Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationallg Determined Contibution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global yang diperbarui secara berkala dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to tle United Nations Frameutork Conuention on Climate Changel. A
2. Alokasi REPUBUK INDONESIA
2. Alokasi Karbon adalah jumlah emisi karbon dioksida ekuivalen (COze) yang diizinkan selama periode waktu tertentu sesuai kapasitas nasional.
3. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
4. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami mau pun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
5. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
6. Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan dan merespons dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada wilayah dan kehidupan masyarakat.
7. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menumnkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/ penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
8. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
9. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/ atau teknologi mitigasi.
10. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. SK No265736A
11. Kapasitas REPUBUK INDONESIA
11. Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi atau dicegah.
12. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang menguntungkan. L3. Baseline Efusiness as Usual Ketahanan Iklim yang selanjutnya disebut Baseline Ketahanan Iklim adalah proyeksi potensi dampak perubahan iklim terhadap suatu wilayah pada sektor dan kegiatan yang telah teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/ atau teknologi adaptasi.
14. Batas Atas Emisi GRK adalah jumlah Emisi GRK paling tinggi yang diperbolehkan dan ditetapkan berdasarkan Alokasi Karbon.
15. Kuota Emisi GRK adalah jumlah Emisi GRK yang dapat dilepaskan ke atmosfer oleh Instalasi yang Diatur.
16. Instalasi yang Diatur adalah instalasi yang wajib mengikuti Perdagangan Emisi GRK.
17. Karbon Cadangan adalah sejumlah karbon yang dialokasikan pada tingkat nasional untuk pengendalian risiko dalam pencapaian target NDC.
18. Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/ atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau Kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen.
19. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan lklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi tentang aksi serta sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia pada tingkat NDC,
20. Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat
SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.
21. Tingkat A
21. Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun.
22. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.
23. Perdagangan Emisi GRK adalah mekanisme transaksi Kuota Emisi GRK di antara Pelaku Usaha.
24. Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Ojfset
Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/ atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
25. Pembayaran Berbasis Kineq'a adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
26. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Veification yang selanjutnya disingkat
MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenaran dan keakuratannya.
27. Otorisasi adalah persetujuan yang diberikan Menteri kepada penanggung jawab NEK untuk menggunakan Unit Karbon dalam pemenuhan NDC negara lain, pemenuhan kewajiban mitigasi internasional, dan kepentingan lainnya. 24.
Adjustment adalah penyesuaian akuntansi Unit Karbon di NDC untuk menghindari terjadinya pencatatan ganda setelah pemindahan Unit Karbon ke luar negeri.
29. Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan Perdagangan Karbon dan status kepemilikan Unit Karbon. SK No265734A 3O. Pungutan IIEPUBLTK INDONESIA
30. Pungutan Atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.
31. Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.
32. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan dampak perubahan iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim.
33. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
34. Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
35. Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK.
36. Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
37. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
38. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
39. Sub A R,EPUBLIK INDONESIA
39. Sub Sektor adalah sub sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
40. Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon SPE GRK.
41. Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disebut
DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/ atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon non-SPE GRK.
42. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
43. Menteri Terkait adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sektor dan Sub Sektor NDC dan instrumen NEK.
44. Pelaku Usaha adalah orang perseorErngan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pasal 2
(1) Peraturan aturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional. (21 Penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional dilakukan melalui:
a. Alokasi Karbon;
b. pen5rusunan dan penetapan NDC;
c. tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK;
d. kerangkatransparansi;
e. pemantauan dan evaluasi; f. pembinaan dan pendanaan; dan
g. pembentukan komite pengarah. BABII A PR,ESIDEN K INDONESIA BAB II PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU IVATIOIVALLY DDTERMINED CONTRIBUTION Bagian Kesatu Alokasi Karbon Pasal 3
(1) Alokasi Karbon dilaksanakan secara sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional rendah karbon dan berkelanjutan serta mengembangkan ekonomi hijau nasional. (21 Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
d. aspek ekonomi dan pengendalian perubahan iklim.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Alokasi Karbon disusun dengan mempertimbangkan Karbon Cadangan. Pasal 4
(1) Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/ kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. kehutanan;
b. lingkungan hidup;
c. energi;
d. industri;
e. pertanian; f. keuangan; dan
g. perencanaanpembangunannasional. SK No26573lA
(2) Penyusunan EEFEIiitrN EUK IND l2l Penyusunan dan penetapan Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilalukan secara bersama-sama oleh Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah. Pasal 5
(1) Alokasi Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait melalui keputusan bersama dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim dan sektoral;
b. penambahan Data Aktivitas baru;
c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/ atau
d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK. l2l Perubahan Alokasi Karbon dilakukan dengan tahapan:
a. menteri/ kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan usulan perubahan Alokasi Karbon kepada komite pengarah;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, komite pengarah mengoordinasikan pembahasan antar kementerian/ lembaga terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan Alokasi Karbon:
1. disetujui, keputusan bersama menetapkan perubahan Alokasi Karbon; atau
2. tidak disetujui, usulan perubahan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Pasal 6 Alokasi Karbon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (21 huruf c angka 1 digunakan sebagai dasar perencanaan, penJrusunan, dan penetapan NDC. A SK No265730A Bagian FEPUBLIK INDONESIA _10_ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationallg Determined Contibution Pasal 7
(1) NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:
a. Mitigasi Perubahan lklim; dan
b. Adaptasi Perubahan Iklim. (21 Penyelenggaraan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi:
a. pengembangan kepemilikan dan komitmen;
b. pengembangankapasitas;
c. penciptaan kondisi pemungkin;
d. penJrusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi;
e. kebijakan satu data Emisi GRK dan Ketahanan lklim; f. penyusunan kebijalan, rencana, dan program;
g. penyusunan pedoman implementasi NDC;
h. pelaksanaan NDC; dan i. pemantauan dan kaji ulang NDC.
(3) Strategi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:
a. rincian Baseline;
b. rincian target;
c. skenario Mitigasi Perubahan Iklim;
d. skenario Adaptasi Perubahan Iklim;
e. tata kelola; f. kebutuhan dana;
g. sumber pendanaan;
h. teknologi; dan i. peningkatankapasitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No265729A Bagian iIT{{l-.I{n BUK IND Bagian Ketiga Mitigasi Perubahan Iklim Pasal 8
(1) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
c. pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (21 Tahapan penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. Pelaku Usaha; dan
d. masyarakat.
(3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 9 (l) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan pada Sektor dan Sub Sektor. (21 Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a, energi;
b. limbah;
c. proses industri dan penggunaan produk;
d. pertanian;
e. kehutanan; f. kelautan dan perikanan; dan/atau
g. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. A
(3) Sub BUK INDONESIA
(3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembangkit;
b. minyak dan gas;
c. transportasi;
d. bangunan;
e. limbah padat; f. limbah cair;
g. sampah;
h. industri; i. persawahan; j. peternakan;
k. perkebunan;
1. kehutanan;
m. pengelolaan gambut dan mangrove;
n. pengelolaan karbon biru; dan/atau
o. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait. Paragraf I Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Pasal 10 Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Inventarisasi Emisi GRK;
b. pen5rusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK;
c. penJrusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim; dan
d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. Pasal 11 SK No265727A REPUBUK INOONESIA _13_
PASAL 1L
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan aturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional. (21 Penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional dilakukan melalui:
a. Alokasi Karbon;
b. pen5rusunan dan penetapan NDC;
c. tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK;
d. kerangkatransparansi;
e. pemantauan dan evaluasi; f. pembinaan dan pendanaan; dan
g. pembentukan komite pengarah. BABII A PR,ESIDEN K INDONESIA BAB II PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU IVATIOIVALLY DDTERMINED CONTRIBUTION Bagian Kesatu Alokasi Karbon
PASAL 3
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Kesatu - Alokasi Karbon
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2O04 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ([embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, ); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 140, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN ILAI EKONOMI KARBON DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA NASIONAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationallg Determined Contibution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global yang diperbarui secara berkala dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to tle United Nations Frameutork Conuention on Climate Changel. A
2. Alokasi REPUBUK INDONESIA
2. Alokasi Karbon adalah jumlah emisi karbon dioksida ekuivalen (COze) yang diizinkan selama periode waktu tertentu sesuai kapasitas nasional.
3. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
4. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami mau pun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
5. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
6. Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan dan merespons dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada wilayah dan kehidupan masyarakat.
7. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menumnkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/ penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
8. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
9. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/ atau teknologi mitigasi.
10. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. SK No265736A
11. Kapasitas REPUBUK INDONESIA
11. Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi atau dicegah.
12. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang menguntungkan. L3. Baseline Efusiness as Usual Ketahanan Iklim yang selanjutnya disebut Baseline Ketahanan Iklim adalah proyeksi potensi dampak perubahan iklim terhadap suatu wilayah pada sektor dan kegiatan yang telah teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/ atau teknologi adaptasi.
14. Batas Atas Emisi GRK adalah jumlah Emisi GRK paling tinggi yang diperbolehkan dan ditetapkan berdasarkan Alokasi Karbon.
15. Kuota Emisi GRK adalah jumlah Emisi GRK yang dapat dilepaskan ke atmosfer oleh Instalasi yang Diatur.
16. Instalasi yang Diatur adalah instalasi yang wajib mengikuti Perdagangan Emisi GRK.
17. Karbon Cadangan adalah sejumlah karbon yang dialokasikan pada tingkat nasional untuk pengendalian risiko dalam pencapaian target NDC.
18. Unit Karbon adalah hasil pengurangan dan/ atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau Kuota Emisi GRK yang dinyatakan dalam satuan ton karbon dioksida ekuivalen.
19. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan lklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi tentang aksi serta sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim di Indonesia pada tingkat NDC,
20. Sistem Registri Unit Karbon yang selanjutnya disingkat
SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait Unit Karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.
21. Tingkat A
21. Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun.
22. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.
23. Perdagangan Emisi GRK adalah mekanisme transaksi Kuota Emisi GRK di antara Pelaku Usaha.
24. Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut Ojfset
Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/ atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
25. Pembayaran Berbasis Kineq'a adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
26. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Veification yang selanjutnya disingkat
MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenaran dan keakuratannya.
27. Otorisasi adalah persetujuan yang diberikan Menteri kepada penanggung jawab NEK untuk menggunakan Unit Karbon dalam pemenuhan NDC negara lain, pemenuhan kewajiban mitigasi internasional, dan kepentingan lainnya. 24.
Adjustment adalah penyesuaian akuntansi Unit Karbon di NDC untuk menghindari terjadinya pencatatan ganda setelah pemindahan Unit Karbon ke luar negeri.
29. Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan Perdagangan Karbon dan status kepemilikan Unit Karbon. SK No265734A 3O. Pungutan IIEPUBLTK INDONESIA
30. Pungutan Atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.
31. Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya.
32. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan dampak perubahan iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim.
33. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
34. Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
35. Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK.
36. Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
37. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang selanjutnya disingkat SPE GRK adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRUK dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
38. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
39. Sub A R,EPUBLIK INDONESIA
39. Sub Sektor adalah sub sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
40. Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut DRAM adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, menguraikan rincian pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon SPE GRK.
41. Dokumen Perencanaan Proyek yang selanjutnya disebut
DPP adalah dokumen yang menjelaskan desain proyek, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh standar internasional, menguraikan rincian pengurangan dan/ atau penyerapan Emisi GRK dalam rangka memperoleh Unit Karbon non-SPE GRK.
42. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
43. Menteri Terkait adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sektor dan Sub Sektor NDC dan instrumen NEK.
44. Pelaku Usaha adalah orang perseorErngan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pasal 2
(1) Peraturan aturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional. (21 Penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK nasional dilakukan melalui:
a. Alokasi Karbon;
b. pen5rusunan dan penetapan NDC;
c. tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK;
d. kerangkatransparansi;
e. pemantauan dan evaluasi; f. pembinaan dan pendanaan; dan
g. pembentukan komite pengarah. BABII A PR,ESIDEN K INDONESIA BAB II PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU IVATIOIVALLY DDTERMINED CONTRIBUTION Bagian Kesatu Alokasi Karbon Pasal 3
(1) Alokasi Karbon dilaksanakan secara sinergi dengan kebijakan pembangunan nasional rendah karbon dan berkelanjutan serta mengembangkan ekonomi hijau nasional. (21 Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
d. aspek ekonomi dan pengendalian perubahan iklim.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Alokasi Karbon disusun dengan mempertimbangkan Karbon Cadangan. Pasal 4
(1) Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/ kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. kehutanan;
b. lingkungan hidup;
c. energi;
d. industri;
e. pertanian; f. keuangan; dan
g. perencanaanpembangunannasional. SK No26573lA
(2) Penyusunan EEFEIiitrN EUK IND l2l Penyusunan dan penetapan Alokasi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilalukan secara bersama-sama oleh Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah. Pasal 5
(1) Alokasi Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait melalui keputusan bersama dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim dan sektoral;
b. penambahan Data Aktivitas baru;
c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/ atau
d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK. l2l Perubahan Alokasi Karbon dilakukan dengan tahapan:
a. menteri/ kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan usulan perubahan Alokasi Karbon kepada komite pengarah;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, komite pengarah mengoordinasikan pembahasan antar kementerian/ lembaga terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan Alokasi Karbon:
1. disetujui, keputusan bersama menetapkan perubahan Alokasi Karbon; atau
2. tidak disetujui, usulan perubahan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Pasal 6 Alokasi Karbon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (21 huruf c angka 1 digunakan sebagai dasar perencanaan, penJrusunan, dan penetapan NDC. A SK No265730A Bagian FEPUBLIK INDONESIA _10_ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationallg Determined Contibution Pasal 7
(1) NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:
a. Mitigasi Perubahan lklim; dan
b. Adaptasi Perubahan Iklim. (21 Penyelenggaraan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi:
a. pengembangan kepemilikan dan komitmen;
b. pengembangankapasitas;
c. penciptaan kondisi pemungkin;
d. penJrusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi;
e. kebijakan satu data Emisi GRK dan Ketahanan lklim; f. penyusunan kebijalan, rencana, dan program;
g. penyusunan pedoman implementasi NDC;
h. pelaksanaan NDC; dan i. pemantauan dan kaji ulang NDC.
(3) Strategi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:
a. rincian Baseline;
b. rincian target;
c. skenario Mitigasi Perubahan Iklim;
d. skenario Adaptasi Perubahan Iklim;
e. tata kelola; f. kebutuhan dana;
g. sumber pendanaan;
h. teknologi; dan i. peningkatankapasitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No265729A Bagian iIT{{l-.I{n BUK IND Bagian Ketiga Mitigasi Perubahan Iklim Pasal 8
(1) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
c. pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (21 Tahapan penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. Pelaku Usaha; dan
d. masyarakat.
(3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 9 (l) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan pada Sektor dan Sub Sektor. (21 Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a, energi;
b. limbah;
c. proses industri dan penggunaan produk;
d. pertanian;
e. kehutanan; f. kelautan dan perikanan; dan/atau
g. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. A
(3) Sub BUK INDONESIA
(3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pembangkit;
b. minyak dan gas;
c. transportasi;
d. bangunan;
e. limbah padat; f. limbah cair;
g. sampah;
h. industri; i. persawahan; j. peternakan;
k. perkebunan;
1. kehutanan;
m. pengelolaan gambut dan mangrove;
n. pengelolaan karbon biru; dan/atau
o. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait. Paragraf I Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Pasal 10 Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. Inventarisasi Emisi GRK;
b. pen5rusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK;
c. penJrusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim; dan
d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. Pasal 11 SK No265727A REPUBUK INOONESIA _13_ Pasal 1l
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional;
b. Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor;
c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi;
d. bupati/wali kota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan
e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan. (21 Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK; dan
b. termasuk dalam Sektor NDC dan/ atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK. Pasal 12 (l) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l dilaksanakan terhadap jenis Emisi GRK:
a. karbon dioksida (COz);
b. metana (CH+);
c. dinitro oksida (NzO);
d. hidrofluorokarbon(HFCs);
e. perfluorokarbon (PFCs); dan f. sulfur heksafluorida (SFo). (21 Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi Emisi GRK terdiri atas:
a. pengadaan dan penggunaan energi;
b. proses industri dan penggunaan produk;
c. pertanian;
d. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan lainnya; SK No265726A
e. pengelolaan . EIiFFIEtrN REPUBUK INDONESIA
e. pengelolaan limbah; dan f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Menteri menetapkan sumber Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berdasarkan usulan dari Menteri Terkait. Pasal 13
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan cara:
a. pemantauan;
b. pengumpulan; dan
c. penghitungan. (21 Pemantauan selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya;
b. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; dan
c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk karbon; dan
b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon;
b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat akurasi dari emisi dugaan;
c. analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi GRK/rosot utama; dan
d. pengendalian dan penjaminan mutu. SK No265725A
(5) Penghitungan EEPUBUK INOONESIA
(5) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufa dilakukan dengan menggunakan pedoman Intergouemmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan tingkat ketelitian berdasarkan ketersediaan data dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 14 Hasil pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme:
a. Pelaku Usaha kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Terkait sesuai kewenangan paling lambat bulan Maret;
b. bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada gubemur melalui sistem elektronik paling lambat bulan Maret;
c. gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni; dan
d. Menteri Terkait menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik paling lambat bulan Juni. Pasal 15 Penyusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana dalam Pasal l0 huruf b dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provinsi. dimaksud Pasal 16
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan Menteri Terkait. (21 Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dilakukan berdasarkan:
a. hasil SK No2657244 REPUEUK INDONESIA _ 16_
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia; dan
d. aspek ekonomi dan sosial.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dilakukan dengan tahapan:
a. identilikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sektor di tingkat nasional;
b. pengumpulan data sosial ekonomi di tingkat nasional;
c. analisis dukungan sumber daya di tingkat nasional;
d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan lklim; dan
e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK nasional dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, sumber daya, dan faktor pendorong lain di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (41 Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim; dan
d. rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Pasal 17
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dilaksanakan oleh: a.menteri A K INDONESIA -t7-
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, selaku koordinator Sektor energi;
b. Menteri, selaku koordinator Sektor limbah;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri, selaku koordinator Sektor proses industri dan penggunaan produk;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, selaku koordinator Sektor pertanian; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang kehutanan, selaku koordinator Sektor kehutanan. (21 Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan berdasarkan:
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
d. aspek ekonomi dan sosial;
e. Baseline Emisi GRK nasional; f. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; dan
g. dokumen perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sub Sektor di tingkat Sektor;
b. pengumpulan data sosial ekonomi di tingkat Sektor;
c. analisis dukungan sumber daya di tingkat Sektor;
d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan Iklim; dan SK No265722A
e. men)rusun REPUBUK INDONESIA
e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK pada Sektor dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, sumber daya, dan faktor pendorong lain di tingkat Sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan di tingkat Sektor. Pasal 18
(1) Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim;
b. penambahan Data Aktivitas baru;
c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau
d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/ atau Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK. l2l Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
a. Menteri Terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan koordinasi pembahasan dengan Menteri Terkait; dan
c. dalam REPUBUK INDONESIA dalam hal usulan perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri menetapkan perubahan Baseline Enisi GRK nasional dan/ atau Sektor. Pasal 19
(1) Gubernur menJrusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan Baseline Emisi GRK nasional. (21 Penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan berdasarkan:
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
d. aspek ekonomi dan sosial;
e. Baseline Emisi GRK nasional; f. Baseline Emisi GRK Sektor;
g. Hasil Inventarisasi Emisi GRK provinsi dan kabupaten/kota;
h. data seri Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu; dan i. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi kegiatan pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada tingkat provinsi;
b. mengumpulkan data Inventarisasi Emisi GRK di tingkat provinsi dalam kurun waktu tertentu; dan
c. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK provinsi, dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi dan pendukung lainnya, dengan menggunakan permodelan.
(4) Hasil penJrusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk dilakukan pembahasan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur. c SK No265720A
(5) Pembahasan REPUBUK INDONESIA
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memastikan kesesuaian Boseline Emisi GRK provinsi dengan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan penyempurnaan dan/atau ditetapkan. Pasal 20
(1) Gubernur menetapkan Baseline Emisi GRK provinsi hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).
(2) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan daerah provinsi. Pasal 2 I (l) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berubah;
b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
c. penambahan Data Aktivitas baru; dan/ atau
d. perubahan Faktor Emisi GRK. (21 Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus mengubah Ba.seline Emisi GRK provinsi.
(3) Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. gubernur SK No265719A R,EPUELIK INDONESIA -2t- gubernur menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan perubahan Ba,seline Err,,isi GRK provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur; dan dalam hal hasil pembahasan perub ahan Baseline Emisi GRK provinsi disetujui, gubernur menetapkan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dan melaporkannya kepada Menteri. Pasal 22
(1) Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf c dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provrnsl. (21 Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan provinsi dinyatakan dengan pengurangan Emisi GRK dalam ton COze. Pasal 23
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK nasional;
b. Alokasi Karbon nasional;
c. aspek perekonomian nasional;
d. aspek sosial;
e. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan f. kapasitas sumber daya. b c SK No265718A
(2) Penyusunan (21 Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan melibatkan Menteri Terkait.
(3) Hasil penJrusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
(4) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah ditetapkan oleh Menteri dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan nasional. Pasal 24 (l ) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK Sektor;
b. Alokasi Karbon Sektor;
c. .target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
d. aspek perekonomian dan sosial nasional;
e. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor; dan f. kapasitas sumber daya. (21 Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dilakukan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya dengan ketentuan: Sub Sektor pembangkit, minyak dan gas, transportasi, dan bangunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. Sub SK No265717A a
b. Sub Sektor industri, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
c. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah, dikoordinasikan oleh Menteri;
d. Sub Sektor persawahan, peternakan, dan perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. Sub Sektor kehutanan dan pengelolaan gambut dan mangrove, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan f. Sub Sektor pengelolaan karbon biru, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (41 Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor ditetapkan oleh Menteri.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor berupa:
a. target Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor; dan
b. total target Mitigasi Perubahan lklim semua Sub Sektor.
(6) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor yang telah ditetapkan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan Sektor. Pasal 25
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: a.perubahan SK No265716A REPUBLIK INOONESIA
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim;
b. penambahan ruang lingkup Data Aktivitas baru di tingkat nasional atau Sektor;
c. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat nasional atau Sektor; dan/ atau
d. peningkatan ketelitian baik pada Data Aktivitas maupun Faktor Emisi GRK. (21 Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/ atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
a. Menteri Terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan koordinasi pembahasan dengan Menteri Terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri menetapkan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor. Pasal 26
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK provinsi;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
d. aspek perekonomian provinsi;
e. aspek sosial; f. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
g. kapasitas sumber daya.
(2) Penyusunan SK No265715A K INDONESIA (21 Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur.
(3) Hasil penJrusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri.
(4) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk:
a. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
c. rujukan perencanaan pengembanganprovinsi.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan. Pasal 27
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berubah;
b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
c. penambahan ruang lingkup Data Aktivitas banr di tingkat provinsi;
d. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat provinsi; dan/atau
e. peningkatan ketelitian baik pada Data Aktivitas maupun Faktor Emisi GRK. (21 Dalam hal perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, gubernur harus mengubah target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.
(3) Perubahan SK No265714A R,EPUBUK INDONESIA
(3) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. gubernur menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan lklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur; dan
c. dalam hal hasil pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disetujui, gubernur menetapkan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan melaporkannya kepada Menteri. Pasal 28 Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 huruf d disusun dan ditetapkan dalam lingkup:
a. nasional; dan
b. provinsi. Pasal 29
(1) Menteri Terkait menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dalam lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sesuai Sektor dan Sub Sektor. (21 Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK dan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang dituangkan dalam NDC;
b. strategi implementasi NDC;
c. aspek perekonomian nasional;
d. aspek sosial;
e. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; A f.hasil REPUELIK INDONESIA f. hasil review rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang ada dan potensi ke Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
g. hasil penandaan kegiatan dan anggaran terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
h. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional memuat:
a. arah kebijakan nasional terkait perubahan iklim;
b. kebijakan Sektor terkait perubahan iklim;
c. program dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor;
d. alokasi Boseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK Sektor dan Sub Sektor;
e. penjabaran program, kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim, dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan lklim per Sektor dan Sub Sektor berikut rencana pencapaian target pengurangan Emisi GRK; f. tata waktu rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor;
g. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor;
h. peningkatan kapasitas dan kepedulian penanggung jawab instrumen NEK; dan i. penelitian.
(4) Menteri Terkait menyampaikan dokumen hasil pen5rusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional kepada Menteri.
(5) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan:
a. pembahasan materi muatan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dengan melibatkan Menteri Terkait; dan
b. konsultasi publik.
(6) Menteri SK No265712A BUK INDONESIA
(6) Menteri menetapkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai renc:rna Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional. (71 Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dapat menjadi satu dokumen dengan peta jalan NDC untuk Mitigasi Perubahan Iklim. Pasal 30
(1) Gubernur men5rusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b. (21 Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri.
(3) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK provinsi;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
c. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
d. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC;
e. dokumen perencanaan pembangunan provinsi; f. Program Prioritas Nasional dan Proyek Strategis Nasional di provinsi; C. aspek perekonomian dan sosial provinsi;
h. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan i. kapasitas sumber daya.
(4) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, meliputi rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kabupaten/kota.
(5) Gubernur menyampaikan dokumen hasil penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. SK No2657llA
(6) Berdasarkan REPUEUK INDONESIA
(6) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan materi muatan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur. (71 Gubernur menetapkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. Paragraf 2 Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Pasal 31
(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim:
a. nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6); dan
b. provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (71. l2l Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan/ atau Sub Sektor.
(3) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh: a Menteri dan menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk pelaksanaan aksi keseluruhan; dan koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk aksi masing-masing Sektor. b Pasal 32 SK No265710A REPUEUK INDONESIA Pasal 32
(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan / atau masyarakat berperan dalam pengurangan Emisi GRK sebagai bagian dari pengurangan Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor. Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Pasal 33 (l) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting terhadap capaian NDC meliputi:
a. kebijakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. kelembagaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan lklim;
d. pengembanganteknologi;
e. peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat; f. penelitian;
g. pengurangan Emisi GRK; dan
h. penegakan hukum dan kepatuhan hukum. l2l Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan/atau Sub Sektor; dan
b. gubernur, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.
(3) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dikoordinasikan oleh:
a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan SK No265709A
b. koordinator BUK INDONESIA
b. koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk aksi masing-masing Sektor. (41 Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilaporkan oleh:
a. Menteri Terkait kepada Menteri;
b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
c. Menteri kepada an sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 34 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Adaptasi Perubahan Iklim Paragraf 1 Umum Pasal 35
(1) Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
b. pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
c. pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (21 Tahapan penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kementerian/ lembaga, untuk lingkup nasional;
b. gubernur, untuk lingkup provinsi; dan
c. bupati/wali kota, untuk lingkup kabupaten/kota. Pasal 36 A Pasal 36
(1) Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan pada bidang:
a. pangan;
b. air;
c. energi;
d. kesehatan;
e. ketahanan ekosistem; dan/atau f. bidang lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan ketahanan, dan kapasitas nasional. (21 Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Terkait. Pasal 37
(1) Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (21 Kebijakan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang kelautan dan perikanan dalam rangka pencapaian target NDC. Paragraf 2 Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Pasal 38 Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim;
b. penyusunan dan penetapan Baseline Ketahanan Iklim; c.penyusunan SK No265707A K INDONESIA
c. penyusunan dan penetapan target Ketahanan lklim; dan
d. pen)rusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim. Pasal 39 (l) Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a disusun oleh Menteri Terkait/ kepala lembaga terkait. (21 Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan suhu udara berdasarkan data historis dan proyeksinya; dan
b. identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim paling sedikit memuat:
a. tingkat kerentanan, risiko, dan dampak Perubahan Iklim; dan
b. pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. Pasal 40
(1) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan dalam lingkup nasional. (21 Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; dan
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi wilayah dengan kerentanan tinggi dan sangat tinggi; dan
b. penetapan jumlah wilayah kerentanan tinggi dan sangat tinggi sebagai Baseline Ketahanan Iklim. (4lBaseline A REPUBUK INDONESIA
(4) Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam:
a. penetapan target Ketahanan Iklim;
b. penJrusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
c. pengukuran besarnya capaian Ketahanan lklim.
(5) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh Menteri Terkait danlatau kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(6) Hasil penyusunan Baseline Ketahanan Iklim ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
PASAL 4L
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Kesatu - Alokasi Karbon
(1) Alokasi Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri
Terkait/kepala lembaga terkait melalui keputusan
bersama dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait
dengan perubahan iklim dan sektoral;
b. penambahan Data Aktivitas baru;
c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/ atau
d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/atau
Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh
signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK.
l2l Perubahan Alokasi Karbon dilakukan dengan tahapan:
a. menteri/ kepala lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan usulan
perubahan Alokasi Karbon kepada komite pengarah;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, komite pengarah
mengoordinasikan pembahasan
antar
kementerian/ lembaga terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan Alokasi Karbon:
1. disetujui, keputusan bersama menetapkan
perubahan Alokasi Karbon; atau
2. tidak disetujui, usulan perubahan dikembalikan
untuk dilakukan perbaikan.
PASAL 6
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Kesatu - Alokasi Karbon
Alokasi Karbon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (21 huruf c angka 1 digunakan sebagai dasar perencanaan, penJrusunan, dan penetapan NDC. A SK No265730A Bagian FEPUBLIK INDONESIA _10_ Bagian Kedua Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationallg Determined Contibution
PASAL 7
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Kedua - Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationallg
(1) NDC dilakukan melalui penyelenggaraan:
a. Mitigasi Perubahan lklim; dan
b. Adaptasi Perubahan Iklim. (21 Penyelenggaraan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi:
a. pengembangan kepemilikan dan komitmen;
b. pengembangankapasitas;
c. penciptaan kondisi pemungkin;
d. penJrusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi;
e. kebijakan satu data Emisi GRK dan Ketahanan lklim; f. penyusunan kebijalan, rencana, dan program;
g. penyusunan pedoman implementasi NDC;
h. pelaksanaan NDC; dan i. pemantauan dan kaji ulang NDC.
(3) Strategi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dituangkan lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:
a. rincian Baseline;
b. rincian target;
c. skenario Mitigasi Perubahan Iklim;
d. skenario Adaptasi Perubahan Iklim;
e. tata kelola; f. kebutuhan dana;
g. sumber pendanaan;
h. teknologi; dan i. peningkatankapasitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No265729A Bagian iIT{{l-.I{n BUK IND Bagian Ketiga Mitigasi Perubahan Iklim
PASAL 8
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
c. pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim.
(21 Tahapan penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. Pelaku Usaha; dan
d. masyarakat.
(3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim
dikoordinasikan oleh Menteri.
PASAL 9
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(l) Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diselenggarakan pada Sektor dan Sub Sektor.
(21 Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a, energi;
b. limbah;
c. proses industri dan penggunaan produk;
d. pertanian;
e. kehutanan;
f.
kelautan dan perikanan; dan/atau
g. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
A
(3) Sub
BUK INDONESIA
(3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pembangkit;
b. minyak dan gas;
c. transportasi;
d. bangunan;
e. limbah padat;
f.
limbah cair;
g. sampah;
h. industri;
i.
persawahan;
j.
peternakan;
k. perkebunan;
1. kehutanan;
m. pengelolaan gambut dan mangrove;
n. pengelolaan karbon biru; dan/atau
o. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf g dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf o, ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan Menteri Terkait.
Paragraf I
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
PASAL 10
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (l) huruf a dilakukan melalui
tahapan:
a. Inventarisasi Emisi GRK;
b. pen5rusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK;
c. penJrusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan
Iklim; dan
d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim.
PASAL 11
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
SK No265727A REPUBUK INOONESIA _13_ Pasal 1l
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional;
b. Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor;
c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi;
d. bupati/wali kota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan
e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan. (21 Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK; dan
b. termasuk dalam Sektor NDC dan/ atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK.
PASAL 12
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(l) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l dilaksanakan terhadap jenis Emisi GRK:
a. karbon dioksida (COz);
b. metana (CH+);
c. dinitro oksida (NzO);
d. hidrofluorokarbon(HFCs);
e. perfluorokarbon (PFCs); dan f. sulfur heksafluorida (SFo). (21 Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi Emisi GRK terdiri atas:
a. pengadaan dan penggunaan energi;
b. proses industri dan penggunaan produk;
c. pertanian;
d. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan lainnya; SK No265726A
e. pengelolaan . EIiFFIEtrN REPUBUK INDONESIA
e. pengelolaan limbah; dan f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Menteri menetapkan sumber Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berdasarkan usulan dari Menteri Terkait.
PASAL 13
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan cara:
a. pemantauan;
b. pengumpulan; dan
c. penghitungan. (21 Pemantauan selagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya;
b. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; dan
c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Data Aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk karbon; dan
b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon;
b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat akurasi dari emisi dugaan;
c. analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi GRK/rosot utama; dan
d. pengendalian dan penjaminan mutu. SK No265725A
(5) Penghitungan EEPUBUK INOONESIA
(5) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurufa dilakukan dengan menggunakan pedoman Intergouemmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan tingkat ketelitian berdasarkan ketersediaan data dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
PASAL 14
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
Hasil pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap
tahun dengan mekanisme:
a. Pelaku Usaha kepada bupati/wali kota, gubernur, atau
Menteri Terkait sesuai kewenangan paling lambat bulan
Maret;
b. bupati/wali kota menyampaikan laporan hasil
Inventarisasi Emisi GRK kepada gubemur melalui sistem
elektronik paling lambat bulan Maret;
c. gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi
Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik
paling lambat bulan Juni; dan
d. Menteri Terkait menyampaikan laporan hasil Inventarisasi
Emisi GRK kepada Menteri melalui sistem elektronik
paling lambat bulan Juni.
PASAL 15
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
Penyusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana
dalam Pasal l0 huruf b dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provinsi.
dimaksud
PASAL 16
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan Menteri Terkait. (21 Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dilakukan berdasarkan:
a. hasil SK No2657244 REPUEUK INDONESIA _ 16_
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia; dan
d. aspek ekonomi dan sosial.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dilakukan dengan tahapan:
a. identilikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sektor di tingkat nasional;
b. pengumpulan data sosial ekonomi di tingkat nasional;
c. analisis dukungan sumber daya di tingkat nasional;
d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan lklim; dan
e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK nasional dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, sumber daya, dan faktor pendorong lain di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (41 Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim; dan
d. rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
PASAL 17
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dilaksanakan oleh: a.menteri A K INDONESIA -t7-
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, selaku koordinator Sektor energi;
b. Menteri, selaku koordinator Sektor limbah;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri, selaku koordinator Sektor proses industri dan penggunaan produk;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, selaku koordinator Sektor pertanian; dan
e. menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang kehutanan, selaku koordinator Sektor kehutanan. (21 Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan berdasarkan:
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
d. aspek ekonomi dan sosial;
e. Baseline Emisi GRK nasional; f. data berkala Inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam kurun waktu tertentu; dan
g. dokumen perencanaan pembangunan nasional.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi aktivitas pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada seluruh Sub Sektor di tingkat Sektor;
b. pengumpulan data sosial ekonomi di tingkat Sektor;
c. analisis dukungan sumber daya di tingkat Sektor;
d. analisis faktor pendorong lain terkait pembangunan dan Perubahan Iklim; dan SK No265722A
e. men)rusun REPUBUK INDONESIA
e. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK pada Sektor dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi, sumber daya, dan faktor pendorong lain di tingkat Sektor sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor ditetapkan oleh Menteri dan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan di tingkat Sektor.
PASAL 18
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang telah
ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan
dalam hal terjadi:
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait
dengan perubahan iklim;
b. penambahan Data Aktivitas baru;
c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau
d. perubahan metodologi pada Data Aktivitas dan/ atau
Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh
signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK.
l2l Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor
dilakukan dengan tahapan:
a. Menteri Terkait Sektor menyampaikan usulan
perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau
Sektor kepada Menteri dan tembusannya
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
urusan kementerian di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian urusan kementerian di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
melakukan koordinasi pembahasan dengan Menteri
Terkait; dan
c. dalam
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
dalam hal usulan perubahan Baseline Emisi GRK
nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri
menetapkan perubahan Baseline Enisi GRK nasional
dan/ atau Sektor.
PASAL 19
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Gubernur menJrusun Baseline Emisi GRK provinsi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan Baseline Emisi GRK nasional. (21 Penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan berdasarkan:
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
d. aspek ekonomi dan sosial;
e. Baseline Emisi GRK nasional; f. Baseline Emisi GRK Sektor;
g. Hasil Inventarisasi Emisi GRK provinsi dan kabupaten/kota;
h. data seri Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu; dan i. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi kegiatan pembangunan yang menghasilkan Emisi GRK pada tingkat provinsi;
b. mengumpulkan data Inventarisasi Emisi GRK di tingkat provinsi dalam kurun waktu tertentu; dan
c. menyusun skenario Tingkat Emisi GRK provinsi, dengan mempertimbangkan data sosial ekonomi dan pendukung lainnya, dengan menggunakan permodelan.
(4) Hasil penJrusunan Baseline Emisi GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk dilakukan pembahasan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur. c SK No265720A
(5) Pembahasan REPUBUK INDONESIA
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk memastikan kesesuaian Boseline Emisi GRK provinsi dengan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan penyempurnaan dan/atau ditetapkan.
PASAL 20
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Gubernur menetapkan Baseline Emisi GRK provinsi hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (6).
(2) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh
gubernur dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
PASAL 21
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(l) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berubah;
b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
c. penambahan Data Aktivitas baru; dan/ atau
d. perubahan Faktor Emisi GRK. (21 Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus mengubah Ba.seline Emisi GRK provinsi.
(3) Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. gubernur SK No265719A R,EPUELIK INDONESIA -2t- gubernur menyampaikan usulan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan perubahan Ba,seline Err,,isi GRK provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur; dan dalam hal hasil pembahasan perub ahan Baseline Emisi GRK provinsi disetujui, gubernur menetapkan perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.
PASAL 22
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan
Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf c
dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provrnsl.
(21 Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan
provinsi dinyatakan dengan pengurangan Emisi GRK
dalam ton COze.
PASAL 23
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK nasional;
b. Alokasi Karbon nasional;
c. aspek perekonomian nasional;
d. aspek sosial;
e. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan f. kapasitas sumber daya. b c SK No265718A
(2) Penyusunan (21 Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan melibatkan Menteri Terkait.
(3) Hasil penJrusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
(4) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah ditetapkan oleh Menteri dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan nasional.
PASAL 24
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(l ) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK Sektor;
b. Alokasi Karbon Sektor;
c. .target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
d. aspek perekonomian dan sosial nasional;
e. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor; dan f. kapasitas sumber daya. (21 Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dilakukan oleh Menteri Terkait sesuai kewenangannya dengan ketentuan: Sub Sektor pembangkit, minyak dan gas, transportasi, dan bangunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. Sub SK No265717A a
b. Sub Sektor industri, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
c. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah, dikoordinasikan oleh Menteri;
d. Sub Sektor persawahan, peternakan, dan perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. Sub Sektor kehutanan dan pengelolaan gambut dan mangrove, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan f. Sub Sektor pengelolaan karbon biru, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (41 Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor ditetapkan oleh Menteri.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor berupa:
a. target Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor; dan
b. total target Mitigasi Perubahan lklim semua Sub Sektor.
(6) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor yang telah ditetapkan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan Sektor.
PASAL 25
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi: a.perubahan SK No265716A REPUBLIK INOONESIA
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait dengan perubahan iklim;
b. penambahan ruang lingkup Data Aktivitas baru di tingkat nasional atau Sektor;
c. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat nasional atau Sektor; dan/ atau
d. peningkatan ketelitian baik pada Data Aktivitas maupun Faktor Emisi GRK. (21 Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/ atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
a. Menteri Terkait Sektor menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan koordinasi pembahasan dengan Menteri Terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri menetapkan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor.
PASAL 26
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK provinsi;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
d. aspek perekonomian provinsi;
e. aspek sosial; f. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
g. kapasitas sumber daya.
(2) Penyusunan SK No265715A K INDONESIA (21 Penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur.
(3) Hasil penJrusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri.
(4) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk:
a. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
c. rujukan perencanaan pengembanganprovinsi.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan.
PASAL 27
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan dalam hal terjadi:
a. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berubah;
b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait dengan perubahan iklim;
c. penambahan ruang lingkup Data Aktivitas banr di tingkat provinsi;
d. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat provinsi; dan/atau
e. peningkatan ketelitian baik pada Data Aktivitas maupun Faktor Emisi GRK. (21 Dalam hal perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, gubernur harus mengubah target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.
(3) Perubahan SK No265714A R,EPUBUK INDONESIA
(3) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan dengan tahapan:
a. gubernur menyampaikan usulan perubahan target Mitigasi Perubahan lklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur; dan
c. dalam hal hasil pembahasan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disetujui, gubernur menetapkan perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan melaporkannya kepada Menteri.
PASAL 28
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l0 huruf d disusun dan ditetapkan
dalam lingkup:
a. nasional; dan
b. provinsi.
PASAL 29
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Menteri Terkait menyusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dalam lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sesuai Sektor dan Sub Sektor. (21 Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK dan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang dituangkan dalam NDC;
b. strategi implementasi NDC;
c. aspek perekonomian nasional;
d. aspek sosial;
e. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; A f.hasil REPUELIK INDONESIA f. hasil review rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang ada dan potensi ke Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
g. hasil penandaan kegiatan dan anggaran terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
h. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional memuat:
a. arah kebijakan nasional terkait perubahan iklim;
b. kebijakan Sektor terkait perubahan iklim;
c. program dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor;
d. alokasi Boseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK Sektor dan Sub Sektor;
e. penjabaran program, kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim, dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan lklim per Sektor dan Sub Sektor berikut rencana pencapaian target pengurangan Emisi GRK; f. tata waktu rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor;
g. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan Sub Sektor;
h. peningkatan kapasitas dan kepedulian penanggung jawab instrumen NEK; dan i. penelitian.
(4) Menteri Terkait menyampaikan dokumen hasil pen5rusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional kepada Menteri.
(5) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melakukan:
a. pembahasan materi muatan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dengan melibatkan Menteri Terkait; dan
b. konsultasi publik.
(6) Menteri SK No265712A BUK INDONESIA
(6) Menteri menetapkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai renc:rna Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional. (71 Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dapat menjadi satu dokumen dengan peta jalan NDC untuk Mitigasi Perubahan Iklim.
PASAL 30
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Gubernur men5rusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b. (21 Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri.
(3) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disusun dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK provinsi;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
c. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
d. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC;
e. dokumen perencanaan pembangunan provinsi; f. Program Prioritas Nasional dan Proyek Strategis Nasional di provinsi; C. aspek perekonomian dan sosial provinsi;
h. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan i. kapasitas sumber daya.
(4) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi, meliputi rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kabupaten/kota.
(5) Gubernur menyampaikan dokumen hasil penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. SK No2657llA
(6) Berdasarkan REPUEUK INDONESIA
(6) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pembahasan materi muatan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Menteri Terkait, dan gubernur. (71 Gubernur menetapkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi. Paragraf 2 Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
PASAL 31
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan
berdasarkan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim:
a. nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (6); dan
b. provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (71.
l2l Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh Menteri Terkait berdasarkan Sektor
dan/ atau Sub Sektor.
(3) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan
oleh:
a
Menteri dan menteri yang
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian
urusan kementerian di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, untuk pelaksanaan
aksi keseluruhan; dan
koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1), untuk aksi masing-masing Sektor.
b
PASAL 32
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
SK No265710A REPUEUK INDONESIA Pasal 32
(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan / atau masyarakat berperan dalam pengurangan Emisi GRK sebagai bagian dari pengurangan Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor. Paragraf 3 Pemantauan dan Evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
PASAL 33
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
(l) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting terhadap capaian NDC meliputi:
a. kebijakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. kelembagaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan lklim;
d. pengembanganteknologi;
e. peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat; f. penelitian;
g. pengurangan Emisi GRK; dan
h. penegakan hukum dan kepatuhan hukum. l2l Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Menteri Terkait berdasarkan Sektor dan/atau Sub Sektor; dan
b. gubernur, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.
(3) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dikoordinasikan oleh:
a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan SK No265709A
b. koordinator BUK INDONESIA
b. koordinator Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), untuk aksi masing-masing Sektor. (41 Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilaporkan oleh:
a. Menteri Terkait kepada Menteri;
b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
c. Menteri kepada an sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PASAL 34
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Ketiga - Mitigasi Perubahan Iklim
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Keempat
Adaptasi Perubahan Iklim
Paragraf 1
Umum
PASAL 35
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
b. pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
c. pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim.
(21 Tahapan penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kementerian/ lembaga, untuk lingkup nasional;
b. gubernur, untuk lingkup provinsi; dan
c. bupati/wali kota, untuk lingkup kabupaten/kota.
PASAL 36
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
A
Pasal 36
(1) Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan
pada bidang:
a. pangan;
b. air;
c. energi;
d. kesehatan;
e. ketahanan ekosistem; dan/atau
f.
bidang lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, kebutuhan ketahanan, dan
kapasitas nasional.
(21 Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan Menteri Terkait.
PASAL 37
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang
kelautan dan perikanan dilaksanakan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
(21 Kebijakan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dapat
dipertimbangkan dalam Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
bidang lain untuk bidang kelautan dan perikanan dalam
rangka pencapaian target NDC.
Paragraf 2
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
PASAL 38
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim;
b. penyusunan dan penetapan Baseline Ketahanan Iklim; c.penyusunan SK No265707A K INDONESIA
c. penyusunan dan penetapan target Ketahanan lklim; dan
d. pen)rusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim.
PASAL 39
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
(l) Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 huruf a disusun oleh Menteri
Terkait/ kepala lembaga terkait.
(21 Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan
suhu udara berdasarkan data historis dan
proyeksinya; dan
b. identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang
prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
(3) Hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim paling
sedikit memuat:
a. tingkat kerentanan, risiko, dan dampak Perubahan
Iklim; dan
b. pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
PASAL 40
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan dalam lingkup nasional. (21 Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. hasil Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; dan
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi wilayah dengan kerentanan tinggi dan sangat tinggi; dan
b. penetapan jumlah wilayah kerentanan tinggi dan sangat tinggi sebagai Baseline Ketahanan Iklim. (4lBaseline A REPUBUK INDONESIA
(4) Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam:
a. penetapan target Ketahanan Iklim;
b. penJrusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
c. pengukuran besarnya capaian Ketahanan lklim.
(5) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh Menteri Terkait danlatau kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(6) Hasil penyusunan Baseline Ketahanan Iklim ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC. Pasal 4l
(1) Penyusunan dan penetapan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. Baseline Ketahanan lklim;
b. peta jalan dan strategi implementasi NDC;
c. pertumbuhanperekonomiannasional;
d. aspek sosial dan budaya;
e. kesetaraan gender dan kelompok rentan; f. efektivitas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
g. prioritaspembangunannasional. (21 Penyusunan target Ketahanan Iklim dilakukan oleh Menteri Terkait/kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Hasil penyusunan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
(4) Target Ketahanan Iklim digunakan sebagai dasar:
a. penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
b. pengukuran Ketahanan Iklim tahunan.
PASAL 42
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
A
rlrffff.Til
UBUK IND
Pasal 42
(1) Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan
Iklim yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) dapat dilakukan
perubahan apabila terjadi:
a. bencana alam dan non-alam;
b. perubahan kebijakan pembangunan terkait dengan
perubahan iklim; dan/atau
c. perubahan metodologi pada analisa kerentanan risiko
dan dampak perubahan iklim yang memberikan
pengaruh signifikan.
(2) Perubahan Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target
Ketahanan Iklim dilakukan dengan tahapan:
a. Menteri Terkait dan/ atau kepala lembaga terkait
sesuai dengan kewenangannya menyampaikan
usulan perubahan Baseline dan/atau target
Ketahanan Iklim kepada Menteri;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Menteri melakukan
koordinasi dengan Menteri Terkait dan/atau kepala
lembaga terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan Baseline dan/atau
target Ketahanan Iklim disetujui, Menteri
menetapkan perubahan Baseline dan/atau target
Ketahanan Iklim.
PASAL 43
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
Penyusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d
dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
PASAL 44
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional mengacu pada: A SK No265704A a.Baseline lI:T+lT.T{Il BUK IND
a. Baseline Ketahanan Iklim dan target Ketahanan Iklim;
b. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi implementasi NDC;
c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional;
d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; dan
e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (21 Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional paling sedikit memuat:
a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim berdasarkan bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
c. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim, dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim berikut rencana pencapaian target Ketahanan Iklimnya; dan
d. sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi Pembahan Iklim.
(3) Menteri Terkait/kepala lembaga terkait men5rusun rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional. (41 Penyusunan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Hasil penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 45
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupate n lkota. dilakukan melalui tahapan:
a. penJrusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
b. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan lklim.
(2) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi paling sedikit mengacu pada:
a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional; A
b. Rencana A REPUEUK INDONESIA
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi; dan
c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi.
(3) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/ kota paling sedikit mengacu pada:
a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kabupaten/kota; dan
c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kabupaten/kota.
(4) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh:
a. gubernur, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi; dan
b. bupati/wali kota, untuk rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 46
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan
kabupaten/ kota paling sedikit memuat:
a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim berdasarkan
bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1);
b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
c. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan
Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
berikut rencana pencapaian target Ketahanan
Iklimnya; dan
d. sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi
Perubahan lklim.
Paragraf 3
Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
PASAL 47
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
SK No265702A REPUBUK INDONESIA Pasal 47
(1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan lklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim:
a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota. (21 Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan:
a. bidang ketahanan pangan, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. bidang ketahanan air, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
c. bidang ketahanan energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;
d. bidang ketahanan kesehatan, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
e. bidang ketahanan ekosistem, dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh: a.Menteri A K INDONESIA a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk pelaksanaan aksi keseluruhan; dan koordinator bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk aksi masing-masing bidang.
PASAL 48
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (l) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh:
a. gubernur, untuk tingkat provinsi; dan
b. bupati/wali kota, untuk tingkat kabupaten/ kota.
(21 Pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dikoordinasikan oleh Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang dalam negeri.
PASAL 49
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
Pelaku Usaha dan masyarakat berperan serta dalam
peningkatan Ketahanan Iklim sebagai bagian dari
pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
Palagraf 4
Pemantauan dan Evaluasi
Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
PASAL 50
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c dilakukan dalam lingkup: a, nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan: a.kebijakan b SK No2657004 REPUBUK INDONESIA _40_
a. kebijakan Adaptasi Perubahan lklim;
b. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
c. Peningkatan kapasitas sumber daya iklim. perubahan
PASAL 51
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
huruf a dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan:
a. bidang ketahanan pangan, dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan
di bidang pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan,
dan dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian;
b. bidang ketahanan air, dilakukan oleh Menteri,
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum,
kehutanan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum;
c. bidang ketahanan energi, dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum,
kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi;
d. bidang ketahanan kesehatan, dilakukan oleh Menteri,
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, kehutanan,
pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan
di bidang kesehatan; dan
e. bidang ketahanan ekosistem, dilakukan oleh Menteri,
menteri yang
menyelenggarakan urLlsan
pemerintahan di bidang kehutanan, kelautan, dan
dikoordinasikan oleh Menteri.
(21 Pemantauan dan evaluasi keseluruhan aksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
PASAL 52
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
SK No265699A EIiFFIIIEN REPUBUK INDONESIA -4t- Pasal 52 Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan kabupaten/ kota sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c dilakukan oleh:
a. gubernur, untuk Aksi Adaptasi Perubahan lklim provinsi; dan
b. bupati/wali kota, untuk Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota.
PASAL 53
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5l dan Pasal 52 dilaporkan oleh:
a. bupati/wali kota kepada gubernur dan ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
c. Menteri Terkait/kepala lembaga terkait kepada Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri men5rusun laporan pencapaian target NDC Adaptasi Perubahan Iklim setiap tahun.
(3) Laporan pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada an sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada tahun berikutnya.
PASAL 54
BAB II: PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG | Bagian Keempat - Adaptasi Perubahan Iklim
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 53 diatur dalam Peraturan Menteri. BABIII A REPUEUK INDONESIA _42_ BAB III TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN INSTRUMEN NILAI EKONOMI KARBON Bagian Kesatu Umum
PASAL 55
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
(l) Instrumen NEK dilakukan untuk turut mendukung
pencapaian target NDC.
l2l Instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Perdagangan Karbon;
b. Pembayaran Berbasis Kinerja;
c. Pungutan Atas Karbon; dan/atau
d. instrumen lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan pada Sektor dan Sub Sektor.
PASAL 56
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap penurunan emisi yang dihasilkan melalui Ojrset
Emisi GRK melalui instrumen NEK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) merupakan bagian dari
kontribusi terhadap pencapaian NDC.
(21 Menteri wajib menghitung penurunan selumh emisi yang
dihasilkan melalui Ojf.set Emisi GRK sebagai bagian dari
pencapaian target NDC, sepanjang belum diterbitkan
Corresponding Adjustment sesuai ketentuan United
Nations Framework Conuention on Climate Change.
PASAL 57
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dapat menggunakan instrumen NEK.
(2) Penanggung SK No265697A INDONESIA 43- (21 Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. Pelaku Usaha; dan
d. masyarakat. Iklim Bagian Kedua Perdagangan Karbon Paragraf 1 Umum
PASAL 58
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perdagangan Karbon
(1) Perdagangan Karbon diselenggarakan tanpa menunggu tercapainya target NDC. l2l Perdagangan Karbon dilakukan melalui:
a. Bursa Karbon; dan/atau
b. perdaganganlangsung.
(3) Untuk menyelenggarakan Perdagangan Karbon, pemerintah melakukan:
a. penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional;
b. penerapan Bursa Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon; dan/ atau
d. administrasi transaksi karbon.
(4) Komite pengarah berkewajiban mengoordinasikan penJrusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan melibatkan Menteri dan Menteri Terkait.
(5) Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Administrasi SK No265696A INDONESTA
(6) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan melalui pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan peta jalan Perdagangan Karbon nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri bersama.
PASAL 59
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perdagangan Karbon
(l) Setiap Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 harus tercatat di SRUK.
(21 Selain tercatat dalam SRUK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perdagangan Karbon dapat tercatat dalam Bursa
Karbon.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
komite pengarah.
PASAL 60
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perdagangan Karbon
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
sampai dengan Pasal 59 dilakukan melalui:
a. Perdagangan Karbon dalam negeri; dan/atau
b. Perdagangan Karbon luar negeri.
Paragraf 2
Perdagangan Karbon dalam Negeri
PASAL 61
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perdagangan Karbon
Perdagangan kKarbon dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a terdiri atas:
a. Perdagangan Emisi GRK; dan b. OjFset Emisi GRK. 44 SK No265695A
PASAL 62
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perdagangan Karbon
FRESIDEN
REPUEUK INOONESIA
Pasal 62
(l) Perdagangan Emisi GRK sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 61 huruf a diselenggarakan oleh Menteri Terkait
berdasarkan Sektor dan Sub Sektor masing-masing
melalui:
a. penyusunan dan penetapan Instalasi yang Diatur;
b. penyusunan dan penetapan Batas Atas Emisi GRK
berdasarkan Alokasi Karbon;
c. penetapan Kuota Emisi GRK;
d. penetapan bagian Batas Atas Emisi GRK yang dapat
dikompensasi dengan Ofset Emisi GRK; dan
e. perdagangan Kuota Emisi GRK.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perdagangan
Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri Terkait.
PASAL 63
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perdagangan Karbon
(1) Penanggung jawab Instalasi yang Diatur harus
memastikan Emisi GRK dari usaha dan/atau kegiatannya
tidak melampaui Batas Atas Emisi GRK dalam satu
periode.
(21 Untuk memastikan tidak terlampauinya Batas Atas Emisi
GRK, penanggung jawab Instalasi yang Diatur melakukan:
a. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. membeli Kuota Emisi GRK dari Instalasi yang Diatur
lainnya; dan/ atau
c. membeli OjFsef Emisi GRK.
(3) Dalam hal penanggung jawab Instalasi yang Diatur
melampaui Batas Atas Emisi GRK, penanggung jawab
wajib membayar pajak karbon.
(4) Tata cara penyelenggaraan pajak karbon dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pajak karbon.
PASAL 64
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perdagangan Karbon
Ketentuan mengenai tata cara Perdagangan Karbon melalui
Ojtsef Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.
PASAL 65
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perdagangan Karbon
SK No265694A REPUBUK INDONESIA Pasal 65
(1) Penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang tidak masuk dalam Instalasi yang Diatur dapat melakukan penjualan Unit Karbon dari pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui perdagangan Ojrset Emisi GRK.
(2) Untuk mendapatkan Unit Karbon Ojrset Emisi GRK, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. penyampaian DRAM atau DPP kepada Menteri Terkait untuk dilakukan pencatatan;
b. validasi DRAM atau DPP melalui Lembaga Validasi Independen;
c. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan DRAM atau DPP;
d. verifikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim melalui kmbaga Verifikasi Independen; dan
e. laporan hasil verilikasi capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim kepada Menteri Terkait.
(3) DRAM atau DPP sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a berisi informasi:
a. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
b. usulan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c. penerapan metodologi dan standar nasional, United Nations Framework Conuention on Climate Ctnnge, dan internasional lainnya;
d. analisis dampak lingkungan;
e. analisisdampakpembangunan berkelanjutan; f. peran konsultasi publik; dan
g. data pendukung.
(4) Menteri Terkait bertanggung jawab memastikan tahapan mendapatkan Unit Karbon Ojtsef Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan.
(5) Menteri menerbitkan Unit Karbon SPE GRK setelah mendapatkan rekomendasi Menteri Terkait.
(6) Unit Karbon non-SPE GRK diterbitkan oleh standar internasional setelah menyelesaikan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mendapat persetujuan Menteri Terkait. (7)Unit A
(7) Unit Karbon OjFset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dicatatkan pada SRUK.
(8) SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menggunakan sistem jaringan bersifat desentralisasi, dimana seluruh data dan transaksi bersifat transparan, dapat ditelusuri, mencerminkan waktu nyata (real timel, permanen, serta terhubung dan dapat berinteraksi dengan sistem registri lainnya.
PASAL 66
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perdagangan Karbon
Unit Karbon Ojtset Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (6) dapat diperjualbelikan kepada:
a. penanggung jawab Instalasi yang Diatur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1);
b. Pelaku Usaha yang melakukan Ojr.set Emisi GRK secara
sukarela; dan/ atau
c. masyarakat.
PASAL 67
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perdagangan Karbon
Unit Karbon Ojrset Emisi GRK yang diperjualbelikan dalam
Perdagangan Karbon dalam negeri diterbitkan berdasarkan
standar nasional, United Nations Framework Conuention on
Climate Chang4 atau standar internasional lainnya.
Paragraf 3
Perdagangan Karbon Luar Negeri
PASAL 68
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perdagangan Karbon
(1) Perdagangan Karbon luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b terdiri atas:
a. perdagangan yang membutuhkan Otorisasi dan Conesponding Adjustment, mencakup: l. Perdagangan Emisi GRK yang terhubung internasional;
2. perdagangan Ojr.set Emisi GRK yang memenuhi ketentuan Artikel 6.2 dan 6.4 Persetujuan Paris; dan
3. perdagangan Of.set Emisi GRK sukarela untuk memenuhi kewajiban internasional lainnya; dan
b. perdagangan SK No265592A K INDONESIA
b. perdagangan yang tidak butuh Otorisasi dan Corresponding Adjustment mencakup perdagangan Ojtsef Emisi GRK yang tidak digunakan untuk pemenuhan NDC dan/ atau kewajiban internasional lainnya, baik yang sesuai ketentuan Artikel 6.4 Persetujuan Paris maupun perdagangan Ojr.set Emisi GRK sukarela. (21 Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a diberikan oleh Menteri dengan rekomendasi Menteri Terkait.
(3) Unit Karbon Ojtset Emisi GRK yang diperjualbelikan dalam Perdagangan Karbon luar negeri diterbitkan berdasarkan standar nasional, United Nation s Frameutork Conuention on Climate Change, atau standar internasional lainnya. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah. Paragraf 4 Perdagangan Karbon Multi Sektor dan Lintas Sektor
PASAL 69
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Kedua - Perdagangan Karbon
(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 dilakukan dengan pendekatan:
a. multi Sektor; dan
b. lintas Sektor.
(21 Perdagangan Karbon dalam negeri dapat terhubung
dengan pasar karbon internasional.
(3) Komite pengarah wajib mengoordinasikan pen5rusunan
tata cara Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
Bagian Ketiga
Pembayaran Berbasis Kinerj a
PASAL 70
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Pembayaran Berbasis Kinerj a
(1) Pembayaran Berbasis dalam Pasal 55 ayat capaian Aksi Mitigasi Adaptasi perubahan kementerian/ lembaga, Pelaku Usaha. Kinerja sebagaimana dimaksud
(2) huruf b dilakukan terhadap Perubahan Iklim dan/ atau Aksi iklim yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan/atau
(2) Pembayaran SK No265691A REPUEUK INDONESIA _49_ (21 Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup:
a. internasional, melalui pembayaran dari pihak internasional kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah;
b. nasional, melalui pembayaran dari Pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat; dan
c. provinsi, melalui pembayaran dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota, Pelaku Usaha, dan/ atau masyarakat.
(3) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon.
(4) Capaian pengurangan Emisi GRK dan/ atau serapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari capaian target NDC.
PASAL 71
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | bagian dari capaian target NDC. - Pasal 71
(1) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja harus memenuhi ketentuan:
a. tata cara Pembayaran Berbasis Kinerja;
b. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Terkait. Pasal T2
(1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja, dilakukan pengaturan manfaat yang meliputi:
a. penerima manfaat; dan
b. mekanisme pembagian manfaat. (21 Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
(3) Mekanisme SK No265690A i:ET]EIEtrN REPUBUK INDONESIA
(3) Mekanisme pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b kepada penerima manfaat dilakukan berdasarkan:
a. kewenangan;
b. kinerja pengurangan Emisi GRK; dan
c. upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi GRK. (41 Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada peran dan kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Terkait. Bagian Keempat Pungutan Atas Karbon
PASAL 73
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Keempat - Pungutan Atas Karbon
(1) Pelaksanaan Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk pungutan di bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/ atau kine{a Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (21 Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan Atas Karbon setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional. SK No265689A
PASAL 74
BAB III: TATA LAKSANA PEI{YELENGGARAAN | Bagian Keempat - Pungutan Atas Karbon
REPUBUK INDONESIA
Pasal T4
(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan dana dan pembagian
manfaat dari pelalsanaan Perdagangan Karbon,
Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karbon
dapat dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana
lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk.
(21 Jenis penerimaan negara dari Pungutan Atas Karbon
melalui penerimaan negara bukan pajak yang dikelola
oleh lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau
lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian pengelolaan
dan penggunaan dana yang dilakukan melalui lembaga
yang mengelola dana lingkungan hidup, penyesuaian
tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KERANGKA TRANSPARANSI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 75
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian Kesatu - Umum
Upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan
Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK
dilaksanakan secara akurat, konsisten, transparan,
berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui:
a. MRV;
b. SRN PPI;
c.
SRUK;
d. SPE GRK; dan
e. Non-SPE GRK.
A
Bagian
REPUBUK INDONESIA
Bagian Kedua
Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau
Measurement, Reporling, and Veification
PASAL 76
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian REPUBUK INDONESIA - Bagian Kedua
(1) MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim, dan instrumen NEK dilaksanakan
secara terintegrasi.
(21 Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan
dengan prinsip elisien, efektif, dan transparan.
(3) Pedoman pelaksanaan MRV untuk Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri
Terkait.
(41 Pedoman pelaksanaan MRV untuk penyelenggaraan
instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah
berkoordinasi dengan komite pengarah.
Paragraf 1
Pengukuran
PASAL 77
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian REPUBUK INDONESIA - Bagian Kedua
(1) Pengukuran Aksi Mitigasi dilakukan oleh Menteri Terkait, gubernur, bupati/wali kota, dan Pelaku Usaha untuk memperoleh:
a. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan
b. besaran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan Serapan GRK. l2l Pengukuran besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. penetapan rencana aksi, lokasi, target capaian, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi;
b. sistem manajerial;
c. evaluasi capaian Aksi Mitigasi; SK No255587A d.perhitungan PITESIDEN EUK INDONESIA _53_
d. perhitungan besaran Emisi GRK melalui perkalian antara Data Aktivitas dan Faktor Emisi GRK; dan
e. perhitungan besaran Emisi GRK atau Serapan GRK secara berkala.
(3) Capaian pengurangan Emisi GRK diukur dengan membandingkan hasil pengukuran pengurangan Emisi GRK dan/ atau peningkatan Serapan GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Baseline Emisi GRK.
(4) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri Terkait, gubernur, bupati/wali kota, dan Pelaku Usaha paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun.
PASAL 78
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian REPUBUK INDONESIA - Bagian Kedua
Besaran capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim diperoleh dari
pengurangan antara Baseline Emisi GRK dengan besaran
Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana dimaksud dalam
PasalTT ayat (1).
PASAL 79
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian REPUBUK INDONESIA - Bagian Kedua
(1) Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional dilakukan oleh pelaksana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim dengan membandingkan antara
indikator atau target indikator dalam perencanaan dengan
hasil pelaksanaan.
(21 Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara periodik paling sedikit I (satu) kali dalam I (satu)
tahun.
PASAL 80
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian REPUBUK INDONESIA - Bagian Kedua
Pengukuran NEK dilakukan oleh penanggung jawab NEK
untuk memperoleh:
a. Batas Atas Emisi GRK;
b. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan
c. besaran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan
Serapan GRK.
Paragraf 2
A
FRESIDEN
BUK INDONESIA
Paragraf 2
Pelaporan
PASAL 81
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian REPUBUK INDONESIA - Bagian Kedua
(1) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan penyelenggaraan instrumen NEK memuat data umum dan data teknis pelaporan pelaksanaan. l2l Data umum yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penanggungjawabaksi;
b. judul dan jenis kegiatan;
c. mekanisme Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
d. sumber daya perubahan iklim meliputi transfer teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan.
(3) Data umum yang termuat dalam laporan penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penanggung jawab aksi;
b. judul dan jenis kegiatan;
c. instrumen NEK yang dipilih; dan
d. sumber daya perubahan iklim meliputi transfer teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan.
(4) Data teknis yang termuat dalam laporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK;
b. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Ba.seline Emisi GRK;
c. asumsi yang digunakan dalam menJrusun Baseline Emisi GRK;
d. penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait instrumen NEK;
e. metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; A f.hasil s REPUBUK INDONESIA f. hasil pemantauan terhadap Data Aktivitas, termasuk ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; C. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan, termasuk ukuran, lokasi, dan periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
h. besaran capaian target pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK; dan/atau
i. uraian sistem manajerial, mencakup nama penanggung jawab aksi serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan Data Aktivitas terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan instrumen NEK yang dilakukan.
(5) Data teknis yang termuat dalam laporan penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK;
b. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan Baseline Emisi GRK;
c. asumsi yang digunakan dalam men5rusun Baseline Emisi GRK;
d. penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait instrumen NEK;
e. metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; f. hasil pemantauan terhadap Data Aktivitas, termasuk ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
e. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan, termasuk ukuran, lokasi, dan periode Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
h. besaran capaian target pengurangan dan/atau penyerapan Emisi GRK; dan/ atau i. uraian sistem manajerial, mencakup nama penanggung jawab aksi serta sistem yang dibangun untuk memantau dan mengumpulkan Data Aktivitas terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan instrumen NEK yang dilakukan.
(6) Pelaporan SK No265684A BLIK INDONESIA
(6) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri Terkait, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
b. gubernur dan bupati/wali kota, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. Pelaku Usaha, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di unit/area usahanya. (71 Pelaporan penyelenggaraan instrumen NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri Terkait, untuk penyelenggaraan instrumen NEK Sektor;
b. gubernur dan bupati/wali kota, untuk penyelenggaraan instrumen NEK provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. Pelaku Usaha, untuk penyelenggaraan instrumen NEK di unit/ area usahanya.
(8) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dicatatkan dalam SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan verifikasi.
(9) Data pelaporan penyelenggaraan instrumen NEK dicatatkan dalam SRUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan verifikasi.
(10) Tata cara pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 82
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian REPUBUK INDONESIA - Bagian Kedua
(1) Pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim memuat data:
a. kebijakan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
b. kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim;
c. perencanaan dan pelaksanaan Aksi Adaptasi, termasuk Baseline dan target;
d. pemantauan dan evaluasi;
e. peningkatankapasitas; f. teknologi; dan C. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. SK No265683A
(2) Pelaporan BUK INDONESIA (21 Pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun.
(3) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Validasi dan Verilikasi
PASAL 83
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian REPUBUK INDONESIA - Bagian Kedua
(1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran
dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim di tingkat
nasional dilakukan melalui validasi dan verifikasi.
(21 Validasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil
pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim dan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
di tingkat nasional dilaporkan dan dicatatkan ke dalam
SRN PPI.
PASAL 84
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian REPUBUK INDONESIA - Bagian Kedua
(1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran
dan pemantauan penyelenggaraan instrumen NEK
dilakukan melalui validasi dan verifikasi.
l2l Pelaksanaan validasi dan verifrkasi untuk usaha dan/ atau
kegiatan yang melaksanakan Perdagangan Karbon dan
Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan oleh lembaga
Validasi dan Verifikasi Independen.
(3) Hasil validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil
pengukuran dan pemantauan penyelenggzrraan instrumen
NEK dilaporkan kepada Menteri Terkait dan dicatatkan ke
dalam SRUK.
PASAL 85
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian REPUBUK INDONESIA - Bagian Kedua
A ELIK INDONESIA Pasal 85
(1) Lembaga Validasi dan Verilikasi Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. berbentuk badan hukum;
b. memiliki validator dan verifikator yang memiliki kompetensi di sektor terkait; dan
c. terakreditasi oleh:
1. Komite Akreditasi Nasional, untuk skema penerbitan Unit Karbon dari SRUK; dan/atau
2. lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional, untuk penerbitan Unit Karbon perdagangan Oltset Emisi GRK yang berasal dari skema Sistem Registrasi Karbon Internasional. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi validator serta verifikator independen diatur dalam Peraturan Komite Akreditasi Nasional.
PASAL 86
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian REPUBUK INDONESIA - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi dan
verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 sampai
dengan Pasal 85 diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.
Bagian Ketiga
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
PASAL 87
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian Ketiga - Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
(1) Penanggung jawab Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi
Adaptasi Perubahan Iklim wajib mencatatkan
pelaksanaan aksinya ke dalam SRN PPI.
(21 Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (f)
berupa data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah
terkait Emisi GRK dan Ketahanan Iklim yang telah dijamin
kualitas dan kebenarannya setelah dilakukan verifikasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3) Hasil
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai:
a. dasar pengakuan Pemerintah terhadap penanggung
jawab instrumen NEK atas kontribusi penerapan
instrumen NEK dalam pencapaian target NDC;
b. dasar pengakuan Pemerintah atas kontribusi
penanggung jawab;
c. data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi
penyelenggaraan instrumen NEK;
d. upaya menghindari penghitungan ganda Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim; dan
e. bahan penelusuran pengalihan.
(4) Data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi rujukan
nasional dan internasional dalam satu data Emisi GRK
dan Ketahanan Iklim yang disinergikan dan
dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SRN PPI
diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
PASAL 88
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian Keempat - Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
(1) SPE GRK digunakan dalam penyelenggaraan instrumen
NEK.
(21 SPE GRK dimaksudkan sebagai alat untuk:
a. bukti kinerja pengurangan Emisi GRK;
b. Perdagangan Karbon;
c. pembayaran atas hasil Aksi Mitigasi Perubahan lklim;
d. kompensasi Emisi GRK; dan
e. bukti kine{a usaha dan/atau kegiatan yang
berwawasan lingkungan yang didanai melalui skema
bond atau sukuk.
(3) SPE GRK diberikan kepada usaha dan/atau kegiatan
melalui tahapan:
a. pendaftaran di SRUK;
A
b. verifikasi
FRESIDEN
BUK INDONESIA
b. verilikasi oleh verifikator independen; dan
c. hasil verifikasi dilaporkan kepada Menteri dan
menjadi dasar rekomendasi penerbitan SPE GRK.
(41 SPE GRK tidak dapat diterbitkan dari sisa Kuota Emisi
GRK.
(5) Menteri tidak akan menerbitkan SPE GRK dalam hal
Pelaku Usaha tidak melaporkan hasil pengukuran
penyelenggaraan instrumen NEK dalam SRUK.
PASAL 89
BAB IV: KERANGKA TRANSPARANSI | Bagian Keempat - Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
(l) SPE GRK digunakan oleh:
a. pemegang sertifikat, untuk mengikuti Perdagangan
Karbon dan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk
mendukung pencapaian target NDC Indonesia;
b. Pemerintah, untuk menjadi dasar dalam perhitungan
Pungutan Atas Karbon;
c. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi
penyediaan informasi kepada konsumen, rantai
pasok maupun laporan keberlanjutan, serta
instrumen informasi; dan
d. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar dalam
pengajuan akses pembiayaan ramah lingkungan atau
pembiayaan keberlanjutan instrumen pembiayaan.
(21 Penerbitan SPE GRK didasarkan pada keakuratan
informasi dan pemenuhan prosedur sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 88.
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PASAL 90
BAB V: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan Inventarisasi Emisi GRK;
b. pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim;
c. pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim;
d. penyelenggaraan instrumen NEK; SK No265679A e.pelaksanaan EhFEITatrN EUK IND IA
e. pelaksanaan kerangka transparansi; dan f. pelaksanaanpembinaan. l2l Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh:
a. Komite pengarah mengoordinasikan Menteri dan Menteri Terkait sesuai kewenangannya, untuk pemantauan dan evaluasi nasional, Sektor, dan Sub Sektor;
b. gubernur, untuk pemantauan dan evaluasi provinsi;
c. bupati/wali kota, untuk pemantauan dan evaluasi kabupaten/ kota; dan
d. Pelaku Usaha, untuk pemantauan dan evaluasi perusahaan di area usaha dan/atau kegiatannya.
PASAL 91
BAB V: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh:
a. Pelaku Usaha, disampaikan kepada bupati/wali kota,
gubernur, atau Menteri Terkait sesuai dengan
persetujuan teknis yang didapatkan;
b. bupati/wali kota, disampaikan kepada gubernur;
c. gubernur, disampaikan kepada Menteri; dan
d. Menteri Terkait, disampaikan kepada Menteri.
PASAL 92
BAB V: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Menteri dan Menteri Terkait menyusun laporan bersama. (21 Hasil penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kit 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun. BAB VI PEMBINAAN DAN PENDANAAN Bagian Kesatu Pembinaan
PASAL 93
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
SK No265678A REPUBL]K INDONESIA Pasal 93
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan Menteri Terkait melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan Inventarisasi Emisi GRK, pencapaian target NDC, instrumen NEK, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah provinsi, Pelaku Usaha, dan pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menurut kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Gubernur melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan instrumen NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan.
(3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan instrumen NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk pencapaian NDC, dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan kepada pemangku kepentingan. (41 Pembinaan dilakukan secara sistematis, harmonis, dan terukur.
PASAL 94
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93, Pemerintah dapat melakukan
peningkatan partisipasi para pihak
dalam
penyelenggaraan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi
Adaptasi Perubahan Iklim serta instrumen NEK melalui:
a. penyediaan informasi; dan/atau
b. peningkatankapasitas.
(21 Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi informasi:
a. tata cara dan mekanisme penyelenggaraan instrumen
NEK;
b. peluang Perdagangan Karbon, harga karbon, dan
pasar karbon;
c. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
A
d.pemetaan
IN
63
iI.NIlFlnl
d. pemetaan tingkat, status dan proyeksi Emisi GRK
nasional, sektoral, pemerintah daerah, dan Pelaku
Usaha;
e. capaian pengurangan Emisi GRK tahunan;
f.
Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
C. nilai bukan karbon, termasuk namun tidak terbatas
pada biodiversitas, pariwisata, nilai air, dan jasa
lingkungan lainnya; dan
h. manfaat bersama antara hasil Aksi Mitigasi dan
untuk pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan bimbingan teknis upaya
pencapaian target NDC dan penyelenggaraan instrumen
NEK.
(4) Dalam hal penyelenggaraan instrumen NEK dilakukan
oleh masyarakat, Menteri Terkait dapat memfasilitasi
pendampingan MRV.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan
partisipasi para pihak dalam NDC diatur dalam Peraturan
Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan
partisipasi para pihak dalam penyelenggaraan instrumen
NEK diatur dalam Peraturan Menteri Terkait.
Bagian Kedua
Pendanaan
PASAL 95
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kedua - Pendanaan
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan instrumen NEK, Mitigasi Perubahan Iklim, dan Adaptasi Perubahan Iklim bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Emisi GRK dan berpartisipasi pada penyelenggaraan instrumen NEK;
c. alokasi SK No265676A BUK INDONESIA
c. alokasi pembagian manfaat penyelenggaraan instrumen NEK terutama bagi kegiatan Adaptasi Perubahan Ik1im; dan/ atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dari rupiah murni, pinjaman, penerbitan Surat Berharga Negara, dan/ atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerangka pendanaan dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional. BAB VII KOMITE PENGARAH
PASAL 96
BAB VII: KOMITE PENGARAH
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan, memimpin koordinasi, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan, dibentuk komite pengarah. l2l Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki tugas memberikan arahan kebijakan dan memimpin koordinasi lintas kementerian dan/atau lembaga atas penyelenggaraan instrumen NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi GRK untuk pembangunan.
(3) Hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Susunan komite pengarah terdiri dari:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pangan
b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilavahan
d. Anggota A
d. Anggota e Ketua Bidang
1. Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Kehutanan;
6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Menteri Perindustrian;
9. Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
10. Menteri Perhubungan; I 1. Menteri Pekerjaan Umum;
12. Menteri Perumahan Rakyat;
13. Menteri Pertanian;
14. Menteri Kelautan dan Perikanan; I 5. Menteri Perdagangan;
16. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
17. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
1. yang membidangi substansi NDC, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
2. yang membidangi substansi penyelenggaraan instrumen NEK, Menteri Terkait sesuai Sektor dan Sub Sektor masing-masing;
3. yang membidangi koordinasi kewilayahan, Menteri Dalam Negeri; dan SK No265674A
4. yang K INDONESIA
4. yang membidangi substansi fiskal dan pembiayaan, Menteri Keuangan.
(5) Keanggotaan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam komite pengarah tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait. l7l Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah dapat dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja.
(8) Struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat, dan kelompok kerja diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku ketua komite pengarah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 97
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional dan Daerah terkait penurunan Emisi GRK yang masih berlaku disesuaikan dengan Peraturan 1 (satu) tahun sejak Peraturan .
PASAL 98
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaku Usaha yang telah memiliki Unit Karbon dan belum melakukan transaksi Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja, wajib mengikuti ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan instrumen NEK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan .
PASAL 99
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian internasional dalam bidang penyelenggaraan instrumen NEK yang telah disetujui Pemerintah Indonesia sebelum Peraturan , wajib disesuaikan paling lambat I (satu) tahun sejak Peraturan . BAB IX A P]TESIDEN REPUEUK INDONESIA BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 100
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan 61 Tahun 2O 1 I tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
b. Peraturan 71 Tahun 2Ol1 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional; dan
c. Peraturan 98 Tahun 2O2l tenlang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 2491, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 1Ol Pada saat Peraturan , Peraturan 98 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 102
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan (satu) tahun sejak Peraturan .
PASAL 103
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A EEtrFITiI.N EUK !N -68 IA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik