PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2025

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI PAPUA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-10-09
Total Pasal: 27 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:108
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : Mengingat Menetapkan I 2 3 SK No265749A

1. Pengadaan R.EPUELIK INOONESIA I Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh kementerian/ lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Papua adalah wilayah yang mencakup provinsi, kabupaten, dan kota yang berada di wilayah Papua yang mendapat kekhususan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Pemerintah Daerah di Papua adalah pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di provinsi papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat papua.

Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Pelaku Usaha OAP adalah Pelaku merupakan atau dimiliki OAP. Usaha yang Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh pengguna Barang.

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 2 3 4 8 9 5 6 7

10. Jasa A PUBLIK INDONESIA

10. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

11. Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekedaan.

12. Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut

E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

13. Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rpl.00O.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).

14. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

15. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

16. Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha OAP untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya.

17. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.

18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/ lembaga/ perangkat daerah. A

19. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelalsanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.

20. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.

21. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran €rnggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

22. Pejabat

Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/ atau E-prurchasing.

23. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola

Pengadaan Barang/Jasa adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melalsanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.

24. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut

Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

25. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/ Jasa. Pasal PR.ESIDEH REFUELIK INDONESIA

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengadaan Barang/Jasa di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah di Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bogi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O1 Nomor 135, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O27 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 155, ); Peraturan 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah () sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (); MEMUTUSKAN: PERATURAN /JASA PEMERINTAH DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI PAPUA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan : Mengingat Menetapkan I 2 3 SK No265749A

1. Pengadaan R.EPUELIK INOONESIA I Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh kementerian/ lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara/ anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Papua adalah wilayah yang mencakup provinsi, kabupaten, dan kota yang berada di wilayah Papua yang mendapat kekhususan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Pemerintah Daerah di Papua adalah pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di provinsi papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat papua.

Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Pelaku Usaha OAP adalah Pelaku merupakan atau dimiliki OAP. Usaha yang Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh pengguna Barang.

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 2 3 4 8 9 5 6 7

10. Jasa A PUBLIK INDONESIA

10. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

11. Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekedaan.

12. Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut

E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

13. Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rpl.00O.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).

14. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

15. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

16. Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha OAP untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya.

17. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.

18. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/ lembaga/ perangkat daerah. A

19. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelalsanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.

20. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.

21. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran €rnggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

22. Pejabat

Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/ atau E-prurchasing.

23. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola

Pengadaan Barang/Jasa adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melalsanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.

24. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut

Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

25. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/ Jasa. Pasal PR.ESIDEH REFUELIK INDONESIA Pasal 2 Pengadaan Barang/Jasa di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah di Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 3

(1) Pemberlakuan kekhususan dalam Peraturan /Jasa yang lokasi pekerjaannya berada di Papua yang dilaksanakan oleh:

a. pemerintah daerah di Papua;

b. kementerian; c. lembaga; dan/atau

d. pemerintah daerah yang berada di luar Papua. (21 Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. metode dan model dokumen pemilihan;

b. Pelaku Usaha OAP;

c. kelembagaan dan sumber daya manusia pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa;

d. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik; dan

e. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. BAB II METODE DAN MODEL DOKUMEN PEMILIHAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4

(1) Metode pemilihan Penyedia Konstruksi/Jasa Lainnya Barang/Jasa di Papua meliputi:

a. Dpurclnsing;

b. Pengadaan Langsung; Barang/ Pekerjaan dalam Pengadaan

c. Penunjukan A REPUELIK INOONESIA

c. PenunjukanLangsung;

d. Tender cepat; dan

e. Tender. (21 Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dalam Pengadaan Barang/Jasa di Papua meliputi:

a. E-purchosing;

b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; dan d. Seleksi.

(3) Metode Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini. l4l Metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dan huruf e, dan ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

(5) Selain metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan melalui Tender Terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Bagian Kedua E-ptrchasing

PASAL 5

BAB II: METODE DAN MODEL DOKUMEN PEMILIHAN | Bagian Kedua - E-ptrchasing
(1) Pelaksanaan E-purchn"sing dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atau PPK. (21 Pelaksanaan E-purchosing yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilakukan oleh Pejabat Pengadaan.

(3) Pelaksanaan NEFUEL]K INOONESIA

(3) Pelaksanaan E-purclwsing yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilakukan oleh PPK.

(4) Dalam hal pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimalsud pada ayat (3) bernilai paling sedikit di atas Rp 1 00.000.0O0.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya, penetapan pemenang pemilihan/Penyedia dilakukan oleh PA.

(5) Dalam hal pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bernilai paling sedikit di atas Rp I 000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi, penetapan pemenang pemilihan/ Penyedia dilakukan oleh PA.

(6) Pelaksanaan E-purchasing oleh Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan urutan prioritas berdasarkan parameter:

a. produk dalam negeri;

b. Pelaku Usaha OAP yang telah tervalidasi pada sistem informasi kinerja Penyedia; dan

c. kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (71 Dalam hal E-purchasing untuk Pekerjaan Konstruksi, pekerjaan diberikan kepada Pelaku Usaha dengan ketentuan Pelaku Usaha tersebut memiliki sisa kemampuan paket pekerjaan yang dapat dikerjakan dalam waktu yang bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagian Ketiga Pengadaan Langsung

PASAL 6

BAB II: METODE DAN MODEL DOKUMEN PEMILIHAN | Bagian Ketiga - Pengadaan Langsung
(1) Persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung
dilakukan oleh Pejabat Pengadaan.
(2) Pengadaan
A

(21 Pengadaan Langsung untuk
pengadaan
Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dan Jasa
Konsultansi diperuntukkan bagi Pelaku Usaha OAP
dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau
koperasi.
(3) Pelaku Usaha OAP sslagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan Pelaku Usaha OAP yang berdomisili
pada kabupaten/kota di lokasi pelaksanaan
pekerjaan.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha OAP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak tersedia, Pengadaan Langsung
diperuntukkan bagi Pelaku Usaha OAP yang
berdomisili pada kabupaten/kota di Papua di luar
lokasi pelaksanaan pekerjaan.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha OAP 5slagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) tidak tersedia, Pengadaan
Langsung diperuntukkan bagi Pelaku Usaha nonOAP
dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau
koperasi.
(6) Dalam hal Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi konstruksi,
pekerjaan diberikan kepada Pelaku Usaha dengan
ketentuan Pelaku Usaha tersebut memiliki sisa
kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan dalam
waktu yang bersamaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.
Bagian Keempat
Penunjukan Langsung

PASAL 7

BAB II: METODE DAN MODEL DOKUMEN PEMILIHAN | Bagian Keempat - Penunjukan Langsung
(1) Persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung
dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atau Pokja
Pemilihan.
l2l Persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung
oleh Pejabat Pengadaan dilakukan untuk pengadaan:
a. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling banyak Rp 1. 000.000.000,00
(satu miliar rupiah); dan
b. Jasa
A

b. Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,0O (dua ratus juta rupiah).
(3) Persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung
oleh Pokja Pemilihan dilakukan untuk pengadaan:
a. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling sedikit di
atas
Rp1.00O.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b. Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di
atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(41 Dalam hal pelaksanaan Penunjukan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bernilai
paling sedikit di atas Rp100.0O0.O00.000,00 (seratus
miliar rupiah) untuk
paket
pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya,
penetapan Penyedia dilakukan oleh PA.
(5) Dalam hal pelaksanaan Penunjukan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bernilai
paling sedikit di atas Rp10.O0O.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) untuk paket pengadaan Jasa
Konsultansi, penetapan Penyedia dilakukan oleh PA.
(6) Dalam hal Penunjukan Langsung untuk Pekerjaan
Konstruksi, pekerjaan diberikan kepada Pelaku
Usaha dengan ketentuan Pelaku Usaha tersebut
memiliki sisa kemampuan untuk melaksanakan
pekerjaan dalam waktu yang bersamaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bagran Kelima
Tender Terbatas

PASAL 8

BAB II: METODE DAN MODEL DOKUMEN PEMILIHAN | Bagian Keempat - Penunjukan Langsung
(1) Persiapan, pelaksanaan pemilihan Penyedia, dan penetapan pemenang pada Tender Terbatas ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.

(2) Tender Terbatas dilakukan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rpl.0O0.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,0O (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Tender A PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Tender Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Pelaku Usaha OAP dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi, dan berdomisili pada provinsi yang sama dengan lokasi pelaksanaan pekerjaan.

(4) Dalam hal Tender Terbatas untuk Pekerjaan Konstruksi, pekerjaan diberikan kepada Pelaku Usaha dengan ketentuan Pelaku Usaha tersebut memiliki sisa kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan dalam waktu yang bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PASAL 9

BAB II: METODE DAN MODEL DOKUMEN PEMILIHAN | Bagian Keempat - Penunjukan Langsung
(1) Tender Terbatas gagal dalam hal:

a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi penawaran;

b. tidak terdapat Pelaku Usaha OAP yang memasukkan penawaran;

c. tidak terdapat Pelaku Usaha OAP yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan;

d. tidak ada Pelaku Usaha OAP yang lulus evaluasi penawaran;

e. ditemukan kesalahan yang bersifat substansial dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; f. seluruh peserta Pelaku Usaha OAP terlibat konrpsi, kolusi, dan/ atau nepotisme;

g. seluruh peserta Pelaku Usaha OAP terlibat persaingan usaha tidak sehat;

h. seluruh harga penawaran Pelaku Usaha OAP di atas harga perkiraan sendiri yang ditetapkan oleh PPK atau di atas pagu Pekerjaan Konstmksi terintegrasi rancang dan bangun; i. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihat I PPK; dan/atau

j. alokasi A -t2- j. alokasi anggaran dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran untuk pengadaan yang mendahului persetujuan rencana kerja anggaran-kementerian/lembaga oleh Dewan Perwakilan Ralryat atau rencana kerja anggaran perangkat daerah oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. (21 Tender Terbatas gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.

(3) Tender Terbatas gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufi dan hurufj dinyatakan oleh PA/KPA.

(4) Dalam hal Tender Terbatas gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang terhadap penawarurn peserta pemilihan.

(5) Dalam hal Tender Terbatas gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b sampai dengan huruf i, Pokja Pemilihan melakukan Tender Terbatas ulang.

(6) Dalam hal Tender Terbatas gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, Pokja Pemilihan membatalkan Tender Terbatas.

(7) Tender Terbatas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan memberikan kesempatan untuk Pelaku Usaha OAP pada provinsi lain di Papua dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi.

(8) Dalam hal Tender Terbatas ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) eagal, Pokja Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha OAP atau Pelaku Usaha nonOAP dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi.

(9) Dalam SK No254747A

(9) Dalam hal Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk Pekerjaan Konstruksi, pekerjaan diberikan kepada Pelaku Usaha dengan ketentuan Pelaku Usaha tersebut memiliki sisa kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan dalam waktu yang bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

PASAL 10

BAB II: METODE DAN MODEL DOKUMEN PEMILIHAN | Bagian Keempat - Penunjukan Langsung
Mode1 dokumen untuk metode pemilihan Tender Terbatas
ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas
mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah.
BAB III
PELAKU USAHA OAP
Bagian Kesatu
Kualilikasi Pelaku Usaha OAP

PASAL 11

BAB III: PELAKU USAHA OAP | Bagian Kesatu - Kualilikasi Pelaku Usaha OAP
Pelaku Usaha OAP berbentuk:
a. perseorangan; atau
b. badan usaha.

PASAL 12

BAB III: PELAKU USAHA OAP | Bagian Kesatu - Kualilikasi Pelaku Usaha OAP
(1) Pelaku Usaha OAP berbentuk perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan Pelaku Usaha orang perseorangan yzrng berasal dari OAP. (21 Pelaku Usaha OAP berbentuk perseorangan yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua dibuktikan dengan:

a. kartu tanda penduduk elektronik atau kartu keluarga; dan

b. surat SK No254748A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

b. surat kenal lahir/akta lahir.

(3) Pelaku Usaha OAP berbentuk perseorangan yang diterima dan diakui oleh masyarakat adat papua dibuktikan dengan:

a. kartu tanda penduduk elektronik; dan

b. surat keterangan OAP yang ditandatangani oleh kepala suku atau yang disebut dengan nama lainnya.

PASAL 13

BAB III: PELAKU USAHA OAP | Bagian Kesatu - Kualilikasi Pelaku Usaha OAP
(1) Pelaku Usaha OAP berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan badan usaha yang kepemilikan dan kepengurusan sebagian atau seluruhnya oleh OAP dan berkedudukan di Papua. (21 Ketentuan kepemilikan dan kepengunrsan sebagian atau seluruhnya oleh OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. jumlah kepemilikan saham OAP lebih besar dari 50% (lima puluh persen); dan

b. jumlah pengurus badan usaha yang dijabat oleh OAP lebih besar dari 507o (lima puluh persen) jika berjumlah gasal dan minimal 5O% (lima puluh persen) jika berjumlah genap.

(3) Pemilik dan pengurus OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:

a. orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua; dan/ atau

b. orang yang diterima dan diakui oleh masyarakat adat papua. (41 Pemilik dan pengurus OAP yang merupakan orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Papua 5slagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan:

a. kartu SK No254749A

a. kartu tanda penduduk elektronik atau kartu keluarga; dan

b. surat kenal lahir/akta lahir.

(5) Pemilik dan pengurus OAP yang merupakan orang yang diterima dan diakui oleh masyarakat adat papua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuktikan dengan:

a. kartu tanda penduduk elektronik; dan

b. surat keterangan OAP yang ditandatangani oleh kepala suku atau yang disebut dengan nama lainnya.

PASAL 14

BAB III: PELAKU USAHA OAP | Bagian Kesatu - Kualilikasi Pelaku Usaha OAP
Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Papua,
Pelaku Usaha OAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dan Pasal 13 harus memenuhi persyaratan kualifikasi:
a. administrasi; dan
b. teknis,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
gagian Kedua
Validasi Pelaku Usaha OAP

PASAL 15

BAB III: PELAKU USAHA OAP | Bagian Kesatu - Kualilikasi Pelaku Usaha OAP
(1) UKPBJ pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota
di Papua melakukan validasi terhadap Pelaku Usaha
OAP berbentuk perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dan Pelaku Usaha OAP badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(21 Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan
UKPBJ
pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota di Papua melalui sistem
informasi kinerj a Penyedia.
(3) Berdasarkan
A

(3) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pelaku Usaha OAP berbentuk
perseorangan atau badan usaha yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13 dicantumkan dalam sistem
informasi kinerj a Penyedia.
Bagran Ketiga
Pemberdayaan Pelaku Usaha OAP

PASAL 16

BAB III: PELAKU USAHA OAP | Bagian Kesatu - Kualilikasi Pelaku Usaha OAP
(l) Pelaku Usaha nonOAP yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di Papua wajib melakukan pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha OAP dalam bentuk:

a. kerja sama operasi; dan/atau

b. subkontrak.

(2) Bentuk pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan terhadap Pelaku Usaha OAP yang berdomisili pada provinsi yang sama dengan lokasi pelaksanaan pekedaan.

(4) Bagian pekerjaan yang disubkontralkan sebag:i114n3 dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

(5) Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK dan dicantumkan da-lam dokumen pemilihan.

(6) Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan dan telah dicantumkan dalam dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dengan persetujuan PPK pada saat pelaksanaan pekerjaan.

(7) Pelaku A REPUEL]K INDONESIA -t7- (71 Pelaku Usaha nonOAP dilarang melakukan kerja sama operasi dan/ atau subkontrak dengan Pelaku Usaha OAP yang berkinerja buruk dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

(8) Pelaku Usaha nonOAP yang:

a. tidak melakukan kewajiban pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau

b. melakukan kerja sama operasi dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha OAP yang berkinerja buruk dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7t, dikenai sanksi administratif.

(9) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa: teguran; pengenaan denda; dan/ atau pemutusan kontrak.

(10) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sslagaim4na dimaksud pada ayat (9) diatur dalam peraturan kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PASAL 17

BAB III: PELAKU USAHA OAP | Bagian Kesatu - Kualilikasi Pelaku Usaha OAP
(1) Pelaku Usaha melibatkan tenaga ahli OAP sesuai bidang kompetensi yang dibutuhkan. (21 Pelibatan tenaga ahli OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal tenaga ahli OAP:

a. tidak tersedia; atau

b. tersedia, namun terikat pada kontrak lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan yang sama. a. b. c. SK No254752A Bagian REPUBLIK INDONES]A Bagran Keempat Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha OAP

PASAL 18

BAB III: PELAKU USAHA OAP | Bagian PRESIDEN - REPUBLIK INDONES]A
(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas Pelaku Usaha
OAP, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di
Papua memberikan fasilitasi bagi Pelaku Usaha OAP.
(21 Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. bantuan atau kemudahan akses permodalan;
b. kemudahan perizinan; dan/atau
c. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagran Kelima
Pengembangan Kompetensi OAP

PASAL 19

BAB III: PELAKU USAHA OAP | Bagian PRESIDEN - REPUBLIK INDONES]A
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa di Papua, kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah di
Papua melakukan
pengembangan kompetensi OAP untuk menjadi
Pelaku Usaha OAP.
(21 Pengembangan kompetensi sebagaimana dimalsud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui program
pendidikan atau pelatihan.
(3) Program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. magang/praktikkerja;
b. bimbingan di tempat kerja;
c. kursus; dan/atau
d. bimbingan teknis.
BAB IV
A

PRES]OEN
BL]K INDONESIA
BAB IV
KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA FUNGSI
PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kesatu
Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 20

BAB IV: KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA FUNGSI | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
(l) Gubernur, bupati, dan wali kota di Papua membentuk
UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan
dukungan Pengadaan Barang/ Jasa.
12) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan unit organisasi yang berkedudukan di
bawah Sekretariat Daerah.
(3) Ruang lingkup tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kedua
Sumber Daya Manusia Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 21

BAB IV: KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA FUNGSI | Bagian Kesatu - Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
(1) Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa di Papua dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. (21 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan ketentuan khusus untuk pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa bersertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan tipologinya bagi aparatur sipil negara pemerintah daerah di Papua.

(3) Ketentuan mengenai ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. BABV SK No254754A PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB V PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK

PASAL 22

BAB V: PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Papua
dilakukan secara elektronik.
(21 Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Papua
secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan sistem informasi yang terdiri atas:
a. sistem pengadaan secara elektronik; dan
b. sistem pendukung,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
(3) Dalam hal penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa
di Papua secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l di wilayah tertentu tidak dapat
dilaksanakan karena keterbatasan infrastruktur
jaringan telekomunikasi, kepala lembaga pemerintah
yang bertugas mengembangkan dan merumuskan
kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat
menetapkan pemberlakuan penyelenggaraan
Pengadaan Barang/Jasa secara nonelektronik di
wilayah tersebut berdasarkan permintaan gubernur,
bupati, atau wali kota di Papua.
(4) Kepala lembaga pemerintah yang bertugas
mengembangkan dan merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan
evaluasi atas
penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa secara nonelektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
BAB VI
PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

PASAL 23

BAB VI: PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan pembangunan di Papua dilaksanakan oleh kementerian, lemb"ga, dan pemerintah daerah di Papua sesuai dengan SK No254755A

(2) Pengawasan R,EPUBLIK INDONESIA -2t- (21 Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengembangan kompetensi manajerial dan teknis OAP dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Papua.

(3) Hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaporkan kepada badan pengarah yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 24

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan : a Tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan pemenangnya berdasarkan Peraturan 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, tetap berlaku; Perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak; Sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukung termasuk aplikasi katalog elektronik yang diterapkan sebelum berlakunya Peraturan ran 1 (satu) tahun sejak Peraturan ; dan

d. Dalam b c PUBLIK INDONESIA d Dalam hal masa penyesuaian sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukung termasuk aplikasi katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum mengakomodasi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini, tahapan pengadaan dilakukan di luar sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukung termasuk aplikasi katalog elektronik.

PASAL 25

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , dalam hal model dokumen untuk metode pemilihan Tender Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O belum tersedia, PPK dan Pokja Pemilihan dapat menggunakan dan memodifikasi/menyesuaikan dokumen pemilihan yang tersedia sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 26

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 27

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No254757A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik