PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2025

PENDAYAGUNAAN PENYULUH PERTANIAN DALAM RANGKA PERCEPATAN SWASEMBADA PANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-02-04
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
b. 2 b A e.men]rusun... menlrusun dan/ atau standardisasi e. f. ob' kompetensi dan standar jabatan penyuluh pertanian; mengembangkan kelembagaan kelembagaan ekonomi petani; sarana dan dukungan penyediaan dan perbaikan prasarana yang diperlukan untuk mend petani dan h i. j. dan jaringan memetakan dan mendistribusikan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara; mengembangkan metode, mekanisme kerja, dan tata hubungan kerja penyuluhan pertanian;

k. melaksanakan kegiatan, penyeliaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi melaksanakan kerja sama penJruluhan pertanian nasional, regional, dan internasional; kebutuhan anggaran dalam rangka penyuluh pertanian sesuai dengan dan mengembangkan informasi penyuluhan pangkalan data pertanian; penyuluh l. m. n. o tahapan siklus penyusunan anggaran dan belanja negara; dan pengawasan serta pertanian dengan kementerian terkait; dan melakukan pembinaan dalam 3 pertanian. Menteri Keuangan untuk:

a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran untuk kelembagaan, ketenagaan, serta sar€rna dan prasarana penyuluhan pertanian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran untuk kegiatan pengawalan, dan transformasi pertanian modern oleh penyuluh pertanian untuk mendukung percepatan swasembada pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.Menteri...

4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi untuk menetapkan persetqiuan kebutuhan jabatan fungsional penyuluh pertanian di Kementerian Pertanian, termasuk kebutuhan jabatan fungsional penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertanian yang berasal dari pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.

5. Menteri Dalam Negeri untuk:

a. menyosialisasikan kepada gubemur dan bupati/wali kota terkait pendayagunaan penyuluh pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan berkelanjutan; dan

b. memfasilitasi dan mengoordinasikan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam kegiatan pendayagunaan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara oleh Kementerian Pertanian.

6. Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk memfasilitasi teknis kepegawaian dalam pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota ke Kementerian Pertanian.

7. Gubernur untuk:

a. memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Daerah provinsi ke Kementerian Pertanian;

b. menugaskan pertanian Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah provinsi untuk percepatan swasembada pangan tan; menyinergikan peran pen3ruluh pertanian Aparatur Sipil Negara, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dalam pelaksanaan percepatan swasembada pangan berkelanjutan; dan c d, melakukan pembinaan dalam penyuluhan pertanian. A

8. Bupati. . . 8 Bupati/Wali Kota, untuk:

a. memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Daerah kabupaten/ kota ke Kementerian Pertanian; penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara Daerah kabupaten/kota untuk mengutamakan percepatan swasembada pangan berkelanjutan; peran pen5ruluh pertanian Aparatur b. c Sipil Negara, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dalam percepatan swasembada pangan berkelanjutan;

d. melakukan dalam penyuluhan pertanian; menjaga dan menjamin fungsi, pemanfaatan, dan Balai Penyuluhan Pertanian;

f. memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani; dan

g. memfasilitasi pemutakhiran data dan informasi bersama Kementerian Pertanian

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, angg.rran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. e Instruksi . . . A Instnrksi Pnesidcn ini mulai bcrlaku pada tanqal dikcluarkarr Dikeluarkan di Jalsrta pada tanggal 4 Februari 2025 PRABOWO SUBI.AIITO I ,l SK No208868A