PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan 17 Tahun 2O24 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunatr (Organisation for Economic Co-operation and Deuelopment) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan A BLIK INDONESIA
1. Ketentuan ayat (l) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Ketua
b. Anggota
1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
5. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
6. Menteri Koordinator Pangan. Bidang
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
2. Ketentuan ayat (21 Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD didukung oleh Sekretariat. SK No257996A
(2) Susunan ??l-5r']-{Sr K INDONESIA
(2) Susunan dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua Sekretaris Koordinator Perekonomian Kementerian Bidang Wakil Ketua
1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan; dan
3. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri.
(3) Sekretariat memiliki tugas:
a. memberikan dukungan kesekretariatan bagi Tim Nasional OECD;
b. menjadi penghubung (mntad point) terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD, baik di tingkat nasional maupun internasional;
c. mengoordinasikan pertemuan sehubungan dengan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran Sekretariat dalam pelaksanaan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
e. mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan kegiatan persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD; dan A
f. melaksanakan
f. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah, Ketua, dan Wakil Ketua Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD.
3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A
(1) Dalam rangka keanggotaan Indonesia dalam OECD, Pemerintah melakukan pembayaran biaya proses alsesi untuk setiap tahun sejak tanggal adopsi Peta Jalan Aksesi Indonesia oleh Dewan OECD (OECD Councitl sampai dengan ditetapkannya Indonesia menjadi anggota penuh OECD. (21 Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perjalanan, akomodasi, pertemuan, penJrusunan dokumen dan koordinasi, komunikasi, dan biaya atas kegiatan OECD lainnya dalam rangka aksesi Indonesia.
(3) Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibayarkan berdasarkan tagihan (inuoicel yang disampaikan oleh OECD dan bukti pendukung lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (a) Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
1. Ketentuan A BLIK INDONESIA
1. Ketentuan ayat (l) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Ketua
b. Anggota
1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
5. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
6. Menteri Koordinator Pangan. Bidang
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
2. Ketentuan ayat (21 Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD didukung oleh Sekretariat. SK No257996A
(2) Susunan ??l-5r']-{Sr K INDONESIA
(2) Susunan dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua Sekretaris Koordinator Perekonomian Kementerian Bidang Wakil Ketua
1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan; dan
3. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri.
(3) Sekretariat memiliki tugas:
a. memberikan dukungan kesekretariatan bagi Tim Nasional OECD;
b. menjadi penghubung (mntad point) terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD, baik di tingkat nasional maupun internasional;
c. mengoordinasikan pertemuan sehubungan dengan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
d. menyusun rencana kerja dan anggaran Sekretariat dalam pelaksanaan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
e. mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan kegiatan persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD; dan A
f. melaksanakan
f. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah, Ketua, dan Wakil Ketua Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD.
3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A
(1) Dalam rangka keanggotaan Indonesia dalam OECD, Pemerintah melakukan pembayaran biaya proses alsesi untuk setiap tahun sejak tanggal adopsi Peta Jalan Aksesi Indonesia oleh Dewan OECD (OECD Councitl sampai dengan ditetapkannya Indonesia menjadi anggota penuh OECD. (21 Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perjalanan, akomodasi, pertemuan, penJrusunan dokumen dan koordinasi, komunikasi, dan biaya atas kegiatan OECD lainnya dalam rangka aksesi Indonesia.
(3) Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibayarkan berdasarkan tagihan (inuoicel yang disampaikan oleh OECD dan bukti pendukung lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (a) Biaya proses aksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.