PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2025

TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-11-17
Total Pasal: 64 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:115
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Program Makan Bergizi. Gratis adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.

2. Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi

Gratis adalah setiap upaya yang mencakup tata kelola pemberian makanan bergizi secara gratis dan penguatan ekosistem pendukung melalui kerja sama multi sektor di pusat, daerah, dan desa.

3. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

8. Penugasan PNS adalah penugasan kepada PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain Instansi Induknya dalam jangka waktu tertentu. A

9. Badan BLIK INDONESIA

9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat

BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

11. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM

Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

12. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

13. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah.

15. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. A

16. Kepala EUK INDONESIA

16. Kepala Badan Gizi Nasional adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

17. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh gizi nasional.

18. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat KPPG adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Gizi Nasional.

19. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPPG. Pasal 2 Peraturan :

a. menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

b. menjadi acuan dan pedoman bagi orang perorangan, badan usaha, badan hukum, dan pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

c. mempersiapkan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan

d. menJrusun mekanisme kerja sama antara Instansi Pemerintah dan nonpemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pasal 3 Peraturan :

a. penyelenggaraan Program Makan BergSzi. Gratis;

b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan

c. pendanaan dan pengadaan barang/jasa. BABII ETI=FITEIfl LIK INDONESIA BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS Bagian Kesatu Umum Pasal 4

(1) Program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai penerima manfaat. (21 Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan kepada:

a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;

b. anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;

c. ibu hamil;

d. ibu menyusui; dan

e. kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

(3) Perubahan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. (41 Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan edukasi Keamanan Pangan dan gizi yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima manfaat bagi kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayal (21 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. Pasal 5 Penyelenggaraan Program Makan Bergrzi Gratis, meliputi:

a. pelaksanaan; dan

b. dukungan pelaksanaan. SK No268791A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 6 Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. b. c. perencanaan; skema pelaksanaan; penjaminan dan pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan; penjaminan dan pengawasan standar gizi; penjaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan; pengembangan kapasitas SPPG; dan keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. d. e. f. g. Paragraf I Perencanaan Pasal 7

(1) Perencanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Kepala Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (21 Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. penetapan sasaran program;

b. kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran;

c. kegiatan dan jadwal pelaksanaan;

d. pemanfaatan data dan sistem informasi; dan

e. rantai pasok dan logistik. Pasal 8

(1) Perencanaan penetapan sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilengkapi dengan indikator kinerja program. (21 Indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator status gizi, tir:gkat partisipasi sekolah, tingkat kerentanan pangan wilayah, skor pola pangan harapan, jumlah kejadian keracunan makanan, serta jumlah penerima manfaat.

(3) Sasaran program dan indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dan ayar (2) dirumuskan dengan berpedoman pada rencana pembangunan nasional. Pasal 9 A i-:lII=FIIEI!N INDONESIA Pasal 9

(1) Perencanaan kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b dilakukan dengan:

a. menghitung kebutuhan pangan berdasarkan jumlah penerima manfaat dan standar gizi harian masing-masing kelompok sasaran;

b. menyusun rencana anggaran tahunan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan indeks kemahalan di masing-masing wilayah; dan

c. menentukan sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyusunan rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan keberlanjutan pelaksanaan program. Pasal 10 Perencanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c mencakup:

a. rencana distribusi harian, mingguan, dan bulanan kepada para penerima manfaat;

b. kesesuaian dengan kalender pendidikan dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; dan

c. penetapan indikator keberhasilan dan target capaian tahunan.

PASAL 1L

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan :

a. menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

b. menjadi acuan dan pedoman bagi orang perorangan, badan usaha, badan hukum, dan pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

c. mempersiapkan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan

d. menJrusun mekanisme kerja sama antara Instansi Pemerintah dan nonpemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan :

a. penyelenggaraan Program Makan BergSzi. Gratis;

b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan

c. pendanaan dan pengadaan barang/jasa. BABII ETI=FITEIfl LIK INDONESIA BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS Bagian Kesatu Umum Pasal 4

(1) Program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai penerima manfaat. (21 Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan kepada:

a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;

b. anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;

c. ibu hamil;

d. ibu menyusui; dan

e. kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

(3) Perubahan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. (41 Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan edukasi Keamanan Pangan dan gizi yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima manfaat bagi kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayal (21 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. Pasal 5 Penyelenggaraan Program Makan Bergrzi Gratis, meliputi:

a. pelaksanaan; dan

b. dukungan pelaksanaan. SK No268791A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 6 Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. b. c. perencanaan; skema pelaksanaan; penjaminan dan pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan; penjaminan dan pengawasan standar gizi; penjaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan; pengembangan kapasitas SPPG; dan keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. d. e. f. g. Paragraf I Perencanaan Pasal 7

(1) Perencanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Kepala Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (21 Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. penetapan sasaran program;

b. kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran;

c. kegiatan dan jadwal pelaksanaan;

d. pemanfaatan data dan sistem informasi; dan

e. rantai pasok dan logistik. Pasal 8

(1) Perencanaan penetapan sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilengkapi dengan indikator kinerja program. (21 Indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator status gizi, tir:gkat partisipasi sekolah, tingkat kerentanan pangan wilayah, skor pola pangan harapan, jumlah kejadian keracunan makanan, serta jumlah penerima manfaat.

(3) Sasaran program dan indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dan ayar (2) dirumuskan dengan berpedoman pada rencana pembangunan nasional. Pasal 9 A i-:lII=FIIEI!N INDONESIA Pasal 9

(1) Perencanaan kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b dilakukan dengan:

a. menghitung kebutuhan pangan berdasarkan jumlah penerima manfaat dan standar gizi harian masing-masing kelompok sasaran;

b. menyusun rencana anggaran tahunan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan indeks kemahalan di masing-masing wilayah; dan

c. menentukan sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyusunan rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan keberlanjutan pelaksanaan program. Pasal 10 Perencanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c mencakup:

a. rencana distribusi harian, mingguan, dan bulanan kepada para penerima manfaat;

b. kesesuaian dengan kalender pendidikan dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; dan

c. penetapan indikator keberhasilan dan target capaian tahunan. Pasal 1l

(1) Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mendukung pemetaan, pendataan, pelaporan, dan pemantauan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata dan digital. (21 Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan untuk keperluan verifikasi dan pembaharuan data penerima manfaat secara berkala.

(3) Pemanfaatan data dan sistem informasi dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 12 A Pasal 12

(1) Perencanaan rantai pasok dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:

a. memetakan kebutuhan bahan pangan di wilayah penyelenggaraan secara berkala;

b. mengidentifikasi pemasok bahan pangan lokal dan jalur distribusi; dan

c. menentukan jalur distribusi dan moda transportasi. (21 Dalam melakukan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam membuat perencanazrn kontingensi rantai pasok dan logistik.

(3) Perencanaan kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat:

a. rencana alternatif bahan pangan, distribusi, dan pengadaan darurat; dan

b. mekanisme distribusi dalam kondisi darurat atau bencana. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. Paragraf 2 Skema Pelaksanaan (l) Pasal 14 Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional dengan membentuk KPPG dan SPPG. Pembentukan KPPG dan SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilakukan dengan memperhatikan analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pasal 15 (l) KPPG mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis. (21 Kebutuhan pegawai KPPG terdiri atas ASN yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 16 EkITEIIEM K INDONESIA Pasal 16 (l) SPPG mempunyai tugas melaksanakan sebagian atau seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis serta memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan Keamanan Pangan kepada kelompok sasaran. (21 SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. SPPG aglomerasi yang melayani penerima manfaat minimal 1000 (seribu) orang; dan

b. SPPG terpencil yang melayani penerima manfaat di bawah 1000 (seribu) orang.

(3) Ketentuan mengenai SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. Pasal 17 Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja KPPG dan SPPG diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 19 (l) Dalam menyelenggarakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Badan Gizi Nasional dapat bekerja sama dengan:

a. InstansiPemerintah;

b. perseroan terbatas, perserozrn perorangan, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya;

c. persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya;

d. usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau

e. yayasan atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum lainnya. (21 Persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf d wajib memiliki nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kerja SK No268795A REPIIELIK INDONESIA

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan cara pembangunan SPPG dan menyiapkan sarana serta prasarana penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

(4) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Gizi Nasional menetapkan kriteria dan standar bangunan, sarana, dan prasarana SPPG.

(5) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. Pasal 20 (l) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (l) dapat dilaksanakan dengan jangka waktu tahun jamak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama dengan jangka waktu tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. (1) Pasal 2 I Badan Gizi Nasional menetapkan kriteria dan prioritas lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prioritas lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. (2t Pasal 22

(1) Dalam hal penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan di kawasan tertinggal, terluar, terdepan, perbatasan, terpencil, kepulauan, dan/atau rawan konflik, Badan Gizi Nasional dapat melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau meminta perbantuan kepada Tentara Nasional Indonesia. (21 Mekanisme perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No268796A Paragraf 3 E:FFITII,N REPI.JBLIK INDONESIA Paragraf 3 Penjaminan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Pasal 23 (l) Badan Gizi Nasional dan setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus menjamin Keamanan Pangan dan mutu pangan. (21 Penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di setiap rantai pasok pangan Program Makan Bergizi Gratis.

(3) Penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan dan/ atau pemenuhan terhadap penilaian kesesuaian.

(4) Penilaian terhadap penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan dan/atau pemenuhan terhadap penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga dan/atau lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Kepala Badan Grzi Nasional menetapkan sistem penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3). (1) (2) (3) Pasal 24 Pengawasan terhadap Keamanan Pangan dan mutu pangan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa prioritas pengawasan berbasis risiko. Prioritas pengawasan berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:

a. pengawasan bahan baku berupa pangan segar;

b. pengawasan bahan baku berupa pangan olahan;

c. pengawasan sarana produksi dan distribusi; dan

d. pengawasan makanan bergizi secara gratis. Pengawasan bahan baku berupa pangan segar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh:

a. kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan untuk pangan segar;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk pangan segar asal hewan; dan

c. menteri SK No268797A (4) REPUEUK INDONESIA

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk pangan segar asal ikan.

(5) Pengawasan bahan baku berupa pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

(6) Pengawasan sarana produksi dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala; dan

b. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan secara sewaktu- waktu. (71 Pengawasan makanan bergizi secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala; dan

b. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan secara sewaktu- waktu.

(8) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (71disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk dilakukan tindak lanjut.

(9) Dalam hal pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan bersifat lintas sektor dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator. Pasal 25

(1) Dalam hal terjadi dugaan kejadian keracunan makanan, SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat, atau kepada kepala desa/lurah. (21 Dalam hal dugaan kejadian keracunan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sebagai kejadian keracunan makanan maka upaya penanggulangan kejadian keracunan makanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Badan Gizi Nasional menindaklanjuti rekomendasi atas upaya penanggulangan kejadian keracunan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 4 A REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Penjaminan dan Pengawasan Standar Gizi (1) Pasal 26 Badan Gizi Nasional menjamin standar gizi dalam penyediaan makanan bergizi secara gratis. Standar gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memperhatikan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. (2t (3) Pasal 27

(1) Pengawasan terhadap standar gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional. Paragraf 5 Penjaminan dan Pengawasan Produk Hatal bagi yang Dipersyaratkan Pasal 28 (l) Dalam penyediaan makan an bergizi secara gratis, Badan Gizi Nasional menerapkan standar kehalalan produk bagi yang dipersyaratkan untuk kelompok sasaran. (21 Standar kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pengawasan standar kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal melalui skema kerja sama. Paragraf 6 SK No268799A -t4- Paragraf 6 Pengembangan Kapasitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pasal 29

(1) Badan Gizi Nasional melakukan pengembangan kapasitas SPPG paling sedikit melalui:

a. penJrusunan pedoman, petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur dalam pengembangan kapasitas pelaksana;

b. pelatihan teknis secara berkelanjutan bagi pegawai SPPG, pengolah makanan, penjamah makanan, tenaga distribusi, dan pengelola program;

c. penjaminan terkait Keamanan Pangan dan mutu pangan di setiap fasilitas SPPG;

d. penjaminan terkait produk halal bagi yang dipersyaratkan pada fasilitas SPPG; dan

e. sertifikasi pengadaan barang/jasa dan bendahara. (21 Pengembangan kapasitas SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Keterlibatan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Pasal 30

(1) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus melibatkan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi. Gratis yang ditetapkan oleh Presiden. (21 Ketentuan mengenai keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator selaku ketua tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan BergSzi Gratis. A Bagian TIEFUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Dukungan Pelaksanaan

PASAL 3L

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS. BABI REPUBUK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Program Makan Bergizi. Gratis adalah program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan status gizi kepada kelompok sasaran.

2. Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi

Gratis adalah setiap upaya yang mencakup tata kelola pemberian makanan bergizi secara gratis dan penguatan ekosistem pendukung melalui kerja sama multi sektor di pusat, daerah, dan desa.

3. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

8. Penugasan PNS adalah penugasan kepada PNS untuk melaksanakan tugas pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah selain Instansi Induknya dalam jangka waktu tertentu. A

9. Badan BLIK INDONESIA

9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat

BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:

a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau

b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

11. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM

Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

12. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

13. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah.

15. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan. A

16. Kepala EUK INDONESIA

16. Kepala Badan Gizi Nasional adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

17. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh gizi nasional.

18. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat KPPG adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Gizi Nasional.

19. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selanjutnya disingkat SPPG adalah unit organisasi nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPPG. Pasal 2 Peraturan :

a. menjadi acuan bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

b. menjadi acuan dan pedoman bagi orang perorangan, badan usaha, badan hukum, dan pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

c. mempersiapkan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan

d. menJrusun mekanisme kerja sama antara Instansi Pemerintah dan nonpemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pasal 3 Peraturan :

a. penyelenggaraan Program Makan BergSzi. Gratis;

b. pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; dan

c. pendanaan dan pengadaan barang/jasa. BABII ETI=FITEIfl LIK INDONESIA BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS Bagian Kesatu Umum Pasal 4

(1) Program Makan Bergizi Gratis diselenggarakan dalam rangka meningkatkan status gizi kepada kelompok sasaran sebagai penerima manfaat. (21 Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditujukan kepada:

a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;

b. anak di bawah 5 (lima) tahun mulai usia 6 (enam) bulan;

c. ibu hamil;

d. ibu menyusui; dan

e. kelompok lainnya yang mencakup pendidik dan tenaga kependidikan.

(3) Perubahan kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden. (41 Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan edukasi Keamanan Pangan dan gizi yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima manfaat bagi kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayal (21 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. Pasal 5 Penyelenggaraan Program Makan Bergrzi Gratis, meliputi:

a. pelaksanaan; dan

b. dukungan pelaksanaan. SK No268791A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 6 Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. b. c. perencanaan; skema pelaksanaan; penjaminan dan pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan; penjaminan dan pengawasan standar gizi; penjaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan; pengembangan kapasitas SPPG; dan keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. d. e. f. g. Paragraf I Perencanaan Pasal 7

(1) Perencanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Kepala Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (21 Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:

a. penetapan sasaran program;

b. kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran;

c. kegiatan dan jadwal pelaksanaan;

d. pemanfaatan data dan sistem informasi; dan

e. rantai pasok dan logistik. Pasal 8

(1) Perencanaan penetapan sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilengkapi dengan indikator kinerja program. (21 Indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator status gizi, tir:gkat partisipasi sekolah, tingkat kerentanan pangan wilayah, skor pola pangan harapan, jumlah kejadian keracunan makanan, serta jumlah penerima manfaat.

(3) Sasaran program dan indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dan ayar (2) dirumuskan dengan berpedoman pada rencana pembangunan nasional. Pasal 9 A i-:lII=FIIEI!N INDONESIA Pasal 9

(1) Perencanaan kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf b dilakukan dengan:

a. menghitung kebutuhan pangan berdasarkan jumlah penerima manfaat dan standar gizi harian masing-masing kelompok sasaran;

b. menyusun rencana anggaran tahunan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan indeks kemahalan di masing-masing wilayah; dan

c. menentukan sumber pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyusunan rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan keberlanjutan pelaksanaan program. Pasal 10 Perencanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c mencakup:

a. rencana distribusi harian, mingguan, dan bulanan kepada para penerima manfaat;

b. kesesuaian dengan kalender pendidikan dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; dan

c. penetapan indikator keberhasilan dan target capaian tahunan. Pasal 1l

(1) Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mendukung pemetaan, pendataan, pelaporan, dan pemantauan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata dan digital. (21 Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan untuk keperluan verifikasi dan pembaharuan data penerima manfaat secara berkala.

(3) Pemanfaatan data dan sistem informasi dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 12 A Pasal 12

(1) Perencanaan rantai pasok dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:

a. memetakan kebutuhan bahan pangan di wilayah penyelenggaraan secara berkala;

b. mengidentifikasi pemasok bahan pangan lokal dan jalur distribusi; dan

c. menentukan jalur distribusi dan moda transportasi. (21 Dalam melakukan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam membuat perencanazrn kontingensi rantai pasok dan logistik.

(3) Perencanaan kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat:

a. rencana alternatif bahan pangan, distribusi, dan pengadaan darurat; dan

b. mekanisme distribusi dalam kondisi darurat atau bencana. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. Paragraf 2 Skema Pelaksanaan (l) Pasal 14 Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional dengan membentuk KPPG dan SPPG. Pembentukan KPPG dan SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dilakukan dengan memperhatikan analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pasal 15 (l) KPPG mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah kerjanya dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis. (21 Kebutuhan pegawai KPPG terdiri atas ASN yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 16 EkITEIIEM K INDONESIA Pasal 16 (l) SPPG mempunyai tugas melaksanakan sebagian atau seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara gratis serta memberikan edukasi atau informasi mengenai gizi dan Keamanan Pangan kepada kelompok sasaran. (21 SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. SPPG aglomerasi yang melayani penerima manfaat minimal 1000 (seribu) orang; dan

b. SPPG terpencil yang melayani penerima manfaat di bawah 1000 (seribu) orang.

(3) Ketentuan mengenai SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. Pasal 17 Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja KPPG dan SPPG diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 19 (l) Dalam menyelenggarakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Badan Gizi Nasional dapat bekerja sama dengan:

a. InstansiPemerintah;

b. perseroan terbatas, perserozrn perorangan, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya;

c. persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya;

d. usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau

e. yayasan atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum lainnya. (21 Persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf d wajib memiliki nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kerja SK No268795A REPIIELIK INDONESIA

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan cara pembangunan SPPG dan menyiapkan sarana serta prasarana penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

(4) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Gizi Nasional menetapkan kriteria dan standar bangunan, sarana, dan prasarana SPPG.

(5) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. Pasal 20 (l) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (l) dapat dilaksanakan dengan jangka waktu tahun jamak.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama dengan jangka waktu tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. (1) Pasal 2 I Badan Gizi Nasional menetapkan kriteria dan prioritas lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prioritas lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. (2t Pasal 22

(1) Dalam hal penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan di kawasan tertinggal, terluar, terdepan, perbatasan, terpencil, kepulauan, dan/atau rawan konflik, Badan Gizi Nasional dapat melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau meminta perbantuan kepada Tentara Nasional Indonesia. (21 Mekanisme perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No268796A Paragraf 3 E:FFITII,N REPI.JBLIK INDONESIA Paragraf 3 Penjaminan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Pasal 23 (l) Badan Gizi Nasional dan setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus menjamin Keamanan Pangan dan mutu pangan. (21 Penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di setiap rantai pasok pangan Program Makan Bergizi Gratis.

(3) Penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan dan/ atau pemenuhan terhadap penilaian kesesuaian.

(4) Penilaian terhadap penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan dan/atau pemenuhan terhadap penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga dan/atau lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Kepala Badan Grzi Nasional menetapkan sistem penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan di lingkungan Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3). (1) (2) (3) Pasal 24 Pengawasan terhadap Keamanan Pangan dan mutu pangan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa prioritas pengawasan berbasis risiko. Prioritas pengawasan berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:

a. pengawasan bahan baku berupa pangan segar;

b. pengawasan bahan baku berupa pangan olahan;

c. pengawasan sarana produksi dan distribusi; dan

d. pengawasan makanan bergizi secara gratis. Pengawasan bahan baku berupa pangan segar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh:

a. kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan untuk pangan segar;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk pangan segar asal hewan; dan

c. menteri SK No268797A (4) REPUEUK INDONESIA

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk pangan segar asal ikan.

(5) Pengawasan bahan baku berupa pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

(6) Pengawasan sarana produksi dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala; dan

b. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan secara sewaktu- waktu. (71 Pengawasan makanan bergizi secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala; dan

b. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan secara sewaktu- waktu.

(8) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (71disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk dilakukan tindak lanjut.

(9) Dalam hal pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan bersifat lintas sektor dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator. Pasal 25

(1) Dalam hal terjadi dugaan kejadian keracunan makanan, SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat, atau kepada kepala desa/lurah. (21 Dalam hal dugaan kejadian keracunan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sebagai kejadian keracunan makanan maka upaya penanggulangan kejadian keracunan makanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Badan Gizi Nasional menindaklanjuti rekomendasi atas upaya penanggulangan kejadian keracunan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 4 A REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Penjaminan dan Pengawasan Standar Gizi (1) Pasal 26 Badan Gizi Nasional menjamin standar gizi dalam penyediaan makanan bergizi secara gratis. Standar gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memperhatikan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. (2t (3) Pasal 27

(1) Pengawasan terhadap standar gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional. Paragraf 5 Penjaminan dan Pengawasan Produk Hatal bagi yang Dipersyaratkan Pasal 28 (l) Dalam penyediaan makan an bergizi secara gratis, Badan Gizi Nasional menerapkan standar kehalalan produk bagi yang dipersyaratkan untuk kelompok sasaran. (21 Standar kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pengawasan standar kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal melalui skema kerja sama. Paragraf 6 SK No268799A -t4- Paragraf 6 Pengembangan Kapasitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pasal 29

(1) Badan Gizi Nasional melakukan pengembangan kapasitas SPPG paling sedikit melalui:

a. penJrusunan pedoman, petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur dalam pengembangan kapasitas pelaksana;

b. pelatihan teknis secara berkelanjutan bagi pegawai SPPG, pengolah makanan, penjamah makanan, tenaga distribusi, dan pengelola program;

c. penjaminan terkait Keamanan Pangan dan mutu pangan di setiap fasilitas SPPG;

d. penjaminan terkait produk halal bagi yang dipersyaratkan pada fasilitas SPPG; dan

e. sertifikasi pengadaan barang/jasa dan bendahara. (21 Pengembangan kapasitas SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 7 Keterlibatan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Pasal 30

(1) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus melibatkan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi. Gratis yang ditetapkan oleh Presiden. (21 Ketentuan mengenai keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator selaku ketua tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan BergSzi Gratis. A Bagian TIEFUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Dukungan Pelaksanaan Pasal 3l Dukungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:

a. manajemen ASN;

b. manajemen risiko;

c. pasokan bahan baku pangan;

d. penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa;

e. penanganan sisa makanan dan limbah kemasan;

f. infrastruktur pendukung;

g. pengelolaan data dan sistem informasi;

h. peran Pemerintah Daerah;

i. dukungan kementerian/ lembaga lainnya; dan

j. kemitraan. Paragraf 1 Manajemen Aparatur Sipil Negara Pasal 32

(1) Badan Gizi Nasional menyelenggarakan manajemen ASN dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l huruf a. (21 Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin pengelolaan sumber daya manusia aparatur dalam mewujudkan Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

(3) Manajemen ASN dilakukan minimal melalui serangkaian proses perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, dan pemberhentian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (41 Dalam penyelenggaraan manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.

(5) Pelaksanaan

(5) Pelaksanaan manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 Guna memenuhi kebutuhan ASN dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi. Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Gizi Nasional dapat menggunakan mekanisme yang terdiri atas:

a. pengadaan ASN;

b. Penugasan PNS dari instansi lain; dan

c. mutasi PNS. Pasal 34 Dalam hal terdapat kebutuhan yang bersifat mendesak, pengadaan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 35 Pengadaan ASN, Penugasan PNS dari instansi lain, dan mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Manajemen Risiko Pasal 36

(1) Badan Gizi Nasional melaksanakan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b. (21 Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengawal pencapaian sasaran Program Makan Bergizi Gratis dengan mengurangi potensi risiko dan memitigasi dampak risiko dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

(3) Manajemen

(3) Manajemen risiko dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilaksanakan melalui komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, reviu dan pemantauan, serta dokumentasi dan pelaporan terhadap risiko dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. (41 Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam petunjuk teknis manajemen risiko Program Makan Bergrzr Gratis yang mengacu kepada kebijakan manajemen risiko pembangunan nasional lintas sektor dan organisasi.

(5) Pelaksanaan manajemen risiko Program Makan Bergizi Gratis dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional secara teknis dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. Paragraf 3 Pasokan Bahan Baku Pangan Pasal 37 Untuk menyelenggarakan ketersediaan dan keterjangkauan pasokan bahan baku pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, Menteri Koordinator mengoordinasikan:

a. peningkatan kapasitas produksi di bidang pertanian bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

b. peningkatan kapasitas produksi di bidang kelautan dan perikanan bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

c. ketersediaan pangan bersama kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;

d. keterjangkauan pangan bersama kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan

e. ketersediaan informasi harga pangan di pasar bersama menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perdagangan. A Paragraf 4 Paragraf 4 Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa Pasal 38

(1) Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d dalam rantai pasok dan logistik. (21 Pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa dalam rantai pasok dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip efektivitas dan kualitas bahan baku pangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. Paragraf 5 Penanganan Sisa Makanan dan Limbah Kemasan Pasal 39

(1) Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional melakukan upaya penanganan sisa makanan dan limbah kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e di SPPG dan penerima manfaat. (21 Pelaksanaan penanganan sisa makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

(3) Pelaksanaan penanganan limbah kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penanganan sisa makanan dan limbah kemasan pada Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. A Paragraf 6 REPIJELIK INDONESIA -L9- Paragraf 6 Infrastruktur Pendukung Pasal 40

(1) Dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan, serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melaksanakan penyiapan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f. l2l Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penyiapan infrastruktur pendukung di SPPG.

(3) Menteriyangmenyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan di bidang pendidikan serta menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melaksanakan penyiapan infrastruktur pendukung berupa sarana sanitasi dan air bersih di satuan pendidikan. Paragraf 7 Pengelolaan Data dan Sistem Informasi

PASAL 4L

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Program Makan Bergrzi Gratis, meliputi:

a. pelaksanaan; dan

b. dukungan pelaksanaan. SK No268791A Bagian REPUEUK INDONESIA Bagian Kedua Pelaksanaan

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a.
b.
c.
perencanaan;
skema pelaksanaan;
penjaminan dan pengawasan Keamanan Pangan dan
mutu pangan;
penjaminan dan pengawasan standar gizi;
penjaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan;
pengembangan kapasitas SPPG; dan
keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program
Makan Bergizi Gratis dalam pelaksanaan penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis.
d.
e.
f.
g.
Paragraf I
Perencanaan

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Perencanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi
Gratis dilaksanakan oleh Kepala Badan Gizi Nasional
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perencanaan
pembangunan nasional.
(21 Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas:
a. penetapan sasaran program;
b. kebutuhan bahan baku pangan dan anggaran;
c. kegiatan dan jadwal pelaksanaan;
d. pemanfaatan data dan sistem informasi; dan
e. rantai pasok dan logistik.

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Perencanaan penetapan sasaran program sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilengkapi
dengan indikator kinerja program.
(21 Indikator kinerja program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan indikator status gizi, tir:gkat
partisipasi sekolah, tingkat kerentanan pangan wilayah,
skor pola pangan harapan, jumlah kejadian keracunan
makanan, serta jumlah penerima manfaat.
(3) Sasaran program dan indikator kinerja program
sebagaimana dimaksud pada ayat (f) dan ayar (2)
dirumuskan dengan berpedoman pada rencana
pembangunan nasional.

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
A

i-:lII=FIIEI!N
INDONESIA
Pasal 9
(1) Perencanaan kebutuhan bahan baku pangan dan
anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
huruf b dilakukan dengan:
a. menghitung kebutuhan pangan berdasarkan
jumlah penerima manfaat dan standar gizi harian
masing-masing kelompok sasaran;
b. menyusun rencana anggaran tahunan pelaksanaan
Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan indeks
kemahalan di masing-masing wilayah; dan
c. menentukan sumber pendanaan dari anggaran
pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan
dan belanja daerah, serta sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan rencana anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan
memperhatikan ketersediaan anggaran dan keberlanjutan
pelaksanaan program.

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Perencanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c mencakup:
a. rencana distribusi harian, mingguan, dan bulanan kepada
para penerima manfaat;
b. kesesuaian dengan kalender pendidikan dan kegiatan
pelayanan kesehatan masyarakat; dan
c. penetapan indikator keberhasilan dan target capaian
tahunan.
Pasal 1l
(1) Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d
dilakukan untuk mendukung pemetaan, pendataan,
pelaporan, dan pemantauan penyelenggaraan Program
Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata dan digital.
(21 Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan
untuk keperluan verifikasi dan pembaharuan data
penerima manfaat secara berkala.
(3) Pemanfaatan data dan sistem informasi dilakukan oleh
kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing.

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
A

Pasal 12
(1) Perencanaan rantai pasok dan logistik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan
dengan:
a. memetakan kebutuhan bahan pangan di wilayah
penyelenggaraan secara berkala;
b. mengidentifikasi pemasok bahan pangan lokal dan
jalur distribusi; dan
c. menentukan jalur distribusi dan moda transportasi.
(21 Dalam melakukan perencanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait dalam membuat
perencanazrn kontingensi rantai pasok dan logistik.
(3) Perencanaan kontingensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 paling sedikit memuat:
a. rencana alternatif bahan pangan, distribusi, dan
pengadaan darurat; dan
b. mekanisme distribusi dalam kondisi darurat atau
bencana.

PASAL 13

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan
Peraturan Badan Gizi Nasional.
Paragraf 2
Skema Pelaksanaan
(l)

PASAL 14

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan oleh Badan
Gizi Nasional dengan membentuk KPPG dan SPPG.
Pembentukan KPPG dan SPPG sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), dilakukan dengan memperhatikan analisis
organisasi dan beban kerja.
(2)

PASAL 15

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(l) KPPG mengawasi dan mengoordinasikan SPPG di wilayah
kerjanya dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional
layanan penyediaan dan distribusi makanan bergizi secara
gratis.
(21 Kebutuhan pegawai KPPG terdiri atas ASN yang diangkat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 16

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
EkITEIIEM
K INDONESIA
Pasal 16
(l) SPPG mempunyai tugas melaksanakan sebagian atau
seluruh tugas layanan penyediaan dan distribusi
makanan bergizi secara gratis serta memberikan edukasi
atau informasi mengenai gizi dan Keamanan Pangan
kepada kelompok sasaran.
(21 SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. SPPG aglomerasi yang melayani penerima manfaat
minimal 1000 (seribu) orang; dan
b. SPPG terpencil yang melayani penerima manfaat di
bawah 1000 (seribu) orang.
(3) Ketentuan mengenai SPPG sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

PASAL 17

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja KPPG dan SPPG diatur dengan
Peraturan Badan Gizi Nasional setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

PASAL 19

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(l) Dalam menyelenggarakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Badan Gizi Nasional dapat bekerja sama dengan:

a. InstansiPemerintah;

b. perseroan terbatas, perserozrn perorangan, Koperasi, BUM Desa, BUMN, BUMD, atau badan usaha berbadan hukum lainnya;

c. persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya;

d. usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau

e. yayasan atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum lainnya. (21 Persekutuan komanditer atau badan usaha tidak berbadan hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf d wajib memiliki nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kerja SK No268795A REPIIELIK INDONESIA

(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan dengan cara pembangunan SPPG dan menyiapkan sarana serta prasarana penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

(4) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Gizi Nasional menetapkan kriteria dan standar bangunan, sarana, dan prasarana SPPG.

(5) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.

PASAL 20

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(l) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (l) dapat dilaksanakan dengan jangka waktu tahun
jamak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kerja sama
dengan jangka waktu tahun jamak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan
Gizi Nasional.
(1)

PASAL 21

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Badan Gizi Nasional menetapkan kriteria dan prioritas
lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan prioritas
lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Badan Gizi Nasional.
(2t

PASAL 22

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Dalam hal penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan di kawasan tertinggal, terluar, terdepan, perbatasan, terpencil, kepulauan, dan/atau rawan konflik, Badan Gizi Nasional dapat melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau meminta perbantuan kepada Tentara Nasional Indonesia. (21 Mekanisme perbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No268796A Paragraf 3 E:FFITII,N REPI.JBLIK INDONESIA Paragraf 3 Penjaminan dan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan

PASAL 23

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(l) Badan Gizi Nasional dan setiap pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus
menjamin Keamanan Pangan dan mutu pangan.
(21 Penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di
setiap rantai pasok pangan Program Makan Bergizi Gratis.
(3) Penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan mutu
pangan dan/ atau pemenuhan terhadap penilaian
kesesuaian.
(4) Penilaian terhadap penerapan sistem jaminan Keamanan
Pangan dan mutu pangan dan/atau pemenuhan terhadap
penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga dan/atau
lembaga penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala Badan Grzi Nasional menetapkan sistem
penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan di
lingkungan Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3).
(1)
(2)
(3)

PASAL 24

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Pengawasan terhadap Keamanan Pangan dan mutu pangan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa prioritas pengawasan berbasis risiko. Prioritas pengawasan berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:

a. pengawasan bahan baku berupa pangan segar;

b. pengawasan bahan baku berupa pangan olahan;

c. pengawasan sarana produksi dan distribusi; dan

d. pengawasan makanan bergizi secara gratis. Pengawasan bahan baku berupa pangan segar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh:

a. kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan untuk pangan segar;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk pangan segar asal hewan; dan

c. menteri SK No268797A (4) REPUEUK INDONESIA

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk pangan segar asal ikan.

(5) Pengawasan bahan baku berupa pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

(6) Pengawasan sarana produksi dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala; dan

b. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan secara sewaktu- waktu. (71 Pengawasan makanan bergizi secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala; dan

b. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan secara sewaktu- waktu.

(8) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (71disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk dilakukan tindak lanjut.

(9) Dalam hal pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan bersifat lintas sektor dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.

PASAL 25

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Dalam hal terjadi dugaan kejadian keracunan makanan, SPPG dan/atau perwakilan penerima manfaat wajib segera melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat, atau kepada kepala desa/lurah. (21 Dalam hal dugaan kejadian keracunan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sebagai kejadian keracunan makanan maka upaya penanggulangan kejadian keracunan makanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Badan Gizi Nasional menindaklanjuti rekomendasi atas upaya penanggulangan kejadian keracunan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paragraf 4 A REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Penjaminan dan Pengawasan Standar Gizi (1)

PASAL 26

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
Badan Gizi Nasional menjamin standar gizi dalam
penyediaan makanan bergizi secara gratis.
Standar gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
memperhatikan pola konsumsi pangan yang beragam,
bergizi seimbang, dan aman serta sesuai dengan potensi
dan kearifan lokal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar gizi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan
Peraturan Badan Gizi Nasional setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan kepala lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pangan.
(2t
(3)

PASAL 27

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Pengawasan terhadap standar gizi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dilaksanakan secara terpadu dan
berkelanjutan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi
dengan Kepala Badan Gizi Nasional.
Paragraf 5
Penjaminan dan Pengawasan Produk Hatal bagi yang Dipersyaratkan

PASAL 28

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(l) Dalam penyediaan makan an bergizi secara gratis, Badan Gizi Nasional menerapkan standar kehalalan produk bagi yang dipersyaratkan untuk kelompok sasaran. (21 Standar kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pengawasan standar kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal melalui skema kerja sama. Paragraf 6 SK No268799A -t4- Paragraf 6 Pengembangan Kapasitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

PASAL 29

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Badan Gizi Nasional melakukan pengembangan kapasitas
SPPG paling sedikit melalui:
a. penJrusunan pedoman, petunjuk teknis, dan standar
operasional prosedur dalam pengembangan kapasitas
pelaksana;
b. pelatihan teknis secara berkelanjutan bagi pegawai
SPPG, pengolah makanan, penjamah makanan, tenaga
distribusi, dan pengelola program;
c. penjaminan terkait Keamanan Pangan dan mutu
pangan di setiap fasilitas SPPG;
d. penjaminan terkait produk halal bagi yang
dipersyaratkan pada fasilitas SPPG; dan
e. sertifikasi pengadaan barang/jasa dan bendahara.
(21 Pengembangan kapasitas SPPG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan
kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Keterlibatan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PASAL 30

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Kedua - Pelaksanaan
(1) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus melibatkan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi. Gratis yang ditetapkan oleh Presiden. (21 Ketentuan mengenai keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator selaku ketua tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan BergSzi Gratis. A Bagian TIEFUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Dukungan Pelaksanaan Pasal 3l Dukungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:

a. manajemen ASN;

b. manajemen risiko;

c. pasokan bahan baku pangan;

d. penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa;

e. penanganan sisa makanan dan limbah kemasan;

f. infrastruktur pendukung;

g. pengelolaan data dan sistem informasi;

h. peran Pemerintah Daerah;

i. dukungan kementerian/ lembaga lainnya; dan

j. kemitraan. Paragraf 1 Manajemen Aparatur Sipil Negara Pasal 32

(1) Badan Gizi Nasional menyelenggarakan manajemen ASN dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l huruf a. (21 Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin pengelolaan sumber daya manusia aparatur dalam mewujudkan Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

(3) Manajemen ASN dilakukan minimal melalui serangkaian proses perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, dan pemberhentian dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (41 Dalam penyelenggaraan manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.

(5) Pelaksanaan

(5) Pelaksanaan manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 33 Guna memenuhi kebutuhan ASN dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi. Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Gizi Nasional dapat menggunakan mekanisme yang terdiri atas:

a. pengadaan ASN;

b. Penugasan PNS dari instansi lain; dan

c. mutasi PNS. Pasal 34 Dalam hal terdapat kebutuhan yang bersifat mendesak, pengadaan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal 35 Pengadaan ASN, Penugasan PNS dari instansi lain, dan mutasi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Manajemen Risiko Pasal 36

(1) Badan Gizi Nasional melaksanakan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b. (21 Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengawal pencapaian sasaran Program Makan Bergizi Gratis dengan mengurangi potensi risiko dan memitigasi dampak risiko dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

(3) Manajemen

(3) Manajemen risiko dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilaksanakan melalui komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, reviu dan pemantauan, serta dokumentasi dan pelaporan terhadap risiko dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. (41 Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam petunjuk teknis manajemen risiko Program Makan Bergrzr Gratis yang mengacu kepada kebijakan manajemen risiko pembangunan nasional lintas sektor dan organisasi.

(5) Pelaksanaan manajemen risiko Program Makan Bergizi Gratis dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional secara teknis dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. Paragraf 3 Pasokan Bahan Baku Pangan Pasal 37 Untuk menyelenggarakan ketersediaan dan keterjangkauan pasokan bahan baku pangan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Naskah pasal.

PASAL 32

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
(1) Badan Gizi Nasional menyelenggarakan manajemen ASN
dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l huruf a.
(21 Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk menjamin pengelolaan sumber daya
manusia aparatur dalam mewujudkan Percepatan
Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
(3) Manajemen ASN dilakukan minimal melalui serangkaian
proses perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan
budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja,
pengembangan talenta dan karier, pengembangan
kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan, dan
pemberhentian dalam pelaksanaan Program Makan
Bergizi Gratis.
(41 Dalam penyelenggaraan manajemen ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Badan Gizi Nasional
berkoordinasi dengan
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan lembaga pemerintah nonkementerian
yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan
penerapan sistem merit.

(5) Pelaksanaan

(5) Pelaksanaan manajemen ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 33

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Guna memenuhi kebutuhan ASN dalam mendukung
pelaksanaan Program Makan Bergizi. Gratis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, Badan Gizi Nasional dapat
menggunakan mekanisme yang terdiri atas:
a. pengadaan ASN;
b. Penugasan PNS dari instansi lain; dan
c. mutasi PNS.

PASAL 34

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Dalam hal terdapat kebutuhan yang bersifat mendesak,
pengadaan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf a dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

PASAL 35

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Pengadaan ASN, Penugasan PNS dari instansi lain, dan mutasi
PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Manajemen Risiko

PASAL 36

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
(1) Badan Gizi Nasional melaksanakan manajemen risiko
dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b.
(21 Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk mengawal pencapaian sasaran Program
Makan Bergizi Gratis dengan mengurangi potensi risiko
dan memitigasi dampak risiko dalam penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis.

(3) Manajemen

(3) Manajemen risiko dalam penyelenggaraan program Makan
Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (l )
dilaksanakan melalui komunikasi dan konsultasi,
penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko,
reviu dan pemantauan, serta dokumentasi dan pelaporan
terhadap risiko dalam penyelenggaraan Program Makan
Bergizi Gratis.
(41 Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam petunjuk teknis manajemen risiko
Program Makan Bergrzr Gratis yang mengacu kepada
kebijakan manajemen risiko pembangunan nasional lintas
sektor dan organisasi.
(5) Pelaksanaan manajemen risiko Program Makan Bergizi
Gratis dikoordinasikan oleh Badan Gizi Nasional secara
teknis dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait
dan Pemerintah Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen risiko
Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan Gizi
Nasional.
Paragraf 3
Pasokan Bahan Baku Pangan

PASAL 37

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Untuk menyelenggarakan ketersediaan dan keterjangkauan
pasokan bahan baku pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf c, Menteri Koordinator mengoordinasikan:
a. peningkatan kapasitas produksi di bidang pertanian
bersama menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
b. peningkatan kapasitas produksi di bidang kelautan dan
perikanan bersama menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
c. ketersediaan pangan bersama kepala lembaga pemerintah
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
d. keterjangkauan pangan bersama kepala lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pangan; dan
e. ketersediaan informasi harga pangan di pasar bersama
menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di
bidang perdagangan.
A
Paragraf 4

Paragraf 4
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil,
Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan
Badan Usaha Milik Desa

PASAL 38

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
(1) Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan
pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan
perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah
putih, dan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf d dalam rantai pasok dan logistik.
(21 Pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan
perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah
putih, dan BUM Desa dalam rantai pasok dan logistik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan prinsip efektivitas dan kualitas bahan
baku pangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan produk
dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil,
perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan
merah putih, dan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional.
Paragraf 5
Penanganan Sisa Makanan dan Limbah Kemasan

PASAL 39

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
(1) Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional melakukan upaya penanganan sisa makanan dan limbah kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e di SPPG dan penerima manfaat. (21 Pelaksanaan penanganan sisa makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

(3) Pelaksanaan penanganan limbah kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Badan Gizi Nasional berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penanganan sisa makanan dan limbah kemasan pada Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Gizi Nasional. A Paragraf 6 REPIJELIK INDONESIA -L9- Paragraf 6 Infrastruktur Pendukung

PASAL 40

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan, serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melaksanakan penyiapan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f. l2l Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan penyiapan infrastruktur pendukung di SPPG.

(3) Menteriyangmenyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan di bidang pendidikan serta menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melaksanakan penyiapan infrastruktur pendukung berupa sarana sanitasi dan air bersih di satuan pendidikan. Paragraf 7 Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pasal 4l

(1) Pengelolaan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g dilakukan untuk mendukung pemetaan, pendataan, pelaporan, verifikasi dan pembaharuan data penerima manfaat, dan pemantauan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. (21 Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi secara waktu nyata, Badan Gizi Nasional melakukan percepatan digitalisasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

(3) Percepatan A REPUBUK INDONESIA

(3) Percepatan digitalisasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:

a. perencanaan, pembangunan, pengembangan, dan/ atau pengoperasian sistem informasi penyelenggaraan Program Makan Bergrzi Gratis;

b. pelaksanaan standarisasi data dan informasi serta memastikan interoperabilitas antar sistem informasi yang dikelola oleh kementerian/ lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dengan sistem informasi Badan Gizi Nasional;

c. upaya digitalisasi kepegawaian, proses bisnis, dan manajemen internal di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan

d. menjalankan tugas strategis lainnya dalam rangka mendukung pengelolaan data dan sistem informasi di bidang penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Paragraf 8 Peran Pemerintah Daerah

PASAL 42

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bentuk peran Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf h. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan dukungan dari gubernur dan bupati/wali kota terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (l). SK No268806A

(3) Selain -2t-

(3) Selain melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melakukan pengawasan terhadap gubernur dan bupati/wali kota yang menyelenggarakan Program Makan Bergqzi Gratis.

PASAL 43

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Dalam memberikan dukungan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, gubernur dan bupati/wali kota dapat memberikan dukungan berupa:

a. menyediakan lahan untuk pembangunan SPPG dengan skema pinjam pakai kepada Badan Gizi Nasional;

b. membangun sarana dan prasarana SPPG pada lahan, bangunan, peralatan masak, peralatan dapur, instalasi listrik, instalasi air, kendaraan distribusi, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya;

c. membangun infrastruktur pendukung berupa fasilitas sanitasi dan air bersih sekolah, perbaikan akses jalan, dan peningkatan infrastruktur pendukung lainnya;

d. mengoordinasikan perangkat daerah dalam melakukan pemantauan status gizi dan edukasi perilaku kebiasaan makan kepada kelompok sasaran;

e. mempercepat persetujuan bangunan gedung KPPG dan SPPG di wilayahnya;

f. melakukan penjaminan Keamanan Pangan dan mutu pangan sesuai dengan kewenangan dinas terkait;

g. melakukan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi untuk SPPG oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;

h. mengoordinasikan dan menyusun manajemen komunikasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis kepada pemangku kepentingan terkait;

i. menjamin ketersediaan, keterjangkauan akses rantai pasok, pengendalian Keamanan Pangan dan mutu pangan, serta stabilitas pasokan bahan pangan lokal serta penanganan sisa makanan dan limbah kemasan;

j. membina dan meningkatkan kapasitas petani, peternak, kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, dan BUM Desa untuk menyediakan bahan pangan segar;

k. menyediakan data terkait Program Makan Bergizi Gratis;

1. melakukan ELIK INDONESIA

1. melakukan pendataan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata dan melaporkan ke SPPG di wilayahnya;

m. mendayagunakan kader pos pelayanan terpadu dalam mendukung distribusi makanan bergizi dan edukasi kepada penerima manfaat;

n. melakukan manajemen daur ulang limbah organik dan nonorganik;

o. melakukan edukasi gizi, perilaku hidup sehat, bijak konsumsi makanan atau cegah sisa makanan, dan pengukuran dampak sosial ekonomi;

p. mengoptimalkan dan mengalokasikan sumber daya manusia pelaksana Program Makan Bergizi Gratis;

q. menggerakkan pemerintah desa untuk mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan/ atau

r. memberikan dukungan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah kabupaten/ kota. Paragraf 9 Dukungan Kementerian/Lembaga Lainnya

PASAL 44

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan memberikan dukungan pendidikan dan
pelatihan bagi tenaga Sarjana Penggerak Pembangunan
Indonesia.

PASAL 45

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Kementerian yang
menyelenggarakan suburusan
pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal:
a. mengoordinasikan penggunaan dana desa yang dikelola
oleh BUM Desa dan BUM Desa bersama untuk membangun
SPPG;
b. mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas,
dan menggerakkan BUM Desa dan BUM Desa bersama
sebagai mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis
dan penyedia barangljasa yang mendukung Program
Makan Bergizi Gratis; dan
c. mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran BUM
Desa dan BUM Desa bersama dalam e-katalog.

PASAL 46

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
A

PRES!DEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 46
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi:
a. mendukung penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan
sistem informasi digital di SPPG, satuan pendidikan, pos
pelayanan terpadu, dan pusat kesehatan masyarakat; dan
b. menyediakan fasilitas pelindungan dan keamanan data
Program Makan Bergizi Gratis.

PASAL 47

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan
pembangunan keluarga/ lembaga pemerintah non kementerian
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga
berencana mendayagunakan kader pendamping keluarga
untuk distribusi makan bergizi gratis kepada sasaran ibu
hamil, ibu menyusui, dan anak di bawah 5 (lima) tahun mulai
usia 6 (enam) bulan, dan edukasi pola konsumsi pangan sehat
di tingkat keluarga.

PASAL 48

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang koperasi:
a. mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas,
dan menggerakkan Koperasi sebagai mitra penyelenggara
Program Makan Bergizi Gratis dan penyedia barang/jasa
yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis; dan
b. mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran Koperasi
dalam e-katalog.

PASAL 49

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan
pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan:
a. sinergi program dalam kerangka perlindungan anak dengan
memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak;
b. mendorong dan memfasilitasi partisipasi perempuan
sebagai penggerak kebermanfaatan program; dan
c. berkoordinasi dalam pemantauan permasalahan anak
dalam Program Makan Bergizi Gratis.

PASAL 50

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
SK No268809A PRES!DEN REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 50 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah:

a. mengoordinasikan, membina, meningkatkan kapasitas, dan menggerakkan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai mitra penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis dan penyedia barang/jasa yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis; dan

b. mengoordinasikan dan memfasilitasi pendaftaran usaha kecil, usaha mikro, dan usaha menengah dalam e-katalog.

PASAL 51

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh ikasi dan informasi kebijakan dan program strategis pemerintah:

a. melaksanakan analisis dan penyusunan strategi, sistem, dan manajemen risiko komunikasi terkait Program Makan Bergizi Gratis;

b. melaksanakan pengelolaan materi komunikasi dan diseminasi informasi terkait Program Makan Bergizi Gratis; dan

c. melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian komunikasi dan informasi terkait Program Makan Bergizi Gratis.

PASAL 52

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik:

a. menyediakan data dan informasi statistik terkait Program Makan Ber$zi Gratis melalui kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik;

b. menyelenggarakan pengumpulan data melalui survei dan/ atau sensus serta kompilasi produk administrasi dalam rangka pemantauan dan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis;

c. mengelola data dan informasi statistik untuk kepentingan kegiatan statistik, pemutakhiran data, dan integrasi data statistik; dan

d. melakukan SK No268810A

d. melakukan pembinaan statistik sektoral dalam rangka mendukung kebutuhan data terkait Program Makan Bergizi Gratis. Paragraf l0 Kemitraan

PASAL 53

BAB II: PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS | Bagian Ketiga - Dukungan Pelaksanaan
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Makan
Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional dapat melakukan
kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf j dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan
berbadan hukum dan badan usaha berbadan hukum serta
mitra pembangunan.
(21 Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperoleh izin dari Kepala Badan Gizi Nasional dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PEMANTAUAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 54

BAB III: PEMANTAUAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis ditujukan untuk:

a. mengetahui kemajuan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

b. menilai kinerja penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

c. memberikan rekomendasi dan umpan balik penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan

d. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. l2l Hasil pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan dimanfaatkan dan menjadi bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran. SK No268811A Bagian i]:EFITit'N REPIJBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pemantauan, Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi

PASAL 55

BAB III: PEMANTAUAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN | Bagian Kedua - Pemantauan, Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi
pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis didukung:
a. sistem manajemen data terpadu di pusat, daerah, dan desa
sejalan dengan kebijakan satu data Indonesia dengan
memaksimalkan sistem informasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. riset dan inovasi serta pengembangan pemanfaatan hasil
riset dan inovasi.

PASAL 56

BAB III: PEMANTAUAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN | Bagian Kedua - Pemantauan, Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pengawasan intern terhadap akuntabilitas pengelolaan
keuangan dan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada
Badan Gizi Nasional dan/atau lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan
nasional.

PASAL 57

BAB III: PEMANTAUAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN | Bagian Kedua - Pemantauan, Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi
penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis dilaksanakan
oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
B"gian Ketiga
Pelaporan

PASAL 58

BAB III: PEMANTAUAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN | Bagian Kedua - Pemantauan, Pengawasan, Pengendalian, dan Evaluasi
(1) Kepala Badan Gizi Nasional melaporkan hasil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis kepada ordinator. l2l Pelaporan hasil pelaksanaan kepada (1) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. SK No268812A BAB IV REPIJBLIK INDONESIA BAB IV PENDANAAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA Bagian Kesatu Pendanaan

PASAL 59

BAB IV: PENDANAAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kesatu - Pendanaan
(1) Pendanaan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
(21 Dalam hal pendanaan pelaksanaan Program Makan
Bergizi Gratis untuk pembangunan SPPG dan penyiapan
sarana serta prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3), pendanaan dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. pendanaan lainnya hasil kerja sama Badan Gizi
Nasional.
(3) Dalam hal pembangunan SPPG dan penyiapan sarana
serta prasarana yang pendanaannya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara, Badan Gizi
Nasional berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(41 Dalam hal pembangunan SPPG dan penyiapan sarana
serta prasarana yang pendanaannya bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah, Pemerintah
Daerah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan SPPG dan
penyiapan sarana serta prasarana yang pendanaannya
bersumber dari pendanaan lainnya hasil kerja sama
Badan Gizi Nasional diatur dengan Peraturan Badan Gizi
Nasional.

PASAL 60

BAB IV: PENDANAAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kesatu - Pendanaan
(l) Pendanaan dukungan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bersumber pada:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Ketentuan SK No268813A (21 Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Program menggunakan sumber dimaksud pada ayat (1) Badan Gizi Nasional. mengenai pendanaan dukungan Makan Bergizi Gratis dengan pendanaan lain sebagaimana huruf c diatur dengan Peraturan Bagian Kedua Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 61

BAB IV: PENDANAAN DAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Pengadaan Barang/Jasa
(1) Dalam hal Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Kepala Badan Gizi Nasional selaku PA dengan kewenangannya dapat menetapkan paket pengadaan barang/jasa melalui penunjukan langsung. (21 Dalam menetapkan paket pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Gizi Nasional menJrusun analisis yang meliputi:

a. pemilihan penyedia tidak dapat dilaksanakan dengan metode selain penunjukan langsung; dan/atau

b. waktu pelaksanaan pekerjaannya harus segera dan tidak dapat ditunda.

(3) Dalam menyusun analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Badan Gizi Nasional melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah pada Badan Gizi Nasional.

(4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada pelaku usaha perseorangan atau badan usaha, termasuk usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, dan BUM Desa yang mampu dan memenuhi syarat.

(5) Kepala Badan Gizi Nasional dapat menyesuaikan tahapan pada proses penunjukan langsung dengan pertimbangan untuk mengatasi stagnasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

(6) Aparat pengawasan intern pemerintah pada Badan Gizi Nasional melakukan pendampingan/ probitg audit dalam proses pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung. (71 Dalam rangka meningkatkan pengendalian kontrak, aparat pengawasan intern pemerintah pada Badan Gizi Nasional melakukan reviu sebelum pembayaran tanpa menghilangkan tanggung jawab PA/kuasa PAI pejabat pembuat komitmen.

(8) Pengaturan mengenai penunjukan langsung yang tidak diatur dalam Peraturan uran perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. BABV SK No268814A REPUBUK INDONESIA BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 62

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berwenang melakukan pengelolaan keuangan negara. (21 Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (l) huruf e Peraturan 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Pe{anjian Kerja dikecualikan bagi pegawai SPPG dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

(3) Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dikecualikan bagi pegawai SPPG dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. (41 Pengecualian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tetap memperhatikan pengendalian pengelolaan keuangan negara.

(5) Dalam hal terdapat kerugian negara/daerah yang terjadi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap:

a. bendahara; dan/atau

b. pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam rangka Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama Kepala Badan Gizi Nasional dapat menyusun mekanisme khusus dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 63

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No268815A Agar