PERPRES NOMOR 120 TAHUN 2025

PENYELENGGARAAN SEKOLAH RAKYAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-12-22
Total Pasal: 33 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:120
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Sekolah Rakyat adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama dengan mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

4. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

5. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. A

9. Pemerintah 9 _2_

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bertujuan untuk:
a. memenuhi hak pendidikan bagi masyarakat yang berasal
dari keluarga miskin ekstrem dan miskin;
b. memberikan layanan pendidikan yang mengedepankan
pendidikan karakter serta kecakapan hidup bagl
masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem
dan miskin; dan
c. memutus rantai kemiskinan antar generasi pada keluarga
miskin ekstrem dan miskin melalui pendidikan bermutu,
pembentukan karakter, kecakapan hidup, dan mental.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN ,AH RAKYAT. b c d SK No267299A BABI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Sekolah Rakyat adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berbasis asrama dengan mengedepankan pembentukan karakter dan kecakapan hidup dengan biaya sepenuhnya ditanggung pemerintah.

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

4. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

5. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disingkat DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

6. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. A

9. Pemerintah 9 _2_

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2 Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bertujuan untuk:

a. memenuhi hak pendidikan bagi masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin;

b. memberikan layanan pendidikan yang mengedepankan pendidikan karakter serta kecakapan hidup bagl masyarakat yang berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin; dan

c. memutus rantai kemiskinan antar generasi pada keluarga miskin ekstrem dan miskin melalui pendidikan bermutu, pembentukan karakter, kecakapan hidup, dan mental. Pasal 3

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungiawab atas penyelenggaraan Sekolah Rakyat. (21 Penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagaimana dimalsud pada ayat (1) meliputi:

a. pendirian;

b. tata kelola;

c. pemenuhan sarana dan prasarana; dan

d. pelaksanaankoordinasi. BAB II PENDIRIAN (1) (2t Pasal 4 Menteri mendirikan Sekolah Rakyat. Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian. Sekolah Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendidikan layanan khusus yang diselenggarakan secara terintegrasi antarjenjang pendidikan. A (3)

PASAL 5

BAB II: PENDIRIAN
REPIJELIK INDONESIA Pasal 5 Pendirian Sekolah Rakyat yang merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KELOLA Bagran Kesatu Umum

PASAL 6

BAB III: TATA KELOLA
Tata kelola Sekolah Rakyat meliputi:
a. Peserta Didik;
b. Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
c. kurikulum.
Bagian Kedua
Peserta Didik

PASAL 7

BAB III: TATA KELOLA | Bagian Kedua - Peserta Didik
(1) Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a berasal dari keluarga miskin ekstrem dan miskin
berdasarkan DTSEN.
(21 DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: TATA KELOLA | Bagian Kedua - Peserta Didik
(1) Penerimaan Peserta Didik dilaksanakan melalui penjangkauan. (21 Penjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mekanisme untuk mendapatkan Peserta Didik yang dilakukan oleh Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk memastikan ketepatan sasaran calon Peserta Didik.

(3) Hasil penjangkauan Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota. SK No267302A

PASAL 9

BAB III: TATA KELOLA | Bagian Kedua - Peserta Didik
REPUEUK INDONESIA Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Guru dan Tenaga Kependidikan

PASAL 10

BAB III: TATA KELOLA | Bagian Ketiga - Guru dan Tenaga Kependidikan
(1) Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b dilakukan pemenuhan kebutuhan
sesuai dengan penyelenggaraan Sekolah Ralryat.
(21 Pemenuhan kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan
sesuai dengan penyelenggaraan Sekolah Ralryat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
b. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
c. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara dan
suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara; dan
d. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan
pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan
teknis manajemen aparatur sipil negara, dan
pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.

PASAL 11

BAB III: TATA KELOLA | Bagian Ketiga - Guru dan Tenaga Kependidikan
(1) Pemenuhan kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan melalui:

a. redistribusi aparatur sipil negara; dan/ atau

b. pengadaan pegawai aparatur sipil negara. (21 Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus aparatur sipil negara di bawah Kementerian atau penugasan dari instansi asal. A

(3) Mekanisme REPUBUK INDONESIA

(3) Mekanisme pemenuhan kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB III: TATA KELOLA | Bagian Ketiga - Guru dan Tenaga Kependidikan
(1) Kementerian dapat menentukan syarat, kriteria, dan
seleksi tambahan dalam rekrutmen Guru dan Tenaga
Kependidikan.
(21 Dalam menentukan syarat, kriteria, dan seleksi tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3) Syarat, kriteria, dan seleksi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan Guru dan
Tenaga Kependidikan memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan sikap di bidang kesejahteraan sosial
serta bidang lain yang dibutuhkan Sekolah Rakyat.
(4) Syarat, kriteria, dan seleksi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi
birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.

PASAL 13

BAB III: TATA KELOLA | Bagian Ketiga - Guru dan Tenaga Kependidikan
(1) Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ), Guru dan Tenaga Kependidikan dapat diberikan tunjangan yang lain.

(3) Ketentuan mengenai tunjangan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Bagran Keempat Kurikulum

PASAL 14

BAB III: TATA KELOLA | Bagian Ketiga - Guru dan Tenaga Kependidikan
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mengacu pada standar nasional pendidikan, kerangka dasar, dan struktur kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No267304A

(2) Kurikulum 7- (21 Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkaya dengan penguatan karakter dan pemahaman nilai keagamaan, kecakapan hidup, dan psikososial melalui program persiapan, program akademik, bimbingan konseling, pekerjaan sosial, dan program asrama sesuai dengan karakteristik Sekolah Rakyat.

PASAL 15

BAB III: TATA KELOLA | Bagian Ketiga - Guru dan Tenaga Kependidikan
Pengayaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (21 dilakukan untuk:
a. menanamkan pola pikir pantang menyerah dan gigih
dalam meraih masa depan bagi Peserta Didik;
b. menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air
bagi Peserta Didik; dan
c. menguatkan rasa percaya diri, berkarakter, dan berbudi
pekerti luhur bagi Peserta Didik.

PASAL 16

BAB III: TATA KELOLA | Bagian Ketiga - Guru dan Tenaga Kependidikan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengayaan kurikulum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA

PASAL 17

BAB IV: PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21huruf c harus memenuhi
standar sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
l2l Selain memenuhi standar sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana dan
prasarana harus
memperhatikan kebutuhan
penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

PASAL 18

BAB IV: PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat
dan perlengkapan dalam mencapai tqiuan pembelajaran.
(21 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan pembelajaran;
b. alat pembelajaran; dan
c. perlengkapan.
A

PASAL 19

BAB IV: PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
REPUBUK INDONESIA Pasal 19 Bahan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21huruf a merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran.

PASAL 20

BAB IV: PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
Alat pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (21huruf b merupakan segala bentuk dan jenis benda yang
digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk
menyampaikan pesan dan informasi.

PASAL 21

BAB IV: PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf c merupakan segala bentuk dan jenis benda yang
berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan
pembelajaran di Sekolah Rakyat.

PASAL 22

BAB IV: PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk
menjalankan fungsi Sekolah Rakyat.
(21 Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. lahan;
b. bangunan; dan
c. ruang.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk
prasarana lain yang mendukung pelaksanaan fungsi
Sekolah Rakyat.
(4) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menjamin keberlanjutan penyelenggaraan Sekolah
Rakyat.

PASAL 23

BAB IV: PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dan Pasal 22 termasuk sarana dan prasarana
yang mendukung pembelajaran berbasis digital.
(21 Dalam rangka mendukung pembelajaran berbasis digital
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan
dukungan infrastruktur digital, penyediaan internet,
dan/ atau sistem manajemen digital.
A

PASAL 24

BAB IV: PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
REFUEUK INDONESIA Pasal 24 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan sarana dan prasarErna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 25

BAB IV: PEMENUHAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22
dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
c. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri; dan/ atau
d. Pemerintah Daerah,
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemenuhan dukungan infrastruktur digital dalam rangka
penyelenggaraan Sekolah Ralryat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 dilaksanakan oleh Kementerian bersama
kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PELAKSANAAN KOORDINASI
(1)
(2)
(3)

PASAL 26

BAB V: PELAKSANAAN KOORDINASI
Dalam
menyelenggarakan Sekolah
Ralryat,
Menteri berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga.
Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan Sekolah
Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat l2l terdiri atas
unsur kementerian / lembaga yang terkait dengan
penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayal (21
ditetapkan oleh Menteri.
(4t
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

PASAL 27

BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah secara terpadu dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. l2l Dalam A PRESIOEN REPUELIK INDONESIA (21 Dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.

(3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Pasa] 28

(1) Menteri melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Ratryat kepada ng menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat. (21 Pelaporan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Rakyat kepada (1) dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT (1)

PASAL 29

BAB VII: PARTISIPASI MASYARAKAT
Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berpartisipasi
dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasikeagamaan;
d. organisasisosialkemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f.
organisasi profesi;
g. badan usaha;
h. lembaga kesejahteraan sosial; dan
i.
lembaga pendidikan.
(2t

PASAL 30

BAB VII: PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan
Sekolah Rakyat.
(21 Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. dukungan pembiayaan termasuk tanggung jawab
sosial badan usaha;
b. pemberianpelatihan;
c. bantuan
A

c. bantuan sarana dan prasarana;
d. pengawasan;dan/atau
e. dukungan lainnya.

PASAL 31

BAB VII: PARTISIPASI MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENDANAAN

PASAL 32

BAB VIII: PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Rakyat
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 33

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan , dinyatakan tetap berlaku dan dilanjutkan penyelenggaraannya berdasarkan Peraturan Presiden ini. (21 Sekolah Ralryat yang telah beroperasi sebelum Peraturan aian paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan .

(3) Tim formatur penyelenggaraan Sekolah Rakyat tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. SK No2673094 Agar REPI'ELIK INDONESIA -L2-