DIKTUM KESATU
Diktum Instruksi / Penetapan
Mengambil langkahJangkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tuga.s dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaaa Arab Saudi, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya. SK No27l04lA KEDUA. . .
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
KETIGA REPUBUK INDONESIA Melakukan pertukaran, pemanfaaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/ badan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. Khusus kepada:
1. Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan fasilitasi fiskal yang diperlukan untuk pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kera-jaan Arab Saudi, dapat berupa bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menteri Luar Negeri untuk:
a. Melakukan upaya diplomatik dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait dengan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kera-iaan Arab Saudi, termasuk melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah;
b. Memastikan pemenuhan aspek hukum internasional dalam pelaksanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Malkah, Kerajaan Arab Saudi; dan
c. Memfasilitasi pengurusan perjanjian kerja sama pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dengan Otoritas terkait di Kera-iaan Arab Saudi.
3. Menteri Investasi dan Hilirisasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
a. Memfasilitasi penyediaan mitra investasi dalam memberikan dukungan pendanaan untuk pembangunem Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi; dan SK No271042A
b. Berkoordinasi . . . PRESIDEN REFUBUK INOONESIA
b. Berkoordinasi dengan instansi terkait di Kerajaan Arab Saudi dalam rangka mendukung penerbitan pervinan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi.
4. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk:
a. Bertindak sebagai pelaksana dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Malkah, Kerajaan Arab Saudi;
b. Membentuk perusahaan patungan dan/atau mekanisme kerja sama lainnya dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Malkah, Kerajaan Arab Saudi;
c. Dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, dapat menunjuk mitra, konsultan, kontraktor, dan pengelola melalui mekanisme penunjukan langsung;
d. Mempersiapkan skema pendanaan dan/ atau pembiayaan terhadap pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi;
e. Melaksanakan proses perencanaurn, pelaksanaan, dan pengelolaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi melalui ltoldir,g investasi dan/ atau lwlding operasional; dan
f. Berkoordinasi dengan kementerian/ badan terkait dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kera-jaan Arab Saudi.
5. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji untuk:
a. Melakukan kemitraan dalam rangka pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi; dan A
b. Berkoordinasi . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
b. Berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Haji dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara melalui lalding investasi dan/atau holdittg operasional dalam pengelolaan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kera.iaan Arab Saudi.
6. Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk:
a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dalam rangka optimalisasi penggun.ran Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi;
b. Memastikan setiap penyelenggara haji dan/ atau umrah dalam memberikan layanannya menggunakan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kera-jaan Arab Saudi; dan
c. Memastikan fasilitas yang dibangun sesuai dengan standar pelayanan jamaah haji dan/ atau umrah Indonesia dan kebutuhan khusus jamaah haji dan/ atau umrah Indonesia.
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
Pendanaan untuk Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi dapat bersumber dari:
a. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
b. Badan Pengelola Keuangan Haji;
c. Kemitraan dengan pihak-pihak dari dalam dan/ atau luar negeri;
d. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/ atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri/ Kepala Badan wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktit dan Menteri/ Kepala Badan melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala. SK No271044A Instmksi . . . UK Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukugn, Djaman SK No271045A