PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 193 Tahun 2O24 ter,targ Kementerian Kelautan dan Perikanan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390) diubah sebagai berikut: Setelah huruf m Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf n, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. SekretariatJenderal; b. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut; c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan; d. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; e. Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya; f. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
g. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; h. InspektoratJenderal; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; j. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
m. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut; dan n. Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar. SK No249034A 2.Setelah PTTESIDEN REPUBUK INDONESIA
2. Setelah ayat (3) Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.
(4) Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hilirisasi dan diversifikasi pasar.
g. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; h. InspektoratJenderal; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; j. Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
1. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
m. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut; dan n. Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar. SK No249034A 2.Setelah PTTESIDEN REPUBUK INDONESIA
2. Setelah ayat (3) Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya. (21 Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan, hubungan antarlembaga, dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.
(4) Staf Ahli Bidang Hilirisasi dan Diversifikasi Pasar mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hilirisasi dan diversifikasi pasar.