PERPRES NOMOR 107 TAHUN 2025

RENCANA AKSI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA TAHUN 2025-2029

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-10-09
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:107
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

l. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disebut RIPPP adalah dokumen induk perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

2. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran RIPPP yang memuat sinergi program/kegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode rencana pembangunan jangka menengah nasional.

3. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua, yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelalsanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

6. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.

7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota.

8. Rencana SK No263909A Trf{{f.T{Il IIBLIK IN NESIA

8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan n pada rencana pembangunan jangka panjang nasional.

9. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dan RPJM Nasional.

11. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disebut

RKP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

12. Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disingkat

RAP adalah dokumen perencanaan tahunan transfer ke daerah untuk penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang berfungsi untuk memastikan penggunaan dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dan/atau tambahan dana bagi hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam dalam rangka otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus.

13. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah

Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua. SK No263951A

14. Program REPUEUK INDONESIA

14. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi I (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, satuan kerja perangkat daerah, atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tqjuan pembangunan daerah.

15. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa kementerian/lembaga, satuan kerja perangkat daerah, atau masyarakat sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

16. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

17. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.

18. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/ kota di Provinsi Papua.

19. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural OAP, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

20. Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat SIPPP adalah sistem informasi terintegrasi pendukung penyelenggaraan RIPPP dan pelaksanaan RAPPP yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

PASAL 2

SK No2639ll A Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Tahun 2025-2029. 1n1 ditetapkan RAPPP

(2) Penyusunan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaras dengan RPJM Nasional.

(3) RPJM Nasional dan RAPPP digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah.

(4) RPJM Nasional dan RAPPP digunakan sebagai pedoman dalam pen5rusunan rencana strategis kementerian/ lembaga.

(5) RPJM Nasional dan RAPPP serta RPJM Daerah menjadi acuan dalam pen5rusunan RKP, rencana kerja kementerian/lembaga, RAP, dan RKP Daerah.

(6) RAP menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan Rancangan Akhir RKP Daerah.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor lO7 Tahun 2O2l terrtang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 239, ); Peraturan 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 (); MEMUTUSKAN: SK No263920A REPUEUK TNDONESIA -2 Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN BANGUNAN PAPUA TAHUN 2025-2029. Pasal 1 Dalam Peraturan :

l. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disebut RIPPP adalah dokumen induk perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

2. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran RIPPP yang memuat sinergi program/kegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode rencana pembangunan jangka menengah nasional.

3. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua, yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelalsanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

6. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.

7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota.

8. Rencana SK No263909A Trf{{f.T{Il IIBLIK IN NESIA

8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan n pada rencana pembangunan jangka panjang nasional.

9. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dan RPJM Nasional.

11. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disebut

RKP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

12. Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disingkat

RAP adalah dokumen perencanaan tahunan transfer ke daerah untuk penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang berfungsi untuk memastikan penggunaan dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dan/atau tambahan dana bagi hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam dalam rangka otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus.

13. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah

Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua. SK No263951A

14. Program REPUEUK INDONESIA

14. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi I (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, satuan kerja perangkat daerah, atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tqjuan pembangunan daerah.

15. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa kementerian/lembaga, satuan kerja perangkat daerah, atau masyarakat sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.

16. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

17. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.

18. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/ kota di Provinsi Papua.

19. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural OAP, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

20. Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat SIPPP adalah sistem informasi terintegrasi pendukung penyelenggaraan RIPPP dan pelaksanaan RAPPP yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Pasal 2 SK No2639ll A Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Tahun 2025-2029. 1n1 ditetapkan RAPPP

(2) Penyusunan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaras dengan RPJM Nasional.

(3) RPJM Nasional dan RAPPP digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah.

(4) RPJM Nasional dan RAPPP digunakan sebagai pedoman dalam pen5rusunan rencana strategis kementerian/ lembaga.

(5) RPJM Nasional dan RAPPP serta RPJM Daerah menjadi acuan dalam pen5rusunan RKP, rencana kerja kementerian/lembaga, RAP, dan RKP Daerah.

(6) RAP menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan Rancangan Akhir RKP Daerah. Pasal 3

(1) RAPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 memuat:

a. kebijakan percepatan pembangunan wilayah Papua dalam RIPPP tahun 2022-2041;

b. evaluasi pelaksanaan RAPPP tahun 2023-2024;

c. sasaran dan target, serta Program percepatan pembangunan Papua tal:ur: 2025-2029; dan

d. kaidah pelaksanaan.

(2) Muatan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam indikasi Program dan Kegiatan.

(3) Muatan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan b"gian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Matriks indikasi Program dan Kegiatan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No263912A

(5) Dalam

(5) Dalam hal terdapat perubahan muatan RAPPP 5slagaiman4 dimaksud pada ayat (3) dan indikasi Program dan Kegiatan dalam matriks sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan perubahan yang diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan/atau kementerian/ lembaga terkait. Pasal 4 RAPPP menjadi pedoman bagi:

a. Pemerintah Pusat dalam melakukan asistensi dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus Papua;

b. Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Papua, MRP, DPRP, DPRK, dunia usaha, dan masyarakat dalam menentukan Program dan Kegiatan prioritas yang disesuaikan dengan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua yang dituangkan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas RAPPP;

c. Badan Pengarah Papua dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus wilayah Papua; dan

d. menteri/kepala lembaga untuk melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus wilayah Papua.

PASAL 5

RAPPP dilaksanakan dengan strategi

a. percepatan pembangunan Papua berbasis sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan OAP; A

b. percepatan REPUEUK INDONESIA 7-

b. percepatan pembangunan Papua berbasis distrik dan kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau;

c. penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan partisipatif yang didukung oleh sistem pemerintahan berbasis elektronik dan kebijakan yang berbasis data dan informasi serta digitalisasi;

d. pelaksanaan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah;

e. pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan MRP dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;

f. pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP;

g. pendampingan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara di wilayah Papua;

h. penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya;

i. penguatan kerja sama antarpemangku kepentingan dalam menciptalan wilayah Papua yang aman, stabil, damai, dan sejahtera;

j. penguatan kerja sama kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan;

k. peningkatan koordinasi kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di wilayah Papua; dan

l. pengelolaan komunikasi terintegrasi. publik yang terpadu dan

PASAL 6

SK No263914A R,EPUBIJK INDONESIA Pasal 6

(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di wilayah Papua melaksanakan RAPPP sesuai dengan tugas, fungsi, dan

(2) Dalam melaksanakan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sinergi perencanaan dan penganggaran.

PASAL 7

(1) Sinergi perencanaan dan penganggaran dalam
melaksanakan RAPPP dilakukan melalui forum
musyawarah perenczrnaan pembangunan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sinergi perencanaan dan penganggaran RAPPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan
dengan SIPPP, sistem informasi keuangan daerah otonomi
khusus, dan sistem informasi pemerintahan daerah.
(3) Dalam melaksanakan sinergi perencanaan dan
penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan sinergi sumber pendanaan.
(4) Sinergi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
a. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam
rangka otonomi khusus Papua; dan
b. sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan
kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Papua.

PASAL 8

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara memastikan keselarasan
pelaksanaan RAPPP dengan perencanaan pembangunan
nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan RAP sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
A

PASAL 9

REPUBLIK INOONESIA

(3) Badan Pengarah Papua m Pasal 9

(1) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RAPPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan Badan Pengarah Papua. hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelalsanaan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan sebagai:

a. pertimbangan untuk penyempurnaan kebijakan pengelolaan otonomi khusus di wilayah Papua; dan

b. bahan masukan dalam penyusunan RAPPP untuk periode berikutnya.

(5) Penyampaian hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan atas pelaksanaan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui SIPPP.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dan penggunaan SIPPP terhadap hasil pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan, dan mekanisme evaluasi pengukuran target capaian RAPPP diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Peraturan .

PASAL 10

ini mulai berlaku pada tanggal SK No263941A Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik