DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
K INDONESIA
13. Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota; dan
14. Direktur Utama PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Mengalokasikan dan menggunakan anggaran untuk kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan strategi pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan Iisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara berkesinambungan melalui: l. koordinasi dan sinergi kegiatan, penyelarasan strategi percepatan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek pengembangan usaha dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
3. penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk mendukung percepatan pembangunan Iisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
4. mitigasi risiko, untuk mengatasi hambatan serta kendala dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan hsik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih; dan
5. pemantauan . . . A PRESIDEN BL|K INDONESIA
5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program secara efektif, efisien, dan terpadu, guna menjamin kelancaran percepatan pembangunan lisik gerai, pergudangcrn, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi program percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
DIKTUM KEENAM
Diktum Instruksi / Penetapan
Menugaskan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Khusus kepada:
1. Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk: tindak lanjut pelaksanaan a. penugasan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melakukan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;
b. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;
c. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelesaian hambatan dalam kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergu.dangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
e. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. 2.Menteri... A 2 iIlI*If.T{Il BUK IND IA Menteri Koperasi untuk:
a. melakukan pendampingan pelaksanaan pembangunan lisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan tata kelola yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. melakukan perikatan kontrak atau kesepakatan mewakili desa atau pemerintah kabupaten/kota dengan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal atau Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum; dan
c. menetapkan standar gerai dan pergudangan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Menteri Keuangan untuk:
a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pemenuhan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melakukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan penempatan dana pada Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan limit maksimal Rp3.O00.00O.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 (enam) tahun. 4.Menteri... 3 A 4 INTItrNTIFTA Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk:
a. men5rusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih; dan
b. mendorong optimalisasi pendapatan asli desa pada anggaran pendapatan dan belanja desa melalui imbal jasa paling sedikit 2OVo (dua puluh persen) dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Desa Merah Putih untuk pembangunan desa. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. memastikan ketersediaan dan pemanfaatan lahan/ tanah dari barang milik daerah provinsi, kabupaten/kota, dan/atau aset desa untuk mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara tertib, transparan, dan akuntabel;
b. memfasilitasi Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan pemerintah desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih; dan
c. memfasilitasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk sinkronisasi dan penyelarasan pencantuman program, kegiatan, dan subkegiatan terkait yang mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan dan dokumen perencanaan perangkat daerah serta pengalokasian anggaran pendapatan dan belanja daerah yang bersumber dari DAU/DBH serta anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari Dana Desa. Menteri Pekerjaan Umum untuk:
a. memberikan dukungan teknis perencanaan pembangunan sarana dan prasarana fisik gerai dan pergudangan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih; 5 6 SK No2655574
b. memberikan . . . 7 FRESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
b. memberikan pendampingan teknis pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih; dan
c. mendorong pemanfaatan teknologi konstruksi dalam pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menteri Pertahanan untuk:
a. memberikan dukungan pengamanan untuk tahapan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia khususnya pada kawasan strategis nasional wilayah perbatasan dan daerah rawan gangguan keamanan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketahanan nasional; dan
b. memberikan dukungan pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha milik negara pelaksana kegiatan pembangunan fisik gerai, pergu.dangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui fasilitasi personel, penyediaan sarana dan prasarana pendukung, pengamanan aset, serta integrasi kegiatan lintas sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk:
a. memberikan dukungan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pembangunan, pengembangan, dan revitalisasi kampung nelayan, kawasan pembudi daya ikan, dan kawasan petambak garam; dan 8 A
b. memberikan . . . PRESIDEN NEPUEUK INDONESIA
b. memberikan dukungan teknis berupa pembinaan, pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang beranggotakan kelompok pembudi daya ikan, kelompok nelayan, petambak garam, dan pembudi daya rumput laut untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
9. Jaksa Agung Republik Indonesia untuk:
a. memberikan dukungan pendapat hukum dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara untuk memastikan pelaksanaan program percepatan pembangunan lisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memberikan dukungan pengawalan dan pengamanan bidang intelijen penegakan hukum untuk memastikan program percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memberikan pendampingan penyusunan regulasi dan pedoman pengadaan barang/jasa kepada PI. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) guna mendukung percepatan pembangunan lisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
11. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk mengoordinasikan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan penugasan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 12.Kepala... SK No265545A REPUBLIK INDONESIA
12. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara bersama Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara untuk mengoordinasikan PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan penugasan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Para Gubemur dan Bupati/Wali Kota untuk:
a. menyelaraskan serta mencantumkan program, kegiatan, dan subkegiatan terkait yang mendukung pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah serta menyediakan anggaran yang diperlukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. menyediakan lahan/ tanah dari barang milik daerah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau aset desa siap bangun minimal luasan lahan pembangunan 1.000 m2 (seribu meter persegi) atau bagi yang tidak memiliki lahan yang cukup dapat disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di setiap daerah;
c. mempercepat penerbitan per2inan dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;
d. memfasilitasi dan memberikan pendampingan dan penyelesaian dalam hal terjadi konflik pertanahan dan lahan/tanah;
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f.menyampaikan... SK No266489A
DIKTUM KESEMBILAN
Diktum Instruksi / Penetapan
I-IFFIIII:III IND 9-
f. menyampaikan laporan dukungan pemerintah daerah atas pelaksanaan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koperasi dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan.
14. Direktur Utama PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk:
a. melaksanakan penugasan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dapat dilakukan melalui swakelola dan/ atau penyedia dengan skema padat karya serta pemilihan penyedia dilakukan melalui metode penunjukan langsung. Pendanaan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. Menteri/Kepala lrmbaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif serta menjaga tata kelola yang baik. SK No265547A Instruksi . . . PNESIDEN REPUEUK INOONESIA Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, = trl,* sil nna Djaman SK No26555lA