PERPRES NOMOR 20 TAHUN 2025

PEMBENTUKAN 22 (DUA PULUH DUA) KOMANDO DAERAH MILITER

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-08-07
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN 22 (DUA PULUH DUA)KOMANDO DAERAH MILITER. Membentuk 22 ldlua puluh dua) Komando Daerah Militer (Kodam) sebagai berikut:

1. Kodam di Provinsi Riau; 2. Kodam di Provinsi Kepulauan Riau; 3. Kodam di Provinsi Jambi; 4. Kodam di Provinsi Sumatera Barat; 5. Kodam di Provinsi Bengkulu; 6. Kodam di Provinsi Lampung; 7. Kodam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 8. Kodam di Provinsi Banten; 9. Kodam di Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;

10. Kodam di Provinsi Nusa Tenggara Barat;

11. Kodam di Provinsi Nusa Tenggara Timur; L2. Kodam di Provinsi Kalimantan Tengah;

13. Kodam di Provinsi Kalimantan Selatan; L4. Kodam di Provinsi Kalimantan Utara;

15. Kodam di Provinsi Sulawesi Barat;

16. Kodam di Provinsi Sulawesi Tengah;

17. Kodam di Provinsi Sulawesi Tenggara;

18. Kodam di Provinsi Gorontalo;

19. Kodam di Provinsi Maluku Utara;

20. Kodam di Provinsi Papua Barat Daya; 2L. Kodam di Provinsi Papua Tengah; dan

22. Kodam di Provinsi Papua Selatan. Pembentukan 22 (dua puluh dua) Kodam dilaksanakan secara bertahap dari tahun 2025 sampai dengan tal:run 2O29. Pendanaan pembentukan 22 (dua puluh dua) Kodam bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
.. . PRESIDEN REPUELTK INDONESIA