PERPRES NOMOR 109 TAHUN 2025

PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-10-10
Total Pasal: 33 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:109
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : l.

Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.

3. Kedaruratan Sampah adalah terjadinya timbulan dan timbunan Sampah dalamjumlah besar akibat mekanisme Pengelolaan Sampah yang tidak berjalan secara memadai, sehingga menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.

4. Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan pertanian.

5. Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah.

6. Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik yang selanjutnya disebut PSEL adalah sistem pengolahan Sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pembangkit listrik berbasis Sampah (PLTSa) untuk dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik dan mengurangi volume Sampah dengan waktu pengolahan secara signifikan yang efektif dan efisien serta telah teruji.

7. Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bioenergi yang selanjutnya disebut PSE Bioenergi adalah pengolah Sampah menjadi energi berbentuk biomassa dan biogas. 8.Pengolah SK No266326A

8. Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bahan Bakar Minyak Terbarukan yang selanjutnya disebut PSE Bahan Bakar

Minyak Terbarukan adalah pengolah Sampah menjadi energi yang berbentuk cair dan memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara arnan bagi manusia dan lingkungan. 1O. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia termasuk Badan Usaha dengan penanaman modal asing. 1 1 . Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat

BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

12. Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

13. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.

14. Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL yang selanjutnya disebut BUPP PSEL adalah Badan Usaha yang merencanakan, membangun, dan mengoperasikan PSEL. 15.Pemerintah SK No266327A REPUELIK INDONES]A

15. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

17. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik

Negara yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Persero (Persero).

18. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut

Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

19. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut dengan PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara BUPP PSEL dengan PT PLN (Persero). 2O. Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.

21. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. SK No257196A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUALIK INDONESIA 7 Pasal 2 Peraturan :

a. mengatasi Kedaruratan Sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan Sampah dan timbunan Sampah dalam skala besar;

b. menangani timbulan Sampah dan timbunan Sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional; dan

c. mendorong Pengelolaan Sampah yang mengacu pada asas pencemar membayar Qtolluter pags principlel agar setiap orang bertanggung jawab terhadap Sampah yang dihasilkannya.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO7 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 96, ); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OOB tentang Pengelolaan Sampah (, ); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang Ketenagalistrikan (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ter^tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O9 Nomor 5059) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lenlang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, ); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, );

7. Peraturan Pemerintah 5 6 7 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 tenlang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2Ol2 lentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 75, ); Peraturan Pemerintah Nomor 8l Tahun 2Ol2 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN, 8 9 Menetapkan BABI A REPI.JBLIK INDONESIA -4 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan : l.

Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.

3. Kedaruratan Sampah adalah terjadinya timbulan dan timbunan Sampah dalamjumlah besar akibat mekanisme Pengelolaan Sampah yang tidak berjalan secara memadai, sehingga menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.

4. Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan pertanian.

5. Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah.

6. Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik yang selanjutnya disebut PSEL adalah sistem pengolahan Sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pembangkit listrik berbasis Sampah (PLTSa) untuk dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik dan mengurangi volume Sampah dengan waktu pengolahan secara signifikan yang efektif dan efisien serta telah teruji.

7. Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bioenergi yang selanjutnya disebut PSE Bioenergi adalah pengolah Sampah menjadi energi berbentuk biomassa dan biogas. 8.Pengolah SK No266326A

8. Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bahan Bakar Minyak Terbarukan yang selanjutnya disebut PSE Bahan Bakar

Minyak Terbarukan adalah pengolah Sampah menjadi energi yang berbentuk cair dan memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara arnan bagi manusia dan lingkungan. 1O. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia termasuk Badan Usaha dengan penanaman modal asing. 1 1 . Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat

BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

12. Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

13. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.

14. Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL yang selanjutnya disebut BUPP PSEL adalah Badan Usaha yang merencanakan, membangun, dan mengoperasikan PSEL. 15.Pemerintah SK No266327A REPUELIK INDONES]A

15. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

17. Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Listrik

Negara yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Persero (Persero).

18. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut

Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

19. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut dengan PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara BUPP PSEL dengan PT PLN (Persero). 2O. Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.

21. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. SK No257196A Pasal 2 REPUALIK INDONESIA 7 Pasal 2 Peraturan :

a. mengatasi Kedaruratan Sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan Sampah dan timbunan Sampah dalam skala besar;

b. menangani timbulan Sampah dan timbunan Sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional; dan

c. mendorong Pengelolaan Sampah yang mengacu pada asas pencemar membayar Qtolluter pags principlel agar setiap orang bertanggung jawab terhadap Sampah yang dihasilkannya. Pasal 3 PSE dilakukan melalui:

a. PSEL;

b. PSE Bioenergi;

c. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan; dan

d. PSE produk ikutan lainnya. BAB II PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN MENJADI ENERGI LISTRIK Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (l) Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria:

a. ketersediaan volume Sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL paling sedikit 1.0OO (seribu) ton/hari selama masa operasional PSEL;

b. ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Pengelolaan Sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan Sampah dari sumber Sampah ke lokasi PSEL;

c. ketersediaan A 8

c. ketersediaan lahan untuk Pengelolaan Sampah dan pembangunan PSEL; dan

d. komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan. (21 Kriteria lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada BUPP PSEL dengan mekanisme pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya selama masa pembangunan dan operasional PSEL.

(3) Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kota administratif dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

PASAL 5

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) BPI Danantara melalui holding investasi, holding
operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha
BUMN melal<ukan:
a. pemilihan BUPP PSEL; dan/atau
b. pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL
yang layak secara komersial, finansial, dan
manajemen risiko.
(21 PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang
dihasilkan PSEL.

PASAL 6

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan PSEL dilaksanakan dengan tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
Bagian Kedua
Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
menjadi Energi Listrik

PASAL 7

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
meliputi:
a. penetapan kabupaten/ kota;
b. pemilihan BUPP PSEL;
c. perjanjian kerja sama;
d. pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi;
dan
e. PJBL.

PASAL 8

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
REFI.'ELIK !NDONESIA -9 Pasal 8

(1) Dalam penetapan kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pemerintah Daerah menyampaikan pernyataan kesiapan pembangunan PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (21 Pernyataan kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan persyaratan:

a. pemenuhan kriteria dalam Pasal 4;

b. pengintegrasian pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan; dan

c. melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun PSEL.

PASAL 9

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Ketersediaan volume Sampah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah
tangga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. Sampah yang berasal dari timbulan Sampah dan timbunan
Sampah.

PASAL 10

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
(1) Penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat berasal
dari:
a. pemanfaatan lokasi TPA yang sudah tersedia;
b. pengembangan lokasi TPA yang sudah tersedia;
dan/ atau
c. penyediaan lahan baru untuk lokasi PSEL.
(21 Dalam hal terdapat kendala dalam penyediaan lahan oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, penyediaan lahan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum.
A

PASAL 11

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Pasal 11
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak
dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat
bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota lain di sekitarnya melalui koordinasi
Pemerintah Daerah provinsi.
(21 Ketentuan mengenai kerja sama antar daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 12

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dituangkan dalam surat
pernyataan Pemerintah Daerah dan disertai dengan dokumen
pendukungnya.

PASAL 13

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap
kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dengan melibatkan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi.
l2l Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan
kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup melaksanakan pembahasan untuk
memilih kabupaten/kota yang akan dibangun PSEL.
(3) Kabupaten/ kota terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
(41 Hasil penetapan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada BPI Danantara sebagai
dasar pelaksanaan kajian teknis dan keekonomian serta
pemilihan BUPP PSEL.

PASAL 14

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
A

Pasal 14
(1) BPI Danantara melalui lolding investasi, holding
operasional, dan/ atau BUMN dan/atau Anak Usaha
BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
(21 BPI Danantara melalui lalding investasi, lwlding
operasional, dan/ atau BUMN dan/ atau Anak Usaha
BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian
pembangunan PSEL.
(3) Kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), memuat:
a. volume Sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari
pengolahan Sampah;
b. kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL;
c. ketersediaan sistem pendukung untuk
keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan
dan pengangkutan Sampah; dan
d. identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian
risiko.
(4) Dalam men5rusun kajian teknis dan keekonomian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN dan/ atau
Anak Usaha BUMN dapat menggunakan jasa konsultan.

PASAL 15

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
(1) Pemilihan BUPP PSEL diikuti oleh peserta yang memenuhi kriteria paling sedikit:

a. memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir sesuai dengan perkembangan teknologi yang ramah lingkungan serta sesuai dengan jenis Sampah yang akan diolah;

b. memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kewajiban investasi; dan

c. memiliki pengalaman dalam PSE dan memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku. (21 Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

(3) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi keadaan:

a. hanya terdapat 1 (satu) peserta yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. lokasi A REPUBLTK INDONESIA -t2-

b. lokasi yang memenuhi kondisi Kedaruratan Sampah yang memerlukan penanganan segera dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau

c. terdapat pengembang PSEL yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan atas penetapan tersebut yang bersifat final dan mengikat di antara para pihak. (41 Pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan pelaksanaan kerja sama investasi pada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN.

PASAL 16

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
(1) Dalam hal pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1):
a. tidak ada peserta yang mendaftar; atau
b. tidak terdapat peserta yang memenuhi kriteria,
BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melalui
BPI Danantara menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
pemilihan BUPP PSEL kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan kementerian
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup;
b. menteri yang
menyelenggarakan urllsan
pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
c. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi; dan
d. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(21 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l ), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan kementerian
di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan
dengan melibatkan Pemerintah Daerah untuk mendorong
kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Badan
Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL.
A
(3)BUPP.

PRES!DEN
REFUBLIK INDONESIA
(3) BUPP PSEL melalui kerja sama Pemerintah Daerah
dengan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 melaksanakan PSEL dengan tahapan:
a. Badan Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL
mengajukan surat pernyataan minat investasi kepada
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi;
b. menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a
menyampaikan minat investasi Badan Usaha kepada
Pemerintah Daerah provinsi
dan/atau
kabupaten/kota untuk dilakukan kerja sama
pembangunan PSEL; dan
c. kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf b
dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama yang
disahkan oleh pejabat notaris.

PASAL 17

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
(1) Perjanjian kerja sama 5slagairnan4 dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan
BUPP PSEL.
(21 Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
a. ketersediaan lahan pinjam pakai dan tanpa dikenakan
biaya;
b. kesiapan dan komitmen pengumpulan dan
pengangkutan Sampah;
c. jangka waktu kerja sama;
d. wanprestasi pelaksanaan kerja sama;
e. kompensasi apabila dalam pelaksanaan kerja sama,
ketersediaan Sampah tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
dan Pasal 11; dan
f. status aset pasca kerja sama.

PASAL 18

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
(1) Pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan
melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko.
A
(2) Persetujuan

PRESIOEN
REPUEL]K INDONESIA
(21 Persetqiuan lingkungan berupa analisis mengenai
dampak lingkungan (Amdal) diterbitkan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak data permohonan
diterima oleh Sistem OSS dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayal (2) terlewati, penerbitan persetqjuan lingkungan
diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS.

PASAL 19

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
(1) PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e,
disusun antara PT PLN (Persero) dengan BUPP PSEL,
untuk mengatur pembelian tenaga listrik oleh
PT PLN (Persero).
(21 Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)
sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar
USD 0.20 (dua puluh sen Dollar Amerika Serikat) per kWh
(kilowatt per jam) untuk semua kapasitas.
(3) Dalam keadaan tertentu, harga pembelian tenaga listrik
oleh PI PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat dilakukan peninjauan kembali oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi.
(4) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
PJBL dan berlaku sebagai persetqjuan harga dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi.
(5) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk
biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang
disediakan oleh PT PLN (Persero).
(6) Transaksi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. harga dituangkan dalam PJBL tanpa negosiasi dan
tanpa eskalasi harga;
b. harga berlaku pada saat PSEL dinyatakan telah
mencapai tahap beroperasi secara komersial sesuai
dengan jadwal yang telah disepakati dalam PJBL;
c. tidak dikenakan denda atau penalti (tale-and-pagl
apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi
yang disebabkan oleh permasalahan teknis di luar
kendali BUPP PSEL dan kecukupan pasokan Sampah
oleh Pemerintah Daerah; dan
d.prioritas
A

d. prioritas untuk masuk jaringan PT PLN (Persero) (musf
dispatcled), sesuai besaran energi yang diperjanjikan
setiap tahun (annual contracted energAl.
(71 PT PLN (Persero) wajib menandatangani PJBL tenaga
listrik dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja setelah BUPP PSEL memenuhi kewajiban perizinan
sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(8) Jangka waktu PJBL adalah selama 30 (tiga puluh) tahun
terhitung sejak PSEL dinyatakan telah mencapai tahap
beroperasi secara komersial.
(9) Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero)
merupakan hak dari BUPP PSEL.

PASAL 20

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Perencanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Dalam hal penugasan pembelian tenaga listrik dari PSEL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 oleh
PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok
pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero), termasuk
pembangunan jaringan ketenagalistrikan dari lokasi PSEL
sampai ke jaringan listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero)
diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan
dan pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
menjadi Energi Listrik

PASAL 21

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b, meliputi:
a. konstruksi;
b. pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah
konstruksi; dan
c. operasional.
(21 Konstruksi PSEL dilakukan oleh BUPP PSEL.
(3) BUPP PSEL melaporkan secara berkala kemajuan
konstruksi PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi.
A

PASAL 22

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
REPIJELIK INDONESIA -t6- Pasal 22

(1) Pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah konstruksi dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko. (21 BUPP PSEL yang melakukan konstruksi PSEL mengajukan permohonan perizinan berusaha PSE sesuai dengan standar kegiatan usaha dan produk penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PSEL berlaku sebagai izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang berlaku efektif setelah PJBL ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL. (41 Dalam rangka percepatan pembangunan PSEL:

a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;

d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi;

g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;

h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;

i. pimpinan instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;

j. menteri serta kepala lembaga lainnya; dan A

k. kepala daerah -t7-

k. kepala daerah, sesuai dengan kewenangannya memberikan percepatan dukungan perizinan dan non-perizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan untuk Pengelolaan Sampah dan pengembang PSEL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
(1) PSEL beroperasi secara komersial setelah:
a. PSEL telah mendapatkan sertifikat laik operasi dari
menteri yang
urusan
pemerintahan di bidang energi; dan
b. ditandatanganinya berita acara operasi komersial
pembangkit PSEL oleh PT PLN (Persero) dan
BUPP PSEL dengan jangka waktu operasional 30 (tiga
puluh) tahun.
(21 Selama operasional PSEL, BUPP PSEL wajib:
a. membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL;
b. menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai
yang tercantum dalam PJBL; dan
c. melakukan pengendalian pencemaran dan/ atau
kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
(1) Selama pelaksanaan operasional PSEL, BUPP PSEL men5rusun laporan tahunan berupa:

a. laporan pengolahan Sampah, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

b. laporan pengusahaan PSEL, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. (21 Laporan pengolahan Sampah paling sedikit memuat informasi:

a. jumlah Sampah terolah di PSEL;

b. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan

c. permasalahan dan hambatan serta saran tindak Ianjut.

(3) Laporan pengusahaan PSEL memuat informasi tenaga listrik yang dihasilkan dari pengolahan Sampah.

(4) Laporan A R.EFUBLIK INDONESIA (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk salinan fisik dan/ atau elektronik.

PASAL 25

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan PSEL
tanpa subsidi dari Pemerintah Pusat setelah perjanjian kerja
sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir.

PASAL 26

BAB II: PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif kepada
BUPP PSEL terhadap pengutamaan teknologi dalam
negeri berupa insentif pembebasan pajak pertambahan
nilai untuk teknologi dalam negeri dalam rangka PSE.
(21 Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal dan
non-liskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS
TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN BIOENERGI

PASAL 27

BAB III: PENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS
(1) PSE Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:

a. biomassa; dan

b. biogas. (21 Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil.

(3) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE Bioenergi dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bioenergi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. BAB IV SK No266340A PTIESIDEN REP1JBLIK INDONESIA BAB IV PENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN BAHAN BAKAR MINYAK TERBARUKAN

PASAL 28

BAB IV: PENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS
(1) Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE Bahan
Bakar Minyak Terbarukan sebagai pengganti bahan bakar
fosil.
(21 PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa bahan bakar cair.
(3) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dapat
dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada:
a. pembangkit listrik;
b. transportasi; dan
c. pemanfaatan lainnya.
(41 Ketentuan mengenai perizir^an berusaha bagi PSE Bahan
Bakar Minyak Terbarukan dilaksanakan melalui Sistem
OSS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perizinan berusaha
berbasis risiko.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bahan Bakar
Minyak Terbarukan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi.
BAB V
PENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS
TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN PRODUK IKUTAN LAINI{YA

PASAL 29

BAB V: PENGOLAH SAMPAH MENJADI ENERGI TERBARUKAN BERBASIS
PSE produk ikutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi. BABVI A REP]JELIK INDONESIA BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 30

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pengelolaan Sampah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSE. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah.

(3) Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penugasan kepada BUMN/Anak Usaha BUMN dalam Peraturan Presiden ini.

(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi PSE, penerapan standar mutu PSE, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSE, dan perizinan berusaha PSE.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pembiayaan dan pendanaan PSE yang bersumber dari APBN. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 31

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :

a. Penyelenggaraan PSEL yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan residen Nomor 35 Tahun 2Ol8 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. SK No266342A

b. Penyelenggaraan R,EPUELIK INDONESIA

b. Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan proses yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pengembang PSEL, dan/ atau PT PLN (Persero), meliputi tahapan: 1) telah ditetapkannya pemenang pengembang PSEL oleh Pemerintah Daerah; 2) telah ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini; dan/ atau 3) telah ditandatanganinya PJBL antara PT PLN (Persero) dengan pengembang PSEL sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

c. Dalam hal proses penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak dapat: l) mengolah Sampah menjadi energi listrik; 2) mengurangi volume Sampah secara signifikan; dan/ atau 3) mengurangi waktu pengolahan Sampah secara signifikan, melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji, Pemerintah Daerah, pengembang PSEL, dan/ atau PT PLN (Persero) dapat mengikuti seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan akukan sebelumnya telah berakhir dan pengakhiran tersebut telah bersifat final dan mengikat di antara para pihak. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 32

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 35 Tahun 2Ol8 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 6l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 33

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar REPIJEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik