PASAL I
Mengubah Diktum KESATU Keputusan 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 Yaitu Pada: 1) tanggal 28 Januari 2O25 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzil|' 2l tanggal 28 Maret 2O25 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947; 3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah; 4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; 5) tanggal 3O Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus; 6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; 7) tanggal 18 Agustus 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus; dan 8) tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.