PASAL 1
Dalam Peraturan :
l. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disebut RIPPP adalah dokumen induk perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran RIPPP yang memuat sinergi program/kegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode rencana pembangunan jangka menengah nasional.
3. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua, yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelalsanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota.
8. Rencana SK No263909A Trf{{f.T{Il IIBLIK IN NESIA
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan n pada rencana pembangunan jangka panjang nasional.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dan RPJM Nasional.
11. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disebut
RKP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
RAP adalah dokumen perencanaan tahunan transfer ke daerah untuk penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang berfungsi untuk memastikan penggunaan dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dan/atau tambahan dana bagi hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam dalam rangka otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus.
13. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah
Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua. SK No263951A
14. Program REPUEUK INDONESIA
14. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi I (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, satuan kerja perangkat daerah, atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tqjuan pembangunan daerah.
15. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa kementerian/lembaga, satuan kerja perangkat daerah, atau masyarakat sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
16. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
17. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.
18. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/ kota di Provinsi Papua.
19. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural OAP, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
20. Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat SIPPP adalah sistem informasi terintegrasi pendukung penyelenggaraan RIPPP dan pelaksanaan RAPPP yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
l. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disebut RIPPP adalah dokumen induk perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran RIPPP yang memuat sinergi program/kegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode rencana pembangunan jangka menengah nasional.
3. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua, yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelalsanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah bupati/wali kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/ kota.
8. Rencana SK No263909A Trf{{f.T{Il IIBLIK IN NESIA
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan n pada rencana pembangunan jangka panjang nasional.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah dan RPJM Nasional.
11. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disebut
RKP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
RAP adalah dokumen perencanaan tahunan transfer ke daerah untuk penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang berfungsi untuk memastikan penggunaan dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dan/atau tambahan dana bagi hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam dalam rangka otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus.
13. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah
Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua. SK No263951A
14. Program REPUEUK INDONESIA
14. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi I (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, satuan kerja perangkat daerah, atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tqjuan pembangunan daerah.
15. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa kementerian/lembaga, satuan kerja perangkat daerah, atau masyarakat sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
16. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
17. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.
18. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/ kota di Provinsi Papua.
19. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural OAP, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
20. Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat SIPPP adalah sistem informasi terintegrasi pendukung penyelenggaraan RIPPP dan pelaksanaan RAPPP yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.