PERPRES NOMOR 106 TAHUN 2025

PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN, UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, ASISTEN KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-10-07
Total Pasal: 71 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:106
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat Khusus Presiden. Pasal 2

(1) Penasihat Khusus kan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus .

(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus aris Negara. Pasal 3

(1) Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus n.

(2) Penasihat Khusus ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 (l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus ya selama menjadi Penasihat Khusus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No249280A

(3) Pegawai PR.ESIDEN REFUEUK INDONESIA

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Penasihat Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Penasihat Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Pegawai Negeri Sipil, Pr4iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang'undangan. Pasal 6 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Pasal 7 Masa bakti Penasihat Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan . Pasal 8 Penasihat Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. SK No249281A Pasal 9 FEPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Penasihat Khusus Kementerian Sekretariat Negara. Pasal lO

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Penasihat Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL l1

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Penasihat Khusus kan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus .

(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus aris Negara.

PASAL 3

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus n.

(2) Penasihat Khusus ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 (l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus ya selama menjadi Penasihat Khusus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No249280A

(3) Pegawai PR.ESIDEN REFUEUK INDONESIA

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Penasihat Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Penasihat Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Pegawai Negeri Sipil, Pr4iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang'undangan. Pasal 6 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Pasal 7 Masa bakti Penasihat Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan . Pasal 8 Penasihat Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. SK No249281A Pasal 9 FEPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Penasihat Khusus Kementerian Sekretariat Negara. Pasal lO

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Penasihat Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal l1 Asisten dan Pembantu Asisten Penasihat Khusus 1O dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 12

(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 13

(1) Dalam hal Asisten d{jabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No249282A

(3) Dalam REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal 14

(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Penasihat Khusus Presiden. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BAB II UTUSAN KHUSUS 16 Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden. Pasal 17

(1) Utusan Khusus berikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus .

(3) l,a.poran pelaksanaan tugas Utusan Khusus aris Negara. Pasal 18 (l) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus n.

(2) Utusan A REPUBUK INDONESIA

(2) Utusan Khusus ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 19

(1) Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus ya selama menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 (l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2492844 Pasal 21 REPUEUK INDONESIA 7- Pasal 2 1 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Pasal 22 Masa bakti Utusan Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan . Pasal 23 Utusan Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal24 Utusan Khusus Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 25

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (21 Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 26 Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus 25 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 27 (l) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. SK No249285A

(2) Pembantu PR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA (21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 28

(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan strukturai eselon III.a.

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal 29

(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. l2l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (f ), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai denlan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. SK No249286A BABIII PNESIDEN REFUBUK INDONESIA 9 BAB III STAF KHUSUS

PASAL 3L

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Unclzrng-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 141, ); Mengingat : I Menetapkan 2 MEMUTUSIGN: PERATURAN , UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, ASISTEN KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN. SK No249279A BABI.. REPUBUK INDONESIA BAB I PENASIHAT KHUSUS 1 Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Penasihat Khusus Presiden. Pasal 2

(1) Penasihat Khusus kan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (21 Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus .

(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus aris Negara. Pasal 3

(1) Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus n.

(2) Penasihat Khusus ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 (l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus ya selama menjadi Penasihat Khusus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. SK No249280A

(3) Pegawai PR.ESIDEN REFUEUK INDONESIA

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Penasihat Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Penasihat Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Pegawai Negeri Sipil, Pr4iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang'undangan. Pasal 6 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Pasal 7 Masa bakti Penasihat Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan . Pasal 8 Penasihat Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. SK No249281A Pasal 9 FEPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Penasihat Khusus Kementerian Sekretariat Negara. Pasal lO

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Penasihat Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal l1 Asisten dan Pembantu Asisten Penasihat Khusus 1O dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 12

(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 13

(1) Dalam hal Asisten d{jabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No249282A

(3) Dalam REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal 14

(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Penasihat Khusus Presiden. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BAB II UTUSAN KHUSUS 16 Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden. Pasal 17

(1) Utusan Khusus berikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus .

(3) l,a.poran pelaksanaan tugas Utusan Khusus aris Negara. Pasal 18 (l) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus n.

(2) Utusan A REPUBUK INDONESIA

(2) Utusan Khusus ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 19

(1) Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus ya selama menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 (l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2492844 Pasal 21 REPUEUK INDONESIA 7- Pasal 2 1 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Pasal 22 Masa bakti Utusan Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan . Pasal 23 Utusan Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal24 Utusan Khusus Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 25

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (21 Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 26 Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus 25 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 27 (l) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. SK No249285A

(2) Pembantu PR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA (21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 28

(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan strukturai eselon III.a.

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal 29

(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. l2l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (f ), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai denlan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. SK No249286A BABIII PNESIDEN REFUBUK INDONESIA 9 BAB III STAF KHUSUS 3l Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk Staf Khusus . Pasal 32 (l) Staf Khusus nakan tugas tertentu yang diberikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. l2l Staf Khusus (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus (21 termasuk Sekretaris Pribadi Presiden. Pasal 33 (l) Staf Khusus mana dimaksud dalam Pasal 32 secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. 12) Staf Khusus nasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh n.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus gung jawab kepada Presiden. Pasal 34

(1) Staf Khusus elaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus baik, Menteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus . Pasal 35 A REPUBIJK INDONESIA Pasal 35

(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus kan dengan Keputusan Presiden. (21 Staf Khusus erasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipi1. Pasal 36

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. l2l Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus entikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus kan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 (l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus , diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai SK No249288A FRESTDEN REPUEUK INDONESIA - l1- l2l Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus entikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Asisten Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. Pasal 39 Masa bakti Staf Khusus lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan . Pasal 40 Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 41 Staf Khusus t dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 42

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:

a. setiap Staf Khusus 5 (lima) Asisten;

b. Sekretaris Pribadi Pribadi Presiden; dan

c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. SK No2493794

(3) Pembantu . . REPUEUK INDONESIA _12_

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.

(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Asisten Khusus . Pasal 43 Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 44

(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (l) huruf a merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Wakil Sekretaris Pribadi 42 ayat (1) huruf b merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 45

(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:

a. Wakil Sekretaris Pribadi s lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atarr jabatan struktural eselon I.b.

b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

c. Pembantu Asisten dan tenaga pendukung diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No249380A

(2) Dalam . REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatannya, yarrg bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 46 (l) Wakil Sekretaris Pribadi siden.

(2) Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/ Sekretaris Pribadi Presiden. (41 Masa tugas Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masajabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhimya masa tugas Staf Khusus Presiden, Sekretaris Pribadi Presiden, atau Asisten Khusus Presiden. Pasal 47

(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:

a. Asisten Khusus 31 sama dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan

b. tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten. (21 Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten. Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BAB IV SK No249291A -t4- BAB IV STAF KHUSUS WAKIL 49 Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden, dibentuk Staf Khusus Wakil Presiden. Pasal 50

(1) Staf Khusus Wakil tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil ugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. (21 Staf Khusus Wakil (1) terdiri dari paling banyak I 1 (sebelas) Staf Khusus Wakil Presiden.

(3) Staf Khusus Wakil (2) termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. (41 Staf Khusus Wakil nasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil Presiden, yang diangkat oleh residen.

(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Wakil iden.

(6) Staf Khusus Wakil wab kepada Menteri Sekretaris Negara.

PASAL 5L

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Pasal 7 Masa bakti Penasihat Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan . Pasal 8 Penasihat Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. SK No249281A Pasal 9 FEPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Penasihat Khusus Kementerian Sekretariat Negara. Pasal lO

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Penasihat Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal l1 Asisten dan Pembantu Asisten Penasihat Khusus 1O dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 12

(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 13

(1) Dalam hal Asisten d{jabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No249282A

(3) Dalam REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal 14

(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Penasihat Khusus Presiden. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BAB II UTUSAN KHUSUS 16 Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden. Pasal 17

(1) Utusan Khusus berikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus .

(3) l,a.poran pelaksanaan tugas Utusan Khusus aris Negara. Pasal 18 (l) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus n.

(2) Utusan A REPUBUK INDONESIA

(2) Utusan Khusus ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 19

(1) Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus ya selama menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 (l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2492844 Pasal 21 REPUEUK INDONESIA 7- Pasal 2 1 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Pasal 22 Masa bakti Utusan Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan . Pasal 23 Utusan Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal24 Utusan Khusus Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 25

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (21 Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 26 Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus 25 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 27 (l) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. SK No249285A

(2) Pembantu PR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA (21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 28

(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan strukturai eselon III.a.

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal 29

(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. l2l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (f ), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai denlan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. SK No249286A BABIII PNESIDEN REFUBUK INDONESIA 9 BAB III STAF KHUSUS 3l Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk Staf Khusus . Pasal 32 (l) Staf Khusus nakan tugas tertentu yang diberikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. l2l Staf Khusus (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus (21 termasuk Sekretaris Pribadi Presiden. Pasal 33 (l) Staf Khusus mana dimaksud dalam Pasal 32 secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. 12) Staf Khusus nasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh n.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus gung jawab kepada Presiden. Pasal 34

(1) Staf Khusus elaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus baik, Menteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus . Pasal 35 A REPUBIJK INDONESIA Pasal 35

(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus kan dengan Keputusan Presiden. (21 Staf Khusus erasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipi1. Pasal 36

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. l2l Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus entikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus kan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 (l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus , diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai SK No249288A FRESTDEN REPUEUK INDONESIA - l1- l2l Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus entikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Asisten Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. Pasal 39 Masa bakti Staf Khusus lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan . Pasal 40 Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 41 Staf Khusus t dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 42

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:

a. setiap Staf Khusus 5 (lima) Asisten;

b. Sekretaris Pribadi Pribadi Presiden; dan

c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. SK No2493794

(3) Pembantu . . REPUEUK INDONESIA _12_

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.

(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Asisten Khusus . Pasal 43 Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 44

(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (l) huruf a merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Wakil Sekretaris Pribadi 42 ayat (1) huruf b merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 45

(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:

a. Wakil Sekretaris Pribadi s lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atarr jabatan struktural eselon I.b.

b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

c. Pembantu Asisten dan tenaga pendukung diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No249380A

(2) Dalam . REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatannya, yarrg bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 46 (l) Wakil Sekretaris Pribadi siden.

(2) Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/ Sekretaris Pribadi Presiden. (41 Masa tugas Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masajabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhimya masa tugas Staf Khusus Presiden, Sekretaris Pribadi Presiden, atau Asisten Khusus Presiden. Pasal 47

(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:

a. Asisten Khusus 31 sama dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan

b. tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten. (21 Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten. Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BAB IV SK No249291A -t4- BAB IV STAF KHUSUS WAKIL 49 Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden, dibentuk Staf Khusus Wakil Presiden. Pasal 50

(1) Staf Khusus Wakil tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil ugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. (21 Staf Khusus Wakil (1) terdiri dari paling banyak I 1 (sebelas) Staf Khusus Wakil Presiden.

(3) Staf Khusus Wakil (2) termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. (41 Staf Khusus Wakil nasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil Presiden, yang diangkat oleh residen.

(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Wakil iden.

(6) Staf Khusus Wakil wab kepada Menteri Sekretaris Negara. Pasal 5l

(1) Staf Khusus Wakil enerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presicien dengan baik, I\{enteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil Presiden. Pasal 52 (l) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil n.

(2) Staf Khusus Wakil ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. SK No249292A Pasal 53 PNESIDEN REPUBL|K INDONESIA Pasal 53

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil ya selama menjadi Staf Khusus Wakil Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Pasal 56 SK No249293A REPUEUK INDONESIA Pasal 56 Masa bakti Staf Khusus Wakil n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil . Pasal 57 Staf Khusus Wakil r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 58 Staf Khusus Wakil Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 59

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden:

a. setiap Staf Khusus Wakil 5 (lima) Asisten;

b. Sekretaris Pribadi Wakil Pribadi Wakil Presiden; dan

c. khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil Presiden. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (21 didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 60 Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 6L

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Masa bakti Penasihat Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan .

PASAL 8

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Penasihat Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. SK No249281A

PASAL 9

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Penasihat Khusus Kementerian Sekretariat Negara. Pasal lO

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Penasihat Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal l1 Asisten dan Pembantu Asisten Penasihat Khusus 1O dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 12

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
(2) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan
dengan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.

PASAL 13

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Dalam hal Asisten d{jabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No249282A

(3) Dalam REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 14

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Penasihat Khusus Presiden.

PASAL 15

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BAB II UTUSAN KHUSUS PRESIDEN

PASAL 16

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.

PASAL 17

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Utusan Khusus berikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus .

(3) l,a.poran pelaksanaan tugas Utusan Khusus aris Negara.

PASAL 18

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(l) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus n.

(2) Utusan A REPUBUK INDONESIA

(2) Utusan Khusus ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 19

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus ya selama menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2492844

PASAL 21

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA 7- Pasal 2 1 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

PASAL 22

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Masa bakti Utusan Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan .

PASAL 23

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Utusan Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 24

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Utusan Khusus Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 25

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (21 Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 26

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus 25 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 27

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(l) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. SK No249285A

(2) Pembantu PR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA (21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

PASAL 28

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan strukturai eselon III.a.

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 29

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. l2l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (f ), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden.

PASAL 30

BAB II: UTUSAN KHUSUS PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai denlan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. SK No249286A BABIII PNESIDEN REFUBUK INDONESIA 9 BAB III STAF KHUSUS 3l Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk Staf Khusus .

PASAL 32

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(l) Staf Khusus nakan tugas tertentu yang diberikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. l2l Staf Khusus (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus (21 termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

PASAL 33

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(l) Staf Khusus mana dimaksud dalam Pasal 32 secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. 12) Staf Khusus nasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh n.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus gung jawab kepada Presiden.

PASAL 34

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Staf Khusus elaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus baik, Menteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus .

PASAL 35

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
A REPUBIJK INDONESIA Pasal 35

(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus kan dengan Keputusan Presiden. (21 Staf Khusus erasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipi1.

PASAL 36

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. l2l Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus entikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus kan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus , diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai SK No249288A FRESTDEN REPUEUK INDONESIA - l1- l2l Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus entikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 38

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Asisten Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

PASAL 39

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
Masa bakti Staf Khusus lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan .

PASAL 40

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.

PASAL 41

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
Staf Khusus t dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 42

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:

a. setiap Staf Khusus 5 (lima) Asisten;

b. Sekretaris Pribadi Pribadi Presiden; dan

c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. SK No2493794

(3) Pembantu . . REPUEUK INDONESIA _12_

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.

(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Asisten Khusus .

PASAL 43

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 44

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (l) huruf a merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Wakil Sekretaris Pribadi 42 ayat (1) huruf b merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

PASAL 45

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:

a. Wakil Sekretaris Pribadi s lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atarr jabatan struktural eselon I.b.

b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

c. Pembantu Asisten dan tenaga pendukung diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No249380A

(2) Dalam . REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatannya, yarrg bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.

PASAL 46

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(l) Wakil Sekretaris Pribadi siden.

(2) Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/ Sekretaris Pribadi Presiden. (41 Masa tugas Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masajabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhimya masa tugas Staf Khusus Presiden, Sekretaris Pribadi Presiden, atau Asisten Khusus Presiden.

PASAL 47

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:

a. Asisten Khusus 31 sama dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan

b. tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten. (21 Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

PASAL 48

BAB III: STAF KHUSUS PRESIDEN DAN ASISTEN KHUSUS PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BAB IV SK No249291A -t4- BAB IV STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PASAL 49

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden, dibentuk Staf Khusus Wakil Presiden.

PASAL 50

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Staf Khusus Wakil tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil ugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. (21 Staf Khusus Wakil (1) terdiri dari paling banyak I 1 (sebelas) Staf Khusus Wakil Presiden.

(3) Staf Khusus Wakil (2) termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. (41 Staf Khusus Wakil nasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil Presiden, yang diangkat oleh residen.

(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Wakil iden.

(6) Staf Khusus Wakil wab kepada Menteri Sekretaris Negara. Pasal 5l

(1) Staf Khusus Wakil enerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presicien dengan baik, I\{enteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil Presiden.

PASAL 52

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(l) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil n.

(2) Staf Khusus Wakil ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. SK No249292A

PASAL 53

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
PNESIDEN REPUBL|K INDONESIA Pasal 53

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil ya selama menjadi Staf Khusus Wakil Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 54

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 55

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

PASAL 56

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
SK No249293A REPUEUK INDONESIA Pasal 56 Masa bakti Staf Khusus Wakil n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil .

PASAL 57

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Staf Khusus Wakil r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.

PASAL 58

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Staf Khusus Wakil Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 59

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden:

a. setiap Staf Khusus Wakil 5 (lima) Asisten;

b. Sekretaris Pribadi Wakil Pribadi Wakil Presiden; dan

c. khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil Presiden. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (21 didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 60

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 6l (l) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon Lb. SK No249350A

(2) Asisten . . REPUBUK INDONESIA -t7- (21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

PASAL 62

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:

a. Wakil Sekretaris Pribadi Wakil s lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

c. Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(2) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 63

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil siden. (21 Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil (l) paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. SK No249351A

(4) Masa REPUBUK INDONESIA

(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden/ Sekretaris pribadi Wakil Presiden.

PASAL 64

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
(l) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:

a. Wakil Sekretaris Pribadi Wakil 59 ayat (l) huruf b sama dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris pribadi Presiden; dan

b. Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (21 sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten Utusan Khusus esiden. l2l Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan Peraturan Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

PASAL 65

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil ri Kementerian Sekretariat Negara.

PASAL 66

BAB IV: STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BAB V PENDANAAN

PASAL 67

BAB V: PENDANAAN
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil dan Belanja Negara yang ditempatkan pada bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara. BABVI SK No249352A RiEFUBUK INDONESIA _19_ BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 68

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang telah diangkat berdasarkan Peraturan 137 Tahun 2024 ter:tar:g Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil nya. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 69

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 137 Tahwn 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 70

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 71

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL lO

BAB I: PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Penasihat Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal l1 Asisten dan Pembantu Asisten Penasihat Khusus 1O dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 12

(1) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 13

(1) Dalam hal Asisten d{jabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No249282A

(3) Dalam REPUBUK INDONESIA

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal 14

(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Penasihat Khusus Presiden. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BAB II UTUSAN KHUSUS 16 Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden. Pasal 17

(1) Utusan Khusus berikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus .

(3) l,a.poran pelaksanaan tugas Utusan Khusus aris Negara. Pasal 18 (l) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus n.

(2) Utusan A REPUBUK INDONESIA

(2) Utusan Khusus ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 19

(1) Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus ya selama menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 (l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2492844 Pasal 21 REPUEUK INDONESIA 7- Pasal 2 1 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Pasal 22 Masa bakti Utusan Khusus n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan . Pasal 23 Utusan Khusus r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal24 Utusan Khusus Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 25

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (21 Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 26 Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus 25 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 27 (l) Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. SK No249285A

(2) Pembantu PR,ESIDEN REPUEUK INDONESIA (21 Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 28

(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan strukturai eselon III.a.

(3) Dalam hal Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasal 29

(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara. l2l Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (f ), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai denlan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. SK No249286A BABIII PNESIDEN REFUBUK INDONESIA 9 BAB III STAF KHUSUS 3l Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, dibentuk Staf Khusus . Pasal 32 (l) Staf Khusus nakan tugas tertentu yang diberikan oleh -tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. l2l Staf Khusus (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus (21 termasuk Sekretaris Pribadi Presiden. Pasal 33 (l) Staf Khusus mana dimaksud dalam Pasal 32 secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. 12) Staf Khusus nasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh n.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus gung jawab kepada Presiden. Pasal 34

(1) Staf Khusus elaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus baik, Menteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus . Pasal 35 A REPUBIJK INDONESIA Pasal 35

(1) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus kan dengan Keputusan Presiden. (21 Staf Khusus erasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipi1. Pasal 36

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. l2l Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus entikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus kan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37 (l) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus , diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai SK No249288A FRESTDEN REPUEUK INDONESIA - l1- l2l Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus entikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (21 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Asisten Khusus -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. Pasal 39 Masa bakti Staf Khusus lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan . Pasal 40 Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 41 Staf Khusus t dukungan administrasi dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 42

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden:

a. setiap Staf Khusus 5 (lima) Asisten;

b. Sekretaris Pribadi Pribadi Presiden; dan

c. khusus Sekretaris Pribadi Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. SK No2493794

(3) Pembantu . . REPUEUK INDONESIA _12_

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara.

(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Asisten Khusus . Pasal 43 Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 44

(1) Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (l) huruf a merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (21 Wakil Sekretaris Pribadi 42 ayat (1) huruf b merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 45

(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:

a. Wakil Sekretaris Pribadi s lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atarr jabatan struktural eselon I.b.

b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

c. Pembantu Asisten dan tenaga pendukung diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. SK No249380A

(2) Dalam . REPUEUK INDONESIA _13_ (21 Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatannya, yarrg bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 46 (l) Wakil Sekretaris Pribadi siden.

(2) Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/ Sekretaris Pribadi Presiden. (41 Masa tugas Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama sama dengan masajabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhimya masa tugas Staf Khusus Presiden, Sekretaris Pribadi Presiden, atau Asisten Khusus Presiden. Pasal 47

(1) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:

a. Asisten Khusus 31 sama dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris Pribadi Presiden; dan

b. tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten. (21 Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten. Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Pembantu Asisten, dan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BAB IV SK No249291A -t4- BAB IV STAF KHUSUS WAKIL 49 Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden, dibentuk Staf Khusus Wakil Presiden. Pasal 50

(1) Staf Khusus Wakil tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil ugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden. (21 Staf Khusus Wakil (1) terdiri dari paling banyak I 1 (sebelas) Staf Khusus Wakil Presiden.

(3) Staf Khusus Wakil (2) termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. (41 Staf Khusus Wakil nasikan oleh Koordinator Staf Khusus Wakil Presiden, yang diangkat oleh residen.

(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf Khusus Wakil iden.

(6) Staf Khusus Wakil wab kepada Menteri Sekretaris Negara. Pasal 5l

(1) Staf Khusus Wakil enerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presicien dengan baik, I\{enteri Sekretaris Negara mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil Presiden. Pasal 52 (l) Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Wakil n.

(2) Staf Khusus Wakil ipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. SK No249292A Pasal 53 PNESIDEN REPUBL|K INDONESIA Pasal 53

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil ya selama menjadi Staf Khusus Wakil Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil tingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54

(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil -tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Pasal 56 SK No249293A REPUEUK INDONESIA Pasal 56 Masa bakti Staf Khusus Wakil n atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Wakil . Pasal 57 Staf Khusus Wakil r masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. Pasal 58 Staf Khusus Wakil Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 59

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden:

a. setiap Staf Khusus Wakil 5 (lima) Asisten;

b. Sekretaris Pribadi Wakil Pribadi Wakil Presiden; dan

c. khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, 2 (dua) Asisten diantaranya diperbantukan kepada Istri Wakil Presiden. (21 Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (21 didukung staf yang diperbantukan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 60 Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 6l (l) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon Lb. SK No249350A

(2) Asisten . . REPUBUK INDONESIA -t7- (21 Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(3) Pembantu Asisten merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Pasal 62

(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan:

a. Wakil Sekretaris Pribadi Wakil s lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

c. Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(2) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon. Pasa1 63

(1) Wakil Sekretaris Pribadi Wakil siden. (21 Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil (l) paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Wakil Presiden. SK No249351A

(4) Masa REPUBUK INDONESIA

(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden/ Sekretaris pribadi Wakil Presiden. Pasal 64 (l) Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh:

a. Wakil Sekretaris Pribadi Wakil 59 ayat (l) huruf b sama dengan hak keuangan bagi Wakil Sekretaris pribadi Presiden; dan

b. Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (21 sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten Utusan Khusus esiden. l2l Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan Peraturan Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten. Pasal 65 Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, setiap Staf Khusus Wakil ri Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja, serta pendanaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara. BAB V PENDANAAN Pasal 67 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil dan Belanja Negara yang ditempatkan pada bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara. BABVI SK No249352A RiEFUBUK INDONESIA _19_ BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 68 Pada saat Peraturan , Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang telah diangkat berdasarkan Peraturan 137 Tahun 2024 ter:tar:g Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil nya. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 69 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 137 Tahwn 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 70 Pada saat Peraturan , Peraturan 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 71 Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUEUK INDONESIA