Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimalsud dengan:
1. Rencaaa Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM
Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
2. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal I Januari dan beral<hir pada tanggal 31 Desember.
3. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek dan/ atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masYarakat'
5. Rencana SK No265401A ifil-#IF.Ifll K IND
5. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/ [rmbaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga atau disingkat Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencarra keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga. 7, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralqyat.
8. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/ Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan/ tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
11. Menteri Keuangan adalah menteri yang bidang urusan pemerintahan di keuangan,
12. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
13. Prioritas Nasional adalah program/ kegiatan / proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan . 14, Program Prioritas adalah program yang bersifat signilikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
15. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas. SK No2654004 16.Kegiatan EUK INDONESIA
16. Kegiatan Prioritas Utama yang selanjutnya disingkat KP
Utama adalah kebijakan terintegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJM Nasional dan/ atau direktif .
17. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan. BAB II KERANGKA RENCANA KER.IA PEMERINTAH TAHUN 2026
PASAL 2
BAB II: KERANGKA RENCANA KER.IA PEMERINTAH TAHUN 2026
Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2026.
PASAL 3
BAB II: KERANGKA RENCANA KER.IA PEMERINTAH TAHUN 2026
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentangRencana Pembangunan Jangka panjang Nasional Tahun 2O2S_ 2045 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana pembangunan Naiional (Lembaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 97, );
5. Peraturan SK No264834A UBUK INDONES Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (, ); Peraturan 12 Tahun 2025 tentang Rencala Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (); MEMUTUSKAN: : PERATURAN HUN 2026. 5 6 Menetapkan BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimalsud dengan:
1. Rencaaa Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM
Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
2. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal I Januari dan beral<hir pada tanggal 31 Desember.
3. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
4. Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek dan/ atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masYarakat'
5. Rencana SK No265401A ifil-#IF.Ifll K IND
5. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/ [rmbaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga atau disingkat Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencarra keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga. 7, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralqyat.
8. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/ Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan/ tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
11. Menteri Keuangan adalah menteri yang bidang urusan pemerintahan di keuangan,
12. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
13. Prioritas Nasional adalah program/ kegiatan / proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan . 14, Program Prioritas adalah program yang bersifat signilikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
15. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas. SK No2654004 16.Kegiatan EUK INDONESIA
16. Kegiatan Prioritas Utama yang selanjutnya disingkat KP
Utama adalah kebijakan terintegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJM Nasional dan/ atau direktif .
17. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan. BAB II KERANGKA RENCANA KER.IA PEMERINTAH TAHUN 2026 Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2026. Pasal 3
(1) RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: narasi RKP Tahun 2026 yang terdiri atas:
1. Bab I Evaluasi Pembangunan Tahun 2024 meliputi pencapaian sasaran pembangunan dan pencapaian Prioritas Pembangunan;
2. Bab II Kerangka Ekonomi Makro meliputi perkembangan perekonomian, prakiraan Tahun 2025, sasaran ekonomi makro Tahua 2026, kebutuhan investasi dan sumber pembiayaan Tahun 2026, serta arah kebijakan PSN Tahun2026;
3. Bab III Kebijakan Pembangunan RKP Tahun 2026 meliputi tema, sasaran, dan prioritas pembangunan RKP Tahun 2026, serta pengarusutamaan pembangunan; a 4.BabIV SK No265398A 4 UBUK INOONESIA Bab IV Prioritas Nasional RKP Tahun 2026 meliputi Prioritas Nasional 1: memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia; Prioritas Nasional 2: memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, &fo, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; Prioritas Nasional 3: melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatlan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi; Prioritas Nasional 4: memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan perErn perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas; Prioritas Nasional 5: melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; Prioritas Nasional 6: membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan; Prioritas Nasional 7: memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan Prioritas Nasional 8: memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur; Bab V Intervensi Pembangunan Kewilayahan meliputi tema dan sasaran pembangu.nan wilayah, wilayah Sumatera, wilayah Jawa, wilayah Bali-Nusa Tenggara, wilayah Kalimantan, wilayah Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua;
6. BabVI 5 A REPUEUK INDONESIA
6. Bab Vl Pembiayaan dan Investasi Pembangunan meliputi prioritas pembiayaan dan investasi pembangunan, belanja pemerintah, serta optimasi dan sinergi sumber-sumber pendanaan pembangunan; dan
7. Bab MI Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan meliputi pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta tata kelola data pembangunan; dan
8. Suplemen yang memuat daftar PSN yang telah mendapat persetqiuan enrndang-undangan dan daftar KP Utama, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
b. matriks pembangunan RKP Tahun 2026 yang mencakup struktur Prioritas Pembangunan yang diturunkan secara berjenjang dari Prioritas Nasional, Program Frioritas, dan Kegiatan Prioritas yang memuat sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan dan instansi koordinator/pengampu sesuai kaidah kerangka kerja logis sebagaimana tercantum dalam l,ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
c. matriks kementerian/lembaga RKP Tahun 2026 yang memuat matriks kinerja tahunan 2O26 serta rincian indikasi Prioritas Nasional Tahun 2026 dengarr penjabaran indikator pembangunan dan target Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
d. arah pembangu.nan kewilayahan yang memuat fokus pembangunan di setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 KP Utama dan PSN Tahun 2O26 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a angka 8 dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terpisah dari RKP Tahun 2026 yang paling sedikit mencakup gambaran profil, penyusunan strategi, indikasi risiko, kerangka kerja logis, rincian pentahapan, kelembagaan dan regulasi, serta pendanaan dan investasi. Pasal 4 SK No265396A BUK INDONESIA Pasal 4
(1) Daftar PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 8 memuat PSN yang pendanaannya bersumber dari:
a. APBN;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 PSN yang pendanaannya bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan atau menjadi bagian dari KP Utama dalam RKP Tahun 2026.
(3) Daftar PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan erundang-undangan. (41 PSN diberikan kemudahan yang penetapannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kemudahan proyek strategis nasional.
PASAL 5
BAB II: KERANGKA RENCANA KER.IA PEMERINTAH TAHUN 2026 | bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - (21 KP Utama dan PSN Tahun 2O26 sebagaimana dimaksud
Berdasarkan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Menteri menetapkan daftar Proyek Prioritas beserta
keluaran (outpuQ, dan lokasi sampai dengan kabupaten/ kota.
BAB III
PELAKSANAAN RENCANA KER.'A PEMERINTAH TAHUN 2026
PASAL 6
BAB III: PELAKSANAAN RENCANA KER.'A PEMERINTAH TAHUN 2026
RKP Tahun 2026 wajib dilaksanakan oleh
kementerian/ lembaga. dan pemerintah daerah sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan
instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku
kepentingan terkait.
PASAL 7
BAB III: PELAKSANAAN RENCANA KER.'A PEMERINTAH TAHUN 2026
A
l-Aaf*Ifrl{Il
BLIK I
-8
NDONESIA
Pasal 7
(1) Kerangka ekonomi malro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mencakup:
a. sasaran pertumbuhan ekonomi nasional; dan
b. sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah.
l2l Kerangka ekonomi malro sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselaraskan dengan sasaran pembangunan dan
intervensi dalam RKP.
(3) Intervensi pembangunan kewilayahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5 memuat
sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi.
(4) Dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi
malro dan pengembangan wilayah, Menteri
menyampaikan kepada gubernur:
a. sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
b. sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 8
BAB III: PELAKSANAAN RENCANA KER.'A PEMERINTAH TAHUN 2026
(1) RKP Tahun 2O26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digunakan minimal sebagai:
a. pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun
Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan nota
keuangan tahun anggaran 2026;
b. dasar hukum kementerian/lembaga dalam
penlrusunan Renja-KL;
c. dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun
RKPD Tahun 2O26 untuk menyelaraskan RKPD
dengan RKP; dan
d. pedoman bagr kementerian/lembaga dalam
menyusun RKA-K/L.
(21 Dalam rangka penJ rsunan Rancangan Undang-Undang
tentang APBN Tahun
Anggaran 2026,
kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2026
sebagai salah satu acuan dalam melakukan penyusunan
dan pembahasan RKA-K/L Tahun 2026 dengan DPR.
PASAL 9
BAB III: PELAKSANAAN RENCANA KER.'A PEMERINTAH TAHUN 2026
SK No265394A REPI.JBLIK INOONESIA Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan DPR, menteri/kepala lembaga menyampaikan penrbahan tersebut kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. (21 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara RKA-K/L Tahun 2026 l:asil pembahasan bersama DPR dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun 2026.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, disampaikan oleh menteri/ kepala lembaga melalui Menteri dan Menteri Keuangan kepada .
(4) Dalam hal okasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga melakukan penyesuaian terhadap Renja-KL dan RKA-K/L.
PASAL 10
BAB III: PELAKSANAAN RENCANA KER.'A PEMERINTAH TAHUN 2026
KP Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a angka 8 dan PSN yang pendanaannya bersumber dari
APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
mendapatkan prioritas dalam pengalokasian anggaran.
BAB IV
PEMUTAKHIRAN DAN PENYESUAIAN
RENCANA KER.IA PEMERINTAH TAHUN 2026
PASAL 11
BAB IV: PEMUTAKHIRAN DAN PENYESUAIAN
(1) Menteri melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2O26 berdasarkan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran2026. (21 Menteri melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2026 yang telah dilaporkan kepada (2), ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
PASAL 12
BAB IV: PEMUTAKHIRAN DAN PENYESUAIAN
A BLIK INDONESIA Pasal 12
(1) Program, kegiatan, dan/atau proyek yang dimuat dalam RKP Tahun 2026 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan arahan dan/ atau persetqjuan Presiden.
(2) Penyesuaian program, kegiatan, dan/ atau proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal arahan dan/atau persetujuan Peraturan asan Rancangan Peraturan 2O26, penyesuaian dimuat dalam Peraturan 2026; atau
b. dalam hal arahan dan/ atau persetujuan ahasan Rancangan Peraturan 2026, penyesuaian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri atau peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan arahan dan/atau persetqiuan Presiden. BAB V PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026
PASAL 13
BAB V: PELAPORAN PELAKSANAAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026
(i) Kementerian/lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Renja-KL dan RKP. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/ atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan Renja-KL dan RKP tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan A R,EPUBLIK INDONESIA
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk pen5rusunan Renja-KL dan RKP tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangu.nan. BAB VI PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026
PASAL 14
BAB VI: PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2026
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran dan target perencanaan pembangunan nasional Tahun 2026, dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 yang dikoordinasikan oleh Menteri. (21 Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja-KL.
(3) Pengendalian dan evaluasi RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pemantauan pelaksanaan RKP Tahun 2026;
b. evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026; dan
c. pengendalian Program Prioritas Presiden.
(4) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui manajemen risiko pembangunan nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi.
(5) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 15
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No265391A Agar _L2_ Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan publik