PERPRES NOMOR 28 TAHUN 2025

TIM KOORDINASI PENYELENGGARAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-10-24
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

SK No269418A Pasal I Dalam rangka penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang terpadu dan terkoordinasi, dibentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.

PASAL 2

Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: Menetapkan : KEPUTUSAN AAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS. Pasal I SK No269418A Pasal I Dalam rangka penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang terpadu dan terkoordinasi, dibentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi. Pasal 2 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki tugas mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Koordinasi menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan penyelenggaraan program makan bergizi gratis;

b. sinkronisasi dan koordinasi dalam program makan bergizi gratis;

c. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program makan bergizi gratis;

d. fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis; dan

e. penyampaian rekomendasi kebijakan untuk segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis.

PASAL 5

Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua I;
c. Wakil Ketua II;
d. Anggota;
e. Sekretaris; dan
f.
Pelaksana Harian.

PASAL 6

A REPUBUK INDONESIA Pasal 6

(1) Susunan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pangan.

b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

c. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

d. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Keuangan;

4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

6. Menteri Kesehatan;

7. Menteri Agama;

8. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; lO. Menteri Koperasi;

11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

12. Kepala Staf Kepresidenan; dan

13. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

e. Sekretaris : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

f. Pelaksana SK No259444A PUEUK INDONESIA f. Pelaksana Harian

1. Ketua Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

2. Walil Ketua (21 Anggota Pelaksana Harian ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi.

PASAL 7

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi,
dibentuk sekretariat yang memiliki tugas memberikan
dukungan teknis dan administrasi.
l2l Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di
Kedeputian Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan
Keamanan Pangan, Kementerian Koordinator Bidang
Pangan.

PASAL 8

Pelaksana Harian menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan sebagai bahan laporan Ketua Tim Koordinasi kepada Presiden.

PASAL 9

Ketua Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi kepada 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaltu-waktu jika diperlukan.

PASAL 10

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi Tim Koordinasi bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 11

Tim Koordinasi melaksanakan tugas sejak Keputusan .

PASAL 12

SK No269445A REPUEUK INDONESIA Pasal 12 Keputusan taplas.