DIKTUM KESATU
Diktum Instruksi / Penetapan
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1. melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara berupa bangunan rumah susun sewa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta; dan
2. mengubah status penggunaan barang milik negara berupa bangunan rumah susun sewa sebagaimana pada angka I (satu) menjadi rumah susun sewa untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, serta untuk Rumah Sakit, Hotel/ Seruie Apdrtment dan pemanfaatan komersial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEDUA. . , BLIK INOONES]A
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Khusus kepada:
1. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk:
a. mengalokasikan anggaran dan melaksanakan revitalisasi sampai dengan layak huni dan siap pakai untuk seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2Ol8 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasarana dan sarana pendukung;
b. melakukan perawatan dan operasional pemeliharaan seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama Asian Games XVIII Tahun 2018 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasarana dan sarana pendukung sampai dengan pelaksanaan revitalisasi selesai; dan
c. menyerahkan hasil revitalisasi seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XMII Tahun 2018 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasarana dan sarana pendukung kepa<la Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menteri Sekretaris Negara untuk:
a. menerima penyerahan hasil revitalisasi seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2Ol8 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasErrana dan sarana pendukung dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan A
b. mengelola . . . FRESIDEN K TNDONESIA
b. mengelola dan memanfaatkan seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasarana dan sarana pendukung sebagai rumah susun sewa untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota POLRI, serta untuk Rumah Sakit, Hotel/Seruice Apartment dan pemanfaatan komersial lainnya melalui Badan l,ayanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran untuk melakukan pengelolaan dengan menggunakan tarif layanan tertentu tanpa mengutamakan mencari keuntungan untuk tower yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRL
3. Menteri Keuangan untuk:
a. melaksanakan proses pengalihan dan penetapan status penggunaan seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2Ol8 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasarana dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memberikan dukungan alokasi anggaran revitalisasi sampar dengan layak huni dan siap pakai untuk seluruh bangunan rumah susun sewa yang sementara waktu selama penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2Ol8 digunakan sebagai wisma atlet di Komplek Kemayoran Jakarta beserta prasarana dan sarana pendukung; dan
c. memberikan dukungan anggaran pembayaran tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan asuransi bangunan untuk rumah susun sewa yang dihuni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI kepada Kementerian Sekretariat Negara c.q. Badan l,ayanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kepala . . . A
4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan untuk melaksanakan pengawasan terhadap Instruksi Presiden ini. Pembangunan pelaksanaan
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 3O Juni 2O25 , PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Si anna Djaman ttd * = UI3* tK A