PASAL 30
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pengaturan umum mengenai Pertahanan Negara tersebut menjadi rujukan dan dlelaskan lebih lanjut dengan beberapa undang-undang serupa, baik yang berkenaan dengan pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2 terJrang Pertahanan Negara menjelaskan lebih lanjut tentang Sishankamrata dalam konteks Pertahanan Negara. Sistem Pertahanan Negara dimaknai sebagai sistem yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sistem 1 SK No249381A REPUBUK INDONESIA -2 Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer diselenggarakan melalui pertahanan militer dengan menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. TNI sebagai komponen utama dalam Sistem Pertahanan Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sgfagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2O04 tentang Tentara Nasional Indonesia. Sedangkan komponen cadangan dan komponen pendukung diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengblolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter diselenggarakan melalui pertahanan nirmiliter dengan menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi didukung oleh unsur- unsur lain kekuatan bangsa. Adapun pengaturan untuk pertahanan nirmiliter y€rng menempatkan kementerian/lembaga sebagai unsur utama serta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai unsur pendukung diatur dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sistem Pertahanan Negara baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter yang melibatkan seluruh komponen bangsa menunjukkan bahwa Pertahanan Negara yang berkaitan dengan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa bukan bersifat homogen yang hanya menjadi tanggung jawab bidang pertahanan semata, namun bersifat heterogen yang melibatkan seluruh bidang pemerintahan. Sistem Pertahanan Negara harus mampu mengantisipasi dinamika ancaman tersebut dengan membangun daya tangkal yang kuat dan adaptif melalui sinergi dan partisipasi seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, dalam perumusan kebijakan pertahanan perlu memperhatikan seluruh aspek peraturan perundang-undangan, di antaranya mengenai industri pertahanan, energi, pangan, teknologi, budaya, wilayah, dan penanggulangan bencana. Pengaturan industri pertahanan menekankan pada kemandirian pembangunan sistem pertahanan melalui independensi pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OI2 tenlang Industri Pertahanan dan peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya, pengaturan mengenai pentingnya pengelolaan energi nasional untuk ketahanan energi sebagai pilar vital dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi beserta peraturan pelaksanaannya. Sebagai PRESTDEN REFUBUK INDONESIA Sebagai kebutuhan dasar manusia yang paling utama, pangan merupakan komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 ler:tanrg Pangan dan peraturan pelaksanaannya. Perkembangan teknologi dan inovasi merupakan elemen penting dalam menghadapi ancaman modern guna mendukung kemandirian bangsa, khususnya dalam sektor strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tent-ang Cipta, Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya. Pelestarian budaya sebagai bagian dari identitas bangsa dilaksanakan dalam rangka menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan untuk mewujudkan tujuan nasional dengan tetap menjaga nilai keluhuran dan kearifan objek pemajuan kebudayaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan serta peraturan pelaksanaannya. Untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan menjaga keutuhan wilayah, pengelolaan wilayah menjadi aspek yang tidak terpisahkan dalam upaya menjaga kedaulatan bangsa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang ssfagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentarrg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya, dalam menanggulangi ancaman bencana yang dapat mengganggu stabilitas nasional perlu melibatkan komponen masyarakat dan pemerintah sgSagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan pelaksanaannya. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2019-2024 telah berakhir dan perlu dilanjutlan secara terpadu dan berkesinambungan serta disesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis pada tataran global, regional, serta nasional. Beberapa ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang melatarbelakangi penetapan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2OL9-2O24 masih menjadi potensi ancaman pada 5 (lima) tahun ke depan. Selain itu, terdapat pula ancaman baru lainnya yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional, di antaranya ancaman polarisasi politik, Artificial Intelligene, serta disinformasi dan infiltrasi budaya dengan sarana teknologi informasi. A
2. FAKTOR PRESTDEN REPUEUK INDONESIA 4-
2. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA
a. Analisis Perkembangan Lingkungan Strategis Dinamika perkembangan lingkungan strategis pada tataran global, regional, serta nasional berimplikasi pada perubahan karakter ancaman yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional. Selain itu, tantangan geopolitik berupa persaingan antarnegara adidaya yang meluas dan kemunculan kekuatan baru dapat terus bereskalasi dan menyebar luas melalui keterlibatan proksi hingga menjadi ancaman keamanan yang serius. Tidak hanya perlombaan meningkatkan kemampuan persenjataan, bahkan kompetisi antar kekuatan dunia sudah mencakup urusan ekonomi dan perang dagang yang memiliki implikasi luas dan perlu diantisipasi sedini mungkin. Sebagai contoh, perang antara Rusia dan Ukraina telah mengganggu rantai pasok global, memicu kelangkaan energi, pangan, dan air, serta meningkatkan kewaspadaan global terhadap potensi konflik geopolitik di kawasan lainnya, seperti konflik Timur Tengah. Di sisi lain, jaringan terorisme global terus memanfaatkan ketidakstabilan ini untuk memperluas pengaruhnya, sementara kejahatan berbasis teknologi (siber dan Artificial Intelligence) semakin sering digunakan sebagai alat perang modern. Isu lain yang memperumit situasi adalah meningkatnya isu pelanggaran hak asasi manusia di berbagai konflik, serta menurunnya kepercayaan terhadap organisasi internasional yang dianggap kurang efektif dalam menangani krisis global. Selain itu, perubahan iklim semalin memperburuk kondisi geopolitik dengan mempercepat krisis sumber daya dan meningkatkan tekanan terhadap negara-negara yang rentan, sehingga semakin mendorong ketegangan dan potensi konflik baru di masa depan. Pada tataran regional Asia Tenggara dan Asia Pasifik, terdapat ancaman yang dapat memicu instabilitas kawasan, di antaranya permasalahan perbatasan antarnegara, pembangunan kekuatan militer negara-negara di kawasan, konflik Laut China Selatan, konflik di Semenanjung Korea, dan potensi konflik Selat Taiwan. Selain itu, ada juga pengaruh negara adidaya global yang turut serta terlibat dalam dinamika keamanan kawasan, di antaranya kerja sama keamanan antara Amerika Serikat dan Papua Nugini serta pakta keamanan trilateral Australia, Inggris, dan Amerika Serikat (AUKUS). Manuver tersebut dilakukan di regional Asia Tenggara dan Asia Pasifik dalam rangka mengimbangi strategi Republik Rakyat Tiongkok yang meningkatkan pengaruh dan kehadiran di kawasan. Di sisi lain, dinamika di kawasan Pasifik juga dipengaruhi oleh perbedaan kepentingan antara negara-negara di kawasan. Pada SK No249384A PRESTDEN REPUEUK INDONESIA 5- Pada tataran nasional, ancaman stabilitas nasional dipengaruhi oleh kondisi geografis Indonesia yang berdekatan dengan pusat instabilitas kawasan Asia dan dinamika sosial-politik domestik. Keadaan negara yang memiliki batas darat dan laut dengan beberapa negara tetangga kerap menjadi pintu mobilitas kejahatan yang merongrong kedaulatan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah-daerah perbatasan. Sebagai contoh, masyarakat yang tinggal di daerah Kepulauan Natuna kerap kesulitan menangkap ikan di wilayah lautnya sendiri karena letak geografis tempat mereka melaut yang sangat dekat dengan area konflik di Laut China Selatan. Selain itu, keberagaman sosial yang dimiliki oleh Indonesia perlu dikelola sebaik mungkin untuk menghindari potensi konflik yang merugikan negara dari sisi pertumbuhan ekonomi. Indonesia juga memiliki potensi ancarnan yang berasal dari dalam negeri antara lain radikalisme, ekstremisme, terorisme, konflik horizontal, dan separatisme bersenjata. Di samping beberapa hal di atas, perkembangan revolusi industri 5.0 turut serta memperluas dimensi pertempuran dari darat, laut, dan udara ke dimensi ruang angkasa dan ruang siber. Di sisi lain, terdapat kerawanan ruang angkasa yang mengancam keamanan nasional, antara lain penggunaan satelit militer baik sebagai pengintai maupun penghancur terhadap satelit lainnya, benda-benda angkasa yang jatuh ke bumi, dan sampah benda angkasa. Revolusi teknologi industri 5.0 juga mendorong penggunaan teknologi tingkat tinggi ke dalam serangkaian sistem senjata baru hingga mengaburkan jenis ancaman yang tidak l"gi berpaku pada ancaman militer semata. Berbagai tantangan strategis, seperti krisis pangan dan air, terhambatnya hilirisasi, rendahnya pemahaman nilai-nilai Pancasila, serta ancaman politik dan keamanan, semakin melemahkan ketahanan nasional. Selain itu, kerentanan kesehatan masyarakat, entitas keuangan ilegal berbasis digital, tambang ilegal, serta kerawanan bencana alam semakin memperburuk kondisi ekonomi dan sosial, menciptakan potensi kejahatan terorganisir serta meningkatkan risiko instabilitas. Perkembangan ancaman ini menciptakan paradigma perang asimetris yang tidak lagi bergantung pada kekuatan militer konvensional, lstafi melibatkan individu, kelompok, dan organisasi di luar struktur pemerintahan. Konflik modern kini lebih ditentukan oleh serangan terhadap objek vital, pemanfaatan teknologi, serta pembentukan opini publik, sementara ancaman narkoba terus menggerus ketahanan generasi muda dan memperlemah fondasi bangsa. Kondisi lingkungan strategis pada tataran global, regional, dan nasional memberikan penganrh dan dampak, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kedaulatan negara dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia. SK No249385A b.Analisis FR,ESIDEN REFUB|JK INDONESIA
b. Analisis Ancaman Berdasarkan perkembangan lingkungan strategis tersebut, maka dapat diprediksi adanya ancarnan yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan pertahanan. Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dalam Pasal 4 ayat (2), prediksi ancaman yang sewaktu-waktu timbul dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) jenis ancarnan, yaitu ancaman militer, ancarnan nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman tersebut dapat bersifat ancaman aktual dan ancaman potensial yang dapat dijelaskan sebagai berikut: 1) Ancaman Militer Ancaman militer baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dengan implikasi terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer antara lain pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan bersenjata, agresi, serangan nuklir, serangan biologi, dan serangan kimia. 2) Ancaman Nonmiliter Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, luntumya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (ilbgal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisenta| Transgender, and Queer (LGBTQ). Di samping itu, terdapat beberapa ancaman lain seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit. 3) Ancaman Hibrida Ancaman hibrida merupakan perpaduan antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa antara lain serangan siber terintegrasi, serangan drone, penya)ahgunaan kecerdasan buatan @nificial Intelligene), dan gangguan terhadap Command, Control, Communbationq Computers, Cgber-Defense, Combat Systemg Intelligene, Swveillan e and Reannaissance (C6ISR). SK No249386A c.Doktrin c REPUBUK INDONESIA Doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta Doktrin Pertahanan Negara merupakan suatu ajaran tentang prinsip-prinsip fundamental Pertahanan Negara yang diyakini kebenarannya, ajaran tersebut digali dari nilai perjuangan bangsa dan pengalaman masa lalu untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggaraan Pertahanan Negara dihadapkan pada dinamika perubahan lingkungan strategis dalam bingkai kepentingan nasional. Doktrin Pertahanan
Negara adalah Sishankamrata memiliki prinsip defensif aktif yang bersumber dari nilai perjuangan bangsa seperti heroisme, patriotisme, tidak kenal menyerah, gotong-royong, percaya pada kekuatan sendiri, dan cinta perdamaian tapi lebih cinta kemerdekaan. Hal tersebut dilaksanakan guna mencapai kepentingan dan tujuan nasional.
Hakikat pertahanan dan keamanan ralqiat semesta adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan Negara yang bersifat semesta mengikutsertakan seluruh warga negara, memanfaatkan seluruh sumber daya nasional, dan seluruh wilayah negara dalam usaha Pertahanan Negara yang menjadi dasar penyelenggaraan Sishankamrata. Dengan demikian Sishankamrata bercirikan keralryatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan bersama rak5rat untuk kepentingan seluruh rakyat. Kesemestaan bermakna melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan Pertahanan Negara yang utuh dan integral. Kewilayahan mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyeluruh di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kondisi geografi dan kepentingan strategis. Pembangunan Sistem Pertahanan Negara yang terintegrasi terdiri atas pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi koordinasi dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara. Sishankamrata diselenggarakan secara total, terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan mendayagunakan seluruh sumber daya nasional yang sudah disiapkan dalam bentuk komponen dan unsur pertahanan dalam menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. A SISHANKAMRATA FRESTDEN REFUBUK INDONESIA Dasar: . UUD NRI1945 . UU O 3TH 2q'2 TTG HANNEG Keterangan:
1. Pertahanan militer disiapkan untuk menghadapi ancaman militer dilaksanakan oleh TNI sebagai komponen utama didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
2. Pertahanan nirmiliter disiapkan untuk menghadapi ancaman nonmiliter dilaksanakan oleh kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama didukung unsur lain kekuatan bangsa.
3. Dalam menghadapi ancaman hibrida dilaksanakan melalui pola pertahanan militer yang didukung kekuatan pertahanan nirmiliter dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Dalam menyelenggarakan Pertahanan Negara, nilai-nilai dari doktrin Sishankamrata harus tercermin dalam pembangunan, pembinaan kemampuan, dan penggunaan kekuatan komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, unsur utama, dan unsur lain kekuatan bangsa yang bercirikan keralqratan, kewilayahan, dan kesemestaan. Peraturan :rng menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara. S'S'IANXA',NATA DALAN 5/S'IANNrc DW rr lta na.mu P IA'IANAN Nnna,fiH IoffiaD tol/aNrt u l3tn tnun (KA DI LUAR BID HAN) U,,I'i" L'"1 Mf rtffia (K/L LAIN, PEMDA) lmn, ^tfi,^n x nfr,fi'u A,,AANAN H'NDA ^Jtc n^x tfrtnnnII A
d. Kebijakan
d. Kebijakan Nasional Bidang Pertahanan Tahun2O25-2O29 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan bahwa visi abadi negara Indonesia adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Visi tersebut dilaksanakan melalui 4 (empat) misi abadi yang merupakan tujuan bangsa, yaitu Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Kedua, memajukan kesejahteraan umum; Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa; Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pencapaian visi dan misi tersebut selanjutnya dljabarkan ke dalam visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahurr 2025-2045 (RPJPN 2025-2045) sebagai negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan 8 (delapan) misi pembangunan terdiri atas Pertama, Tlansformasi Sosial; Kedua, Transformasi Ekonomi; Ketiga, Tlansformasi Tata Kelola; Keempat, Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Indonesia; Kelima, Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; Keenam, Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; Ketujuh, Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan; serta Kedelapan, Kesinambungan Pembangunan. Transformasi keempat dan kelima menopang transformasi pertama, kedua, dan ketiga. Sementara itu transformasi keenam, ketujuh, dan kedelapan mengimplementasikan transformasi pertama, kedua, keriga, keempat, dan kelima. Pembangunan bidang pertahanan akan mendukung pencapaian misi pembangunan yang terdapat dalam RPJPN 2025-2045, adapun secara implisit bidang pertahanan menjadi bagian dari misi keempat, yakni Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia. Pencapaian misi tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. Pada Tahap I (Tahun 2025-20291 merupakan tahap penguatan fondasi yang diarahkan pada penguatan hukum berkeadilan, keamanan nasional tangguh, dan demokrasi substansial, serta penguatan ketangguhan diplomasi dan pertahanan berdaya gentar kawasan. Beberapa program prioritas pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (RPJMN 2025-20291 dalam penguatan fondasi bidang pertahanan, antara lain pembangunan postur pertahanan, pembangunan dan pengembangan industri pertahanan, komponen cadangan dan komponen pendukung, intelijen dan keamanan dalam negeri, keamanan siber, sandi, dan sinyal, serta keamanan laut dan hidro-oseanografi. Selaras dengan kebijakan yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029, pemerintah telrah menetapkan visi dan misi pembangunan nasional Tehvn 2025-2029 seperti yang tertuang dalam Strategi Transformasi Bangsa. Visi Pemerintah Tahun 2025-2O29, yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Visi SK No249389A REPUEUK INDONESIA Visi Pemerintah tersebut akan dicapai dengan 8 (delapan) misi utama yang disebut Asta Cita, terdiri atas Pertama, memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia; Kedua, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; Ketiga, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur; Keempat, memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas; Kelima, melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; Keenam, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan; Ketujuh, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba; dan Kedelapan, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Di samping misi Asta Cita, 5 (lima) program prioritas l meliputi penyelenggaraan makan bergizi gratis, swasembada pang€rn, swasembada energi, hilirisasi, dan pemenuhan alutsista. Visi, misi, dan Asta Cita merupakan perwujudan amanat dalam
PASAL 33
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran ralryat.
3. POKOK KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA Kondisi perkembangan lingkungan strategis baik global, regional, dan nasional tersebut dapat menimbulkan ancEunan, baik militer, nonmiliter, dan hibrida, yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan kelangsungan hidup bangsa. Dalam menghadapi kondisi tersebut perlu disusun Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan, doktrin Sishankamrata, dan kebijalan pemerintah. T\rjuan Kebijakan Umum Pertahanan Negara yaitu untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Kebijakan Umum Pertahanan Negara mengatur kebijakan pembangunan, kebijakan pembinaan kemampuan, kebijakan pengerahan dan penggunaan kekuatan, kebijakan regulasi, kebijakan anggaran, dan kebijakan pengawasan Pertahanan Negara meliputi aspek pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter.
a. Kebijakan SK No2493904 - tl- Kebijakan Pembangunan 1) Kebljakan Pembangunan Postur Pertahanan a) Pertahanan Militer a Pembangunan postur pertahanan militer diwujudkan melalui upaya pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung sesuai Rencana Induk Pertahanan Negara Perisai Trisula Nusantara. Pembangunan postur pertahanan militer mengacu pada doktrin dan strategi defensif aktif yang diaplikasikan dalam konsep pertahanan pulau-pulau besar dan gugusan pulau-pulau strategis yang memiliki daya tangkal dan daya tindak yang efektif serta kemampuan perang berlarut yang tangguh, meliputi:
(1) pembangunan sumber daya manusia yang profesional, adaptif, responsif terhadap dinamika perkembangan lingkungan strategis, melalui peningkatan kesejahteraan, pemeliharaan dan perawatan personel serta pengembangan Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai laboratorium Pertahanan Negara; (21 pemenuhan kekuatan pokok TNI dengan konsep optimum essential -force sehingga terbentuk kekuatan penangkal efektif yang memiliki daya gentar dan mobilitas tinggi;
(3) modernisasi Alpalhankam TNI yang memiliki interoperabilitas guna memperkuat persenjataan strategis dan taktis untuk ketiga matra termasuk pembangunan sistem pertahanan siber terpadu dengan didukung teknologi yang memadai dalam rangka pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pertahanan Negara;
(4) pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut, dan matra udara guna memperbesar kekuatan dan memperkuat kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman; dan
(5) penguatan tata kelola komponen pendukung yang diarahkan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. b) Pertahanan REFUBUK INDONESIA -t2- b) PertahananNirmiliter Pembangunan postur pertahanan nirmiliter diwujudkan melalui penyiapan kekuatan dan kemampuan serta pengerahan unsur utama dan unsur lain kekuatan bangsa dalam menghadapi ancaman nonmiliter, diarahkan pada: (l) pembangunan kekuatan terdiri atas pembangunan sumber daya manusia, sarana dan prasarana di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi;
(2) pembangunan kemampuan dilaksanakan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia serta sarana dan prasarana di setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Pembangunan kemampuan untuk mewujudkan: (a) kewaspadaan dini, kesadaran bela negara, kemampuan diplomasi, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketahanan ekonomi dan sosial, penguatan moral, dan kemampuan lain untuk mendukung penyelenggaraan Pertahanan Negara; (b) kesadaran dan peran serta masyarakat sebagai kekuatan bangsa dalam mendukung Pertahanan Negara; (c) daya tangkal dan daya tahan bangsa dalam menghadapi setiap ancaman dan dinamika perubahan lingkungan; (d) perencanaan pembangunan nasional dilakukan dengan senantiasa mempertimbangkan ketersediaan sumber daya nasional guna mempersiapkan diri dalam rangka mendukung Pertahanan Negara; dan (e) kebijakan berkaitan dengan Pertahanan Negara yang berisi tentang kesiapsiagaan dan gelar kedaruratan di setiap kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.
(3) pembangunan gelar kekuatan diarahkan pada penempatan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana secara proporsional pada titik potensi a.ncaman sesuai dinamika ancaman dengan memperhitungkan dampak dan eskalasi sesuai tugas dan fungsi setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. SK No249392A 2) Kebijakan PITESIDEN REPUBUK INDONESIA 2) Kebijakan Pembangunan Kelembagaan a) Pertahanan Militer Pembangunan kelembagaan diarahkan pada penataan dan penguatan melalui pengembangan organisasi, penguatan tata kelola, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penguasaan teknologi serta pembentukan pertahanan militer terintegrasi dengan p6rtahanan nirmiliter dalam kerangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara, melalui:
(1) pembangunan dan penataan Sistem Pertahanan Negara yang terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Pertahanan; l2l Penguatan reformasi birokrasi Pertahanan Negara sesuai tuntutan perubahan geopolitik dalam upaya meningkatkan kompetensi TNI dalam memperkuat sinergi antara pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter;
(3) penataan dan penguatan koordinasi pertahanan di daerah melalui pemberdayaan wilayah Pertahanan Negara guna membangun sumber daya nasional secara lebih komprehensif untuk kepentingan Pertahanan Negara; (41 peningkatan koordinasi pengerahan TNI dalam tugas perbantuan kemanusiaan, bencana alam, dan penyelesaian konflik;
(5) penguatan kapasitas lembaga intelijen dalam peningkatan kualitas koordinasi dan deteksi dini, peringatan dini, dan cegah dini melalui kerja sama dengan institusi terkait di dalam dan luar negeri serta pemerintah daerah;
(6) pembentukan, penataan, dan pembinaan satuan produksi pangan dan konstruksi untuk mendukung Sishankamrata; (71 berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam rangka penguatan hubungan luar negeri di bidang pertahanan; dan
(8) penguatan kapabilitas pertahanan siber melalui pengembangan organisasi, peningkatan kapasitas dan kapabilitas satuan siber Tri Matra untuk meningkatkan konektivitas dan keamanan teknologi informasi telekomunikasi dari ancaman siber. A b) Pertahanan -t4- b) PertahananNirmiliter Pembangunan kelembagaan diarahkan pada:
(1) penataan dan penguatan unsur utama dan unsur lain kekuatan bangsa sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dihadapkan pada dimensi dan jenis ancaman; (21 perumusan dan pengimplementasian penyelenggaraan pertahanan nirmiliter oleh kementerian/ lembaga terkait serta pemerintah daerah baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung sesuai dimensi dan jenis ancarnan nonmiliter yang dihadapi; dan
(3) peningkatan kemampuan, koordinasi, dan sinergi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan Kementerian Pertahanan/TNl untuk membangun Sistem Pertahanan Negara yang kuat dan tangguh dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dimensi dan jenis ancarnan, 3) Kebijakan Pembangunan Kerja Sama a) Pertahanan Militer Pembangunan kerja sama pertahanan militer diarahkan pada kerja sama internasional non-pakta pertahanan sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia untuk membangun rasa saling percaya antarbangsa, peningkatan kapasitas pertahanan, dan industri pertahanan diarahkan pada:
(1) penguatan kerja sama pertahanan guna menunjang Indonesia sebagai poros maritim dunia dan penguatan integrasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; (21 peningkatan kerja sama industri pertahanan dalam rangka mewujudkan industri pertahanan dalam negeri yang kuat, mandiri, dan berdaya saing;
(3) peningkatan peran aktif Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam misi perdamaian dunia dan penanggulangan bencana;
(4) peningkatan kerja sama pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pertahanan;
(5) peningkatan kepemimpinan Indonesia di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam menjaga pertahanan dan keamanan kawasan di Asia Tenggara dan Indo-Pasifik; SK No249394A
(6) peningkatan NEFUEUK INDONESIA
(6) peningkatan kerja sama dengan berbagai mitra asing berdasarkan pada pertimbangan prioritas serta kepentingan Pertahanan Negara; (71 peningkatan kerja sama pengamanan kawasan guna memperkuat pengamanan wilayah kedaulatan negara; dan
(8) peningkatan kerja sama dalam pertukaran informasi intelijen untuk deteksi dini terhadap ancaman keamanan nasional. b) PertahananNirmiliter Kerja sama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan elisiensi mekanisme dan proses kerja agar terselenggara lebih cepat dan tepat melalui koordinasi, kolaborasi, integrasi, dan sinkronisasi antara unsur utama dan unsur lain kekuatan bangsa dalam menghadapi ancarnan nonmiliter sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kewenangan dan mekanisme penyelenggaraan pertahanan nirmiliter, meliputi:
(1) Kementerian/lembaga sebagai unsur utama melakukan: (a) inventarisasi dan pengkajian isu strategis yang berpotensi menjadi ancaman sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman; (b) penyusunan dan/ atau penyelarasan kebijakan, strategi, dan rencana program untuk menangkal dan menanggulangi ancaman sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman; dan (c) pencegahan, penanggulangan, dan kerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah sebagai unsur pendukung sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman. (21 Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai unsur pendukung melakukan: (a) koordinasi dengan memberikan masukan kepada unsur utama dalam menJrusun dan/ atau menyelaraskan kebijakan dan strategi untuk menangkal dan menanggulangi ancaman sesuai dengan tugas dan fungsi; SK No249395A (b) koordinasi REPUBUK INDONESIA (b) koordinasi dengan unsur utama dalam rangka menyelaraskan penJrusunan rencana program penangkalan dan penanggulangan penanganan ancaman sesuai dengan tugas dan fungsi; (c) pemberian dukungan kepada unsur utama pencegahan dan penanggulangan ancarnan dengan tugas dan fungsi; dalam sesuai (d) pemberian dukungan data dan informasi kepada unsur utama dalam inventarisasi dan pengkajian isu strategis yang berpotensi menjadi ancaman sesuai dengan tugas dan fungsi; dan (e) pengkajian isu strategis yang berpotensi menjadi ancaman sesuai dengan tugas dan fungsi. 4) Kebijalan Pembangunan Kemandirian Bangsa Pembangunan kemandirian bangsa diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, swasembada pangan, energi, dan air, serta ekonomi kreatif, ekonomi hliau, dan ekonomi biru. Pembangunan kemandirian bangsa dalam pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter diselenggarakan secara terpadu oleh komponen pertahanan militer dan unsur pertahanan nirmiliter, diprioritaskan pada: a) peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pembentukan modal manusia di antaranya program makan bergizi, peningkatan layanan dasar, dan peningkatan layanan sosial budaya; b) swasembada pangan melalui pengembangan program lumbung pangan, terutama komoditas padi, jagung, singkong, kedelai, dan tebu; c) swasembada energi melalui pengembangan produk biodiesel dan bioavtur dari sawit, bioethanol dari tebu dan singkong, serta energi hijau lainnya yang bersumber dari angin, matahari, dan panas bumi; dan d) swasembada air melalui penyelenggaraan manajemen air yang baik sehingga tersedia pada saat kemarau dan tidak menyebabkan bencana saat musim hujan. SK No249396A 5) Kebijakan REPUBIJK INDONESIA -t7- 5) Kebijakan Pembangunan Karakter Bangsa Karakter bangsa menrpakan nilai-nilai kehidupan nyata bangsa yang terwujud dalam pengamalan Pancasila. Pembangunan karakter bangsa merupakan fondasi Sishankamrata, yang dilaksanakan guna membangun daya tangkal dan kesiapsiagaan dalam menghadapi dinamika ancaman yang semakin kompleks dan multidimensi. Arah pembangunan karakter bangsa baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter, meliputi: a) usaha bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan berupa pembinaan kesadaran bela negara dan pengabdian sesuai dengan profesi; b) penguatan pendidikan karakter dalam sistem pendidikan untuk mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab; c) penanaman nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai agama sebagai nilai luhur berbangsa dan bemegara melalui metode pembelajaran inovatif; d) mengedepankan semangat Bhinneka T\rnggal Ika dan praktik wawasan nusantara untuk memperkuat rasa persaudaraan, toleransi, persatuan, dan kesatuan antarumat beragama serta sesama bangsa; e) upaya mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui jalan demokrasi yang sesungguhnya, yaitu demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan f) upaya menjamin kebebasan beribadah dan menjalankan kewajiban sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
b. Kebijakan Pembinaan Kemampuan Kebljakan pembinaan kemampuan ditujukan untuk terselenggaranya Sistem Pertahanan Negara melalui pendayagunaan sumber daya nasional untuk meningkatkan kemampuan Pertahanan Negara baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter, terdiri atas pembinaan kemampuan sumber daya pertahanan, wilayah pertahanan, serta teknologi dan industri pertahanan. A 1) Kebijakan REPUEUK INDONESTA 1) Kebijakan Pembinaan Kemampuan Sumber Daya Pertahanan a) Pertahanan Militer Pembinaan kemampuan sumber daya pertahanan militer ditujukan untuk terselenggaranya tugas TNI sebagai komponen utama didukung komponen cadangan dan komponen pendukung dalam menghadapi ancaman militer, ancarnan nonmiliter, dan ancaman hibrida meliputi:
(1) kebijakan pembinaan kemampuan komponen utama: (a) matra darat diarahkan untuk melindungi, menjaga, dan menegakkan kedaulatan wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain, mewujudkan kesiapan operasional TNI Angkatan Darat, dan menguasai teknologi; (b) matra laut diarahkan untuk menegakkan, melindungi, dan menjaga kedaulatan, menegakkan hukum di wilayah laut sesuai dengan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan, diplomasi Angkatan Laut sesuai kebijakan politik luar negeri, dan menguasai teknologi, serta memberi dukungan operasi matra lainnya; (c) matra udara diarahkan untuk menegakkan, melindungi, dan menjaga kedaulatan, menegakkan hukum di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan, memberi dukungan operasi matra lainnya, dan menguasai teknologi, serta meningkatkan kapabilitas pengawasan dan penjagaan ruang udara nasional dan sebagian ruang udara internasional.
(2) kebijakan pembinaan kemampuan komponen cadangan diarahkan untuk mewujudkan kekuatan komponen cadangan efektif sehingga mampu memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI sebagai komponen utama.
(3) kebijakan pembinaan kemampuan komponen pendukung diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan/ atau kuantitas dalam usaha Pertahanan Negara. b) PertahananNirmiliter Pembinaan kemampuan sumber daya pertahanan nirmiliter ditqiukan untuk menjamin penyelenggaraan sistem pertahanan nirmiliter yang diarahkan pada: SK No249398A
(1) pendayagunaan PEPUEUK INDONESTA
(1) pendayagunaan segala sumber daya nasional untuk meningkatkan kemampuan pertahanan nirmiliter disesuaikan dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
(2) penyelenggaraan pembinaan kemampuan pertahanan nirmiliter pada setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah selaras dengan aspek Pertahanan Negara;
(3) peningkatan kemampuan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman nonmiliter melalui koordinasi, sinergi, dan menjamin interoperabilitas dengan aspek Pertahanan Negara;
(4) upaya mewujudkan pelaksanaan penanganan ancaman nonmiliter oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang profesional, cepat, tepat, sistematis, dan terukur; dan (5)penyelenggaraan pembinaan kesiapsiagaan pertahanan nirmiliter oleh kementerian/Iembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan dimensi dan jenis ancaman melalui simulasi secara berkala. 2) Kebijakan Pembinaan Kemampuan Wilayah Pertahanan a) Pertahanan Militer Pembinaan kemampuan wilayah pertahanan diarahkan untuk mewujudkan wilayah pertahanan menyeluruh dengan mengamankan area strategis dan dengan mengutamakan pembangunan di daerah perbatasan, daerah rawan konflik, dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan. Pembinaan kemampuan wilayah pertahanan diselenggarakan melalui:
(1) penataan gelar kekuatan TNI di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(2) pembinaan kemampuan wilayah pertahanan di darat untuk meningkatlan kemampuan kekuatan terpusat dan memantapkan kekuatan kewilayahan;
(3) pembinaan kemampuan wilayah pertahanan di laut untuk meningkatkan kekuatan komponen Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) berupa kekuatan striking force, aastal defer*e, dan meningkatkan kekuatan intelligene, surveilLan e, serta reconnaissanoe di daerah rawan strategis, selat strategis, atanu clalee points sesuai Alur Laut Kepulauan Indonesia I, Alur [.aut Kepulauan Indonesia II, dan Alur Laut Kepulauan Indonesia III;
(4) pembinaan SK No249399A R.EPUBLIX INDONESIA
(4) pembinaan kemampuan wilayah pertahanan di udara dalam rangka melindungi wilayah udara termasuk 7-ona Identifikasi Pertahanan Udata (Air Defense ldentification Zone)dan Sistem Identifikasi Pertahanan Udara (Air Defense ldentification Sgstem)Indonesia;
(5) sinkronisasi penataan wilayah pertahanan dengan kawasan strategis nasional dan tata ruang wilayah nasional dan daerah;
(6) penguatan kehadiran TNI dalam rangka pembangunan pertahanan kewilayahan/ pertahanan teritorial di daerah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar/terdepan serta daerah rawan;
(7) penguatan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Komando Operasi Khusus TNI, serta terbentuknya satuan TNI terintegrasi di Natuna, Saumlaki, Morotai, Biak, dan Merauke sebagai satuan pelaksana operasi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan yang dilengkapi penguatan sensor terintegrasi ke Pusat Komando Pengendalian Operasi TNI dengan membangun kemampuan penginderaan jarak jauh;
(8) revitalisasi pangkalan militer yang dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai; dan
(9) optimalisasi penyelesaian masalah perbatasan negara serta masalah terkait bidang pertahanan lainnya melalui diplomasi sesuai kebijakan politik luar negeri dan berdasarkan hukum nasional dan internasional. b) PertahananNirmiliter Pembinaan kemampuan diselenggarakan melalui : wilayah pertahanan
(1) pembangunan wilayah diarahkan untuk mensinergikan dengan rencana wilayah pertahanan dan rencana rinci wilayah pertahanan; dan
(2) penyiapan depo-depo logistik di masing-masing wilayah untuk tqjuan strategis pertahanan. SK No2494004 3) Kebijakan FEFUEUK INDONESIA -2r- 3) Kebijakan Pembinaan Kemampuan Teknologi dan Industri Pertahanan a) Pembinaan kemampuan teknologi pertahanan diarahkan pada:
(1) penguasaan teknologi kunci program prioritas yang memiliki rancang bangun yaitu pesawat tempur, kapal selam, propelan, roket, pelum kendali, radar, kendaraan lapis baja, satelit militer, tank berukuran sedang, alutsista nirawak (pesawat udara/kapal permukaan/kapal bawah air/kendaraan tanpa awak), dan/ atau penginderaan bawah permukaan air;
(2) pembinaan kemampuan teknologi pendukung daya gempur, daya gerak, penginderaan, ataupun peperangan elektronik dan siber;
(3) pembinaan kemampuan teknologi informasi dan komunikasi berbasis komputer dan jejaring dengan memperhatikan interoperabilitas sistem komando dan kendali;
(4) pembinaan kemampuan sistem komunikasi, navigasi, penginderaan jarak jauh, dan intelijen berbasis satelit militer; dan
(5) pemanfaatan Artificial Intelligene, himpunan data dalam jumlah besar (brg data), machine learning, sistem otomasi, dan teknologi robot untuk kepentingan Pertahanan Negara. b) Pembinaan kemampuan industri pertahanan diarahkan pada upaya mewujudkan industri pertahanan yang maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing, melalui:
(1) peningkatan kapasitas penguasaan teknologi industri pertahanan melalui penelitian dan pengembangan, yang memiliki kemampuan dalam menguasai teknologi rancang bangun dan produksi, serta secara berkelanjutan melaksanakan inovasi dan invensi; (21 penguatan industri pertahanan yang memiliki kapabilitas yang memadai untuk diversifikasi dan intensifikasi bidang usaha;
(3) pembinaan dan pengembangan industri pertahanan, yang memiliki kemampuan untuk mengeksekusi baik seluruh rangkaian produksi maupun Maintenance, Repair, and Ouerlnul Alpalhankam dengan mendayagunakan potensi sumber daya dari dalam negeri, sehingga resilien terhadap disrupsi rantai pasok dan hambatan pemasaran; dan SK No249491A
(4) peningkatan REFUBUK INDONESIA c
(4) peningkatan daya saing, yang memiliki keunggulan komparatif baik pada produk maupun tata kelola industri. c) Pembinaan kemampuan dukungan teknologi dan industri pertahanan diarahkan pada:
(1) pembinaan kemampuan industri nasional untuk mendukung penguatan ekosistem industri pertahanan; (21 program hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam dan mineral penting yang dapat mendukung kemandirian teknologi dan industri pertahanan;
(3) penguatan industri bahan baku dan komponen strategis serta industri yang memanfaatkan teknologi dual-use (multiguna untuk penggunaan kepentingan sipil/ militer) yang memiliki efek pengganda (multiplier effedl pada penguatan industri nasional; (41 peningkatan sinergi penelitian dan pengembangan dalam bidang teknologi pertahanan bekerja sama antara industri pertahanan, pengguna, pemerintah, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan; dan
(5) kementerian/lembaga terkait memprioritaskan penggunaan Alpalhankam produksi industri dalam negeri dalam rangka mendukung kemandirian industri pertahanan. Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan l) Pertahanan Militer Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI diarahkan pada kepentingan Pertahanan Negara dan/atau mendukung kepentingan nasional, meliputi: a) pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sebagai komponen utama didukung komponen cadangan dan komponen pendukung dalam menghadapi ancaman militer; b) pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI sebagai unsur lain kekuatan bangsa dalam mendukung unsur utama dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dengan dimensi dan jenis ancam€rn; SK No249402A c) pengerahan IA c) pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam penyelenggaraan pola pertahanan militer yang didukung kekuatan pertahanan nirmiliter, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dalam menghadapi ancaman hibrida; d) pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI dalam mendukung pelaksanaan tugas perdamaian dunia dan penanggulangan akibat bencana alam bersama kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi atas permintaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi intemasional, dan/atau organisasi regional, sesuai dengan arah kebijakan politik luar negeri Indonesia; e) pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI secara terkoordinasi untuk menyelamatkan dan memulangkan warga negara Indonesia yang mengalami kondisi darurat di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi perang dan/ atau konflik, bencana, situasi politik, keamanan atau kondisi lainnya, apabila diperlukan atas hasil koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; f) pengerahan dan penggunaan komponen cadangan melalui mobilisasi dan demobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancarnan hibrida; dan g) pengerahan dan penggunaan komponen pendukung baik langsung maupun tidak langsung untuk mendukung komponen cadangan dan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. 2) PertahananNirmiliter Kebijakan penggunaan kekuatan pertahanan nirmiliter melalui identifikasi penggunaan dan pemanfaatan sumber daya nasional yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarzrna dan prasarana yang dikelola oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah, diarahkan pada: a) penyusunan kebijakan penggunaan kekuatan pertahanan nirmiliter diawali dengan identifikasi potensi dan sumber daya yang tersedia serta dibutuhkan untuk tujuan pertahanan nirmiliter; b) penyusunan A REFUBIJK INDONESIA b) penyusunan kebljakan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya nasional dikerahkan secara berjenjang oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan intensitas ancaman; dan c) kebijakan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kesiapsiagaan pertahanan nirmiliter oleh kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.
d. Kebijakan Regulasi Kebijakan regulasi baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diarahkan pada: 1) percepatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang pertahanan yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional dan Program Legislasi Tahun 2025-2029; 2l penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen Pertahanan Negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi; 3) percepatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang didelegasikan oleh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang pertahanan; dan 4l percepatan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka ratifikasi perjanjian internasional untuk melindungi kepentingan nasional.
e. Kebijakan Anggaran Kebijakan anggaran dilaksanakan secara dinamis dengan memperhatikan risiko ancuunan dan untuk mendukung pembangunan bidang ekonomi, meliputi: l) pembangunan kekuatan pertahanan dan pemenuhan kebutuhan Alpalhankam dengan mengutamakan aspek sustainabilitg, commonality, dan interoperabilitg sejalan dengan penguatan kemandirian industri pertahanan secara terencana dan terpadu; 2) pemenuhan kebutuhan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang pertahanan; 3) upaya mengarahkan belanja Alpalhankam untuk memacu industri pertahanan dari hulu sampai dengan hilir; 4l upaya mengarahkan belanja pertahanan sebagai langkah strategis dan berkelanjutan guna mendorong pembangunan ekonomi negara dan sebagai investasi pertahanan; SK No249404A 5) percepatan REPUBUK INDONESIA 5) percepatan peningkatan kemampuan industri pertahanan dalam memenuhi kebutuhan Alpalhankam; dan 6) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di samping untuk kepentingan tugas dan fungsinya masing-masing juga diarahkan untuk mendukung pertahanan nirmiliter secara efektif dan efisien dengan memperhatikan pemenuhan spesifikasi pertahanan guna meningkatkan kemampuan penangkalan dan penanggulangan ancaman nonmiliter.
f. KebijakanPengawasan Kebijakan pengawasan baik pertahanan militer maupun pertahanan nirmiliter diarahkan pada tercapainya tarta kelola pemerintahan yang baik (good gouernance) melalui: 1) pencegahan penyalahgunaan anggaran, menjamin transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta pemberantasan korupsi yang dilaksanakan secara seimbang dan terstruktur antara pencegahan dan penindakan; 2l peningkatan peneraFan sistem pengendalian intern, penguatan reformasi birokrasi, dan pencapaian predikat wilayah bebas dari korupsi melalui pembangunan zor,a integritas; 3) penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis digitalisasi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien; 4) evaluasi dan pengawasan terhadap program-program pembangunan dalam rangka memastikan implementasi program berjalan sesuai dengan rencana melalui mekanisme evaluasi dan pengawasan yang efektif; dan 5) dalam hal pengawasan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian sesuai tugas dan fungsi. Kebijakan penyelenggaraan pertahanan nirmiliter diarahkan untuk menghadapi dimensi dan jenis ancaman dengan menentukan kementerian/lembaga sebagai unsur utama dan kementerian/lemb"ga dan pemerintah daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pertahanan nirmiliter sebagaimana tercantum dalam Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter. SK No249405A Matriks Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utarna Unsur Pendukung I Ideologi
a. Menurunnya nilai-nilai kebangsaan
b. Menurunnya pemahaman nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan
c. Ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
d. Aliran bermasalah/ menyimpang
e. Paham anarkis oleh kelompok radikal Menimbulkan konllik sosial yang dapat memecah belah persatuan nasional, aksi teror, dan separatis yang dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Agama o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah r Kementeriarr Pendidikan Tinggi, Sains, dan Telo:ologi o Kementerian Kebudayaan . Badan Pembinaan Ideologi Pancasila o kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah
f. Ekstremisme yang mengarah kepada terorisme o Menimbulkan korban jiwa, menciptakan instabilitas sosial dan polarisasi sosial, melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, mengganggu roda dan membuka celah bagi intervensi asing yang dapat mengancaln keselamatan bangsa . Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kementerian Dalam Negeri . Badan Pembinaan Ideologi Pbncasila o Tentara Nasional Indonesia r Kepolisian Negara Republik Indonesia . Badan Intelijen Negara o Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan . kementerian / lembaga terkait o pemerintah daerah SK No249462A . Penyebaran REPUBUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung o Penyebaran ideologi radikal melalui propaganda dan rekrutmen dapat memperburuk polarisasi sosial dan meningkatkan potensi konllik di dalam negeri yang dapat mengancam keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa
g. Intoleransi dan diskriminasi ideologis
h. Radikalisasi agama . Menimbulkan permasalahan sosial, meningkatkan potensi konllik horizontal dan polarisasi masyarakat yang mengganggu keselamatan bangsa . Menguatnya paham ekstremisme dan radikalisme serta menurunnya kepercayaan terhadap institusi pemerintah yang dapat melemahkan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara o Kementerian Hukum r Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Sosial o Kementerian Agama o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak e Kepolisian Negara Republik Indonesia . kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah A o Badan J REFUBIJK INDONESIA -2A- No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung . Badan Nasional Penanggulangan Terorisme . Badan Pembinaan Ideologi Pancasila . Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 2 Politik
a. Disintegrasi bangsa
b. Euforia dan demokrasi yang anarkis
c. Mobilisasi/ penggalangan kekuatan massa
d. Separatisme . Melemahkan solidaritas, persatuan dan kesatuan nasional, instabilitas politik, konllik internal yang berkepanjangan dan membuka peluang intervensi asing yang dapat mengganggu keutuhan wilayah dan kedaulatan negara . Merusak tatanan pemerintahan, memicu konllik sosial maupun konllik bersenjata bahkan disintegrasi wilayah yang dapat mengganggu kedaulatan negara, o Kementerian Dalam Negeri o Badan Pembinaan Ideologi Pancasila o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Pertahanan o Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Sosial o Kementerian Komunikasi dan Dtgttat . Kejaksaan Republik Indonesia . Tentara Nasional Indonesia SK No2494644 keutuhan REPUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa . Kepolisian Negara Republik Indonesia o kementerian / lemb"ga terkait o pemerintah daerah
e. Ancaman keamanan terhadap warga negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia yang berada di luar negeri . Warga negara Indonesia di luar negeri menjadi target kekerasan, tindakan kejahatan, dan dislrriminasi yang berpengaruh terhadap hubungan diplomatik bilateral dan keselamatan bangsa o Terhadap Badarr Hukum Indonesia, dapat menyebabkan terhambatnya operasional dan perekonomian nasional yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekeda Migran Indonesia o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Pertahanan o Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan o Kernenterian Sosial o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Pariwisata o Kementerian Ekonomi Ikeatif/Badan Ekonomi Kreatif o Kejaksaan Republik Indonesia o Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia A a Badan PNESIDEN EEFUBUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung o Badan Intelijen Negara o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme . kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah
f. Spionase asing o Bocornya informasi strategis, pencurian data rahasia oleh agen asing yang dapat dimanfaatkan untuk melemahkan pertahanan, ekonomi, dan stabilitas politik yang dapat mengganggu keselamatan bangsa o Melemahkan daya saing ekonomi, serta membuka celah bagi intervensi dalam pengambilan keputusan strategis dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan yang dapat berpengaruh Badan Intelijen Negara r Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Luar Negeri r Kementerian Pert€hanan o Kementerian Hukum o Kementeriaa Hak Asasi Manusia o Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan o Kejaksaan Republik Indonesia o Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Badan Siber dan Sandi Negara o kementerian/ lgrn[aga terkait o pemerintah daerah SK No249466A terhadap EEFUEIjK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung terhadap keselamatan balgsa
g. Intervensi asing dalam hubungan luar negeri . Mempengaruhi kebijakan negara dalam politik bebas aktif Indonesia dan menghambat kemandirian dalam pengambilan keputusan strategis yang dapat mengganggu kedaulatan negara . Merugikan kepentingan nasional, mengurangi daya tawar dalam perjanjian internasional, menimbulkan instabilitas politik yang dapat mengancam kedaulatan negara Kementerian Luar Negeri o Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia o Kementerian Imigrasi dan Pemasyaralatan o Kementerian Pertahanan o kementerian / lembaga terkait
h. Pelanggaran hak asasi manusia e Menurunnya kepercayaan masyara-kat terhadap pemerintah, serta memperburuk citra Indonesia di tingkat Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Hukum o Komisi Nasional Hak Asasi Manusia . kementerian/ lemb"ga terkait o pemerintah daerah SK No249467A internasional REPUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung intemasional yang membuka peluang bagi sanksi internasional dan dapat berpengaruh terhadap keselamatan bangsa dan kedaulatan negara o Tinda-kan represif, diskriminasi, atau pengabaian terhadap hak- hak dasar warga negara dapat memicu gejolak sosial, protes massal, konllik berkepanjangan, dan menghambat investasi asing yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional, yang dapat berpengaruh terhadap keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa
i. Polarisasi pottik Ketegangan antar kelompok yang berbeda pandangan politik yang berpotensi memicu konllik Kementerian Dalam Negeri o Badan Pembinaan Ideologi Pancasila A sosial . . REPUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung sosial, menyebarkan disinformasi, serta mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah sehingga menghambat efektivitas pemerintahan dan dapat mengg€rnggu stabilitas nasional, yang berpengaruh terhadap keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa . kementerian / lembaga terkait o pemerintah daerah 3 Ekonomi
a. Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT, dan PPSPM) . Melema-hkan stabilitas ekonomi dan membuka peluang intervensi asing yang dapat mengancam kedaulatan negara . Dana ilegal digunakan untuk mendukung separatisme atau konllik domestik yang dapat mengancam keutuhan wilayah o Pendanaal terorisme dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Imigrasi dan Pemas5rarakatan o Kementerian Keuangan o Kementerian Perindustrian o Kementeriaa Perdagangan o Kementerian Perhubungan o Kementerian Komunikasi dan Digital SK No249469A proliferasi REPUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung proliferasi senjata pemusnah massal dapat meningkatkan ancaman keamanan, menciptakan instabilitas, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah sehingga mengganggu keselamatan bangsa o Kementerian Pertahanan . Kejaksaan Republik Indonesia . Kepolisian Negara Republik Indonesia . Badan Intelijen Negara o Badan Nasional Penanggulangan Terorisme . Badan Narkotika Nasional o Komisi Pemberantasan Korupsi . Otoritas Jasa Keuangan o Bank Indonesia . kementerian/ lembaga terkait . pemerintah daerah
b. Penguasaan sumber daya alam secara ilegal . Membuka celah eksploitasi asing dan melemahkan kontrol pemerintah yang dapat melemahkan kedaulatan negara o Potensi konllik sosial dan perebutan sumber daya yang dapat o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o Kementerian Kehutanan o Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Kementerian Peke{aan Umum o Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Pertanian o Kementerian Pertahanan SK No249470A mengancam REPUBUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung menganc€rm keutuhan wilayah . Kerusakan lingkungan, ketimpangan ekonomi, dan muncuteya kejahatan terorganisir yang dapat memicu instabilitas nasional yang mengganggu keselamatan bangsa o Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahal Nasional o Kejaksaan Republik Indonesia . Komisi Pemberantasan Korupsi o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Badan Informasi Geospasial . kementerian/ lembaga terkait . pemerintah daerah
c. Pemanfaatan tumbuhan, satwa liar, dan sumber daya genetik tanpa izin o Pemanfaatan ilegal kekayaan hayati membuka celah eksploitasi oleh piha-k asing yang dapat melemahkan kedaulatan negara . Eksploitasi ilegal memicu konllik sosial dan perambahan kawasan konservasi yang dapat mengancam keutuhan wilayah . Hilangnya sumber daya alam, ketidakseimbang- an ekosistem, o Kementerian Kehutanan o Kementerian Linglungan Hidup/Badan Pengendalian Linglungan Hidup o Kejaksaan Republik Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Pemberantasan Korupsi o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Kesehatan o Kementerian Perindustrian o Kementerian Perdagangan . Kementerian egaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan 'Nasional e Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Pertahanan serta . . REFUBUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung serta potensi penyebaran penyakit zoonosis dan bencana lingkungan dapat mengganggu keselamatan segenap bangsa o Tentara Nasional Indonesia . Badan Intelijen Negara e Badan Informasi Geospasial . kementerian / lembaga terkait o pemerintah daerah
d. Pertambangan ilegal . Menyebabkan deforestasi, perrcemaran air dan tanah, serta degradasi ekosistem yang berakibat pada ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa . Mengurangl pendapa.tan negara dan memperburuk ketimpangan ekonomi dan memicu konllik sosial serta menghambat pembangunan berkelanjutan o Kementeriaa Energi dan Sumber Daya Mineral o Kementerian Kehutanan o Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertana-han Nasional . Kejaksaan Republik Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Komisi Pemberantasan Korupsi o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Perdagangan o Kementerian Pertahanan o Kementerian Perhubungan o Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup o Tentara Nasional Indonesia o Badan Intelijen Negara . Badan Informasi Geospasial SK No249472A dan REXTUBUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Ut€ma Unsur Pendukung dan mening!<atkan risiko bencana ekologis di masa depan, hal ini berpengaruh terhadap keselamatan bangsa . Badan Pemeriksa Keuangan . kementerian/ lembaga terkait . pemerintah daerah
e. Pencurian ikan . Menyebabkan eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut, menurunkan stok ikan, serta merusak ekosistem perairan, yang akan berdampak terhadap keselamatan bangsa . Memperburuk kesejahteraan nelayan lokal, merugikan ekonomi nasional dan akan mengurangi pendapatan negara dari sektor perikanan, yang . Kementerian Kelautan dan Perikanan . Badan Keamanan Laut o Kementerian Dalam Negeri e Kementerian Perindustrian o Kementerian Perdagangan o Kementerian Pertahanan o Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan o Kementerian Luar Negeri o Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Badan Intellien Negara o Kejaksaan Republik Indonesia A akan REPUBUK INDONESTA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung akan berdampak terhadap keselamatan bangsa . Melemahkan kontrol negara atas wilayah maritimnya akibat keterlibatan kapal asing, memicu ketegangan diplomatik, menganc€rm ketahanan pangan dan meningkatkan potensi konflik di perairan Indonesia, yang dapat mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa o kementerian / lembaga terkait o pemerintah daerah
f. Perdagangan manusia o Memicu kejahatan transnasional, mengganggu stabilitas sosial akibat ketimpangan demografr dan potensi konllik, serta meninglatkan risiko keamanan domestik yang dapat o Kementerian Pelindungan Peke{a Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Peke{a Migran Indonesia o Kementerian Luar Negeri o Kejaksaan Republik lndonesia o Kernenterian Ketenagakerjaan o Kementerian Hukum o Kementerian HakAsasi Manusia o Kementerian Dalam Negeri o Kementeriarr lmigrasi dan Pemasyarakatan o Kementerian Sosial SK No249474A mengancam FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung mengancam keselamatan bangsa o Melemahkan kontrol negara terhadap perbatasan dan arus migrasi ilegal, menghambat pembangunan sumber daya. manusia, serta menciptakan beban ekonomi dan sosial jangfta panjang, yang akan berpengaruh terhadap keselamatan bangsa . Kepolisian Negara Republik Indonesia o Kementerian Perhubungan o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Pertahanan . Tentara Nasional Indonesia . Badan Intelijen Negara o kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah
g. Penyelundupan dan peredaran narkoba . Menyebabkan degradasi moral dan merusak masa depan generasi penerus, menurunkan produktivitas tenaga ke{a, serta meningkatkan beban negara dalam rehabilitasi dan penegakan hukum, sehingga mengancam keselamatan bangsa . Memicu lonjakan angka o Badan Narkotika Nasional o Kejaksaan Republik Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan o Kementerian Perta-hanan o Kementerian Keuangan o Kementerian Kesehatan o Tentara Nasional Indonesia o Badan Intelijen Negara A kejahatan REPUBUK INDONESTA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung kejahatan, melemahkan stabilitas sosial, memperburuk korupsi dalam sistem pemerintahan, serta membuka peluang bagi infiltrasi kelompok kriminal transnasional yang melemahkan sistem keamanan dan mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa . kementerian / lembaga terkait . pemerintah daerah
h. Korupsi, kolusi, dan nepotisme . Melemahkan tata kelola negara dan menrsak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang akan berpengaruh terhadap keselamatan bangsa . Menyebabkan inefrsiensi anggaran, mengurangi daya saing nasional, memperburuk iklim investasi, dan . Komisi Pemberantasan Korupsi . Kejaksaan Republik Indonesia e Kepolisian Negara Republik Indonesia o Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi . kementerian / lembaga terkait o pemerintah daerah SK No2494764 memperlebar REPUBUK INDONESIA -4t- No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung memperlebar ketimpangan sosial dan ekonomi akibat ketidakadilan dalam distribusi sumber daya yang berdampak terhadap keselamatan bangsa . Membuka peluang intervensi asing, memicu ketidakstabilarr sosial yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan bangsa
i. Inllasi tinggi . Melemahkan daya beli masyarakat dan meningkatkan biaya hidup, meningkatkan angka kemiskinan dan memperburuk kesenjangan sosial, serta menurunkan kepercayaan investor yang berakibat penurunan nilai tukar mata uang, yang akan berpengaruh terhadap keselamatan bangsa o Kementerian Keuangan o Kementerian Perdagangan o Bank Indonesia o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o Kementerian Peke{aan Umum o Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman o Kementerian Perhubungan o Kementerian Pertanian o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ SK No249477A o Memicu REPUBUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung . Memicu keresahan sosial serta berpotensi mengganggu stabilitas politik jika tidak ditangani dengan kebijakan yang efektif yang akarr berdampak terhadap keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional . Badan Pengaturan Badan Usaha MiJik Negara o Kepolisian Negara Republik Indonesia o kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah
j. Membanjirnya produk luar negeri . Melemahkan industri dalam negeri dan menurunkan daya saing produk lokal, menyebabkan penurunan produksi nasional, hilangnya lapangan ke{a, serta memperburuk neraca perdagangan yang akan berdampak terhadap keselamatan bangsa . Meningkatkan ketergantungan terhadap negara lain dan menghambat pertumbuhan o Kernenterian Perdagangan o Kementerian Keuangan o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Perindustrian o Kementerian Perhubungan o Kementerian Komunikasi dan Dieital o Kementerian Pertanian o Kementerian Kelautan dan Perikanan . Kepolisiart Negara Republik Indonesia . Kejaksaan Republik Indonesia o Badan Intelijen Negara o Badan Standardisasi Nasional SK No249478A usaha REFUBIJK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung usaha kecil dan menengah, menghambat pembangu.nan industri nasional yang berkelanjutan serta mengancam keselamatan bangsa . Komisi Pengawas Persaingan Usaha . kementerian / lembaga terkait . pemerintah daerah
k. Kesenjangan ekonomi, pengangguran, dan kemiskinan . Memicu ketidakstabilan sosial, meningkatkan angla kejahatan, dan memperbesar potensi konllik akibat kecemburuan sosial serta mengancam keselamatan bangsa o Menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan produktivitas nasional, serta memperburuk ketergantungan pada bantuan sosial, melemahkan kohesi nasional serta mengancam keselamatan bangsa o Kementerian Sosial o Kementerian Ketenagakerjaan o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Koperasi r Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah o Kementerian Ttansmigrasi o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Keuangan o Kementerian Kesehatan o Kementerian Perindustrian o Kementerian Perdagangan o Kementerian Pekerjaan Umum o Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman o Kementerian Pertanian o Kementerian Kelautan dan Perikanan o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional SK No2494794 a Badan REPUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung o Badan Pusat Statistik . kementerian/ lembaga terkait . pemerintah daerah
1. Krisis energi o Menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan biaya produksi, serta menurunkan daya saing industri nasional, yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa o Memicu keresahan sosial akibat kenaikan harga bahan bakar dan listrik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa . Ketergantungan pada sumber energi terbatas tanpa diversifikasi dapat menyebabkan kelangkaan dan inllasi, o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral . Badan Pengaturan Badan Usaha MiJik Negara o Kementerial Dalam Negeri o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teloeologi o Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia . Badan Intelijen Negara o Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal o Badan Riset dan Inovasi Nasional . Badan Informasi Geospasial o Dewan Energr Nasional o kementerian/ lembaga terkait . pemerintah daerah SK No249480A ketidakstabilan REPUBUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung ketidakstabilan pasokan energi, meningkatkan ketergantungan pada impor serta mengancam keselamatan bangsa m.Krisis pangan o Memicu kelaparan, keresahan sosial, dan ketidakstabilan masyarakat, menyebabkan lonjakan harga bahan pokok, menurtnkan daya beli, serta ketimpangan ekonomi serta mengancam keselamatan bangsa . Meningkatkan ketergantungan pada impor serta melemahkan kedaulatan pangan sehingga membuka peluang intervensi asing, yang dapat mengzrncam keselamatan bangsa o Kementerian Pertanian . Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara . Badan Pangan Nasional o Kementerian Sosial o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Tfansmigrasi o Kementerian furaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional . Badan Gizi Nasional . Badan Informasi Geospasial o kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah SK No24948lA n.Ketidakstabilan REPUBUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung
n. Ketidakstabilan pasar keuangan . Melemahkan perekonomian nasional, meningkatkan risiko resesi, serta memicu defisit fiskal berkepanjangan, menyebabkan depresiasi mata uang, lonjakan inflasi, dan ketidakstabilan pasar keuangan, yang mengancam keselamatan bangsa . Mengurang kepercayaan investor serta meningkatkan ketergantungan pada modal asing sehingga akan membuka peluang intervensi ekstemal dalam kebijakan ekonomi, yang dapat menganc€rm kedaulatan negara dan keselamatan bangsa e Kementerian Keuangan e Bank Indonesia o kementerian/ lsmlaga terkait o pemerintah daerah
o. Oligarki ekonomi . Disparitas antara kaya dan miskin semakin lebar, ketimpangan yang semakin besar dapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian o Komisi Pengawas Persaingan Usaha . kementerian/ lembaga terkait SK No249482A memlcu , . . REPUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung memlcu keresahan masyarakat, memperburuk kondisi politik, dan menghambat pembangunan yang merata yang dapat mengancam keselamatan bangsa o Perusahaan besar mendominasi pasar, menghambat pertumbuhan bisnis kecil, dan menciptakan monopoli, elit ekonomi dapat mempengaruhi keputusan pemerintah demi kepentingan pribadi dan kelompok, mengurangi keadilan bagi masyarakat luas yang dapat meng€rncam keselamatan bangsa o Sumber daya alam dimanfaatkan secara berlebihan tanpa mempertimbang- kan dampak . pemerintah daerah SK No249483A lingkungan REPUEUI( TNDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung lingkungan dan kesejahteraan rakyat, yang dapat mengancam keselamatan bangsa
p. Ketidakstabilan harga komoditas o Rentan terhadap guncangan ekstemal seperti peruba-han permintaan global, kebijakan perdagangan, atau gangguan pasokan, mengganggu perencanaan investasi dan kebijakan fiskal, yang berpotensi mengancam stabilitas ekonomi serta mengancam keselamatan bangsa . Meningkatkan pengangguran serta menyebabkan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat serta mengancam keselamatan bangsa o Kementerian Perdagangan . Badan Pangan Nasional o kementeriaa/ lembaga terkait o pemerintah daerah
q. Kejahatan perbankan . Mengganggu stabilitas sistem . Otoritas Jasa Keuangan o Kementerian Keuangan SK No2494844 perbankan PEPUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung perbankan, menyebabkan kerugian finansial bagi nasabah dan bank, hal ini dapat berpengaruh terhadap keselamatan bangsa . Menurunkan keperca5raan masyarakat dan investor terhadap lembaga perbankan, serta dapat berpengaruh terhadap keselamatan bangsa e Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Hukum . Kejaksaan Republik Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia . Badan Intelijen Negara o Komisi Pemberantasan Korupsi . kementerian / lembaga terkait o pemerinta-h daerah 4 Sosial Budaya
a. Konllik sosial o Mengganggu stabilitas nasional, melemahkan persatuan, serta mengancam keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa o Ketegangan antar kelompok masyarakat akibat perbedaan suku, agama, atau kepentingan politik dapat memicu kekerasan, Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Sosial o Kementerian Agama e Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Kebudayaan SK No249485A menghambat EEFUBUK INDONESIA Unsur Pendukung Unsur Utama Jenis Ancaman Dampak No Dimensi o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinegal o Kementerian Transmigrasi o Kementerian Pemuda dan Olahraga o Kementerian Pertahanan o Badan Intelijen Negara o Tentara Nasional Indonesia . Kepolisian Negara Republik Indonesia o Kejaksaan Republik Indonesia o kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah dan aparat keamanan, yang dapat mengancam keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa o Kementerian Sosial o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Pertahanan o Kementerian Agama e Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Telorologi o Kementerian Kebudayaan o Melema-hkan persatuan nasional, meninglatkan segregasi sosial, serta menghambat integrasi dalam pembangunan nasional, yang t
b. Bangkitnya semangat primordial, sempit/ menguatnya ego kedaerahan SK No249486A berpengaruh REPUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung berpengaruh terhadap keselamatan bangsa o Potensi konllik horizontal meningkat, yang dapat berujung pada instabilitas politik dan sosial, sentimen primordial yang berlebihan dapat dimanfaatkan oleh aktor ekstemal untuk memperdalam perpecahan, yang dapat berpengaruh terhadap keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa o Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Keuangan o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Ttansmigrasi o Kementerian Pemuda dan Olahraga o Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia . Badan Intelijen Negara o kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah
c. Pengangguran . Memicu ketidakstabilan sosial, meningkatkan angka kemiskinan, dan memperburuk kesenjangan Kementerian Ketenagakerjaan o Kementerian Sosial o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Hukum SK No249487A ekonomi REPUBUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung ekonomi serta mengancam keselamatarr segenap bangsa . Kurangp.ya lapangan kerja menyebabkan penurunan daya beli masyarakat, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial, yang dapat mengancam keselamatan bangsa o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Keuangan o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Desa dan Pembangunarr Daera-h Tertinegal o Kementerian Transmigrasi o Kementerian Pemuda dan Olahraga o Kementerian Pelindungan Pekerja Migrarr Indonesia/ Badan Pelindungan Pekeda Migran Indonesia . Kepolisian Negara Republik Indonesia . kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah d.Penyalahgunaan narkoba . Merusak kualitas sumber daya manusia, meningkatkan angka kriminalitas, Badan Narkotika Nasional o Kementerian Sosial o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Hukum SK No249455A serta REFUELTK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung serta membebani sistem kesehatan dan keamanan negara serta mengancam keselamatan bangsa . Ketergantungan terhadap narkoba dapat menurunkan produktivitas tenaga ke{a, melemahkan moral generasi muda, serta memperburuk stabilitas sosial yang akan berdampak terhadap keselamatan bangsa o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teloeologi r Kernenterian Kebudayaan o Kementerian Kesehatan o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Pemuda dan Olahraga . Kejaksaan Republik Indonesia o Tentara Nasional Indonesia . Kepolisian Negara Republik Indonesia e Badan Intelijen Negara o Mahkamah Agung o kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah SK No249456A
e. Aksi REFUBIJK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung
e. Aksi anarkis massa o Mengganggu ketertiban umum, melemahkan stabilitas sosial, serta merusa-k fasilitas publik dan ekonomi serta meng€rncam keselamatan bangsa . Kerusuhan yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan korban jiwa, memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta membuka peluang bagi pihak asing atau kelompok berkepentingan untuk memperkeruh situasi, yang dapat berpengaruh terhadap keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa Kepolisian Negara Republik Indonesia o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Hukum o Kementerian Hak Asasi Manusia o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kejaksaan Republik Indonesia o Tentara Nasional Indonesia o Badan Intelijen Negara o kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah
f. Pergaulan bebas dan penyakit sosial lainnya . Merusak moral generasi muda, meningkatkan angka kehamilan di luar nikah, Kementerian Sosial a Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Agama SK No249457A penyebaran FIEESlDE}f EEPUBUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung penyebaran penyakit menular, serta melemahkan ketahanan keluargg, yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa o Peningkatan angka kriminalitas, penurunan kualitas sumber daya manusia, serta beban sosial dan ekonomi bagi negara serta mengancam keselamatan bangsa o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Komunikasi dan Digital . Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak o Kementerian Pemuda dan Olahraga . Badan Intelijen Negara o kementerian/ lemboga terkait o pemerintah daerah
g. Kurangnya pemeliharaan identitas budaya dan penetrasi budaya asing a Melemahkan nilai-nilai lokal, menggerus identitas nasional, serta meningkatkan ketergantungan terhadap budaya luar yang dapat mengancam keselamatan bangsa Kementerian Kebudayaan o Kementerian Sosial o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Agama o Kementerian Komunikasi dan Digital SK No249459A o Pergeseran , . . REFUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung . Pergeseran norma sosial, menurunkan apresiasi terhadap warisan budaya sendiri, serta memicu gaya hidup konsumtif yang tidak sejalan dengan kearifan lokal, yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa o Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal o Kementerian Transmigrasi o Kementeriarr Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teloeologi o Kementerian Pemuda dan Olahraga . Badan Intelijen Negara . kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah 5. Teknologi
a. Kejahatan siber, kecerdasan buatan, dan telorologi digital . Mengganggu infrastruktur kritis dan layanan publik, merugikan sektor ekonomi dan perbankan, yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa o Melumpuhkan institusi dan fasilitas strategis pernerintah lainnya serta melemahkan sistem o Badan Siber dan Sandi Negara o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Pertahanan o Tentara Nasional Indonesia r Kepolisian Negara Republik Indonesia . Badan Intelijen Negara . kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah SK No249460A pertahanan REFUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung pertahanan dan keamanan negara, yang berpengaruh terhadap kedaulatan negara dan keselamatan bangsa r Pencurian data dan aset pribadi, propaganda dan disinformasi negatif, serta dapat berpengaruh terhadap keselamatan bangsa
b. Penyadapan ilegal o Merusak dan mengancam keamanan privasi individu dan institusi, melemahkan kepercayaan terhadap sistem komunikasi nasional yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan bangsa . lnformasi strategis negara maupun korporasi dapat dimanfaatkan oleh pihak asing atau kelompok, serta o Kementerian Komunikasi dan Digital . Badan Sandi dan Siber Negara o Kementerian Luar Negeri Kementerian Hukum Kementerian Hak Asasi Manusia Kementerian Pertahanan Kejaksaan Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Intelijen Negara a a a a a a a SK No24946lA dapat REFUBUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung dapat mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa a kementerian/ lembaga terkait pemerintah daerah a
c. Disinformasi dan infiltrasi budaya dengan sarana teknologi informasi . Memperburuk polarisasi sosial masyarakat, penyebaran disinformasi ataupun manipulasi opini publik, dan menimbulkan situasi chaos, yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa o Meningkatkan paham radikalisasi, ekstremisme, dan terorisme yang dapat mengErncarm keselamatan bangsa o Kementerian Komunikasi dan Digital . Badan Sandi dan Siber Negara o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Hukum o Kementerian Agama o Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Kementerian Kebudayaan o Kementerian Sosial o Kementerial Pemuda dan Olahraga . Kepolisian Negara Republik Indonesia o Badan Intelijen Negara . kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah SK No249448A
d. Pencurian REPUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung
d. Pencurian potensi sumber daya genetik dan penyalahgunaan agensia biologis/hayati . Mengancam ketahanan pangan, ketahanan kesehatsn dan kedaulatan bioteknologi nasional, yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa o Eksploitasi oleh pihak asing dapat menyebabkan hilangnya kekayaan biodiversitas yang bernilai strategis bagi riset medis, pertanian, dan farmasi serta menganc€rm kedaulatan negzrra dan keselamatan bangsa . Penyalahgunaan agensia biologi/ hayati untuk tujuan berba-haya, seperti bioterorisme atau pengembangan senjata biologis, dapat menimbulkan ancaman besar kesehatan o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi o Badan Riset dan Inovasi Nasional o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Kesehatan o Kementerian Pertanian o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Kehutanan o Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup . Kepolisian Negara Republik Indonesia o Badan Intelijen Negara . Badan Karantina Indonesia o kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah SK No249449A masyarakat . . REPUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung masyarakat yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa
e. Penyalahgunaan bahan-bahan radioaktif/ nuldir . Mengancam kesehatan masyarakat, situasi psikologis, dan keberlangsungan hidup manusia yang berpengaruh terhadap keselamatan bangsa . Mengancam ling!<ungan dan keberlanjutan ekosistem, yang mengancam kedaulatan negara dan keselamatan bangsa o Badan Riset dan Inovasi Nasional o Badan Pengawas Tenaga Nuklir o Kementerian Luar Negeri o Kementerian Kesehatan o Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Ling!<ungan Hidup r Tentara Nasional Indonesia . Kepolisian Negara Republik Indonesia . Badan Intelijen Negara . kementerian / lembaga terkait o pemerintah daerah 6 Keselamatan Umum
a. Bencana alam maupun non alam . Menimbulkan korban jiwa, merusak infrastruktur, properti dan lingkungan hidup, menimbulkan masalah kesehatan dan psikologis yang dapat mengancam Badan Nasional Penanggulangan Bencana o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Kesehatan o Kementerian Sosial o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral o Kementerian Perhubungan SK No249450A keselamatan PRESTDEN REPUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung keselamatan bangsa . Menimbulkan kerugian ekonomi, baik lokal maupun nasional, menggangSu layanan publik dan ketidakstabilan sosial yang dapat meng€mcam keselamatan bangsa o Kementerian Komunikasi dan Digital o Kementerian Kehutanan o Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup o Tentara Nasional Indonesia . Kepolisian Negara Republik Indonesia o Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika . Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan r Palang Merah Indonesia . kementerian / lembaga terkait o pemerintah daerah
b. Bioterorisme Mengancam kesehatan dan psikologis masyarakat serta korban jiwa, melemahkan sistem kesehatan nasional yang dapat mengancam keselamatan bangsa o Kementerian Kesehatan . Badan Nasional Penanggulangan Terorisme o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Pertanian o Kementerian Sosial o Kementerian Perhubungan SK No249451A oKementerian REFUBUK INDONESIA -62 No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Telorologi o Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia . Badan Nasional Penanggulangan Bencana . Palang Merah Indonesia o kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah
c. Pencemaran linglungan . Mengancam kerusakan ekosistem, menghilangkan keberlangsungan keanekaragaman hayati dan keseimbangan alam, menurunkan kualitas udara dan air, serta mengancam ketahanan pangan dan menyebabkan bencana alam, yang dapat mengancam keselamatan bangsa o Mengancam kesehatan, dampak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup o Kementerian Kehutanan o Kementerian Kesehatan o Kementerian Perindustrian o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi . Tentara Nasional lndonesia o Kepolisian Negara Repubtk Indonesia o Badan Nasional Penanggulangan Bencana SK No2494524 psikologis EEPUEUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung psikologis dan keberlarrgsungan hidup manusia, memicu permasalahan ekonomi dan konflik sosial serta mengganggu estetika dan kenyamanan serta berpengaruh terhadap keselamatan bangsa o kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah
d. Krisis kesehatan dan wabah penyakit menular . Penyebaran penyakit menular . Meningkatkan angka kematian dan kecacatan, meningkatkan gangguan mental dan psikologis, yalrg berpengaruh terhadap keselamatan bangsa . Membebani sistem pelayanan medis dan gangguan fasilitas kesehatan, melemahkan produktivitas dan ekonomi nasional dan meningkatkan ketidakstabilan sosial yang akan berpengaruh Kementerian Kesehatal o Kementerian Dalam Negeri r Kementerian Pertahanan o Tentara Nasional Indonesia o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Badan Nasional Penanggulangan Bencana . Badan Gizi Nasional . kementerian/ lembaga terkait . pemerintah daerah A terhadap REPUBUK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung terhadap keselamatan
e. lemahnya keamanan publik dan penegakan hukum o Meningkatnya angka kriminalitas, melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum maupun produk hukum sehingga berpengaruh terhadap keselamatan bangsa . Mengancam stabilitas sosial, menghambat investasi dan laju pertumbuhan ekonomi, yang berdampak terhadap keselamatan bangsa o Kepolisian Negara Republik Indonesia o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Hukum o Kejaksaan Republik Indonesia o kementerian / lembaga terkait o pernerintah daerah
f. lemahnya pelindungan dan pengawasErn terhadap keamanan transportasi Meningkatkan risiko kecelal<aan dan keselamatan publik, menghambat mobilitas masyarakat dan logistik, menimbulkan potensi tindakan kriminal, serta memperburuk kualitas infrastruktur transportasi, yang akan Kementerian Perhubungan o Kementerian Pekedaan Umum o Kementerian Dalam Negeri o Tentara Nasional Indonesia . Kepolisian Negara Republik Indonesia o kementerian / lembaga terkait SK No249488A terhadap REPUELIK INDONESIA No Dimensi Jenis Ancaman Dampak Unsur Utama Unsur Pendukung terhadap keselamatan bangsa o pemerintah daerah 7 Legislasi
a. Adanya intervensi asing yang mempengaruhi proses pembentukan peraturan perundang- undangan
b. Ego kedaerahan dan kelompok dalam pembuatan kebijakan daerah yang merugikan kepentingan nasional Dapat melemahkan kedaulatan hukum, memgikan sektor ekonomi, pertahanan, dan sosial, serta memperbesar ketergantungan terhadap negara lain, yang meng€ulcam terhadap kedaulatan negara dan keselamatan bangsa Kementerian Hukum . Badan Pembinaan Ideologi Pancasila o Badan Intelijen Negara o kementerian/ lembaga terkait Melemahkan efektivitas kebijakan pemerintah pusat, koordinasi antarwilayah dapat terganggu, memperburuk disparitas ekonomi, meningkatkan primordialisme, serta membuka celah bagi separatisme sehingga mengancam terhadap keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa o Kementerian Dalam Negeri o Kementerian Hukum . Badan Intelijen Negara o kementerian/ lembaga terkait o pemerintah daerah 4.SOLUSI SK No2494544 REPUEUK INDONESIA
4. SOLUSI KEBIJAKAN DAN PERNYATAAN RISIKO Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 berperan strategis dalam menentukan arah kebijakan Pertahanan Negara, baik dalam aspek geostrategi, geoekonomi, maupun geopolitik. Dari aspek geostrategi, kebijakan ini memberikan arah geografis kebijakan negara yang memusatkan usahanya dalam memproyeksikan sumber daya nasional untuk mendukung Dalam aspek geoekonomi, dapat menjamin alokasi sumber daya dan teknologi untuk memperkuat kapabilitas militer. Sedangkan dari aspek geopolitik, kebijakan ini dapat meningkatkan daya tawar Indonesia di kancah internasional, menjaga kedaulatan wilayah, dan menghadapi ancaman global. Implementasi Kebijakan Umum Pertahanan Negara mengacu pada prinsip manajemen risiko meliputi: identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko. Manajemen risiko tersebut menjadi dasar perumusan solusi kebijakan penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang Pertahanan Negara. Apabila Kebijakan Umum Pertahanan Negara tidak diimplementasikan secara komprehensif oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan melemahkan aspek kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa yang akan berdampak pada terganggunya pembangunan nasional.
5. PENUTUP Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini menjadi pedoman bagi menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing. , ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan H Ir!t) S SK No249376A Djaman