rn dapat menunjuk
kuasa pengguna anggaran.
BAB IX
PENATAAN ORGANISASI
PASAL 58
BAB IX: PENATAAN ORGANISASI
(1) Penataan organisasi BP BUMN ditetapkan dengan:
a. Peraturan akan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan A
b. Peraturan ;n
b. Peraturan Badan setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah. (21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BP BUMN.
PASAL 59
BAB IX: PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi BP BUMN ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BAB X KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 60
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang badan usaha milik negara yang dilaksanakan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan 179 Tahun 2024 tr-rfiang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (), diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi BP BUMN.
PASAL 61
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. SK No2485864
(2) Perlengkapan rl3
(2) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen BP BUMN.
(3) Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan n kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/lembaga terkait.
PASAL 62
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Untuk menjamin pelaksanaan program di bidang badan
usaha milik negara pada tahun 2025 dapat berjalan, Kepala
menggunakan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan
dokumen pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara
sampai dengan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (3) selesai dilakukan.
PASAL 63
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang
beralih menjadi pegawai BP BUMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 tetap memperoleh penghasilan
sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, sampai dengan
ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai
tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BP BUMN.
PASAL 64
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. SK No248587A
PASAL 65
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua perjanjian atau perikatan dengan nomenklatur menteri yang urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dimaknai sebagai Kepala. BAB XI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 66
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 67
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 68
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal SK No248551A Agar I ETsIr'r:n