PERPRES NOMOR 34 TAHUN 2025

BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1447 HIJRIAH/2026 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-11-13
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2025:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
REFUBLIK INOONESIA

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 13, ); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1447 HIJRIAH/2026 MASEHI YANG BERSUMBER DARI BIAYA PER.IALANAN IBADAH HAJI DAN NILAI MANFAAT Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun L447 Hijrial:/2O26 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat. Besaran BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp78.324.981,0O

b. Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.3a0.981,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp81.O85.481,00

e. EmbarkasiPalembang sebesar Rp87.422.481,OO

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp9l .758.281,00 (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)

g. Embarkasi Solo sebesar Rp86.448.981,00

h. EmbarkasiSurabaya sebesar Rp93.860.981,00

i. EmbarkasiBalikpapan sebesar Rp88.791.481,00

j. EmbarkasiBanjarmasin sebesar Rp88.754.481,00

k. EmbarkasiMakassar sebesar Rp89.108.738,00

l. Embarkasi lombok sebesar Rp88.167.381,00

m. EmbarkasiKertajati sebesar Rp91.774.581,O0

n. Embarkasi Yoryakarta sebesar Rp86. 17O.981 ,00 Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:

a. Jemaah Haji;

b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan

c. Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). SK No271304A

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
. . .

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
KETUJUH KEDEI,APAN NEPUEUK INDONESIA Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus. Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun Aa7 Hijriahl2026 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:

a. EmbarkasiAceh sebesar Rp45.109.422,0O

b. Embarkasi Medan sebesar Rp46.163.512,0O

c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.125.422,OO

d. Embarkasi Padang sebesar Rp47.869.922,OO

e. EmbarkasiPalembang sebesar Rp54.206.922,00

f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp58.542.722,OO (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi)

g. Embarkasi Solo sebesar Rp53.233.422,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp6O.645.422,OO

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp55.575.922,O0

j. EmbarkasiBanjarmasin sebesar Rp55.538.922,O0

k. EmbarkasiMakassar sebesar Rp55.893.179,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp54.951.822,OO

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.559.022,00

n. Embarkasi Yoryakarta sebesar Rp52.955.422,00 Bipih Tahun 1447 Hijriahl2026 Masehi yang diperoleh dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebesar BPIH sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji dan dipindahkan pada hari yang sama ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk:

a. biaya penerbangan;

b. sebagian biaya pelayanan akomodasi di Makkah;

c. sebagian biaya pelayanan akomodasi di Madinah; dan

d. biaya hidup. SK No271305A

DIKTUM KESEMBILAN

Diktum Instruksi / Penetapan
. . .

DIKTUM KESEBELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
REFIJBUK INDONESIA Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

a. penerbangan;

b. pelayananakomodasi;

c. pelayanan konsumsi;

d. pelayanantransportasi;

e. pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina;

f. pelindungan;

g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

h. dokumen perjalanan;

i. perlengkapan Jemaah Haji;

j. biaya hidup;

k. pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi;

l. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan

m. pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. Besaran BPIH Tahun 1447 Hijnahl2O26 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas:

a. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.695. 758.435.0 1 8,67;

b. Dalam hal diperlukan untuk peningkatan pelayanan Jemaah Haji, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji dapat melakukan transfer terlebih dahulu sebagian dari Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri Agama untuk pembayaran biaya pemesanan znla Arafah, Muzdalifah, dan Mina; dan

c. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp7.229.4L9.000,O0. Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEPULUH huruf c dipergunakan untuk biaya:

a. pelindungan;

b. dokumen perjalanan;

c. pembinaan Jemaah Haji di Indonesia;

d. pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan

e. pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji. SK No27l306A

DIKTUM KEDUABELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
... EEItrtrLIf,EEIItrEIN KEDUA BELAS : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Haji dan Umrah. KETIGA BELAS : Keputusan Presiden ditetapkan. ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2O25 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, 1a anna Djaman SK No27l307A