PERPRES NOMOR 116 TAHUN 2025

PENYELENGGARAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-11-20
Total Pasal: 23 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:116
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan : l. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau Ianjutan dari hasil belajar yang dialui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.

2. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.

3. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda yang selanjutnya disebut SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

4. SMA Unggul Garuda Baru adalah SMA Unggul Garuda yang dibangun baru dan dikelola oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus dalam rangka mempersiapkan lulusan dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

5. SMA SK No271310A REFIJBUI( INDONESIA

5. SMA Unggul Ganrda Transformasi adalah SMA Unggul Garuda yang meliputi SMA/MA yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat dengan pengayaan sehingga peserta didiknya dapat melanjutkan pendidikan di pergunran tinggi terbaik.

6. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

7. Guru SMA Unggul Garuda Baru adalah Guru di SMA Unggul Garuda Baru yang memiliki kompetensi di bidang sains dan teknologi.

8. Guru SMA Unggul Garuda Transformasi adalah Guru di SMA Unggul Garuda Transformasi yang memiliki kompetensi di bidang sains dan teknologi.

9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

10. Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru adalah Tenaga Kependidikan di SMA Unggul Garuda Baru.

11. Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Transformasi adalah Tenaga Kependidikan di SMA Unggul Garuda Transformasi.

12. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

13. Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru adalah Peserta Didik pada SMA Unggul Garuda Baru yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggr terbaik.

14. Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi adalah Peserta Didik pada SMA Unggul Garuda Transformasi yang diberikan pengayaan sehingga memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik. 15.Pemerintah SK No2713ll A ELIK INDONESIA

15. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

17. Kementerian adalah kementerian yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB II SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dilaksanakan oleh
Kementerian.

PASAL 3

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945; Negara Republik b c d SK No271309A MEMUTUSKAN: Menetapkan K INDONESIA MEMUTUSI(AN: PERATURAN {YELENGGARAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan : l. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau Ianjutan dari hasil belajar yang dialui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.

2. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.

3. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda yang selanjutnya disebut SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

4. SMA Unggul Garuda Baru adalah SMA Unggul Garuda yang dibangun baru dan dikelola oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus dalam rangka mempersiapkan lulusan dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

5. SMA SK No271310A REFIJBUI( INDONESIA

5. SMA Unggul Ganrda Transformasi adalah SMA Unggul Garuda yang meliputi SMA/MA yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat dengan pengayaan sehingga peserta didiknya dapat melanjutkan pendidikan di pergunran tinggi terbaik.

6. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

7. Guru SMA Unggul Garuda Baru adalah Guru di SMA Unggul Garuda Baru yang memiliki kompetensi di bidang sains dan teknologi.

8. Guru SMA Unggul Garuda Transformasi adalah Guru di SMA Unggul Garuda Transformasi yang memiliki kompetensi di bidang sains dan teknologi.

9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

10. Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru adalah Tenaga Kependidikan di SMA Unggul Garuda Baru.

11. Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Transformasi adalah Tenaga Kependidikan di SMA Unggul Garuda Transformasi.

12. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

13. Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru adalah Peserta Didik pada SMA Unggul Garuda Baru yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggr terbaik.

14. Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi adalah Peserta Didik pada SMA Unggul Garuda Transformasi yang diberikan pengayaan sehingga memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik. 15.Pemerintah SK No2713ll A ELIK INDONESIA

15. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

17. Kementerian adalah kementerian yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. BAB II SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dilaksanakan oleh Kementerian. Pasal 3

(1) Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda 5slagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:

a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia;

b. membangun dan mengembangkan sains dan teknologi;

c. meningkatkankualitaspendidikan;

d. pemerataan akses pendidikan;

e. menyediakan pendidikan unggul dan inklusif; dan SK No271312A f.menghasilkan REPUEUK INDONESIA f. menghasilkan dan mempersiapkan lulusan untuk dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik. (21 Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertumpu pada pilar:

a. penyeimbang akses;

b. inkubator pemimpin; dan

c. prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Pilar penyeimbang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan pemberian akses bagi peserta didik dari berbagai latar belalang daerah dan sosial ekonomi untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

(4) Pilar inkubator pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b merupakan pembentukan dan penguatan karakter kepemimpinan masa depan Indonesia.

(5) Pilar prestasi akademik dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyediaan pendidikan berkualitas tinggi dan pembinaan peserta didik untuk memiliki jiwa pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat. Pasal 4 Dalam penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2, Kementerian bertugas untuk:

a. menyiapkan perumusan rencana pelaksanaan program SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi;

b. menetapkan desain, lokasi, dan penyediaan sarana dan prasarana SMA Unggul Garuda Baru;

c. membangun dan mengelola SMA Unggul Garuda Baru;

d. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan percepatan program SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transfcirmasi dengan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan;

e. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi; SK No27l3l3A

f. memberikan REFUBUK INDONESIA 1. f. memberikan pengayaan di bidang sains dan teknologi bagi Guru SMA Unggul Garuda Transformasi dan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi sehingga Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik;

g. mengoordinasikan peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam penyelenggaraan program SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi;

h. mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan program SMA Unggul Garuda Baru dan SMA Unggul Garuda Transformasi dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait; dan program beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

PASAL 5

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kesatu - Umum
SMA Unggul Garuda terdiri atas:
a. SMA Unggul Garuda Baru; dan
b. SMA Unggul Garuda Transformasi.
Bagian Kedua
Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Paragraf 1
Kegiatan

PASAL 6

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kedua - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru terdiri atas kegiatan:

a. pendirian SMA Unggul Garuda Baru;

b. penyiapankurikulum;

c. penyiapan Guru SMA Unggul Garuda Baru dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru;

d. penerimaan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru; dan

e. penyelenggaraankegiatan belajarmengajar. SK No27l314A Paragral 2 REPUSLI( INDONESIA Paragraf 2 Pendirian Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru (1) (2)

PASAL 7

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kedua - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Menteri mendirikan SMA Unggul Garuda Baru.
SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) merupakan satuan kerja di lingkungan
Kementerian.

PASAL 8

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kedua - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
(1) Dalam mendirikan SMA Unggul Garuda Baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Kementerian:
a. menetapkan desain;
b. menetapkan lokasi;
c. menetapkan kriteria sarana dan prasarana; dan
d. melaksanakan pembangunan dan penyediaan
sarana dan prasarana SMA Unggul Garuda Baru.
(2) Penetapan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a dilakukan dengan memperhatikan pendekatan
yang berpusat pada manusia untuk mendukung proses
pembelajaran dan pengembangan SMA Unggul Garuda
Baru.
(3) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama
kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(41 Pendirian SMA Unggul Garuda Baru harus memenuhi
kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 9

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kedua - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
Struktur organisasi SMA Unggul Garuda Baru ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang urusan SK No2713l5A pemerintahan di bidang aparatur negara. Paragraf 3 REFUBUK INDONESIA Paragraf 3 Penyiapan Kurikulum

PASAL 10

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kedua - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
(1) Kurikulum SMA Unggul Garuda Baru mengacu pada
standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menggunakan
kurikulum pengayaan.
(21 Kurikulum pengayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 4
Penyiapan Guru SMA Unggul Garuda Baru dan Tenaga Kependidikan
SMA Unggul Garuda Baru

PASAL 11

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kedua - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
(1) Menteri menyiapkan Guru SMA Unggul Garuda Baru dan
Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru.
(21 Guru SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berstatus aparatur sipil negara di bawah
Kementerian yang berasal dari:
a. pemindahan atau penugasan aparatur sipil negara
pada kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah ke
Kementerian; dan/ atau
b. pengadaan calon Guru aparatur sipil negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus aparatur
sipil negara di bawah Kementerian.
14) Syarat, kriteria, dan pengadaan Guru SMA Unggul
Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

PASAL 12

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kedua - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
SK No271316A BIJK INDONESIA Pasal 12

(1) Dalam penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru, dapat diadakan fasilitator dari warga negara asing. (21 Pengadaan fasilitator dari warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kedua - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
(1) Guru SMA Unggul Garuda Baru menerima penghasilan
berupa:
a. gaji pokok;
b. tunjangan yang melekat pada gaji;
c. tunjangan jabatan;
d. tunjangan profesi Guru; dan
e. tunjangan kinerja.
(21 Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru
menerima penghasilan berupa:
a. gaji pokok;
b. tunjangan yang melekat pada gaji;
c. tunjangan jabatan; dan
d. tunjangan kinerja.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diberikan dan ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kedua - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
(1) Selain diberikan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (21, Guru SMA Unggul Garuda Baru dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru dapat diberikan tunjangan yang lain. (21 Ketentuan mengenai tunjangan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Paragraf 5 Penerimaan Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru

PASAL 15

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kedua - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
(1) Calon Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru berasal dari seluruh Indonesia. SK No27l3l7A

(2) Penerimaan l2l Penerimaan calon Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek:

a. kemampuan akademis;

b. latar belakang ekonomi;

c. asal geografis; dan

d. daya tampung.

PASAL 16

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kedua - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
(1) Penerimaan Peserta Didik baru pada SMA Unggul Garuda
Baru dilaksanakan melalui seleksi penerimaan Peserta
Didik baru.
(21 Seleksi penerimaan Peserta Didik baru SMA Unggul
Garuda Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. jalur beasiswa; dan
b. jalur reguler.
(3) Jalur beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a diperuntukkan bagi calon Peserta Didik dengan
kriteria:
a. memiliki kemampuan akademis sangat baik;
b. berlatar belakang ekonomi lebih membutuhkan; dan
c. berasal dari daerah yang belum banyak
terepresentasikan.
(41 Jalur reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b diperuntukkan bagi calon Peserta Didik dengan
kriteria:
a. memiliki kemampuan akademis sangat baik; dan
b. mampu menanggung biaya pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, daya
tampung, dan tata cara penerimaan Peserta Didik baru
SMA Unggul Garuda Baru ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 6
Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar

PASAL 17

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Kedua - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Baru
(1) Penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar SMA Unggul Garuda Baru dilaksanakan dengan mengutamakan bidang sains dan teknologi.

(2) Dalam SK No2713t8A - lt - (21 Dalam penyelenggaraan kegiatan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kriteria khusus. Bagian Ketiga Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Transformasi

PASAL 18

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Ketiga - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Transformasi
(1) SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA
yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. berlokasi di Indonesia;
b. memiliki akreditasi A; dan
c. memiliki prestasi di tingkat regional, nasional,
dan/atau internasional.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan SMA Unggul
Garuda Ttansformasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 19

BAB II: SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA | Bagian Ketiga - Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda Transformasi
(1) SMA Unggul Garuda Transformasi ditqiukan untuk
SMA/MA yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
(21 SMA/MA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
pengayaan oleh Kementerian paling sedikit meliputi
program:
a. pelatihan manajemen sekolah;
b. pelatihan Guru SMA Unggul Garuda Transformasi
dan Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda
Transformasi; dan
c. pembinaan Peserta Didik SMA Unggul Garuda
Transformasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan SMA
Unggul Garuda Transformasi ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

PASAL 20

BAB III: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. SK No271322A

(2) Dalam REFUEUK INDONESIA _t2_

(2) Dalam melalukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.

(3) Menteri melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(4) Menteri menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi secara sistematis bagi pemangku kepentingan terkait guna mendorong perbaikan berkelanjutan penyelenggaraan SMA Unggul Garuda. BAB tV PENDANAAN

PASAL 21

BAB III: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pendanaan penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru dan
pengayaan SMA Unggul Garuda Transformasi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/ atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 22

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda yang telah dilaksanakan oleh Kementerian sebelum Peraturan , dinyatakan tetap berlaku dan dilanjutkan penyelenggaraannya berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No271320A Agar BLIK INDONESIA