PERPRES NOMOR 119 TAHUN 2025

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KELOMPOK PAKAR STRATEGIS DAN INDUSTRI PERTAHANAN, DEPUTI, DAN TENAGA AHLI DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-12-22
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:119
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Peraturan ahanan Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. SK No248884A

PASAL 2

FRESIDEI.I
REPUBUK INDONESIA
2-
Pasal 2
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi,
dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya.

PASAL 3

(1) Hak keuangan bagi Kelompok Pakar Strategis dan
Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan
Pertahanan Nasional diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebagai berikut:
a. Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan
sebesar Rp52.O00.0O0,O0 (lima puluh dua juta
rupiah);
b. Deputi sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua
juta rupiah); dan
c. Tenaga Ahli yang terdiri atas:
1. Tenaga Ahli Utama sebesar Rp38.800.000,00 (tiga
puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
2. Tenaga AhIi Madya sebesar Rp27.6OO.00O,0O (dua
puluh tqjuh juta enam ratus ribu rupiah);
3. Tenaga Ahli Muda sebesar Rp16.900.000,00
(enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah); dan
4. Tenaga Terampil sebesar Rp13.800.O00,00 (tiga
belas juta delapan ratus ribu rupiah).

PASAL 4

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Kelompok Pakar
Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli
Dewan Pertahanan Nasional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Kelompok Pakar Strategis dan
Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan
Pertahanan Nasional dilantik dan/ atau melaksanakan
tugas.

PASAL 6

Fasilitas lainnya fagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional diberikan dalam bentuk:

a. biaya perjalanan dinas; dan

b. jaminan sosial. SK No249215A

PASAL 7

Pasal 7
(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan
dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas paling
tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I.a.; dan
b. Tenaga Ahli terdiri atas:
1. Tenaga Ahli Utama diberikan biaya perjalanan
dinas paling tinggi setingkat dengan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.b.;
2. Tenaga Ahli Madya diberikan biaya perjalanan
dinas paling tinggi setingkat dengan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.; dan
3. Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan
biaya perjalanan dinas paling tinggi setingkat
dengan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
(2) Pemberian biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 9

Hak keuangan bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri
Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan
Nasional yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau prajurit
Tentara Nasional Indonesia dibayarkan sebesar selisih
antara hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau prajurit Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

SK No249216A REPUEUK INDONESIA Pasal 10

(1) Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional dihentikan apabila Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional:

a. berhenti; dan/ atau

b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional yang berhenti dan/ atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.

PASAL 11

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi,
dan Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.

PASAL 12

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Pakar
Strategis dan Industri Pertahanan, Deputi, dan Tenaga Ahli
Dewan Pertahanan Nasional dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No249217A Agar REFUBUK INDONESIA 5-