PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2025

PENGUATAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN SWASEMBADA PANGAN, ENERGI, DAN AIR NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-09-19
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penguatan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. SK No263905A KEDUA, . , PRESIDEN REPUBUT INNONESIA -2

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
Khusus kepada:

1. Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk:

a. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian untuk penetapan prioritas Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;

b. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;

c. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelesaian kendala dan hambatan dalam kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;

d. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi data dan informasi terkait bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta menteri/kepala lembaga terkait dalam kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;

e. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan

f. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk:

a. memfasilitasi dan mempercepat penyesuaian rencana tata ruang untuk percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; 2 b.menerbitkan... SK No263902A PRESIDEN BLIK INOONESIA

b. menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk mendukung program Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai . dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. melakukan percepatan penerbitan sertipikat hak atas tanah di atas lahan areal penggunaan lain yang ditetapkan untuk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. melaksanakan redistribusi lahan untuk mendukung program Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan;

e. memfasilitasi pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan untuk percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

f. mengembangkan sistem informasi geografis Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional untuk mendukung perencanaan dan pengelolaan berbasis data spasial;

g. melaksanakan program reforma agraria untuk meningkatkan akses petani terhadap lahan produktif; dan

h. mengoordinasikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dalam Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional salah satunya melalui Gugus T\rgas Reforma Agraria. Kementerian/lembaga melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Instruksi . . . A FRESIDEN REPUBUK INDONESIA Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, iaS vanna Djaman 6tt = ruJ* !K SK No263907A