Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan
Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional,
dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan
Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional,
yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
PASAL 2
Tim Koordinasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SR No273272A MEMUTUSKAN: Menetapkan BLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN EMBANGUNAN KAWASAN SWASEMBADA PANGAN, ENERGI, DAN AIR NASIONAL. Pasal I Dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi. Pasal 2 Tim Koordinasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Tim Koordinasi memiliki tugas melakukan sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi menyelenggarakan fungsi:
a. sinkronisasi dan koordinasi penyusunan kebijakan percepatan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
b. sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional;
c. monitoring, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; SK No263866A d.fasilitasi REFUBLIK INDONESIA
d. fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional; dan
e. penyampaian rekomendasi kepada Pangan, Energi, dan Air Nasional sebagai proyek strategis nasional bidang pangan, energi, dan air dan kawasan ekonomi khusus bidang pangan, energi, dan air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
(1) Tim Koordinasi menetapkan wilayah
Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Nasional.
(2) Tim Koordinasi melakukan rapat koordinasi
antar-kementerian/lembaga dan/atau pemerintah
daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan
untuk mengevaluasi perkembangan serta penyelesaian
masalah terkait pembangunan Kawasan Swasembada
Pangan, Energi, dan Air Nasional.
(3) Tim Koordinasi memberikan rekomendasi kebijakan
yang harus segera ditindaklanjuti oleh
kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah
dalam rangka mendukung percepatan pembangunan
Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Nasional.
(4) Tim Koordinasi menetapkan standar prosedur
operasional untuk penyelesaian berbagai masalah
lintas sektor.
PASAL 6
Tim Koordinasi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Walil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Anggota; dan
e. Sekretariat.
A
PASAL 7
ilFFIEtrN
K INDONESIA
Pasal 7
Susunan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan
huruf c terdiri atas:
a. Ketua
: Menteri Koordinator Bidang Pangan;
b. Wakil Ketua : Menteri
Koordinator Bidang
Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan; dan
c. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Pangan;
PASAL 8
(1) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
a. Menteri Pertanian;
b. Menteri Kelautan dan Perikanan;
c. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. Menteri Pekerjaan Umum;
e. Menteri Keuangan; f. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
g. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
h. Menteri Badan Usaha Milik Negara; i. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; j. Menteri Kehutanan;
k. Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
1. Menteri Pertahanan;
m. Menteri SK No263868A UBUK INDONESIA
m. MenteriPerindustrian;
n. MenteriPerhubungan;
o. Menteri Komunikasi dan Digital;
p. MenteriTlansmigrasi;
q. Menteri Dalam Negeri; r. Jaksa Agung;
s. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; t. Kepala Badan Pelalsana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara;
u. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
v. Gubernur terkait; dan
w. Bupati/Wali Kota terkait.
(2) Keanggotaan Tim Koordinasi yang berasal dari kepala daerah sebagaimana dimaksud pada huruf v dan huruf w diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Tim Koordinasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Tim Koordinasi yang berasal dari kepala daerah sebagaimana dimaksud pada huruf v dan huruf w diatur oleh Ketua Tim Koordinasi.
PASAL 9
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi,
dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan
dukungan teknis dan administrasi.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang
Pangan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh kepala sekretariat.
PASAL 10
FRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
6-
Pasal 1O
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat
membentuk kelompok kerja.
PASAL 11
Struktur, tata kerja, dan keanggotaan kelompok kerja dan
sekretariat Tim Koordinasi ditetapkan oleh Ketua Tim
Koordinasi.
PASAL 12
Tim Koordinasi melaporkan pelalsanaan tugasnya kepada berkala dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-walrtu jika diperlukan.
PASAL 13
Tim Koordinasi memublikasikan laporan terkait
pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan
Air Nasional secara transparan melalui dashboard di$lal
publik.
PASAL 14
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi Tim Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 15
SK No263870A REPUEUK INDONESIA 7 Keputusan . Pasal 15 ini mulai berlaku pada tanggal Pilstankan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2025 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Hukum, sil Djaman SK No273271A